Tampilkan postingan dengan label judicial review. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label judicial review. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Desember 2011

Terganjal Syarat Dukungan, Cabup Bangkalan Imam Buchori Ujikan UU Pemda

Persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah merupakan aral yang potensial mengganjal keinginan Imam Buchori untuk tampil sebagai calon Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Demikian antara lain pokok permohonan yang disampaikan Muhammad Soleh, kuasa hukum Imam Buchori, dalam sidang panel pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/12/2011).
H. Imam Buchori yang menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur Periode 2010-2015 ini memohonkan judicial review terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frase “atau gabungan partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 59 ayat (1) huruf a: “Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Pasal 59 ayat (2): “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Imam melalui kuasa hukumnya, Muhammad Soleh, menganggap pasal UU Pemda yang diujikannya tersebut tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga negara untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena materi muatan ayatnya dibuat demi menyenangkan partai-partai besar. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Imam Buchori merasa dirugikan karena keinginannya mengajukan diri menjadi calon bupati Bangkalan, Jawa Timur Periode 2013-2018 terganjal. Sebab partai pengusungnya yaitu PKNU hanya mendapatkan perolehan 5 kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten. “Kalau kita merujuk pada pasal 59 tadi, maka (perolehan PKNU di Bangkalan) tidak sampai 15 persen,” terang Soleh.
Syarat jumlah kursi 15% sesungguhnya merupakan syarat pembatasan agar calon peserta Pemilukada tidak terlalu banyak. Namun menurut Pemohon, syarat yang dibuat oleh pembentuk UU haruslah mencerminkan rasa keadilan. Misalnya semua partai yang mendapatkan kursi berhak mencalonkan kepala daerah. Gagasan ini sangat rasional, sebab partai yang mendapatkan kursi adalah representasi keterwakilan dan kepercayaan rakyat kepada partai politik. Pemohon menginginkan, hanya dengan perolehan 1 kursi di DPRD sudah bisa menjadi tiket bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah. “Satu kursi itu derajat keterwakilan dari partai yang bisa mencalonkan,” pinta Soleh.(Nur Rosihin Ana)

Minggu, 12 Desember 2010

Menguji UU Kepailitan, Menyoal Pasal Kurator

Hakim Konstitusi Harjono memberikan nasihat kepada Pemohon Pengujian UU Kepailitan, mengenai Pasal Kurator saat sidang Pemeriksaan Perkara, Selasa (21/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipermasalahkan lagi di MK. Pengujian (judicial review) UU ini digelar MK Selasa (21/12/2010) pukul 13.00 WIB.
Hakim Panel perkara 78/PUU-VIII/2010 ini diketuai Harjono dan didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim. Sementara itu, Pemohon ada tiga orang, yakni Endang Srikarti Handayani (Pemohon I), Sugeng Purwanto (II), Satriono (Pemohon III). Ketiganya bekerja sebagai kurator. Mereka didampingi Sunyoto dan Utami yang masing-masing adalah staf kurator.
Para Pemohon ini menyoal Pasal 15 ayat 3 UU a quo yang berbunyi “kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara”. Sementara itu, ayat (1) sendiri berbunyi “Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat  Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan”.
Pemohon I berdalih pasal ini membuat hak-hak konstitusionalnya dirugikan. “Saya merasa hak-hak saya tidak terakomodir. Saya sudah bekerja tapi tidak dibayar gara-gara pasal ini. Padahal Keputusan Menteri (Kepmen) mengatakan fee kurator harus dibayarkan,” kata Endang.
Sementara itu, Pemohon II bertutur pasal ini menimbulkan tafsiran yang bias. “Frasa ‘sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’ membingungkan,” kata Sugeng.
Mendengar paparan Pemohon, Ketua Panel Harjono menasehati agar Pemohon memfokuskan pada alasan-alasan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. “Apakah syarat dalam pasal tersebut menyebabkan anda tidak diperlakukan sama sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945?” tanya Harjono. Lebih lanjut, hakim konstitusi usulan DPR ini mengingatkan, jika memang perkara ini hendak diteruskan ke sidang pleno, Pemohon harus mempersiapkan bukti-bukti, baik tertulis maupun tidak. (Yazid)

Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More