Kamis, 29 November 2012

DPR: UU Guru dan Dosen Tak Halangi Hak Lulusan LPTK Menjadi Guru


Filosofi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Kemudian pendidikan yang dikehendaki Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijabarkan dengan UU Sisdiknas yaitu pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif yang tercermin dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas.
Ketentuan Pasal 8 UUGD merupakan ketentuan yang mengatur persyaratan kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh semua guru tanpa diskriminasi. Kemudian rumusan norma Pasal 9 UUGD sangat jelas dan tidak menimbulkan penafsiran lain. Pasal 9 UUGD sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur mengenai jalur pengadaan guru dengan latar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan dan S1 atau D4 non-kependidikan, melainkan hanya mengatur mengenai kualifikasi akademik yang harus dipenuhi oleh calon guru, yaitu berpendidikan S1 atau D4.

“Norma ketentuan Pasal 9 a quo juga tidak akan menghalang-halangi atau berpotensi menghalangi atau mengurangi hak para pemohon yang saat ini berstatus mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk berprofesi sebagai guru.”

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/11/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, serta keterangan ahli.

Lebih lanjut Sarifuddin Sudding di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar dan Anwar Usman, menyatakan, di samping wajib memenuhi persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUGD, guru juga wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi keprofesionalan yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Menurut Sudding, pendidikan profesi guru dapat diikuti oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Adapun alasan membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru, yaitu memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara yang memiliki kualifikasi akademik untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru dan memberika kesempatan yang sama untuk memilih profesi sebagai guru.

Dengan demikian, terbukanya jalan bagi lulusan S1 atau D4 IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi lulusan S1 atau D4 kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru. “Hal tersebut tentunya sejalan dengan nilai konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Sudding.

Sementara itu, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan Lydia Freyani  Hawadi menyatakan, anggapan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 9 UUG, merupakan kekhawatiran para pemohon yang berlebihan. Para Pemohon dapat mengikuti program pendidikan profesi guru pada perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan tanpa hambatan setelah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4.  “Tidak ada satu kata atau kalimat di dalam Pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menghalangi, mengurangi, atau meniadakan hak para pemohon untuk mengiktui pendidikan profesi guru, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Direktur Jenderal PAUDNI  Kemdikbud, Freyani  Hawadi.

Menurut Pemerintah, pendidikan profesi guru dapat diikuti baik oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, lulusan lembaga pendidikan, tenaga pendidikan, maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Terdapat alasan kuat untuk membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru yaitu untuk memenuhi kebutuhan kurikulum satuan pendidikan yang tidak mungkin dipenuhi hanya oleh sarjana lulusan LPTK. “Dengan demikian, pemberian kesempatan bagi sarjana atau diploma IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi sarjana atau diploma IV kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru,” tandas Lydia.

Pada kesempatan ini, para pemohon menghadirkan Gempur Santoso yang didaulat sebagai ahli. Gempur menyatakan, Guru dalam pengertian sebagai pendidik, berbeda dengan tutor atau pelatih. Profesi guru sebagai pendidik membutuhkan pendidikan dan latihan yang tidak sekadar berkaitan dengan hard skill, tetapi lebih banyak berkaitan dengan soft skill atau karakter. “Inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya,” kata Gempur.
Sebagai seorang profesional, lanjutnya, profesi guru sebagai pendidik harus menguasai berbagai metode dan model pembelajaran, dan mampu melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, inovatif, dan menyenangkan. “Oleh karena itu, guru tidak cukup dengan lulusan sarjana S1 atau D4, tetapi harus lulusan sarjana pendidikan S1 atau D4 pendidikan, dan setelah itu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” dalil Gempur.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 28 November 2012

Minta Perluasan Wilayah, Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Ujikan UU Nomor 3 Tahun 2003


Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk sejak 56 tahun lalu melalui Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 dengan luas wilayah 5.955,59 km². Namun setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,  luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Induk berkurang menjadi 1.186,10 km². Sementara dua kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu selatan, yaitu Kabupaten Seluma mempunyai luas wilayah 2.400,44 km², dan Kabupaten Kaur mempunyai luas wilayah 2.369,05 km².

“Menurut kami, pembagian luas wilayah ini tidaklah profesional karena pembagian wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar 19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari kabupaten induk sebelumnya.”

Demikian disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa hukum para pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11/2012) siang. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.  

Tujuan pemekaran daerah, lanjut Zainuddin, adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisienkan pelayanan pemerintahan dalam rangka menyejahterakan, meningkatkan peran serta masyarakat, dan efisiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan. Akan tetapi, setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2003, justru menimbulkan banyak masalah pada warga setempat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, serta warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

“Pembagian luas wilayah yang tidak profesional di atas dilatarbelakangi oleh adanya prosedur atau legal formal yang tidak benar berakibat adanya cacat hukum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan pembagian wilayah yang tidak proporsianal di atas juga melewati proses yang tidak wajar, yaitu adanya kepentingan politik dari sekelompok orang,” lanjut Zainuddin.

Cacat Bawaan

Di samping adanya kepentingan politik sebagaimana dijelaskan di atas, sejak awal terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2003 melanggar prosedur dan mengandung cacat hukum atau cacat bawaan karena belum pernah dibahas dalam rapat-rapat paripurna. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2002.

“Maka adalah wajar apabila pada tataran implementasinya terkait dengan batas wilayah di lapangan, antar kabupaten yang dibentuknya hingga kini belum ada ketetapan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, meskipun telah diamanatkan sejak 9 tahun yang lalu di dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang a quo beserta penjelasannya,” jelas Zainuddin.

Tambah Wilayah

Upaya hukum yang ditempuh oleh Bupati Bengkulu Selatan ke MK adalah dengan maksud untuk mendapatkan penambahan luas wilayah. “Dengan harapan bahwa melalui proses persidangan di Mahkamah ini dapat pula mendapatkan hak sebagaimana yang diinginkan untuk memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi lebih baik,” pinta Zainuddin Paru.

Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 3 Tahun 2003 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin UUD 1945. Para Pemohon juga meminta Mahkamah mengubah bunyi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), serta paragraf 3 bagian penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003.

Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.

Para pemohon meminta Pasal 4 diubah menjadi: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo.

Pasal 5 menyatakan: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”

Perubahan yang diinginkan para pemohon, Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; dan f. Kecamatan Nasal.”

Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Bengkulu Selatan, dan d.
sebelah barat berbatasan dengan Samudrea Hindia.

Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia-Belanda. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 27 November 2012

Pemohon Perbaiki Uji Konstitusionalitas Pembentukan Dapil dalam UU Pileg


Ketentuan mengenai pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) yang dimohonkan oleh Hadi Setiadi, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/11/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara 109/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.

Di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, Hadi Setiadi menyatakan telah memperbaiki permohonan berdasarkan nasihat panel hakim pada persidangan pendahuluan yang digelar dua pekan yang lalu. Saat itu, ketua panel M. Akil Mochtar menasihati Hadi Setiadi agar memperbaiki struktur permohonan sebagaimana lazimnya berperkara di MK. Akil juga menyarankan Hadi memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) beserta uraiannya. Kemudian, saran menyangkut pokok permohonan dan petitum.

Hadi menyatakan telah merombak total permohonan, termasuk mengubah pokok permohonan dan petitum. “Dalam sidang perbaikan permohonan dua ini, perbaikan permohonannya saya rombak total,” kata Hadi.

Mendengar pernyataan Hadi, Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti. Hadi mengusung alat bukti P-1 sampai P-4 yang berisi berkas surat dan tanda terimanya, serta makalah.  

Untuk diketahui, Hadi yang pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Bintang Reformasi pada pemilu legislatif tahun 2004 lalu, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 24 dan Pasal 27 UU Pileg. Hadi dan para calon anggota DPRD dirugikan atau berpotensi dirugikan dari proses pembentukan Daerah Pemilihan.

Pasal 24 UU Pileg menyatakan: “(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.”

Pasal 27 UU Pileg menyatakan: “(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan, atau gabungan kecamatan. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan atau nama lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.”

Hadi menyatakan ketentuan pembentukan Dapil dalam UU Pileg bersifat multi tafsir. Oleh karena itu menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (Nur Rosihin Ana)


SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 26 November 2012

Uji UU Pemda: Eggi Sudjana Minta Diikutsertakan sebagai Cagub Jabar Jalur Independen


Calon Gubernur Jawa Barat dari jalur independen, Dr. Eggi Sudjana, SH.,M.Si, melalui kuasanya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/11/2012) siang. Kuasa pemohon, Syamsul Bahri menyatakan aspirasi masyarakat Jawa Barat meminta kliennya maju menjadi calon gubernur. Namun untuk memenuhi aspirasi tersebut, kliennya terjegal oleh ketentuan Pasal 59 ayat 2a huruf d UU Pemda yang menyatakan: Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: (d) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).”

“Pada intinya, kami menyatakan bahwa pasal ini secara jelas masih perlu didrop atau dihilangkan sama sekali, karena kami berfikir bahwa adanya pasal ini, maka Pemohon tidak dapat menjadi gubernur. Atau ada sebagian rakyat di Indonesia ini yang bercita-cita untuk menjadi pemimpin di daerahnya tidak dapat menjadi pemimpin atau diusulkan oleh rakyat karena adanya Pasal 59 ini,” kata Syamsul Bahri.

Berbicara mengenai kerugian yang dialami pemohon, Syamsul Bahri menyatakan secara materi pemohon sebagai calon independen mengalami kerugian lebih besar dibandingkan kerugian yang dialami oleh partai politik (parpol). Karena partai politik cukup melampirkan selembar bukti dukungan. Sedangkan kami (Pemohon) harus melampirkan 1.000.474 fotokopi KTP yang biayanya sangat mahal dan setiap 20 ada bermaterai. Kalau dari partai politik, tidak perlu seluruh pengurus kabupaten/kota melampirkan dukungan, cukup dewan pimpinan provinsi yang melampirkan itu dengan selembar kertas,” dalil Syamsul.

Menurut Syamsul, hal tersebut merupakan perlakuan yang diskriminatif bagi pemohon yang hendak maju menjadi Cagub Jabar dari jalur independen. Oleh karenanya, pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda bertentangan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Sehingga harus dinyatakan dihapus dan tidak perlu lagi,” pinta pemohon melalui kuasa hukum lainnya, Zulfikar M. Rio.

Selanjutnya meminta agar Eggi Sudjana diperkenankan mencalonkan diri sebagai gubernur Jabar. “Mempersilakan atau memperbolehkan Pemohon Saudara Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. untuk dapat ikut serta dalam pemilukada,” lanjut Zulfikar.

Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim konstitusi menilai petitum pemohon tidak lazim. “Kalau bertentangan (dengan UUD 1945), itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bukan dihapus,” terang anggota panel hakim Hamdan Zoelva seraya menyatakan MK tidak berwenang menghapus pasal.

Mengenai permintaan agar Eggi Sudjana dipersilakan menjadi Cagub Jabar, menurut Hamdan, dalam perkara judicial review tidak ada kasus yang konkret. “Ini judicial review, pengujian norma, enggak ada kasus konkret dalam kasus judicial review. Jadi pengujian norma, lebih abstrak. Ini berlaku untuk seluruh orang, seluruh  rakyat Indonesia, tidak berlaku hanya untuk Eggi Sudjana,” lanjut Hamdan.

Sidang kali kedua untuk perkara 107/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan. Namun demikian, ternyata masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam permohonan. Hamdan menyarankan pemohon agar me-renvoi bagian-bagian yang diperbaiki. “Direnvoi saja, tidak ada waktu lagi, dicoret yang tidak perlu, karena ini batas akhir perbaikan,” Nasihat Hamdan. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 22 November 2012

Irman Putra Sidin: Produk UU Cacat Formil tanpa Kehadiran DPD


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai hak subjektif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai representasi daerah. RUU yang diajukan DPD layak menjadi acuan utama bagi Presiden dan DPR dalam mengajukan usulan RUU yang sama.

Setelah perubahan konstitusi RI, pusat gravitasi, denyut nadi kenegaraan yang dulu berada pada pusat, kini beralih pada daerah. Dengan dasar ini maka wajar ketika DPD mengatakan bahwa keikutsertaan DPD membahas sebuah RUU itu bukan berdasarkan kemurahan hati Presiden dan DPR, tapi ikut membahas syarat formil sahnya sebuah RUU menjadi UU.

“Dengan kata lain, misalnya DPD tidak ikut membahas, maka produk undang-undang tanpa dihadiri tiga pihak ini bisa dinyatakan sebagai undang-undang yang cacat secara formil, batal secara keseluruhan meski syarat persetujuan itu sudah terpenuhi oleh presiden bersama DPR.”

Demikian dikatakan Dr. Irman Putra Sidin saat didaulat sebagai ahli yang dihadirkan oleh DPD dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (22/11/2012). Sidang dilaksanakan oleh Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), didampingi delapan Anggota Hakim Konstitusi yaitu Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman. Moh. Mahfud MD menyatakan persidangan perkara 92/PUU-X/2012 dan 104/PUU-X/2012 yang sebelumnya diperiksa terpisah, pada persidangan kali ini digabung. Mahfud beralasan, objek dan dalil-dalil dalam dua perkara tersebut substansinya sama. “Karena objeknya sama, dalil-dalil yang diajukan juga substansinya sama, maka  perkara ini disatukan,” kata Mahfud berargumen.

Irman Putra Sidin lebih lanjut menyatakan, dalam konstitusi, wilayah atau daerah memiliki organ-organ hidup yang memiliki kemandirian gerak, sehingga wilayah atau daerah harus menjadi aktor utama yang tidak sekedar figuran dalam proses pengambilan kebijakan nasional. Sejarah menunjukkan, daerah memiliki peran historisnya sendiri guna membentuk NKRI. Hal ini menjadi dasar bahwa DPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Presiden dan DPR meskipun kewenangannya berbeda.

“Dari uraian ini, wajar ketika DPD dikonstruksikan bahwa kata ‘dapat’ dalam mengajukan RUU dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak semata dapat dalam arti semantik, tapi dimaknakan bahwa dapat mengajukan rancangan undang-undang adalah sebuah hak subjektif DPD sebagai representasi wilayah,” papar Irman.

Irman menilai permohonan judicial review ini bukan dimaksudkan untuk mereduksi kewenangan DPR atau ingin mengurangi kewenangan Presiden. “Tapi, permohonan ini sesungguhnya terbaca bahwa DPD ingin menjadi kawan bagi DPR dan ingin menjadi kawan bagi Presiden dalam mengatur negara ini, agar negara ini bisa terurus secara tepat dalam rangka terakselerasinya pencapaian tujuan negara seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” pungkas Irman.

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli ini, DPD selaku pemohon untuk Perkara Nomor 92/PUU-X/2012, sedianya menghadirkan Forum Konstitusi (FK) sebagai ahli. Namun, FK dalam suratnya yang ditandatangi oleh Harun Kamil dan Ahmad Zacky Siradj, menyatakan di internal FK terjadi perbedaan pandangan dalam hal ini, sehingga FK tidak mengirimkan salah satu anggotanya untuk menjadi ahli dengan mengatasnamakan forum (FK).

Untuk diketahui, permohonan uji materi UU MD3 dan UU P3 Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 diajukan DPD. Sedangkan untuk  Perkara Nomor 104/PUU-X/2012 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).

Sedangan materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2).

DPD mendalilkan, Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU P3 telah mereduksi kewenangan legislasi DPD yang seharusnya setara dengan kewenangan legislasi Anggota, Komisi, dan Gabungan Komisi DPR. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)  UU P3  telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Pasal 43 ayat  (1) dan  (2)  serta  Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di Bawah DPR. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU P3 tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 20 November 2012

Uji UU Dikti: Otonomi Perguruan Tinggi Bibit Awal Liberalisasi Pendidikan


Pendidikan merupakan kebutuhan setiap orang untuk meningkatkan kapasitas dirinya dan juga menjadi bagian dari indikator kemajuan suatu bangsa sehingga Negara harus berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Pengelolaan perguruan tinggi secara otonom berarti pengelolaan oleh lembaga yang bersangkutan secara mandiri, dan bukan oleh pemerintah. “Dapat diartikan pula sebagai bibit awal dari liberalisasi pendidikan.”

Demikian dikatakan Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Azmy Uzandy, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Selasa (21/11/2012) siang. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 111/PUU-X/2012 dilaksanakan di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Permohonan uji materi UU Dikti diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM UNAND). Sedangkan materi UU Dikti yang diujikan yaitu Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90.

Azmy melanjutkan, liberalisasi pendidikan merupakan akar masalah dari UU DIkti. Liberalisasi pendidikan berimplikasi pada biaya yang ditanggung oleh mahasiswa selama proses pembelajaran di universitas dan juga status kepegawaian dari para pekerja yang ada di lingkungan universitas yang bersangkutan.

Ketentuan Pasal 65 UU Dikti menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum. Pada Pasal 65 ayat (3) dinyatakan, perguruan tinggi diberi wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

“Apa parameter untuk menyeleksi perguruan tinggi tersebut dan bagaimana sistem pengawasan setelah menjadi Badan Layanan Umum atau berbadan hukum?” tanya Azmy.

Menurut Azmy yang tercatat sebagai mahasiswa semester VII Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Pasal 74 dan Pasal 76 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (134) UUD 1945. Pasal 76 ayat (1), menjelaskan tentang pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Pemenuhan dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah dengan memberikan pinjaman dana pendidikan tanpa bunga.

Sistem pinjaman seperti ini merupakan bentuk lepas tangan, lepas tanggung jawab negara atau pemerintah untuk menjamin akses terhadap pendidikan tinggi. Sistem ini merupakan adopsi sistem pembiayaan pendidikan yang digunakan oleh negara seperti Amerika Serikat atau negara liberal yang terbukti telah gagal untuk menegakkan hak atas pendidikan warga negaranya.

“Kredit bagi mahasiswa seharusnya hanyalah digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha mahasiswa, tapi tidak untuk membiayai operasional pendidikan,” dalil Azmy.

Kemudian, Pasal 90 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab, Pasal 90 UU Dikti mengizinkan perguruan tinggi asing atas persetujuan menteri, membuka cabangnya di Indonesia. Hal yang dikritisi BEM KM Unand adalah motif yang ada di baliknya. Jika hanya pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar, maka tidak mengharuskan adanya entitas perguruan tinggi asing yang dibangun dalam negeri, mengingat kondisi pendidikan dalam negeri masih jauh dari kata setara dan tanpa ada visi nasional yang jelas. “Hal ini dapat menyebabkan pendidikan tinggi terseret mekanisme pasar dan hanya menghasilkan kuli-kuli terdidik,” papar Azmy.

Selain itu, pembukaan perguruan tinggi asing di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akulturasi ideologi tertentu. Upaya kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian tercantum dalam Pasal 47 dan kerja sama internasional dalam Pasal 50 juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian. “Kerja sama yang dibangun haruslah kerja sama  yang sesuai dengan kepentingan nasional,” tambanya.

Dampak UU Dikti, terang Azmy, yaitu pertama, kenaikan biaya pendidikan  karena otonomi tanpa pengawasan  dana regulasi yang jelas. Kedua, terancamnya nilai-nilai luhur Indonesia akibat pencampuran budaya asing yang masuk ke Indonesia oleh perguruan tinggi asing. Ketiga, Indonesia akan menjadi tamu di wilayah sendiri karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing. Keempat, berubahnya fokus perguruan tinggi dari mencerdaskan bangsa menjadi perguruan tinggi yang fokus mencari profit untuk pemenuhan biaya operasional semata.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, BEM KM Unand dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, dan Pasal 90 UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), (3), (4). “Oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Azmi.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Harjono menyarankan pemohon memperjelas argumentasi pasal-pasal yang diujikan. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Sebab, uji materi UU Dikti dimohonkan oleh perorangan WNI yaitu: Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Tapi belakangan muncul BEM KM Unand sebagai pemohon. “Saudara mengajukan ini sebagai perorangan? Kalau sebagai perorangan warga negara Indonesia, mengapa BEM KM (Unand) ditulis? Apa kaitannya perorangan dengan BEM itu?” tanya Fadlil.

Oleh karena itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menasihati pemohon agar menyusun ulang permohonan. “Ini permohonannya bisa merupakan permohonan yang kabur. Kalau permohonan kabur, di Mahkamah Konstitusi tidak akan diperiksa dan dinyatakan permohonannya kabur,” terang Hamdan. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 19 November 2012

Permohonan Uji Kewenangan DPD dalam UU P3 dan UU MD3 Diperbaiki


Uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan (UU MD3) kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi, Senin (19/11/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 104/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.

Veri Junaidi, selaku kuasa hukum para pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan. Inti perbaikan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan petitum.

Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Maria Farida Indrati memeriksa surat kuasa para pemohon. “Ini Surat Kuasa Saudara, baru?” tanya M. Akil Mochtar sembari memperlihatkan surat kuasa dimaksud ke arah Veri Junaidi. Itu Surat Kuasa untuk yang Pemohon yang 17 sampai 56,” jawab Veri.

“Kok enggak ada nama?” lanjut Akil menanyakan. “           Ya, Yang Mulia, mohon maaf, yang bagian depan itu sudah ada nama, tapi memang yang pada saat mereka tanda tangan, pemberi kuasanya tidak mencantumkan nama,” jawab Veri beralasan.

Mendengar jawaban tersebut, Akil menyarankan agar permohonan kembali diperbaiki segera setelah persidangan. “Saudara perbaiki selesai sidang ini karena itu adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keabsahan permohonan,” saran Akil.

Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti pemohon. Para Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai P-4.

Seperti diketahui, uji materi UU P3 dan UU MD3 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2)

Kemudian materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).
Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD. Akibatnya, DPD umumnya dan anggota DPD khususnya, termasuk anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan Para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan dapat secara maksimal memperjuangkan hak konstitusional Para Pemohon. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More