Tampilkan postingan dengan label Lulu Anjarsari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lulu Anjarsari. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2011

Uji UU Kehutanan: Pemerintah Anggap Permohonan Kabur

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Ali Dharma Utama saat mendengarkan keterangan dari Pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Selasa (26/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Permohonan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kedudukan hukum pemohon. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Gunardo Agung Prasetyo dalam jawaban terhadap permohonan pengujian Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad mengajukan pengujian terhadap UU tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR yang teregistrasi dengan Nomor 34/PUU-IX/2011 ini pada Selasa (26/7).
“Dalam uraian permohonannnya, Pemohon tidak menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perseorangan atau WN atau sebagai badan hukum privat mengingat Pemohon mendalilkan sebagai pemilik PT Ricky Mas Jaya. Pemohon tidak menjelaskan kedudukannya dan juga tidak menjelaskan kedudukannya dalam perusahaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kedudukan pemohon dianggap kabur dan tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,” ujar Gunardo.
Selanjutnya, Gunardo memaparkan bahwa konstruksi pelanggaran hak konstitusional yang digambarkan Pemohon tidak tegas terurai. Pemohon mendalilkan bahwa timbulnya kerugian diakibatkan adanya peralihan fungsi lahan perkebunan milik Pemohon oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan. Jika hal tersebut benar, lanjut Gunardo, keputusan a quo berada pada domain kewenangan pejabat tata usaha negara, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mestinya upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon adalah melalui lembaga peradilan lain, yaitu PTUN atau Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Menurut Gunardo, khusus terhadap kewenangan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menampung adanya dinamika pembangunan, baik di luar sektor kehutanan maupun di dalam sektor kehutanan sendiri. Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan wilayah tertentu menjadi kawasan hutan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan wilayah tertentu menjadi kawasan hutan atau kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. “Ketentuan Pasal 4 ayat (3) undang-undang a quo menentukan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” katanya.
Di samping itu penguasaan hutan oleh negara, lanjut Gunardo, Pemerintah juga memperhatikan adanya hak-hak atas tanah yang ada. Terhadap dalil adanya kerugian Pemohon yang diderita akibat ditahan berdasarkan putusan dari badan peradilan umum, menurut Pemerintah bukan merupakan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 UU MK, tetapi terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pemohon, yaitu dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan perusakkan barang milik orang lain. “Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah mohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat memberi putusan menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum standing atau legal standing yang jelas.  Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima niet ontvankelijk verklaard,” paparnya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Moh Mahfud MD dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya mengesahkan 40 lembar alat bukti. “Kalau begitu, sidang berikutnya itu akan dibuka kalau Pemohon mau mengajukan saksi atau ahli. Jadi, Bapak tanggal 2 paling lambat itu sudah mendaftarkan kalau menghadirkan ahli. Kalau tanggal 2 tidak mendaftarkan ahli atau saksi, berarti menganggap pemeriksaan ini cukup, sehingga jadwal sidang berikutnya adalah pengucapan putusan. Dan untuk itu kalau memang pengucapan putusan, maka tentu baik Pemerintah maupun Pemohon, paling lambat tanggal 9 menyampaikan kesimpulan dari keseluruhan jalannya sidang ini,” urai Mahfud.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Dharma Utama, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 4 Ayat (2) huruf  b UU Kehutanan. Menurut Ali Dharma, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), 28D Ayat (3), serta 28H Ayat (4) UUD 1945. Pasal 4 Ayat 92) UU Kehutanan menyatakan “(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk:  (b) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan”. Pemohon beralasan pasal tersebut memberikan keleluasaan kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan sebagai kawasan hutan yang demikian telah memberi peluang kepada Menteri Kehutanan untuk melanggar hukum dengan cara memanipulasi serta merekayasa tanah menjadi alih fungsi yang berada di kawasan luar hutan yang belum menjadi kawasan hutan. Seperti yang terjadi pada tanah perkebunan Pemohon yang berada pada kawasan budidaya pertanian oleh Menteri Kehutanan sudah dialihfungsikan sebagai hutan tanaman industri. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Senin, 18 Juli 2011

Pasangan Calon Gubernur Sulut Uji Materi UU Pemda Ditolak MK

Jakarta, MKOnline - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Sulut Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 11/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Senin (18/7), di Ruang Sidang Pleno MK.


“Menyatakan, dalam Provisi, menolak permohonan provisi  Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud.


Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah menolak permohonan provisi Pemohon meminta Mahkamah untuk menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon Wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon. Mahkamah beralasan kewenangan menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon bukan merupakan kewenangan MK.


“Bahwa selain itu, permohonan provisi yang diajukan Pemohon tidak terkait langsung dengan pokok permohonan  a quo. Pertama, dalam Pengujian Undang-Undang  (judicial review),  putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti menghentikan atau menunda penetapan calon Wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat memutus kasus konkret yang tertuju hanya terhadap satu kasus seperti dalam permohonan  a quo karena kalau hal itu dilakukan berarti bertentangan dengan sifat erga omnes tersebut. Ketiga, putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, sehingga amar putusan Mahkamah dalam perkara a quo tidak berlaku surut terhadap perkara konkret yang sudah berlangsung. Berdasarkan alasan-alasan tersebut  di atas, Mahkamah menolak permohonan provisi yang dimohonkan Pemohon,” papar Hamdan.


Sedangkan mengenai pokok permohonan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menguraikan bahwa mengenai Pasal 108 ayat (4) UU 32/2004 yang menentukan bahwa kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih, menurut Mahkamah karena calon wakil kepala daerah terpilih kemudian dilantik menjadi kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (3) UU 32/2004, adalah pihak yang dipilih  oleh rakyat, maka ia yang mengusulkan dua calon  wakilnya yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah yang telah dibuatnya. Pengajuan dua calon wakil kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk memberi alternatif bagi DPRD untuk memilih salah satu dari calon yang diusulkan tersebut. 


“Pasal 108 ayat  (5) UU 32/2004 yang menentukan bahwa dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil  kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. Pengajuan dua pasangan calon untuk dipilih oleh DPRD yang bersangkutan menurut Mahkamah juga adalah cara yang demokratis, berbeda dengan permohonan Pemohon yang menganggap Pasal 108 ayat (5)  UU 32/2004 juga tidak konstitusional,” ujar Alim.


Alim menjelaskan bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor  22/PUU-VII/2009, tanggal 17 November 2009 mempertimbangkan perbedaan sistem pemilihan kepala daerah baik tidak langsung maupun langsung tidaklah berarti bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah  tidak langsung, tidak atau kurang demokratis dibandingkan dengan sistem langsung, begitu pula sebaliknya. Keduanya merupakan kebijakan negara tentang sistem pemilihan kepala daerah yang sama demokratisnya sesuai dengan  Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. 


“Selain itu, karena berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan Umum  diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilukada termasuk rezim pemilihan umum, maka ketentuan Pasal 108 ayat (4) dan ayat (5) UU 32/2004 yang menetapkan pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh DPRD, dengan demokrasi perwakilan, telah memenuhi  ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni Pemilu hanya sekali setiap lima tahun, sekaligus menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 108 ayat (3), ayat  (4), dan ayat (5) UU 32/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” urai Alim. (Lulu Anjarsari/mh)

Rabu, 09 Maret 2011

UU Minerba Membelenggu Masyarakat

Jakarta, MKOnline - Masyarakat Bangka Belitung dibelenggu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bangka Belitung Ismeriadi ketika memberikan keterangan sebagai Ahli Pemohon dalam pengujian  UU Minerba yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/3), di Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga perkara sekaligus ini disidangkan oleh MK, yakni perkara Nomor 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010 dan 32/PUU-VIII/2010.  Ketiga perkara ini dimohonkan oleh beberapa badan hukum dan perseorangan warga negara, di antaranya WALHI, PBHI, Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI), Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASTRADA) Prov. Kepulauan bangka Belitung dan lain-lain.
“Jangan mimpi masyarakat Bangka Belitung dapat merasakan sumber daya alam dari tanah mereka sendiri dengan adanya perizinan seperti ini. Ada kesenjangan perizinan akibat berlakunya UU Minerba ini,” tukas Ismeriadi ketika memberikan keterangan tentang perbedaan perizinan yang diberikan kepada PT Timah oleh Pemerintah.
Menurut Ismeriadi, PT Timah mempunyai izin hingga tahun 2027, sementara perizinan yang biasa dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Bangka Belitung baik gubernur, walikota hingga bupati hanya sampai 2013. Kemudian, Ismeriadi juga menganggap batasan maksimal 25 meter sebagai kriteria menentukan wilayah pertambangan rakyat tidak masuk akal. “Penambangan rakyat hanya menggunakan alat sederhana, yakni cangkul, Yang Mulia. Apa kedalaman 25 meter memungkinkan untuk dicapai dengan menggunakan cangkul? Aturan ini tidak masuk akal,” jelasnya.
Sementara itu, Ahli Pemohon, yakni I Nyoman Nurjaya mengatakan bahwa seharusnya sebagai sebuah norma hukum, UU Minerba harus memerhatikan beberapa prinsip, di antaranya prinsip pengelolaan sumber daya alam, prinsip keadilan, serta prinsip demokrasi. “Dalam prinsip pengelolaan sumber daya alam, ada beberapa prinsip, yakni keberhati-hatian, perizinan, pengawasan, serta evaluasi dan monitoring. Yang terjadi di lapangan biasanya sampai tahap keluarnya izin, maka Pemerintah memberikan sepenuhnya kepada pengusaha tanpa adanya pengawasan serta evaluasi dan monitoring,” urainya.
Pemerintah dalam sidang kali ini juga mengajukan Ahli, di antaranya Simon Sembiring dan Daud Silalahi. Dalam keterangannya, Simon menjelaskan bahwa UU Minerba mengandung aturan konservasi sebagai bukti bahwa Pemerintah melindung sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti batubara. “Dalam undang-undang ini mengandung konservasi dibuktikan dengan adanya pembatasan wilayah. Belum lagi perubahan dari kontrak menjadi perizinan. UU ini menguatkan peran Pemerintah sebagai regulator dan menjamin hak masyarakat akibat pertambangan,” urainya.
Kemudian, Ahli Pemerintah lainnya, Daud Silalahi meminta agar Pemohon tidak melihat UU Minerba secara terpisah. Menurut Daud, hal tersebut menghilangkan makna UU Minerba. “UU Minerba ini harus dilihat secara holistik. UU ini jangan dinilai dan diinterpretasi pasal per pasal dan jangan dipenggal-penggal. Ujung tombak dair UU ini adalah AMDAL. Itu yang tidak boleh dilupakan,” tandasnya.
Para pemohon dalam permohonannya berkeberatan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b, Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat 91), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan pasal 173 ayat (2). Menurut Pemohon, pasal-pasal a quo merugikan hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Selasa, 08 Maret 2011

UU Advokat ‘Incompatible’ dengan UUD 1945

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 22 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.f. marbun, dan lainnya.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon, para pemohon mengajukan beberapa orang ahli, di antaranya Mantan Hakim Konstitusi Syarifuddin Natabaya. Natabaya memaparkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU advokat tidak sesuai dengan UUD 1945. “Dalam menafsirkan undang-undang dasar, kita juga harus melihat kepada ketentuan-ketentuan di negara lain. Dalam American Convention of Human Rights dikatakan bahwa sesuatu organisasi profesional mempunyai kebebasan untuk berserikat, tidak boleh ada pemaksaan dari Pemerintah agar mereka bersatu.  Oleh karena itu, undang-undang ini  (UU Advokat, red.) memiliki kecenderungan pemaksaan untuk satu, maka undang-undang ini incompatible dengan UUD kita,” urainya.
Disinggung mengenai Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya wadah lain bagi para advokat, Natabaya menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. “Sesuatu hal yang kurang tepat apabila MA melarang orang yang disumpahnya untuk bersidang karena itu bukan syarat konstitusif untuk menjadi seorang advokat. Oleh karena itu, mengenai hal ini kewenangan MA melarang, red.) adalah sesuatu yang di luar koridornya,” paparnya.
Sementara itu, Nudirman Munir yang mewakili DPR mengungkapkan bahwa adanya satu organisasi advokat justru memudahkan para advokat. Nudirman juga menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah perbedaan pandangan. “Selain itu, para advokat yang telah memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo wajib disumpah di Pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat tersebut tanpa melihat darimana organisasi para advokat itu berasal,’ ujarnya.
Nudirman juga menguraikan bahwa permohonan pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma pasal-pasal a quo. Selain itu, lanjut Nudirman, tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon karena organisasi advokat tetap dapat melakukan aktibitasnya memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan. “Oleh karena itu, MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antar-organisasi advokat ini. Yang seharusnya menyelesaikan adalah para advokat itu sendiri,” katanya.
Sama halnya dengan DPR, Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi menjelaskan bahwa kedudukan pemohon tidak dalam posisi yang dirugikan atau terhalangi dalam melakukan aktivitas memberikan jasa hukum terhadap para pencari keadilan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon tidak terkait dengan hak konstitusional pemohon ataupun konstitusionalitas pasal. “Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji telah diputus oleh MK pada sidang pleno tanggal 30 November 2006. Perselisihan antarorganisasi advokat sehrusnya diselesaikan di pengadilan umum,’” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi fakta yang menjelaskan bahwa jika keberadaan PERADI akan dijadikan satu organisasi advokat, maka PERADI harus mengadakan musyawarah nasional untuk mengakomodir  pasal 18 ayat (2) UU Advokat. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dan (4). (Lulu Anjarsari/mh)
 

Kamis, 03 Maret 2011

UU Ombudsman Cederai Makna Otonomi Daerah

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan pada Kamis (3/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 62/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Ilham Arief Sirajuddin dan lainnya.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli Pemohon, Subandrio yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa permohonan para Pemohon sangat tidak beralasan dan tidak tepat. Ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) serta  Pasal 43 Ayat (1) dan (2), lanjut Subandrio, justru memberikan gambaran yang jelas dan kuat tentang apa yang dimaksud dengan Ombudsman, juga batasan tugas, fungsi dan kewenangannya. “Sehingga menurut Pemerintah ketentuan a quo sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu UU,” ujarnya.

Pemohon mengajukan lima orang ahli untuk memperkuat dalil-dalil pokok permohonannya, di antaranya Mintartoha, Amir Binharudin, Yuliandri, Saldi Isra dan Fajrul Falaakh. Dalam keterangannya, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menjelaskan bahwa pengujian tidak mempermasalahkan mengenai eksistensi ombudsman, tapi lebih kepada pasal yang menegasikan ombudsman di daerah. Saldi mengungkapkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) tidak hanya berdampak harus digantinya semua ombudsman yang ada di daerah, tapi juga harus dihapusnya kata ‘ombudsman’ yang dipergunakan oleh institusi-institusi lain.

“Ketentuan a quo mencederai makna otonomi daerah. Pelarangan penggunaan nama ombudsman berdampak pada munculnya nama lain. Padahal dengan adanya ombudsman memaknai arti penting pelaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya pelarangan melalui ketentuan a quo, secara tidak langsung,  menyimpang Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Dalam pemahaman ahli,  keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, bukan merupakan wewenang yang dipegang oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Ahli Pemohon lainnya, yakni Amir Binharuddin mengemukakan bahwa kehadiran ombudsman baik nasional maupun daerah sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan negara dan kualitas pelayanan publik. “Berbeda dengan swasta, pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah banyak yang bersifat monopoli, sifat monopoli inilah yang menyebabkan pelayanan publik oleh pemerintah banyak yang tidak berkualitas serta memungkinkan banyaknya praktik penyalahgunaan bagi para penyelenggara pelayanan publik,” urainya.

Selain itu, lanjut Binharudin, masyarakat yang tidak puas hanya bisa complaint, tidak bisa bertindak. Binharudin menjelaskan kehadiran lembaga seperti ombudsman dapat membantu masyarakat menyalurkan keluhan-keluahan terhadap pelayan pemerintah lebih efektif. “Walaupun negara menjamin kebebasan berpendapat, tidak semua masyarakat memiliki keberanian untuk mengungkapkan keluhan mereka terhadap pelayanan publik lembaga pelayanan publik. Masyarakat seperti inilah yang membutuhkan lembaga yang mudah, murah dan mudah  diakses seperti lembaga ombudsman agar mereka dapat menyampaikan keluhan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri mengemukakan rumusan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) pada dasarnya telah menegasikan norma hukum lain, pengaturan-pengaturan yang mengatur keberadaan nama. Dalam hubungannya dengan definisi ombudsman, maka pada dasarnya telah menimbulkan ketidakpastian hukum termasuk Pasal 28D UUD 1945. ”Apabila dikaji lebih lanjut ketentuan pasal a quo berprinsip retroaktif. Lembaga-lembaga ombudsman telah ada sebelum adanya UU a quo. Seyogyanya, pemberlakuan suatu ketentuan untuk mewujudkan negara hukum harusnya tidak memuat asas berlaku surut karena pada dasarnya semua dasar hukum itu seharusnya berlaku ke depan (perspektif),” paparnya.

Ketentuan pasal a quo, lanjut Yuliandri, telah melakukan perubahan terselubung dalam artian apabila sejak dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, nama Ombudsman yang dipakai oleh lembaga lain tidak sah. “Maka inilah yang saya kategorikan sebagai perubahan secara terselubung yang seharusnya lembaga Ombudsman yang sudah ada ikut secara aktif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik di daerahnya,” katanya. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Rabu, 16 Februari 2011

Pemerintah Berhak Mengatur Izin Penyelenggaraan Hutan

Saksi dari Pemerintah Bambang Soepijanto MM dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/2/11).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 72/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan Saksi pemohon, Pemerintah yang diwakili oleh Bambang Soepijanto meminta agar Pemohon membuktikan bahwa Pemohon sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g. Menurut Bambang, sesuai Pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan kehutanan sesuai dengan adil, lestari, semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. “Maka dengan penyelenggaraan hutan seperti itu, maka negara berhak menguasai hutan demi kemakmuran rakyat dan mengatur hubungan hukum atas tanah. Atas dasar hak itulah, maka Pemerintah berwenang untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk kegiatan kehutanan maupun kegiatan lain yang harus menggunakan hutan. Untuk itu setiap kegiatan yang memanfaatkan hutan diberikan secara selektif dan terencana,” jelasnya.
Bambang pun menuturkan bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU kehutanan sesuai dengan Pasal 1 butir 15. Selain itu, larangan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin menteri kehutanan berlaku untuk semua pihak. “Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian,  Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga menuturkan jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh MK, maka akan menimbulkan dampak negatif, yakni pengrusakan hutan dalam suatu wilayah tertentu akan berakibat buruk pada daerah lain, pemberian kebijakan tertentu dalam suatu daerah dikhawatirkan akan mengacaukan pemberian izin dalam suatu daerah yang akan mengancam kelangsungan hidup manusia. “Ketiga, akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap izin yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan seperti yang diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan. Akan sulit mengendalikan ekosistem karena masing-masing kabupaten atau kota hanya akan mempertimbangkan faktor ekonomi,” paparnya.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya Sugino yang mengungkapkan lamanya perizinan untuk melakukan eksplorasi. “Kami selalu kesulitas dalam mengurus perizinan. Banyak yang mengeluh jika ingin mengurus pinjam–pakai. Mengurus perizinan terlalu lama. Kadang sampai bertahun-tahun karena dari bupati harus merekomendasikan kepada gubernur sebelum tembusan kepada kemeneterian kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnnya Eddy mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan izin eksplorasi sejak akhir tahun 2008, tapi belum selesai hingga sekarang. “Kerancuan ada di peraturan kementerian kehutanan, mau mengajukan izin harus diselidiki dulu. Selain itu, harus izin ke bupati juga harus izin ke menteri kehutanan,” jelasnya.
Pada sidang ini, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk diizinkan menghadirkan Ahli. Hal tersebut disetujui oleh Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Rabu, 12 Januari 2011

MK Nyatakan Jumlah ¾ Kuorum dalam Hak Menyatakan Pendapat Inkonstitusional

(Ka-Ki) Ketua MK, Moh Mahfud MD dan Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki saat pembacaan Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pengujian terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD beserta delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (12/1), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh 19 Pemohon yang terbagi dalam dua Pemohon, yakni Pemohon I yang berasal dari Anggota DPR, yakni Lily Wahid, Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal. Serta Pemohon  II dari kalangan masyarakat yang merupakan para konstituen Anggota DPR.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009, tentang Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimuat dalam Lembaran Negara RI tahun 2009 No. 123 dan tambahan  Lembaran Negara RI No. 5043 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ucap Mahfud.
Terkait dengan kedudukan hukum  (legal standing) para Pemohon sebagai anggota DPR dalam Permohonan ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan Mahkamah berpendapat bahwa objectum litis (objek perkara) permohonan para Pemohon adalah Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 yang menentukan batas minimum jumlah kuorum adalah 3/4 dari jumlah anggota DPR dan untuk pengambilan keputusan harus disetujui oleh paling sedikit ¾ dari anggota DPR yang hadir sebagai syarat agar secara institusional DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Menurut Mahkamah “hak  menyatakan pendapat” dalam ketentuan  a quo terkait dengan hak konstitusional yang melekat hanya pada anggota DPR dan tidak merupakan hak warga negara  yang lainnya. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon selaku anggota DPR di samping memiliki hak yang secara tegas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) dan Pasal 21 UUD 1945 juga memiliki hak-hak konstitusional yang melekat pada hak DPR sebagai institusi,” jelas Hamdan.
“Dengan demikian, dalam kasus  ini, posisi anggota DPR berbeda dengan posisi anggota DPR dalam Putusan Mahkamah Nomor 20/PUU-V/2007, bertanggal 17 Desember 2007 dan Putusan  Nomor 151/PUU-VII/2009, bertanggal 3 Juni 2010,  karena dalam perkara ini yang dipersoalkan adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh para anggota DPR. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai anggota DPR khusus dalam permohonan ini memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” urainya.
Selain itu, lanjut Hamdan, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah, syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3)  UUD 1945. Bahkan menurut Mahkamah, lanjut Hamdan, pada “tingkat usul” penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.
“Demikian juga terhadap usul hak menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional yang bersifat strategis dan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket harus lebih ringan daripada persyaratan pendapat DPR terkait pengajuan permintaan DPR kepada MK yang berhubungan dengan proses pemberhentian Presiden yang ditentukan dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 berdasarkan putusan Mahkamah ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana,” papar Hamdan.
Dalam konklusi, lanjut Mahfud, MK berkesimpulan Para Pemohon perseorangan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan  tersebut. “Sedangkan para Pemohon anggota DPR memiliki kedudukan hukum  (legal standing) khusus untuk permohonan a quo terkait dengan hak-hak konstitusional yang secara eksklusif melekat pada anggota DPR. Dalil-dalil dalam pokok perkara beralasan menurut hukum,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Rabu, 15 Desember 2010

UU Minerba Timbulkan Kesenjangan antara Masyarakat Adat dan Pemda



Majelis Hakim Konstitusi mengambil sumpah saksi dan ahli dari Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Jakarta (15/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/12), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ke dalam tiga permohonan berbeda, yakni Pemohon dengan nomor perkara 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010, serta 32/PUU-VIII/2010. Beberapa Pemohon tersebut adalah para penambang, organisasi penambang serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka, di antaranya Fatriansyah Aria, Fahrizah, APTI, ASTRADA Prov. Kepulauan Bangka Belitung, WALHI, PBHI, KPA, KIARA, Solidaritas Perempuan, Nur Wenda dkk.

Dalam sidang mendengarkan saksi maupun ahli Pemohon, Para Pemohon menghadirkan empat orang saksi, yakni Gunawan, Florianus Surion, Maryanto dan Supari. Gunawan yang merupakan saksi dari Pemohon perkara Nomor 30/PUU-VIII/2010 ini menjelaskan ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Minerba yang menyebutkan luas wilayah IUP Posplorasi yang minimum 5.000 hektar. Menurut Gunawan, beberapa kendala operasional di lapangan di antaranya mengenai luas  wilayah. Luas wilayah 5.000 hektar dalam pasal tersebut sangat tidak dimungkinkan  di Pulau Bangka Belitung.

“Saya sebagai pelaku di sini bahwa sebelum kita melakukan pengajuan, KP, yang dulu namanya KP sekarang menjadi IOP, itu tentu kita lakukan kajian geologi dulu dan selama ini hamparan yang ada di Pulau Bangka, yaitu hamparan deposit  timah itu katakanlah dengan maksimum yang kita temui adalah lebar valley atau lembah itu 200 meter ya. Kemudian kalau katakanlah 5.000 ha, kita ambil saja 30% dari 5.000  ha itu 2.000 ha, artinya 2 juta m².  Kalau 2 juta m², dibagi dengan lebar  valley  200 meter berarti ada 100.000 meter. Artinya 100 km.  Sementara timah atau endapan  timah mineral timah itu dari sumbernya itu maksimum hanya 15 km,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Gunawan, sebagai pengusaha menengah dan kecil untuk mengajukan 5.000 hektar itu sesuatu yang mempunyai konsekuensi finansial yang tidak kecil. Ketiga pertimbangan tersebut tidak bisa diaplikasikan di lapangan, “Kemudian yang kedua mengenai bahwa usaha pertambangan izin usaha pertambangan rakyat yang mengatakan bahwa hanya ada boleh di lahan yang sudah ditambang selama 15 tahun. Nah  ini juga satu hal yang tidak akan mungkin. Tambang rakyat ini kebanyakan adalah mereka mengusahakan di wilayah-wilayah yang memang belum pernah ditambang. Tidak pernah ada itu karena timah itu maksimum 3 tahun juga sudah habis kalau diusahakan begitu karena bentuknya hanya endapan. Tidak pernah ada satupun di Pulau Bangka yang sampai 10 tahun saja dalam satu wilayah  front penambangan itu  tidak pernah ada apalagi 15 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Florianus Surion yang mewakili masyarakat hak Ulayat mengungkapkan keresahannya akibat kehadiran 10 kuasa pertambangan di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT. “Ada 10 KP (Kuasa Pertambangan, red.) yang diberikan oleh Pemerintah di wilayah yang topografinya berpotensi untuk pariwisata. Kehadiran tambang di Kabupaten Manggarai Barat saat ini meresahkan  karena seluruh wilayah itu masuk dan  inklap tanah ulayat masyarakat setempat yang sampai hari ini belum ada satu negosiasi untuk memberikan harapan terhadap warga pemilik tanah hak ulayat di 10 KP tersebut.  Pada tahun 2008, KP ini dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa sedikitpun upaya untuk meminta atau meminta izin kepada pemilik tanah, terutama hak ulayat yang berakibat pada akhirnya masyarakat ulayat, akhirnya ada kesenjangan bersama Pemerintah Daerah dan ini sangat berpotensi konflik,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat UU Minerba terutama Pasal 22, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (3). Pemohon menganggap pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1). (Lulu Anjarsari/mh)
ٍsumber: 

Selasa, 14 Desember 2010

Uji Kontitusionalitas UU Advokat

Salah satu Pemohon, Firman Wijaya membacakan permohonannya pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jakarta (14/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 66/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Sembilan Pemohon perorangan, yakni Frans Hendra Winarta, Bob P. Nainggolan, Maruli Simorangkir, Murad Harahap, Lelyana Santosa, Nursyahbani Katjasungkana, David Abraham, Firman Wijaya, dan SF. Marbun.

Salah satu Pemohon, yakni Firman Wijaya menyampaikan beberapa perbaikan yang telah dilakukan Pemohon, di antaranya mengenai penambahan penekanan terkait dengan Undang-Undang Advokat yang mengakui tentang kebinekaan atau pluralitas dan menjamin atas hak atas kebebasan bersikap serta berkumpul dengan perlakuan yang sama di depan hukum serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

“Kemudian, advokat yang bebas dari campur tangan negara segi pemerintahan terhadap profesi advokat yang menjadi vocal point kami. Kemudian juga Undang-Undang Advokat yang dapat mencegah organisasi advokat. Ini harapan kami dari proses komersialisasi penyelenggaraan pendidikan dan uji profesi advokat serta dalam hal pemberian sertifikasi advokat. Dan yang terakhir, mengenai intinya adalah Undang-Undang Advokat yang menjamin pengawasan perilaku dan penegakan kode etik profesi serta kebijakan terhadap advokat yang melanggar kode etik secara efektif,” jelas Firman.

Selain itu, dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon berharap Mahkamah dapat mengabulkan permohonan judicial review ini agar konflik berkepanjangan antarorganisasi profesional advokat dapat diselesaikan secepatnya dan diadakan musyawarah nasional advokat untuk menentukan bentuk organisasi advokat yang ideal dan sesuai aspirasi advokat. 

“Nantinya pengurusnya dipilih secara demokratis dan terbuka secara one man one vote di seluruh Republik Indonesia. Kami juga berharap akan timbul kompetisi yang sehat dari organisasi profesi advokat itu sendiri, guna menghasilkan organisasi profesi advokat yang berwibawa, efektif, bersatu kuat, dan bermartabat, yang berdampak dalam upaya meningkatkan kualitas advokat menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yudisial atau judicial corruption serta penertiban dan pengawasan anggota,” paparnya.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Muhammad Alim sebagai Ketua Panel serta Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengesahkan 17 alat bukti. Dalam permohonannya, Pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Kamis, 11 November 2010

MK Kembali Gelar Uji UU Sisdiknas

H. Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria dalam sidang kedua uji materi UU Sisdiknas dengan agenda perbaikan permohonan, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKonline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 58/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Basari mengungkapkan ada beberapa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon. Salah satunya, lanjut Taufik,  penambahan jumlah norma dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji. “Jika sebelumnya batu uji hanya Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan (4), maka kami tambahkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufik, kata ‘dapat’ dalam pasal a quo menyebabkan adanya multitafsir. Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa, “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah”. ”Kata ‘dapat’ tersebut dapat diartikan bahwa Pemerintah boleh memberikan bantuan teknis ataupun Pemerintah tidak apa-apa bila tidak memberikan bantuan teknis tersebut,” urainya.

Dalam UUD 1945, jelas Taufik, padahal dijelaskan bahwa Pemerintah tidak selalu menggratiskan dana pendidikan untuk sekolah yang dikelola oleh Pemerintah. “Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama seperti tercantum dalam pasal a quo. Tetapi karena ada kata ‘dapat’ dalam pasal a quo hingga menyebabkan timbulnya multitafsir di lapangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, jelas Taufik, Pemohon mengubah salah satu petitumnya untuk meminta Pasal 55 ayat (4) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constituional). “Kami meminta konstitusional bersyarat agar Mahkamah memberikan tafsiran untuk kata’ dapat’ dalam pasal a quo,” lanjutnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Hakim Panel serta Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim sebgai Anggota Hakim Panel mensahkan 11 alat bukti Pemohon. “Dalam persidangan berikutnya, Pemohon berencana mengajukan 5 orang ahli dan 1 saksi fakta. Untuk itu, mohon disiapkan daftar ahli dan saksi,” tandasnya. 

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta merasa terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Pemohon menjelaskan adanya perbedaan perlakuan dalam implementasi pasal a quo di lapangan antara penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan swasta. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Senin, 01 November 2010

Ditolak Ajukan Saksi Mega, JK, Kwik dan SBY, Yusril Uji Materi KUHAP

Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimohonkan untuk diuji Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pokok permohonannya, Yusril mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya KUHAP, terutama Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Menurut Yusril, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1).  Pasal 1 angka (26) dan (27) UU KUHAP menyatakan bahwa “26. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; 27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Sementara Pasal 65 UU KUHAP menyebutkan bahwa “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”. 

Sedangkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa “(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara; (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Pasal 184 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “(1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi…”.

“Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses fee dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sistem Administrasi Badan Hukum (PNPB Sisminbakum). Oleh penyidik, lanjut Yusril, Pemohon ditanyakan apa akan mengajukan saksi? Lalu, Pemohon mengajukan empat orang saksi, yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi semua saksi yang diajukan pemohon ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Landasan hukum yang digunakan Penyidik adalah Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU KUHP,” urainya.

Yusril menjelaskan saksi yang diajukan olehnya bukan saksi yang mengada-ada atau mengesankan bahwa ia mempolitisir kasus yang disangkakan kepadanya. Menurut Yusril, saksi yang diajukan untuk meringankannya tak lain adalah rekan-rekannya sendiri sebagai anggota kabinet pada waktu itu. “Megawati yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden meresmikan Sisminbakum belum menolak di depan publik untuk bersaksi. Kemudian, saya agak heran dengan Penyidik karena dua dari saksi yang akan saya ajukan, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah bersedia untuk bersaksi,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar definisi tidak dibatasi pengertiannya sesuai kualifikasi saksi dan keterangan saksi pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4). “Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan putusan ini berimplikasi bagi penyidik untuk tidak berhak menilai dan menolak saksi yang diajukan oleh Pemohon,” paparnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Hakim Panel Harjono menyarankan kepada Pemohon untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. “Pemohon tadi menyebutkan beberapa hak konstitusional Pemohon yang dijamin tujuh pasal dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1). Sekarang Pemohon harus menguatkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon per pasal yang Pemohon sebutkan tadi. Semua ini merupakan proses untuk meyakinkan hakim konstitusi bahwa memang Pemohon mengalami kerugian konstitusional,” ujar Harjono. 

Sementara Ketua MK Moh. Mahfud MD mengingatkan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. “Tapi kalau Pemohon sudah menyelesaikan perbaikan permohonan itu dalam waktu 2 – 3 hari, tidak apa-apa dan bisa langsung diserahkan kepada Kepaniteraan MK agar bisa dilakukan sidang perbaikan permohonan,” saran Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)


Sumber:

Rabu, 06 Oktober 2010

Pembuatan Pornografi untuk Konsumsi Pribadi Tidak Langgar Konstitusi

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (6/10)
Jakarta, MKOnline - Pembuatan pornografi yang dilakukan oleh diri sendiri, untuk konsumsi diri sendiri dengan objek diri sendiri serta adanya itikad baik untuk menyimpan dan tidak menyebarluaskan produk pornografi tersebut kepada khalayak merupakan hak pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin  dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Rabu (6/10), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh M. Farhat Abbas 

Qomaruddin yang mewakili Pemerintah juga menjelaskan bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 dan pasal 6 UU tersebut menegaskan larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh aturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah mempersoalkan Pemohon yang tidak memiliki kududukan hukum (legal standing). 

“Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon pengujian UU adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan dengan berlakunya undang-undang. Sekarang patut dipertanyakan hak konstitusional Pemohon mana yang terlanggar dengan adanya Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pornografi ini? Apa sudah tepat Pemohon untuk mengajukan permohonan ini?” ujarnya.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa.  (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Kamis, 16 September 2010

Tidak Dapat Pensiun, Mantan PNS Gugat UU Pensiun Pegawai



Kuasa Hukum Pemohon, Aji Pramudyarso menjelaskan perbaikan permohonan mengenai Uji Materi UU Pensiun Pegawai, Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 47/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh mantan Pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang, Dominikus Dagang.
Melalui kuasa hukumnya Aji Pramudyarso, Pemohon melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Aji memaparkan bahwa jika sebelumnya Pemohon hanya meminta pengujian terhadap frasa “…sekurang-kurangnya 50 tahun…” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai, maka Pemohon menambahkannya menjadi “telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun…”. “Kami sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis hakim sebelumnya, seperti menambahkan kewenangan MK, memperkuat kedudukan hukum dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Sodiki mengingatkan kepada Pemohon agar mempersiapkan ahli maupun saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. “Pada sidang berikutnya, Pemohon akan mendengarkan langsung pertimbangan dari Pemerintah dan DPR yang akan hadir. Jadi, sebaiknya Pemohon bisa menghadirkan ahli yang dapat memberikan pertimbangan dari berbagai sudut pandang mengenai pension. Itu bisa menguatkan argumentasi Pemohon,”sarannya.
Dominikus mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai.Dominikus menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 24 tahun 7 bulan. Menurut Dominikus, pasal a quo melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2). Pasal 9 ayat (1) hurf a UU Pensiun Pegawai menyatakan ”(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri : a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.” (Lulu Anjarsari/mh)

UU Pornografi Melindungi Pelaku Video Porno

Majelis Hakim Panel: Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebegai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota saat persidangan Uji Materi UU Pornografi di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Burhanuddin, Pemohon memaparkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, lanjut Ahmad, di antaranya dengan memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Kedudukan hukum Pemohon, M. Farhat Abbas sebagai warga negara perseorangan  yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pembatasan pornografi yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat menjerat pelaku video porno yang menggunakan alasan untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya asas pengaturan UU Pornografi tidak bertentangan  dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1),” jelasnya.

Dalam sidang perbaikan pemeriksaan ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota mengesahkan enam alat bukti.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa. (Lulu Anjarsari/mh)

Rabu, 15 September 2010

MK Uji Konstitusionalitas Perpu Kehutanan

Tim Kuasa Pemohon Uji Materi UU Kehutanan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim mengenai perbaikan yang perlu dilakukan atas permohonan yang diajukan, Rabu (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (15/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mustav Sjab.
Dalam pokok permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Wirawan, mendalilkan  Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83A  menyatakan bahwa “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." Sedangkan Pasal 83B menerangkan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
“Pasal a quo menyebabkan Pemohon mendapat perlakuan yang diskriminatif. Di luar sana ada orang-orang yang punya izin yang sama dengan Pemohon, namun tidak mendapatkan hukuman pidana seperti yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati mengingatkan Pemohon untuk memerhatikan konstruksi pokok permohonan. Menurut Maria, permasalahan Pemohon bukan terletak pada inkonstitusionalitas Pasal 83A dan Pasal 83B perppu Nomor 1 Tahun 2004, namun mengenai implementasi dari pasal-pasal a quo yang menyebabkan Pemohon terkena hukuman pidana. “Kalau Pemohon mempermasalahkan perpu nomor 1 Tahun 2004, maka MK tidak dapat menerimanya karena perpu ini sudah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. Seharusnya Pemohon mempermasalahkan pasal dalam UU untuk diuji konstitusionalitasnya,” ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Dalam pokok permohonannya, terkadang Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan, tetapi terkadang sebagai direktur. Pemohon harus ingat bahwa hak konstitusional yang dijamin untuk perseorangan warga negara dan sebuah lembaga hukum berbeda. Apalagi Pemohon menggunakan Pasal 27 UUD 1945 sebagai batu uji yang menjamin hak konstitusional perseorangan, bukan warga negara,” urainya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Kontitusi untuk melakukan perbaikan pada permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Rabu, 04 Agustus 2010

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Langgar Hak Konstitusional Calon Jamaah Haji

Tim Kuasa hukum Pemohon, Dirga Rahman dan Rama Difa mewakili pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi mengenai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji di ruang sidang Panel MK, Rabu (4/8).
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji) dimohonkan untuk di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/8), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 51/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas dan Windu Wijaya sebagai warga negara.

Kedua Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dirga Rahman, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji”. Sementara Pasal 21 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR”. Sedangkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri; (2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan”.

Dirga mengungkapkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji berkaitan dengan monopoli Pemerintah dalam  penyelenggaraan ibadah haji yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5. “Terjegalnya hak konstitusional Pemohon terlihat dari pembatasan kuota ibadah haji, jumlah pembiayan ibadah haji yang terlalu besar dan dana abadi umat yang secara substansi, fungsi dan penggunaannya tidak jelas sehingga merugikan calon jamaah haji,” ujarnya.

Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo UU Penyelenggaraan Ibadah Haji bertentangan dengan Pasal 28I juncto Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28H ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1). “Pemohon ingin naik haji tahun ini, tetapi karena ada aturan kuota, maka Pemohon harus antri untuk tahun-tahun berikutnya ,” jelasnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai Ketua Panel, serta M. Akil Mochtar dan M. Arsyad Sanusi sebagai Anggota Panel memberikan saran perbaikan untuk permohonan Pemohon. Hamdan Zoelva menjelaskan masalah kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah ketentuan dari Pemerintah Indonesia. “Kuota negara dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Sementara, kuota provinsi barulah menjadi ketentuan Pemerintah Indonesia,” urainya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengingatkan Pemohon bahwa pijakan agama dalam melaksanakan ibadah haji adalah bila orang itu mampu. Menurut Akil, pemohon pada intinya mempersoalkan mahalnya ibadah haji. “Pemohon harus bisa mengkonstruksikan kaitan pijakan agama dengan masalah BPIH. Kemudian juga Pemohon harus teliti apakah relevan pasal-pasal yang dimohonkan Pemohon untuk diuji dengan menggunakan batu ujinya Pasal 28?” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)

Jumat, 30 Juli 2010

Hak Konstitusional Terlanggar UU Jamsosnas, Masyarakat Miskin Mengadu ke MK

Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi UU Sistem Jamsosnas kepada Majelis Hakim, Jumat (30/7) di ruang panel MKRI.
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Sistem Jamsosnas) seharusnya merupakan sarana negara menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, bukan menjadi alat negara menegasikan kewajibannya terhadap warga negara. Hal ini disampaikan Hermawanto selaku kuasa hukum yang mewakili sembilan Pemohon dalam pengujian UU Sistem Jamsosnas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/7). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas. Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas menyatakan menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak; (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, (5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan; dan (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. “Pasal 17 UU a quo adalah bukti negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Tak hanya itu, ketentuan a quo juga melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 , yakni kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Hermawanto, dalam sistem hukum HAM internasional menempatkan negara sebagai aktor utama pemegang kewajiban dan tanggung jawab warga negaranya, sementara warga negara  (rakyat) berperan sebagai pemegang hak. Negara, lanjut Hermawanto, dalam sistem HAM  tidak memiliki hak, melainkan hanya dipikulkan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak  yang dijamin dalam instrumen HAM tersebut. Secara substansial, sambung Hermawanto, UU Sistem Jamsosnas pada kenyataannya menyisakan masalah karena tidak mencerminkan aspirasi masyarakat terutama yang menghendaki Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berpihak pada mayoritas masyarakat miskin, pengangguran, petani, pekerja informal. “Mestinya jaminan sosial masyarakat berpihak pada kaum tersebut. UU a quo hanya mencakup masyarakat yang mampu membayar premi dan iuran tanggung, maka hanya sekelompok masyarakat kecil saja yang mampu mendapatkan jaminan sosial. Sementara yang lain tidak berhak mendapat jaminan sosial nasional yang layak karena jumlah masyarakat miskin 100 juta lebih dengan pendapatan di bawah $2 dollar per kapita per hari,” urainya.

Selain itu, lanjut Hermawanto, Pasal 17 ayat 2  UU Sistem Jamsosnas merupakan wujud pelimpahan kewajiban negara kepada warga negara dan  sektor swasta. Menurut Hermawanto, negara justru melegitimasi perusahaan untuk melakukan pemungutan kepada para pekerjanya. “Hal ini sudah pasti membebani dan mengintimidasi para pekerja dengan sistem tersebut. Pemungutan yang dilakukan selama ini membebani pekerja khususnya pekerja rendah. Dana dari para pekerja ini tidak dikelola dengan transparan dan demokratis. Sementara itu, Pasal 17 ayat (3) UU a quo merupakan pasal yang berpotensi untuk menimbulkan kastanisasi atas jenis pleyanan bagi keluarga miskin dan keluarga kaya,” paparnya.

Perbaikan Petitum
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel serta Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota Panel menyarankan agar para Pemohon memperhatikan petitumnya lebih hati-hati. “Misalnya saja Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan ‘Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah’. Kalau pasal itu di-drop, itu artinya fakir miskin nanti membayar  iuran itu atau tidak ada ketentuan yang mengatur tentang itu. Apa sudah pasti Pasal 17 ayat (4) itu akan dimintakan pengujian? Kalau mendengarkan argumentasi Pemohonmengenai iuran, kenapa iuran yang sudah ditanggung malah diberhentikan?” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyampaikan agar Pemohon mengkonstruksikan petitum permohonannya menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). ”Mungkin yang Saudara (Pemohon, red.) perhatikan memang ada kelas sosial tertentu yang tidak mampu memenuhi jaminan sosial ini. Kalau begitu mestinya harus ada program khusus agar mereka tidak kena kewajiban ini, tapi negaralah yang menanggung dan memenuhinya. Mungkin harusnya Saudara merumuskan petitum saudara conditionally constitutional. Bagi yang mampu membayar, ya membayar. Bagi yang tidak, ya seharusnya tidak perlu ada kewajiban membayar,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/MH)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More