Tampilkan postingan dengan label judicial review UU Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label judicial review UU Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2012

Pemerintah: Otonomi Perguruan Tinggi Ciptakan Debirokratisasi


Otonomi di bidang akademik atau keilmuan, hanya dapat berkembang apabila ada otonomi di bidang nonakademik. Otonomi Perguruan Tinggi (PT) dapat berjalan dengan baik apabila mendapatkan dukungan dana yang memadai dan kewenangan mengelola organisasi secara mandiri untuk menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. PT tidak akan mendapatkan dan menemukan kebenaran apabila terbelenggu oleh birokrasi dan berbagai peraturan. “Selain itu, kepentingan otonomi bagi perguruan tinggi adalah dalam rangka pencapaian kualitas pendidikan tinggi secara efektif dan efisien karena dengan otonomi tersebut akan tercipta debirokratisasi dalam tata kelola perguruan tinggi.”

Demikian opening statement Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ainun Na'im, Ph.D., dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/12/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara Nomor 103/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan perkara Nomor 111/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 90 UU Dikti, ini beragendakan mendengar keterangan Pemerintah.

Ainun Na’im di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman,  lebih lanjut menyatakan, Pasal 63 UU Dikti secara tegas menyatakan: “Otonomi pengelolaan Perguruan  Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas;  b. transparansi;  c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e.  efektivitas dan efisiensi.” Akuntabilitas perguruan tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan perguruan tinggi kepada semua pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan, perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari laba tetapi tujuan sosial.

“Sehingga seluruh sisa hasil usaha dari pelaksanaan kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau meningkatkan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan,” terang Ainun.

Selanjutnya Pasal 88 menyatakan: “Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:  a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah.” Standar wilayah operasinal tersebut akan dihitung berdasarkan biaya operasional yang dibutuhkan PT yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan di setiap program studi yang memenuhi standar nasional mutu pendidikan tinggi selama 1 tahun ajaran.

Otonomi pengelolaan PT sebagaimana dimaksud Pasal 64 UU Dikti tidak membenarkan praktik komersialiasasi pendidikan dan kebebasan menetapkan sendiri biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. “Dengan demikian, hakikat otonomi perguruan tinggi adalah bukan kebebasan untuk melakukan komersialisasi dan privatisasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” dalil Ainun.

Menurutnya, peningkatan daya saing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan global membutuhkan keluasan dan kelenturan prinsip otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi. oleh karena itu, UU Dikti menetapkan pengelolaan PT terdiri atas otonomi terbatas, semi otonomi, dan otonomi. PT dengan status otonomi terbatas hanya memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik. PT dengan status semi otonom memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian pengelolaan nonakademik. Sementara PT dengan status otonom memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. Otonomi PT memberikan ruang gerak untuk bertindak cepat bagi PT.

Pasal 65 ayat (1) UU Dikti menyatakan: “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.”

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) ini telah jelas bahwa otonomi PT adalah bukan penyeragaman tetapi otonomi PT secara selektif sesuai dengan kondisi perguruan tinggi yang bersangkutan. “Jadi, berbeda dengan otonomi perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan,” lanjut Ainun.

Pemerintah memberikan dana kepada PTN untuk kepentingan operasional, investasi, pengembangan institusi, dan dana kepada mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi. Pengalokasian dana untuk PTN dalam APBN dilakukan berdasarkan status pengelolaan PTN. PTN dengan status otonomi terbatas karena karakteristiknya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), pengalokasian dana dilakukan menurut kelaziman pengalokasian belanja bagi UPT. PTN dengan status semi otonomi karena mengikuti pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, pengalokasian dana dilakukan dengan mengikuti kelaziman pengalokasian belanja untuk Badan Layanan Umum (BLU). Sementara untuk PTN yang berstatus otonom karena diberi status badan hukum, pengalokasian dana mengikuti pola belanja yang khusus dalam bentuk subsisi pendidikan tinggi, bantuan sosial pelaksanaan pendidikan tinggi, dan bentuk lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip PTN badan hukum adalah nirlaba dengan tujuan yang bersifat sosial. Sedangkan prinsip dan tujuan badan hukum perusahaan adalah profit oriented atau berorientasi pada laba. PTN badan hukum meskipun memiliki status otonom tetapi tetap terikat dan tunduk pada ketentuan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam UU Dikti, antara lain mengenai prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, dan efisiensi.

Pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh PTN badan hukum, tidak menjadi masalah privat, sulit diakses, berorientasi pasar, dan diskriminatif. Bentuk badan hukum bagi PT ini merupakan amanat dari Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terhadap eksistensi hukum Pasal 53 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini, Mahkamah Konstitusi telah menguatkannya dalam beberapa putusan yang amarnya menolak untuk me-review Pasal 53 tersebut.

“Dengan demikian, keberadaan perguruan tinggi negeri badan hukum adalah legal dan absah baik menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ainun.

Pemerintah dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, memohon Mahkamah menolak permohonan para Pemohon. Kemudian, menyatakan materi UU Dikti yang diujikan para Pemohon, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk diketahui uji materi UU Dikti perkara Nomor 103/PUU-X/2012 dimohonkan oleh M. Nurul Fajri, Candra Feri Caniago, Depitriadi, Roky Septiari, Armanda Pransiska, dan Agid Sudarta Pratama. Sedangkan perkara Nomor 111/PUU-X/2012 diajukan oleh Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 16 Januari 2013. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 20 November 2012

Uji UU Dikti: Otonomi Perguruan Tinggi Bibit Awal Liberalisasi Pendidikan


Pendidikan merupakan kebutuhan setiap orang untuk meningkatkan kapasitas dirinya dan juga menjadi bagian dari indikator kemajuan suatu bangsa sehingga Negara harus berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Pengelolaan perguruan tinggi secara otonom berarti pengelolaan oleh lembaga yang bersangkutan secara mandiri, dan bukan oleh pemerintah. “Dapat diartikan pula sebagai bibit awal dari liberalisasi pendidikan.”

Demikian dikatakan Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Azmy Uzandy, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Selasa (21/11/2012) siang. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 111/PUU-X/2012 dilaksanakan di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Permohonan uji materi UU Dikti diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM UNAND). Sedangkan materi UU Dikti yang diujikan yaitu Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90.

Azmy melanjutkan, liberalisasi pendidikan merupakan akar masalah dari UU DIkti. Liberalisasi pendidikan berimplikasi pada biaya yang ditanggung oleh mahasiswa selama proses pembelajaran di universitas dan juga status kepegawaian dari para pekerja yang ada di lingkungan universitas yang bersangkutan.

Ketentuan Pasal 65 UU Dikti menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum. Pada Pasal 65 ayat (3) dinyatakan, perguruan tinggi diberi wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

“Apa parameter untuk menyeleksi perguruan tinggi tersebut dan bagaimana sistem pengawasan setelah menjadi Badan Layanan Umum atau berbadan hukum?” tanya Azmy.

Menurut Azmy yang tercatat sebagai mahasiswa semester VII Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Pasal 74 dan Pasal 76 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (134) UUD 1945. Pasal 76 ayat (1), menjelaskan tentang pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Pemenuhan dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah dengan memberikan pinjaman dana pendidikan tanpa bunga.

Sistem pinjaman seperti ini merupakan bentuk lepas tangan, lepas tanggung jawab negara atau pemerintah untuk menjamin akses terhadap pendidikan tinggi. Sistem ini merupakan adopsi sistem pembiayaan pendidikan yang digunakan oleh negara seperti Amerika Serikat atau negara liberal yang terbukti telah gagal untuk menegakkan hak atas pendidikan warga negaranya.

“Kredit bagi mahasiswa seharusnya hanyalah digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha mahasiswa, tapi tidak untuk membiayai operasional pendidikan,” dalil Azmy.

Kemudian, Pasal 90 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab, Pasal 90 UU Dikti mengizinkan perguruan tinggi asing atas persetujuan menteri, membuka cabangnya di Indonesia. Hal yang dikritisi BEM KM Unand adalah motif yang ada di baliknya. Jika hanya pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar, maka tidak mengharuskan adanya entitas perguruan tinggi asing yang dibangun dalam negeri, mengingat kondisi pendidikan dalam negeri masih jauh dari kata setara dan tanpa ada visi nasional yang jelas. “Hal ini dapat menyebabkan pendidikan tinggi terseret mekanisme pasar dan hanya menghasilkan kuli-kuli terdidik,” papar Azmy.

Selain itu, pembukaan perguruan tinggi asing di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akulturasi ideologi tertentu. Upaya kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian tercantum dalam Pasal 47 dan kerja sama internasional dalam Pasal 50 juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian. “Kerja sama yang dibangun haruslah kerja sama  yang sesuai dengan kepentingan nasional,” tambanya.

Dampak UU Dikti, terang Azmy, yaitu pertama, kenaikan biaya pendidikan  karena otonomi tanpa pengawasan  dana regulasi yang jelas. Kedua, terancamnya nilai-nilai luhur Indonesia akibat pencampuran budaya asing yang masuk ke Indonesia oleh perguruan tinggi asing. Ketiga, Indonesia akan menjadi tamu di wilayah sendiri karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing. Keempat, berubahnya fokus perguruan tinggi dari mencerdaskan bangsa menjadi perguruan tinggi yang fokus mencari profit untuk pemenuhan biaya operasional semata.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, BEM KM Unand dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), (3), (4). “Oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Azmi.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Harjono menyarankan pemohon memperjelas argumentasi pasal-pasal yang diujikan. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Sebab, uji materi UU Dikti dimohonkan oleh perorangan WNI yaitu: Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Tapi belakangan muncul BEM KM Unand sebagai pemohon. “Saudara mengajukan ini sebagai perorangan? Kalau sebagai perorangan warga negara Indonesia, mengapa BEM KM (Unand) ditulis? Apa kaitannya perorangan dengan BEM itu?” tanya Fadlil.

Oleh karena itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menasihati pemohon agar menyusun ulang permohonan. “Ini permohonannya bisa merupakan permohonan yang kabur. Kalau permohonan kabur, di Mahkamah Konstitusi tidak akan diperiksa dan dinyatakan permohonannya kabur,” terang Hamdan. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More