Tampilkan postingan dengan label UU Pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Pemda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 September 2012

Pemohon Sakit, Uji Materi UU Pilpres, UU Pileg dan UU Pemda Ditunda

Tiga Undang-Undang (UU) dimohonkan uji materi oleh H. Sutan Sukarnotomo ke Mahkamah Konstitusi (MK). H. Sutan Sukarnotomo yang akrab dipanggil Sukarno mengujikan Pasal 5 huruf m UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Pasal 58 huruf b UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Menanggapi permohonan Sukarno, MK menggelar sidang pendahuluan perkara 89/PUU-X/2012 pada Selasa (25/9/2012) siang. Tepat pukul 13.00 WIB panel hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), M. Akil Mochtar, dan Maria Farida Indrati memasuki ruang sidang.
Sukarno belum juga hadir di persidangan, saat ketua panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengetok palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, Fadlil membacakan sepucuk surat dari Sukarno. Dalam suratnya Sukarno menyatakan berhalangan hadir di persidangan karena sedang sakit. “Pemohon telah berkirim surat yang menyatakan bahwa saya tidak bisa menghadiri sidang perkara permohonan pengujian dan seterusnya, yang sudah dijadwalkan pada hari Selasa ini dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Fadlil menyebutkan isi surat Sukarno.
Selanjutnya, Fadlil menyatakan persidangan ditunda. Persidangan untuk Perkara Nomor 89/PUU-X/2012 dinyatakan ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sidang dinyatakan ditutup,” kata Fadlil sembari mengetok palu tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Jumat, 31 Agustus 2012

UU Pemda Hambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi terganggu dengan adanya penafsiran lain dari makna Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jika pemaknaan ini dibiarkan, maka akan mengambat penegakan hukum khususnya di bidang korupsi.
Pasal 30 Ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.”
Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Demikian permohonan dengan registrasi perkara Nomor 75/PUU-X/2012 ihwal uji materi UU Pemda yang diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Feri dkk mendalilkan, meskipun seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dijatuhi hukuman kurang dari 5 tahun, tetapi tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, yang bersangkutan tetap diberhentikan sementara (bila belum berkekuatan hukum tetap) dan diberhentikan secara permanen (bila sudah berkekuatan hukum tetap)”.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda merupakan hal yang sama berlaku dalam berbagai ketentuan UU. Di antaranya Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 58 huruf f ayat UU Pemda, yang kesemuanya tercermin dalam frasa “....melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Pemaknaan keliru yang berkembang menurut para pemohon yaitu: “hanya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun saja yang dapat diberhentikan. Sedangkan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain 5 (lima) tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari 5 (lima) tahun.” Para Pemohon menyontohkan kasus Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu menurut para Pemohon, ketentuan dalam UU Pemda tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Para Pemohon melalui kuasanya, Donal Fariz dkk, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (31/8/2012) pagi untuk menjalani sidang dengan agenda perbaikan permohonan. Pada kesempatan ini, Donal menyampaikan perbaikan pada petitum permohonan sebagaimana nasihat hakim pada persidangan sebelumnya.
Adapun perbaikan petitum yaitu meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda adalah konstitusional sepanjang dimaknai ”berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Sebelum perbaikan, redaksi kalimat terakhir berbunyi “baik berdasarkan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Terakhir, apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai putusan lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono).
Sebelum mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti pemohon. Para Pemohon mengajukan alat bukti P-1 sampai P-5 yang salah satunya berupa gugatan Agusrin M. Najamuddin kepada Presiden RI. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 18 Juli 2011

Pasangan Calon Gubernur Sulut Uji Materi UU Pemda Ditolak MK

Jakarta, MKOnline - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Sulut Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 11/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Senin (18/7), di Ruang Sidang Pleno MK.


“Menyatakan, dalam Provisi, menolak permohonan provisi  Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud.


Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah menolak permohonan provisi Pemohon meminta Mahkamah untuk menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon Wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon. Mahkamah beralasan kewenangan menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon bukan merupakan kewenangan MK.


“Bahwa selain itu, permohonan provisi yang diajukan Pemohon tidak terkait langsung dengan pokok permohonan  a quo. Pertama, dalam Pengujian Undang-Undang  (judicial review),  putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti menghentikan atau menunda penetapan calon Wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat memutus kasus konkret yang tertuju hanya terhadap satu kasus seperti dalam permohonan  a quo karena kalau hal itu dilakukan berarti bertentangan dengan sifat erga omnes tersebut. Ketiga, putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, sehingga amar putusan Mahkamah dalam perkara a quo tidak berlaku surut terhadap perkara konkret yang sudah berlangsung. Berdasarkan alasan-alasan tersebut  di atas, Mahkamah menolak permohonan provisi yang dimohonkan Pemohon,” papar Hamdan.


Sedangkan mengenai pokok permohonan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menguraikan bahwa mengenai Pasal 108 ayat (4) UU 32/2004 yang menentukan bahwa kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih, menurut Mahkamah karena calon wakil kepala daerah terpilih kemudian dilantik menjadi kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (3) UU 32/2004, adalah pihak yang dipilih  oleh rakyat, maka ia yang mengusulkan dua calon  wakilnya yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah yang telah dibuatnya. Pengajuan dua calon wakil kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk memberi alternatif bagi DPRD untuk memilih salah satu dari calon yang diusulkan tersebut. 


“Pasal 108 ayat  (5) UU 32/2004 yang menentukan bahwa dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil  kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. Pengajuan dua pasangan calon untuk dipilih oleh DPRD yang bersangkutan menurut Mahkamah juga adalah cara yang demokratis, berbeda dengan permohonan Pemohon yang menganggap Pasal 108 ayat (5)  UU 32/2004 juga tidak konstitusional,” ujar Alim.


Alim menjelaskan bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor  22/PUU-VII/2009, tanggal 17 November 2009 mempertimbangkan perbedaan sistem pemilihan kepala daerah baik tidak langsung maupun langsung tidaklah berarti bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah  tidak langsung, tidak atau kurang demokratis dibandingkan dengan sistem langsung, begitu pula sebaliknya. Keduanya merupakan kebijakan negara tentang sistem pemilihan kepala daerah yang sama demokratisnya sesuai dengan  Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. 


“Selain itu, karena berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan Umum  diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilukada termasuk rezim pemilihan umum, maka ketentuan Pasal 108 ayat (4) dan ayat (5) UU 32/2004 yang menetapkan pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh DPRD, dengan demokrasi perwakilan, telah memenuhi  ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni Pemilu hanya sekali setiap lima tahun, sekaligus menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 108 ayat (3), ayat  (4), dan ayat (5) UU 32/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” urai Alim. (Lulu Anjarsari/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More