Tampilkan postingan dengan label jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jamsostek. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 September 2012

UU BPJS Belum Jamin Hak Pekerja

Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/buruh tanpa terkecuali. Namun demikian, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya dapat diperoleh apabila pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
Mengenai adanya sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau penyelenggara sistem jaminan sosial nasional, hal ini belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun selaku kuasa pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/9/2012) pagi. Sidang perkara 82/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 15 ayat (1) UU BPJS ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi UU BPJS diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafizd, Kepala Kesekretariatan FISBI, dan Yulianti, Staf PT. Megahbuana Citramasindo.
Lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Muhammad Alim (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Asrun menyatakan perubahan UU tentang Jaminan Sosial tidak lagi memperhatikan Putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011 karena dia lahir setelah Putusan MK dan MK merevisi pasal yang sama dengan UU yang telah diberi tafsir konstitusi. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, pada paragraf 3.12 dikatakan, ”Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945...
Kami menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang SJSN itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Asrun.
Para pemohon melalui kuasanya meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. “Kami mohon kepada yang mulia, pertama-tama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta Asrun.
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.
Kemudian, menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus dibaca: “Pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelengara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftakan diri sebagai peserta program jaminan social atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.
“Memberitakan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Asrun mengakhiri permohonan petitum. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 18 Mei 2011

Saksi Pemohon Keberatan Bayar Premi Asuransi Jamsosnas


Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan saksi terkait perkara Pengujian Materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Rabu (18/5).

Jakarta, MK Online – Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sidang kali keempat ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon. Dalam keterangannya di depan Pleno Hakim MK, saksi bernama Rosidah mengatakan membayar Askes Rp 26.000,00 dalam satu bulan. Namun tidak semua anggota keluarganya yang berjumlah empat orang, dijamin oleh Askes. Selain itu, Rosidah masih dikenakan biaya berobat oleh Rumah Sakit atau Puskesmas. Misalnya untuk cek darah, dikenakan biaya Rp 15.000,00. “Katanya untuk beli jarum, musti beli. Terus, kalau periksa darah, kalau umum, Rp. 20.000,00, kalau yang pake Askes, bayar Rp. 15.000,00,” katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum Pemohon, Hermawanto, menjelaskan kepada saksi mengenai keberadaan UU SJSN. “Sekarang ada Undang-Undang SJSM, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. Dalam undang-undang itu ditegaskan, untuk bisa mendapatkan jaminan, harus membayar premi asuransi. Apakah Ibu bersedia, membayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kagak, Pak,” jawab Rosidah singkat. Rosidah keberatan jika harus membayar lagi karena untuk kebutuhan harian, dia mengaku sudah pas-pasan. Uang pensiun dari suaminya di TNI AD, tiap bulan secara otomatis dipotong Rp. 26.000,00 untuk Askes.

“Ibu senang enggak, Ibu uangnya dipotong Rp. 26.000,00, sementara tetangga Ibu bisa dapat Gakin, dapat SKTM, dan gratis ketika di Rumah Sakit,” tanya Hermawanto. ”Sejujurnya saya enggak senang, ada Askes kok, kadang-kadang saya masih bayar,” jawabnya.
Saksi Pemohon berikutnya yang diminta keterangannya yaitu Amiruddin. Pengguna kartu Jamsostek ini tiap bulan harus merelakan gajinya gajinya sejumlah Rp. 1.100.000 dipotong Rp. 19.000. “Pernahkah Saudara menggunakan kartu Jamsostek?” tanya Hermawanto. “Pernah, ketika saya kecelakaan,” jawab Amiruddin.
Menurut penuturan Amiruddin, akibat kecelakaan itu, ia masuk rumah sakit dengan total biaya Rp. 36.000.000,00-an. Dari jumlah biaya tersebut, pihak Jamsostek hanya menanggung Rp.12.000.000,00. “Waktu itu saya mengalami kecelakaan, kaki sama tangan saya patah, pulang kerja, enggak jauh dari tempat kerja,” terang Amiruddin.
Senada dengan jawaban Rosidah, Amiruddin yang berpenghasilan pasa-pasan, juga keberatan jika harus membayar premi asuransi untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. “Apakah Anda sepakat kalau Anda ditarik untuk bayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kalau seperti Jamsostek, saya enggak setuju, percuma. Saya tiap bulan bayar, tapi, enggak dijamin 100%,” jawabnya. Hal ini menurutnya, sama dengan pengguna SKTM, yaitu ditanggung 50%.
Untuk diketahui, Pemohon dan dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU SJSN. Pasal 17 UU SJSN menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.” (Nur Rosihin Ana/mh)

Kamis, 24 Maret 2011

Pemerintah: Program Jamsostek Tekankan Melindungi Tenaga Kerja

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 6 dan Pasal 25), Kamis (24/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan perwakilan dari Pemerintah. Sedangkan pihak DPR tidak hadir. Dalam keterangannya, pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidah dirugikan.

Kuasa hukum Pemohon (Mudhofir dkk) yang hadir pada persidangan kali ini, yaitu Gusmawati Azhar, Saut Pangaribuan, Budiono, Muchtar Pakpahan, Timbul Gultom, dan Yuliana Putri. Sedangkan pihak Pemerintah diwakili oleh Heni Susilawardaya (Kemenkumham), Salkoni (Kabid Hukum PT Jamsostek), Mualimin Abdi (Kemenkumham), Sunarno (Ka. Biro Hukum Kemen. Transmigrasi dan Tenaga Kerja), S. Lumban Daol (Kemen Transmigrasi dan tenaga Kerja), Basani Situmorang (Staf Ahli Direksi PT Jamsostek), Hutri, Rima, Toni, dan Erik. 

Sunarno, wakil pemerintah saat membacakan opening statement Pemerintah, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 6 dan 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UUD 1945. Karena dalam pembentukannya UU Jamsostek berlandaskan pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai salah bentuk pengamalan Pancasila dan UUD 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat dan martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur baik materi maupun spiritual.

Selain itu, pemerintah juga menganggap UU Jamsostek telah berlandaskan pada upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Dan upaya peningkatan kesejahteraan itu diwujudkan dalam program Jamsostek yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong, dan usaha bersama.

Pemerintah juga menganggap program Jamsostek  telah menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja yang memiliki kedudukan yang lebih rentan atau lemah. Jamsostek pun meminta pengusaha memikul tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha memiliki kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah juga menganggap sudah seharusnya tenaga kerja ikut beperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program Jamsostek.

Jamsostek, di mata pemerintah juga telah memenuhi prinsip-prinsip yang diminta Pasal 4 UU SJSN. Prinsip-prinsip tersebut, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, kepersertaan bersifat wajib, dan portabilitas. Jamsostek juga sudah disesuaikan dengan kesepakatan internasional.

“UU Jamsostek selain sejalan dengan UU SJSN dan konstitusi, juga telah mengacu pada konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Social Security yang mewajibkan negara menjalankan minimal empat dari sembilan program, yaitu layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan hari tua, tunjangan keluarga, tunjangan ahli waris, dan tunjangan kcelakaan. Dari sembilan itu, UU Jamsostek telah menyelenggarakan empat program, yaitu tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, tunjangan hari tua, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan,” papar Sunarno.

Di akhir paparannya, Sunarno mengatakan Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2). “Karena itu Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) tidak merugikan hak konstitusional Pemohon,” tutup Sunarno saat membacakan opening statement pemerintah.

Pada persidangan sebelumnya, Pemohon berpendapat bahwa UU Jamsostek bertentangan dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, program Jamsostek saat ini tidak mencakup dana pensiun seperti yang diperintahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 yang mengharuskan Jamsostek mencakup program pensiun. “Peserta Jamsostek yang sudah meninggal tidak dapat dana pensiun. Berarti presiden menyengsarakan rakyat yang seharusnya mendapat dana pensiun menjadi tidak dapat dana pensiun. Seperti saya, kalau tidak ada Undang-Undang Jamsostek yang nantinya disesuaikan ini, saya akan pensiun tiga tahun lagi sebagai peserta Jamsostek. Berarti, tiga tahun lagi saya tidak menerima dana pensiun,” jelas Muchtar pada persidangan pertama (24/1). (Yusti Nurul Agustin/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More