Tampilkan postingan dengan label mahkamah konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mahkamah konstitusi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Maret 2013

Mendobrak Kerahasiaan Bank


"Abghadhul halâli ‘indallâhi at-thalâqu”
Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah perceraian. (Al-Hadits)


Impian dan harapan dalam membina mahligai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, seketika sirna ketika badai perceraian mengancam keutuhan perkawinan. Perceraian seringkali menimbulkan implikasi yang bukan hanya menimpa pasangan suami atau istri. Terlebih lagi jika hasil pernikahan yang sah telah membuahkan keturunan (anak).

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seringkali berakhir dengan kerugian materiil yang dialami oleh salah satu pihak yang berselisih. Misalnya masalah kekayaan bersama (harta gono-gini). Harta yang diperoleh selama perkawinan telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 ayat (1) menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama“. Pasal 37 menyatakan, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing”. Kriteria harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f yang berlaku berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang menyatakan, ”harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Kisruh masalah harta gono-gini dihadapi Magda Safrina saat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam gugatan, ibu tiga anak ini mencantumkan sejumlah harta gono-gini dalam bentuk tabungan dan deposito atas nama suaminya. Namun, Suami Safrina dalam jawaban gugatan menyangkalnya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kemudian minta penjelasan dari pihak bank. Bank Syariah Mandiri KCP Keutapang Aceh Besar dan Bank BRI Cabang KCP Peunayong Banda Aceh dalam jawaban tertulisnya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan dikarenakan menyangkut kerahasiaan data nasabah. Sedangkan Kepala Bank Mandiri Cabang Unsyiah Darussalam dalam keterangan saat hadir dalam sidang perceraian Safrina, menyatakan, deposito suami Safrina senilai Rp. 600 juta. Namun deposito tersebut telah dicairkan beberapa hari sebelum Safrina gugat cerai suaminya. Pihak bank juga menolak ketika Hakim Mahkamah Syari’iyah meminta keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana.

Kerahasiaan bank menjadi asas bagi ketiga bank tersebut untuk menolak memberikan keterangan. Hal ini membuat Safrina tidak tahu pasti berapa besar tabungan, deposito dan aset produk perbankan lainnya yang disimpan oleh suaminya. Mahkamah Syar’iyah pun kesulitan menentukan jumlah harta gono-gini.

Seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum, Safrina mendatangi MK untuk mengujikan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang menyatakan, “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.” Menurut Safrina, ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun, ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian bahwa data nasabah juga dapat diakses untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan perkara pidana, perkara perdata antar bank dengan nasabahnya, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, dan atas persetujuan nasabah.

Dari pengecualian (mustatsnayât) tersebut, terdapat norma yang membolehkan data nasabah dibuka atas perintah pengadilan, yaitu untuk perkara pidana dan perkara perdata antarbank dengan nasabahnya. Oleh karena itu, maka keadilan akan terpenuhi jika data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait dengan harta bersama (gono-gini).

Keadilan rupanya berpihak kepada Safrina. Setelah tiga kali menjalani proses persidangan, pada persidangan keempat, ikhtiar yang ditempuh Safrina terbayarkan. Senyum ceria menghiasi wajah Safrina ketika permohonannya dikabulkan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.”

(Nur Rosihin Ana)


Editorial Majalah Konstitusi Edisi Maret 2013 No. 73

Selasa, 05 Februari 2013

Tiada lagi Larangan Penggunaan Lambang Negara


Lambang negara Garuda Pancasila, bendera Negara Sang Merah Putih dan Bahasa Indonesia, merupakan jati diri dan identitas Bangsa Indonesia. Keempat simbol negara tersebut merupakan cerminan dari kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara lain. Selain itu, menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, perlu diadakan suatu perangkat hukum yang mengatur mengenai keempat simbol tersebut sehingga terjadi persamaan interpretasi mengenai simbol-simbol negara dimaksud.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UULambang Negara). Bentuk, ukuran, dan warna Lambang Negara Garuda Pancasila digali dari unsur kebudayaan, filosofis, dan ideologis (landasan idiil) yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana diurai dalam Pasal 48 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 46, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf e, dan Pasal 49 huruf c UULambang Negara.
Lambang negara Garuda Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan Pancasila sebagai milik dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Tidak ada alasan untuk menjauhkan lambang Garuda Pancasila dari jangkauan rakyat sebagai pemiliknya, baik secara fisik maupun dengan rekayasa peraturan perundang-undangan, sepanjang digunakan sebagai wujud atau eksploitasi dari rasa nasionalisme dan kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia.
Namun, realitas mengatakan sebaliknya. Penggunaan lambang negara oleh warga negara, justru berbuah penjara. Misalnya yang menimpa Erwin Agustian dan Eko Santoso. Kecintaan dan nasionalisme sebagai warga negara Indonesia, menjadi spirit bagi Erwin dan Eko untuk menggunakan lambang negara Garuda Pancasila. Namun idealisme Pancasila dan nasionalisme Indonesia yang ditunjukkan oleh Erwin dan Eko, justru mengantarkan dua orang buruh di Purwakarta ini ke bilik jeruji besi. Keduanya menjadi korban atas pelaksanaan UULambang Negara.
Bersama dengan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Ryan Muhammad, Erwin Agustian dan Eko Santoso mengajukan permohonan pengujian materi UU Lambang Negara ke Mahkamah Konstitusi. Materi yang diujikan yaitu Pasal 57 huruf c dan huruf d UULambang Negara.
Pasal 57 huruf c menyatakan, “Setiap orang dilarang membuat Lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.”
Pasal 57 huruf d menyatakan, ”Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: … c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Para Pemohon berdalil, lambang negara Garuda Pancasila yang identik dengan Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Penggunaan lambang negara tidak dapat dibatasi pada sebagian kalangan saja dengan tidak mengenyampingkan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk merendahkan lambang negara Garuda Pancasila itu sendiri.
Pasal 57 huruf c dan d adalah tidak sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Seharusnya lambang negara harus “membumi” dan dimasyarakatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, agar mengakar dan tidak jauh atau bahkan terpisahkan dari bangsa Indonesia sendiri sebagai pemiliknya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai media dan cara atau model, kreativitas atau upaya sepanjang tidak merusak atau merubah bentuk lambang Negara itu sendiri.
Ketentuan Pasal 57 huruf c yang memuat larangan membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara adalah tidak sesuai dengan semangat kebebasan berpikir, berkehendak, serta berserikat dan berkumpul untuk mengekspresikan kehendaknya di muka umum, dengan tidak mengenyampingkan tindakan-tindakan pihak tertentu yang bermakna sebagai klaim miliknya sendiri atau golongan tertentu. Demikian pula dengan Pasal 57 huruf d, larangan menggunakan lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam undang-undang ini adalah tidak sesuai dengan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Milik Pejabat
Ketentuan dalam UU Lambang Negara tersebut justru menjauhkan masyarakat dari lambang negaranya sendiri. Lambang negara seolah-olah hanya milik pejabat Negara atau kelompok tertentu saja. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28Iayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Memperkuat dalil, para Pemohon pun menghadirkan Prof. Dr. Asvi Warman Adam. Asvi pernah menjadi saksi ahli dalam kasus buruh di Purwakarta yang stempelnya menggunakan lambang Garuda. Asvi juga saksi ahli dalam kasus Timnas PSSIyang menggunakan lambang Garuda pada kaos seragamnya. Menurut Asvi, pasal yang mengancam pidana bagi pengguna lambang yang tidak sesuai ketentuan UUadalah hal yang tidak dapat diterima. Kasus Erwin dan Eko, dua buruh di Purwakarta, ternyata perkara tersebut muncul atas aduan organisasi masyarakat pesaing kedua buruh tersebut. Artinya ketentuan mengenai lambang hanya dipergunakan sebagai alat untuk persaingan politik. “Persoalan Garuda Pancasila ini juga digunakan untuk kepentingan politik, untuk kepentingan menyingkirkan, menindas, atau menentang lawan politik,” kata Asvi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2012.
Sementara dalam gugatan terhadap Timnas PSSI, putusan PN tidak kunci atau apa yang ada Mahkamah Konstitusi, dan itu kan ada gambar Garuda Pancasila,” lanjut Asvi.
Mahkamah berpendapat, tanda dalam perspektif ilmu tanda (semiotik) adalah sesuatu yang mewakili sesuatu. Secara umum terdapat tiga bentuk hubungan antara penanda (signifier) dengan petanda (signified), yaitu ikon, indeks, dan simbol. Ikon adalah sesuatu yang dipilih menjadi penanda karena keserupaan bentuknya dengan objek yang diwakili. Indeks adalah sesuatu yang dipilih menjadi penanda karena mengisyaratkan objek yang diwakilinya. Sedangkan simbol adalah penanda yang dipilih karena disepakati secara konvensional atau lazim dipergunakan oleh masyarakat untuk mewakili objek tertentu.
Objek petanda bukan hanya bersifat fisik, melainkan meliputi juga nilai-nilai atau konsepsi-konsepsi. Negara Indonesia sebagai suatu kompleks suku bangsa, nilai, dan perilaku; atau sebagai kompleks fisik/benda/alam dan budaya, mutlak memerlukan sebuah penanda untuk menyebut secara ringkas/mudah keberadaan kompleks suku bangsa, nilai, dan perilaku dimaksud. Tanda yang dipergunakan untuk mewakili negara Indonesia, dengan demikian haruslah mencerminkan kompleksitas yang dikandung oleh negara Indonesia.
Bukan Ikon
Burung Garuda Pancasila bukan sebuah ikon karena tidak memiliki kemiripan/keserupaan secara langsung dengan konsep negara Indonesia. Garuda Pancasila dipilih mewakili bangsa-negara Indonesia berdasarkan kesepakatan rakyat Indonesia. Tanda yang muncul dari kesepakatan bersama ini lebih tepat disebut sebagai simbol, atau salah satu variannya, yaitu lambang. Dalam lambang Garuda Pancasila tersebut terkandung keseluruhan identitas bangsa-negara Indonesia, yang meliputi pula nilai-nilai luhur yang dicita-citakan bangsa-negara Indonesia. Namun keterwakilan semua bentuk identitas negara-bangsa Indonesia ke dalam bentuk Garuda Pancasila, tidak berarti bahwa keragaman yang dimiliki tidak boleh dipergunakan secara sendiri-sendiri. Setiap identitas bagian negara-bangsa Indonesia tetap dapat dipergunakan secara terpisah.
Lambang mewakili keseluruhan negara-bangsa Indonesia, sehingga individu warga negara Indonesia sebagai bagian dari negara-bangsa Indonesia tersebut, memiliki hak untuk mempergunakan lambang negara atau identitas lain dari negara, maupun mempergunakan bentuk-bentuk identitas lainnya secara terpisah maupun bersama-sama.
Lambang negara yang mengandung makna tentu harus dihormati dan dihargai secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Meskipun dalam konteks tertentu makna suatu tanda selalu bersifat relatif, yang artinya dapat berubah seturut waktu. Namun upaya melanggengkan nilai-nilai negara-bangsa adalah hal yang harus diupayakan sebaik mungkin demi keberlangsungan keberadaan negara-bangsa bersangkutan.
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mewariskan keberadaan lambang negara (baik dari segi nilai maupun wujud fisiknya) adalah dengan membakukan standar bentuk lambang negara dimaksud. Kebakuan bentuk lambang memang tidak dapat menjamin bahwa makna lambang tersebut akan ikut ajeg atau tidak berubah. Begitu pula sebaliknya, bahwa keajegan makna lambang negara tidak menjamin tidak berubahnya bentuk lambang negara. Namun demikian, dalam rangka melanggengkan makna lambang negara, sekecil apapun usaha yang dilakukan negara, menurut Mahkamah hal tersebut memang sepatutnya dilakukan.
Kekang Ekspresi
Mahkamah lebih lanjut dalam pendapatnya menyatakan, larangan pada ketentuan Pasal 57 huruf c UUlambang negara, tidak dimaksudkan untuk mengekang hak-hak warga negara dalam menggunakan lambang negara Indonesia. Penggunaan bentuk-bentuk yang sama atau mirip lambang negara sebagai lambang perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan, memunculkan potensi kerugian bagi warga negara secara keseluruhan. Kemiripan atau kesamaan bentuk lambang antara negara dengan perseorangan atau organisasi lain di luar negara akan memunculkan anggapan bahwa negara dan pihak bukan negara memiliki kemiripan atau kesamaan dalam berbagai hal, sehingga menimbulkan kerancuan.
Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UUtersebut. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon beralasan menurut hukum.
Pasal 57 huruf d UU adalah larangan yang diikuti ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 69 huruf c. Dengan demikian terdapat hubungan yang erat antara kedua pasal tersebut sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 69 huruf c.
Alhasil, Mahkamah dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 4/PUU-X/2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/1/2013). Mahkamah menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UULambang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

KONSTITUSI Edisi Februari 2013 No.72


Selengkapnya putusan pengujian UU Lambang Negara bisa dibaca di sini

Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu Legislatif Multitafsir


Catatan Perkara

Keterwakilan perempuan di parlemen yang tidak seimbang dibanding dengan laki-laki, menyebabkan aspirasi, kepentingan dan kebutuhan perempuan terabaikan dalam proses menganalisa situasi mulai dari level komunitas, mengidentifikasi dan menentukan prioritas masalah, perencanaan serta pengalokasian anggaran pembangunan (the right to development). Umumnya pola pikir dan cara pandang para perencana dan penentu kebijakan, masih dipengaruhi stereotip terhadap perempuan sebagai subordinasi, ibu rumah tangga atau ‘pekerja domestik’.

Terhambatnya akses perempuan ke dunia publik mengakibatkan berlanjutnya ketertinggalan perempuan di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Selain itu, berlanjutnya perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, pada akhirnya berdampak pada peringkat kemajuan pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh.

Kebijakan untuk memenuhi kuota minimum 30% keterwakilan perempuan dalam paket UU Politik (UU Partai Politik dan Pemilu Legislatif), sangat ditentukan oleh internal partai politik, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen, kaderisasi, mekanisme pengambilan keputusan berkaitan dengan penetapan nomor urut dan seleksi caleg, penempatan caleg di daerah pemilihan. Umumnya partai politik merekrut ‘siapa saja’, bahkan ada partai politik besar yang secara terbuka mengakui terpaksa merekrut para isteri dan kerabatnya untuk ‘mengisi’ ketentuan Tindakan Khusus Sementara (TKS) “sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar bakal calon (balon), sebagai syarat untuk bisa menjadi partai politik peserta pemilu” (Pasal 8 ayat (2)e dan Pasal 55 UU Pemilu). Dengan demikian, maka rekrutmen perempuan sebagai caleg hanya sekedar sebagai pelaksanaan memenuhi kebijakan TKS untuk menjadi peserta pemilu atau ‘diambil suaranya’ oleh partai politik dan tidak dilakukan secara tulus dan sunggug-sungguh sebagai upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG).

Ketentuan Ambigu

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif), yang mengatur tentang “Kepengurusan Partai” dan “Perempuan Bakal Calon Legislatif”, menggunakan kata-kata yang ambigu (tidak jelas), sehingga menimbulkan multitafsir dan tidak imperatif. Demikian anggapan sejumlah aktivis perempuan yang mengajukan permohoan yudicial review materi UUPemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka diregister oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 20/PUU/XI/2013 pada Selasa, 5 Februari 2013.

Para Pemohon terdiri dari 9 badan hukum privat dan 22 perorangan. Kesembilan badan hukum privat dimaksud yaitu, Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI), Yayasan LBH APIK Jakarta, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat (Institute for Policy and Community Development Studies-IPCOS), Women Research Institute (WRI), dan Yayasan MELATI‘83’. Sedangkan Pemohon perorangan yaitu, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Suhartini Hadad, Nursyahbani Katjasungkana, S.H., Soelistijowati Soegondo, SH., Sjamsiah Achmad, M.A., Atashendartini Habsjah, Titi Anggraini, Kentjana Indrishwari S, Magdalena Helmina M.S., Dr. Marwah M Yunus Bandie, MM., Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H., Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Eni Khairani, Hj. Hairiah, SH, MH., Hana Hasanah Fadel Muhammad., Hj. Noorhari Astuti, S. Sos., Nurmawati Dewi Bantilan, Poppy Maipauw, Poppy Susanti Dharsono, Vivi Effendy, Dra. Siti Nia Nurhasanah, dan Wahidah Suaib.

Materi UUPemilu Legislatif yang diujikan yaitu kata “menyertakan” pada Pasal 8 ayat (2)ekata “memuat” pada Pasal 55, frasa “....bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan nomor 1 atau 2 atau 3 dan seterusnya...” pada Penjelasan Pasal 56 ayat 2, dan kata “mempertimbangkan” pada Pasal 215 b. Selengkapnya pasal-pasal yang diuji berbunyi:

Pasal 8 ayat (2) huruf e, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;”

Pasal 55, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.”

Pasal 56 ayat (2), “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.” Kemudian Penjelasan Pasal 56 ayat (2): “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.”

Pasal 215, “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. c. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.”

Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UUPemilu Legislatif. Kata dan frasa tersebut tidak menunjukkan adanya kewajiban untuk dipatuhi. Selain itu, dapat ditafsirkan berbagai arti yang berbeda-beda.

Kepengurusan atau daftar bakal calon partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UUPemilu, hanyalah “memuat” nama-nama perempuan, tanpa disertai seleksi kreteria yang jelas berdasarkan kapasitas dan kompetensi sebagai wakil rakyat, serta tanpa ada sanksi hukum yang mengikat. Kata “memuat” pada Pasal 55, berasal dari kata “muat”, yang didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai: “ada ruang untuk ditempati; dapat berisi; ada di dalamnya, mengandung.” Kata “memuat” mengandung konotasi negatif, karena dapat merujuk kepada benda/obyek. Sedangkan “menyertakan” pada Pasal 8 ayat (2)e berasal dari kata “serta” yang didefinisikan sebagai: “turut, ikut, bersama dengan, menemani, mengiringi, pendamping.”

Berdasarkan definisi tersebut di atas, menurut para Pemohon, kata “menyertakan” lebih tepat digunakan dalam Pasal 55, karena sesuai dengan makna kata dasar “serta”. Kata “menyertakan” dalam konteks tersebut merujuk kepada orang/subyek, bukan benda/ obyek.

Demikian juga dengan frasa “mempertimbangkan keterwakilan perempuan”. Apakah ‘perempuan’ di sini menunjuk kepada calon yang dipilih? Jika merujuk calon yang dipilih, bagaimana jika tidak ada calon perempuan yang mendapatkan perolehan suara yang sama dengan calon pria? Apakah hal tersebut berarti calon perempuan harus diikutsertakan sebagai calon harus dipilih? Bukankah “dipertimbangkan” bisa berarti dapat diterima atau ditolak? Apakah hal ini berarti akan ada suara pemilih perempuan yang akan dibuang? Berapa jumlah pemilih perempuan yang diperlukan agar dapat dianggap bahwa keterwakilan mereka sudah “dipertimbangkan”? Seluruh pertanyaan ini tidak terjawab dalam UUPemilu Legislatif.

Selanjutnya, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menimbulkan salah mengerti, karena salah menafsirkan isi Pasal 56 ayat (2) pada frasa “setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Hal ini berarti “dari setiap 3 nama bakal calon, bisa lebih dari 1 (satu) perempuan bakal calon. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal tersebut dikatakan, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya....”. Penggunaan kata “atau” berarti dalam setiap 3 (tiga) bakal calon hanya boleh 1 (satu) orang perempuan bakal calon; di tempat urutan 1, atau 2, atau 3 dst. Jadi, Penjelasan Pasal tersebut malah mengurangi/membatasi jumlah perempuan bakal calon. Dengan demikian, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) salah tafsir dan menyalahi makna dari TKS sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, sehingga perlu dihapus.

Hukumnya Wajib

Para Pemohon berharap Mahkamah memandang pemberian TKS sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan merupakan diskriminasi positif, karena memberikan jaminan kepada perempuan untuk memiliki peluang keterpilihan lebih besar dalam Pemilu. Kemudian, ketentuan TKS sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam UUPemilu Legislatif perlu dipertegas menjadi wajib hukumnya, disertai sanksi bagi yang melanggar dan diubah dengan kata-kata yang lebih mengikat secara hukum, supaya efektif dan menghasilkan wakil rakyat (laki-laki dan perempuan) yang kompeten dan mampu menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan yang lebih adil bagi rakyat semuanya.

Para Pemohon berpendapat, tidak adanya pengaturan yang tegas untuk menyertakan perempuan dalam Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55 dan Pasal 215 UUPemilu Legislatif, mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan perlakuan, pengakuan, kedudukan, dan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak untuk tidak didiskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28Iayat (2) UUD 1945. Oleh sebab itu, para Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 b UUPemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

Tuntutan Pembentukan Dapil Para Diaspora


Sejak pelaksanaan Pemilu di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) dalam Pemilu Legislatif, dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini dinilai merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, sejumlah WNILN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UUPemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti permohonan, menuntut pembentukan daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN).
Menanggapi permohonan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UUPemilu Legislatif pada (21/1). Persidangan untuk perkara yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini, diajukan oleh sejumlah WNI LN yang berasal daerah berbagai daerah di Indonesia. Mereka yaitu, Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), dan Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).
Pasal 22 ayat (1) UUPemilu Legislatif menyatakan, “Daerah pemilihan anggota DPRadalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UUPemilu Legislatif menyatakan, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo, mengungkapkan bahwa hak konstitusional mereka yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 terlanggar dengan berlakunya Pasal 22 ayat (1) dan (5) UU Pemilu Legislatif. Sebab, ketentuan dalam pasal ini tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Akibatnya, kepentingan para Pemohon sebagai WNI LN secara khusus tidak terwakili di DPRRI.
“Lahirnya pasal dan frasa dalam UU a quo yang tidak mencantumkan adanya Dapil Luar Negeri telah menyebabkan kerugian atau paling tidak menimbulkan potensi kerugian konstitusional Para Pemohon, karena tidak secara khusus terwakili kepentingannya sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri dalam keterwakilan di DPR RI,” ujar Ibnu Setyo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Ibnu menjelaskan, konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan secara adil dalam Pemerintahan khususnya oleh wakil rakyat di DPR RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili dalam pembentukan daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu. “Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UU a quo tidak mengakomodasi secara khusus keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo,” jelas Ibnu yang mewakili 31 perseorangan WNI yang berdomisili di luar negeri.

Beda Kepentingan
Lampiran UUPemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKIJakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNILN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKIJakarta dengan WNI LN jelas berbeda.
Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UUPemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil LN
Data Kementerian Luar Negeri RItahun 2011, menunjukkan WNIyang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.
Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RIyang berada di Dapil DKIJakarta II.
Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKIJakarta. Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta IIsangat tidak efektif karena, pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN.
Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNILN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKIJakarta IItidak tampil mewakili kepentingan WNILN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKIJakarta IItidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNILN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN.
Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi.
Berdasarkan dalil-dalil (adillah) tersebut di atas, para Pemohon yang menganggap diri mereka sebagai Diaspora Indonesia di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPRadalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UUPemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.

Gayo Tuntut Satu Dapil
Masalah pembagian daerah pemilihan (Dapil), juga memicu rasa keterwakilan masyarakat Gayo, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di DPRRIdan DPRAceh. Hal ini mendorong mendorong 9 orang perwakilan masyarakat Suku Gayo mengajukan pengujian atas Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif.
Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim menggelar sidang untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 6/PUU-XI/2013 pada Senin (28/1/2013). Pada persidangan pendahuluan ini, Mursid, salah seorang dari Pemohon yang juga merupakan anggota DPD dari Aceh, hadir langsung di gedung MK didampingi kuasa hukumnya, Yance Arizona.
Yance mengklaim hilangnya keterwakilan masyarakat minoritas Gayo secara nyata disebabkan karena adanya pembagian Dapil Nanggroe Aceh Darussalam Idan Nangroe Aceh Darussalam IIyang telah memecah empat kabupaten yang dihuni masyarakat Suku Gayo. “Pemecahan menjadi 2 Dapil telah mempersulit keterwakilan Suku Gayo. Dengan tidak adanya wakil, maka tidak ada perhatian dari DPRRI, ” tegas Yance.
Keempat kabupaten tersebut adalah Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Luwes dan Bener Meriah. Idealnya menurut Pemohon, keempat kabupaten yang berpenduduk suku Gayo, tidak dipecah dalam 2 Dapil yang berbeda, melainkan tetap disatukan pada 1 Dapil, agar seluruh suara Suku Gayo dapat lebih terfokus pada para wakilnya, yang otomatis akan menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Gayo secara komprehensif dan konsisten.
Mursid kemudian mencontohkan, dengan terpecahnya suara Suku Gayo di 2 Dapil yang berbeda, telah menyebabkan tidak ada satupun wakil dari Suku Gayo yang duduk di DPRpada Dapil 2. Sementara dari Dapil 1, Suku Gayo hanya memperoleh 1 kursi dari total 7 kursi yang harus diperebutkan. Nasib yang sama juga terjadi di tingkat DPRD. Ia menambahkan, dari 10 kursi yang tersedia di DPRAceh, suku Gayo hanya mampu mengirimkan 1 orang untuk mewakili masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah. Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi saat penentuan kursi DPD yang dimiliki Mursid. Ia harus bersengketa ke MK di tahun 2009, untuk mempertahankan haknya guna mewakili daerahnya. Karena itu, Mursid mencurigai, terjadinya pemecahan 2 Dapil yang membelah suara Suku Gayo lebih bernuansa geo-politis, yang bertujuan dengan sengaja menghilangkan keterwakilan suku Gayo di parlemen, baik pusat maupun daerah.

Tiga Dapil Solusi Terbaik
Ditemui usai persidangan, Mursid yang mewakili 8 orang Pemohon lainnya menawarkan solusi pemecahan terbaik bagi pemenuhan rasa keterwakilan masyarakarat Gayo. Menurutnya, pembagian 3 Dapil di Provinsi Aceh Darussalam (NAD), yang terdiri dari Dapil NAD I, Dapil NAD II, dan Dapil NAD III, dapat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan. Dalam hal ini, 4 kabupaten yang dihuni Suku Gayo, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara, akan terfokus berada dalam 1 Dapil, yakni Dapil NAD II. Ia menyakini, dengan komposisi Dapil demikian, akan mempermudah Masyarakat Gayo memiliki wakil di DPRD dan DPR RI sehingga dapat menyuarakan kepentingannya.
Sementara itu, dalam nasihatnya, Majelis Hakim meminta Mursid dan kuasanya Yance untuk kembali mempertegas permohonan dengan menjawab pertanyaan, apakah dengan tidak terfokusnya masyarakat Gayo dalam 1 Dapil, maka akan menghilangkan hak keterwakilan di parlemen serta mereduksi pengakuan terhadap budaya lokal suku minoritas Gayo. (Lulu Anjarsari, Nur Rosihin Ana, Juliet)

KONSTITUSI Edisi Februari 2013 No.72

Senin, 28 Januari 2013

APINDO: Tidak Adil Pengusaha Dibebani Kewajiban Tanpa Batasan Waktu


Perumusan masa kedaluwarsa selama waktu 2 (dua) tahun pada dasarnya merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jangka waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi pekerja/buruh untuk menuntut pembayaran haknya. Namun jika pekerja/buruh tidak memanfaatkan waktu tersebut, maka berarti pekerja/buruh sudah melepaskan segala haknya. “Sangat tidak adil untuk dibebankan kepada pengusaha dan tidak pula adil seorang pengusaha dibebani kewajiban-kewajiban tanpa ada batasan waktu, tentu akan membebani pengusaha sepanjang masa. Hal ini tentu akan menimbulkan hukum yang tidak berkeadilan dan menyampingkan kepastian.”

Ketua Umum Pengurus Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan hal tersebut saat menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/1/2013). Sidang kali keempat untuk perkara yang diregisterasi pada 3 Oktober 2012 oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan keterangan APINDO.

Memperkuat pernyataan tersebut di atas, Sofjan Wanandi menjelaskan tujuh alasan (dalil). Pertama,  hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh harus ada kepastian hukum. Kedua, untuk memperoleh kepastian hukum perlu ditetapkan hak dan kewajiban yang timbul akibat hubungan kerja. Ketiga, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian hukum atas segala keputusan atau penetapan, dan sampai kapan keputusan atau penetapan tersebut dapat digugat di pengadilan. Keempat, pemberian kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menolak atau melakukan gugatan terhadap perlakuan yang dirasakan tidak adil apabila terjadi PHK sebagaimana diatur oleh Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, adalah jaminan bahwa hak-hak mendasar pekerja/buruh di tempat bekerja dilindungi oleh negara. Kelima, bagi pekerja/buruh yang tidak melakukan tuntutan melampaui batas waktu yang diberikan oleh UU, maka dengan sendirinya dianggap telah melepaskan haknya, adalah suatu yang wajar demi adanya kepastian hukum bagi para pihak. Keenam, berkaitan dengan pembayaran upah dan hak-hak lain dalam hubungan kerja, selalu diatur adanya ketentuan kedaluwarsa. Ketujuh, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan dalil tersebut, APINDO meminta Mahkamah agar menolak permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan, ini tentu pendapat kami daripada pengusaha, untuk dapat menolak pengujian Pemohon seluruhnya, atau permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima,” pinta Sofjan.

Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, menyatakan proses persidangan uji materi UU Ketenagakerjaan dianggap cukup. Panel Hakim meminta para pihak yaitu Pemohon, Pemerintah, DPR, agar membuat kesimpulan dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, 4 Februari 2013 pukul 16.00 WIB. “Baiklah, kalau demikian, maka seluruh persidangan mengenai Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 ini dianggap cukup,” kata Ketua Pleno Achmad Sodiki.

Untuk diketahui, permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dimohonkan oleh Marten Boiliu. Marten adalah petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM). Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 23 Januari 2013

Refly Harun: DPD Berwenang Menyetujui RUU


Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 tidak lagi abslout setelah dirumuskannya Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945. Artinya, tidak semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama hanya oleh DPR dan Presiden, melainkan ada pula RUU yang pembahasannya mengikutsertakan DPD.

Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 (tahun 1999) menyatakan, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Kemudian Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 (tahun 2001) menyatakan, “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.”

Ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 merupakan pengecualian (lex specialis) terhadap Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945. Dengan pengecualian tersebut, maka Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 harus dikaitkan secara sistematis dengan Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945.

“Persetujuan RUU yang disebut dalam Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga dengan demikian dilakukan oleh tiga institusi, yaitu DPR, DPD, dan Presiden atau tripartit.”

Demikian disampaikan oleh Refly Harun (Prinsipal Pemohon) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/1/2013). Sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), ini dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.

Persetujuan Tripartit

Pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden, terang Refly, bertujuan untuk dicapainya persetujuan bersama. Dengan demikian, pembahasan dan persetujuan UU bukanlah kegiatan yang terpisah menurut Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945.

Persetujuan adalah produk dari proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Oleh karena itu, terkait dengan Ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyertakan DPD dalam pembahasan RUU, maka secara sistematis ketentuan pasal tersebut harus dibaca: “Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, dibahas bersama oleh DPR, Presiden, dan DPD untuk mendapat persetujuan bersama.”

Pasal 1 angka 1 UU P3 menyatakan, “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”

Dari kelima tahapan tersebut, lanjut Refly, DPD berhak untuk mengikuti tiga tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, dan pembahasan, sama seperti kewenangan DPR saat ini. “Akan tetapi, DPD hanya terbatas pada mandat yang termaktub dalam Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945,” dalil Refly.

Sementara itu, Presiden justru berhak mengikuti lima tahapan tersebut, termasuk tahapan pengesahan dan pengundangan yang tidak dimiliki oleh DPR maupun DPD. Oleh karena itu, dalam konteks pembahasan RUU, DPD harus diperlakukan sama dengan DPR dan Persiden sepanjang terkait Pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945. “DPD dengan demikian  mengikuti semua tingkat pembahasan RUU yang diatur dalam undang-undang, termasuk kegiatan-kegiatan dalam tingkat pembahasan tersebut. Karena dalam pembahasan tingkat pertama, DPD tidak diikutkan dalam membahas daftar inventarisasi masalah,” terang Refly.

Sidang kali ini merupakan proses pemeriksaan terakhir sebelum pengucapan putusan. Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD meminta kepada para pihak untuk membuat kesimpulan dan diserahkan secara langsung kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu 30 Januari 2013 pukul 16.00 WIB.

Untuk diketahui, permohonan uji materi UU MD3 dan UU P3 untuk Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan untuk  Perkara Nomor 104/PUU-X/2012 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).

Sedangan materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2).

DPD mendalilkan, Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU P3 telah mereduksi kewenangan legislasi DPD yang seharusnya setara dengan kewenangan legislasi Anggota, Komisi, dan Gabungan Komisi DPR. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)  UU P3  telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Pasal 43 ayat  (1) dan  (2)  serta  Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di Bawah DPR. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU P3 tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 15 Januari 2013

MK: Konstitusional, Undur Diri Anggota TNI dan Polri Peserta Pemilukada


Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya.  “Asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012, Senin (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan IHCS. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mahkamah berpendapat semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, termasuk anggota TNI dan anggota Polri yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, larangan anggota TNI dan anggota Polri ikut serta dalam pesta demokrasi Pemilu dalam hal ini Pemilukada dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dianulir oleh Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: ... g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Berdasarkan Pasal a quo, anggota TNI dan anggota Polri diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Achmad Sodiki membacakan pendapat Mahkamah.
Menurut Mahkamah, frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda merupakan ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota TNI maupun anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada dalam menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dan Polri. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pemilukada yang demokratis, jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri, tidak dilarang memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat Pemilukada berlangsung.
Menurut tafsir IHCS (Pemohon), surat pernyataan pengunduran diri anggota TNI maupun anggota Polri karena berlaga sebagai peserta Pemilukada, belumlah dapat dikatakan non aktif dari keanggotaanya. Dengan demikian, anggota TNI maupun anggota Polri masih dapat dikatakan aktif dan belum benar-benar keluar dari kesatuannya sehingga dapat terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memanfaatkan jabatannya dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Dalil IHCS tersebut dipatahkan oleh pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa IHCS telah keliru dalam menafsirkan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda. Menurut Mahkamah, Pasal tersebut justru memberikan persyaratan yang jelas kepada anggota TNI maupun anggota Polri yang hendak mendaftar sebagai perserta Pemilukada, yakni harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
Meskipun dalam pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai tindak lanjut dari surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri, namun demikian bukan berarti anggota TNI dan anggota Polri itu masih aktif dalam menduduki jabatannya. Sebab, proses surat pernyataan pengunduran diri merupakan kewajiban atau kewenangan dari atasan anggota TNI dan Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada untuk menindaklanjutinya.
Dengan kata lain, ketegasan pengunduran diri anggota TNI dan/atau anggota Polri dari jabatannya tergantung dari atasan untuk memprosesnya, sehingga jika anggota TNI dan/atau anggota Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada kalah, maka dapat  dipastikan anggota TNI dan/atau anggota Polri tersebut tidak akan kembali ke jabatannya.
Selain itu, jikalau frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda harus diartikan anggota TNI dan/atau anggota Polri benar-benar keluar dari instansinya apabila mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada, ketentuan tersebut dapat dikatakan telah menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah dijamin oleh UUD 1945. “Karena ada tenggang waktu proses administrasi pemberhentian dari anggota TNI atau Polri berhadapan dengan jangka waktu pendaftaran yang dalam tahapan Pemilukada sangat singkat,” lanjut Sodiki.
Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil yang diusung oleh IHCS tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Sodiki membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012. (Nur Rosihin)

Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah


Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Menurut Mahkamah, justru menjadi tidak adil apabila hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, hanya diberikan kepada warga negara yang berlatar belakang pendidikan formal saja.”
Demikian Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 26/PUU-X/2012, Selasa (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ini diajukan oleh Mozes Kallem. Materi yang diujikan yaitu frasa "dan/atau sederajat" pada Pasal 58 huruf c UU Pemda yang menyatakan, "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat."
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Mozes Kallem. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mozes Kallem mendalilkan tidak mendapatkan keadilan akibat berlakunya frasa "dan/atau sederajat" dalam Pasal 58 huruf c UU Pemda. Sebabnya, Mozes yang tamatan pendidikan formal, disamakan dan harus berkompetisi dalam Pemilukada dengan seseorang calon tamatan pendidikan nonformal Paket B atau Paket C. Pendidikan nonformal tersebut ditafsirkan sederajat dengan pendidikan formal dan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilukada.
Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Tindak lanjut dari ketentuan di atas, Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang di dalam Bagian Menimbang huruf c menyatakan, “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Kemudian, untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan tersebut, Pemerintah menciptakan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan [vide Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Sisdiknas. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan (Pasal 1 angka 7 UU Sisdiknas) yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya [Pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas].
Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.” Penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “....Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C....”. Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas dinyatakan, “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Memberikan kesempatan hanya kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berpendidikan formal berarti tidak menghormati keberagaman sistem pendidikan. Selain itu, berarti pula menghalangi hak konstitusional warga negara yang lebih luas, yaitu untuk memperoleh sosok kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berintegritas dan mampu mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. “Bisa jadi, mereka berlatar belakang jalur pendidikan nonformal atau informal,” tandas Muhammad Alim membacakan pendapat Mahkamah yang termaktub dalam naskah Putusan Nomor 26/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 08 Januari 2013

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Lima Kepala Suku di Papua


Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diatur dalam UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara mayoritas tetapi juga mayoritas bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Artinya, dengan syarat tersebut, suara yang diperoleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan Pendapat Mahkamah, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 25/PUU-X/2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2013) siang.

Putusan ihwal pengujian Pasal 159 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diajukan oleh lima orang kepala suku di Papua. Kelimanya yaitu Hofni Ajoi (Kepala Suku Amberbaken Kebar Karon, AKK), Maurits Major (Kepala Suku Bikar), Barnabas Sedik (Kepala Suku Miyah), Marthen Yeblo (Kepala Suku Abun), Stevanus Syufi (Kepala Suku Ireres).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Para Pemohon mengajukan formula tentang bobot politik suara dalam Pilpres tidak berdasarkan penghitungan one man one vote. Menurut para Pemohon, “suara” harus dimaknai, “suara rakyat yang mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bobot politik suara Pilpres pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dua”.

Formula tersebut, menurut Mahkamah, mungkin dapat digunakan dalam memberi bobot suara pemilih. Namun, perumus UUD 1945 dalam mengatur tata cara Pilpres tidak memilih formula yang diajukan para Pemohon tersebut. “Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote,” lanjut Harjono membacakan Pendapat Mahkamah.

Diusulkan Parpol

Berdasarkan mekanisme Pilpres yang berlaku, siapapun warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden harus terlebih dahulu melewati mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Artinya, siapapun orangnya, dari manapun asalnya, dari etnis apapun dirinya, untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang tersebut menjadi pasangan Capres, harus terlebih dahulu dinilai dan ditentukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta pemilihan umum. Produk dari keputusan ini sudah tidak membedakan sekat-sekat asal etnis atau ikatan primordial lainnya seperti agama, ras, dan daerah karena semuanya sudah menjadi satu kesatuan bangsa sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal demikian juga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Menurut Mahkamah, perbedaan etnis ataupun perbedaan-perbedaan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk dapat maju sebagai pasangan Capres. Sebab sistem demokrasi tidak membolehkan terjadinya diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan. Untuk dapat terpilih sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang diperlukan adalah seseorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 yang di dalamnya sama sekali tidak ada rumusan yang pada pokoknya tidak menghalang-halangi dan tidak pula mengistimewakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Perumus UUD 1945 telah menentukan bahwa Pilpres didasarkan atas perolehan suara mayoritas bersyarat dan one man one vote serta tidak terbukti bahwa para Perumus UUD 1945 mendasarkan mekanisme pembobotan suara sebagaimana diajukan para Pemohon. “Pasal 159 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 42/2008 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal 6A, Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Harjono. (Nur Rosihin Ana)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More