Tampilkan postingan dengan label RNB Bayu Aji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RNB Bayu Aji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Agustus 2010

UU Perlindungan Saksi Berpotensi Langgengkan Praktik Korupsi

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji selaku Pemohon uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban didampingi Kuasa Hukumnya, saat persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, memberikan keterangan terkait permohonannya, Kamis (19/8).
Jakarta, MK Online - Pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, selaku Ahli mengungkapkan bahwa Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berpotensi menjadikan kejahatan korupsi dan praktik mafia hukum tidak dapat dibongkar.
Dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'
”Apabila kita melihat dan membaca secara cermat terdapat ruang yang kemudian dapat menimbulkan tafsir ganda. Orang akan enggan melaporkan kasus korupsi karena berhadapan dengan kakuatan besar baik dalam struktur kekuasaan maupun penegak hukum. Dalam kasus yang dialami Pemohoh yakni Susno Duaji, UU ini tidak bisa memproteksi saksi,” terang Saldi dalam sidang uji materiil Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (19/08).
Ia melanjutkan, pasal ini juga bisa menimbulkan kekeliruan dalam penerapan. Seorang saksi maupun pelapopr bisa dijadikan tersangka. ”Penegak hukum setinggi Susno saja, tidak bisa diproteksi UU, apalagi orang yang posisinya lebih rendah," kata pengajar di Universitas Andalas ini.
Apabila merujuk pada azas perundang-undangan mengenai kejelasan dan rumusan pasal yang menegaskan tidak boleh memiliki banyak tafsir, maka Pasal 10 ayat (2) bisa menjadi gugur karena memiliki tafsir ganda.  ”Alih-alih untuk melindungi, Pasal 10 ayat (2) ini saja secara terang-terangan justru dapat mengancam saksi dan korban seperti yang dialami permohon prinsipal uji UU ini,” ujarnya.
Selain itu, Saldi juga menjelaskan pasal yang diujikan tidak memberikan manfaat dalam skala besar pemberantasan korupsi. Pasal ini membuat saksi dan korban takut memberikan keterangan.
”Saksi terutama whistle blower akan menjadi menjadi faktor utama untuk pengungkapan kasus skandal suap, korupsi, dan mafia hukum. Apabila saksi takut, maka selamanya tidak akan terbongkar kasus korupsi tersebut. Ini terkesan tidak ada jaminan bagi saksi dan korban. Justru semua ini menyulitkan penegak hukum untuk mendapatkan saksi kunci skandal suap atau korupsi,” tambahnya.
Dalam kesimpulan keterangan Ahlinya, Saldi menegaskan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Edi Hiariej, mengatakan bahwa wistle blower harus dilindungi agar pemberantasan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
”Apabila saksi yang dengan berani melaporkan tindak pidana, memberikan kesaksian dan keterangan dapat diancam pidana juga, maka hal ini melanggar Hak Asasi Manusia,” cetusnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum ataupun ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang wistle blower sehingga hal ini tidak dimasukkan dalam UU ini. ”Ketentuan wistle blower, apa saja kriterianya, perlu dijelaskan secara rinci agar kita tidak mudah begitu saja menentukan saksi ini merupakan wistle bolwer atau tidak,” kata Hartutu Harkresnowo.
Ia mencontohkan, apabila pemberi suap kemudian melaporkan dirinya telah memberikan suap, apakah dengan senantiasa dirinya lolos dari jeratan hukum karena melaporkan tindak pidana karena semata-mata memberikan kesaksian. ”Pasal ini dibentuk juga mempertimbangkan hal tersebut,” tuturnya.

MK Tolak Putusan Provisi
Dalam sidang ini, MK juga memutuskan menolak permohonan putusan provisi atas uji materi UU yang diajukan Susno Duaji. ”Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD.
Apabila MK mengeluarkan putusan provisi dan dilakukan penghentian penyidikan, maka semua kasus di Indonesia secara langsung akan dihentikan pula. Permintaan Susno, dinilai oleh MK tidak dapat dikabulkan karena pengajuannya merupakan kasus konkret.
Dalam hal ini, MK tidak berwenang untuk memutusnya. "Sampai saat ini MK tidak pernah memutus kasus konkret dalam pengujian UU dan MK tidak boleh memutus untuk mengabulkannya," ujar Mahfud. (RN Bayu Aji)

Kamis, 15 Juli 2010

Yusril Minta MK Menunda Proses Pidana Kejaksaan Agung



Yusril Ihza Mahendra didampingi para kuasa hukumnya memberikan keterangan pers seusai persidangan pemeriksaan perkara uji materi UU Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di luar ruang sidang pleno MK Jakarta.
Jakarta, MK Online - Tafsir jabatan Jaksa Agung harus diartikan memiliki batas masa jabatan. Apabila tidak ada masa batasnya kapan berakhir, maka akan bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian yang diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di ruang sidang pleno MK Jakarta.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2009.
”Jadi yang tepat terkait jabatan Jaksa Agung sebagai pejabat negara tersebut harus seperti masa jabatan pejabat negara dalam kabinet pemerintahan Presiden SBY. Apabila kabinet berganti dan selesai, maka seiring dengan itu pula jabatan Jaksa Agung pun seharusnya selesai dan berganti,” tutur mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Denga tidak adanya aturan masa batasan jabatan Jaksa Agung dan tidak dapat diberhentikan kecuali meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri, maka menurut Yusril hal itu tidak sesuai dengan azas hukum administrasi. Selain itu juga bertentangan dengan azas demokrasi dan negara hukum serta tidak ada kepastian hukum.
“Penafsiran pasal yang mengatur tersebut mengakibatkan Presiden tidak bisa memberhentikan Jaksa Agung. Dan apabila Jaksa Agung diberhentikan, maka Jaksa Agung bisa berkata kapan masa jabatan saya berakhir dan tidak mau diberhentikan. Hal itu menimbulkan masalah tersendiri dalam hukum administrasi,” katanya.
Dengan demikian Yusril meminta kepada MK agar masa jabatan dalam UU Kejaksaan Agung harus ditafsirkan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan dalam kabinet. Apabila tidak seperti itu, harus ada keputusan  presiden yang mengatur masa jabatan. Tanpa ada kejelasan itu megakibatkan Pasal 22 tersebut berpeluang inkonstitusional
“Apabila pajabat negara tidak bisa diberhentikan dan dapat menjabat seumur hidupnya maka bertentangan pula dengan azas negara hukum yang tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945. Negara hukum dan demokrasi tidak dapat memberikan peluang seorang menjabat sebagai pejabat negara seumur hidup karena hal itu dibatasi,” terangnya.
Terkait adanya hak konstitusionalnya yang dirugikan, Yusril menyatakan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri melanggar haknya sebagai warga negara. Kemudian dalam penetapan status tersangka terkait tindak pidana korupsi, pencekalan  bepergian ke luar negeri tidak bisa ditetapkan oleh penyidik. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung.
Selain itu, Yusril kepada MK juga meminta putusan provisi agar kejaksaan menunda seluruh proses putusan penetapan status tersangka, memanggil paksa tersangka, mencekal bepergian ke luar negeri karena kedudukan yang mecekalnya dipermasalahkan dalam sidang uji materi UU Kejaksaan Agung ini. (RN Bayu Aji)

Selasa, 15 Juni 2010

UU Kesehatan Harus Pro Rakyat

Prof. Azrul Azwar dari UI selaku ahli pihak Pemohon sedang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU tentang Kesehatan, Rabu (15/06) di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Rakyat mendambakan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang pro terhadap rakyat. Kalaupun harus ada perdebatan tentang Pasal dalam UU Kesehatan maka harus pro rakyat juga.
Demikianlah yang diutarakan Prof. Azrul Azwar dari UI selaku ahli yang didatangkan oleh pihak Pemohon dalam persidangan uji materi Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (15/06) di ruang sidang pleno MK. Perkara 12/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Misran selaku perawat di puskesmas pembantu daerah Kutai Kartanegara. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, pihak Terkait dan Saksi.
”Karena harus pro rakyat, kita tidak boleh mengabaikan untuk memberikan pertolongan darurat medis terhadap pasien. Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tenaga medis dan juga tenaga perawat yang bertugas harus memberikan. Di luar negeri perawat diberikan kewenangan memberikan obat karena demi menolong pasien,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut pengajar UI tersebut, apakah nilai guna undang-undang apabila membatasi dan tidak menunjang keilmuan. ”Kebutuhan masyarakat lebih luas dari sekadar itu. Pasal itu (UU Kesehatan yang diujikan) harus kita kaji ulang,” paparnya.
Menanggapi pertanyaan dari Pemerintah terkait resiko pemberian kewenangan pelayanan medis antara tingkat pendidikan dan resiko kesalahan, Azrul menyatakan bahwa dua hal itu berbeda. Pendidikan yang lebih rendah bukan berarti akan semakin tinggi resiko membuat kesalahan.
”Dokter spesialis juga melakukan kesalahan. Meski demikian, memang pada dasarnya kesalahan bisa diminimalisasi dengan pendidikan. Namun, pendidikan tidak boleh dijadikan alasan,” tegasnya
Misran Pemohon uji materi ini merupakan perawat dan juga ketua puskesmas pembantu di daerah Kutai Kartanegara yang sedang dijerat pidana Pasal UU Kesehatan karena memberikan obat daftar G kepada pasien. Kerentanan pemidanaan tersebut disebabkan adanya ketentuan perawat sebagai tenaga kesehatan diharuskan memberikan pertolongan pertama kepada pasien dan tidak boleh menolaknya karena dapat dipidana penjara 2 tahun sesuai dengan Pasal 190 ayat (1). Sementara itu, ketika melakukan pertolongan dan memberikan obat, ternyata juga dapat dipidanakan karena ada ketentuan terbatas bagi perawat untuk memberikan obat kepada pasien. (RN Bayu Aji)
 

Selasa, 08 Juni 2010

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Membuka Peran Serta Masyarakat


Ahli Pihak Pemohon I Nyoman Nurjaya menerangkan keahliannya terkait Uji Materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir di ruang Sidang Pleno MK, Selasa (8/06).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Selasa (08/06), di Gedung MK. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan Saksi dan Ahli dari Pihak Pemohon dan Pemerintah.
Imron Amin selaku Saksi Pemerintah menjelaskan bahwa banyak sekali kasus tumpang tindih terkait kebijakan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) baik dari Pemerintah maupun swasta saat eksplorasi potensi pesisir pantai.
“Konflik kepentingan ini terjadi ketika era pemerintahan Gus Dur dan kemudian harus ada peraturan untuk meminimalisasi konflik kepentingan. Saat itu saya sebagai pegiat LSM ingin sekali ada pengaturan satu pintu sehingga pengelolaan dan kebijakan HP-3 maupun kekuatan masyarakat agar bisa menolak eksplorasi apabila tidak menguntungkan masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
Sejalan dengan Imron, Abdon Nababan, Ahli dari Pemerintah menjelaskan bahwa semangat dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir adalah agar masyarakat bisa berperan serta dalam pengelolaan wilayah pesisir. “Pada ketentuan Pasal 9 disebutkan masyarakat memiliki peran serta. Jadi HP-3 harus dimusyawarahkan dengan masyarakat adat setempat dan aturan itu merupakan standar yang diatur oleh HAM internasional,” katanya.
Kemudian, tutur Imron, ketika era Gus Dur terdapat usaha yang maju dengan adanya pengelolaan laut. “Saat itu saya dalam diskusi dengan Presiden Gus Dur dan budayawan Emha Ainun Najib menggagas bagaimana negara Indonesia ini harus dikuatkan lautnya. Dan kemudian dibutuhkan suatu departemen yang kemudian dibentuklah Departemen Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.
Hilangkan Tradisi Lokal
Sementara itu menurut Bona selaku juru tikam ikan paus suku Lamanera di Pulau Lembata, NTT, nasib nelayan di kampungnya mengalami keresahan karena adanya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir ini.
“Nelayan kami memiliki tradisi melaut dan menangkap dengan alat tradisional. Menghilangkan tradisi dengan beberapa cara adalah menghilangkan identitas orang Lamanera yang selalu identik dengan pemikiran tradisional. Jadi kami sangat gelisah dengan pengalihan isu bahwa kita dianggap brutal dengan menangkap paus di laut yang akhirnya membuat hidup kami yang tradisional menjadi berubah ke cara yang lain,” kisahnya.
Selanjutnya, menurut Ahli Pemohon yakni I Nyoman Nurjaya menyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,”
“Tentu saja istilah dikuasai menurut tafsir MK dalam putusannya tidak berarti memiliki. Namun, diartikan merumuskan kebijakan, pengaturan, pengelolaan serta pengawasan guna pembangunan nasional yakni mewujudkan kemakmuran rakyat,” katanya.
Dengan demikian, tambah Nyoman, kecenderungan pembangunan saat ini hanya pada pertumbuhan angka-angka dan tidak melihat apakah rakyatnya sejahtera apakah menangis. “Jangan sampai pengelolaan pesisir pantai berada di tangan pemodal-pemodal besar.
Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 3/PUU-VII/2010 ini diajukan oleh 14 pemohon, yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KARA), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Tiharom, Waun, Wartaka, Carya bin Darja, dan Kadma. (RN Bayu Aji)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4128

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More