Tampilkan postingan dengan label UU Penodaan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Penodaan Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2012

Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama


Masalah agama dan kehidupan beragama di Indonesia merupakan sesuatu yang sensitif. Perbedaan penafsiran suatu ajaran agama dapat menimbulkan pertikaian atau konflik antar kelompok umat beragama. Misalnya masalah perbedaan mazhab dalam agama Islam pun dapat menimbulkan perpecahan antar umat, padahal masing-masing memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi perbedaan yang bersandar pada penafsiran yang sewenang-wenang yang hanya bersandar pada logika.
UU Pencegahan Penodaan Agama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketenteraman dan keharmonisan hubungan antar dan intra umat beragama. “Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan atau penodaan agama.”
Pernyataan disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Djamil, MA, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/12/2012). Sidang Nomor 84/PUU-X/2012 dengan pokok perkara pengujian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ini diajukan oleh Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, Umar Shahab, dan Sebastian Joe.
Pasal 156a KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan: “Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima  tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Abdul Djamil melanjutkan, Pemerintah menghawatirkan jika permohonan Tajul Muluk dkk dikabulkan, karena menurut Pemerintah justru dapat menimbulkan kekacauan dan kekosongan hukum. “Sehingga dapat menimbulkan kecemasan, ketegangan, ketidakharmonisan yang mengarah pada konflik horizontal antar umat beragama, bahkan dapat menimbulkan bibit-bibit disintegrasi bangsa,” lanjut Abdul Djamil.
Terkait ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, Pemerintah menyatakan sependapat dengan Dr. Mudzakir yang termuat dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah bentuk amandemen KUHP, yakni menambah Pasal 156A. Norma hukum pidana dalam Pasal 156A pada huruf a adalah norma hukum  yang menentukan sanksi bagi perbuatan jahat, yang karena sifat jahatnya melekat pada perbuatan yang dilarang. Sedangkan sifat kriminalnya muncul karena memang perbuatan itu adalah jahat. Adapun sifat jahatnya itu adalah permusuhan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan terhadap agama.
Pemerintah menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “di muka umum” sangatlah bersifat subjektif dan tidak dapat diukur. Menurut Pemerintah, unsur “di muka umum” pada Pasal 156a KUHP banyak termuat dalam Pasal-Pasal lain dalam KUHP, diantaranya Pasal 156 KUHP, Pasal 157 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP. Pemerintah mengutip R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya,” yang dimaksud “di muka umum” adalah perbuatan yang dilkukan di tempat yang dapat dilihat dan dikunjungi oleh banyak orang atau di tempat umum (halaman 132); tempat yang didatangi publik atau di mana publik dapat mendengar (halaman 136); di tempat umum dan ada orang banyak atau khalayak ramai (halaman 138); di tempat publik dapat melihatnya (halaman 146).
“Berdasarkan batasan-batasan tersebut di atas, maka menurut Pemerintah pengertian di muka umum dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama adalah jelas dan tidak bersifat multitafsir,” papar Abdul Djamil.
Kemudian Pemerintah menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianggap bersifat multitafsir dan tidak jelas tolak ukurnya. Pemerintah dalam hal ini menjelaskan, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap suatu agama dapat dipahami sebagai menyatakan atau menunjukan dengan perbuatan yang dapat dinilai sebagai memusuhi, membenci, menghina, atau merendahkan, yang dapat memicu pertikaian, pertengkaran, perkelahian, keributan, bahkan pertempuran antar kelompok umat beragama. Sedangkan yang dimaksud dengan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap suatu agama, pengertiannya adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 UU Pencegahan Penodaan Agama, yaitu melakukan penafsiran terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari ajaran agama itu.
Adapun pengertian menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang ditentukan di dalam kitab suci, sebagaimana di dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan al-Hadits. Kalaupun ada pengertian dari kitab suci yang kurang jelas dan harus ditafsirkan, maka penafsiran tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, melainkan harus oleh orang-orang yang memiliki otoritas atau kapasitas keilmuan untuk menafsirkan ajaran suatu agama.
Penafsiran terhadap suatu ajaran agama yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan dapat menghasilkan penafsiran yang menyimpang dan dapat menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. “Karena itu, negara tidak dapat membiarkan keadaan tersebut, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat,” tandas Abdul Djamil. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 19 April 2010

Menguji Konstitusionalitas Materi UU Penodaan Agama


Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan empat perorangan warga negara indonesia, pada 28 Oktober 2009 mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan konstitusionalitas materi UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketujuh badan hukum privat dimaksud yaitu: Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sedangkan bertindak sebagai Pemohon perorangan, yaitu mantan Presiden (alm.) K.H. Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq.

Materi UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diujikan yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4a. Menurut para Pemohon, materi pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2). Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (19/04/2010), Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menurunkan UU yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan mengajarkan agama sebagai suatu mata pelajaran, sesuai dengan agama masing-masing. Mengajarkan agama berarti mengajarkan kebenaran keyakinan agama kepada peserta didik, yaitu siswa dan mahasiswa. Praktik demikian pada kenyataannya telah berlangsung lama dan tidak dipersoalkan legalitasnya. Oleh karenanya, domain keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah domain forum internum yang merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai dasar negara. Setiap propaganda yang semakin menjauhkan warga negara dari Pancasila tidak dapat diterima oleh warga negara yang baik.

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan, atas nama kebebasan, seseorang atau kelompok tidak dapat dapat mengikis religiusitas masyarakat yang telah diwarisi sebagai nilai-nilai yang menjiwai berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Pasal-pasal penodaan agama tidak semata-mata dilihat dari aspek yuridis saja melainkan juga aspek filosofisnya yang menempatkan kebebasan beragama dalam perspektif keindonesiaan, sehingga praktik keberagamaan yang terjadi di Indonesia adalah berbeda dengan praktik keberagamaan di negara lain yang tidak dapat disamakan dengan Indonesia. Terlebih lagi, aspek preventif dari suatu negara menjadi pertimbangan utama dalam suatu masyarakat yang heterogen.

Dari sudut pandang HAM, kebebasan beragama yang diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan kebebasan yang bebas nilai dan kebebasan an sich, melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi setiap orang. Jadi pembatasan kebebasan itu sah asalkan melalui perundang-undangan dan itu juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan dan Pendapat berbeda
Dalam pembacaan putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opiniondari Hakim Konstitusi Harjono dan pendapat berbeda (dissenting opiniondari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Harjono dalam alasannya menyatakan bahwa bahwa meskipun UUD 1945 menyatakan hak beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable right) namun kebebasan untuk memanifestasikan kepercayaan atau agama dapat dibatasi yaitu hanya dengan UU yang diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban, keselamatan atau moral dan untuk melindungi hak-hak fundamental dan kebebasan orang lain (vide Declaration on the Elimination of All of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief Article).

Hakim Konstitusi Maria Farida dalam pendapatnya menyatakan Berdasarkan pasal 38E, 28I, dan 29 UUD 1945, sebenarnya UUD 1945 saat ini sangat memberikan hak dan jaminan secara konstitusional, bahkan memberikan kepada setiap orang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Hak dan jaminan konstitusional itu dijamin pula dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, 1/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan juga 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Secara yuridis jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam rezim hukum di Indonesia dinyatakan dengan landasan yang sangat kuat, sehingga dengan demikian negara Republik Indonesia juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut, khususnya hak setiap orang terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Nur Rosihin Ana)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More