Tampilkan postingan dengan label Uji UU Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Februari 2011

Pemerintah Berhak Mengatur Izin Penyelenggaraan Hutan

Saksi dari Pemerintah Bambang Soepijanto MM dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/2/11).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 72/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan Saksi pemohon, Pemerintah yang diwakili oleh Bambang Soepijanto meminta agar Pemohon membuktikan bahwa Pemohon sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g. Menurut Bambang, sesuai Pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan kehutanan sesuai dengan adil, lestari, semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. “Maka dengan penyelenggaraan hutan seperti itu, maka negara berhak menguasai hutan demi kemakmuran rakyat dan mengatur hubungan hukum atas tanah. Atas dasar hak itulah, maka Pemerintah berwenang untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk kegiatan kehutanan maupun kegiatan lain yang harus menggunakan hutan. Untuk itu setiap kegiatan yang memanfaatkan hutan diberikan secara selektif dan terencana,” jelasnya.
Bambang pun menuturkan bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU kehutanan sesuai dengan Pasal 1 butir 15. Selain itu, larangan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin menteri kehutanan berlaku untuk semua pihak. “Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian,  Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga menuturkan jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh MK, maka akan menimbulkan dampak negatif, yakni pengrusakan hutan dalam suatu wilayah tertentu akan berakibat buruk pada daerah lain, pemberian kebijakan tertentu dalam suatu daerah dikhawatirkan akan mengacaukan pemberian izin dalam suatu daerah yang akan mengancam kelangsungan hidup manusia. “Ketiga, akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap izin yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan seperti yang diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan. Akan sulit mengendalikan ekosistem karena masing-masing kabupaten atau kota hanya akan mempertimbangkan faktor ekonomi,” paparnya.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya Sugino yang mengungkapkan lamanya perizinan untuk melakukan eksplorasi. “Kami selalu kesulitas dalam mengurus perizinan. Banyak yang mengeluh jika ingin mengurus pinjam–pakai. Mengurus perizinan terlalu lama. Kadang sampai bertahun-tahun karena dari bupati harus merekomendasikan kepada gubernur sebelum tembusan kepada kemeneterian kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnnya Eddy mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan izin eksplorasi sejak akhir tahun 2008, tapi belum selesai hingga sekarang. “Kerancuan ada di peraturan kementerian kehutanan, mau mengajukan izin harus diselidiki dulu. Selain itu, harus izin ke bupati juga harus izin ke menteri kehutanan,” jelasnya.
Pada sidang ini, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk diizinkan menghadirkan Ahli. Hal tersebut disetujui oleh Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Rabu, 15 September 2010

MK Uji Konstitusionalitas Perpu Kehutanan

Tim Kuasa Pemohon Uji Materi UU Kehutanan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim mengenai perbaikan yang perlu dilakukan atas permohonan yang diajukan, Rabu (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (15/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mustav Sjab.
Dalam pokok permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Wirawan, mendalilkan  Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83A  menyatakan bahwa “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." Sedangkan Pasal 83B menerangkan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
“Pasal a quo menyebabkan Pemohon mendapat perlakuan yang diskriminatif. Di luar sana ada orang-orang yang punya izin yang sama dengan Pemohon, namun tidak mendapatkan hukuman pidana seperti yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati mengingatkan Pemohon untuk memerhatikan konstruksi pokok permohonan. Menurut Maria, permasalahan Pemohon bukan terletak pada inkonstitusionalitas Pasal 83A dan Pasal 83B perppu Nomor 1 Tahun 2004, namun mengenai implementasi dari pasal-pasal a quo yang menyebabkan Pemohon terkena hukuman pidana. “Kalau Pemohon mempermasalahkan perpu nomor 1 Tahun 2004, maka MK tidak dapat menerimanya karena perpu ini sudah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. Seharusnya Pemohon mempermasalahkan pasal dalam UU untuk diuji konstitusionalitasnya,” ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Dalam pokok permohonannya, terkadang Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan, tetapi terkadang sebagai direktur. Pemohon harus ingat bahwa hak konstitusional yang dijamin untuk perseorangan warga negara dan sebuah lembaga hukum berbeda. Apalagi Pemohon menggunakan Pasal 27 UUD 1945 sebagai batu uji yang menjamin hak konstitusional perseorangan, bukan warga negara,” urainya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Kontitusi untuk melakukan perbaikan pada permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More