Tampilkan postingan dengan label Lumpur Sidoarjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lumpur Sidoarjo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Agustus 2012

Prof. Dr. RP Koesoemadinata: Gunung Lumpur Sidoarjo Bukan Gejala Alam

Kontroversi yang berkembang di masyarakat mengenai penyebab bencana lumpur Sidoarjo, yaitu akibat kesalahan operasi pemboran dan bencana alam. Menurut Prof. R.P. Koesoemadinata, terjadinya gunung lumpur Sidoarjo adalah bukan gejala alam. “Jawabannya jelas bahwa ini adalah bukan gejala alam,” kata Koesoemadinata dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/8/2012) siang. Sidang kali keempat untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon.
Terjadinya gunung api lumpur Sidoarjo, terang Koesoemadinata, memang mirip dengan gejala alamiah, tetapi sulit menjelaskan sebab alamiahnya. Semburan lumpur pada Sidoarjo erat hubungannya dengan kesulitan yang dialami pembuangan sumur Banjar Panji. “Dengan demikian, sumur semburan lumpur panas Sidoarjo secara jelas dan gamblang disebabkan karena kesalahan penanganan pembuangan sumur Banjar Panji,” tandas Prof. R.P. Koesoemadinata.
Selain Prof. R.P. Koesoemadinata, para pemohon juga menghadirkan ahli Ir. Kersam Sumanta dan Aidul Fitriciada. Menurut Kersam,  bencana lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh kesalahan operasi pemboran eksplorasi migas di Sumur Banjar Banji 1.
Kersam menyebutkan kesalahan utama yang dilakukan oleh operator (perusahaan Lapindo Berantas Inc) yaitu tidak melaksanakan pemasangan selubung (casing) 95/8” yang tertera dalam program pemboran yang telah disepakati oleh para stakeholder dan disetujui BP Migas.
“Di dalam hubungan antara KKS (Kontrak Kerja Sama) dengan pemerintah, BP Migas menjadi pengawas operasi, pelaksana operasi dari para KKS. Semua program baru bisa dilaksanakan jika program itu disepakati oleh partner-partner perusahaan tersebut dan yang terakhir harus ada persetujuan BP Migas. Yang tidak jelas di dalam hal ini, apakah perubahan yang mereka lakukan artinya tidak mematuhi program, sudah mendapat persetujuan BP Migas atau tidak? Jika tidak maka segala risikonya akan menjadi tanggung jawabnya sendiri,” paparnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 24 Juli 2012

Pemerintah: Fenomena Alam Penyebab Semburan Lumpur Sidoarjo

Semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai suatu bencana telah berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya yang juga telah menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan. Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dengan langkah-langkah penyelamatan penduduk di sekitar daerah bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan penyelesaian masalah semburan lumpur dengan memperhitungkan resiko lingkungan terkecil serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Oleh karena itu, terlepas dari apa yang menjadi penyebab terjadinya bencana semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terkena dampak dari semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut. “Di samping itu, dapat pemerintah sampaikan bahwa berdasarkan berbagai penelitian dan dua putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap telah dinyatakan pula bahwa penyebab dari semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tidak terlepas dari adanya faktor fenomena alam.”
Demikian dikatakan Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, saat membacakan keterangan Pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/7/2012) siang. Keterangan tersebut menanggapi permohonan pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBNP 2012). Sidang perkara 53/PUU-X/2012 ihwal uji materi UU APBN dan APBNP 2012 ini diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, lanjut Herry Purnomo, Pemerintah berkeyakinan bahwa pengalokasian dana dalam APBN untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo serta penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBNP 2012 telah sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juga telah mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Maka jelas bahwa negara terutama Pemerintah mempunyai kewajiban untuk berusaha secara sungguh-sungguh dan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menjamin dan menyelenggarakan keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terkena dampak bencana semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo tersebut. “Sejalan dengan penjelasan pemerintah tersebut di atas, maka pemerintah berpendapat bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh para Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan dana APBN sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang APBNP Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN Tahun 2012 tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah tidak benar,” bantah Herry.
Badan penanggulangan lumpur Sidoarjo (BPLS), terang Herry, merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo dengan memperhatikan resiko lingkungan yang terkecil. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, BPLS dibiayai dari APBN, di mana untuk tahun anggaran tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun.
Sejalan dengan tujuan dibentuknya BPLS tersebut, maka untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo diatur dalam ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 yang menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk: a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.”
Demikian halnya dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Siduarjo, maka di dalam ketentuan Pasal 19 UU APBN 2012 ditetapkan bahwa anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS TA 2012 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai kali Porong yaitu antara lain mengalirkan lupur dari tanggul utama ke kali Porong.
Berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa norma yang terkandung di dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang APBN-P Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN Tahun 2012 yang menetapkan pengalokasian dana APBN pada BPLS untuk hal-hal sebagaimana tersebut di atas tidak bertentangan sama sekali dengan Undang Undang Dasar 1945. “Oleh karena itu, pemerintah berpendapat bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh para Pemohon yang menyatakan bahwa dana APBN yang ditetapkan atau dialokasikan dalam Pasal 18 Undang-Undang APBN-P Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) karena tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah tidak benar,” tandas Herry mewakili Pemerintah.
Terkait dengan dalil permohonan yang menyatakan bahwa perusahaan Lapindo Berantas Inc. tidak dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut adalah tidak benar. Pemerintah menyatakan bahwa Lapindo Berantas Inc. telah diminta turut bertanggung jawab atas masalah sosial kemasyarakatan akibat semburan dan luapan lumpur di Siduarjo. Lapindo Berantas Inc. pun diharuskan untuk menyelesaikan semua kewajiban dan tanggung jawabnya tersebut hingga tuntas. Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendesak Lapindo Berantas Inc. agar menyelesaikan semua kewajiiban dan tanggung jawab yang dimaksud. “Adapun yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari Lapindo Berantas Inc. adalah penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Siduarjo pada wilayah peta area terdampak atau PAT tanggal 22 Maret 2007,” tandas Herry.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 dan Pasal 19 UU APBN 2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Oleh karena itu, Pemerintah mohon agar Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 18 Undang-Undang APBNP Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN Tahun 2012 a quo untuk menyatakan permohonan para Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta Herry. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 15 Juni 2012

Protes Alokasi APBN untuk “Lumpur Lapindo”


Catatan Perkara MK


Pangkal tragedi kasus “Lumpur Lapindo” di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, semata-mata merupakan kesalahan dan kelalaian pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (Migas). Seharusnya hal tersebut dapat dihindari bila pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran sesuai dengan standart operation procedure yang baku di bidang pengeboran Migas. Kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan teknik pengeboran tersebut adalah murni merupakan tangung jawab sepenuhnya dari pihak pelaksana proses pengeboran, yaitu pihak Lapindo Brantas Inc. dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, apalagi kepada Negara.

Demikian alasan (dalil) yang diusung oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar, saat mengujikan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panitera MK meregistrasi permohonan ini dengan nomor 53/PUU-X/2012.

Menurut para Pemohon, Pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolahan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pasal 18 UU APBN-P 2012 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.”

Kesalahan operation procedure yang dimaksudkan oleh para Pemohon yaitu, pengeboran sumur Banjar Panji 1 di blok Brantas yang dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc. seharusnya dikerjakan dalam 37 hari. Namun ternyata pada hari ke 85 masih dikerjakan. Berdasarkan data dari daily drilling report (DDR), keterlambatan (48 hari) terutama disebabkan kerusakan dan perbaikan alat pemboran yang diduga tidak memenuhi standar kualitas dan spare part yang memadai.

Tanggal laporan harian
Uraian ketidakmampuan personal
14 Maret 2006      
Unadequate knowledge of crew personnel and condition of avail ability equipment caused slow progress to run casing
17 Maret 2006
TMMJ drilling crew unadequte knowledge on drilling operation, therefore took time to perform all things related to drilling service
18 Mei 2006
Unadequate knowledge of personnel to operate handling tool.

Pada 28 Mei 2006 terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur sirkulasi secara menyeluruh) dengan indikasi sirkulasi lumpur yang kembali hanya 50%. Setelah itu terjadi peningkatan volume lumpur yang menandakan adanya well kick (aliran balik di lubang sumur akibat tekanan formasi yang lebih besar dari tekanan lumpur) dan adanya gas H2S sehingga harus dilakukan evakuasi personel (Causation Factor for banjar panji No.1 Blowout Neal Adam services).

Penutupan sumur Banjar Panji-1 pada 2 Juni 2006 karena adanya insiden blow-out internal yang berada di bawah manajemen operasional penyelenggara Blok, LapindoBrantas Inc langsung, dan segera mengambil keputusan untuk mencabut drill-string daridasar  sumur pada tengah malam 28 Mei 2006 sementara baik itu dalam kondisi tidak stabil mengalami hilangnya lumpur sirkulasi  pada pukul 13.00 WIB tanggal 27 Mei 2006sementara pengeboran 12-1/4 " lubang pada kedalaman 9.297 rtkb ft. Tindakan ini tidak kompeten dan bertentangan dengan praktek kontrol yang baik juga. Melanjutkan menarikpipa dari lubang sumur tersebut adalah dianggap ceroboh dan lalai. (TriTech Petroleum Consultan Limited, Well Blow-Out assessment)

Para Pemohon yang memosisikan diri sebagai pembayar pajak, menyatakan keberatan dengan ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon. Sebagai pembayar pajak, para Pemohon menuntut pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak-pajak yang dibayarkan. Pajak yang dibayarkan oleh Para Pemohon seharusnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menanggulangi tragedi bencana yang diakibatkan oleh kecerobohan suatu korporasi swasta. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan ketentuan Pasal  18 UU APBN-P 2012 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More