Tampilkan postingan dengan label uu advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu advokat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2011

PUU Advokat: Ahli Nyatakan Wadah Tunggal Konstitusional

Jakarta, MKOnline - Tujuan pembentukan Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat adalah untuk mewujudkan organisasi advokat yang kuat dan mandiri. Karena, advokat setara dengan para penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa dan hakim. Oleh karenannya, pengangkatan advokat diserahkan kepada organisasi advokat. “Agar tidak ada intervensi oleh negara,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam sidang mendengarkan keterangan ahli, Kamis (5/5) siang, di ruang sidang Pleno MK. Selain Yusril, hadir pula ahli lainnya: Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Fajrul Falaakh.

Sedangkan terkait Pasal 28 UU Advokat, menurut Yusril, menyebutkan dibentuk organisasi advokat dengan huruf o dan a besar (huruf kapital). Dan itu artinya, lanjut Yusril, merupakan sebuah nama. Jadi, bukanlah kata biasa ataupun genus. Sedangkan sekarang, faktanya, tidak ada satupun organisasi advokat dengan nama Organisasi Advokat sebagaimana maksud dari rumusan tersebut. Yang ada malah nama-nama organisasi advokat lainnya, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ia tidak memungkiri bahwa dengan begitu pasal tersebut dapat dikatakan multitafsir. Ia pun kemudian berpendapat, jika memang pasal tersebut multitafsir, namun hal itu tidak otomatis menjadikan pasal tersebut inkonstitusional. “Bisa inkonstitusional, tapi tergantung pada kondisi-kondisi tertentu,” ungkapnya. Jika memang ada perdebatan tentang tafsir mana yang benar, kata Yusril, serahkan saja kepada Mahakamah Konstitusi untuk menentukan tafsir mana yang konstitusional.

Kemudian, berkaitan dengan pewadahtunggalan (organisasi) profesi advokat, menurut Yusril, tidaklah melanggar hak asasi manusia. Karena, berdasarkan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, pembatasan hak dapat dilakukan dengan mengaturnya dalam sebuah Undang-Undang. Dan, ia juga menegaskan, organisasi profesi advokat tidaklah sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sehingga, menurutnya, organisasi profesi, dalam hal ini organisasi advokat, tidaklah tunduk pada UU tentang ormas. “Organisasi advokat tidak perlu pendaftaran atau pengakuan seperti ormas,” tegasnya.

Hampir senada dengan pendapat itu, Fajrul Falaakh bependapat, Pasal 28 UU Advokat akan inkonstitusional jika frasa satu-satunya dimaknai dengan mengharuskan pembubaran organisasii advokat lainnya. Atau, jika melarang advokat untuk ikut salah satu organisasi advokat yang ada. Manurutnya, meskipun advokat sebenarnya boleh membentuk organisasi, namun untuk organisasi advokat yang memiliki kewenangan regulator sebaiknya cukup satu saja.

Sedangkan Abdul Hakim Garuda Nusantara, berpendapat, pewadahtunggalan profesi advokat tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, ketentuan dalam UU Advokat merupakan siasat pembentuk UU dalam mengombinasikan kebutuhan ideal dengan realita sosial. Di mana, UU Advokat bermaksud untuk menyeimbangkan antara menjaga profesi advokat sesuai standardisasi ideal dengan tetap memandang realita banyaknya profesi advokat yang telah ada.

Ia juga menegaskan, dalam UU Advokat, tidak ada pasal yang menyebutkan organisasi advokat harus didirikan melalui kongres. “Tidak ada satupun,” ujarnya. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5358

Rabu, 13 April 2011

PUU Advokat: Ahli Nyatakan UU Advokat Konstitusional

Jakarta, MK Online - Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan konstitusi. Akan tetapi, Mahkamah sebaiknya tetap memberikan garis-garis besar terkait pewadahan (pembentukan organisasi) advokat di Indonesia. Demikian dinyatakan oleh Ahli Prof. J. E. Sahetapy. Pendapat ini disampaikan saat digelar sidang pengujian undang-undang Advokat Rabu (13/4) di ruang sidang Pleno MK.
Selain itu, Sahetapy berpandangan, Pasal 32 Ayat (4) masih belum jelas dan tegas. ”Obscuur libel,” ujarnya. Oleh karenanya ia menyarankan, nantinya, MK memberi rambu-rambu terkait pengaturan pembentukan organisasi advokat. Dan, jika kelak MK memutuskan bahwa satu wadah organisasi advokat adalah konstitusional, maka konsekuensinya organisasi-organisasi advokat yang saat ini ada harus membubarkan diri. 
Sahetapy juga menekankan pentingnya menjaga integritas moral dan etika bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kisruh yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh rendahnya etika sebagian advokat. Tak ada gunanya satu wadah ataupun banyak, jika advokatnya sendiri masih memikirkan kepentingan masing-masing. Ia mengistilahkan, akan selalu ada ‘kutu loncat’ jika moralitas para advokat masih seperti sekarang.
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait, sempat menghadirkan tiga saksinya. Hadir saat itu sebagai saksi, Zakirudin Chaniago, Desmaniar, dan Deny Kailimang. Dalam kesaksiannya, Zakirudin yang juga adalah Vice President KAI, menerangkan bahwa pernah terjadi kesepakatan antara KAI dengan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Hasilnya, ujarnya, telah disepakati delapan butir rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah membentuk wadah tunggal yang  akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional (Munas) bersama. Munas nantinya juga akan menetapkan pimpinan organisasi tersebut.
Namun dalam perkembangannya, menurut Zakirudin, kesepakatan yang telah dicapai tersebut  disimpangi. Hingga akhirnya, pada saat pertemuan di Mahkamah Agung, yang rencanannya adalah untuk melakukan penandatanganan dan pengesahan kesepakatan, malah berujung ricuh. “Hasilnya masih jauh panggang dari api. Karena masing-masing masih merasa benar sendiri dan masih mengedepankan egonya masing-masing,” tuturnya.
Sedangkan saksi lainnya, Deny Kailimang, menjelaskan tentang sejarah pembentukan Peradi. Menurutnya, Peradi dibentuk oleh seluruh advokat dan delapan organisasi advokat. Delapan organisasi itu adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Seluruh organisasi advokat tersebut akhirnya membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Seanjutnya, disepakati untuk membahas pembentukan wadah organisasi pada Munas masing-masing organisasi. “Sesuai dengan mekanisme dalam Anggaran Dasar mereka,” jelas Deny. Hingga akhirnya terbentuklah Peradi. Oleh karena itu, menurutnya, pembentukan Peradi, telah sesuai dengan UU Advokat.
Untuk membuktikan hal itu, Mahkamh meninta kepada para pihak untuk melampirkan seluruh AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) seluruh organisasi advokat yang ada saat ini. Selain itu, bukti-bukti lain yang mengungkapkan bahwa Munas terkait pembentukan Peradi benar-benar dilaksanakan.
Sementara itu, Desmaniar, menuturkan bahwa dirinya telah terenggut haknya karena berlakunya UU Advokat. Ia berpendapat, telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru. Menurutnya, pencabutan dia sebagai advokat oleh DK Pekanbaru telah menghilangkan mata pencahariannya sebagai advokat. Proses pencabutan tersebut, menurut dia, cacat prosedur.
Oleh sebab itu, Desmaniar menganggap, dengan adanya rumusan yang menyatakan bahwa organisasi advokat hanya satu, maka akan menutup kesempatan bagi dirinya untuk memperjuangkan haknya. Dengan kata lain, jika ada organisasi advokat yang bertindak sewenang-wenang, maka tidak ada jalan lain untuk membela diri. “Kemana saya harus mengadu? Kalau wadahnya tunggal,” tegasnya. Adapun alasan DK Peradi saat itu, karena Desmaniar telah melanggar kode etik. Desmaniar dianggap menerima dua kuasa dari pihak yang saling bersengketa.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Senin (25/4) di ruang sidang MK. Rencanannya, Pihak Terkait akan menghadirkan dari Law Society dan International Bar Asociation (IBA) dalam persidangan (Dodi/mh)

Selasa, 15 Maret 2011

Bukan Anggota Organisasi Satu-Satunya, Advokat Tak Bisa Praktik

Jakarta, MKOnline - Konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat)  adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut. Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat.

Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis  saat didaulat menjadi Ahli Pemohon dalam sidang uji konstitusionalitas materi UU Advokat yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/3/2011), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Pihak Terkait ini, tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 24 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Frans Hendra Winarta, Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.F. Marbun, Husen Pelu, dan pemohon lainnya.

Pendirian organisasi advokat yang dianggap sebagai satu-satunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tersebut, yakni Peradi, menurut Todung, tidak ‘elected by it’s members’ melainkan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan 8 organisasi advokat yang ada saat itu. “Maka hal ini juga bertentangan dengan, ataupun dengan kata lain tidak memenuhi standar profesi advokat yang ditetapkan PBB melalui Pasal 24 UN Basic Principles,” kata Todung.

Selanjutnya Ahli Pemohon Teguh Samudra dalam paparannya menyatakan, materi pokok yang terpenting dalam UU Advokat adalah mengenai pengakuan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh UU. Untuk menjaga kemandiriannya, advokat mengatur dan mengurus sendiri profesinya dalam satu organisasi profesi advokat, tanpa campur tangan dan kontrol dari kekuasaan pemerintah. “Dengan demikian, tidak boleh organisasi advokat dibentuk hanya oleh beberapa orang pengurus dari organisasi advokat yang ada, yang kemudian mengklaim pembentukan tersebut sah dan benar karena untuk dan atas nama para anggota dari masing-masing organisasi, kemudian memproklamirkan sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah,” tegas Teguh.

Ahli Pemohon selanjutnya, Fajrul Falaakh dalam presentasinya antara lain memaparkan, UU Advokat membatasi hak advokat untuk berserikat membentuk professional self governing bar. UU Advokat menurut Fajrul, mengandung arti kewajiban dan larangan. “Jadi, bukan hanya mewajibkan para advokat masuk dalam integrated bar, tetapi juga sekaligus melarang para advokat mendirikan dan menjadi anggota organisasi advokat yang lain.“ terang Fajrul.

Melindungi Masyarakat
Sementara itu, Ahli Pihak Terkait Peradi, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan, pengaturan organisasi profesi melalui UU, tidak mempunyai kaitan dengan masalah kebebasan berserikat karena fungsi publik yang bersifat spesifik yang diemban oleh organisasi profesi. “Yang sesungguhnya hendak dilindungi oleh undang-undang itu adalah masyarakat luas agar diperoleh pelayanan jasa profesi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat pengguna atau konsumen jasa profesi itu terlindungi dari kemungkinan tirani profesi atau kesewenang-wenangan oleh penyelenggara jasa profesi,” jelas Abdul Hakim.

Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4)  juncto Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, jelas dan terang tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi hak atas kebebasan berserikat. Pasal-pasal tersebut bagaikan lampu Kristal, merupakan suatu kebijakan hukum, a legal policy  yang dimaksudkan untuk mengatur pencapaian standar profesi advokat bagi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Di situlah fungsi publik yang spesifik, dari organisasi profesi advokat. “Dengan demikian, isu hak atas berserikat menjadi tidak relevan, non isu, ketika dihadapkan dengan fungsi publik yang spesifik, organisasi profesi advokat,” lanjutnya.(Nur Rosihin Ana/mh)

Selasa, 08 Maret 2011

UU Advokat ‘Incompatible’ dengan UUD 1945

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 22 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.f. marbun, dan lainnya.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon, para pemohon mengajukan beberapa orang ahli, di antaranya Mantan Hakim Konstitusi Syarifuddin Natabaya. Natabaya memaparkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU advokat tidak sesuai dengan UUD 1945. “Dalam menafsirkan undang-undang dasar, kita juga harus melihat kepada ketentuan-ketentuan di negara lain. Dalam American Convention of Human Rights dikatakan bahwa sesuatu organisasi profesional mempunyai kebebasan untuk berserikat, tidak boleh ada pemaksaan dari Pemerintah agar mereka bersatu.  Oleh karena itu, undang-undang ini  (UU Advokat, red.) memiliki kecenderungan pemaksaan untuk satu, maka undang-undang ini incompatible dengan UUD kita,” urainya.
Disinggung mengenai Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya wadah lain bagi para advokat, Natabaya menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. “Sesuatu hal yang kurang tepat apabila MA melarang orang yang disumpahnya untuk bersidang karena itu bukan syarat konstitusif untuk menjadi seorang advokat. Oleh karena itu, mengenai hal ini kewenangan MA melarang, red.) adalah sesuatu yang di luar koridornya,” paparnya.
Sementara itu, Nudirman Munir yang mewakili DPR mengungkapkan bahwa adanya satu organisasi advokat justru memudahkan para advokat. Nudirman juga menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah perbedaan pandangan. “Selain itu, para advokat yang telah memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo wajib disumpah di Pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat tersebut tanpa melihat darimana organisasi para advokat itu berasal,’ ujarnya.
Nudirman juga menguraikan bahwa permohonan pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma pasal-pasal a quo. Selain itu, lanjut Nudirman, tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon karena organisasi advokat tetap dapat melakukan aktibitasnya memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan. “Oleh karena itu, MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antar-organisasi advokat ini. Yang seharusnya menyelesaikan adalah para advokat itu sendiri,” katanya.
Sama halnya dengan DPR, Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi menjelaskan bahwa kedudukan pemohon tidak dalam posisi yang dirugikan atau terhalangi dalam melakukan aktivitas memberikan jasa hukum terhadap para pencari keadilan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon tidak terkait dengan hak konstitusional pemohon ataupun konstitusionalitas pasal. “Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji telah diputus oleh MK pada sidang pleno tanggal 30 November 2006. Perselisihan antarorganisasi advokat sehrusnya diselesaikan di pengadilan umum,’” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi fakta yang menjelaskan bahwa jika keberadaan PERADI akan dijadikan satu organisasi advokat, maka PERADI harus mengadakan musyawarah nasional untuk mengakomodir  pasal 18 ayat (2) UU Advokat. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dan (4). (Lulu Anjarsari/mh)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More