Tampilkan postingan dengan label Peninjauan Kembali (PK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peninjauan Kembali (PK). Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Oktober 2010

Pasal tentang Peninjauan Kembali (PK) Kembali Diuji

Agus Nurudin dan Azi Widianingrum, Kuasa Hukum dari Sigit Sugiarto bin Ong Ting Kang Direktur CV. Kurnia Abadi, menguji konstitusionalitas pasal yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK), Senin (25/10).
Jakarta, MKOnline - Merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Direktur CV. Kurnia Abadi, Sigit Soegiarto (Pemohon), mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bermaksud menguji konstitusionalitas pasal yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK). Pasal itu berbunyi,“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”

Pemohon, melalui  kuasanya, Agus Nurudin, menyatakan, berlakunya pasal tersebut telah memunculkan ketidakadilan bagi Pemohon. “Pemohon merasa dizholimi atas undang-undang tersebut,” ungkapnya. Pemohon merasa dirugikan karena merek dagang yang telah didaftarkannya secara sah telah dicoret dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT. Inax International Corporation. 

Selain itu, dalam persidangan pendahuluan, Senin (25/10) siang, di ruang sidang Panel MK, Pemohon juga menguji konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 tahun 1985 jo UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut juga berkaitan dengan tidak adanya PK setelah putusan PK, atau dengan kata lain, tidak ada PK yang kedua.

Menurut Pemohon, tidak ada PK yang kedua itu telah melanggar hak-hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, Pemohon menguji pasal-pasal tersebut dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. ”Penekanan kami pada prinsip-prinsip keadilannya,” terang Agus.

Terhadap permohonan itu, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Muhammad Alim serta Harjono, memberikan beberapa saran dan masukan untuk perbaikan permohonan. Menurut Hamdan, yang penting untuk dipertimbangkan oleh Pemohon adalah batas pengajuan PK itu sendiri. “Apakah dua, tiga, empat atau berapa?” jelasnya kepada kuasa Pemohon. Karena, lanjut Hamdan, yang juga disampaikan Alim, pengaturan PK tersebut salah satunya dalam rangka memberikan kepastian hukum. Dan, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip yang diakui dalam konstitusi.  

“Anda dirugikan haknya karena apa? Karena kekhilafan hakim, atau rugi karena ada pasal itu. Ini harus jelas. Karena MK tidak menguji putusan MA, MK hanya menguji norma,” tegas Harjono juga mengingatkan. 

Selanjutnya, Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. “Ada beberapa Pemohon juga yang menguji pasal ini. Silahkan anda (Pemohon, red) lihat untuk mengelaborasi permohonan. Mungkin juga nanti akan disidangkan bersama-sama,” tutur Hamdan sesaat sebelum menutup sidang. (Dodi/mh)
 
Sumber:

Selasa, 12 Oktober 2010

Batas Waktu Peninjauan Kembali Diuji di MK

Kuasa Pemohon dari Ngadino Hardjosiswojo mendengarkan nasehat Majelis Hakim dalam Sidang perdana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), (12/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) kembali diajukan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/10) di Gedung MK RI. Ngadino Hardjosiswojo merupakan Pemohon dari perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 56/PUU-VIII/2010 ini.
 
Diwakili kuasa hukumnya Bakti Prasetiyo, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU MA. Pasal 67 huruf b UU MA menyatakan “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: (b) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”. Sementara itu, Pasal 69 huruf b UU MA menyatakan “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk: (b) yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang”. Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (30 UUD 1945.


“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena kedua pasal ini menyebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Bakti.


Bakti menjelaskan Pemohon menemukan bukti baru dalam proses banding, tapi permasalahannya perkara Pemohon belum inkracht serta bukti Pemohon tersebut belum mencapai 180 hari. “Alat bukti Pemohon juga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, Pemohon tidak bisa mengajukan PK,” jelasnya.


Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa Pemohon harus mengurai hak konstiusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 yang terlanggar akibat berlakunya pasal a quo. “Tolong ditunjukkan ketentuan UUD 1945 mana yang menjadi alasan seharusnya kerugian konstitusional Anda ini tidak perlu terjadi. Kalau hanya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 itu sangat umum. Pemohon juga perlu menambahi dalam petitumnya, tidak hanya menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tapi juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” urai Harjono.


Sementara, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Hakim Panel mempertanyakan apabila pasal  tersebut dibatalkan, maka tidak ada pasal lagi yang memberi pembatasan PK. “Lantas, bagaimana mengajukan permohonannya? Saudara Pemohon harus rumuskan lebih tepat petitum Pemohon. Itu yang harus dirumuskan jika pasal ini dibatalkan agar tidak ada kekosongan hukum,” paparnya.


Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4633

Rabu, 21 April 2010

PK Tak Menangguhkan Eksekusi Diuji di MK

(KI-KA) Hakim Maria Farida Indrati, Hakim H.M Akil Mochtar, dan Hakim Arsyad Sanusi sedang memeriksa Permohonan Pengujian UU Hukum Acara Pidana. Terlihat Ketua Majelis Hakim Panel (tengah) memberikan nasihat kepada Pemohon (Yusri Ardisoma) setelah membaca pokok-pokok Permohonan , Rabu (21/04) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (21/4) di ruang pleno lt. II gedung MK. Persidangan perkara No.22/PUU-VIII/2010 ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Yusri Ardisoma bin Urdiman.a
Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum ini mendalilkan Pasal 268 ayat (1) dan penjelasan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945.
Mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi kredit usaha tani (KUT) ini menganggap Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.." merugikan Pemohon, karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia. "Saya sebagai terdakwa, ada penangguhan penahanan, trus banding, sekarang sedang kasasi, tapi kasasinya belum turun," kata Pemohon.
Dalam tuntutannya (petitum), Yusri meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonannya. Di samping itu, juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 268 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menanggapi permohonan, Panel Hakim yang memeriksa perkara ini, H.M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua anggota Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi menganggap kewenangan Mahkamah dalam permohonan sudah memenuhi syarat, termasuk kedudukan hukum Pemohon (legal standing), yaitu perorangan warga negara Indonesia. Sedangkan mengenai kerugian konstitusional, Akil mempertanyakan. "Kerugian Saudara adalah karena dengan pengajuan PK itu, hak Saudara menjadi dirugikan karena Saudara pernah ditahan, kemudian ditangguhkan, dan sekarang perkaranya dalam proses kasasi," jelas Akil.
Akil menilai belum ada kerugian konstitusional yang diderita Pemohon dengan berlakunya Pasal yang diujikan. "Apabila pasal ini dinyatakan tidak mempunyi kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah, maka apakah saudara tidak bisa dieksekusi karena Saudara mengajukan PK?" kata Akil.
Sementara itu, Anggota Panel Maria Farida Indrati menanyakan mengenai kepastian hukum yang dimaksudkan Pemohon. Lebih lanjut Maria menjelaskan, yang dimaksud kepastian hukum berarti upaya hukum sudah tertutup. "Kepastian hukum ini yang harus dijelaskan," papar Maria. Menurut Maria, PK itu diajukan jika ada ada alat bukti baru (novum). "Apakah Bapak punya bukti baru yang diajukan untuk PK ini?" tanya Maria. Permintaan PK juga tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu. "Jadi, kapan pun bisa," tandas Maria.
Sementara itu Anggota Panel Arsyad Sanusi menelusuri kasus pidana yang menimpa Yusri. Yusri divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Dulu waktu putusan pengadilan negeri, Saudara didakwa melakukan korupsi?" tanya Arsyad. "Ya," jawab Yusri singkat. "Setelah itu dihukum," lanjut Arsyad. "Dihukum satu tahun," jawab Yusri. Tidak puas dengan putusan PN, Yusri menyatakan Banding. Tapi putusan Banding justru menguatkan putusan sebelumnya. Setelah itu dia menyatakan Kasasi pada 2007. Yusri mengaku menjalani hukuman selama 4 bulan, kemudian memohon penangguhan penahanan.
Arsyad kemudian mengorek keterangan mengenai kasasi yang diajukan Yusri. "Kalau kasasi diajukan 2007, pasti sudah ada putusannya itu," selidik Arsyad. Yusri akhirnya mengakui kasasinya ditolak. Menurut Arsyad, hal inilah yang mendasari permohonan, bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa itu tidak menangguhkan eksekusi. Tatkala putusan kasasi turun, eksekutornya jaksa, sekalipun mengajukan PK. Arsyad kemudian menanyakan kerugian konstitusional Pemohon. "Apanya yang melanggar undang-undang dasar, sedangkan proses Saudara itu masih berlangsung," tanya Arsyad.   
Di akhir persidangan pemeriksaan pendahuluan, Ketua Majelis Hakim Panel Akil Mochtar memberi kesempatan Yusri untuk memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari. (Nur Rosihin Ana)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More