Tampilkan postingan dengan label DPD dan DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD dan DPRD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Desember 2012

Ahli Pemohon: Penetapan Alokasi Kursi dalam UU Pileg Dilakukan Secara Acak


Penetapan alokasi kursi dalam lampiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pileg) tidak sistematik. “Jadi, tampaknya penetapan jumlah kursi adalah dilakukan secara acak dan tidak menunjukkan ada satu metode yang digunakan.” Demikian dikatakan Didi Achdijat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/12/12) siang. Sidang kali keempat untuk perkara 96/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 22 ayat (4) dan lampiran UU Pileg, ini beragendakan mendengar keterangan Ahli. Persidangan dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.

Kalaupun ada metode alokasi kursi yang digunakan dalam UU Pileg, kata Didi, metode tersebut sangat tidak stabil. Sebab perubahan kursi tidak mengakibatkan perubahan proporsi rasio dari alokasi terhadap alokasi kursi. “Maka untuk itu, kalau saya boleh menyarankan adalah sebaiknya dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan satu metode, mungkin yang termudah adalah metode Webster (Daniel Webster),” saran Didi.

Didi memaparkan berbagai metode yang pernah digagas oleh matematikawan pemilu, yaitu Daniel Webster, Andre Sainte Lague, Horst Friedrich Niemeyer, Thomas Hare, Victor D’Hondt, Thomas Jefferson. Untuk mengetahui metode suatu metode disebut bagus, perlu dilakukan pengukuran proporsionalitas yang meliputi tiga hal. Pertama, membandingkan proporsi populasi dengan rasio alokasi. Kemudian rasio alokasi dengan rasio populasi. “Mungkin istilahnya sama tetapi sebetulnya berbeda,” terangnya.

Kedua, pengkuran mengenai keterlebihan keterwakilan (over-represented). Ketiga, kestabilan atau keadilan metode alokasi. Dalam kestabilan atau keadilan ini diukur pemindahan kursi dari suatu daerah ke daerah lainnya.

Misalnya untuk pulau Sumatera terjadi over-represented di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, dan yang mengalami kekuarangan perwakilan adalah Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan. Untuk Jawa, hampir seluruh Jawa mengalami kekurangan kecuali Jawa Tengah yang mengalami kelebihan keterwakilan. Sementara kekurangan keterwakilan terbesar adalah Jawa Barat. “Nah, dari sini kita bisa lihat bagaimana sebetulnya kalau metode alokasi ini diterapkan pada sistem pemilu kita, bagaimana bentuk penyimpangannya,” dalil Didi.

Untuk diketahui, uji materi UU Pileg ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Perkumpulan Indonesia Parliamentary Center (IPC). Pasal 22 ayat (4) menyatakan: “Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).” Kemudian, Lampiran UU Pileg terdapat tabel yang member informasi mengenai Pembagian Daerah Pemilihan anggota DPR RI.

Menurut para pemohon, lampiran yang ditetapkan dalam UU Pileg tidak menggunakan metode penghitungan dan penetapan yang jelas. Lampiran tersebut merupakan lampiran yang sama dalam UU Nomor 10 Tahun 2008. Sedangkan dalam pemilihan dan pengalokasian kursi DPR dalam Pemilu 2009, tidak menggunakan prinsp kesetaraan secara konsisten sehingga beberapa provinsi mengalami over-represented dan beberapa provinsi lainnya mengalami under-represented. Pengalokasian kursi DPR ke provinsi dan Dapil dalam Pemilu 2009 yang mengabaikan prinsip kesetaraan dan tidak menggunakan metode yang  jelas, mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-represented (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya) dan beberapa provinsi lainnya mengalami under-represented (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya). (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Jumat, 15 Juni 2012

“Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu Hilangkan “Political Representative”

Persyaratan bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu berikutnya (Pemilu 2014), harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT). Ketentuan ini mengundang keberatan sejumlah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 3.5% yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia  PNBKI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) mengajukan permohonan yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 54/PUU-X/2012. Para Pemohon tersebut melakukan uji formil UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Keberatan juga dilayangkan oleh parpol baru, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), dengan registrasi nomor 55/PUU-X/2012. Nasdem mengujikan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (15/6/2012) pagi, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk kedua permohonan tersebut. Sidang dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim. Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Mahkamah telah menyidangkan ketentuan PT dalam UU Pemilu yang diajukan oleh 22 parpol dan perorangan warga negara. 

“Political Representative”

Di hadapan Pleno Hakim Konstitusi, Kader PDP Max Lau Siso menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat. Kenaikan PT dan pemberlakuannya secara flat nasional, secara nyata menghilangkan suara rakyat sebagai pemilih dalam pemilu, dan melahirkan para anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang tidak dipilih berdasarkan pilihan rakyat. “Dengan demikian, keterwakilan politik rakyat political representative yang sesungguhnya menjadi tujuan pemilu menjadi tidak ada, sebab ada keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakili rakyat di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” kata Max.

Partai politik yang tidak memenuhi PT, jelas Max Lau Siso, tidak hanya kehilangan kursi di DPR, melainkan juga di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Akibatnya, banyak entitas komunitas lokal yang tidak terwadahi dan tidak terwakili dalam DPR/DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota.

Melanjutkan pernyataan Max, kader PPDI, Lasmidara menyatakan, pembentukan UU menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Sebab, Pemohon sebelumnya sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2008 yang tidak membedakan antara parpol peserta Pemilu 2009, baik parpol yang memenuhi PT maupun yang tidak memenuhi PT. Dengan demikian bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Lasmidara.

Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah  
menyatakan UU Nomor 8 Tahun 2012 secara keseluruhan baik formil maupun materiil tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2008 berlaku kembali sebagai UU Pemilu 2014.

Verifikasi yang Diskriminatif

Partai NasDem sebagai Pemohon nomor 55/PUU-X/2012) mengujikan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Pasal 8 ayat (1) menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.”

Kemudian  Pasal 8 ayat (2) menyatakan, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Berstatusbadan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Plotik; b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. Mengajukan nama, lambing dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Sondang Tampubolon menyatakan Partai NasDem sangat sepakat dengan adanya proses verifikasi oleh KPU. Hingga saat ini Partai NasDem telah melakukan verifikasi hingga tingkat kecamatan. Partai NasDem memersoalkan adanya diskrminasi dalam proses verifikasi. “Permasalahan terjadi, Yang Mulia, karena ada di saat ada perlakukan masalah diskriminasi terhadap verifikasi, di mana partai yang tidak lolos ambang batas pada pemilu sebelumnya dan partai baru diwajibkan ada proses verifikasi,” kata Sondang.

Sondang menambahkan, syarat verifikasi partai yang telah lolos PT pada Pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) berbeda dengan syarat verifikasi yang ada dalam UU Pemilu 2012. “Salah satu contoh yang sangat mencolok, Yang Mulia, di Pasal 8 ayat (2) di poin D, di sini disebutkan, memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten yang bersangkutan. Sementara di Undang-Undang sebelumnya tidak ada persyaratan verifikasi sampai tingkat kecamatan,” kata Sondang menyontohkan.

Dalam petitum, Partai NasDem meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 bertentangan dengan dengan Pasal 22E (1), Pasal 28D (1), dan Pasal 28 I (2) UUD 1945. Kemudian menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 sepanjang frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 14 Juni 2012

Menguji Konstitusionalitas “Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu

Ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) yang maktub dalam ketentuan Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), mengundang keberatan sejumlah parpol gurem, LSM, dan perorangan warga. Merasa dirugikan, mereka memohohankan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi permohonan, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan pada Kamis (14/6/2012) siang, untuk perkara 51/PUU-X/2012 dan 52/PUU-X/2012 yang digabung dalam satu persidangan. Bertindak sebagai Pemohon 51/PUU-X/2012 yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, Yuda Kusumaningsih, Wahyu Dinata, Lia Wulandari, Rahmi Sosiawaty, Khoirunnisa Nur Agustyati, Devi Darmawan, Yuristinus Oloan, dan Adriana Venny Aryani. Para Pemohon memberikan kuasa kepada Veri Junaidi dkk.

Sedangkan perkara 52/PUU-X/2012 dimohonkan oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Daulat Rakyat
Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Kelompok Pemohon pertama yaitu Perludem dkk mengujikan konstitusionalitas Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa ”...secara nasional...”. Pemohon merasa dirugikan karena keberadaan frasa tersebut Pemohon berpotensi kehilangan kedaulatan pemilih khususnya dalam pemberian suara di tingkat provinsi, kabupaten/kota akibat diberlakukannya ambang batas secara nasional. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Suara Para Pemohon menjadi tidak berarti akibat aturan yang diskriminatif karena penentuan lembaga perwakilan di tingkat daerah disamakan dengan tingkat nasional,” kata Veri Junaidi.

Berlakunya PT tidak konsisten dengan semangat ketentuan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Penetapan dengan suara terbanyak menghendaki dan menghargai kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan secara langsung. Namun, berlakunya PT jelas tidak mengindahkan daulat rakyat melalui penetapan suara terbanyak, khususnya terhadap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Tentu tidak bisa dinalar ketika penetapan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada perolehan suara anggota DPR di tingkat nasional,” lanjut Veri.

Memperkuat argumentasinya, Veri memaparkan perolehan suara partai-partai nonkursi di DPR yang meraup kursi cukup signifikan di DPRD. Bahkan beberapa partai nonkursi DPR mampu menembus 5 besar perolehan kursi di 9 daerah. Misalnya PKNU di Jawa Timur, PNI Marhaenisme di Bali, PBB di Nusa Tenggara Dan Maluku Utara, PDS di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, PNBKI di Sulawesi Tenggara, Partai Patriot di Papua, dan PDK di Papua Barat.
 
Seperti Parpol Baru
Pemohon kelompok kedua (perkara 52/PUU-X/2012), yaitu PKNU dkk, melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun, menyatakan, hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tetapi harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh KPU, seperti halnya partai baru yang dibentuk setelah tahun 2009. Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal-pasal yang diujikan, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

“Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir 2009 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional disamakan kedudukannya dengan partai baru dalam hal kepesertaan pemilu berikutnya,” kata Asrun. (Nur Rosihin Ana)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More