Tampilkan postingan dengan label uji uu advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji uu advokat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Februari 2011

Wadah Tunggal Profesi Advokat Langgar Hak Konstitusional

Hakim Konstitusi Moh. Alim (ketua panel) didampingi Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar (masing-masing sebagai anggota) memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kamis (17/2/11)
Jakarta, MKOnline - Ricuh terkait wadah tunggal profesi advokat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk kesekian kalinya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat diuji ke MK. Para Pemohon, melalui kuasanya menegaskan, permohonan mereka kali ini berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Setidaknya, menurut Pemohon perkara No. 79/PUU-VIII/2010 ini, terdapat perbedaan dalam hal legal standing dan batu uji. Demikian dinyatakan oleh salah satu kuasa hukum Pemohon, Taufik Basari, dalam persidangan perbaikan permohonan, Kamis (17/2) di ruang sidang pleno MK.
Taufik menuturkan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Rabu (29/12/2010). “Kami telah uraikan perbedaan-perbadaan permohonan kami dengan permohonan-permohonan lainnya. Kami telah berikan tabelnya juga,” ungkap Taufik. Hal-hal yang ditambahkan tersebut, kata Taufik, dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebagai alasan penguat untuk melanjutkan dan mengadili permohonan Pemohon.
Ia pun menegaskan, pengujian ini tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem (mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya). Karena, para Pemohon prinsipal adalah para calon advokat yang telah lulus ujian advokat namun tak kunjung dilantik. Dan, objek permohonan dalam hal ini tidak menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara keseluruhan. “Kami hanya menguji frasanya saja,” tegas Taufik.
Frasa yang dimaksud adalah frasa “satu-satunya” dalam pasal tersebut. Adapun Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu berbunyi, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”
“Batu ujinya juga belum pernah digunakan untuk menguji UU Advokat. Serta dalam perkara sebelumnya (yang menguji) adalah para advokat, bukan calon advokat,” papar Taufik. Setidaknya, menurut dia, frasa itu telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2); Pasal 28; Pasal 28C ayat (1) dan (2); Pasal 28D ayat (1) dan (2); serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Sebelumnya, Mahkamah telah memutuskan uji materil terhadap UU Advokat dalam perkara nomor 14/PUU-IV/2006. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. “Saat itu yang dipersoalkan adalah dalam hal kebebasan berserikatnya,” jelas Taufik.
Alasan utama pengajuan uji materi ini, tutur Taufik, karena, dengan adanya frasa tersebut, menyebabkan kekisruhan antar advokat, khususnya organisasi yang membawahi profesi advokat. Dan, lebih parah lagi, kekisruhan tersebut berimplikasi pada ketidakjelasan serta ketidakpastian nasib dan masa depan para calon advokat. “Telah memunculkan kemudharatan,” ujarnya.
Selain itu, ia beralasan, frasa tersebut juga telah mengakibatkan para Pemohon terlanggar hak-hak konstitusionalnya. Diantaranya: hak untuk bekerja, hak untuk diperlakukan sama, dan hak untuk berkumpul serta berserikat. “Pewadahtunggalan advokat itu belum disepakati oleh advokat di Indonesia,” salah satu kuasa Pemohon lainnya, Ronggur Hutagalung, menambahkan. (Dodi/mh)

Sumber:

Selasa, 14 Desember 2010

Uji Kontitusionalitas UU Advokat

Salah satu Pemohon, Firman Wijaya membacakan permohonannya pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jakarta (14/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 66/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Sembilan Pemohon perorangan, yakni Frans Hendra Winarta, Bob P. Nainggolan, Maruli Simorangkir, Murad Harahap, Lelyana Santosa, Nursyahbani Katjasungkana, David Abraham, Firman Wijaya, dan SF. Marbun.

Salah satu Pemohon, yakni Firman Wijaya menyampaikan beberapa perbaikan yang telah dilakukan Pemohon, di antaranya mengenai penambahan penekanan terkait dengan Undang-Undang Advokat yang mengakui tentang kebinekaan atau pluralitas dan menjamin atas hak atas kebebasan bersikap serta berkumpul dengan perlakuan yang sama di depan hukum serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

“Kemudian, advokat yang bebas dari campur tangan negara segi pemerintahan terhadap profesi advokat yang menjadi vocal point kami. Kemudian juga Undang-Undang Advokat yang dapat mencegah organisasi advokat. Ini harapan kami dari proses komersialisasi penyelenggaraan pendidikan dan uji profesi advokat serta dalam hal pemberian sertifikasi advokat. Dan yang terakhir, mengenai intinya adalah Undang-Undang Advokat yang menjamin pengawasan perilaku dan penegakan kode etik profesi serta kebijakan terhadap advokat yang melanggar kode etik secara efektif,” jelas Firman.

Selain itu, dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon berharap Mahkamah dapat mengabulkan permohonan judicial review ini agar konflik berkepanjangan antarorganisasi profesional advokat dapat diselesaikan secepatnya dan diadakan musyawarah nasional advokat untuk menentukan bentuk organisasi advokat yang ideal dan sesuai aspirasi advokat. 

“Nantinya pengurusnya dipilih secara demokratis dan terbuka secara one man one vote di seluruh Republik Indonesia. Kami juga berharap akan timbul kompetisi yang sehat dari organisasi profesi advokat itu sendiri, guna menghasilkan organisasi profesi advokat yang berwibawa, efektif, bersatu kuat, dan bermartabat, yang berdampak dalam upaya meningkatkan kualitas advokat menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yudisial atau judicial corruption serta penertiban dan pengawasan anggota,” paparnya.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Muhammad Alim sebagai Ketua Panel serta Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengesahkan 17 alat bukti. Dalam permohonannya, Pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More