Tampilkan postingan dengan label uu 18/2003. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu 18/2003. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2011

PUU Advokat: Ahli Nyatakan UU Advokat Konstitusional

Jakarta, MK Online - Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan konstitusi. Akan tetapi, Mahkamah sebaiknya tetap memberikan garis-garis besar terkait pewadahan (pembentukan organisasi) advokat di Indonesia. Demikian dinyatakan oleh Ahli Prof. J. E. Sahetapy. Pendapat ini disampaikan saat digelar sidang pengujian undang-undang Advokat Rabu (13/4) di ruang sidang Pleno MK.
Selain itu, Sahetapy berpandangan, Pasal 32 Ayat (4) masih belum jelas dan tegas. ”Obscuur libel,” ujarnya. Oleh karenanya ia menyarankan, nantinya, MK memberi rambu-rambu terkait pengaturan pembentukan organisasi advokat. Dan, jika kelak MK memutuskan bahwa satu wadah organisasi advokat adalah konstitusional, maka konsekuensinya organisasi-organisasi advokat yang saat ini ada harus membubarkan diri. 
Sahetapy juga menekankan pentingnya menjaga integritas moral dan etika bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kisruh yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh rendahnya etika sebagian advokat. Tak ada gunanya satu wadah ataupun banyak, jika advokatnya sendiri masih memikirkan kepentingan masing-masing. Ia mengistilahkan, akan selalu ada ‘kutu loncat’ jika moralitas para advokat masih seperti sekarang.
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait, sempat menghadirkan tiga saksinya. Hadir saat itu sebagai saksi, Zakirudin Chaniago, Desmaniar, dan Deny Kailimang. Dalam kesaksiannya, Zakirudin yang juga adalah Vice President KAI, menerangkan bahwa pernah terjadi kesepakatan antara KAI dengan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Hasilnya, ujarnya, telah disepakati delapan butir rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah membentuk wadah tunggal yang  akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional (Munas) bersama. Munas nantinya juga akan menetapkan pimpinan organisasi tersebut.
Namun dalam perkembangannya, menurut Zakirudin, kesepakatan yang telah dicapai tersebut  disimpangi. Hingga akhirnya, pada saat pertemuan di Mahkamah Agung, yang rencanannya adalah untuk melakukan penandatanganan dan pengesahan kesepakatan, malah berujung ricuh. “Hasilnya masih jauh panggang dari api. Karena masing-masing masih merasa benar sendiri dan masih mengedepankan egonya masing-masing,” tuturnya.
Sedangkan saksi lainnya, Deny Kailimang, menjelaskan tentang sejarah pembentukan Peradi. Menurutnya, Peradi dibentuk oleh seluruh advokat dan delapan organisasi advokat. Delapan organisasi itu adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Seluruh organisasi advokat tersebut akhirnya membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Seanjutnya, disepakati untuk membahas pembentukan wadah organisasi pada Munas masing-masing organisasi. “Sesuai dengan mekanisme dalam Anggaran Dasar mereka,” jelas Deny. Hingga akhirnya terbentuklah Peradi. Oleh karena itu, menurutnya, pembentukan Peradi, telah sesuai dengan UU Advokat.
Untuk membuktikan hal itu, Mahkamh meninta kepada para pihak untuk melampirkan seluruh AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) seluruh organisasi advokat yang ada saat ini. Selain itu, bukti-bukti lain yang mengungkapkan bahwa Munas terkait pembentukan Peradi benar-benar dilaksanakan.
Sementara itu, Desmaniar, menuturkan bahwa dirinya telah terenggut haknya karena berlakunya UU Advokat. Ia berpendapat, telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru. Menurutnya, pencabutan dia sebagai advokat oleh DK Pekanbaru telah menghilangkan mata pencahariannya sebagai advokat. Proses pencabutan tersebut, menurut dia, cacat prosedur.
Oleh sebab itu, Desmaniar menganggap, dengan adanya rumusan yang menyatakan bahwa organisasi advokat hanya satu, maka akan menutup kesempatan bagi dirinya untuk memperjuangkan haknya. Dengan kata lain, jika ada organisasi advokat yang bertindak sewenang-wenang, maka tidak ada jalan lain untuk membela diri. “Kemana saya harus mengadu? Kalau wadahnya tunggal,” tegasnya. Adapun alasan DK Peradi saat itu, karena Desmaniar telah melanggar kode etik. Desmaniar dianggap menerima dua kuasa dari pihak yang saling bersengketa.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Senin (25/4) di ruang sidang MK. Rencanannya, Pihak Terkait akan menghadirkan dari Law Society dan International Bar Asociation (IBA) dalam persidangan (Dodi/mh)

Kamis, 17 Februari 2011

Wadah Tunggal Profesi Advokat Langgar Hak Konstitusional

Hakim Konstitusi Moh. Alim (ketua panel) didampingi Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar (masing-masing sebagai anggota) memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kamis (17/2/11)
Jakarta, MKOnline - Ricuh terkait wadah tunggal profesi advokat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk kesekian kalinya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat diuji ke MK. Para Pemohon, melalui kuasanya menegaskan, permohonan mereka kali ini berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Setidaknya, menurut Pemohon perkara No. 79/PUU-VIII/2010 ini, terdapat perbedaan dalam hal legal standing dan batu uji. Demikian dinyatakan oleh salah satu kuasa hukum Pemohon, Taufik Basari, dalam persidangan perbaikan permohonan, Kamis (17/2) di ruang sidang pleno MK.
Taufik menuturkan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Rabu (29/12/2010). “Kami telah uraikan perbedaan-perbadaan permohonan kami dengan permohonan-permohonan lainnya. Kami telah berikan tabelnya juga,” ungkap Taufik. Hal-hal yang ditambahkan tersebut, kata Taufik, dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebagai alasan penguat untuk melanjutkan dan mengadili permohonan Pemohon.
Ia pun menegaskan, pengujian ini tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem (mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya). Karena, para Pemohon prinsipal adalah para calon advokat yang telah lulus ujian advokat namun tak kunjung dilantik. Dan, objek permohonan dalam hal ini tidak menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara keseluruhan. “Kami hanya menguji frasanya saja,” tegas Taufik.
Frasa yang dimaksud adalah frasa “satu-satunya” dalam pasal tersebut. Adapun Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu berbunyi, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”
“Batu ujinya juga belum pernah digunakan untuk menguji UU Advokat. Serta dalam perkara sebelumnya (yang menguji) adalah para advokat, bukan calon advokat,” papar Taufik. Setidaknya, menurut dia, frasa itu telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2); Pasal 28; Pasal 28C ayat (1) dan (2); Pasal 28D ayat (1) dan (2); serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Sebelumnya, Mahkamah telah memutuskan uji materil terhadap UU Advokat dalam perkara nomor 14/PUU-IV/2006. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. “Saat itu yang dipersoalkan adalah dalam hal kebebasan berserikatnya,” jelas Taufik.
Alasan utama pengajuan uji materi ini, tutur Taufik, karena, dengan adanya frasa tersebut, menyebabkan kekisruhan antar advokat, khususnya organisasi yang membawahi profesi advokat. Dan, lebih parah lagi, kekisruhan tersebut berimplikasi pada ketidakjelasan serta ketidakpastian nasib dan masa depan para calon advokat. “Telah memunculkan kemudharatan,” ujarnya.
Selain itu, ia beralasan, frasa tersebut juga telah mengakibatkan para Pemohon terlanggar hak-hak konstitusionalnya. Diantaranya: hak untuk bekerja, hak untuk diperlakukan sama, dan hak untuk berkumpul serta berserikat. “Pewadahtunggalan advokat itu belum disepakati oleh advokat di Indonesia,” salah satu kuasa Pemohon lainnya, Ronggur Hutagalung, menambahkan. (Dodi/mh)

Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More