Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Pileg. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Pileg. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Desember 2012

Ahli Pemohon: Penetapan Alokasi Kursi dalam UU Pileg Dilakukan Secara Acak


Penetapan alokasi kursi dalam lampiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pileg) tidak sistematik. “Jadi, tampaknya penetapan jumlah kursi adalah dilakukan secara acak dan tidak menunjukkan ada satu metode yang digunakan.” Demikian dikatakan Didi Achdijat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/12/12) siang. Sidang kali keempat untuk perkara 96/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 22 ayat (4) dan lampiran UU Pileg, ini beragendakan mendengar keterangan Ahli. Persidangan dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.

Kalaupun ada metode alokasi kursi yang digunakan dalam UU Pileg, kata Didi, metode tersebut sangat tidak stabil. Sebab perubahan kursi tidak mengakibatkan perubahan proporsi rasio dari alokasi terhadap alokasi kursi. “Maka untuk itu, kalau saya boleh menyarankan adalah sebaiknya dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan satu metode, mungkin yang termudah adalah metode Webster (Daniel Webster),” saran Didi.

Didi memaparkan berbagai metode yang pernah digagas oleh matematikawan pemilu, yaitu Daniel Webster, Andre Sainte Lague, Horst Friedrich Niemeyer, Thomas Hare, Victor D’Hondt, Thomas Jefferson. Untuk mengetahui metode suatu metode disebut bagus, perlu dilakukan pengukuran proporsionalitas yang meliputi tiga hal. Pertama, membandingkan proporsi populasi dengan rasio alokasi. Kemudian rasio alokasi dengan rasio populasi. “Mungkin istilahnya sama tetapi sebetulnya berbeda,” terangnya.

Kedua, pengkuran mengenai keterlebihan keterwakilan (over-represented). Ketiga, kestabilan atau keadilan metode alokasi. Dalam kestabilan atau keadilan ini diukur pemindahan kursi dari suatu daerah ke daerah lainnya.

Misalnya untuk pulau Sumatera terjadi over-represented di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, dan yang mengalami kekuarangan perwakilan adalah Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan. Untuk Jawa, hampir seluruh Jawa mengalami kekurangan kecuali Jawa Tengah yang mengalami kelebihan keterwakilan. Sementara kekurangan keterwakilan terbesar adalah Jawa Barat. “Nah, dari sini kita bisa lihat bagaimana sebetulnya kalau metode alokasi ini diterapkan pada sistem pemilu kita, bagaimana bentuk penyimpangannya,” dalil Didi.

Untuk diketahui, uji materi UU Pileg ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Perkumpulan Indonesia Parliamentary Center (IPC). Pasal 22 ayat (4) menyatakan: “Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).” Kemudian, Lampiran UU Pileg terdapat tabel yang member informasi mengenai Pembagian Daerah Pemilihan anggota DPR RI.

Menurut para pemohon, lampiran yang ditetapkan dalam UU Pileg tidak menggunakan metode penghitungan dan penetapan yang jelas. Lampiran tersebut merupakan lampiran yang sama dalam UU Nomor 10 Tahun 2008. Sedangkan dalam pemilihan dan pengalokasian kursi DPR dalam Pemilu 2009, tidak menggunakan prinsp kesetaraan secara konsisten sehingga beberapa provinsi mengalami over-represented dan beberapa provinsi lainnya mengalami under-represented. Pengalokasian kursi DPR ke provinsi dan Dapil dalam Pemilu 2009 yang mengabaikan prinsip kesetaraan dan tidak menggunakan metode yang  jelas, mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-represented (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya) dan beberapa provinsi lainnya mengalami under-represented (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya). (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 27 November 2012

Pemohon Perbaiki Uji Konstitusionalitas Pembentukan Dapil dalam UU Pileg


Ketentuan mengenai pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) yang dimohonkan oleh Hadi Setiadi, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/11/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara 109/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.

Di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, Hadi Setiadi menyatakan telah memperbaiki permohonan berdasarkan nasihat panel hakim pada persidangan pendahuluan yang digelar dua pekan yang lalu. Saat itu, ketua panel M. Akil Mochtar menasihati Hadi Setiadi agar memperbaiki struktur permohonan sebagaimana lazimnya berperkara di MK. Akil juga menyarankan Hadi memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) beserta uraiannya. Kemudian, saran menyangkut pokok permohonan dan petitum.

Hadi menyatakan telah merombak total permohonan, termasuk mengubah pokok permohonan dan petitum. “Dalam sidang perbaikan permohonan dua ini, perbaikan permohonannya saya rombak total,” kata Hadi.

Mendengar pernyataan Hadi, Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti. Hadi mengusung alat bukti P-1 sampai P-4 yang berisi berkas surat dan tanda terimanya, serta makalah.  

Untuk diketahui, Hadi yang pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Bintang Reformasi pada pemilu legislatif tahun 2004 lalu, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 24 dan Pasal 27 UU Pileg. Hadi dan para calon anggota DPRD dirugikan atau berpotensi dirugikan dari proses pembentukan Daerah Pemilihan.

Pasal 24 UU Pileg menyatakan: “(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.”

Pasal 27 UU Pileg menyatakan: “(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan, atau gabungan kecamatan. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan atau nama lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.”

Hadi menyatakan ketentuan pembentukan Dapil dalam UU Pileg bersifat multi tafsir. Oleh karena itu menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (Nur Rosihin Ana)


SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 22 Oktober 2012

Uji UU Parpol dan UU Pileg: Pemohon Minta Parpol Bersifat Lokal dan Nasional


Uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/10/2012) siang. Sidang kali kedua dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara yang diregistrasi Panitera MK dengan Nomor 94/PUU-X/2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) didampingi anggota panel Harjono dan M. Akil Mochtar.
Ketua Panel Hamdan Zoelva menyatakan telah menerima perbaikan permohonan pada 19 Oktober 2012. Hamdan melihat banyak hal yang diperbaiki dalam permohonan. Intinya, para pemohon meminta agar keberadaan parpol tidak hanya bersifat nasional, tapi juga dimungkinkan bersifat lokal.  
“Partai lokal ini batasnya hanya tingkat provinsi atau kabupaten dan kota, ini yang belum jelas. Yang Saudara (inginkan) ini hanya tingkat provinsi saja, atau dua-duanya?” tanya Hamdan Zoelva. “Dua-duanya, Majelis Hakim, setiap provinsi dan kabupaten.” jawab Iskandar Zulkarnaen, kuasa hukum para Pemohon.
Seharusnya, lanjut Iskandar Zurkarnaen, saat pendirikan parpol, dalam anggaran dasar disebutkan bersifat lokal tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi, serta bersifat nasional.
“Jadi, ada tiga kemungkinan ya, nasional, provinsi, kabupaten/kota,” tukas Hamdan.
Panel hakim akan melaporkan kepada pleno untuk menentukan apakah uji materi UU Parpol dan UU Pileg ini akan berlanjut pada sidang pleno dengan mengundang pihak pemerintah dan DPR. “Kalau menurut pleno hakim cukup sampai di sini, maka langsung akan menjatuhkan vonis. Itu sangat tergantung pada permusyawaratan hakim mengenai perkara ini,” terang Hamdan.
Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti. Para Pemohon mengajukan tujuh alat bukti, yaitu bukti P-1 sampai P-7 yang antara lain berupa UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU Pileg ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol); dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg).
Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Jamaludin dan Andriyani merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan.
Konstruksi Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, telah menutup kemungkinan lahirnya partai politik yang hanya berada di satu provinsi atau di satu kabupaten/kota saja. Semestinya, UU Pileg membuka kemungkinan untuk menghadirkan parpol berskala lokal dengan tidak memaksakan persyaratan kepengurusannya secara nasional sebagai prasyarat mengikuti pemilu. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More