Tampilkan postingan dengan label Tajul Muluk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tajul Muluk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2012

Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama


Masalah agama dan kehidupan beragama di Indonesia merupakan sesuatu yang sensitif. Perbedaan penafsiran suatu ajaran agama dapat menimbulkan pertikaian atau konflik antar kelompok umat beragama. Misalnya masalah perbedaan mazhab dalam agama Islam pun dapat menimbulkan perpecahan antar umat, padahal masing-masing memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi perbedaan yang bersandar pada penafsiran yang sewenang-wenang yang hanya bersandar pada logika.
UU Pencegahan Penodaan Agama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketenteraman dan keharmonisan hubungan antar dan intra umat beragama. “Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan atau penodaan agama.”
Pernyataan disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Djamil, MA, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/12/2012). Sidang Nomor 84/PUU-X/2012 dengan pokok perkara pengujian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ini diajukan oleh Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, Umar Shahab, dan Sebastian Joe.
Pasal 156a KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan: “Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima  tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Abdul Djamil melanjutkan, Pemerintah menghawatirkan jika permohonan Tajul Muluk dkk dikabulkan, karena menurut Pemerintah justru dapat menimbulkan kekacauan dan kekosongan hukum. “Sehingga dapat menimbulkan kecemasan, ketegangan, ketidakharmonisan yang mengarah pada konflik horizontal antar umat beragama, bahkan dapat menimbulkan bibit-bibit disintegrasi bangsa,” lanjut Abdul Djamil.
Terkait ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, Pemerintah menyatakan sependapat dengan Dr. Mudzakir yang termuat dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah bentuk amandemen KUHP, yakni menambah Pasal 156A. Norma hukum pidana dalam Pasal 156A pada huruf a adalah norma hukum  yang menentukan sanksi bagi perbuatan jahat, yang karena sifat jahatnya melekat pada perbuatan yang dilarang. Sedangkan sifat kriminalnya muncul karena memang perbuatan itu adalah jahat. Adapun sifat jahatnya itu adalah permusuhan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan terhadap agama.
Pemerintah menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “di muka umum” sangatlah bersifat subjektif dan tidak dapat diukur. Menurut Pemerintah, unsur “di muka umum” pada Pasal 156a KUHP banyak termuat dalam Pasal-Pasal lain dalam KUHP, diantaranya Pasal 156 KUHP, Pasal 157 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP. Pemerintah mengutip R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya,” yang dimaksud “di muka umum” adalah perbuatan yang dilkukan di tempat yang dapat dilihat dan dikunjungi oleh banyak orang atau di tempat umum (halaman 132); tempat yang didatangi publik atau di mana publik dapat mendengar (halaman 136); di tempat umum dan ada orang banyak atau khalayak ramai (halaman 138); di tempat publik dapat melihatnya (halaman 146).
“Berdasarkan batasan-batasan tersebut di atas, maka menurut Pemerintah pengertian di muka umum dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama adalah jelas dan tidak bersifat multitafsir,” papar Abdul Djamil.
Kemudian Pemerintah menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianggap bersifat multitafsir dan tidak jelas tolak ukurnya. Pemerintah dalam hal ini menjelaskan, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap suatu agama dapat dipahami sebagai menyatakan atau menunjukan dengan perbuatan yang dapat dinilai sebagai memusuhi, membenci, menghina, atau merendahkan, yang dapat memicu pertikaian, pertengkaran, perkelahian, keributan, bahkan pertempuran antar kelompok umat beragama. Sedangkan yang dimaksud dengan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap suatu agama, pengertiannya adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 UU Pencegahan Penodaan Agama, yaitu melakukan penafsiran terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari ajaran agama itu.
Adapun pengertian menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang ditentukan di dalam kitab suci, sebagaimana di dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan al-Hadits. Kalaupun ada pengertian dari kitab suci yang kurang jelas dan harus ditafsirkan, maka penafsiran tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, melainkan harus oleh orang-orang yang memiliki otoritas atau kapasitas keilmuan untuk menafsirkan ajaran suatu agama.
Penafsiran terhadap suatu ajaran agama yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan dapat menghasilkan penafsiran yang menyimpang dan dapat menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. “Karena itu, negara tidak dapat membiarkan keadaan tersebut, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat,” tandas Abdul Djamil. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Jumat, 28 September 2012

Tajul Muluk Perbaiki Permohonan Pengujian Pasal Penodaan Agama

Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu memaparkan perbaikan permohonan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (28/9/2012). Persidangan untuk perkara yang diregistrasi dengan Nomor 84/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 156a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, semula diajukan oleh Tajul Muluk, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umar Shahab. Pada persidangan kali ini, Tajul Muluk dkk melalui kuasanya menambahkan satu orang pemohon yaitu, Sebastian Joe. Sehingga jumlah pemohon menjadi 5 orang.
Iqbal Tawakkal Pasaribu menuturkan Sebastian Joe saat ini sedang menjalani proses pidana dengan tuduhan penodaan agama melalui posting tulisan di situs jejaring sosial facebook. “Pemohon 5 (Sebastian Joe) menyampaikan pendapatnya dalam situs facebook yang telah dituduh dan didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 156a KUHP dan sedang menjalani proses hukum pidana,” kata Iqbal.
Pasal 156a KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Iqbal, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a KUHP tersebut tidak memiliki kejelasan maksud yang pasti. Selain itu, tidak ada tolok ukur yang jelas dan baku mengenai apa yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan. “Sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di muka umum, terlebih-lebih manakala perspektif berfikirnya berbeda dengan perspektif berfikir mayoritas masyarakat di mana dia tinggal, sehingga kapan saja dapat dikenai tuduhan penodaan, pencemaran, dan penistaan terhadap suatu agama dengan berdasarkan pasal tersebut,” dalil Iqbal.
Di sisi yang lain, lanjut Iqbal, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya, berserikan dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan. Sehingga menurutnya Pasal 156a KUHP mengandung ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dan dilingungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut mengandung muatan norma secara luas dan multitafsir, sehingga tidak memiliki kepastian hukum pada unsur-unsur pasal tersebut. Unsur-unsur tentang “di muka umum” dalam Pasal 156a KUHP dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki penjelasan mengenai pengertian “di muka umum”. Sehingga suatu perbuatan di muka umum sangat bersifat objektif dan tidak dapat diukur. Dampaknya, ketika sekelompok kerabat keluarga melakukan kajian dan diskusi di mushalla terkait masalah agama yang sama dengan pandangan berbeda dengan kelompok mayoritas, dapat dikatakan dan ditafsirkan sebagai “di muka umum”. “Padahal penyampaian pikiran dapat saja dalam lingkungan pribadinya sebagaimana yang dialami Pemohon I dan Pemohon V. Hal tersebut terjadi karena tidak ada pengertian yang jelas dan yang memberikan kepastian hukum terhadap unsur ‘di muka umum’,” lanjut Iqbal.
Selain itu, unsur-unsur Pasal 156a KUHP tersebut tidak memiliki kepastian hukum dalam hal siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana cara menilai tentang ajaran, perasaan atau perbuatan seseorang, kelompok orang, organisasi sesat, atau menyimpang, atau dianggap melencengkan dari suatu agama. Sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau perasaan atau perbuatan yang bermaksud agar supaya orang tidak menganut apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementera dalam realitasnya, terdapat berbagai paham, mazhab, aliran pikiran dalam satu agama yang dianut di Indonesia.
“Perbedaan Paham, mazhab, dalam satu agama tidak semata-mata hanya terdapat dalam agama Islam. Agama-agama lain selain Islam juga terdapat aliran, paham, mazhab yang kesemuanya adalah sebuah keniscayaan sebagai akibat terbatasnya pemahaman umat manusia terhadap wahyu, doktrin dan ajaran agama yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian seorang atau kelompok orang, organisasi kapan saja dapat dikenakan tuduhan melanggar Pasal 156a KUHP,” papar Iqbal. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More