Tampilkan postingan dengan label BEM Universitas Andalas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEM Universitas Andalas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Desember 2012

Uji UU Dikti: Hadirnya Perguruan Tinggi Asing Matikan Perguruan Tinggi dalam Negeri


Enam orang mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, yang memohonkan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hari ini kembali menjalani sidang lanjutan perkara Nomor 111/PUU-X/2012, Selasa (4/12/2012). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini dilaksanakan secara interaktif di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Maria Farida Indrati yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa perbaikan para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Para sesi perbaikan permohonan ini, para pemohon yakni Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata, memaparkan perbaikan permohonan berdasarkan nasihat panel hakim pada persidangan pendahuluan pada Selasa (21/11/2012) lalu. Hal-hal yang diperbaiki yaitu mengenai kewenangan Mahkamah untuk menguji UU Dikti. “Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji materil Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa ‘atau dengan membentuk PTN badan hukum’, serta ayat (3) dan ayat (4), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa ‘peraturan akademik’, dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 90, di mana bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata juru bicara para pemohon, Azmy Uzandy.

Sedangkan perbaikan pada pokok permohonan, para pemohon menguraikan Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”. Pasal 65 ayat (1) menyatakan: “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.” Menurut para pemohon, frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum” dalam Pasal 65 ayat (1) UU Dikti tersebut telah membuka ruang untuk suatu perguruan tinggi yang memiliki status badan hukum. Padahal, ruang hadirnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berbadan hukum tersebut telah ditutup oleh MK melalui Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan konstitusional bersyarat atas ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Mahkamah menyatakan konstitusional frasa ‘badan hukum pendidikan’ sepanjang  dimaknai dengan sebutan fungsi penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.

“Bahwa antara frasa ‘atau dengan membentuk PTN Badan Hukum’ dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta ditiadakannya syarat kondisional konstitusional pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara nyata frasa tersebut inkonstitusional menurut Pemohon,” lanjut Azmy.

Pasal 74 UU Dikti menyatakan: (1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (2) Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.

Pasal 74 UU Dikti yang dipermasalahkan para pemohon yaitu mengenai calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi. Para pemohon mempertanyakan mengapa hanya calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi saja yang diakomodir UU Dikti. Padahal inti dari pendidikan yang termaktub dalam UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya pendidikan tidak hanya untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi saja, melainkan juga untuk mahasiswa-mahasiswa yang tidak memiliki potensi akademik tinggi. “Artinya ada sebuah bentuk perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum yang bertentangan, menurut kami, dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” dalil Azmy.

Pasal 76 ayat (1) UU Dikti menyatakan: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.” Para pemohon mempermasalahkan frasa “peraturan akademik”. Hal ini menurut para pemohon akan mengakibatkan perlakuan yang diskriminatif antara satu universitas dengan universitas lain.

Ketentuan Pasal 90 UU Dikti memberikan suatu ruang untuk adanya internasionalisasi melalui perguruan tinggi lembaga negera lain, dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemohon menganggap hadirnya perguruan tinggi asing yang membuka cabang di Indonesia, akan menimbulkan dampak swastanisasi pendidikan tinggi. “Kami sangat khawatir dengan analogi adanya nanti Harvard cabang Padang, atau Padang Sumatera Barat, akan membuat suatu bentuk kerugian konstitusional bagi orang-orang yang berkuliah di Universitas Andalas sendiri karena pastinya dengan brand yang tersebut maka akan mematikan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang ada,” tandas Azmy. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 20 November 2012

Uji UU Dikti: Otonomi Perguruan Tinggi Bibit Awal Liberalisasi Pendidikan


Pendidikan merupakan kebutuhan setiap orang untuk meningkatkan kapasitas dirinya dan juga menjadi bagian dari indikator kemajuan suatu bangsa sehingga Negara harus berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Pengelolaan perguruan tinggi secara otonom berarti pengelolaan oleh lembaga yang bersangkutan secara mandiri, dan bukan oleh pemerintah. “Dapat diartikan pula sebagai bibit awal dari liberalisasi pendidikan.”

Demikian dikatakan Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Azmy Uzandy, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Selasa (21/11/2012) siang. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 111/PUU-X/2012 dilaksanakan di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Permohonan uji materi UU Dikti diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM UNAND). Sedangkan materi UU Dikti yang diujikan yaitu Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90.

Azmy melanjutkan, liberalisasi pendidikan merupakan akar masalah dari UU DIkti. Liberalisasi pendidikan berimplikasi pada biaya yang ditanggung oleh mahasiswa selama proses pembelajaran di universitas dan juga status kepegawaian dari para pekerja yang ada di lingkungan universitas yang bersangkutan.

Ketentuan Pasal 65 UU Dikti menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum. Pada Pasal 65 ayat (3) dinyatakan, perguruan tinggi diberi wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

“Apa parameter untuk menyeleksi perguruan tinggi tersebut dan bagaimana sistem pengawasan setelah menjadi Badan Layanan Umum atau berbadan hukum?” tanya Azmy.

Menurut Azmy yang tercatat sebagai mahasiswa semester VII Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Pasal 74 dan Pasal 76 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (134) UUD 1945. Pasal 76 ayat (1), menjelaskan tentang pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Pemenuhan dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah dengan memberikan pinjaman dana pendidikan tanpa bunga.

Sistem pinjaman seperti ini merupakan bentuk lepas tangan, lepas tanggung jawab negara atau pemerintah untuk menjamin akses terhadap pendidikan tinggi. Sistem ini merupakan adopsi sistem pembiayaan pendidikan yang digunakan oleh negara seperti Amerika Serikat atau negara liberal yang terbukti telah gagal untuk menegakkan hak atas pendidikan warga negaranya.

“Kredit bagi mahasiswa seharusnya hanyalah digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha mahasiswa, tapi tidak untuk membiayai operasional pendidikan,” dalil Azmy.

Kemudian, Pasal 90 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab, Pasal 90 UU Dikti mengizinkan perguruan tinggi asing atas persetujuan menteri, membuka cabangnya di Indonesia. Hal yang dikritisi BEM KM Unand adalah motif yang ada di baliknya. Jika hanya pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar, maka tidak mengharuskan adanya entitas perguruan tinggi asing yang dibangun dalam negeri, mengingat kondisi pendidikan dalam negeri masih jauh dari kata setara dan tanpa ada visi nasional yang jelas. “Hal ini dapat menyebabkan pendidikan tinggi terseret mekanisme pasar dan hanya menghasilkan kuli-kuli terdidik,” papar Azmy.

Selain itu, pembukaan perguruan tinggi asing di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akulturasi ideologi tertentu. Upaya kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian tercantum dalam Pasal 47 dan kerja sama internasional dalam Pasal 50 juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian. “Kerja sama yang dibangun haruslah kerja sama  yang sesuai dengan kepentingan nasional,” tambanya.

Dampak UU Dikti, terang Azmy, yaitu pertama, kenaikan biaya pendidikan  karena otonomi tanpa pengawasan  dana regulasi yang jelas. Kedua, terancamnya nilai-nilai luhur Indonesia akibat pencampuran budaya asing yang masuk ke Indonesia oleh perguruan tinggi asing. Ketiga, Indonesia akan menjadi tamu di wilayah sendiri karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing. Keempat, berubahnya fokus perguruan tinggi dari mencerdaskan bangsa menjadi perguruan tinggi yang fokus mencari profit untuk pemenuhan biaya operasional semata.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, BEM KM Unand dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), (3), (4). “Oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Azmi.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Harjono menyarankan pemohon memperjelas argumentasi pasal-pasal yang diujikan. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Sebab, uji materi UU Dikti dimohonkan oleh perorangan WNI yaitu: Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Tapi belakangan muncul BEM KM Unand sebagai pemohon. “Saudara mengajukan ini sebagai perorangan? Kalau sebagai perorangan warga negara Indonesia, mengapa BEM KM (Unand) ditulis? Apa kaitannya perorangan dengan BEM itu?” tanya Fadlil.

Oleh karena itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menasihati pemohon agar menyusun ulang permohonan. “Ini permohonannya bisa merupakan permohonan yang kabur. Kalau permohonan kabur, di Mahkamah Konstitusi tidak akan diperiksa dan dinyatakan permohonannya kabur,” terang Hamdan. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More