Sabtu, 05 Januari 2013

WNI Luar Negeri Ingin Miliki Dapil Sendiri


Catatan Perkara

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) menuntut dibentuk daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN). Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara WNI LN dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini sangat merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, beberapa WN LN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU Pemilu Legislatif yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh 31 WNI LN. Mereka yaitu: Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu Legislatif tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Sebab, kepentingan para Pemohon sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri secara khusus tidak terwakili di DPR RI.
Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Para Pemohon mendalilkan, seharusnya mereka terwakili secara adil oleh wakil rakyat yang secara khusus dicalonkan dari Dapil LN. Selama pelaksanaan Pemilu di era Reformasi (Pemilu 1999-2009), Dapil LN digabung dengan Dapil DKI Jakarta II. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan hak warga negara untuk diwakili dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan WNI yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan yang adil dalam pemerintahan, khususnya oleh wakil rakyat di DPR-RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili di DPR-RI tidak tercermin dalam pembentukan Dapil yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif tidak mengakomodasi keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1).

Beda Kepentingan

Dapil LN dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta sehingga Dapil LN masuk dalam Dapil DKI Jakarta II. Lampiran UU Pemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKI Jakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNI LN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKI Jakarta dengan WNI luar negeri jelas berbeda.

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UU Pemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil Sendiri

Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI tahun 2011, WNI yang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.

Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RI yang berada di Dapil DKI Jakarta II. 
Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta II sangat tidak efektif karena, pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN. Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNI LN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II tidak tampil mewakili kepentingan WNI LN. Wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II lebih terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibandingkan sebagai WNI LN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNI LN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN. Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi. WNI LN akan merasa their vote will really count and make a difference dengan dibentuknya Dapil LN karena adanya kaitan langsung antara penggunaan hak pilih dengan keterwakilan di DPR-RI.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon yang nota bene WNI yang berdomisili di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif beteentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 03 Januari 2013

Habel Rumbiak Akui Lalai Perbaiki Permohonan Uji Materi UU PTUN


Uji materi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang diajukan oleh Benny Kogoya, menurut jadwal, seharusnya sudah dilakukan perbaikan pada 24 Desember 2012 yang lalu. Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Benny mengaku telah lalai sehingga tidak memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan oleh Panel Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki permohonan.

“Yang Mulia, memang (kami) yang lalai dalam hal ini, sehingga tidak memanfaatkan waktu yang sebetulnya sudah sangat maksimal untuk perbaikan permohonan. Jadi mohon maaf kami tidak sampaikan perbaikan permohonan pada hari ini. Sekali lagi memang kesalahan ada pada pihak kami yang tidak memanfaatkan itu,” kata Habel Rumbiak di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kamis (3/1/2013), siang bertempat di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi.

Persidangan kali kedua untuk perkara nomor 116/PUU-X/2013 ihwal Pengujian Pasal 2 huruf g UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha, ini beragendakan perbaikan permohonan.

Mendengar hal tersebut, panel hakim MK masih berkenan memberi kesempatan kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan. Permohonan yang sudah diperbaiki dapat langsung disampaikan ke Kepaniteraan MK, dan MK tidak membuka persidangan untuk memroses perbaikan permohonan.

“Nanti kalau (perbaikan) Bapak sudah selesai, disampaikan saja ke Kepaniteraan dan kami tidak akan membuka sidang kembali tapi langsung kita laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim,” Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati.

Untuk diketahui, uji materi UU PTUN ke MK ini diajukan oleh Benny Kogoya, anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Demokrat (PD). Berdasarkan rekomendasi dan keputusan PD, Benny diajukan sebagai calon Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara. Namun ia gagal terpilih sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara. Penyebabnya, pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 lalu, PD hanya memperoleh 2 kursi DPRD Kabupaten Tolikara. Perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sebanyak 21 kursi, kemudian PPD 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.

Ternyata keseluruhan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara berasal dari Partai Golkar. Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 355 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD, maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara menjadi sebagai berikut: posisi Ketua menjadi hak Partai Golkar, Wakil Ketua I menjadi hak PD dan posisi Wakil Ketua II menjadi hak PKB.

Merasa diperlakukan tidak adil, Benny mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan dikabulkan. Namun, oleh PTUN Makasar dan dikuatkan oleh MA RI, gugatan Benny dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan hukum bahwa objek gugatan adalah Keputusan Politik sehingga bukan merupakan Keputusan PTUN. Selanjutnya, Benny mengajukan judicial review UU PTUN ke MK.

Benny mengujikan Pasal 2 huruf g UU PTUN menyatakan: “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: (g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.” (Nur Rosihin Ana)

Raden Bung Hatta Cabut Permohonan Uji Materi UUPA dan UU Kehutanan


Pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang diajukan oleh Raden Bung Hatta, akhirnya secara resmi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar pada Kamis (3/1/2013), siang bertempat di ruang sidang pleno gedung MK.

Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Raden Bung Hatta. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan Anggota Pleno yaitu Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman.

Mahkamah dalam ketetapannya juga menyatakan bahwa Raden Bung Hatta tidak dapat lagi mengujikan pasal-pasal dalam UU tersebut ke MK. Kemudian, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Raden Bung Hatta.

Permohonan tersebut diajukan Raden Bung Hatta ke Kepaniteraan MK pada 11 Oktober 2012, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan Nomor 105/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap UUD 1945.

Menindaklanjuti permohonan, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 534/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 bertanggal 18 Oktober 2012, dan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor
535/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 18 Oktober 2012. MK pun menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 6 November 2012.

Syahdan, pada 12 November 2012 Kepaniteraan MK menerima surat dari Raden Bung Hatta yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Darul Hidayah. Inti surat berisi permohonan pencabutan permohonan Nomor 105/PUU-X/2012. Permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, tanggal 27 November 2012. RPH menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 19 Desember 2012

APKASI Dukung Penyaluran Aspirasi Daerah Melalui DPD RI


Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mereduksi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sebab kedua UU tersebut tidak melibatkan DPD dalam pengajuan maupun persetujuan rancangan undang-undang. Terlebih lagi saat proses legislasi UU yang mengharuskan adanya peran DPD, antara lain RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Desa.

“Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia terus memperjuangkan realisasi otonomi daerah seluas-luasnya secara utuh dan bertanggung jawab, sangat berkepentingan untuk menyalurkan aspirasi daerah melalui DPD RI dalam proses legislasi.”

Pernyataan disampaikan oleh Ketua Umum APKASI, Isran Noor saat didaulat menjadi saksi Pemohon dalam sidang uji materi UU MD3 dan UU P3 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/12/2012) siang. Sidang pleno perkara 92/PUU-X/2012 dan 104/PUU-X/2012 dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli.

Isran beralasan anggota DPD RI dipilih oleh rakyat dengan perolehan suara yang secara umum jauh di atas perolehan suara rata-rata anggota DPR RI. dengan begitu, anggota DPD memiliki dukungan dan legitimasi politik yang kuat di daerah masing-masing atau di provinsi yang diwakilinya. Sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada konstituen, menurut Isran, DPD berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi daerah. “Undang-undang serta mekanisme dan prosedur yang menyangkut kewenangan legislasi DPD RI seperti sekarang ini, jelas menjadi kendala bagi perwujudan tanggung jawab terhadap konstituen tersebut di atas,” jelas Isran yang bersaksi untuk Pemohon perkara Nomor 104/PUU-X/2012. 

Sementara itu, DPD RI selaku Pemohon untuk perkara Nomor 92/PUU-X/2012, menghadirkan  3 orang ahli, yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Prof. Maswadi Rauf. Saldi Isra menyatakan, Konstruksi hukum Pasal 22D UUD 1945 adalah fakta konstitusional yang tidak terbantahkan. Begitu pula hadirnya DPD sebagai salah satu kamar di lembaga perwakilan rakyat Indonesia, menjadi fakta yang tidak terbantahkan pula. Permasalahannya adalah bagaimana memberikan pemaknaan yang tepat atas kewenangan DPD, sehingga kehadirannya tidak menjadi sebuah lembaga yang berada pada posisi antara ada dan tiada. Setidaknya kehadiran DPD dapat dirasakan, terutama dalam fungsi legislasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2), yaitu peran signifikan dalam RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Menurut Saldi, desain Pasal 22D UUD 1945 tidak mungkin pula memberikan kewenangan lebih luas kepada DPD untuk kategori RUU yang lain. Barangkali perluasan untuk semua kategori RUU hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan kelima UUD 1945. “Dengan batasan yang dipandu dalam Pasal 22D tersebut, desain legislasi ke depan harusnya diupayakan memberikan tafsir yang tepat dengan wewenang legislasi DPD,” kata Saldi.

Tafsir yang tepat menurut Saldi, yaitu wewenang DPD tidak hanya sebatas mengajukan dan ikut membahas RUU, sebagaimana peran yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. MK bisa memberikan tafsir yang lebih progresif. Apabila makna persetujuan dinilai sebagai konsekuensi dari pembahasan bersama, tidak keliru pula apabila DPD dilibatkan dalam proses pembentukan UU sampai tahap persetujuan bersama.

“Memberikan pemaknaan baru yang lebih progresif terhadap DPD dalam proses legislasi, sangat berpotensi menjawab kekhawatiran kita terhadap legislasi yang kian hari kian menurun kualitasnya. Tidak hanya kualitas, secara kuantitas jumlah undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah juga kian menurun, misalnya selama Tahun 2010 hanya mampu menghasilkan 13 undang-undang, 2011 sebanyak 24 undang-undang, secara kuantitas jumlah itu jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan Tahun 2008 dan 2009,” tandasnya.

Untuk diketahui, permohonan uji materi UU MD3 dan UU P3 Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan untuk  Perkara Nomor 104/PUU-X/2012 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).

Sedangan materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2).

DPD mendalilkan, Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU P3 telah mereduksi kewenangan legislasi DPD yang seharusnya setara dengan kewenangan legislasi Anggota, Komisi, dan Gabungan Komisi DPR. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)  UU P3  telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Pasal 43 ayat  (1) dan  (2)  serta  Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di Bawah DPR. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU P3 tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 18 Desember 2012

Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama


Masalah agama dan kehidupan beragama di Indonesia merupakan sesuatu yang sensitif. Perbedaan penafsiran suatu ajaran agama dapat menimbulkan pertikaian atau konflik antar kelompok umat beragama. Misalnya masalah perbedaan mazhab dalam agama Islam pun dapat menimbulkan perpecahan antar umat, padahal masing-masing memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi perbedaan yang bersandar pada penafsiran yang sewenang-wenang yang hanya bersandar pada logika.
UU Pencegahan Penodaan Agama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketenteraman dan keharmonisan hubungan antar dan intra umat beragama. “Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan atau penodaan agama.”
Pernyataan disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Djamil, MA, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/12/2012). Sidang Nomor 84/PUU-X/2012 dengan pokok perkara pengujian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ini diajukan oleh Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, Umar Shahab, dan Sebastian Joe.
Pasal 156a KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan: “Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima  tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Abdul Djamil melanjutkan, Pemerintah menghawatirkan jika permohonan Tajul Muluk dkk dikabulkan, karena menurut Pemerintah justru dapat menimbulkan kekacauan dan kekosongan hukum. “Sehingga dapat menimbulkan kecemasan, ketegangan, ketidakharmonisan yang mengarah pada konflik horizontal antar umat beragama, bahkan dapat menimbulkan bibit-bibit disintegrasi bangsa,” lanjut Abdul Djamil.
Terkait ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, Pemerintah menyatakan sependapat dengan Dr. Mudzakir yang termuat dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah bentuk amandemen KUHP, yakni menambah Pasal 156A. Norma hukum pidana dalam Pasal 156A pada huruf a adalah norma hukum  yang menentukan sanksi bagi perbuatan jahat, yang karena sifat jahatnya melekat pada perbuatan yang dilarang. Sedangkan sifat kriminalnya muncul karena memang perbuatan itu adalah jahat. Adapun sifat jahatnya itu adalah permusuhan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan terhadap agama.
Pemerintah menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “di muka umum” sangatlah bersifat subjektif dan tidak dapat diukur. Menurut Pemerintah, unsur “di muka umum” pada Pasal 156a KUHP banyak termuat dalam Pasal-Pasal lain dalam KUHP, diantaranya Pasal 156 KUHP, Pasal 157 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP. Pemerintah mengutip R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya,” yang dimaksud “di muka umum” adalah perbuatan yang dilkukan di tempat yang dapat dilihat dan dikunjungi oleh banyak orang atau di tempat umum (halaman 132); tempat yang didatangi publik atau di mana publik dapat mendengar (halaman 136); di tempat umum dan ada orang banyak atau khalayak ramai (halaman 138); di tempat publik dapat melihatnya (halaman 146).
“Berdasarkan batasan-batasan tersebut di atas, maka menurut Pemerintah pengertian di muka umum dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama adalah jelas dan tidak bersifat multitafsir,” papar Abdul Djamil.
Kemudian Pemerintah menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianggap bersifat multitafsir dan tidak jelas tolak ukurnya. Pemerintah dalam hal ini menjelaskan, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap suatu agama dapat dipahami sebagai menyatakan atau menunjukan dengan perbuatan yang dapat dinilai sebagai memusuhi, membenci, menghina, atau merendahkan, yang dapat memicu pertikaian, pertengkaran, perkelahian, keributan, bahkan pertempuran antar kelompok umat beragama. Sedangkan yang dimaksud dengan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap suatu agama, pengertiannya adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 UU Pencegahan Penodaan Agama, yaitu melakukan penafsiran terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari ajaran agama itu.
Adapun pengertian menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang ditentukan di dalam kitab suci, sebagaimana di dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan al-Hadits. Kalaupun ada pengertian dari kitab suci yang kurang jelas dan harus ditafsirkan, maka penafsiran tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, melainkan harus oleh orang-orang yang memiliki otoritas atau kapasitas keilmuan untuk menafsirkan ajaran suatu agama.
Penafsiran terhadap suatu ajaran agama yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan dapat menghasilkan penafsiran yang menyimpang dan dapat menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. “Karena itu, negara tidak dapat membiarkan keadaan tersebut, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat,” tandas Abdul Djamil. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 13 Desember 2012

Ahli Pemohon: Penetapan Alokasi Kursi dalam UU Pileg Dilakukan Secara Acak


Penetapan alokasi kursi dalam lampiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pileg) tidak sistematik. “Jadi, tampaknya penetapan jumlah kursi adalah dilakukan secara acak dan tidak menunjukkan ada satu metode yang digunakan.” Demikian dikatakan Didi Achdijat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/12/12) siang. Sidang kali keempat untuk perkara 96/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 22 ayat (4) dan lampiran UU Pileg, ini beragendakan mendengar keterangan Ahli. Persidangan dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.

Kalaupun ada metode alokasi kursi yang digunakan dalam UU Pileg, kata Didi, metode tersebut sangat tidak stabil. Sebab perubahan kursi tidak mengakibatkan perubahan proporsi rasio dari alokasi terhadap alokasi kursi. “Maka untuk itu, kalau saya boleh menyarankan adalah sebaiknya dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan satu metode, mungkin yang termudah adalah metode Webster (Daniel Webster),” saran Didi.

Didi memaparkan berbagai metode yang pernah digagas oleh matematikawan pemilu, yaitu Daniel Webster, Andre Sainte Lague, Horst Friedrich Niemeyer, Thomas Hare, Victor D’Hondt, Thomas Jefferson. Untuk mengetahui metode suatu metode disebut bagus, perlu dilakukan pengukuran proporsionalitas yang meliputi tiga hal. Pertama, membandingkan proporsi populasi dengan rasio alokasi. Kemudian rasio alokasi dengan rasio populasi. “Mungkin istilahnya sama tetapi sebetulnya berbeda,” terangnya.

Kedua, pengkuran mengenai keterlebihan keterwakilan (over-represented). Ketiga, kestabilan atau keadilan metode alokasi. Dalam kestabilan atau keadilan ini diukur pemindahan kursi dari suatu daerah ke daerah lainnya.

Misalnya untuk pulau Sumatera terjadi over-represented di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, dan yang mengalami kekuarangan perwakilan adalah Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan. Untuk Jawa, hampir seluruh Jawa mengalami kekurangan kecuali Jawa Tengah yang mengalami kelebihan keterwakilan. Sementara kekurangan keterwakilan terbesar adalah Jawa Barat. “Nah, dari sini kita bisa lihat bagaimana sebetulnya kalau metode alokasi ini diterapkan pada sistem pemilu kita, bagaimana bentuk penyimpangannya,” dalil Didi.

Untuk diketahui, uji materi UU Pileg ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Perkumpulan Indonesia Parliamentary Center (IPC). Pasal 22 ayat (4) menyatakan: “Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).” Kemudian, Lampiran UU Pileg terdapat tabel yang member informasi mengenai Pembagian Daerah Pemilihan anggota DPR RI.

Menurut para pemohon, lampiran yang ditetapkan dalam UU Pileg tidak menggunakan metode penghitungan dan penetapan yang jelas. Lampiran tersebut merupakan lampiran yang sama dalam UU Nomor 10 Tahun 2008. Sedangkan dalam pemilihan dan pengalokasian kursi DPR dalam Pemilu 2009, tidak menggunakan prinsp kesetaraan secara konsisten sehingga beberapa provinsi mengalami over-represented dan beberapa provinsi lainnya mengalami under-represented. Pengalokasian kursi DPR ke provinsi dan Dapil dalam Pemilu 2009 yang mengabaikan prinsip kesetaraan dan tidak menggunakan metode yang  jelas, mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-represented (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya) dan beberapa provinsi lainnya mengalami under-represented (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya). (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kuasa Pemohon Uji UU Minerba Tak Hadiri Sidang Karena Ibundanya Meninggal


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (13/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk Perkara Nomor 113/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba ini beragendakan perbaikan permohonan.

Panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Harjono, Anwar Usman, setelah membuka persidangan, membacakan surat yang dikirimkan oleh kuasa Pemohon. Isi surat tersebut intinya permintaan izin tidak bisa hadir di persidangan karena ibunda kuasa hukum Pemohon meninggal dunia. “Kuasa dari Pemohon minta izin untuk tidak mengikuti sidang ini karena ibundanya meninggal dunia pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi membacakan surat.

Selanjutnya panel hakim memerintahkan kepada Panitera MK untuk melakukan pemanggilan kepada Pemohon jika nantinya rapat permusyawaratan hakim (RPH) menyatakan permohonan pemohon dilanjutkan ke tahap pleno. Selain itu, sebelum menutup persidangan, panel hakim memerintahkan Panitera MK untuk membuat berita acara persidangan. Supaya dibikin berita acara hari ini, dia tidak datang dengan alasan yang menurut hukum dapat dibenarkan,” kata Fadlil.

Untuk diketahui, uji materi UU Minerba diajukan oleh H. Hazil Ma’ruf. Hazil mengujikan Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba. Melalui kuasanya, Iwan Prahara Nur Asnawi, Hazil pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hazil menganggap Pasal 125 ayat (2) UU Minerba kontradiktif dan diskriminatif, karena tidak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuannya. Sedangkan Pasal 126 Ayat (1) UU Minerba sebagai bentuk aturan bertujuan memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikit pun memikirkan rakyat sekitar. Kemudian Pasal 127 UU Minerba merupakan bentuk arogansi penguasa kepada rakyatnya, sedangkan rakyat tidak diberikan ruang sedikit pun untuk bernafas.

Pasal 125 ayat (2) UU Minerba menyatakan, “Pelaksana usaha jasa pertambangan  dapat  berupa  badan usaha, koperasi, atau  perseorangan  sesuai  dengan klasifikasi  dan kualifikasi  yang telah ditetapkan  oleh Menteri.”

Pasal 126 menyatakan: “(1) Pemegang  IUP  atau  IUPK  dilarang  melibatkan  anak perusahaandan / atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah  usaha  pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri; (2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak  terdapat  perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang  berminat/ mampu.”

Pasal 127 menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More