Tampilkan postingan dengan label Catatan Perkara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Perkara. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

Menguji Kapitalisasi Koperasi



Koperasi merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, tolongmenolong, gotong-royong, senasib sepenanggungan. prinsip usaha koperasi yaitu “dari oleh dan untuk anggota”. Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama (Hatta, 1954). Moh Hatta pernah menyebutkan bahwa cita-cita koperasi indonesia adalah menentang  individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman modern. Semangat kolektivisme indonesia yang akan dihidupkan kembali dengan koperasi mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan.

Dengan demikian, makna koperasi didirikan bukan untuk kepentingan seorang individu untuk menyejahterakan dirinya dengan cara merekrut orang lain dalam koperasi yang didirikannya. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), justru mengebiri jiwa koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan. Seharusnya, paham kolektif (kolektivisme) yang mendasari batasan pengertian koperasi. Sebaliknya, UUPerkoperasian lebih mengedepankan paham individual (individualisme) yang menjadi batasan koperasi dengan mendefinisikan koperasi didirikan oleh orang perseorangan.

Dari Kolektivisme ke Individualisme
Pergeseran makna koperasi dari kolektivisme ke individualisme, terpampang gamblang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyatakan, “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

Bila dibandingkan dengan UU tentang Perkoperasian yang pernah berlaku sebelumnya, maka tidak satu pun yang mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi menyatakan, “Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal.”

Menurut Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian menyatakan, “Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme indonesia berdasarkan Pancasila.” Kemudian Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoprasian menyatakan, “Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badanbadan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha Catatan Perkara56 KONSTITUSI April 2013 bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”

Terakhir, pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Definisi koperasi sebagai sebuah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tersebut di atas, menunjukkan bahwa semangat (legal policy) pembentukan UU ini adalah merubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya merupakan usaha bersama menjadi usaha pribadi. Frasa “didirikan oleh orang perseorangan” yang menjadi pengertian koperasi dalam pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian, menempatkan koperasi serupa dengan commanditaire vennootschap (CV). Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan, “perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang perseroyang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Bukan hanya pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian, bahkan beberapa pasal lainnya dalam UU Perkoperasian, juga dinilai semakin menjauh dari cita-cita pendiri bangsa yang telah mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Yaitu Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Eksistensi koperasi dalam ketentuan pasal-pasal tersebut, mengundang keberatan sejumlah koperasi dan anggota koperasi, yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Merasa dirugikan, mereka menyuarakan hak konstitusional mereka dengan mengirim permohonanjudicial review UU Perkoperasian ke MK, yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 28/PUU-XI/2013. Menurut para pemohon, ketentuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Perkoperasian menyatakan, “pengawas bertugas: a. mengusulkan calon pengurus.” Pasal 55 ayat (1), “pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.” Pasal 56 ayat (1), “pengurus dipilih dan diangkat pada rapat Anggota atas usul pengawas.” Kewenangan kepada pengawas untuk mengusulkan calon pengurus dalam rapat Anggota, mempersempit peluang setiap anggota untuk mengajukan diri sebagai calon pengurus koperasi. Kewenangan mengusulkan calon pengurus di tangan pengawas, menunjukkan penyelenggaraan koperasi bukan lagi berdasar asas kekeluargaan. Kemudian, munculnya pengurus dari kalangan eksternal dinilai sebagai “perampasan” kesempatan para anggota koperasi yang sejak semula berjuang untuk mengembangkan koperasi.

Ihwal Setoran Pokok yang dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota tidak dapat dikembalikan (Pasal 67), menurut para pemohon, adalah bentuk perampasan secara sewenangwenang terhadap hak milik pribadi yang dijaminPasal 28H Ayat (4) UUD 1945. Selain itu, “Setoran Pokok” menyebabkan orang enggan dan segan masuk koperasi karena takut kehilangan uangnya. Adil Berbagi Hasil perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja atas asas kekeluargaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) dan pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, direduksi oleh pasal 78 ayat (2) UU Perkoperasian, “Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.”

Kemudian pasal 80, “Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.” Ketentuan tersebut membatasi pemberian surplus hasil usaha yang diperoleh dari transaksi dengan non anggota. Ketidakadilan dalam pembagian hasil kerja yang dilakukan oleh koperasi tersebut, sangat merugikan para pemohon. Usaha yang dilakukan secara bersamasama, hanya dinikmati non anggota koperasi. Kemudian mengenai kewajiban anggota setor tambahan modal saat terjadi defisit, hal ini merupakan eksploitasi. Padahal seharusnya dalam status koperasi sebagai badan hukum (rechtspersoon), pertanggungjawaban anggota hanya sebatas pada “modal” yang disetor.

Nur Rosihin Ana
Catatan Perkara, Majalah KONSTITUSI Edisi April 2013.

Kamis, 07 Maret 2013

Mendobrak Kerahasiaan Bank


"Abghadhul halâli ‘indallâhi at-thalâqu”
Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah perceraian. (Al-Hadits)


Impian dan harapan dalam membina mahligai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, seketika sirna ketika badai perceraian mengancam keutuhan perkawinan. Perceraian seringkali menimbulkan implikasi yang bukan hanya menimpa pasangan suami atau istri. Terlebih lagi jika hasil pernikahan yang sah telah membuahkan keturunan (anak).

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seringkali berakhir dengan kerugian materiil yang dialami oleh salah satu pihak yang berselisih. Misalnya masalah kekayaan bersama (harta gono-gini). Harta yang diperoleh selama perkawinan telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 ayat (1) menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama“. Pasal 37 menyatakan, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing”. Kriteria harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f yang berlaku berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang menyatakan, ”harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Kisruh masalah harta gono-gini dihadapi Magda Safrina saat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam gugatan, ibu tiga anak ini mencantumkan sejumlah harta gono-gini dalam bentuk tabungan dan deposito atas nama suaminya. Namun, Suami Safrina dalam jawaban gugatan menyangkalnya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kemudian minta penjelasan dari pihak bank. Bank Syariah Mandiri KCP Keutapang Aceh Besar dan Bank BRI Cabang KCP Peunayong Banda Aceh dalam jawaban tertulisnya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan dikarenakan menyangkut kerahasiaan data nasabah. Sedangkan Kepala Bank Mandiri Cabang Unsyiah Darussalam dalam keterangan saat hadir dalam sidang perceraian Safrina, menyatakan, deposito suami Safrina senilai Rp. 600 juta. Namun deposito tersebut telah dicairkan beberapa hari sebelum Safrina gugat cerai suaminya. Pihak bank juga menolak ketika Hakim Mahkamah Syari’iyah meminta keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana.

Kerahasiaan bank menjadi asas bagi ketiga bank tersebut untuk menolak memberikan keterangan. Hal ini membuat Safrina tidak tahu pasti berapa besar tabungan, deposito dan aset produk perbankan lainnya yang disimpan oleh suaminya. Mahkamah Syar’iyah pun kesulitan menentukan jumlah harta gono-gini.

Seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum, Safrina mendatangi MK untuk mengujikan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang menyatakan, “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.” Menurut Safrina, ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun, ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian bahwa data nasabah juga dapat diakses untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan perkara pidana, perkara perdata antar bank dengan nasabahnya, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, dan atas persetujuan nasabah.

Dari pengecualian (mustatsnayât) tersebut, terdapat norma yang membolehkan data nasabah dibuka atas perintah pengadilan, yaitu untuk perkara pidana dan perkara perdata antarbank dengan nasabahnya. Oleh karena itu, maka keadilan akan terpenuhi jika data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait dengan harta bersama (gono-gini).

Keadilan rupanya berpihak kepada Safrina. Setelah tiga kali menjalani proses persidangan, pada persidangan keempat, ikhtiar yang ditempuh Safrina terbayarkan. Senyum ceria menghiasi wajah Safrina ketika permohonannya dikabulkan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.”

(Nur Rosihin Ana)


Editorial Majalah Konstitusi Edisi Maret 2013 No. 73

Selasa, 05 Februari 2013

Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu Legislatif Multitafsir


Catatan Perkara


Keterwakilan perempuan di parlemen yang tidak seimbang dibanding dengan laki-laki, menyebabkan aspirasi, kepentingan dan kebutuhan perempuan terabaikan dalam proses menganalisa situasi mulai dari level komunitas, mengidentifikasi dan menentukan prioritas masalah, perencanaan serta pengalokasian anggaran pembangunan (the right to development). Umumnya pola pikir dan cara pandang para perencana dan penentu kebijakan, masih dipengaruhi stereotip terhadap perempuan sebagai subordinasi, ibu rumah tangga atau ‘pekerja domestik’.

Terhambatnya akses perempuan ke dunia publik mengakibatkan berlanjutnya ketertinggalan perempuan di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Selain itu, berlanjutnya perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, pada akhirnya berdampak pada peringkat kemajuan pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh.

Kebijakan untuk memenuhi kuota minimum 30% keterwakilan perempuan dalam paket UU Politik (UU Partai Politik dan Pemilu Legislatif), sangat ditentukan oleh internal partai politik, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen, kaderisasi, mekanisme pengambilan keputusan berkaitan dengan penetapan nomor urut dan seleksi caleg, penempatan caleg di daerah pemilihan. Umumnya partai politik merekrut ‘siapa saja’, bahkan ada partai politik besar yang secara terbuka mengakui terpaksa merekrut para isteri dan kerabatnya untuk ‘mengisi’ ketentuan Tindakan Khusus Sementara (TKS) “sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar bakal calon (balon), sebagai syarat untuk bisa menjadi partai politik peserta pemilu” (Pasal 8 ayat (2)e dan Pasal 55 UU Pemilu). Dengan demikian, maka rekrutmen perempuan sebagai caleg hanya sekedar sebagai pelaksanaan memenuhi kebijakan TKS untuk menjadi peserta pemilu atau ‘diambil suaranya’ oleh partai politik dan tidak dilakukan secara tulus dan sunggug-sungguh sebagai upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG).

Ketentuan Ambigu

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif), yang mengatur tentang “Kepengurusan Partai” dan “Perempuan Bakal Calon Legislatif”, menggunakan kata-kata yang ambigu (tidak jelas), sehingga menimbulkan multitafsir dan tidak imperatif. Demikian anggapan sejumlah aktivis perempuan yang mengajukan permohoan yudicial review materi UUPemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka diregister oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 20/PUU/XI/2013 pada Selasa, 5 Februari 2013.

Para Pemohon terdiri dari 9 badan hukum privat dan 22 perorangan. Kesembilan badan hukum privat dimaksud yaitu, Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI), Yayasan LBH APIK Jakarta, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat (Institute for Policy and Community Development Studies-IPCOS), Women Research Institute (WRI), dan Yayasan MELATI‘83’. Sedangkan Pemohon perorangan yaitu, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Suhartini Hadad, Nursyahbani Katjasungkana, S.H., Soelistijowati Soegondo, SH., Sjamsiah Achmad, M.A., Atashendartini Habsjah, Titi Anggraini, Kentjana Indrishwari S, Magdalena Helmina M.S., Dr. Marwah M Yunus Bandie, MM., Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H., Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Eni Khairani, Hj. Hairiah, SH, MH., Hana Hasanah Fadel Muhammad., Hj. Noorhari Astuti, S. Sos., Nurmawati Dewi Bantilan, Poppy Maipauw, Poppy Susanti Dharsono, Vivi Effendy, Dra. Siti Nia Nurhasanah, dan Wahidah Suaib.

Materi UUPemilu Legislatif yang diujikan yaitu kata “menyertakan” pada Pasal 8 ayat (2)ekata “memuat” pada Pasal 55, frasa “....bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan nomor 1 atau 2 atau 3 dan seterusnya...” pada Penjelasan Pasal 56 ayat 2, dan kata “mempertimbangkan” pada Pasal 215 b. Selengkapnya pasal-pasal yang diuji berbunyi:

Pasal 8 ayat (2) huruf e, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;”

Pasal 55, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.”

Pasal 56 ayat (2), “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.” Kemudian Penjelasan Pasal 56 ayat (2): “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.”

Pasal 215, “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. c. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.”

Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UUPemilu Legislatif. Kata dan frasa tersebut tidak menunjukkan adanya kewajiban untuk dipatuhi. Selain itu, dapat ditafsirkan berbagai arti yang berbeda-beda.

Kepengurusan atau daftar bakal calon partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UUPemilu, hanyalah “memuat” nama-nama perempuan, tanpa disertai seleksi kreteria yang jelas berdasarkan kapasitas dan kompetensi sebagai wakil rakyat, serta tanpa ada sanksi hukum yang mengikat. Kata “memuat” pada Pasal 55, berasal dari kata “muat”, yang didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai: “ada ruang untuk ditempati; dapat berisi; ada di dalamnya, mengandung.” Kata “memuat” mengandung konotasi negatif, karena dapat merujuk kepada benda/obyek. Sedangkan “menyertakan” pada Pasal 8 ayat (2)e berasal dari kata “serta” yang didefinisikan sebagai: “turut, ikut, bersama dengan, menemani, mengiringi, pendamping.”

Berdasarkan definisi tersebut di atas, menurut para Pemohon, kata “menyertakan” lebih tepat digunakan dalam Pasal 55, karena sesuai dengan makna kata dasar “serta”. Kata “menyertakan” dalam konteks tersebut merujuk kepada orang/subyek, bukan benda/ obyek.

Demikian juga dengan frasa “mempertimbangkan keterwakilan perempuan”. Apakah ‘perempuan’ di sini menunjuk kepada calon yang dipilih? Jika merujuk calon yang dipilih, bagaimana jika tidak ada calon perempuan yang mendapatkan perolehan suara yang sama dengan calon pria? Apakah hal tersebut berarti calon perempuan harus diikutsertakan sebagai calon harus dipilih? Bukankah “dipertimbangkan” bisa berarti dapat diterima atau ditolak? Apakah hal ini berarti akan ada suara pemilih perempuan yang akan dibuang? Berapa jumlah pemilih perempuan yang diperlukan agar dapat dianggap bahwa keterwakilan mereka sudah “dipertimbangkan”? Seluruh pertanyaan ini tidak terjawab dalam UUPemilu Legislatif.

Selanjutnya, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menimbulkan salah mengerti, karena salah menafsirkan isi Pasal 56 ayat (2) pada frasa “setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Hal ini berarti “dari setiap 3 nama bakal calon, bisa lebih dari 1 (satu) perempuan bakal calon. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal tersebut dikatakan, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya....”. Penggunaan kata “atau” berarti dalam setiap 3 (tiga) bakal calon hanya boleh 1 (satu) orang perempuan bakal calon; di tempat urutan 1, atau 2, atau 3 dst. Jadi, Penjelasan Pasal tersebut malah mengurangi/membatasi jumlah perempuan bakal calon. Dengan demikian, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) salah tafsir dan menyalahi makna dari TKS sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, sehingga perlu dihapus.

Hukumnya Wajib

Para Pemohon berharap Mahkamah memandang pemberian TKS sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan merupakan diskriminasi positif, karena memberikan jaminan kepada perempuan untuk memiliki peluang keterpilihan lebih besar dalam Pemilu. Kemudian, ketentuan TKS sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam UUPemilu Legislatif perlu dipertegas menjadi wajib hukumnya, disertai sanksi bagi yang melanggar dan diubah dengan kata-kata yang lebih mengikat secara hukum, supaya efektif dan menghasilkan wakil rakyat (laki-laki dan perempuan) yang kompeten dan mampu menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan yang lebih adil bagi rakyat semuanya.

Para Pemohon berpendapat, tidak adanya pengaturan yang tegas untuk menyertakan perempuan dalam Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55 dan Pasal 215 UUPemilu Legislatif, mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan perlakuan, pengakuan, kedudukan, dan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak untuk tidak didiskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28Iayat (2) UUD 1945. Oleh sebab itu, para Pemohon dalampetitum memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 b UUPemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Nur Rosihin Ana

Sabtu, 05 Januari 2013

WNI Luar Negeri Ingin Miliki Dapil Sendiri


Catatan Perkara


Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) menuntut dibentuk daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN). Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara WNI LN dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini sangat merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, beberapa WN LN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU Pemilu Legislatif yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh 31 WNI LN. Mereka yaitu: Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu Legislatif tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Sebab, kepentingan para Pemohon sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri secara khusus tidak terwakili di DPR RI.
Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Para Pemohon mendalilkan, seharusnya mereka terwakili secara adil oleh wakil rakyat yang secara khusus dicalonkan dari Dapil LN. Selama pelaksanaan Pemilu di era Reformasi (Pemilu 1999-2009), Dapil LN digabung dengan Dapil DKI Jakarta II. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan hak warga negara untuk diwakili dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan WNI yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan yang adil dalam pemerintahan, khususnya oleh wakil rakyat di DPR-RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili di DPR-RI tidak tercermin dalam pembentukan Dapil yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif tidak mengakomodasi keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1).

Beda Kepentingan

Dapil LN dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta sehingga Dapil LN masuk dalam Dapil DKI Jakarta II. Lampiran UU Pemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKI Jakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNI LN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKI Jakarta dengan WNI luar negeri jelas berbeda.

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UU Pemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation(jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil Sendiri

Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI tahun 2011, WNI yang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.

Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RI yang berada di Dapil DKI Jakarta II.
Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta II sangat tidak efektif karena,pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN.Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNI LN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II tidak tampil mewakili kepentingan WNI LN. Wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II lebih terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibandingkan sebagai WNI LN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNI LN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN. Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi. WNI LN akan merasa their vote will really count and make a difference dengan dibentuknya Dapil LN karena adanya kaitan langsung antara penggunaan hak pilih dengan keterwakilan di DPR-RI.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon yang nota bene WNI yang berdomisili di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif beteentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. 

Nur Rosihin Ana

Jumat, 30 November 2012

Ancaman Kriminalisasi Hakim dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak


Catatan Perkara MK


Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada tanggal 30 Juli 2012. Sebelum UU ini terbentuk, peradilan anak diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seiring perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, perlindungan kepada anak yang  berhadapan dengan hukum belum secara komprehensif diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 sehingga perlu diganti dengan UU baru. Maka dibentuklah UU 11/2012. Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 menyatakan: “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.”

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anak. Anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, SPPA tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut. Hal demikian sejalan dengan tujuan penyelenggaraan SPPA yang dikehendaki oleh dunia internasional, sebagaimana terlihat dalam Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (SMRJJ) atau The Beijing Rules, yang menyatakan: “The juvenile justice system shall emphasize well-being of the juvenile and shall ensure that any reaction to juvenile offenders shall always be in proportion to the circumstances of both the offenders an offence.”

UU SPPA memiliki tiga aspek penegakan hukum, yaitu aspek hukum pidana materiel, aspek hukum pidana formal dan aspek hukum pelaksanaan pidana. Aspek hukum pidana materiel dalam UU SPPA, terlihat dari diaturnya ketentuan tentang Diversi, Batas Umur Pertanggungjawaban Pidana Anak, Pidana dan Tindakan. Sedangkan aspek hukum pidana formalnya terlihat dari diaturnya ketentuan tentang prosedur beracara pada tahap Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Sidang di Pengadilan, Penjatuhan Putusan serta Pemberian Petikan dan Salinan Putusan.


Pasal Kriminalisasi

Selain hal tersebut di atas, UU SPPA juga mengatur ketentuan pidana bagi Polisi, Jaksa, Hakim, Pejabat Pengadilan dan Penyebar Informasi, yang terdapat ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101. Pasal 96 UU SPPA menyatakan: “Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat  (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Sedangkan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, menyatakan: “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.”

Pasal 100 UU SPPA menyatakan: “Hakim  yang  dengan  sengaja  tidak  melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat  (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Sedangkan Pasal 35 ayat (3) menyatakan: “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.” Pasal 37 ayat (3): “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir  dan  Hakim Banding  belum  memberikan  putusan, Anak  wajib dikeluarkan demi hukum.” Pasal  38  ayat (3): “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.”

Pasal 101 SPPA menyatakan: “Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Sedangkan Pasal 62 berbunyi: “(1) Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. (2) Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.”

Ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tersebut mengurangi derajat independensi hakim dalam melaksanakan tugas justicialnya. Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan pasa-pasal tersebut telah membuka penafsiran bahwa pelanggaran terhadap hukum pidana formal anak (prosedur hukum acara) merupakan suatu tindak pidana dan harus diancam dengan sanksi pidana. Padahal hukum pidana formal anak adalah instrumen bagi hakim untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum pidana materiil anak. Konsekuensi dari pelanggaran hukum pidana formal Anak (prosedur hukum acara) ini adalah sanksi administratif, karena dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengawasan terhadap pelanggaran ini pun telah dilakukan oleh lembaga yang masih berada dalam cabang kekuasaan yang sama yaitu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tersebut mengundang keberatan sembilan hakim, yaitu: Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Dr. Drs. Habiburrahman M.Hum,  Dr. Imam Subechi, S.H., M.H., Imron Anwari, SH., Spn., M.H., Suhadi, SH., M.H., H. Kadar Slamet, SH., M.Hum, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Drs. Abdul Goni, S.H., M.H., Mien Trisnawati, S.H., M.H. Selanjutnya, mereka mengajukan pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 110/PUU-X/2012.

Para Pemohon yang mengambil kedudukan hukum (legal standing) sebagai perorangan warga negara Indonesia, ini juga menduduki jabatan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung RIdan Hakim pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Para Pemohon juga menjadi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI adalah organisasi profesi yang anggotanya terdiri atas warga negara yang memiliki profesi sebagai Hakim pada Mahkamah Agung dan pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Menurut para Pemohon, kriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, dalam ketentuan Pasal 96, 100 dan 101 UU SPPA lebih ditekankan pada penilaian emosional (the emosionally laden value judgment approach) para pembentuk UU. Penilaian emosional ini tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak disertai pertimbangan seimbang antara upaya kriminalisasi dengan tujuan yang ingin dicapai. Kebijakan yang dibuat oleh para pembentuk UU lebih berorientasi pada perlindungan pelaku (anak). Seharusnya para pembentuk UU menganut ide keseimbangan, di mana perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku (anak) saja, melainkan juga kepada hakim dan penegak hukum lainnya (Penyidik dan Penuntut Umum) ketika menjalankan tugas dan wewenangnya, tanpa harus ada intervensi berupa kriminalisasi ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana formal saat ingin menegakkan hukum pidana materil.

Politik kriminalisasi dalam menetapkan perbuatan sebagai suatu tindak pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tidak lagi diorientasikan pada kebijakan (policy oriented approach) maupun pada nilai (value judgment approach). Ketentuan tersebut tidak memuat asas-asas kriminalisasi, dan tujuan dari pemidanaan/keberadaan/fungsi hukum pidana, sehingga rumusan dalam ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan secara proporsional bagi Hakim, oleh karenanya rumusan dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA pada prinsipnya tidak memenuhi syarat/kriteria kriminalisasi, karena lebih bersifat administrasi. Penggunaan hukum pidana dalam mengkriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, merupakan kesesatan atau kekeliruan para pembentuk UU, karena kriminalisasi tersebut digunakan secara sembarangan tanpa tujuan yang jelas. Dalam kerangka yang lebih luas, keberadaan dari pemidanaan itu akan menimbulkan dampak negatif SPPA.

Upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA merupakan bentuk kelampauan batas dari hukum pidana (the crisis of overreach of the criminal law), karena penggunaan hukum pidana dalam ketentuan tersebut sudah melewati batas kewenangannya. Hukum pidana seharusnya digunakan untuk mengurusi perihal kejahatan atau pelanggaran yang memang patut dipidana. Namun ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA justru turut mengkriminalisasikan pula perihal pelanggaran terhadap prosedur hukum acara.

Dalam praktek peradilan, pengawasan terhadap pelanggaran prosedur hukum dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena pelanggaran tersebut dikategorisasikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Konsekuensi logis dari pelanggaran ini adalah Sanksi Administratif.

Kriminalisasi Hakim dapat dipandang sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan Hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, ketentuan pidana bagi hakim pada dasarnya dapat berdampak pada pengurangan derajat independensi hakim dalam melaksanakan tugas justicialnya. Dilihat dari konteks hubungan antar lembaga negara berdasarkan sistem cheks and balances, keputusan pembentuk UU tersebut bertentangan dengan konsep pembagian kekuasaan dalam Negara hukum Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA potensial dikualifikasi melanggar prinsip ”Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka (di bidang hukum pidana).” Pasal-pasal tersebut tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon dalam petitium meminta Mahkamah mengabulkan permohonan. Menyatakan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Nur Rosihin Ana

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 25 Oktober 2012

Pesangon PHK Daluwarsa, Mantan Satpam Ujikan UU Ketenagakerjaan


Catatan Perkara MK



Tujuh tahun Marten Boiliu menjalani profesi sebagai petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan.Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan jasa pengamanantempat dia bernaung, tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, setelah melampaui masa dua tahun, tuntutan pembayaran upah pekerja dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja mengalami daluwarsa. Begitulah ketentuan Pasal dalam UU Ketenagakerjaan.

Marten Boiliu merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Selanjutnya, Marten mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Permohonan Marten diregisterasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012.

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Marten dalam permohonan berkisah ihwal profesi yang digelutinya, yaitu sebagai petugas Satpam di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM) yang bergerak di bidang penyedia jasa pengamanan. Tujuh tahun lebih ia mengabdi di PT SPM, yaitu sejak 15 Mei 2002. Pada  1 Juli 2009, Marten bersama 65 Satpam lainnya di-PHK oleh PT SPM berdasarkan Surat Keterangan PHK Nomor: 760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009. Marten mengaku tidak menerima pembayaran apapun terkait berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Pasca keluarnya SK PHK, Marten dan 65 temannya tidak memiliki kemampuan untuk menuntut pertanggungjawaban PT SPM mengenai hak-hak normatif atas PHK sebagaimana ketentuan Pasal 156 jo Pasal 163 UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan perasaan takut dan cemas akan resiko tidak dipekerjakan lagi saat PT SPM kembali memenangkan tender jasa pengamanan. Dua tahun pasca PHK berlalu, PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan perusahaan di mana Marten dan kawan-kawannya ditugaskan (PT Telkom).

Syahdan, tiga tahun pasca PHK berlalu, pada Juni 2012 Marten bersama 65 temannya melakukan perundingan bipartit dengan PT SPM. Perundingan bipartit gagal, sehingga perselisihan didaftarkan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk dimediasi. Namun, pihak PT SPM tidak pernah menghadiri mediasi. Marten dkk berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan Daluwarsa

Mengenai gugatan kadaluwarsa, Mahkamah Agung RI pernah mengeluarkan putusan Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012 mengenai perselisihan hubungan industrial. MA dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Kasasi Zaenal karena tuntutan pembayaran upah yang diajukan Zaenal telah melampaui waktu dua tahun sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga merugikan Marten dkk yang hendak mengajukan gugatan terhadap kasus yang sama kadaluwarsanya.

Marten mendalilkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan cenderung lebih menguntungkan kepentingan pengusaha. Marten dkk merasa diperlakukan tidak adil karena hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak menjadi melayang hilang ditelan masa daluwarsa.

Oleh karena itu, Marten dalam petitum meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

Nur Rosihin Ana



Rabu, 10 Oktober 2012

UU Sistem Budidaya Tanaman Diskriminasi, Intimidasi dan Kriminalisasi Petani


Catatan Perkara Uji Materi UU PVT


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) sengaja memisahkan antara petani dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman. Semangat UU SBT lebih memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan. Selain itu, UU SBT telah mengabaikan tradisi turun-temurun petani sebagai pemulia tanaman. Bahkan lebih lanjut negara membuat peraturan lain yang bersifat khusus tentang hak intelektual di bidang teknologi perbenihan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), yang bersemangat sama dengan UU SBT yaitu mendiskriminasikan petani. Bukan hanya diskriminasi, seorang petani di Indramayu bernama Karsinah (pemohon), mendapat intimidasi dari aparat dinas pertanian setempat karena mempertahankan benih lokal dan melakukan persilangan tanaman dimana hal tesebut bertentangan dengan program pemerintah yang mengharuskan penggunaan benih bersertifikat atau benih yang diproduksi perusahaan benih. Bahkan petani pemulia tanaman bernama Kunoto (pemohon) menjadi korban kriminlisasi sejak UU SBT diberlakukan. 
Demikian antara lain dalil permohonan uji materi perkara yang diregisterasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 99/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT. Permohonan uji materiil UU SBT ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Kunoto, Karsinah.

Menurut para Pemohon, UU SBT telah mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman. Penerapan UU ini berpotensi menjadi penghalang bagi akses masyarakat khususnya petani dalam pemenuhan terhadap hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak atas pengetahuan, dan hak untuk hidup yang layak.
Saat UU SBT disahkan, Pemerintahan Orde Baru sedang gencar melaksanakan revolusi hijau yaitu intensifikasi pertanian melalui pupuk kimiawi dan benih hasil industri yang meminggirkan pertanian ramah lingkungan yang menjamin keseimbangan ekosistem. UU SBT  telah dipergunakan untuk mengkriminalkan petani pemulia tanaman di Jawa Timur dan mendiskriminasikan petani pemulia tanaman Jawa Barat dan berpotensi terjadi kriminalisasi dan diskriminalisasi terdahap petani pemulia tanaman dibeberapa wilayah di Indonesia.
Padahal petani telah melakukan pemuliaan tanaman termasuk mengedarkannya secara turun temurun hingga kini dan tidak menimbulkan problem ekologi maupun hukum. Problem hukum justru terjadi sejak lahirnya UU SBT. Para petani telah melakukan proses pemuliaan tanaman dengan prosesnya antara lain pengumpulan,  penyimpanan, penyilangan, seleksi, perbanyakan dan penyebaran benih serta mempertahankan kemurnian jenis dan menghasilkan jenis varietas baru yang lebih baik seperti yang dibuat oleh petani di Indramayu yaitu jenis padi galur bongong, galur gading surya yang tahan terhadap wereng coklat.

Punahnya Varietas Lokal
Kini ribuan varietas padi lokal telah lenyap dari ladang petani. Hal ini akibat dari pemaksaan kepada petani untuk menanam padi varietas “unggul” nasional dan hibrida. Padahal Indonesia kaya akan ribuan plasma nutfah padi lokal  seperti Kappor dari Madura, Anak Daro dari Sumatera Barat, Rojolele, Mentik Wangi, dan lain-lain yang berpotensi untuk dikembangkan.
Ratusan varietas jagung lokal (Jagung Kretek Madura, Jagung Metro Lampung, Jagung Pulut Sulawesi Selatan, Jagung Kodok Indramayu, dll) telah terancam hilang digantikan dengan jagung produksi perusahaan. Sampai saat ini produksi benih jagung perusahaan menguasai 90% pasaran. Akibat lainnya yaitu semakin tingginya kerusakan lingkungan pertanian (iklim, serangga, air, tanah) dan terjadinya degradasi lingkungan pertanian serta meningkatnya tekanan biotik maupun abiotik yang disebabkan oleh semakin maraknya benih-benih perusahaan yang dilegitimasi oleh UU SBT.
Pasal 5 ayat (1) UU SBT menyatakan, “Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah: a) Menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; b) Menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman; c) Mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan Kepentingan nasional; d) Menciptakan kondisi yang menunjang peran serta masyarakat.” Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan, “Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.”
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c menurut pemohon telah mengakibatkan pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan perencanaan, penetapan wilayah, dan pengaturan produksi. Jika dihubungkan dengan Pasal 6 ayat (2) UU SBT maka apa yang menjadi wewenang pemerintah tersebut menjadi kewajiban bagi petani. Akibatnya petani tidak bisa berkreasi dalam budidaya tanaman berdasarkan kebutuhannya. Padahal bagi petani, budidaya tanaman adalah persoalan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945. Akibat lainnya yaitu terjadi pertentangan antara kewenangan pemerintah dengan hak petani. Petani harus tunduk kepada perencanaan pemerintah, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum antara hak dan kewajiban petani. Jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional sebagai mana telah diatur pada Pasal 28D ayat (1)  UUD 1945. Selanjutnya mengenai penetapan wilayah dan pengaturan produksi oleh pemerintah yang kemudian menjadikan kewajiban petani, mengakibatkan petani tidak bisa menentukan jenis dan pola budidaya tanaman di tanahnya sendiri, yang merupakan hak milik pribadi yang dijamin perlindungannya oleh pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pasal 5 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (2), 28F, 28I ayat (2) serta  Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Apa yang terjadi selama ini petani tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pengembangan, dan pengaturan produksi dan penetapan wilayah. Yang ada hanyalah forum sosialisasi yang berisi himbauan pemerintah. Bagi petani yang tidak menjalankan himbauan pemerintah tersebut dapat dikriminalisasi, didiskriminasi dan diintimidasi. Penelitian demi penelitian yang dilakukan pun dibiayai oleh negara dan pengusaha serta perencanaan yang dibuat oleh pemerintah tidak didasarkan kebutuhan petani, dan tidak melibatkan petani secara aktif serta ketangguhan ekosistem. Pemerintah hanya mengejar kepentingan produksi yang tinggi, sehingga mengabaikan tujuan-tujuan lain di bidang kelestarian lingkungan, ketangguhan ekosistem, dan kesejahteraan petani.
Pasal 6 menyatakan, “(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. (2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Para pemohon berpendapat Pasal 6 UU SBT bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan 28I ayat (3) UUD 1945. Bahkan terjadi pertentangan antarayat dalam Pasal UU SBT, yaitu ayat (1) dan (2). Pada ayat (1), petani mempunyai kebebasan tapi kebebasan tersebut dibatasi oleh ayat (2), bahkan lebih tepat dihalangi karena rencana pemerintah tersebut tidak melibatkan masyarakat dan tidak ada mekanisme pengajuan keberatan,  sehingga potensial melanggar  hak hidup rakyat tani yang berbudidaya tanaman sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut juga di satu sisi berpotensi menghilangkan kepemilikan pribadi petani atas lahan dan tanaman karena penggunaan dan pemanfaatannya ditentukan sepihak oleh pemerintah.
Pasal 9 menyatakan, “(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah. (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. (4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat.” Pasal 9 ayat (3) UU SBT sepanjang kata “Perorangan” menurut para pemohon bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, 28D ayat (1), 28I ayat (2), (3) dan Pasal 33 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebab ketentuan di dalamnya membedakan antara pemulia tanaman dengan petani. Padahal sesungguhnya bagi petani kegiatan pemuliaan tanaman merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidupnya. Identitas pemulia tanaman menyatu dengan identitas sebagai petani. Ketidakkenalan UU SBT terhadap petani pemulia tanaman mengakibatkan petani pemulia tanaman harus dapat ijin untuk pencarian, pengumpulan plasma nutfah dan mengedarkan benih.
Pasal 12 menyatakan, “(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah. (2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.” Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU SBT bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, 28I (3) dan Pasal 33 (2) serta Pasal 33 (3) UUD 1945. Sebab dalam prakteknya pengetahuan mengenai pertukaran benih, persilangan, itu terjadi pada tataran komunitas dan dilakukan secara komunal. Varietas hasil pemuliaan petani tidak memerlukan persyaratan apapun dalam peredarannya di komunitas masing-masing. Fakta menunjukkan benih-benih bersertifikat dari pemerintah tidak memberikan jaminan mutu, jaminan tidak diserang hama, penyakit dan rakus pupuk serta pemisahan petani dengan aktifitas pemulia tanaman akan menghilangkan pengetahuan budidaya tanaman lokal dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak petani. Kemudian, agenda penelitian untuk menemukan benih-benih baru, tidak melibatkan petani sebagai subjek tanpa memperhitungkan kepentingan petani. Penelitian tersebut hanya bersumber pada bisnis semata.
Pasal 60 ayat (1) menyatakan, “Barangasiapa dengan sengaja: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);” Pasal 60 ayat (2) menyatakan, “Barang siapa karena kelalaiannya: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);”
Pasal 60 ayat (1)  huruf a dan Huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT bertentangan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sebab, pemuliaan tanaman adalah hak asasi petani yang telah dipraktekan oleh petani secara turun temurun semenjak pertanian itu ada. Oleh karenanya melakukan pemidanaan terhadap pemuliaan tanaman oleh petani adalah pelanggaran Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itulah para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) sepanjang kata “perorangan”, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

Nur Rosihin Ana

Senin, 20 Agustus 2012

POLRI dan KPK, Siapa Paling Berwenang Sidik Kasus Simulator SIM?


Catatan Perkara MK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali berseteru dalam kewenangan penegakkan hukum, setelah sebelumnya kedua lembaga penegak hukum ini terlibat dalam kasus “cicak vs buaya”. Picu perseteruan kali ini bermula dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang sedang ditangani oleh kedua lembaga ini.
Proses penyidikan terhadap perkara yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SIM yang ditangani oleh KPK dan POLRI tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika KPK dan POLRI masing-masing terus menangani kasus tersebut, maka akan bermuara pada dua pengadilan yang berbeda. Semua kasus yang ditangani KPK berujung ke pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan kasus yang ditangani Kepoliisian biasanya diadili melalui peradilan umum. Dengan demikian, kasus yang sama dan diadili dua pengadilan dengan dua majelis hakim yang berbeda, maka akan melahirkan vonis yang berbeda pula.
M. Farhat Abbas, S.H., M.H. menilai adanya celah ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini mendorong Farhat untuk mengujikan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Farhat dengan nomor 81/PUU-X/2012 pada Jum’at, 10 Agustus 2012. Farhat yang berprofesi sebagai advokat merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Memperkuat kedudukan hukum (legal standing), Farhat mengusung  ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 8 UU KPK menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. (2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. (3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 50 UU KPK menyatakan: “(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. (2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. (4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Menurut Farhat, norma yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak Farhat untuk mendapatkan kepastian hukum dan tegaknya prinsip negara hukum. Sehingga menurutnya norma tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan penegakan hukum kepada POLRI. Di sisi lain, UUD 1945 secara tegas tidak memberikan wewenang campur tangan KPK dalam penegakan hukum terhadap instansi lain, sehingga Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK tidak memiliki dasar konstitusional.

Tumpang Tindih
Kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK, menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga penegak hukum. Perseteruan antara POLRI dengan KPK yang dikenal oleh publik sebagai perseteruan “cicak vs buaya” merupakan bukti bahwa KPK telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perseteruan ihwal siapa yang berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM, menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara POLRI dan KPK. Hal ini antara lain disebabkan oleh tafsiran muatan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK.  Oleh karena itu, Farhat meminta MK menghadirkan POLRI dan KPK untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait. Selain itu, meminta MK untuk memberikan interpretasi terhadap muatan pasal-pasal yang diujikan, sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang mengakibatkan terhambatnya upaya pemberantasan korupsi.
Farhat dalam petitum permohonan meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan. Yaitu menyatakan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More