Tampilkan postingan dengan label uji uu perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji uu perkawinan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2011

Syarat Perceraian Potensial Disalahgunakan

Ahli dari Pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono saat persidangan yang dimohonkan oleh Halimah Agustina binti Abdullah Kamil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8).
Jakarta, MKOnline – Pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang diajukan Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengegendakan mendengar keterangan ahli.
Di hadapan sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD, kuasa Pemerintah, H. Tulus menyatakan, perkawinan dalam bahasa agama disebut mitsâqan ghalîzhan yaitu suatu perjanjian yang kuat, menghalalkan yang haram dan menjadikan ibadah. Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang kekal, utuh, harmonis, bahagia, dan sejahtera., serta merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.
“Untuk itu, dalam perkawinan diperlukan adanya saling pengertian, kesepahaman, kesadaran untuk membangun sebuah keluarga yang sakînah, mawaddah, dan wa rahmah,” kata Tulus membacakan keterangan tertulis Pemerintah.

Jalan Terakhir
UU Perkawinan, in casu pengaturan tentang putusnya perkawinan, menurut pemerintah, telah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai guna memberikan jalan keluar bagi para pihak suami-istri apabila tidak dapat mempertahankan kerukunan rumah tangganya. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh apabila kedua belah pihak tidak dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya,” jelas Tulus.
Menurut Pemerintah, kasus perceraian yang terjadi antara Pemohon (Halimah Agustina binti Abdullah Kamil) dengan suaminya (Bambang Trihatmodjo bin H.M. Soeharto) adalah terkait dengan implementasi praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Hakim pada Pengadilan Agama dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Halimah. “Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya,” pinta Tulus.

Potensi Disalahgunakan
Pada kesempatan yang sama, Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham dan Laica Marzuki, menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono. Bismar Siregar, dalam keterangannya mengatakan, perceraian antara Bambang Tri Soeharto dengan Halimah setelah sekian puluh tahun mereka membina kehidupan rumah tangga, memunculkan pertanyaan. Sebab permohonan Kasasi Bambang diperiksa dan diadili oleh Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hubungan antara Bambang dengan Halimah tidak sesuai dengan kerukunan. Oleh karena itu, Bambang berhak untuk menjatuhkan talak.
Sementara itu Marzuki Darusman mengatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan berpotensi untuk disalahgunakan. “Masalah yang mungkin timbul di antaranya, terutama adalah akibat dari adanya perbuatan salah satu pihak, pada umumnya laki-laki dalam hubungan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diterima oleh pihak lainnya, pada umumnya pihak perempuan. Dalam praktik, keadaan inilah yang menyebabkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f lebih banyak merugikan pihak perempuan dan mengakibatkan hak-hak perempuan sebagai hak-hak asasi manusia menjadi rentan,” jelas Marzuki.
Senada dengan Marzuki, ahli Pemohon Makarim Wibisono menyatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f tersebut merugikan kaum perempuan dan istri karena tidak memberikan keadilan baginya dan mencerminkan tidak adanya persamaan hak bagi kaum perempuan dan istri dengan hak suami. Para suami dapat dengan mudah menceraikan istrinya dengan alasan terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
“Karena ketentuan itu tidak meminta atau membutuhkan kejelasan mengenai siapa penyebabnya, siapa pemicunya, atau apa yang menjadi klausa primanya. Ini adalah hal yang tidak adil, siapa pun kaum perempuan atau istri yang membangun rumah tangga dengan dasar luhur, bersumber dari rasa cinta dan kasih sayang tidak akan dapat menerima jika suaminya selingkuh dan menjalani hubungan gelap dengan Wanita Idaman Lain (WIL),” tandas Makarim. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Rabu, 27 Juli 2011

Halimah Agustina Kamil Ajukan Bukti Uji Materi UU Perkawinan

Chairunnisa Jafizham Kuasa Hukum dari Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, saat membacakan permohonan pada sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (27/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Permohonan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/7/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengenai pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ini dilaksanakan oleh sebuah Panel Hakim yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Achmad Sodiki dan Harjono.


Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham menyatakan, setelah melakukan telaah lebih dalam mengenai proses persidangan pendahuluan uji UU Perkawinan, kliennya memutuskan tidak mengajukan perbaikan permohonan. “Majelis Hakim Yang Mulia, setelah kami melakukan telaah pada sidang pertama, kami beranggapan bahwa perbaikan, kami tidak lakukan,” kata Chairunnisa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.


Selanjutnya, Halimah melalui Chairunnisa memperkuat dalil-dalil permohonan dengan mengajukan bukti P-1 sampai P-8. Bukti tersebut berisi: Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Surat nikah, KTP dan Kartu Keluarga, UU 1/1974 tentang Perkawinan, dan terakhir surat pindah rumah. “Dengan demikian untuk bukti-bukti itu dianggap telah disahkan pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi seraya mengetokkan palu satu kali pertanda bukti disahkan.


Selain bukti, Halimah juga mengajukan enam orang ahli untuk didengar keterangannya pada persidangan berikutnya. Chairunnisa menyebut seorang ahli yang akan dihadirkan yaitu Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid.


Untuk diketahui, pada Jum’at (8/7/2011) lalu Mahkamah membuka persidangan pendahuluan uji materi UU Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina Kamil. Halimah mengujikan ketentuan mengenai syarat perceraian yang termaktub dalam Pasal 39 Ayat (2) huruf f UU  Perkawinan sepanjang frase “antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri” bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 45.


Menurut Halimah melalui kuasanya, Chairunnisa, istri seringkali menjadi pihak yang dikorbankan dalam pertengkaran dan perselisihan. Padahal, faktanya perselisihan dan pertengkaran paling sering disebabkan ulah suami, misalnya suami mempunyai hubungan gelap dengan wanita lain. (Annisa Anindya/Nur Rosihin Ana/mh)
 

Rabu, 09 Februari 2011

Pemerintah dan DPR Anggap Permohonan Machica Mochtar Tidak Berdasar

Machica Mochtar yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, Miftachul Ikhwan Al-Annur usai persidangan Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (9/2/11).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, Rabu (9/2). Perkara Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap UUD 1945 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Sebagaimana dalam permohonannya, negara dianggap mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan diberlakukannya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Hal itu ditegaskan Aisyah Mochtar atau yang lebih dikenal dengan Machica Mochtar selaku Pemohon dalam pengujian UU ini.

Machica yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, Miftachul Ikhwan Al-Annur, dan Ferdinand Robot menganggap persyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak, sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan UU tersebut akan dianggap sebagai anak di luar nikah. Pasal-pasal tersebut membuat Machica mengalami kerugian konstitusional berupa tidak dicantumkannya nama ayah di akte kelahiran anaknya. Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Atas permohonan Machica tersebut, kemudian pihak Pemerintah, DPR, dan Saksi Ahli dari Pemohon dan Pemerintah pada persidangan kali ini, Rabu (9/2) memberikan keterangannya. Staf Ahli Kementerian Agama, Tulus, menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Artinya menurut undang-undang a quo, sahnya perkawinan disandarkan kepada hukum agama masing-masing. Namun, suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tulus.

Lebih lanjut, ia mengatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menertibkan administrasi perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak, dan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan,  seperti hak waris, hak untuk memperoleh akta kelahiran dan lain-lain.
“Pemerintah tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D UUD 1945, karena pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara, melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya,” ujar Tulus.

Tulus juga mengatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Pasalnya, kasus yang dihadapi oleh Pemohon bukanlah kasus konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Tulus mengatakan kasus tersebut terjadi karena Pemohon dalam melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur, tata cara, dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU a quo serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Pencatatan Perkawinan
Pieter C. Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR RI dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan keterangan terkait UU Perkawinan. satu, bahwa perlu dipahami oleh Pemohon bahwa untuk memahami UU perkawinan terkait dengan ketentuan pasal UU a quo, Pemohon harus memahami dahulu pengertian dari perkawinan. Menurut Pieter, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, berhubungan erat dengan agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya, maka setiap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah, namun jika dikaitkan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak dan kewajiban keperdataan,” jelas Pieter.

Pieter melanjutkan bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang telah timbul dari akibat perkawinan yang sah, maka setiap perkawinan perlu dilakukan pencatatan. Pencatatan tiap-tiap perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak keperdataan dan kewajibannya, seperti kewajiban memberi nafkah dan hak waris.

Di akhir keterangannya, Pieter mengatakan bahwa DPR berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum, merupakan anggapan yang keliru dan tidak berdasar. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:

Rabu, 01 Desember 2010

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"

Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Senin, 26 Juli 2010

Ketentuan Anak di Luar Perkawinan Diuji di MK

Machica‎ Mochtar selaku pemohon uji materi UU Perkawinan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim saat pemeriksaan permohonan, Rabu (28/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar, mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machica‎ merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. 

"Yang saya ajukan adalah permohonan untuk ananda Muhammad Iqbal Ramadhan usia 14 tahun," kata Machica‎.

Demikian pokok permohonan Machica‎ dalam sidang panel pemeriksaan permohonan perkara Nomor 46/PUU-VIII/201 mengenai pengujian Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan di MK, Senin (26/7/2010). 

Machica melalui kuasanya, Oktryan Makta, merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) oleh Pemohon dianggap menyebabkan anaknya tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akte kelahiran. 

"Karena akte kelahiran itu diajukan dengan persyaratan adanya buku nikah," kata Oktryan.

Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 Ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Pemohon, Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kepentingan Anak
Panel hakim yang terdiri, Maria Farida Indrati sebagai Ketua, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota. Majelis Hakim terlihat memberikan nasehat demi kelengkapan permohonan. Hakim Konstitusi Harjono menanyakan Pemohon mengenai pencatatan perkawinan yang menurut Pemohon melanggar UU. "Masa' ketentuan bahwa perkawinan itu dicatat kok menjadikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tanya Harjono. 

Di samping itu, Harjono menyarankan agar Pemohon mempertajam dalil-dalil yang mendukung permohonan. "Menajamkan kembali alasan-alasan Anda terhadap pasal-pasal dimana Anda dalilkan sebagai pertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tambah Harjono

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang menganggap dirugikan berlakunya Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 43 ayat (1). "Hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada Machica Mochtar itu apa, lalu berlakunya undang-undang ini merugikan hak dia yang diberikan Undang-Undang Dasar itu yang harus diuraikan," nasehat Fadlil.

Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga memberi kesempatan kepada Pemohon. Machica‎ menegaskan bahwa permohonan yang diajukan semata demi kepentingan dan masa depan anaknya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk kepentingan anak saya, bukan untuk kepentingan diri saya pribadi, tapi semata-mata untuk kepentingan anak saya dan masa depan anak saya nantinya, tandas Machica‎.

Sebelum menyatakan persidangan ditutup, Ketua Panel Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (Nur Rosihin Ana)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More