Tampilkan postingan dengan label Uji UU Pornografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU Pornografi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Oktober 2010

Pembuatan Pornografi untuk Konsumsi Pribadi Tidak Langgar Konstitusi

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (6/10)
Jakarta, MKOnline - Pembuatan pornografi yang dilakukan oleh diri sendiri, untuk konsumsi diri sendiri dengan objek diri sendiri serta adanya itikad baik untuk menyimpan dan tidak menyebarluaskan produk pornografi tersebut kepada khalayak merupakan hak pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin  dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Rabu (6/10), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh M. Farhat Abbas 

Qomaruddin yang mewakili Pemerintah juga menjelaskan bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 dan pasal 6 UU tersebut menegaskan larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh aturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah mempersoalkan Pemohon yang tidak memiliki kududukan hukum (legal standing). 

“Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon pengujian UU adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan dengan berlakunya undang-undang. Sekarang patut dipertanyakan hak konstitusional Pemohon mana yang terlanggar dengan adanya Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pornografi ini? Apa sudah tepat Pemohon untuk mengajukan permohonan ini?” ujarnya.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa.  (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Kamis, 16 September 2010

UU Pornografi Melindungi Pelaku Video Porno

Majelis Hakim Panel: Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebegai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota saat persidangan Uji Materi UU Pornografi di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Burhanuddin, Pemohon memaparkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, lanjut Ahmad, di antaranya dengan memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Kedudukan hukum Pemohon, M. Farhat Abbas sebagai warga negara perseorangan  yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pembatasan pornografi yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat menjerat pelaku video porno yang menggunakan alasan untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya asas pengaturan UU Pornografi tidak bertentangan  dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1),” jelasnya.

Dalam sidang perbaikan pemeriksaan ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota mengesahkan enam alat bukti.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa. (Lulu Anjarsari/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More