Tampilkan postingan dengan label uji UU Minerba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji UU Minerba. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juni 2012

Mahkamah Kabulkan Permohonan Pengusaha Tambang Skala Kecil dan Menengah

Pengujian materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Menirba) yang diajukan oleh Johan Murod, Zuristyo Firmadata, Nico Plamonia, dan Johardi, setelah dua tahun lebih, akhirnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon adalah pengusaha pertambangan timah yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Tambangan Rakyat Daerah (ASTRADA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Materi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diujikan yaitu Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim MK Moh. Mahfud MD dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan Nomor 30/PUU-VIII/2010, Senin (4/6/2012) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.

Mahkamah kemudian menyatakan pengujian Pasal 22 huruf f, Pasal 52 ayat (1), Pasal 169 huruf a, dan Pasal 173 ayat (2) UU Minerba tidak dapat diterima. Sedangkan untuk Pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan”, Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan”, Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah juga menyatakan frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, ketentuan Pasal 22 huruf a sampai dengan huruf e UU Minerba dapat diberlakukan secara kumulatif atau alternatif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing yang penetapannya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU Minerba beserta Penjelasannya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia, norma tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil permohonan tidak terbukti menurut hukum. Begitu pula dalil Pemohon mengenai berlakunya ketentuan Pasal 38 huruf a UU Minerba, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum.

Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba telah memperlemah posisi dan daya saing para Pemohon sebagai pengusaha kecil/menengah terhadap pengusaha/pemilik modal besar dan pemilik modal asing. Mahkamah berpendapat, untuk memberikan kepastian hukum dan peluang berusaha secara adil di bidang pertambangan, menurut Mahkamah, frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang.

Kemudian dalil para Pemohon mengenai penetapan luas minimum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Eksplorasi yang ditetapkan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) UU Minerba merugikan hak-hak konstitusional pengusaha pertambangan kecil dan menengah. Mahkamah berpendapat bahwa batas luas minimal 500 hektare dan 5.000 hektare akan mereduksi atau bahkan menghilangkan hak-hak para pengusaha di bidang pertambangan yang akan melakukan eksplorasi dan operasi produksi di dalam WIUP. Sebab belum tentu di dalam suatu WIUP tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 500 dan 5.000 hektare, apalagi jika sebelumnya telah ditetapkan WPR dan WPN.

Sedangkan mengenai dalil Pemohon pada pengujian Pasal 172 UU Minerba, Mahkamah berpendapat, dalil-dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Para Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf a dan Pasal 173 ayat (2) UU Minerba, namun tidak dimohonkan dalam petitum, sehingga dalil permohonan Pemohon tersebut dikesampingkan oleh Mahkamah. (Nur Rosihin Ana)
 

Rabu, 15 Desember 2010

UU Minerba Timbulkan Kesenjangan antara Masyarakat Adat dan Pemda



Majelis Hakim Konstitusi mengambil sumpah saksi dan ahli dari Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Jakarta (15/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/12), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ke dalam tiga permohonan berbeda, yakni Pemohon dengan nomor perkara 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010, serta 32/PUU-VIII/2010. Beberapa Pemohon tersebut adalah para penambang, organisasi penambang serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka, di antaranya Fatriansyah Aria, Fahrizah, APTI, ASTRADA Prov. Kepulauan Bangka Belitung, WALHI, PBHI, KPA, KIARA, Solidaritas Perempuan, Nur Wenda dkk.

Dalam sidang mendengarkan saksi maupun ahli Pemohon, Para Pemohon menghadirkan empat orang saksi, yakni Gunawan, Florianus Surion, Maryanto dan Supari. Gunawan yang merupakan saksi dari Pemohon perkara Nomor 30/PUU-VIII/2010 ini menjelaskan ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Minerba yang menyebutkan luas wilayah IUP Posplorasi yang minimum 5.000 hektar. Menurut Gunawan, beberapa kendala operasional di lapangan di antaranya mengenai luas  wilayah. Luas wilayah 5.000 hektar dalam pasal tersebut sangat tidak dimungkinkan  di Pulau Bangka Belitung.

“Saya sebagai pelaku di sini bahwa sebelum kita melakukan pengajuan, KP, yang dulu namanya KP sekarang menjadi IOP, itu tentu kita lakukan kajian geologi dulu dan selama ini hamparan yang ada di Pulau Bangka, yaitu hamparan deposit  timah itu katakanlah dengan maksimum yang kita temui adalah lebar valley atau lembah itu 200 meter ya. Kemudian kalau katakanlah 5.000 ha, kita ambil saja 30% dari 5.000  ha itu 2.000 ha, artinya 2 juta m².  Kalau 2 juta m², dibagi dengan lebar  valley  200 meter berarti ada 100.000 meter. Artinya 100 km.  Sementara timah atau endapan  timah mineral timah itu dari sumbernya itu maksimum hanya 15 km,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Gunawan, sebagai pengusaha menengah dan kecil untuk mengajukan 5.000 hektar itu sesuatu yang mempunyai konsekuensi finansial yang tidak kecil. Ketiga pertimbangan tersebut tidak bisa diaplikasikan di lapangan, “Kemudian yang kedua mengenai bahwa usaha pertambangan izin usaha pertambangan rakyat yang mengatakan bahwa hanya ada boleh di lahan yang sudah ditambang selama 15 tahun. Nah  ini juga satu hal yang tidak akan mungkin. Tambang rakyat ini kebanyakan adalah mereka mengusahakan di wilayah-wilayah yang memang belum pernah ditambang. Tidak pernah ada itu karena timah itu maksimum 3 tahun juga sudah habis kalau diusahakan begitu karena bentuknya hanya endapan. Tidak pernah ada satupun di Pulau Bangka yang sampai 10 tahun saja dalam satu wilayah  front penambangan itu  tidak pernah ada apalagi 15 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Florianus Surion yang mewakili masyarakat hak Ulayat mengungkapkan keresahannya akibat kehadiran 10 kuasa pertambangan di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT. “Ada 10 KP (Kuasa Pertambangan, red.) yang diberikan oleh Pemerintah di wilayah yang topografinya berpotensi untuk pariwisata. Kehadiran tambang di Kabupaten Manggarai Barat saat ini meresahkan  karena seluruh wilayah itu masuk dan  inklap tanah ulayat masyarakat setempat yang sampai hari ini belum ada satu negosiasi untuk memberikan harapan terhadap warga pemilik tanah hak ulayat di 10 KP tersebut.  Pada tahun 2008, KP ini dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa sedikitpun upaya untuk meminta atau meminta izin kepada pemilik tanah, terutama hak ulayat yang berakibat pada akhirnya masyarakat ulayat, akhirnya ada kesenjangan bersama Pemerintah Daerah dan ini sangat berpotensi konflik,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat UU Minerba terutama Pasal 22, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (3). Pemohon menganggap pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1). (Lulu Anjarsari/mh)
ٍsumber: 

Rabu, 27 Oktober 2010

UU Minerba Untungkan Pemilik Modal Besar

Teguh Pamuji, Staf Ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (27/10).
Jakarta, MKOnline - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/10) pagi, diruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dalam persidangan kali ini tidak dihadiri DPR.

Dalam Panel Khusus yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki tersebut, hadir para Pemohon yang diwakili para kuasanya. Ada tiga Pemohon dengan nomor perkara yang berbeda, yakni: Pemohon dengan nomor perkara 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010, serta 32/PUU-VIII/2010. Beberapa Pemohon tersebut adalah para penambang, organisasi penambang serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka diantaranya: Fatriansyah Aria, Fahrizah, APTI, ASTRADA Prov. Kepulauan Bangka Belitung, WALHI, PBHI, KPA, KIARA, Solidaritas Perempuan, Nur Wenda dkk.

Dalam permohonannya, pada intinya, para Pemohon menyatakan, beberapa pasal pada UU Minerba lebih cenderung menguntungkan para investor asing serta pemilik modal besar. Sedangkan, penambang rakyat ataupun penambang bermodal kecil, kurang atau bahkan tidak dijamin dan dilindungi oleh UU Minerba untuk bisa menjalankan usaha secara adil. Oleh karena itu, UU  Minerba, menurut Pemohon, dianggap telah diskriminatif.

Menurut Dharma Sutomo, salah satu kuasa Pemohon (perkara no. 30), mengungkapkan, pada UU Minerba terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi oleh para penambang (bermodal) kecil. “Persyaratan tersebut tidak realistis dan rasional,” pungkasnya. Salah satu syarat yang ditentukan adalah memiliki lahan minimal 5 ribu hektar. Pada praktiknya, ketentuan ini sangat sulit dipenuhi para penambang dengan modal kecil.

Menurut para Pemohon, setidaknya Pasal 6 ayat 1 huruf e jo Pasal 9 ayat (2); Pasal 10 huruf b; Pasal 22 huruf f; Pasal 38; Pasal 52 ayat (1); Pasal 55 ayat (1); Pasal 58 ayat (1); Pasal 61 ayat (1); Pasal 75 ayat (4); Pasal 172; serta Pasal 173 ayat (2) UU Minerba telah bertentangan dengan Konstitusi, terutama dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan ekonomi.

Kuasa Pemohon lainnya (perkara no. 32), Asep Yunan Firdaus, menyatakan, pasal-pasal pada UU Minerba telah memungkinkan hilangnya hak-hak konstitusional warga negara. “Pasal-pasal tersebut berpotensi mengurangi hak yang telah dijamin oleh konstitusi,” tegas Asep yang juga Ketua Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan.

Asas Partisipatif
Sebaliknya, dalam keterangannya, Pemerintah menyatakan, pengaturan dalam UU Minerba malah dimaksudkan untuk melindungi para pengusaha kecil/rakyat serta menjamin kepastian hukum. Menurut Pemerintah, dalam hal persaingan usaha, UU Minerba telah memberikan kedudukan yang sama dan adil bagi para pengusaha, baik kecil maupun besar. “Salah satu asas dalam UU Minerba adalah pastisipatif,” ujar Pemerintah. Pemerintah juga menyatakan, “Dibuka seluas-luasnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.”

Begitu pula terkait adanya lelang dalam pengelolaan lahan tambang. Menurut Pemerintah, sistem lelang sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang-halangi ataupun menghadap-hadapkan pengusaha kecil dengan pengusaha besar. Dan, perlu diketahui, lanjut Pemerintah, usaha tambang merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi serta membutuhkan modal yang tidak sedikit. “Solusinya adalah, salah satunya, badan usaha kecil dapat menggabungkan usahanya untuk ‘melawan’ badan usaha besar,” ungkap salah satu juru bicara Pemerintah. “Usaha tambang memang high risk dan high technology,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah banyak mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim. Para Hakim Konstitusi banyak menyoroti tentang beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang memang dirasakan lebih menguntungkan para pengusaha asing dan pemodal besar. “Cenderung neolib,” ungkap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, saat meminta penjelasan pada Pemerintah. (Dodi/mh).
 
Sumber:

Senin, 14 Juni 2010

UU Minerba Dianggap Langgar Hak Konstitusional Petani Sekitar Pertambangan

Asep Yunan Firdaus selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan perbaikan permohonan mengenai UU Minerba di ruang sidang Panel MK, Senin (14/06).
Jakarta, MK Online - Sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/6). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 32/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh lima badan hukum yakni, WALHI, Konsorsium  Pembaharuan Hukum Agraria, koalisi rakyat untuk Keadilan Perikanan, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, dan Persatuan Solidaritas Perempuan serta 16 pemohon perorangan.
Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Pemohon telah melakukan beberapa perbaikan terhadap permohonan yang diajukan terutama pasal yang akan diujikan. Asep Yunan Firdaus selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa yang semula memohonkan pengujian terhadap Pasal 162 UU Minerba, maka dalam perbaikan diubah menjadi Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) UU Minerba. “Kami memasukkan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba karena kami menilai Pasal 162 dan Pasal 136 ayat (2) merupakan satu kesatuan. Sedangkan untuk Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b UU Minerba tetap kami mohonkan untuk diuji,” jelasnya.
Asep juga memaparkan bahwa Pemohon telah mengubah pasal dalam UUD 1945 yang akan menjadi alat uji. Jika semula Pemohon hanya menggunakan Pasal 33 UUD 1945 untuk dijadikan sebagai alat uji, maka dalam perbaikan, Pemohon memfokuskan hanya pada pasal mengenai Hak Asasi Manusia. “Untuk Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) UU Minerba, kami ujikan dengan Pasal 28, Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945. Sementara, untuk Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b UU Minerba, kami ujikan dengan Pasal 28H Ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28D Ayat (1), dan 28G Ayat (1),” ujarnya.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua serta M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota mengesahkan 26 alat bukti tertulis. Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terlanggar akibat berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b serta Pasal 162 UU Minerba. Para Pemohon merupakan korban dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan sebagai wujud dari UU Minerba tersebut. Sedangkan Para Pemohon perorangan yang berjumlah 16 orang merupakan petani harus tergusur akibat tanah yang mereka garap ditetapkan sebagai wilayah pertambangan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b UU Minerba. (Lulu Anjarsari)
 

Senin, 17 Mei 2010

MK Minta Pemohon Uji UU Minerba Perbaiki Permohonan

Kuasa Hukum dari Pemohon, Dharma Sutomo Hattamarrasjid (Kiri) dan Gala Adhi Dharma (Kanan) saat sidang pemeriksaan pendahuluan Uji Materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (17/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara yang diregistrasi dengan nomor 30/PUU-VIII/2010 dalam sebuah Sidang Panel, Senin pagi (17/05). Panel Hakim diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar beserta Achmad Sodiki dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota. Sidang yang bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI ini, mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Dalam permohonannya, Pemohon bermaksud menguji UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permohonan pengujian tersebut dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam persidangan kali ini, Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Dharma Sutomo Hattamarrasjid, dan Gala Adhi Dharma, serta Fahriansyah.
Pemohon mendalilkan 11 (sebelas) norma UU itu yang dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelas norma tersebut adalah Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2).
Pasal-pasal tersebut, dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Namun dalam paparannya, kuasa hukum Pemohon juga mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang mana hal tersebut belum dicantumkan dalam permohonan tertulisnya. Atas kejadian ini, Akil Mochtar mengingatkan bahwa pasal yang dijadikan batu uji harus tercantum jelas dalam permohonan tertulis. “Jangan menambah-nambah di tengah jalan,” ujarnya mengingatkan.
Pemohon menganggap dengan adanya pasal tersebut, mereka telah dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi untuk dirugikan. Pemohon menyoroti permasalahan kriteria yang telah ditentukan dalam UU tersebut yang menurutnya telah mempersulit dalam melakukan penambangan timah, khususnya bagi para pengusaha kecil dan menengah. “Syarat yang tidak realistis dan tidak lazim. Ini (merupakan) upaya untuk menghalang-halangi penambang timah. Karena pasal-pasal tersebut telah memposisikan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dalam posisi yang tidak berdaya dan tidak adil” ungkapnya.
Dalam permohonannya, Pemohon dianggap masih lemah dalam mengargumentasikan kerugian atau potensi kerugiannya. Hal ini terkait logika yang dibangun oleh Pemohon yang masih belum jelas dan terstruktur. “Terkait logika yang dibangun, kurang meyakinkan. Karena kurang memunculkan uraian kenapa Pasal itu bertentangan. Bunyi Pasalnya apa? Implikasinya apa? Permohonan kurang menukik kepada persoalan yang sesungguhnya,” tegas Fadlil.
Kemudian, Hakim Konstitusi Sodiki menjelaskan bahwa jika permohonan nanti dikabulkan, maka kemungkinan akan terjadi kekosongan hukum. Hal ini terkait dengan Pasal 51 dan Pasal 60 UU tersebut. Di mana dalam Pasal 51 menyebutkan: “WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Mineral Logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.” Jika dibatalkan, maka kemungkinan muncul ketidakjelasan akan diberikan kepada siapa WIUP tersebut. “Terkait Pasal 51, jika dibatalkan nanti WIUP diberikan kepada siapa? Tolong ini dipikirkan juga oleh anda (Pemohon), karena nanti akan terjadi kekosongan hukum.” tuturnya.
Selain itu, Akil Mochtar juga menasihati agar Pemohon mempertimbangkan kedudukan hukum dan hak gugat Pemohon (legal standing). “Pemohon ini adalah asosiasi, bukan badan hukum. Sebaiknya saudara mengajukan legal standing sebagai orang perorangan atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Tapi ini saran saja,” tukasnya. Setelah Majelis memberikan beberapa saran dan nasihat kepada Pemohon, Ia pun menutup sidang. ”Saya kasih waktu seminggu untuk perbaikan. Jelaskan secara terstruktur, apakah Pemohon ingin membatalkan UU-nya atau pasal-nya, norma mana yang diuji, atau hanya frasa tertentu saja yang ingin dibatalkan, agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ucap Akil seraya menutup sidang. (Dodi H)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More