Tampilkan postingan dengan label uu ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Januari 2013

APINDO: Tidak Adil Pengusaha Dibebani Kewajiban Tanpa Batasan Waktu


Perumusan masa kedaluwarsa selama waktu 2 (dua) tahun pada dasarnya merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jangka waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi pekerja/buruh untuk menuntut pembayaran haknya. Namun jika pekerja/buruh tidak memanfaatkan waktu tersebut, maka berarti pekerja/buruh sudah melepaskan segala haknya. “Sangat tidak adil untuk dibebankan kepada pengusaha dan tidak pula adil seorang pengusaha dibebani kewajiban-kewajiban tanpa ada batasan waktu, tentu akan membebani pengusaha sepanjang masa. Hal ini tentu akan menimbulkan hukum yang tidak berkeadilan dan menyampingkan kepastian.”

Ketua Umum Pengurus Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan hal tersebut saat menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/1/2013). Sidang kali keempat untuk perkara yang diregisterasi pada 3 Oktober 2012 oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan keterangan APINDO.

Memperkuat pernyataan tersebut di atas, Sofjan Wanandi menjelaskan tujuh alasan (dalil). Pertama,  hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh harus ada kepastian hukum. Kedua, untuk memperoleh kepastian hukum perlu ditetapkan hak dan kewajiban yang timbul akibat hubungan kerja. Ketiga, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian hukum atas segala keputusan atau penetapan, dan sampai kapan keputusan atau penetapan tersebut dapat digugat di pengadilan. Keempat, pemberian kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menolak atau melakukan gugatan terhadap perlakuan yang dirasakan tidak adil apabila terjadi PHK sebagaimana diatur oleh Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, adalah jaminan bahwa hak-hak mendasar pekerja/buruh di tempat bekerja dilindungi oleh negara. Kelima, bagi pekerja/buruh yang tidak melakukan tuntutan melampaui batas waktu yang diberikan oleh UU, maka dengan sendirinya dianggap telah melepaskan haknya, adalah suatu yang wajar demi adanya kepastian hukum bagi para pihak. Keenam, berkaitan dengan pembayaran upah dan hak-hak lain dalam hubungan kerja, selalu diatur adanya ketentuan kedaluwarsa. Ketujuh, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan dalil tersebut, APINDO meminta Mahkamah agar menolak permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan, ini tentu pendapat kami daripada pengusaha, untuk dapat menolak pengujian Pemohon seluruhnya, atau permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima,” pinta Sofjan.

Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, menyatakan proses persidangan uji materi UU Ketenagakerjaan dianggap cukup. Panel Hakim meminta para pihak yaitu Pemohon, Pemerintah, DPR, agar membuat kesimpulan dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, 4 Februari 2013 pukul 16.00 WIB. “Baiklah, kalau demikian, maka seluruh persidangan mengenai Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 ini dianggap cukup,” kata Ketua Pleno Achmad Sodiki.

Untuk diketahui, permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dimohonkan oleh Marten Boiliu. Marten adalah petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM). Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 25 Oktober 2012

Pesangon PHK Daluwarsa, Mantan Satpam Ujikan UU Ketenagakerjaan


Catatan Perkara MK



Tujuh tahun Marten Boiliu menjalani profesi sebagai petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan.Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan jasa pengamanantempat dia bernaung, tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, setelah melampaui masa dua tahun, tuntutan pembayaran upah pekerja dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja mengalami daluwarsa. Begitulah ketentuan Pasal dalam UU Ketenagakerjaan.

Marten Boiliu merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Selanjutnya, Marten mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Permohonan Marten diregisterasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012.

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Marten dalam permohonan berkisah ihwal profesi yang digelutinya, yaitu sebagai petugas Satpam di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM) yang bergerak di bidang penyedia jasa pengamanan. Tujuh tahun lebih ia mengabdi di PT SPM, yaitu sejak 15 Mei 2002. Pada  1 Juli 2009, Marten bersama 65 Satpam lainnya di-PHK oleh PT SPM berdasarkan Surat Keterangan PHK Nomor: 760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009. Marten mengaku tidak menerima pembayaran apapun terkait berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Pasca keluarnya SK PHK, Marten dan 65 temannya tidak memiliki kemampuan untuk menuntut pertanggungjawaban PT SPM mengenai hak-hak normatif atas PHK sebagaimana ketentuan Pasal 156 jo Pasal 163 UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan perasaan takut dan cemas akan resiko tidak dipekerjakan lagi saat PT SPM kembali memenangkan tender jasa pengamanan. Dua tahun pasca PHK berlalu, PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan perusahaan di mana Marten dan kawan-kawannya ditugaskan (PT Telkom).

Syahdan, tiga tahun pasca PHK berlalu, pada Juni 2012 Marten bersama 65 temannya melakukan perundingan bipartit dengan PT SPM. Perundingan bipartit gagal, sehingga perselisihan didaftarkan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk dimediasi. Namun, pihak PT SPM tidak pernah menghadiri mediasi. Marten dkk berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan Daluwarsa

Mengenai gugatan kadaluwarsa, Mahkamah Agung RI pernah mengeluarkan putusan Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012 mengenai perselisihan hubungan industrial. MA dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Kasasi Zaenal karena tuntutan pembayaran upah yang diajukan Zaenal telah melampaui waktu dua tahun sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga merugikan Marten dkk yang hendak mengajukan gugatan terhadap kasus yang sama kadaluwarsanya.

Marten mendalilkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan cenderung lebih menguntungkan kepentingan pengusaha. Marten dkk merasa diperlakukan tidak adil karena hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak menjadi melayang hilang ditelan masa daluwarsa.

Oleh karena itu, Marten dalam petitum meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

Nur Rosihin Ana



Kamis, 04 Agustus 2011

Ahli Pemohon: Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Multitafsir

Anna Erliana, ahli dari Pemohon sedang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pada Kamis (4/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU Ketenagakerjaan, Kamis (4/8). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Dua ahli diajukan oleh Pemohon, yaitu Anna Erliana dan Surya Chandra. Keduanya merupakan dosen di Fakultas Hukum UI dan Atmajaya.

Anna Erliana mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangannya terkait permohonan Pemohon. Pertama, Anna menyampaikan bahwa mengenai penafsiran gramatikal atas frasa ”belum ditetapkan” pada Pasal 155 ayat (2) memiliki tiga penafsiran yang berkembang di lapangan. ”Pertama, upah proses hanya 6 bulan. Kedua, upah proses hanya sampai tahap pengadilan hubungan industrial tahap pertama. Ketiga, upah proses sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap,” jelas Anna mengenai penafsiran frasa “belum ditetapkan”.

Pasal 155 ayat (2) sendiri berbunyi, ”Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.

Mengenai upah proses yang ditafsirkan hanya diberikan selama 6 bulan, Anna menjelaskan dalam prakteknya berkembang lebih luas lagi. Bagi para pekerja yang di-PHK dan kemudian mencari keadilan menurut Anna dapat menggunakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000 sebagai dasar hukum. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000 itu berbunyi, “Pembayaran upah proses atau upah yang  biasa diterima dan upah skorsing maksimal 6 bulan”.

Selanjutnya, Anna menyampaikan bahwa berdasarkan pencermatannya terhadap Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan secara jelas diatur mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung.

Namun, bila penafsiran secara gramatikal seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya masih tidak jelas maka dapat dilakukan penafsiran secara sistematis, yaitu menafsirkan Pasal 155 ayat (2) dengan ketentuan hukum lainnya. ”Pasal 155 tentang Upah Proses selama ada sengketa perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 56 yang menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial memeriksa dan memutus pada butir (c) di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.” papar Anna.

Ahli Pemohon lainnya, Surya Chandra mendapat kesempatan kedua untuk menyampaikan keterangannya terkait permohonan uji materi Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Surya mengatakan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja buruh harus melaksanakan segala kewajibannya. Artinya, pekerja harus tetap bekerja dan pengusaha harus tetap membayar upah atau hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
Lebih lanjut Surya mengatakan frasa ”belum ditetapkan” itu mengacu kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI). Namun, dalam prakteknya frasa itu bisa ditafsirkan bermacam-macam. Karena itu Surya setuju agar frasa ”belum ditetapkan” dipertegas lagi sehingga tidak menimbulkan kerancuan seperti yang selama ini terjadi.

”Dengan memperjelas tafsiran itu saya kira akan membantu hakim-hakim di pengadilan hubungan industrial khususnya, sehingga punya pilihan yang tegas. Juga, saya mendukung juga yang tadi dikatakan oleh Prof. Anna bahwa pasal ini penting untuk diberi kepastian hukum, khususnya bagi pihak pekerja. Yang memang secara sosilogis lemah walaupun secara hukum sama kedudukannya,” tutup Surya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Senin, 09 Mei 2011

Pemerintah Nilai PHK Karyawan Hotel Papandayan Bandung Tak Tepat

Jakarta, MKOnline – Berdalih renovasi untuk meningkatkan kualitas Hotel Papandayan Bandung dari bintang empat menjadi bintang lima, berakibat di-PHK-nya karyawan. Padahal, di antara karyawan ada yang sudah bekerja selama 20 tahun di hotel tersebut.
Di antara mereka yang di-PHK, Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih dan Bambang Mardiyanto. Ketiganya mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker). Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tehadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).”
Pada Senin (9/5/2011), untuk kali ketiga MK menggelar sidang yang dimohonkan oleh Asep Ruhiyat dkk. Sidang Pleno MK yang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi untuk perkara Nomor 19/PUU-IX/2011 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, Saksi dan Ahli Pemohon.
Di hadapan Majelis Hakim, Sunarno, Kuasa Hukum Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyatakan, pada dasarnya pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta mencegah PHK yang semena-mena, maka Pemerintah melalui UU Tenaker telah mengatur bahwa pengusaha tidak dapat melakukan PHK tanpa mendapat penetapan sebelumnya dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum,” tegas Sunarno
Sunarno yang menjabat Kepala Biro Hukum Kemenakertrans ini menambahkan, sebagaimana diketahui, Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Saat ini, lembaga tersebut telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Larangan PHK
Ketentuan dalam UU Tenaker mengatur tentang  larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK. Selain itu, mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan pengusaha untuk mem-PHK, beserta besaran hak-hak pekerja buruh yang terkena PHK serta proses penyelesaian hubungan kerja.
Sebelum pengusaha mengajukan permohonan penetapan PHK kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terang Sunarno, maka maksud PHK tersebut wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja, serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja atau buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. “Apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan atau kesepahaman, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan pekerja buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” urainya.
Mengenai hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, besarannya berbeda antara perusahaan tutup karena mengalami kerugian atau keadaan memaksa (force majeur) dengan perusahaan tutup karena perusahaan tersebut melakukan efisiensi. Pekerja buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa, maka pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker. Kerugian perusahaan tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Sedangkan bagi pekerja buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian atau keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi, maka berhak atas uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker. Adanya perbedaan besaran hak tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi pekerja buruh yang di-PHK karena perusahaan tutup, merugi atau keadaan memaksa atau (force majeur) dan perusahaan tutup karena alasan lain.
Tak Tepat
Tindakan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan saat terjadi renovasi Hotel Papandayan Bandung, menurut Pemerintah, dapat dimungkinkan operasional perusahaan tersebut berhenti. Namun terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tersebut tutup. “Sehingga bila perusahaan melakukan PHK dengan mendasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah tidak tepat,” tegas Sunarno.
Namun, Menurut Pemerintah, anggapan para Pemohon yang menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker telah menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon adalah tidak benar, tidak tepat, dan tidak terbukti. Karena yang terjadi adalah pengusaha yang dalam hal ini pemilik Hotel Papandayan Bandung, tidak mematuhi secara benar tentang pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh, sebagaimana ditentukan oleh ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai, para Pemohon dapat melakukan upaya hukum yang tersedia. Sehingga menurut Pemerintah, hal demikian bukanlah masalah konstitusionalitas keberlakuan norma UU Tenaker.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi agar menolak seluruh permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kemudian, menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Selain itu, menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya,” kata Sunarno berharap.  (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5369

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More