Tampilkan postingan dengan label uu parpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu parpol. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 November 2012

Pemerintah: Penghilangan Frasa “Bersifat Nasional” Mendorong Perlombaan Bikin Partai Lokal


Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Salah satu implementasi dari bentuk negara kesatuan adalah partai politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara, sehingga keberadaannya haruslah memperkokoh keberadaan NKRI. Oleh karenanya partai politik harus bersifat nasional, artinya partai politik harus terwakili secara geografis, maupun persebaran penduduknya.
Secara garis besar, partai politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dari masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan etika dan budaya politik yang tumbuh dan berkembang di Indonesia guna mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga keutuhan NKRI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terhadap anggapan para pemohon terkait ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), menurut Pemerintah, keinginan para pemohon untuk menghapuskan frasa “bersifat nasional” adalah langkah yang kurang bijaksana. Sebab apabila dicermati secara seksama, jiwa terbentuknya NKRI adalah nasionalisme yang meliputi semangat kebangsaan dari Sabang sampai Merauke.
“Selain itu, apabila frasa ‘bersifat nasional’ ditiadakan, maka setiap daerah akan berlomba-lomba untuk membentuk partai lokal yang secara otomatis akan semakin memunculkan corak kedaerahan dan meningkatkan kompleksitas sistem kepartaian di Indonesia dan secara tidak langsung akan semakin mempertajam sifat sukuisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Kabag Perencanaan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (DitjenKesbangPol Depdagri RI), Bahrum Alamsyah Siregar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/11/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 94/PUU-X/2012 ihwal pengujian materi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi anggota panel Harjono, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim, lebih lanjut Bahrum Alamsyah Siregar menyatakan ketentuan frasa “bersifat nasional” yang diujikan para pemohon, pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan terbentuknya partai lokal. Pemerintah sangat memahami bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan kemajemukan budaya yang beraneka ragam, sehingga keberadaan ketentuan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan asas-asas demokrasi, termasuk di dalamnya aspirasi dan partisipasi masyarakat yang terwakili dalam partai politik lokal. Contohnya, dibentuknya partai politik lokal di Aceh yang bersumber kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimana UUPA merupakan salah satu bentuk dari ciri otonomi yang bersifat khusus yang juga diakui dalam UUD 1945.
Terhadap anggapan Para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU Pileg, menurut Pemerintah persyaratan tersebut adalah sebagai upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil yang dilakukan melalui 4 hal yaitu, pertama mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana. Kedua, mendorong terciptanya kelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel. Ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel. Keempat, mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. “Lebih lanjut persyaratan tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden,” tegas Bahrum.
Pada persidangan kali ini para pemohon menghadirkan dua orang ahli yaitu M. Rifqinizamy Karsayudi dan Agung Wijaya. Rifqinizamy dalam keterangannya menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol telah membangun cara berpartai politik yang menguras energi, tenaga bahkan dana. Bagi partai politik yang dalam pemilu ke pemilu hanya mendapatkan suara signifikan di satu atau beberapa daerah tertentu, mestinya diberikan pilihan untuk mengeksiskan partainya pada daerah dimana daya dukung rakyat atas partai itu tinggi dalam pemilu. “Partai politik demikian tidak perlu dipaksa untuk memiiki kepengurusan di seluruh Indonesia dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud,” dalil Rifqizamy.
Menurut Rifqizamy, syarat pendirian partai politik dalam ketentuan pasal tersebut berpotensi secara faktual menganulir eksistensi partai-partai politik yang mendulang suara signifikan di daerah tertentu saja. Jika partai politik demikian tidak dapat memenuhi syarat sebagai partai politik dan tidak dapat mengikuti pemilu selanjutnya sebagaimna dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, maka masyarakat yang dalam pemilu sebelumnya menyalurkan aspirasinya melalui partai politiknya tersebut “dipaksa” oleh ketentuan dalam norma pasal-pasal yang diujikan, untuk memberikan suaranya melalui saluran partai politik lain. Dalam posisi ini, bukan hanya kedaulatan, kebhinekaan dan otonomi politik masyarakat di daerah yang direnggut sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (1), (2), dan (5) UUD 1945, melainkan juga telah melanggar prinsip konstitusi berupa kesetaraan dan kemerdekaan serta hak warga negara dalam pemerintahan sebagaimna ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU Pileg ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol); dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg).
Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Jamaludin dan Andriyani merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan.
Konstruksi Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, telah menutup kemungkinan lahirnya partai politik yang hanya berada di satu provinsi atau di satu kabupaten/kota saja. Semestinya, UU Pileg membuka kemungkinan untuk menghadirkan parpol berskala lokal dengan tidak memaksakan persyaratan kepengurusannya secara nasional sebagai prasyarat mengikuti pemilu. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 14 Juli 2011

Majelis Hakim Ingatkan Uji Materi UU Parpol Sudah Pernah Diputus MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Panel saat membuka Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) [Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a], Kamis (14/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang uji materi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2011) siang. Permohonan ini diajukan oleh Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M. Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Susatyo Mohamad, Sony Sutanto, Damianus Taufan, dan Abdul Rahman Tolleng.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, A. Muhammad Asrun menyampaikan hal yang menurutnya urgen menyangkut kepentingan permohonan kliennya, yaitu mendaftarkan partai yang didirikan sebagai badan hukum. Sehingga Asrun berharap kepada Mahkamah agar proses persidangan dipercepat. “Kami ingin agar sidang ini dipercepat mengingat batas akhir pendaftaran tanggal 22 Agustus 2011, pendaftaran partai politik baru. Jadi mohon juga kepentingan kami diakomodir untuk percepatan sidang,” pinta Asrun.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono mengingatkan kepada Pemohon bahwa Mahkamah pernah memutus pasal yang diujikan, yaitu putusan Nomor 15/PUU-IX/2011. “Saudara Pemohon, sebelum perbaikan Anda ini diperiksa oleh Majelis, ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 51 ayat (1a) itu dan pasal-pasal berikutnya, (yaitu) Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011,” kata Harjono mengingatkan.

Sebelum menutup persidangan untuk perkara Nomor 35/PUU-IX/2011 ini, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti Pemohon. Bukti yang disahkan yaitu bukti P-1 sampai P-15.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terungkap maksud permohonan uji materi UU Parpol. Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3).

Para pemohon merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian Parpol yang diatur dalam UU Parpol sangat potensial melanggar hak konstitusional Pemohon. Hak yang dimaksudkan yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul berupa pendirian Parpol, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Para Pemohon yang tengah mempersiapkan berdirinya sebuah partai, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) ini menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan pun sangat singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

Senin, 25 April 2011

Pemerintah: UU Parpol Mewujudkan Multi-Partai Sederhana

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dibuat agar menjamin adanya kepastian hukum. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol Tahun 2011 mewajibkan parpol yang telah berbadan hukum untuk melakukan penyesuaian. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah seluruh parpol yang telah berbadan hukum, yang saat ini berjumlah 74, melakukan verifikasi ulang pada Kementerian Hukum dan HAM. ”Jika tidak terdapat ketentuan tersebut, maka kehendak mewujudkan multi-partai sederhana di Indonesia sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang, yang juga telah sejalan dengan beberapa putusan MK yang terkait dengan electoral threshold maupun parlementary threshold, niscaya akan sulit dapat diwujudkan.”
Pendapat disampaikan oleh Made Suwandi saat didaulat oleh Pemerintah untuk menjadi Ahli dalam persidangan di MK mengenai uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Senin (25/4/2011) bertempat di ruang Sidang Pleno gedung MK.
Permohonan perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 15/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh parpol-parpol gurem yang tidak punya wakil di DPR. Mereka di antaranya: 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka. Sedangkan perkara Nomor 18/PUU-IX/2011 dimohonkan oleh Choirul Anam dan Tohadi yang berasal dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama).
Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) yang mewajibkan partai politik yang telah berbadan hukum untuk ikut verifikasi ulang, telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.Persidangan mengagendakan mendengar keterangan Ahli dari Pemerintah dan Ahli dari Pemohon. Pemerintah menghadirkan seorang Ahli, Made Suwandi, sedangkan Pemohon (perkara Nomor 18/PUU-IX/2011) menghadirkan 3 orang Ahli, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Fajrul Falaakh dan Robertus.
Made Suwandi dalam paparannya menyatakan, UU Parpol Tahun 2011 menegaskan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Selain itu, parpol harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten kota yang bersangkutan. “Dengan demikian, setiap partai politik harus memenuhi kepengurusan di 33 provinsi, 333 kabupaten/kota, dan 3311 kecamatan,” papar Made Suwandi.
Selain itu, menurut Pemerintah, ketentuan tersebut tidak dalam rangka mengurangi atau menghalang-halangi keinginan setiap orang termasuk para Pemohon untuk membentuk atau melanjutkan keberadaan parpol yang telah berbadan hukum tersebut sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Ketentuan tersebut juga merupakan perwujudan yang sama dan setara, e qual treatment, baik bagi parpol lama yang telah berbadan hukum maupun parpol baru yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol 2011 telah sejalan dengan amanat konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Karenanya pula, tidak merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon. Juga, menurut pemerintah, ketentuan tersebut  telah jelas dan tidak bersifat multitafsir, karenanya tidak perlu dinyatakan sebagai ketentuan yang bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. “Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon  tidak dapat diterima,” pinta Ahli dari Pemerintah, Made Suwandi.

Ketidakjelasan Arti dan Filosofi
 
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang didaulat sebagai Ahli Pemohon, dalam paparannya menyatakan, ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Parpol yang tengah diujikan, mengandung ketidakjelasan arti dan filosofi dalam perumusannya. Yusril mempertanyakan maksud kata-kata “tetap diakui keberadaannya” dalam Pasal 51 ayat (1) UU Parpol. “Apakah maksud keberadaannya? Keberadaan de jure sebagai sebuah rechtpersoon atau keberadaan de facto?” tanya Yusril.
Kemudian, ketidakjelasan itu juga nampak dalam ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) b yang menyatakan, “Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014.” Undang-undang ini, lanjutnya, secara implisit membubarkan partai politik di luar apa yang diatur oleh konstitusi dan melampaui kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk membubarkan sebuah partai politik.
“Saya kira, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk membubarkan, mengeliminir keberadaan partai politik melalui undang-undang yang diberikan kewenangan kepada mereka untuk membuatnya,” tandas Yusril.
Sedangkan Fajrul Falaakh, dalam paparannya menyatakan, UU Parpol 2011 menerapkan standar ganda yang tidak memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan terhadap eksistensi para Pemohon. Dengan kata lain, kepada Pemohon dikenakan syarat verifikasi yang berbeda dari UU Parpol 2008 dan UU Pemilu 2008 yang pada dasarnya sudah meloloskan para Pemohon sebagai peserta Pemilu 2009. “Karena penerapan standar ganda inilah, maka lalu saya setuju dengan pendapat para Pemohon yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang diujikan bersifat diskriminatif,” paparnya.
Menurut Fajrul, verifikasi oleh pemerintah yang mengakibatkan Parpol kehilangan hak menjadi peserta Pemilu berikutnya, bukan hanya membohongi pengakuan akan eksistensi parpol yang bersangkutan, melainkan juga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilu dengan parpol sebagai pesertanya. “Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 22E Ayat (5), di dalam demokratis rechtstaat seharusnya eksistensi parpol diputuskan sendiri oleh rakyat, termasuk mengenai jumlah parpol yang dipandang pantas mewakili kemajemukan masyarakat itu,” tandas Ahli dari Pemohon, Fajrul Falaakh. (Nur Rosihin Ana/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More