Tampilkan postingan dengan label Achmad Dodi Haryadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Achmad Dodi Haryadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Ahli Pemohon: Piagam ASEAN Menggusur Daulat Rakyat

Sri Edy Swasono saat menjadi Ahli dari Pemohon pada Sidang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nation (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara0 [Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n], Rabu (20/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Keberadaan Piagam Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang disahkan oleh Undang-Undang No. 38/2008, telah mengeliminasi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Dengan kata lain, ketentuan dalam Piagam tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n, telah ‘melikuidasi’ keberadaan negara. Demikian dinyatakan oleh Sri Edy Swasono, ketika menjadi ahli dalam sidang perkara nomor 33/PUU-IX/2011, Rabu (20/7) di ruang sidang Pleno MK. “Daulat pasar telah menggusur daulat rakyat,” ungkapnya.

Menurutnya, pendapat yang menyatakan free trade (perdagangan bebas) akan mensejahterakan rakyat, hanyalah sebuah ilusi. Tidak hanya itu, kebijakan pasar tunggal ataupun pasar bebas di ASEAN, menurutnya, hanya akan meminggirkan orang miskin, bukan menghilangkan kemiskinan. “Yang terjadi adalah proses pemiskinan dan pelumpuhan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa perjanjian internasional seharusnya selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terutama terkait ekonomi, haruslah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pada kesempatan itu, Pemohon tidak hanya menghadirkan Edy Swasono sebagai ahli. Sebenarnya, menurut Pemohon, ada tujuh ahli dan tiga saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya. Namun, yang dapat hadir pada persidangan kali ini hanyalah empat ahli dan dua saksi. Untuk ahli, selain Edy, hadir Syamsul Hadi, Khudori dan Ichsanudin Noorsy. Sedangkan saksi, hadir Nurul Hidayati dan Surati. Keduanya merupakan pembuat dan pedagang batik yang dianggap merasakan dampak negatif dari diberlakukannya pasar bebas.

Dalam keterangannya, Syamsul Hadi, juga sependapat dengan Edy. Menurutnya, kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membangun pasar tunggal yang terintegrasi, hanya menguntungkan negara dengan ekonomi yang sudah mapan. Adanya pasar dan basis produksi tunggal di kawasan ASEAN mengakibatkan kompetisi dan persaingan yang tidak seimbang.

Bahkan, menurut dia, kesepakatan serta perjanjian yang tertuang dalam Piagam ASEAN terlalu normatif dan mengawang-awang. “Tidak mewakili kepentingan masyarakat akar rumput di ASEAN,” ujarnya saat menjelaskan kontribusi Piagam ASEAN dalam aspek sosial dan budaya. Faktanya, ASEAN sulit melakukan tindakan konkrit dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dibeberapa negara anggota ASEAN. “Seperti kudeta di Thailand dan pelanggaran HAM di Myanmar,” ia memberi contoh.

Senada, Ichsanuddin Noorsy, berpendapat, kesepakatan membangun pasar bebas dan pasar tunggal di ASEAN merupakan seting ekonomi global yang menganut ideologi neoliberal. Dan, ideologi ini, dapat dikatakan bertentangan dengan semangat ekonomi pro rakyat yang diamanahkan oleh Konstitusi.

Dalam persidangan, ia tak lupa memperkuat argumentasinya dengan menyitir pendapat para ekonom pemenang nobel serta sajian data dari beberapa penelitian. Ia bahkan sempat menantang perwakilan Pemerintah yang hadir saat itu untuk membantah data dan pendapatnya. “Rontokkan data ini,” pintanya. Akhirnya, ia menutup paparannya dengan meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertmbangkan masak-masak sebelum menjatuhkan putusan. Ia berpesan agar MK tidak hanya menguji dengan menggunakan batu uji pasal-pasal dalam UUD 1945 saja, melainkan juga Pembukaan UUD 1945.

Sedangkan Khudori, dalam paparannya, lebih menyoroti dampak perdagangan bebas di ASEAN terhadap nasib pertanian di Indonesia. Ia memberi judul keterangan ahlinya, “Dampak Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN terhadap Pertanian di Indonesia”. Ia pun berkesimpulan, UU 38/2008 harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Posisi Sulit

Pada kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan Pemerintah. Mereka terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri. Keterangan Pemerintah disampaikan oleh Linggawaty Hakim.

Linggawaty, pada intinya, menyampaikan, pengesahan Piagam ASEAN melalui UU 38/2008 tidak secara otomatis menjadikan perjanjian internasional tersebut sebagai norma hukum nasional. “Tidak ada ketentuan hukum di Indonesia termasuk Undang-Undang Dasar yang secara tegas menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional menjadi Undang-Undang mentransformasikan ketentuan-ketentuan hukum internasional sebagai norma hukum nasional,” tegasnya.

Bahkan, menurutnya, berlaku mengikatnya Piagam ASEAN tidak tergantung pada UU 38/2008. “(UU 38/2008) hanyalah landasan hukum Pemerintah Indonesia untuk mengikatkan diri terhadap Piagam ASEAN,” katanya. Dampak jika MK mengabulkan permohonan Pemohon, ujar Linggawaty, akan mengakibatkan Indonesia berada dalam posisi sulit. Ia menjelaskan, berdasarkan hukum internasional, ketentuan nasional tidak dapat digunakan untuk membenarkan sebuah negara yang gagal dalam melaksanakan sebuah perjanjian internasional. “Indonseia akan tetap memiliki kewajiban hukum internasional dan terikat pada ketentuan-ketentuan Piagam ASEAN tersebut,” jelasnya. (Dodi/mh). 



Selasa, 22 Juni 2010

“Lingkaran Setan” dalam UU Pemilu

Direktur Litigasi DEPHUKHAM Cholilah (tampak di layar) sedang menyampaikan keterangan dari pihak Pemerintah pada sidang permohonan uji materi UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Selasa (22/6) di Ruang Sidang Pleno MK
Jakarta, MK Online - Frasa ‘daftar calon tetap’ (DCT) pada Pasal 218 Ayat (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu), jika dimaknai secara absolut mustahil untuk terlaksana. Sehingga, berpeluang memunculkan dampak laten dan akan terjadi kehilangan substansi konstitusi yang dimaksud dalam pengaturan tersebut.
Demikian diucapkan oleh Ahli, Samuel Frederik Lena, yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan dengan nomor perkara 27/PUU-VIII/2010, Selasa (22/06). Pemohon adalah Sefriths E.D Nau, anggota Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang seharusnya dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), namun karena adanya norma dalam Pasal tersebut, mengakibatkan dirinya sampai sekarang masih belum bisa dilantik sebagai anggota DPRD TTS.
Dalam penjelasannya, Samuel, mengutarakan bahwa dalam mengkaji konstitusionalitas norma tersebut harus memfokuskan pada tiga isu hukum. Tiga isu tersebut adalah, pertama, apakah secara substansi bunyi norma dalam UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945; kedua, apakah frasa ‘daftar calon tetap’ bertentangan secara hakiki ataukah kondisional saja terhadap konstitusi; dan ketiga, apa saja hak konstitusional yang dilanggar jika frasa DCT tersebut diterapkan secara mutlak.
Dalam menjawab isu hukum tersebut, ia memaparkan beberapa argumentasi. Pada intinya, ada dua prinsip pokok yang harus diperhatikan, yakni penjaminan terhadap kepastian hukum dan terpenuhinya prinsip keadilan. Terkait kepastian hukum, menurutnya, pengaturan pada norma yang mencantumkan ‘daftar calon tetap’, memang dilandasai semangat kepastian hukum, namun disisi lain, jika ketentuan ini diterapkan secara mutlak, maka akan menciptakan kondisi yang dilematis, yakni ketidakpastian hukum dalam konteks prosedur penggantian calon pada kondisi-kondisi tertentu.
“Jika semua calon yang ada di daftar calon tetap itu meninggal dunia atau melakukan pelanggaran pidana Pemilu, atau seperti dalam kasus ini, semuanya dipecat. Maka, akan terjadi kekosongan hukum, bagaimana prosedur penggantiannya? Oleh karena itu, terjadi lingkaran setan. Harus ada di DCT tapi DCT tidak sah, diganti, tapi tak ada dasar hukumnya,” papar Samuel.
“Nampak ketidakmampuan hukum yang dilakukan oleh KPU dalam hal ini. Ini merupakan ketidakadilan yang nampak secara kasat mata. Makna keadilan yang universal adalah memberi pada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Terutama dalam konteks keadilan distributif, pemberian hak harus sesuai prestasinya,” tegasnya. Ungkapan ini terkait dengan kosongnya kursi dari PPDI di DPRD Kabupaten TTS hingga sekarang, karena tidak ada keputusan dan sikap yang jelas dari KPU Kabupaten TTS mengenai permasalahan ini. Adapun selama ini, KPU Kabupaten TTS berdalih dengan adanya norma tersebut, KPU tidak bisa menetapkan dan melantik calon Anggota DPRD pengganti dari pengurus PPDI yang sah karena calon pengganti tidak ada di DCT.
Akhirnya, ia pun mengakhiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa pada hakikatnya norma pada Pasal 218 Ayat (3) tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi jika norma tersebut diterapkan secara mutlak, maka akan menciptakan kondisi yang inkonstitusional, karena telah bertentangan dengan penjaminan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak individu, serta penegakkan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UUD 1945. Ia pun mengajukan kepada Mahkamah usulan terkait putusan yang akan diambil oleh Mahkamah nantinya.
“Saya mengusulkan kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa norma ini adalah conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), yakni Pasal tersebut adalah konstitusional sepanjang dimaknai sesuai dengan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah. Namun, ia (pasal tersebut) akan inkonstitusional jika diterapkan secara mutlak. Dia bersifat mutlak sejauh calon di dalam daftar calon tetap masih memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, pihak Pemerintah, melalui juru bicaranya Cholilah (Direktur Litigasi DEPHUKHAM), menyampaikan beberapa argumentasinya. Pada pokoknya, ia mengatakan bahwa pengaturan tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karenanya, norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, malah sebaliknya, rumusan tersebut adalah perwujudan dari UUD 1945 itu sendiri. Dalam uraiannya ia menjelaskan hal itu dari berbagai aspek, dari aspek filosofis, yuridis sampai teknis, kenapa muncul rumusan tersebut.
“Menurut kami (Pemerintah), apa yang terjadi itu (adanya dualisme kepemimpinan dalam PPDI di Kebupaten TTS) terkait masalah internal parpol itu sendiri, jadi harus diselesaikan secara internal juga, jadi ini bukan persoalan konstitusionalitas keberlakuan norma UU,” ujar Cholilah.
Setelah mendengarkan paparan dari para pihak, saksi serta ahli, Mahkamah akan menghadirkan KPU Kabupaten TTS dan KPU Pusat untuk didengarkan keterangannya pada persidangan berikutnya. “Untuk sidang berikutnya, kita akan hadirkan KPU TTS dan KPU Pusat. Dalam dua minggu ini kita akan sidangkan lagi perkara ini,” tutur Mahfud selaku Ketua Sidang. (Dodi H)

Senin, 17 Mei 2010

MK Minta Pemohon Uji UU Minerba Perbaiki Permohonan

Kuasa Hukum dari Pemohon, Dharma Sutomo Hattamarrasjid (Kiri) dan Gala Adhi Dharma (Kanan) saat sidang pemeriksaan pendahuluan Uji Materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (17/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara yang diregistrasi dengan nomor 30/PUU-VIII/2010 dalam sebuah Sidang Panel, Senin pagi (17/05). Panel Hakim diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar beserta Achmad Sodiki dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota. Sidang yang bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI ini, mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Dalam permohonannya, Pemohon bermaksud menguji UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permohonan pengujian tersebut dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam persidangan kali ini, Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Dharma Sutomo Hattamarrasjid, dan Gala Adhi Dharma, serta Fahriansyah.
Pemohon mendalilkan 11 (sebelas) norma UU itu yang dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelas norma tersebut adalah Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2).
Pasal-pasal tersebut, dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Namun dalam paparannya, kuasa hukum Pemohon juga mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang mana hal tersebut belum dicantumkan dalam permohonan tertulisnya. Atas kejadian ini, Akil Mochtar mengingatkan bahwa pasal yang dijadikan batu uji harus tercantum jelas dalam permohonan tertulis. “Jangan menambah-nambah di tengah jalan,” ujarnya mengingatkan.
Pemohon menganggap dengan adanya pasal tersebut, mereka telah dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi untuk dirugikan. Pemohon menyoroti permasalahan kriteria yang telah ditentukan dalam UU tersebut yang menurutnya telah mempersulit dalam melakukan penambangan timah, khususnya bagi para pengusaha kecil dan menengah. “Syarat yang tidak realistis dan tidak lazim. Ini (merupakan) upaya untuk menghalang-halangi penambang timah. Karena pasal-pasal tersebut telah memposisikan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dalam posisi yang tidak berdaya dan tidak adil” ungkapnya.
Dalam permohonannya, Pemohon dianggap masih lemah dalam mengargumentasikan kerugian atau potensi kerugiannya. Hal ini terkait logika yang dibangun oleh Pemohon yang masih belum jelas dan terstruktur. “Terkait logika yang dibangun, kurang meyakinkan. Karena kurang memunculkan uraian kenapa Pasal itu bertentangan. Bunyi Pasalnya apa? Implikasinya apa? Permohonan kurang menukik kepada persoalan yang sesungguhnya,” tegas Fadlil.
Kemudian, Hakim Konstitusi Sodiki menjelaskan bahwa jika permohonan nanti dikabulkan, maka kemungkinan akan terjadi kekosongan hukum. Hal ini terkait dengan Pasal 51 dan Pasal 60 UU tersebut. Di mana dalam Pasal 51 menyebutkan: “WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Mineral Logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.” Jika dibatalkan, maka kemungkinan muncul ketidakjelasan akan diberikan kepada siapa WIUP tersebut. “Terkait Pasal 51, jika dibatalkan nanti WIUP diberikan kepada siapa? Tolong ini dipikirkan juga oleh anda (Pemohon), karena nanti akan terjadi kekosongan hukum.” tuturnya.
Selain itu, Akil Mochtar juga menasihati agar Pemohon mempertimbangkan kedudukan hukum dan hak gugat Pemohon (legal standing). “Pemohon ini adalah asosiasi, bukan badan hukum. Sebaiknya saudara mengajukan legal standing sebagai orang perorangan atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Tapi ini saran saja,” tukasnya. Setelah Majelis memberikan beberapa saran dan nasihat kepada Pemohon, Ia pun menutup sidang. ”Saya kasih waktu seminggu untuk perbaikan. Jelaskan secara terstruktur, apakah Pemohon ingin membatalkan UU-nya atau pasal-nya, norma mana yang diuji, atau hanya frasa tertentu saja yang ingin dibatalkan, agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ucap Akil seraya menutup sidang. (Dodi H)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More