Tampilkan postingan dengan label yusti nurul agustin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yusti nurul agustin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2012

Menpera: UU Perkim Mempunyai Landasan Filosofis, Historis, Sosiologis, Yuridis dan Teologis

Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) disusun dengan sangat serius, komprehenshif serta mempunyai landasan filosofis, historis, sosiologis, yuridis, dan teologis yang kuat. Berdasarkan perspektif filosofis, perumahan dan kawasan permukiman mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang perlu dibina, dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dalam sidang Pengujian UU (PUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki kesadaran untuk selalu menjalin hubungan antar sesama manusia, lingkungan tempat tinggalnya, dan senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menpera memulai pernyataannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/3/2012) siang.

Di hadapan pleno hakim konstitusi yang terdiri Maria Farida Indrati (ketua pleno) didampingi Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Menpera memaparkan perumahan dan kawasan permukiman dalam perspektif historis. Kebijakan pembangunan rumah dengan luas lantai 36 m2 telah berkembang sejak awal kemerdekaan RI. Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang digelar di Bandung pada 25-30 Agustus 1950 antara lain memutuskan, “Luas rumah induk 36 m2 dengan dengan dua kamar tidur”. Mengingat pentingnya rumah layak huni, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1969 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan Menteri Keuangan pada 2 Juni 1973. “Kesepakatan bersama tersebut berisi rumah dengan luas lantai minimum 45 meter persegi dan mempunyai dua kamar tidur,” kisah Menpera Djan Faridz.

Perspektif Sosiologis, kata Djan Faridz, rumah merupakan tempat bagi suatu keluarga untuk membentuk jati diri keluarga. “Dengan adanya rumah, keluarga mempunyai kebanggaan dan jati diri,” kata Djan Faridz.

Luas Minimum
Menpera melanjutkan paparannya dari perspektif yuridis dengan mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal bukan hanya sekedar memenuhi standar fisik bangunan melainkan juga harus bisa dijadikan sarana untuk interaksi anggota keluarga.

Hal ini diperkuat dengan landasan yuridis dari ketentuan hukum nasional, antara lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), di mana RS Sehat harus memenuhi kebutuhan minimal ruang per orang adalah 9 m2. Kemudian, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan, kebutuhan luas minimum kamar untuk orang dewasa adalah 9,6 m2 dan untuk anak-anak 4,8 m2. “Sehingga total luas lantai bagi 1 keluarga dengan 2 orang dewasa dan 2 anak adalah 43,2 m2,” papar Djan Faridz, sembari menambahkan Keputusan Menteri Kesehatan No 829/Menkes/SK/VII/1999 yang menyatakan luas ruang tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak di bawah 5 tahun.

Memperkuat ketentuan mengenai luas minimum 36 m2, Djan Faridz memakai landasan yuridis internasional, antara lain ketentuan Pasal 2 ayat (1) ICESCR yang telah diratifikasi dengan UU 11/2005; Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights; dan General Comment United Nations No. 4 mengenai Right to Adequate Housing (hak atas rumah layak).

Sedangkan dalam perspektif teologis, papar Djan Faridz, rumah dalam ajaran Islam merupakan bagian penting untuk pembinaan keluarga dan pendidikan. Rumah bukan sekedar tempat tinggal tetapi merupakan wahana penyemaian nilai-nilai untuk membentuk akhlaq mulia anggota keluarga.

Memperkuat dalilnya, Menpera mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi SAW pernah bersabda: “Suruhlah anak kalian mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.”

“Inti dari hadits tersebut adalah perintah kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak agar memisahkan tempat tidur mereka ketika berumur 10 tahun,” dalil Djan Faridz.

Dengan demikian, kata Djan Faridz, Pemerintah berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim sama sekali tidak mengandung unsur merugikan secara konstitusional bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Perkim.

Sementara itu, keterangan DPR RI yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga menilai tidak ada kerugian konstitusional yang diderita para Pemohon. DPR Berpendapat, pembentukan UU Perkim diarahkan untuk mendorong upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses  penyelenggaraan perumahan dan permukiman demi terwujudnya kemandirian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pengembangan jati diri dan mendorong terwujudnya kualitas lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945.

Untuk diketahui, bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 m2 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU  Perkim, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (perkara nomor 12/PUU-X/2012), keberatan karena gajinya yang di bawah 2 juta menyebabkan mereka tidak mampu membeli rumah tipe 36 m2.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.

Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (Nur Rosihin Ana/Yusti Nurul Agustin)

Kamis, 04 Agustus 2011

Ahli Pemohon: Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Multitafsir

Anna Erliana, ahli dari Pemohon sedang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pada Kamis (4/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU Ketenagakerjaan, Kamis (4/8). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Dua ahli diajukan oleh Pemohon, yaitu Anna Erliana dan Surya Chandra. Keduanya merupakan dosen di Fakultas Hukum UI dan Atmajaya.

Anna Erliana mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangannya terkait permohonan Pemohon. Pertama, Anna menyampaikan bahwa mengenai penafsiran gramatikal atas frasa ”belum ditetapkan” pada Pasal 155 ayat (2) memiliki tiga penafsiran yang berkembang di lapangan. ”Pertama, upah proses hanya 6 bulan. Kedua, upah proses hanya sampai tahap pengadilan hubungan industrial tahap pertama. Ketiga, upah proses sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap,” jelas Anna mengenai penafsiran frasa “belum ditetapkan”.

Pasal 155 ayat (2) sendiri berbunyi, ”Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.

Mengenai upah proses yang ditafsirkan hanya diberikan selama 6 bulan, Anna menjelaskan dalam prakteknya berkembang lebih luas lagi. Bagi para pekerja yang di-PHK dan kemudian mencari keadilan menurut Anna dapat menggunakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000 sebagai dasar hukum. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000 itu berbunyi, “Pembayaran upah proses atau upah yang  biasa diterima dan upah skorsing maksimal 6 bulan”.

Selanjutnya, Anna menyampaikan bahwa berdasarkan pencermatannya terhadap Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan secara jelas diatur mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung.

Namun, bila penafsiran secara gramatikal seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya masih tidak jelas maka dapat dilakukan penafsiran secara sistematis, yaitu menafsirkan Pasal 155 ayat (2) dengan ketentuan hukum lainnya. ”Pasal 155 tentang Upah Proses selama ada sengketa perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 56 yang menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial memeriksa dan memutus pada butir (c) di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.” papar Anna.

Ahli Pemohon lainnya, Surya Chandra mendapat kesempatan kedua untuk menyampaikan keterangannya terkait permohonan uji materi Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Surya mengatakan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja buruh harus melaksanakan segala kewajibannya. Artinya, pekerja harus tetap bekerja dan pengusaha harus tetap membayar upah atau hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
Lebih lanjut Surya mengatakan frasa ”belum ditetapkan” itu mengacu kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI). Namun, dalam prakteknya frasa itu bisa ditafsirkan bermacam-macam. Karena itu Surya setuju agar frasa ”belum ditetapkan” dipertegas lagi sehingga tidak menimbulkan kerancuan seperti yang selama ini terjadi.

”Dengan memperjelas tafsiran itu saya kira akan membantu hakim-hakim di pengadilan hubungan industrial khususnya, sehingga punya pilihan yang tegas. Juga, saya mendukung juga yang tadi dikatakan oleh Prof. Anna bahwa pasal ini penting untuk diberi kepastian hukum, khususnya bagi pihak pekerja. Yang memang secara sosilogis lemah walaupun secara hukum sama kedudukannya,” tutup Surya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Selasa, 19 Juli 2011

Ahli Pemohon: UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Langgar HAM

Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan dari Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi sebagai Ahli dari Pemohon dalam Sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Selasa (19/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang  Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/7), di Ruang Sidang Pleno MK.  Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah. Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Pemohon ini, menghadirkan Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi sebagai Ahli Pemohon. Dalam keterangannya, Kabul mengungkapkan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25, dan Pasal 26 UU 20/2009 disharmonisasi dengan hukum mengenai hak asasi manusia. “Mengacu pada undang-undang, seseorang yang melakukan pelanggaran HAM dan aturan normatif masih dapat menerima tanda jasa dan bintang kehormatan,” jelasnya.

Selain itu, Kabul mengungkapkan perspektif HAM dalam UUD 1945 yang tercantum pada Pasal 28J, harus tertuang secara ketat bagi mereka yang berhak menerima gelar tanda jasa maupun bintang jasa. “Relasi penguasa dengan rakyat yang otoriter kepada warga negaranya dan juga penguasa yang menyalahgunakan kewenangan seharusnya dibatasi hak dan kewenangannya untuk menerima gelar tanda jasa maupun bintang kehormatan,” urainya.

Kemudian, Kabul merasa keberadaan militer maupun akademisi di dewan gelar belum tentu menjamin orang-orang yang terpilih menerima gelar tanda  jasa maupun bintang kehormatan. “Keberadaan kalangan militer maupun akademisi dalam dewan gelar belum tentu menjamin kualitas orang-orang yang terpilih untuk mendapatkan gelar tanda jasa maupun bintang kehormatan,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Gatot Goei mengungkapkan bahwa Pemohon merasa hak konstitusional terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan. Terutama hak konstitusional yang diberikan oleh pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, berupa jaminan untuk memajukan diri dalam memperjuangkan kepentingan kolektif untuk membangun kemajuan masyarakat bangsa dan negara. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5595

Senin, 18 Juli 2011

Lagi, UU Otsus Papua Diuji ke MK

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) kembali diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/7). Pemohon perkara yang teregristrasi dengan nomor 41/PUU-IX/2011, Habel Rumbiak menganggap Pasal 17 ayat (1) UU Otsus Papua mengandung frasa yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan.

Pemohon, Habel Rumbiak, melalui kuasa hukumnya Libert Cristo menganggap frasa “dapat dipilih kembali” menimbulkan ketidakjelasan. Pasalnya, frasa tersebut dapat diartikan seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada satu kali pemilihan, pada periode berikutnya dapat mencalonkan diri kembali. Pasal tersebut berbunyi, “(1)  Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.

Padahal, menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Cristo, seseorang yang sudah mencalonkan diri sebanyak dua kali tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah berikutnya. “Tidak ada ketegasan dalam frasa itu sehingga bisa memunculkan pemahaman orang dapat mencalonkan diri lebih dari dua kali. Untuk itu, kami minta ketegasan saja dalam pasal ini,” ujar Cristo.

Seusai Pihak pemohon menyampaikan pokok permohonannya, Panel Hakim kemudian memberikan saran yang dapat digunakan atau tidak oleh Pemohon pada perbaikan permohonannya. Anggota Panel Hakim, M. Akil Mochtar dalam kesempatan itu menyarankan agar Pemohon menjelaskan mengenai legal standing Pemohon. ”Tolong dijelaskan legal standing Pemohon. Apakah warga negara biasa, apakah pernah jadi kepala daerah, apakah pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah? Itu tolong dijelaskan,” ujar Akil menyarankan.

Akil juga menyarankan agar Pemohon mencantumkan tentang kerugian konstitusional yang diderita Pemohon akibat multitafsirnya frasa pada Pasal 17 ayat (1) UU Otsus Papua tersebut. Dengan menjelaskan kerugian konstitusional yang dirasakan Pemohon, Akil mengatakan para hakim mendapati gambaran yang utuh mengenai perkara yang dimohonkan.

Mengenai legal standing dan kerugian konstitusional yang diderita Pemohon, Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva juga menegaskannya. ”Soal legal standing itu perlu untuk diuraikan. Karena kalau tidak ada, pokok permohonan saudara bisa tidak diperiksa. Legal standing juga berkaitan erat dengan hak atau kerugian konstitusional Saudara. Jadi tolong dijelaskan,” saran Hamdan seraya mengingatkan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak sidang kali ini berakhir. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Peringatan Bahaya Merokok Tidak Efektif, UU Kesehatan Diuji di MK

Jakarta, MKOnline – Dua orang dokter yang fokus pada bahaya tembakau pada rokok, Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (18/7). Pemohon menganggap peringatan pada bungkus rokok dengan tulisan tidak efektif. 

Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah.”

Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”.

Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut.

Mustakim, kuasa hukum Pemohon, mengatakan seharusnya penjelasan pasal 114 UU kesehatan berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain.”

Panel Hakim yang terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua serta didampingi Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota dalam sidang perdana tersebut menyampaikan saran kepada Pemohon. Alim menyarankan agar Pemohon menegaskan kembali penggunaan istilah frasa atau kata yang lebih tepat digunakan pada penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut. Sedangkan Fadlil meminta pemohon untuk menjelaskan pasal mana yang diuji oleh Pemohon atau pasal mana yang bertentangan dengan penjelasan pasal lainnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Kamis, 24 Maret 2011

Pemerintah: Program Jamsostek Tekankan Melindungi Tenaga Kerja

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 6 dan Pasal 25), Kamis (24/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan perwakilan dari Pemerintah. Sedangkan pihak DPR tidak hadir. Dalam keterangannya, pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidah dirugikan.

Kuasa hukum Pemohon (Mudhofir dkk) yang hadir pada persidangan kali ini, yaitu Gusmawati Azhar, Saut Pangaribuan, Budiono, Muchtar Pakpahan, Timbul Gultom, dan Yuliana Putri. Sedangkan pihak Pemerintah diwakili oleh Heni Susilawardaya (Kemenkumham), Salkoni (Kabid Hukum PT Jamsostek), Mualimin Abdi (Kemenkumham), Sunarno (Ka. Biro Hukum Kemen. Transmigrasi dan Tenaga Kerja), S. Lumban Daol (Kemen Transmigrasi dan tenaga Kerja), Basani Situmorang (Staf Ahli Direksi PT Jamsostek), Hutri, Rima, Toni, dan Erik. 

Sunarno, wakil pemerintah saat membacakan opening statement Pemerintah, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 6 dan 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UUD 1945. Karena dalam pembentukannya UU Jamsostek berlandaskan pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai salah bentuk pengamalan Pancasila dan UUD 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat dan martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur baik materi maupun spiritual.

Selain itu, pemerintah juga menganggap UU Jamsostek telah berlandaskan pada upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Dan upaya peningkatan kesejahteraan itu diwujudkan dalam program Jamsostek yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong, dan usaha bersama.

Pemerintah juga menganggap program Jamsostek  telah menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja yang memiliki kedudukan yang lebih rentan atau lemah. Jamsostek pun meminta pengusaha memikul tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha memiliki kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah juga menganggap sudah seharusnya tenaga kerja ikut beperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program Jamsostek.

Jamsostek, di mata pemerintah juga telah memenuhi prinsip-prinsip yang diminta Pasal 4 UU SJSN. Prinsip-prinsip tersebut, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, kepersertaan bersifat wajib, dan portabilitas. Jamsostek juga sudah disesuaikan dengan kesepakatan internasional.

“UU Jamsostek selain sejalan dengan UU SJSN dan konstitusi, juga telah mengacu pada konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Social Security yang mewajibkan negara menjalankan minimal empat dari sembilan program, yaitu layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan hari tua, tunjangan keluarga, tunjangan ahli waris, dan tunjangan kcelakaan. Dari sembilan itu, UU Jamsostek telah menyelenggarakan empat program, yaitu tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, tunjangan hari tua, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan,” papar Sunarno.

Di akhir paparannya, Sunarno mengatakan Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2). “Karena itu Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) tidak merugikan hak konstitusional Pemohon,” tutup Sunarno saat membacakan opening statement pemerintah.

Pada persidangan sebelumnya, Pemohon berpendapat bahwa UU Jamsostek bertentangan dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, program Jamsostek saat ini tidak mencakup dana pensiun seperti yang diperintahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 yang mengharuskan Jamsostek mencakup program pensiun. “Peserta Jamsostek yang sudah meninggal tidak dapat dana pensiun. Berarti presiden menyengsarakan rakyat yang seharusnya mendapat dana pensiun menjadi tidak dapat dana pensiun. Seperti saya, kalau tidak ada Undang-Undang Jamsostek yang nantinya disesuaikan ini, saya akan pensiun tiga tahun lagi sebagai peserta Jamsostek. Berarti, tiga tahun lagi saya tidak menerima dana pensiun,” jelas Muchtar pada persidangan pertama (24/1). (Yusti Nurul Agustin/mh)

Selasa, 22 Maret 2011

Permohonan TPI Uji UU Kepailitan Ditolak MK

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 16 ayat 1), Selasa (22/3). Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK yang bertindak sebagai ketua pleno persidangan, Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Pemohon, Chudry Sitompul dkk sebagai kuasa PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan. Pasalnya, Pemohon menganggap pasal tersebut telah memberikan kewenangan sangat luas kepada kurator, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar bagi Pemohon selaku debitor pailit yang akan mengancam dinegasikannya hak-hak dasarnya. Selain itu, pasal tersebut dapat merugikan seluruh pihak yang terkait dengan dirinya, antara lain hak kelangsungan hidup karyawan, mitra kerja Pemohon, dan pihak lainnya yang notabene jumlahnya ribuan jiwa atas keputusan pailit yang pada kenyataannya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pailit Nomor 52/Pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2009.

Terhadap hal itu kemudian Mahkamah berpendapat, seperti yang dibacakan Hakim Konstitusi Harjono, bahwa kewenangan penghentian sementara penggunaan kewenangan kurator dalam menjalankan kewenangannya pada perkara pailit bukan merupakan kewenangan MK yang sudah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa permohonan provisi yang diajukan Pemohon tidak terkait langsung dengan pokok permohonan a quo. Pertama, dalam pengujian undang-undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penghentian sementara kewenangan kurator dalam perkara pailit yang menimpa Pemohon. “Karena permohonan provisi Pemohon sudah masuk ke kasus konkret maka Mahkamah tidak dapat mengabulkannya,” ujar Harjono membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Mahkamah harus menolak permohonan Pemohon yang terkait kasus konkret dikarekan putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku umum dan mengikat untuk semua kasus di seluruh Indonesia. Kalau hal itu sampai dilakukan berarti bertentangan dengan sifat erga omnes tersebut.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan Pemohon, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pasal a quo melanggar prinsip perlakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah  berpendapat, pasal tersebut justru bertujuan untuk memberikan keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit baik terhadap debitor maupun kreditor. “Keberadaan Pasal  a quo tidak menutup hak debitor untuk melakukan upaya hukum kasasi atau PK, sebaliknya tidak pula menutup hak kreditor untuk mendapatkan pemenuhan piutangnya, jelas Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat, dengan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka status hukum debitor tidak cakap melakukan perbuatan hukum, seperti menguasai dan mengurusi harta sehingga sejak adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga secara serta merta hak menguasai dan mengurusi hartanya dialihkan dan/atau dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. “Bahwa dengan keberadaan Pasal  a quo dengan demikian diharapkan dapat mencegah tindakan debitor yang beritikad buruk untuk mengalihkan atau memindahtangankan hartanya atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengurangi nilai hartanya, sebaliknya harta tersebut dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor secara adil, merata, dan berimbang kepada kreditor,” lanjut Mahkamah.

Selanjutnya terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kurator dengan mengambil alih secara sewenang-wewenang hak milik Pemohon sehingga bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945, Mahkamah menganggap kerugian yang dialami Pemohon in casu TPI tidak berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan permasalahan penerapan norma. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Rabu, 09 Februari 2011

Pemerintah dan DPR Anggap Permohonan Machica Mochtar Tidak Berdasar

Machica Mochtar yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, Miftachul Ikhwan Al-Annur usai persidangan Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (9/2/11).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, Rabu (9/2). Perkara Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap UUD 1945 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Sebagaimana dalam permohonannya, negara dianggap mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan diberlakukannya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Hal itu ditegaskan Aisyah Mochtar atau yang lebih dikenal dengan Machica Mochtar selaku Pemohon dalam pengujian UU ini.

Machica yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, Miftachul Ikhwan Al-Annur, dan Ferdinand Robot menganggap persyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak, sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan UU tersebut akan dianggap sebagai anak di luar nikah. Pasal-pasal tersebut membuat Machica mengalami kerugian konstitusional berupa tidak dicantumkannya nama ayah di akte kelahiran anaknya. Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Atas permohonan Machica tersebut, kemudian pihak Pemerintah, DPR, dan Saksi Ahli dari Pemohon dan Pemerintah pada persidangan kali ini, Rabu (9/2) memberikan keterangannya. Staf Ahli Kementerian Agama, Tulus, menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Artinya menurut undang-undang a quo, sahnya perkawinan disandarkan kepada hukum agama masing-masing. Namun, suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tulus.

Lebih lanjut, ia mengatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menertibkan administrasi perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak, dan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan,  seperti hak waris, hak untuk memperoleh akta kelahiran dan lain-lain.
“Pemerintah tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D UUD 1945, karena pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara, melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya,” ujar Tulus.

Tulus juga mengatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Pasalnya, kasus yang dihadapi oleh Pemohon bukanlah kasus konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Tulus mengatakan kasus tersebut terjadi karena Pemohon dalam melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur, tata cara, dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU a quo serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Pencatatan Perkawinan
Pieter C. Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR RI dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan keterangan terkait UU Perkawinan. satu, bahwa perlu dipahami oleh Pemohon bahwa untuk memahami UU perkawinan terkait dengan ketentuan pasal UU a quo, Pemohon harus memahami dahulu pengertian dari perkawinan. Menurut Pieter, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, berhubungan erat dengan agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya, maka setiap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah, namun jika dikaitkan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak dan kewajiban keperdataan,” jelas Pieter.

Pieter melanjutkan bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang telah timbul dari akibat perkawinan yang sah, maka setiap perkawinan perlu dilakukan pencatatan. Pencatatan tiap-tiap perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak keperdataan dan kewajibannya, seperti kewajiban memberi nafkah dan hak waris.

Di akhir keterangannya, Pieter mengatakan bahwa DPR berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum, merupakan anggapan yang keliru dan tidak berdasar. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:

Kamis, 06 Januari 2011

Masalah Konstitusional dalam Pengujian UU Pelayaran Dipertanyakan

Prinsipal Pemohon, Kapten Priyanto dari DPW APBMI, Jawa Timur menjelaskan mengenai permohonannya terkait pengujian Undang-Undang tentang Pelayaran, Kamis (6/1), di Ruang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kedua Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap UUD 1945, Kamis (6/1). Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Ketua Panel, Achmad Sodiki dan dianggotai oleh M, Arsyad Sanusi dan M. Akil Mochtar.

Pemohon yang hadir pada persidangan kali ini, yaitu Bambang K. Rahwardi, Arlen Sitompul, Fuadi, Eten Priyadi, Ari Sartoyo dan Kapten Priyanto. Para Pemohon didampingi kuasa hukumnya, yaitu A. Muhammad Asrun dan Merlina. Pihak Pemohon berasal dari DPW Surabaya dan pengurus-pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Andi Muhammad Asrun yang diberi kesempatan untuk memberikan keterangan mengatakan telah melakukan perbaikan-perbaikan yang disarankan hakim panel pada persidangan sebelumnya. Perbaikan pertama terdapat pada struktur permohonan. Pemohon sudah memperbaiki struktur permohonan dengan urutan, pertama,  kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedua, kedudukan Hukum Pemohon, ketiga kepentingan dan kerugian konstitusional Pemohon, dan keempat, Petitum.

Sementara itu, Prinsipal Pemohon, Priyanto dari DPW APBMI, Jawa Timur menjelaskan perbedaan antara fasilitas yang diberikan dan tidak. Ia menjelaskan dalam UU Pelayaran dijelaskan bahwa kegiatan bongkar muat harus dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk bongkar muat. Karena itulah Pemohon menganggap, siapapun boleh mengadakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di daerah pelabuhan asal berbentuk badan hukum yang khusus didirikan untuk itu.

Priyanto juga menjelaskan bahwa Pelindo selama ini bertindak dan menganggap dirinya otomatis sebagai badan hukum yang juga bisa melaksanakan kegiatan bongkar muat. “Rancunya ada di sini, karena selama ini Pelindo bertindak sebagai regulator dan operator di pelabuhan. Karena dia berfungsi sebagai regulator dan operator di mana implementasi di lapangan itu sangat power full jadi, pihak lain yang mempunyai hak untuk itu mau tidak mau kalau tidak sejalan dengan kemauan Pelindo pasti akan tersisih,” jelas Priyanto.

Menanggapi keterangan Pemohon, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki mengatakan yang terjadi lebih terlihat sebagai bentuk persaingan usaha. Pasalnya, hal semacam itu juga terjadi pada PLN. PLN juga menjadi regulator dan operator. Dari sisi pelaku usaha terlihat tidak fair untuk suatu kompetisi yang sehat.

Sementara itu, M. Akil Mochtar menyampaikan pertanyaan kepada Pemohon. Ia menanyakan, mungkinkah yang terjadi dikarenakan norma yang keliru ataukah itu terjadi karena kesalahan penerapan. Dengan penambahan kata-kata seperti yang dimohonkan Pemohon, Akil melihat justru semakin menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah persoalan konstitusional melaikan persoalan penerapan norma. “Nah, kalau itu, maka ke Komisi Persaingan Usaha karena adanya perlakuan diskriminatif akibat pasal itu. Nah, saya khawatirnya malah hakim memikirkan ke situ, gitu loh. Tapi kan ini sudah di lakukan perubahan tinggal saya kira permohonan yang dengan petitum lalu ditambahkan kalimat atau frase kalimat ‘fasilitas’ itu perlu juga dipertimbangkan lagi dalam proses, “ saran Akil. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More