Tampilkan postingan dengan label Uji UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Desember 2010

Menyoal Jasa Kurator dalam UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar (anggota panel) dalam sidang pemeriksaan uji materi UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Senin (13/12/2010). Ketua Panel Hakim diketuai Achmad Sodiki dengan didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar. Sementara Pemohon adalah Harry Mulyono Machsus. Sidang perkara 68/PUU-VIII/2010 ini dimulai pukul 13.00 WIB. 

Agenda sidang kali kedua ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, Pemohon mengaku telah memperbaiki pokok permohonan sebagaimana masukan hakim pada sidang pertama. “Yang kami mohonkan hanya sebatas pemberlakuan persyaratan-persyaratan khusus terhadap kondisi yang terjadi pada Pasal 2 dan Pasal 6 UU ini,” kata Pemohon. 

Ketika Achmad Sodiki meminta dijelaskan lebih jauh mengenai kata “khusus”, Pemohon menjelaskan bahwa itu terkait tugasnya sebagai kurator dalam UU Kepailitan. “Kami merasa kami sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami, tetapi penerapan Pasal 2 UU ini tidak melihat adanya hal-hal yang kami lakukan, tetapi hanya diterapkan secara umum,” jelasnya. 

Petitum Pemohon meminta Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 6 ayat 2 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. “Pasal ini merugikan kami untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara dalam hubungan kerja,” tutur Pemohon.

Akil Mochtar menasehati Pemohon agar lebih jeli dalam permohonannya. “Pelayanan para pihak yang menggunakan jasa kurator juga harus diberikan dalam distribusi keadilan yang sama. Ini berkaitan dengan perolehan hak atas tanah yang diakibatkan dengan perubahan UU ini terkait NJOP, upah, dan penghasilan atas berlakunya pasal ini. Ini catatan saja,” nasehat Akil.

Dalam persidangan pleno untuk sidang berikutnya, Pemohon disarankan mempersiapkan ahli untuk menguatkan permohonannya. (Yazid/mh)
 
Sumber:

Selasa, 23 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK

Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More