Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Pengelolaan Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Pengelolaan Zakat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 November 2012

Azyumardi Azra: Potensi Dana Zakat Memicu Tarik Menarik Kepentingan


Adanya judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang dimohonkan oleh kalangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengisyaratkan masih terus berlangsungnya tarik-menarik kepentingan di antara berbagai lembaga yang bergerak dalam bidang zakat. Pada satu pihak, perkembangan LAZ independen yang terus bertambah dalam dua dasawarsa terakhir ini, merasa terancam oleh pasal-pasal dalam UUPZ. Di pihak lain terdapat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan lembaga semi resmi yang mendapat dukungan DPR RI, Pemerintah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tarik-menarik kepentingan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan menyangkut potensi dana yang sangat besar di tengah meningkatnya jumlah kelas menengah muslim.”
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, dan Hamdan Zoelva, Selasa (6/11/2012) siang bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Azyumardi diminta oleh MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan kali keenam untuk perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). Sidang kali ini merupakan proses persidangan terakhir, sebelum sidang pengucapan putusan.
Azyumardi lebih lanjut memaparkan, potensi yang besar umat Islam dari zakat dan berbagai bentuk filantropi lainnya seperti infaq, shadaqah, dan wakaf (Iswaf) yang terus meningkat tersebut, wajib dipastikan berpijak pada prinsip-prinsip good and responsible government, memiliki integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kreadibilitas, baik secara administratif maupun etik dan moral. Jadi, pertanggungjawaban administratif saja tidak cukup, tetapi juga harus ada pertimbangan-pertimbangan etik dan moral atau akhlâqul karîmah,” terangnya.
Selain itu, dana tersebut harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan maslahat umat dan bangsa. Bahkan bisa juga untuk kepentingan umat Islam di tempat-tempat lain, seperti Rohingya, Palestina.
Secara historis dan religio-sosial, pengumpulan, penyaluran, dan pemanfaatan dana zakat dan Iswaf hampir sepenuhnya dilakukan masyarakat Islam sendiri, baik oleh amil masjid, lingkungan, yayasan dakwah dan pendidikan, kepenyantunan sosial, dan oleh ormas-ormas Islam. Kemudian sejak zaman Orde Baru, muncul Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) yang merupakan lembaga semi pemerintah.
Pengelolaan dana zakat dan Iswaf umumnya dahulu dilakukan secara tradisional dan konvensional, baik dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan secara langsung kepada mustahik (pihak yang berhak menerima) perorangan dan lembaga Islam, tanpa mempersoalkan akuntabilitas, kredibilitas, dan efektifitas dana tersebut bagi pemberdayaan mustahik. Kemudian muncul LAZ nonpemerintah yang bergerak dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat dan Iswaf. LAZ-LAZ nonpemerintah ini juga sekaligus menjadi LSM Advokasi Zakat.
Meskipun umumnya dahulu dikelola secara konvensional, dana zakat dan Iswaf merupakan tulang punggung bagi lembaga dakwah dan pendidikan Islam seperti pembangunan masjid, mushalla, madrasah, pesantren, rumah sakit dan klinik, rumah yatim piatu, panti wreda, memperkuat ormas Islam dan kegiatan pembinaan para da’i, “Dari segi ini, dana zakat dan Iswaf sangat vital dan instrumental dalam memelihara dan memajukan eksistensi Islam dan kaum muslimin di negeri ini,” beber Azyumardi.
Menurut Azyumardi, pengelolaan dana zakat dan Iswaf seyogianya tetap berada di tangan umat Islam sendiri, seperti amil zakat tradisional berbasis masjid dan lingkungan-lingkungan, ormas Islam. Dengan cara ini, umat Islam tetap dapat mempertahankan warisan kekayaan religio-historisnya, dan sekaligus menjaga independensinya vis a vis Negara. Azyumardi juga mengingatkan agar pengelolaan zakat dan Iswaf tidak dikuasai pemerintah karena dapat melumpuhkan sumber pendanaan untuk berbagai kepentingan pemberdayaan umat. “Lebih berbahaya lagi pemusatan dana zakat dan Iswaf di tangan pemerintah, (karena) dapat membuat umat muslimin tergantung kepada pemerintah yang pada gilirannya dapat terkooptasi rezim penguasa yang memiliki kepentingannya sendiri dalam kaitannya dengan umat Islam secara keseluruhan,” Azyumardi mengingatkan.
Oleh karena itu, menurut Azyumardi, diperlukan penyempurnaan UUPZ khususnya mengenai wewenang BAZNAS. Seyogianya BAZNAS tidak mendominasi seluruh pengelolaan zakat dan Iswaf dengan pemberlakuan restriksi-restriksi yang dapat menyulitkan bagi pertumbuhan dan eksistensi LAZ, baik yang konvensional berbasis masjid dan lingkungan, ormas Islam, maupun LAZ/LSM Advokasi Zakat. Idealnya BAZNAS dalam berbagai tingkatannya menjadi lembaga yang memainkan peran sebagai katalisator, clearing house, dan supervisor bagi terwujudnya usaha bersama yang terpadu dan komprehensif dalam pengelolaan filantropi Islam untuk sebesar-besar kemaslahatan umat dan bangsa.
Untuk diketahui, pengujian konstitusionalitas materi UUPZ ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri. Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.
Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)




SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


Rabu, 24 Oktober 2012

Irfan Syauqi Beik: Penghimpunan Zakat Nasional Baru Capai 0.8%


Penghimpunan zakat oleh seluruh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia pada tahun 2011, baru mencapai angka 1,73 triliun. Sedangkan potensinya adalah 217 triliun. “Artinya kemampuan penghimpunan ini baru mencapai angka 0,8% dari total potensi yang ada. Oleh karena itu kita perlu mendongkrak penghimpunan zakat ini sehingga diperlukan adanya kekuatan yang mampu melakukan intervensi.”
Demikian dikatan Irfan Syauqi Beik, saat didaulat sebagai ahli Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/10/2012). Sidang kali kelima untuk perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli Pemohon dan Pemerintah.
Dari perspektif kebijakan negara, lanjut Irfan, instrumen zakat belum menjadi instrumen utama dan menjadi bagian integral dari kebijakan ekonomi negara karena posisi zakat belum kuat dari perspektif kebijakan publik. Hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 semakin memperkuat peran negara. Negara mendapat “perintah” untuk turut membangun perzakatan nasional melalui upaya fasilitasi dan penguatan infrastruktur kelembagaan dan anggaran bagi pembangunan zakat nasional. Hal ini tentunya harus dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang akomodatif dan supportif. Berbeda halnya dengan UUPZ sebelumnya yaitu UU Nomor 38 Tahun 1999 yang tidak terlalu kuat memberikan tekanan dan perintah kepada negara. “Ketiadaan PP yang melaksanakan undang-undang yang lama menjadi bukti yang tidak terbantahkan,” dalil Irfan.
Pentingnya integrasi pengelolaan zakat dalam kebijakan Negara, telah dinyatakan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya, “Al-AmwâlAbu Ubaid mengatakan bahwa zakat memiliki dua karakteristik. Pertama, karakter sebagai ibadah mahdhah yang berlaku final dan tidak bisa diganggu gugat. Kedua, karakter politik zakat. Karakter politik zakat menurut Abu Ubaid adalah bahwa zakat merupakan institusi keuangan publik yang peranannya sangat tergantung pada kondisi negara dan masyarakat.
“Kalau pemerintah punya political will yang baik, kondisi masyarakatnya juga baik, maka pengelolaan zakat juga akan baik. Demikian pula sebaliknya, akan tetapi Abu Ubaid juga menegaskan bahwa meskipun secara politik bisa naik dan turun, namun secara natural secara alami keterlibatan negara tetap tidak boleh diabaikan,” terang Irfan.
Tuan Guru H. Muharrar Mahfudz, Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kapasitasnya sebagai saksi pemohon, menerangkan pengalamannya dalam pelaksanaan ibadah zakat. Sebagai da’i yang sering mengisi pengajian di masyarakat, Muharrar sering menerima titipan zakat dari aghniyâ (orang-orang kaya). Hal serupa juga dialami para guru dan tokoh agama Islam lainnya. Mereka bukan amil, tetapi mereka adalah orang-orang yang dipercayakan oleh masyarakat untuk mendistribusikan zakat,” lanjutnya.
Muharrar juga berkisah tentang pengalamannya dalam pembangunan masjid dan pembangunan fisik lembaga pendidikan Islam di NTB. Setiap panen, ada taklimat (pengumuman) berisi permohonan dari takmir masjid kepada para petani untuk berzakat. “Kebetulan saat ini kami sedang membangun sebuah masjid yang pada saat-saat sudah persiapan pengecoran, sudah persiapan pembangunan, sudah sampai ke tingkat pelaksanaan, tetapi dana belum juga cukup, sehingga langkah (kami) mengimbau kalangan muzakki,” papar Muharrar.
Sementara itu, Anggota Dewan Petimbangan Badan Ambil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan, Muhammad Jailani sebagai saksi dari Pemerintah memberikan keterangan berkaitan dengan pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZ di Kota Balikpapan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan UUPZ. Pada 28 Agustus 2004 diselenggarakan sarahsehan sehari untuk meningkatkan peran masjid dalam pengelolan zakat di Kota Balikpapan. Hasil sarahsehan menyepakati pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari BAZ di seluruh masjid di Kota Balikpapan.  “Khusus pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, seluruh penerima zakat harta diserahkan kepada BAZ Kota Balikpapan setelah 1/8 dikeluarkan untuk hak-hak Amil. Adapun zakat fitrah, infaq, dan shadaqah dapat langsung dikelola oleh masjid setempat,” terang Jailani.
Selanjutnya, pascalahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, berdasarkan hasil rapat BAZ Kota Balikpapan bersama Dewan Masjid di Kota Balikpapan, disepakati bahwa hasil infaq Jum’at di setiap masjid sebagian disisihkan untuk dikumpulkan kepada BAZ Kota Balikpapan dengan persentase yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan pengurus masjid masing-masing. Beberapa program tersebut, BAZ Kota Balikpapan membiayai atau menfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya, membantu penyelenggaraan dakwah di masjid-masjid, memberikan insentif imam rawatib, bantuan renovasi masjid, insentif rutin kesejahteraan guru TK-TPA.
Untuk diketahui, pengujian konstitusionalitas materi UUPZ ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri. Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.
Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 17 Oktober 2012

Yusuf Wibisono: Proses Amandemen UU Pengelolaan Zakat Alami Cacat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat sipil adalah pelopor sekaligus merupakan tulang punggung (back bone) dari zakat nasional modern Indonesia. Fakta historis menunjukkan, dalam tiga dekade terakhir kebangkitan zakat nasional dipelopori oleh masyarakat sipil.
UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat secara umum berdampak positif terhadap pengelolaan zakat yang pada saat itu didominasi oleh masyarakat sipil yaitu LAZ. Dalam Pasal 8 UU 38/1999 peran BAZ bentukan pemerintah dan LAZ bentukan masyarakat sipil mendapatkan posisi yang sejajar, setara. Tata kelola zakat yang baik sudah diperkenalkan dalam UU 38/1999.
Kelemahan UU Nomor 38 Tahun 1999 adalah tidak mengamanatkan pembentukan regulator yang akan mengeksekusi hal-hal yang sudah positif di dalam UU tersebut. Jadi ketika UU 38/1999 diamandemen melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 niatnya adalah baik. Namun ada beberapa hal yang kurang tepat terkait dengan proses amandemen. ”Kami memandang proses amandemen Undang-Undang 38 Tahun 1999 ini dalam tanda petik kami sebut ‘cacat secara proses’.”
Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf Wibisono dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/10/2012). Sidang kali keempat untuk perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ini beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, ahli dan saksi.
“Cacat secara proses” yang dimaksud Yusuf Wibisono yaitu amandemen UU 38/1999 sudah dimulai di DPR pada periode 2004-2009. Pada tahun 1999 UU 38/1999 sudah masuk di RUU Prioritas Tahun 1999 tapi gagal diselesaikan. Sejak awal proses amandemen, ada dua draft yang secara umum bertolak belakang, yaitu draft RUU dari masyarakat sipil dan draft RUU dari pemerintah. “Karena itu pembahasannya alot, panjang, dan gagal diselesaikan oleh DPR 2004-2009 dan kemudian undang-undang ini di-takeover oleh DPR 2009-2014 menjadi RUU Inisiatif DPR,” terang Yusuf. 
Pada awal Maret 2010 DPR menyelesaikan RUU Pengelolaan Zakat. RUU yang dibuat oleh DPR cenderung mengakomodir masyarakat sipil. Kemudian RUU diajukan ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Isian Masalah). DIM dari pemerintah baru muncul di awal tahun 2011. “DIM Pemerintah ini ternyata isinya sangat berbeda sekali dengan draft dari DPR. Bisa dikatakan itu bukan DIM sebenarnya, tapi draft tandingan karena kalau DIM pada umumnya mengomentari atau memperbaiki draft yang sudah ada. jadi sangat bertolak belakang,” lanjutnya.
Dua draft yang bertolak belakang inilah yang kemudian dibahas di DPR pada pertengahan 2011. Masa sidang keempat DPR pada pertengahan 2011 berlangsung singkat, yakni tiga bulan, dan diketok palu pada Oktober 2011. “Itu sepenuhnya 100% adalah draf dari pemerintah, draf dari DPR sepenuhnya hilang. Jadi, kami bisa katakan ini ada sesuatu yang janggal. Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam proses pembentukan, dalam proses Amandemen Undang-Undang Nomor 38 ini. Itulah kenapa kemudian saya bisa sangat bisa memahami, kenapa kemudian ada upaya untuk mengajukan judicial review ini. Jadi, bisa saya katakan judicial review ini seharusnya tidak hanya uji materiil, tapi juga bisa uji formal,” beber Yusuf.
Rezim baru pengelolaan zakat nasional berdasarkan UU 23/2011 mengalami lemah bawaan karena tidak adanya perbaikan kelemahan pada UU 38/1999, yaitu tidak adanya regulator yang kuat dan kredibel sehingga tata kelola zakat menjadi tetap tidak jelas. Operator zakat yang terdiri dari BAZ (bentukan pemerintah) dan LAZ (bentukan masyarakat sipil) seharusnya dikelola, diregulasi, dan diberikan pengawasan sehingga tidak ada penyalahgunaan dana umat. Sebaliknya, BAZ dan LAZ justru tidak mendapatkan posisi yang tepat dalam UU 23/2011Dalam UU 23/2011 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempunyai kewenangan sebagai regulator sekaligus menjadi operator. BAZNAS  tetap menjalankan fungsi sebagai operator sebagaimana halnya LAZ, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana zakat. Tetapi dia juga diberikan kewenangan menjadi regulator, yaitu membuat perencanaan, kemudian membuat regulasi, dan sekaligus mengawasi LAZ dan BAZNAS di bawahnya. “Ini menurut kami hal yang kurang tepat,” kritik Yusuf.

Sentralisasi Pengelolaan Zakat
Salah satu ketentuan dalam UU 23/2011 merupakan upaya penggiringan ke arah sentralisasi. Hal ini secara eksplisit disebutkan oleh Pasal 6 UU 23/2011 yang menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.” Ketentuan ini secara mendasar mengubah ketentuan Pasal 8 UU 38/1999 yang menyatakan: “Badan amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.” Ketentuan Pasal UU 38/1999 memberi wewenang pengelolaan zakat nasional kepada BAZ dan LAZ. Namun Pada Pasal 6 UU 23/2011, wewenang LAZ dihapus sehingga hanya BAZNAS yang berwenang melakukan pengelolaan zakat. Itu jelas-jelas merupakan sentralisasi,” dalil Yusuf.
Terjadi perbedaan yang sangat signifikan bahwa yang berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat sipil hanya sekadar membantu. Dengan paradigma ini maka UU 23/2011 memperlakukan LAZ sangat diskriminatif karena untuk menjadi LAZ memerlukan perizinan yang sangat ketat. Pasal 18 UU 23/2011 berisi ketentuan yang potensial mematikan eksistensi LAZ, karena LAZ harus berbentuk organisasi massa (ormas)Padahal seluruh LAZ saat ini berbentuk yayasan dan tidak ada yang berbentuk ormas. Jadi, dalam konteks zakat nasional kontemporer, ketentuan ini ahistoris. Ketentuan pasal ini jelas bertujuan mematikan LAZSangat sulit membayangkan bagaimana nanti LAZ yang berbentuk yayasan harus bertransformasi menjadi ormas. Mengapa harus berbentuk ormasapa rasionalisasi ekonominya? Padahal pengelolaan zakat yang terpenting adalah trustTrust dari masyarakat dan kemudian mereka memiliki kapasitas untuk mengelola zakat secara baik, memiliki manajemen yang modern.
UU ini secara umum menghalangi hak dari LAZ yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya da­lam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba­ngun masyarakat, bangsa, dan negaranya.­­” UU ini mensterilisasi kewenangan zakat nasional sepenuhnya di tangan BAZNAS dan memarginalisasi LAZ.
Kemudian LAZ-LAZ yang sekarang sudah berdiri tetap diakui oleh UU. Tetapi di pasal transisi disebutkan setelah lima tahun harus menyesuaikan diri dengan UU yang baru. Artinya mereka harus mengikuti ketentuan yang sangat ketat dalam Pasal 18, sehingga seluruh LAZ yang ada sekarang berpotensi untuk dilemahkan oleh UU ini. Terlebih lagi LAZ-LAZ yang sampai saat ini belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebelum UU ini berlaku karena secara informal Kementerian Agama tidak melakukan pengurusan dan pengukuhan LAZ-LAZ baru itu sejak proses amandemen UU 38/1999Jadi, banyak sekali LAZ-LAZ yang tidak memiliki izin operasional sampai sekarang, ungkap Yusuf.
UU 23/2011 potensial bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan logika sentralisasi bahwa yang berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat sipil tidak berwenang, maka kemudian BAZNAS mendapatkan perlakuan yang istimewa dalam UU ini. Pendirian BAZNAS tidak ada persyaratan, sementara syarat pendirian LAZ sangat ketat luar biasa sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU 23/2011Bahkan pendirian BAZNAS merupakan amanat UU. Walaupun dalam UU ini disebutkan secara eksplisit BAZNAS adalah lembaga nonstruktural, tapi dalam UU disebutkan BAZNAS mengikuti struktur pemerintahan di pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Menurut Yusuf Wibisono, hal terpenting dalam zakat nasional saat ini adalahpertama,  perbaikan tata kelola yaitu dengan mendirikan regulator yang kuat dan kredibel. BAZNAS sebagai regulator melepaskan posisinya sebagai operator sehingga tidak ada lagi conflict of interest. Seharusnya posisi BAZ dan LAZ tetap sejajar, tidak ada hegemoni dari salah satu pihak.
Kedua, jumlah BAZNAS dan LAZ saat ini itu sangat besar, sehingga diperlukan penaturan termasuk persayaratan pendiriannya. Seharusnya persyaratan dalam Pasal 18 UU 23/2011 diterapkan sama, baik untuk BAZ maupun untuk LAZ.
Ketiga, yang tak juga kalah pentingnya dalam reformasi zakat ke depan yaitu pemerintah mengikutsertakan lembaga-lembaga zakat yang kredibel dalam proses penanggulangan kemiskinan. Saat ini pemerintah dan gerakan masyarakat sipil berjalan sendiri-sendiri dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk diketahui, pengujian materi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri. Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1985, yang disebut sebagai ormas adalah entitas yang berbasis keanggotaan. Padahal yayasan tidak memiliki anggota.
UUPZ menetapkan BAZNAS sebagai operator zakat nasional dan status tersebut juga sama dengan LAZ, sehingga ketentuan tersebut jelas menimbulkan conflict of interest dan tidak memberikan kejelasan tentang tata kelola yang baik untuk dunia zakat nasional. Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.

Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



Amelia Fauzia: UU Pengelolaan Zakat Persempit Hak individu Berzakat


Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) pada dasarnya diawali niat yang baik untuk memperbaiki praktek pengelolaan zakat di Indonesia yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 38 Tahun 1999. Niat baik UUPZ yakni untuk memodernisasi dan memaksimalisasi kemanfaatan zakat serta mengontrol lembaga yang tidak akuntabel.
Namun, niat baik ini dilakukan dengan cara yang kurang tepat. UUPZ mengatur terlalu ketat dan hampir tidak menyisakan ruang untuk masyarakat sipil memberdayakan dirinya sendiri. Padahal praktek zakat sudah menjadi tradisi bagi masyarakat. Zakat dan dana kedermawanan ini telah mendorong penguatan masyarakat sipil di Indonesia menjadi lebih independent. Pemberlakuan UUPZ ini akan menurunkan praktek zakat dan memperlemah civil society.
UUPZ berdampak signifikan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ), amil perorangan, takmir masjid yang berjumlah sekitar 710.000 masjid di Indonesia, pesantren dan madrasahSulit bagi mereka untuk tidak mengelola zakat atau menolak mengelola zakat, apalagi zakat fitrah walaupun ada ancaman kriminalisasi. Tidak mudah bagi pengelola zakat tradisional untuk masuk pada pengelolaan zakat modern menjadi LAZ.
Bagi pengelola zakat tradisional, opsi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZsangat tidak tepat. Sebab pengelolaan zakat tidak hanya terbatas mengumpulkan tapi juga harus mendistribusikan. Takmir masjid, amil, mendapat amanah dari masyarakat untuk mengelola yang artinya sampai pada pendistribusian. Justru keberhasilan pada pendistribusian inilah yang menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat.
Dalam UUPZ disebutkan masyarakat dapat membantu dan berperan serta melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dengan membentuk LAZ. Namun substansinya akan sulit karena persyaratan yang begitu berat dan belum tentu pihak pemerintah siap dengan infrastrukturnya. Selain itu, LAZ memiliki subkultur sendiri yang berbeda dengan Badan Amil Zakat (BAZ). LAZ juga akan sulit untuk bertransformasi menjadi ormas.
Hak individu Muslim untuk berkumpul dan berorganisasi khususnya untuk menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat dalam hal mengelola zakat menjadi terhalangi. Begitu pula hak individu Muslim untuk melaksanakan kepercayaan agamanya untuk memberikan zakat kepada lembaga yang dipercayainya menjadi terbatasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mempersempit dan menghalangi hak individu untuk menunaikan zakat. Dalam prakteknya zakat mal, zakat fitrah, sedekah dan wakaf itu sulit dipisahkan. BAZ, LAZ selain mengelola dana zakat juga mengelola dana sedekah dan undang-undang zakat juga di dalamnya juga menyebutkan dana  sosial lain selain zakat dan kepercayaan itu tidak mudah didapatkan begitu saja untuk mengelola zakat. Seyogianya undang-undang ini bisa diperbaiki untuk dapat memberi ruang bagi praktisi zakat civil society untuk tetap eksis.
Pernyataan tersebut disampaikan pakar sejarah filantropi, Dr. Amelia Fauzia, di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/10/2012). Amelia dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). Sidang kali keempat yang digelar di ruang pleno lt 2 gedung MK ini beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi.
Amelia dalam paparannya di hadapan hakim konstitusi menyatakan, aspek normatif kewajiban berzakat dalam Islam tidak berubah sejak abad 7 sampai saat ini. Kendati demikian, mekanisme pelaksanaan zakat terkait erat dengan fenomena sosial, ekonomi, dan politik umat Islam. Fakta sejarah memperlihatkan bahwa secara umum telah terjadi transformasi atau pergeseran praktik pengelolaan zakat dari kewajiban agama yang ditunaikan kepada penguasa, dalam hal ini negara, menjadi kewajiban individu.
Hasil ijtihad Utsman ibn Affan menyatakan harta yang dizakatkan dibagi menjadi harta yang terlihat (al-amwâl al-zhâhiriyyah) dan harta yang tidak terlihat (al-amwâl al-bâthiniyyah). Saat itu hanya al-amwâl al-zhâhiriyyah seperti hasil pertanian yang zakatnya diserahkan kepada negara. Kebijakan ini antara lain untuk membatasi perilaku tidak amanah kolektor zakat. Khalifah Utsman ibn Affan mempersilakan kaum muslimin untuk menunaikan zakatnya melalui lembaga pemerintah (ulil amri) atau secara langsung kepada mustahik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwâl”. “Kitab ‘Al-Amwâl menunjukkan bahwa pandangan dan praktik-praktik pemberian zakat kepada individu, selain penguasa itu sudah ada,” terang Amelia.
Lebih lanjut Amelia Fauzia menyatakan, empat Imam Mazhab yaitu Malik ibn Anas (Imam Malik), Ahmad ibn Hambal (Imam Hambali), Abu Hanifah an-Nu’man (Imam Hanafi) dan Abu Abdullah Muhammad ibn Idris as-Syafi’i (Imam Syafi’i) membolehkan pengumpulan zakat oleh penguasa dengan syarat bahwa penguasa tersebut bersikap adil. Imam Malik membolehkan pengumpulan zakat oleh negara, tetapi menolak adanya pemaksaan oleh negara. Menurut Malik, pembayaran zakat harus diserahkan kepada individu-individu untuk memutuskan apa yang mereka ingin bayar. Imam Syafi’i juga mendukung pendapat ini dan menambahkan bahwa individu bisa membayar seluruh atau sebagian dari zakat mereka kepada negara. Pendapat ini terutama didasari pada keraguan atas legitimasi penguasa dan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan zakat yang baik pada masa itu,” lanjut Amelia.
Pada Abad ke-10, zakat merupakan salah satu pemasukan untuk negara meskipun tidak signifikan karena di sisi lain, pelaksanaan pajak dan zakat diwarnai praktik korupsi. Abu Yusuf dalam kitabnya, “Al-Kharaj”, mengritik sekaligus memberikan masukan kepada Khalifah Harun Al-Rasyid tentang bagaimana mereformasi administrasi pajak dan zakat untuk melindungi rakyat. Pada masa Dinasti Fathimiyah, kolektor zakat hampir tidak ada. Imam Al-Ghazali menceritakan hanya sejumlah kecil muslim Sunni membayar zakat mâl dan mereka tidak membayar kepada negara.
Praktik zakat kemudian bergeser kepada distribusi zakat oleh masyarakat. Praktik pembayaran zakat dilakukan oleh individu ke beberapa pemimpin lokal, seperti ulama, imam, syaikh, yang berperan sebagai distributor (amil) dan sekaligus penerima manfaat zakat. “Praktik inilah juga yang terdapat di Indonesia,” terang Amelia.
Pengumpulan dan distribusi zakat oleh individu maupun kelompok semakin berkembang dan memunculkan organisasi atau lembaga keislaman yang mengelola zakat. Hal ini terjadi pada abad ke-18 dan abad ke-19 di mana banyak masyarakat muslim yang hidup di bawah pemerintah non-muslim. Para ulama melarang pembayaran zakat kepada penguasa yang tidak adil atau penguasa muslim yang berada di bawah otoritas orang-orang kafir.
Setelah periode kolonialisme, banyak negara muslim yang merdeka dan mengatur zakat sebagai praktik swasta oleh umat Islam tanpa keterlibatan manajemen negara. Saat ini ada 6 negara Islam, yaitu Saudi Arabia, Libya, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Sudan yang menerapkan pembayaran zakat mâl tertentu. Negara-negara ini juga mengatur sanksi terhadap orang-orang yang tidak patuh membayar zakat, tetapi pelaksanaannya tidak dijalankan sungguh-sungguh. “Pengelolaan zakat ini juga tidak maksimal dan tidak dapat dijadikan model yang tepat untuk fenomenal zakat di Indonesia,” saran Amelia.
Ruang partisipasi publik dalam praktik zakat sangat besar. Sejarah pengelolaan zakat di atas memperlihatkan pada masa di mana masyarakat menyerahkan zakat kepada negara tidak berarti bahwa tidak ada yang membayarkan zakatnya secara langsung. Perlu digarisbawahi bahwa zakat yang diserahkan oleh mayoritas muslim adalah zakat untuk harta yang terlihat (al-amwâl al-zhâhiriyyah).
Zakat yang dikelola oleh negara adalah zakat mâl (zakat harta), dan bukan zakat fitrah yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah di banyak komunitas muslim menjadi tradisi yang lepas dari pengelolaan negara dan lebih bersifat kultural. Namun justru tradisi zakat fitrah ini yang dilakukan secara masif oleh hampir semua muslim di seluruh dunia. Survei yang dilakukan tahun 1991 oleh Tempo dan tahun 2003 oleh Center for the Study of Religion and Culture/CSRC (Pusat Kajian Agama dan Budaya) UIN Jakarta memperlihatkan hal demikian. Bahkan survei CSRC UIN Jakarta tahun 2010 memperlihatkan angka 95% muslim yang menunaikan zakat fitrah,” lanjut Amelia.
Sejarah kedermawanan Islam di Indonesia memperlihatkan bahwa zakat, sedekah, dan wakaf menjadi pendorong gerakan sosial kemasyarakatan dan telah membiayai pendidikan Islam sejak Abad 16 dan terus berkembang hingga saat ini. Tidak hanya itu, zakat, sedekah, dan wakaf menjadi sumber pendanaan organisasi masyarakat sipil yang berkembang cukup masif pada masa kolonial Belanda. Pada masa ini pemerintah tidak campur tangan dalam urusan agama dan urusan kedermawanan Islam. Karena uang kedermawanan Islam adalah hak dan uang pribadi masyarakat. Akibat kebijakan ini, organisasi masyarakat sipil seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama berkembang. Muhammadiyah merupakan pionir gerakan kedermawanan Islam modern di Indonesia. Muhammadiyah memiliki ribuan aset masjid, sekolah, rumah sakit, dan lainnya dari gerakan derma ini.
Keterlibatan negara dalam mengelola filantropi Islam khususnya zakat di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Orde Baru. Pemerintah tidak menghendaki formalisasi agama atau adanya aturan legal terkait zakat di tingkat nasional. Namun, pemerintah Orde Baru, khususnya Presiden Soeharto berusaha memodernisasi zakat dan mensentralisasi pengelolaan zakat mâl pada tahun 1968. Namun upaya ini tidak berhasil dan berakhir dengan sendirinya pada tahun 1972 karena hanya sedikit sekali yang mau membayar zakat melalui Soeharto. Setelah kegagalan itu, upaya modernisasi dan penggalangan zakat di sponsori oleh pemerintah provinsi seperti BAZIS DKI Jakarta, namun wilayahnya hanya terbatas pada kalangan pegawai negeri sipil. Pada masa Orde Baru, praktik kedermawanan termasuk zakat fitrah dan zakat mal di masyarakat juga menguat. Banyak berdiri panitia zakat di RT/RW, masjid, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan. Pada masa ini LAS professional mulai muncul.
reformasi mendorong adanya percepatan gerakan zakat berupa pendirian LAZ non-pemerintah. Reformasi memberi ruang kepada kemunculan legislasi zakat dalam bentuk UU yaitu UU Nomor 38 Tahun 1999. UU ini cukup akomodatif dalam hal menfasilitasi organisasi zakat yang ada, baik organisasi pemerintah yaitu BAZ dan organisasi zakat masyarakat yaitu LAZ. Riset CSRC UIN Jakarta menunjukkan pada Tahun 2004 dana zakat dan sedekah yang disumbangkan masyarakat adalah sebesar Rp19,3 triliun. Jumlah ini belum termasuk dana wakaf yang tersebar di masyarakat.
Pada perkembangannya terjadi penguatan BAZ dan LAZ. Penguatan paling besar terjadi pada LAZ yang memiliki program kreatif menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sayangnya dari 5.669 BAZ yang harusnya bisa beroperasi di Indonesia, setidaknya sejak UU No. 38 1999 berlaku, hanya 1.001 BAZ saja yang terbentuk dan 300 saja yang aktif pada tahun 2007. Sedangkan dari 30 LAZ dan BAZ nasional pada tahun 2006 sampai 2010, lima besar didominasi oleh LAZ milik masyarakat yang perform lebih baik. Hal ini karena praktek zakat sangat tergantung pada kepercayaan atau trust. Organisasi yang memiliki manajeman profesional, akuntabel dan transparan cenderung mendapat kepercayaan.
Selain praktek zakat melalui organisasi modern, ada pula praktek zakat yang dikelola oleh masyarakat dalam bentuk yang tradisional, dan praktek ini justru sangat besar. Survey CSRC UIN Jakarta tahun 2003 memperlihatkan bahwa 95% masyarakat memberikan zakatnya tidak ke organisasi zakat modern (BAZ atau LAZ), tapi secara langsung. Hal ini karena zakat adalah kewajiban agama yang sudah menjadi kultur. Pemaksaan pengelolaan zakat melalui organisasai modern pada saat ini sulit akan berhasil. Terdapat hidden resistant terhadap pengelolaan zakat yang tidak amanah dan dengan cara pemaksaan. Kasus open resistant yang cukup mengemuka misalnya terjadi di NTB pada Tahun 2007-2008 dimana ribuan guru menolak pemotongan pajak oleh BAZ setempat. Mereka tidak menolak membayar zakat, tapi yang mereka tolak adalah pengelolaan zakat yang tidak amanah. “Perlu pendidikan jangka panjang untuk mengubah tradisi ini. Sejarah Islam Indonesia memperlihatkan adanya kontestasi antara negara dan masyarakat sipil dalam pengelolaan filantropi Islam yang terjadi sejak abad 16 sampai saat ini,” tandas Amelia.
Untuk diketahui, pengujian materi UUPZ ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri.
Kemudian Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1985, yang disebut sebagai Ormas adalah entitas yang berbasis keanggotaan. Padahal yayasan tidak memiliki anggota.
UUPZ menetapkan bahwa BAZNAS sebagai operator zakat nasional dan status tersebut juga sama dengan LAZ, sehingga ketentuan tersebut jelas menimbulkan conflict of interest dan tidak memberikan kejelasan tentang tata kelola yang baik untuk dunia zakat nasional. Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.
Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga Negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 09 Oktober 2012

UU Pengelolaan Zakat Jamin Kepastian Hukum Muzakki, Mustahik, dan LAZ


Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) sama sekali tidak dimaksudkan untuk sentralisasi dan subordinasi dalam pengelolaan zakat secara nasional berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Masyarakat tetap dapat membantu dan berperan serta dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hak masyarakat untuk membantu dan berperan serta dalam pengelolaan zakat, diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat yang menyatakan, ”Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pembentuk undang-undang menyadari sepenuhnya bahwa untuk memaksimalkan pengelolaan zakat dengan potensi yang begitu besar, tidak dapat dilakukan sendiri oleh Baznas tanpa adanya bantuan dan peran serta masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berperan serta membantu Baznas dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara mandiri dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. “Dengan demikian, kata ‘membantu’ dalam Pasal 17 Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah tidak tepat jika dimaknai bahwa LAZ yang dibentuk oleh masyarakat adalah subordinasi Baznas, sebagaimana didalilkan para Pemohon.”
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/10/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi.
Pengujian materi UU Pengelolaan Zakat ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki).
Lebih lanjut Ruhut menyatakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada muzakki, mustahik, dan LAZ dalam melaksanakan pengelolaan zakat, maka ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur secara tegas bahwa untuk pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan LAZ adalah merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. “Dengan adanya kepastian hukum, maka kepentingan-kepentingan dari muzakki, mustahik, dan lembaga amil zakat (LAZ) dalam pelaksanaan pengeloaan zakat akan terlindungi,” lanjutnya.

Entas Kemiskinan

Pemerintah melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya mengutip Firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Tawbah ayat 103, “Khudz min amwâlihim shadaqah...” (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka...). Ulama tafsir sepakat bahwa kata “khudz” (Ø®ُذْ)  yang menggunakan fi’il amr (kata kerja bentuk perintah), fâ’il (subjek)-nya adalah pemerintah. Dalam praktik sejarah Islam, yang memiliki otoritas sebagai pengumpul zakat pada waktu itu dimaknai sebagai ulil amri (pemimpin).
Lebih lanjut Nasar menyatakan, sebagai instrumen sosial ekonomi, zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan penelitian Baznas dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institute Pertanian Bogor (FEM-IPB) yang didanai oleh Islamic Research & Training Institute (IRTI-IDB), potensi zakat nasional mencapai angka Rp. 217 triliun atau 34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi zakat nasional ini terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu potensi zakat rumah tangga dan individu nasional, potensi zakat industri menengah dan besar nasional serta zakat BUMN, dan potensi zakat tabungan nasional. “Jika melihat pada angka Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang terkumpul secara nasional, maka terdapat kesenjangan yang sangat besar antara potensi zakat dengan realisasi penghimpunannya,” kata Nasar.
Pada tahun 2011, jumlah ZIS yang terhimpun secara nasional melalui Baznas dan jaringan Baz daerah serta jaringan LAZ, secara keseluruhan baru mencapai Rp. 1,73 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,33% jika dibandingkan dengan penghimpunan tahun 2010 yang mencapai angka Rp. 1,5 triliun. Akan tetapi jika dibandingkan dengan penghimpunan nasional yang terdata pada tahun 2002, maka terdapat kenaikan penghimpunan ZIS sebanyak 25 kali lipat atau 2,544,1% dalam kurun waktu 9 tahun. “Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas dan LAZ mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” lanjutnya.
Sedangkan dari sisi pemanfaatan, terang Nasar, program-program penyaluran zakat, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif, terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik. berdasarkan studi Indonesia Zakat and Development (IZD) tahun 2012 yang dipublikasikan oleh di Harian Republika edisi 23 Ferbuari 2012 lalu, program penyaluran zakat terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik sebanyak 21,11%. Dalam survei yang dilakukan di 5 kota besar Indonesia terhadap 1.639 rumah tangga mustahik, terbukti bahwa dari 100 rumah tangga mustahik yang telah dibantu, 21 rumah tangga di antaranya mampu dientaskan dari garis kemiskinan. “Ini menunjukan bahwa pengelolaan zakat yang terencana dan terorganisir melalui institusi yang amanah, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Nasar.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai denga syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti pengelolaan zakat yang diatur dalam undang-undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Dalam upaya tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkedudukan di ibukota negara, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota. 
Pembentukan Baznas tidak dimaksudkan untuk mematikan LAZ. Bahkan LAZ yang pembentukannya mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang, dapat menjadi mitra Baznas dalam pengelolaan zakat. Karena itu menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengelolaan Zakat adalah tidak dalam rangka mensubordinasi LAZ. “Oleh karena itu, menurut pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” papar Nasar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More