Tampilkan postingan dengan label machica mochtar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label machica mochtar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2011

Uji Materi UU Perkawinan: Nasab Anak Kepada Bapak Kandungnya

Machica Mochtar dan anaknya Iqbal didampingi kuasa hukumnya, Oktryan Makta dan Rusdianto dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), Rabu (4/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Jakarta, MK Online – Permohonan Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang akrab disapa Machica‎ Mochtar, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5/2011). Pedangdut yang sempat ngetop dengan tembang berjudul “Ilalang”, ini hadir di MK bersama anaknya, Iqbal dan didampingi kuasa hukumnya, Oktryan Makta dan Rusdianto, serta Machica juga menghadirkan Ahli yaitu DR. H. Muhammmad Nurul Irfan, M.Ag. Selain itu, sidang juga dihadiri Pihak Pemerintah yaitu dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Agama. Sidang kali keempat untuk perkara yang diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 46/PUU-VIII/201 ini mengagendakan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Machica.

Dalam presentasinya di depan Sidang Pleno, Muhammad Nurul Irfan memaparkan seputar Perkawinan yang sah dan status anak sah menurut Hukum Islam. Pengertian nikah dalam Bahasa Arab, mencakup dua hal. Pertama, disebut sebagai akad (al-‘Aqdu). “Jumhur ulama seperti, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, menyebut bahwa nikah adalah akad. Karenanya kalau tidak ada akad, maka tidak akan membentuk nasab atau hubungan kekerabatan antara anak dengan bapak,” kata Irfan.

Kedua, nikah disebut sebagai hubungan badan. Ini diyakini oleh Imam Abu Hanifah. Ketika nikah dipahami dengan hubungan badan, maka bisa membentuk nasab (hubungan kekerabatan), dan hubungannya dengan persoalan status anak.
Sahnya sebuah pernikahan menurut hukum Islam adalah jika telah terpenuhi seluruh syarat dan rukun-rukunnya. Memperkuat pendapatnya, Irfan menyebutkan literatur dari kalangan Madzhab Syafi’iyyah, misalnya dalam kitab al-Iqnâ’ (Hâsyiyah al-Bujairimî 'alal-Khâthib) karya Sulaiman al-Bujairimi, disebutkan bahwa syarat atau rukun-rukun nikah meliputi lima hal: ijab kabul, calon mempelai wanita, calon mempelai pria, wali, dan dua orang saksi yang hadir. Demikian halnya, lanjut Irfan, dalam ijmâ’ dari kalangan mazhab Hambali, Maliki, dan Hanafi, yaitu meliputi lima syarat di atas. Hanya ada pengecualian dari mazhab Hanafi yaitu, jika yang dinikahi seorang janda, maka  bisa tanpa wali.

Kaitannya dengan UU Perkawinan, Irfan melihat adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam, yaitu Pasal 42 UU Perkawinan. “Seorang anak dianggap sah dan memiliki nasab atau hubungan kekerabatan kepada ayah kandungnya jika anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan yang sah atau perkawinan yang fâsid (rusak), wathi’ syubhat, hubungan badan secara subhat, dan ikrar atas nasab, bukan anak yang lahir akibat perzinahan,” terangnya.

Tradisi Jahiliah
Ajaran Islam membatalkan cara-cara penetapan nasab oleh masyarakat jahiliyah yang menganggap perzinaan sebagai cara menetapkan nasab. Hal ini, kata Irfan, didasarkan hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan: al-waladu lil-firâsyi walil-’âhiri al-hajaru (seorang anak hanya bisa bernasab kepada pemilik atau tempat tidur yang sah dalam hal ini suami, sedangkan pezina hanya akan memperoleh kesialan atau batu hukuman).

Berdasarkan hadits tersebut, lanjutnya, Prof. Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhul Islamî wa Adillatuhû, menjelaskan bahwa nasab anak kepada bapak kandungnya bisa ditetapkan atas dasar tiga hal, yaitu perkawinan yang sah atau perkawinan yang fâsid, hubungan badan secara subhat, dan ikrar atau pengakuan adanya hubungan nasab. Secara tegas beliau katakan nasab anak terhadap ibu kandunganya bisa ditetapkan atas dasar kelahiran semata-mata, baik lahir secara syar’i maupun tidak secara syar’i melalui pernikahan atau perzinahan. Adapun nasab anak terhadap ayah kandungnya bisa ditetapkan atas dasar perkawinan yang sah atau perkawinan yang fâsid, hubungan badan secara subhat, atau atas dasar ikrar atau pengakuan nasab.

Sedangkan anak yang lahir dalam nikah di bawah tangan atau nikah siri, menurut Wahbah Az-Zuhaili tetap mempunyai hubungan nasab dengan ayah kandungnya. Wahbah, Guru Besar Bidang Hukum Islam di Syiria dalam pendapatnya mengatakan: “Pernikahan yang sah atau fâsid merupakan sebab ditetapkannya nasab secara teknis. Cara penetapan nasab ini dilihat dari ada atau tidaknya perkawinan. Jika memang telah nyata-nyata terjadi perkawinan, walau dalam nikah fâsid yaitu nikah yang rusak karena syarat dan rukunnya tidak sempurna atau karena status hukumnya diperdebatkan seperti nikah muth’ah, kawin kontrak dan lain-lain, atau dalam perkawinan adat atau dalam perkawinan yang terjadi secara khusus yakni perkawinan yang tidak terdaftar pada lembaga atau instansi perkawinan yang resmi. Maka tetap saja nasab anak yang dilahirkan oleh wanita tersebut bisa ditetapkan dengan ayah kandungnya.” “Ini pendapat Prof. Wahbah Az-Zuhaili,” kata Irfan.

Terkait dengan status anak sah, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, menurut Irfan, berpotensi mengembalikan cara penetapan nasab ala zaman Jahiliyah. Rumusan pasal tentang kedudukan anak Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi,“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” menurut Irfan, kata “dalam” yang pada rumusan pasal ini ditinjau ulang atau bila perlu dihilangkan. “Sebab dengan adanya kata ‘dalam’ maka implikasi dan pengaruh besarnya akan terjadi pada legalisasi perzinaan. Dengan rumusan pasal ini, negara secara otomatis berarti mengakui atau mengizinkan dan melegalisasi proses hubungan badan sebelum nikah,” tandasnya.

Mengakhiri paparannya, Irfan menandaskan, jika keberadaan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengandung mudharat tapi untuk menghapuskannya juga mengandung mudharat, maka menurut kaidah hukum Islam, pilih mudharat yang paling ringan. Yang diamaksudkan Irfan adalah kaidah: ijma’ul muslimîna ‘alartikâbi akhâfid dharûraini (Konsensus kaum muslimin menyatakan bahwa memilih dan mengutamakan mudharat yang paling ringan di antara dua mudharat yang ada). “Dasar kepatuhan kaidah ini adalah tindakan Rasullulah SAW, yang membebaskan Abdullah Bin Ubay Bin Salul dari hukuman qadzaf, hukuman menuduh zina. Dia termasuk tersangka yang menuduh Aisyah berselingkuh dengan Sufyan Bin Mu'athal, tetapi dibebaskan oleh Nabi. Dengan pertimbangan bahwa dendam para pengikut  Abdullah Bin Ubay akan lebih besar mudharat-nya dari pada sekedar mengabaikan pemberlakuan sanksi atas dirinya,” terang Irfan.

Untuk diketahui, Machicha mengujikan konstitusionalitas Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Machica mendalilkan pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah. Ketentuan pasal tersebut menyebabkan anak Machica, Iqbal, tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh)

Rabu, 09 Februari 2011

Pemerintah dan DPR Anggap Permohonan Machica Mochtar Tidak Berdasar

Machica Mochtar yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, Miftachul Ikhwan Al-Annur usai persidangan Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (9/2/11).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, Rabu (9/2). Perkara Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap UUD 1945 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Sebagaimana dalam permohonannya, negara dianggap mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan diberlakukannya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Hal itu ditegaskan Aisyah Mochtar atau yang lebih dikenal dengan Machica Mochtar selaku Pemohon dalam pengujian UU ini.

Machica yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, Miftachul Ikhwan Al-Annur, dan Ferdinand Robot menganggap persyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak, sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan UU tersebut akan dianggap sebagai anak di luar nikah. Pasal-pasal tersebut membuat Machica mengalami kerugian konstitusional berupa tidak dicantumkannya nama ayah di akte kelahiran anaknya. Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Atas permohonan Machica tersebut, kemudian pihak Pemerintah, DPR, dan Saksi Ahli dari Pemohon dan Pemerintah pada persidangan kali ini, Rabu (9/2) memberikan keterangannya. Staf Ahli Kementerian Agama, Tulus, menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Artinya menurut undang-undang a quo, sahnya perkawinan disandarkan kepada hukum agama masing-masing. Namun, suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tulus.

Lebih lanjut, ia mengatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk menertibkan administrasi perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak, dan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan,  seperti hak waris, hak untuk memperoleh akta kelahiran dan lain-lain.
“Pemerintah tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D UUD 1945, karena pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara, melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya,” ujar Tulus.

Tulus juga mengatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Pasalnya, kasus yang dihadapi oleh Pemohon bukanlah kasus konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Tulus mengatakan kasus tersebut terjadi karena Pemohon dalam melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur, tata cara, dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU a quo serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Pencatatan Perkawinan
Pieter C. Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR RI dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan keterangan terkait UU Perkawinan. satu, bahwa perlu dipahami oleh Pemohon bahwa untuk memahami UU perkawinan terkait dengan ketentuan pasal UU a quo, Pemohon harus memahami dahulu pengertian dari perkawinan. Menurut Pieter, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, berhubungan erat dengan agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya, maka setiap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah, namun jika dikaitkan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak dan kewajiban keperdataan,” jelas Pieter.

Pieter melanjutkan bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang telah timbul dari akibat perkawinan yang sah, maka setiap perkawinan perlu dilakukan pencatatan. Pencatatan tiap-tiap perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak keperdataan dan kewajibannya, seperti kewajiban memberi nafkah dan hak waris.

Di akhir keterangannya, Pieter mengatakan bahwa DPR berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum, merupakan anggapan yang keliru dan tidak berdasar. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More