Tampilkan postingan dengan label Uji UU Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2011

Napi Seumur Hidup Ujikan Aturan Peninjauan Kembali (PK)

Jakarta, MKOnline - Ketentuan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus yang menyangkut nama baik dan nyawa orang yang akan dihukum mati atau hukuman seumur hidup hanya boleh satu kali. Sementara mereka harus kehilangan nyawa, keluarga dan keturunan mereka. Padahal hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, maka upaya pengajuan PK yang kedua kali dan seterusnya adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran materil akan mengembalikan citra dan martabat dari Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir Peradilan di Tanah Air.
Demikian dikatakan Muh. Burhanuddin, kuasa Pemohon, dalam sidang gelar perkara 10/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi dua anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Permohonan diajukan oleh Liem Marita alias Aling. Aling mengujikan konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana.
Di hadapan Panel Hakim MK, Burhan menyampaikan perubahan permohonan, yaitu mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Burhan menuturkan kedudukan hukum (legal standing) kilennya adalah perorangan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali RI nomor 160 PK/PID.SUS/2009 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 895 K/Pid/2007 tanggal 27 April 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 299/Pid/2006/PT.DKI tanggal 15 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1234/Pid/B/2006/PN.JKT.UT tanggal 2 Nopember 2006. “Ini penekanan kami pada legal standing,” kata Burhan.
Pemohon juga menambahkan pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Dalam perbaikan, batu uji yang digunakan Pemohon yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) berbunyi UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga mempertajam dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan. Menurut Pemohon, urgensi dari upaya hukum PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya hukum yang bersifat koreksi atau memperbaiki kekeliruan, sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan dengan mengoreksi yang salah. “Upaya koreksi hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan tertinggi yang menjalankan penguasaan tertinggi terhadap jalannya peradilan,” kata kuasa hukum Burhan mendalilkan.
 
Selanjutnya, Burhan memaparkan mengenai fungsi pemidanaan. Menurutnya, fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga merupakan aspek usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. “Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana, harus diubah sepanjang untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup dengan memperbolehkan pengajuan permohonan PK lebih dari sekali demi keadilan dan kebenaran materil atau substansif.
Aling melalui kuasanya meminta agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal dalam UU yang diujikannya, inkonstitusional bersyarat dengan membolehkan PK lebih dari sekali untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan dikecualikan bagi pemohon PK yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dalam perkara Pidana.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan sepuluh alat bukti, yaitu bukti P-1 sampai P-10. (Nur Rosihin Ana/mh)

sumber: 

Selasa, 12 Oktober 2010

Batas Waktu Peninjauan Kembali Diuji di MK

Kuasa Pemohon dari Ngadino Hardjosiswojo mendengarkan nasehat Majelis Hakim dalam Sidang perdana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), (12/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) kembali diajukan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/10) di Gedung MK RI. Ngadino Hardjosiswojo merupakan Pemohon dari perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 56/PUU-VIII/2010 ini.
 
Diwakili kuasa hukumnya Bakti Prasetiyo, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU MA. Pasal 67 huruf b UU MA menyatakan “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: (b) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”. Sementara itu, Pasal 69 huruf b UU MA menyatakan “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk: (b) yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang”. Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (30 UUD 1945.


“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena kedua pasal ini menyebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Bakti.


Bakti menjelaskan Pemohon menemukan bukti baru dalam proses banding, tapi permasalahannya perkara Pemohon belum inkracht serta bukti Pemohon tersebut belum mencapai 180 hari. “Alat bukti Pemohon juga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, Pemohon tidak bisa mengajukan PK,” jelasnya.


Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa Pemohon harus mengurai hak konstiusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 yang terlanggar akibat berlakunya pasal a quo. “Tolong ditunjukkan ketentuan UUD 1945 mana yang menjadi alasan seharusnya kerugian konstitusional Anda ini tidak perlu terjadi. Kalau hanya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 itu sangat umum. Pemohon juga perlu menambahi dalam petitumnya, tidak hanya menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tapi juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” urai Harjono.


Sementara, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Hakim Panel mempertanyakan apabila pasal  tersebut dibatalkan, maka tidak ada pasal lagi yang memberi pembatasan PK. “Lantas, bagaimana mengajukan permohonannya? Saudara Pemohon harus rumuskan lebih tepat petitum Pemohon. Itu yang harus dirumuskan jika pasal ini dibatalkan agar tidak ada kekosongan hukum,” paparnya.


Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4633

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More