Rabu, 17 Oktober 2012

Amelia Fauzia: UU Pengelolaan Zakat Persempit Hak individu Berzakat


Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) pada dasarnya diawali niat yang baik untuk memperbaiki praktek pengelolaan zakat di Indonesia yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 38 Tahun 1999. Niat baik UUPZ yakni untuk memodernisasi dan memaksimalisasi kemanfaatan zakat serta mengontrol lembaga yang tidak akuntabel.
Namun, niat baik ini dilakukan dengan cara yang kurang tepat. UUPZ mengatur terlalu ketat dan hampir tidak menyisakan ruang untuk masyarakat sipil memberdayakan dirinya sendiri. Padahal praktek zakat sudah menjadi tradisi bagi masyarakat. Zakat dan dana kedermawanan ini telah mendorong penguatan masyarakat sipil di Indonesia menjadi lebih independent. Pemberlakuan UUPZ ini akan menurunkan praktek zakat dan memperlemah civil society.
UUPZ berdampak signifikan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ), amil perorangan, takmir masjid yang berjumlah sekitar 710.000 masjid di Indonesia, pesantren dan madrasahSulit bagi mereka untuk tidak mengelola zakat atau menolak mengelola zakat, apalagi zakat fitrah walaupun ada ancaman kriminalisasi. Tidak mudah bagi pengelola zakat tradisional untuk masuk pada pengelolaan zakat modern menjadi LAZ.
Bagi pengelola zakat tradisional, opsi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZsangat tidak tepat. Sebab pengelolaan zakat tidak hanya terbatas mengumpulkan tapi juga harus mendistribusikan. Takmir masjid, amil, mendapat amanah dari masyarakat untuk mengelola yang artinya sampai pada pendistribusian. Justru keberhasilan pada pendistribusian inilah yang menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat.
Dalam UUPZ disebutkan masyarakat dapat membantu dan berperan serta melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dengan membentuk LAZ. Namun substansinya akan sulit karena persyaratan yang begitu berat dan belum tentu pihak pemerintah siap dengan infrastrukturnya. Selain itu, LAZ memiliki subkultur sendiri yang berbeda dengan Badan Amil Zakat (BAZ). LAZ juga akan sulit untuk bertransformasi menjadi ormas.
Hak individu Muslim untuk berkumpul dan berorganisasi khususnya untuk menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat dalam hal mengelola zakat menjadi terhalangi. Begitu pula hak individu Muslim untuk melaksanakan kepercayaan agamanya untuk memberikan zakat kepada lembaga yang dipercayainya menjadi terbatasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mempersempit dan menghalangi hak individu untuk menunaikan zakat. Dalam prakteknya zakat mal, zakat fitrah, sedekah dan wakaf itu sulit dipisahkan. BAZ, LAZ selain mengelola dana zakat juga mengelola dana sedekah dan undang-undang zakat juga di dalamnya juga menyebutkan dana  sosial lain selain zakat dan kepercayaan itu tidak mudah didapatkan begitu saja untuk mengelola zakat. Seyogianya undang-undang ini bisa diperbaiki untuk dapat memberi ruang bagi praktisi zakat civil society untuk tetap eksis.
Pernyataan tersebut disampaikan pakar sejarah filantropi, Dr. Amelia Fauzia, di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/10/2012). Amelia dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). Sidang kali keempat yang digelar di ruang pleno lt 2 gedung MK ini beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi.
Amelia dalam paparannya di hadapan hakim konstitusi menyatakan, aspek normatif kewajiban berzakat dalam Islam tidak berubah sejak abad 7 sampai saat ini. Kendati demikian, mekanisme pelaksanaan zakat terkait erat dengan fenomena sosial, ekonomi, dan politik umat Islam. Fakta sejarah memperlihatkan bahwa secara umum telah terjadi transformasi atau pergeseran praktik pengelolaan zakat dari kewajiban agama yang ditunaikan kepada penguasa, dalam hal ini negara, menjadi kewajiban individu.
Hasil ijtihad Utsman ibn Affan menyatakan harta yang dizakatkan dibagi menjadi harta yang terlihat (al-amwâl al-zhâhiriyyah) dan harta yang tidak terlihat (al-amwâl al-bâthiniyyah). Saat itu hanya al-amwâl al-zhâhiriyyah seperti hasil pertanian yang zakatnya diserahkan kepada negara. Kebijakan ini antara lain untuk membatasi perilaku tidak amanah kolektor zakat. Khalifah Utsman ibn Affan mempersilakan kaum muslimin untuk menunaikan zakatnya melalui lembaga pemerintah (ulil amri) atau secara langsung kepada mustahik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwâl”. “Kitab ‘Al-Amwâl menunjukkan bahwa pandangan dan praktik-praktik pemberian zakat kepada individu, selain penguasa itu sudah ada,” terang Amelia.
Lebih lanjut Amelia Fauzia menyatakan, empat Imam Mazhab yaitu Malik ibn Anas (Imam Malik), Ahmad ibn Hambal (Imam Hambali), Abu Hanifah an-Nu’man (Imam Hanafi) dan Abu Abdullah Muhammad ibn Idris as-Syafi’i (Imam Syafi’i) membolehkan pengumpulan zakat oleh penguasa dengan syarat bahwa penguasa tersebut bersikap adil. Imam Malik membolehkan pengumpulan zakat oleh negara, tetapi menolak adanya pemaksaan oleh negara. Menurut Malik, pembayaran zakat harus diserahkan kepada individu-individu untuk memutuskan apa yang mereka ingin bayar. Imam Syafi’i juga mendukung pendapat ini dan menambahkan bahwa individu bisa membayar seluruh atau sebagian dari zakat mereka kepada negara. Pendapat ini terutama didasari pada keraguan atas legitimasi penguasa dan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan zakat yang baik pada masa itu,” lanjut Amelia.
Pada Abad ke-10, zakat merupakan salah satu pemasukan untuk negara meskipun tidak signifikan karena di sisi lain, pelaksanaan pajak dan zakat diwarnai praktik korupsi. Abu Yusuf dalam kitabnya, “Al-Kharaj”, mengritik sekaligus memberikan masukan kepada Khalifah Harun Al-Rasyid tentang bagaimana mereformasi administrasi pajak dan zakat untuk melindungi rakyat. Pada masa Dinasti Fathimiyah, kolektor zakat hampir tidak ada. Imam Al-Ghazali menceritakan hanya sejumlah kecil muslim Sunni membayar zakat mâl dan mereka tidak membayar kepada negara.
Praktik zakat kemudian bergeser kepada distribusi zakat oleh masyarakat. Praktik pembayaran zakat dilakukan oleh individu ke beberapa pemimpin lokal, seperti ulama, imam, syaikh, yang berperan sebagai distributor (amil) dan sekaligus penerima manfaat zakat. “Praktik inilah juga yang terdapat di Indonesia,” terang Amelia.
Pengumpulan dan distribusi zakat oleh individu maupun kelompok semakin berkembang dan memunculkan organisasi atau lembaga keislaman yang mengelola zakat. Hal ini terjadi pada abad ke-18 dan abad ke-19 di mana banyak masyarakat muslim yang hidup di bawah pemerintah non-muslim. Para ulama melarang pembayaran zakat kepada penguasa yang tidak adil atau penguasa muslim yang berada di bawah otoritas orang-orang kafir.
Setelah periode kolonialisme, banyak negara muslim yang merdeka dan mengatur zakat sebagai praktik swasta oleh umat Islam tanpa keterlibatan manajemen negara. Saat ini ada 6 negara Islam, yaitu Saudi Arabia, Libya, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Sudan yang menerapkan pembayaran zakat mâl tertentu. Negara-negara ini juga mengatur sanksi terhadap orang-orang yang tidak patuh membayar zakat, tetapi pelaksanaannya tidak dijalankan sungguh-sungguh. “Pengelolaan zakat ini juga tidak maksimal dan tidak dapat dijadikan model yang tepat untuk fenomenal zakat di Indonesia,” saran Amelia.
Ruang partisipasi publik dalam praktik zakat sangat besar. Sejarah pengelolaan zakat di atas memperlihatkan pada masa di mana masyarakat menyerahkan zakat kepada negara tidak berarti bahwa tidak ada yang membayarkan zakatnya secara langsung. Perlu digarisbawahi bahwa zakat yang diserahkan oleh mayoritas muslim adalah zakat untuk harta yang terlihat (al-amwâl al-zhâhiriyyah).
Zakat yang dikelola oleh negara adalah zakat mâl (zakat harta), dan bukan zakat fitrah yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah di banyak komunitas muslim menjadi tradisi yang lepas dari pengelolaan negara dan lebih bersifat kultural. Namun justru tradisi zakat fitrah ini yang dilakukan secara masif oleh hampir semua muslim di seluruh dunia. Survei yang dilakukan tahun 1991 oleh Tempo dan tahun 2003 oleh Center for the Study of Religion and Culture/CSRC (Pusat Kajian Agama dan Budaya) UIN Jakarta memperlihatkan hal demikian. Bahkan survei CSRC UIN Jakarta tahun 2010 memperlihatkan angka 95% muslim yang menunaikan zakat fitrah,” lanjut Amelia.
Sejarah kedermawanan Islam di Indonesia memperlihatkan bahwa zakat, sedekah, dan wakaf menjadi pendorong gerakan sosial kemasyarakatan dan telah membiayai pendidikan Islam sejak Abad 16 dan terus berkembang hingga saat ini. Tidak hanya itu, zakat, sedekah, dan wakaf menjadi sumber pendanaan organisasi masyarakat sipil yang berkembang cukup masif pada masa kolonial Belanda. Pada masa ini pemerintah tidak campur tangan dalam urusan agama dan urusan kedermawanan Islam. Karena uang kedermawanan Islam adalah hak dan uang pribadi masyarakat. Akibat kebijakan ini, organisasi masyarakat sipil seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama berkembang. Muhammadiyah merupakan pionir gerakan kedermawanan Islam modern di Indonesia. Muhammadiyah memiliki ribuan aset masjid, sekolah, rumah sakit, dan lainnya dari gerakan derma ini.
Keterlibatan negara dalam mengelola filantropi Islam khususnya zakat di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Orde Baru. Pemerintah tidak menghendaki formalisasi agama atau adanya aturan legal terkait zakat di tingkat nasional. Namun, pemerintah Orde Baru, khususnya Presiden Soeharto berusaha memodernisasi zakat dan mensentralisasi pengelolaan zakat mâl pada tahun 1968. Namun upaya ini tidak berhasil dan berakhir dengan sendirinya pada tahun 1972 karena hanya sedikit sekali yang mau membayar zakat melalui Soeharto. Setelah kegagalan itu, upaya modernisasi dan penggalangan zakat di sponsori oleh pemerintah provinsi seperti BAZIS DKI Jakarta, namun wilayahnya hanya terbatas pada kalangan pegawai negeri sipil. Pada masa Orde Baru, praktik kedermawanan termasuk zakat fitrah dan zakat mal di masyarakat juga menguat. Banyak berdiri panitia zakat di RT/RW, masjid, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan. Pada masa ini LAS professional mulai muncul.
reformasi mendorong adanya percepatan gerakan zakat berupa pendirian LAZ non-pemerintah. Reformasi memberi ruang kepada kemunculan legislasi zakat dalam bentuk UU yaitu UU Nomor 38 Tahun 1999. UU ini cukup akomodatif dalam hal menfasilitasi organisasi zakat yang ada, baik organisasi pemerintah yaitu BAZ dan organisasi zakat masyarakat yaitu LAZ. Riset CSRC UIN Jakarta menunjukkan pada Tahun 2004 dana zakat dan sedekah yang disumbangkan masyarakat adalah sebesar Rp19,3 triliun. Jumlah ini belum termasuk dana wakaf yang tersebar di masyarakat.
Pada perkembangannya terjadi penguatan BAZ dan LAZ. Penguatan paling besar terjadi pada LAZ yang memiliki program kreatif menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sayangnya dari 5.669 BAZ yang harusnya bisa beroperasi di Indonesia, setidaknya sejak UU No. 38 1999 berlaku, hanya 1.001 BAZ saja yang terbentuk dan 300 saja yang aktif pada tahun 2007. Sedangkan dari 30 LAZ dan BAZ nasional pada tahun 2006 sampai 2010, lima besar didominasi oleh LAZ milik masyarakat yang perform lebih baik. Hal ini karena praktek zakat sangat tergantung pada kepercayaan atau trust. Organisasi yang memiliki manajeman profesional, akuntabel dan transparan cenderung mendapat kepercayaan.
Selain praktek zakat melalui organisasi modern, ada pula praktek zakat yang dikelola oleh masyarakat dalam bentuk yang tradisional, dan praktek ini justru sangat besar. Survey CSRC UIN Jakarta tahun 2003 memperlihatkan bahwa 95% masyarakat memberikan zakatnya tidak ke organisasi zakat modern (BAZ atau LAZ), tapi secara langsung. Hal ini karena zakat adalah kewajiban agama yang sudah menjadi kultur. Pemaksaan pengelolaan zakat melalui organisasai modern pada saat ini sulit akan berhasil. Terdapat hidden resistant terhadap pengelolaan zakat yang tidak amanah dan dengan cara pemaksaan. Kasus open resistant yang cukup mengemuka misalnya terjadi di NTB pada Tahun 2007-2008 dimana ribuan guru menolak pemotongan pajak oleh BAZ setempat. Mereka tidak menolak membayar zakat, tapi yang mereka tolak adalah pengelolaan zakat yang tidak amanah. “Perlu pendidikan jangka panjang untuk mengubah tradisi ini. Sejarah Islam Indonesia memperlihatkan adanya kontestasi antara negara dan masyarakat sipil dalam pengelolaan filantropi Islam yang terjadi sejak abad 16 sampai saat ini,” tandas Amelia.
Untuk diketahui, pengujian materi UUPZ ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri.
Kemudian Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1985, yang disebut sebagai Ormas adalah entitas yang berbasis keanggotaan. Padahal yayasan tidak memiliki anggota.
UUPZ menetapkan bahwa BAZNAS sebagai operator zakat nasional dan status tersebut juga sama dengan LAZ, sehingga ketentuan tersebut jelas menimbulkan conflict of interest dan tidak memberikan kejelasan tentang tata kelola yang baik untuk dunia zakat nasional. Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.
Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga Negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 10 Oktober 2012

UU Sistem Budidaya Tanaman Diskriminasi, Intimidasi dan Kriminalisasi Petani


Catatan Perkara Uji Materi UU PVT


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) sengaja memisahkan antara petani dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman. Semangat UU SBT lebih memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan. Selain itu, UU SBT telah mengabaikan tradisi turun-temurun petani sebagai pemulia tanaman. Bahkan lebih lanjut negara membuat peraturan lain yang bersifat khusus tentang hak intelektual di bidang teknologi perbenihan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), yang bersemangat sama dengan UU SBT yaitu mendiskriminasikan petani. Bukan hanya diskriminasi, seorang petani di Indramayu bernama Karsinah (pemohon), mendapat intimidasi dari aparat dinas pertanian setempat karena mempertahankan benih lokal dan melakukan persilangan tanaman dimana hal tesebut bertentangan dengan program pemerintah yang mengharuskan penggunaan benih bersertifikat atau benih yang diproduksi perusahaan benih. Bahkan petani pemulia tanaman bernama Kunoto (pemohon) menjadi korban kriminlisasi sejak UU SBT diberlakukan. 
Demikian antara lain dalil permohonan uji materi perkara yang diregisterasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 99/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT. Permohonan uji materiil UU SBT ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Kunoto, Karsinah.

Menurut para Pemohon, UU SBT telah mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman. Penerapan UU ini berpotensi menjadi penghalang bagi akses masyarakat khususnya petani dalam pemenuhan terhadap hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak atas pengetahuan, dan hak untuk hidup yang layak.
Saat UU SBT disahkan, Pemerintahan Orde Baru sedang gencar melaksanakan revolusi hijau yaitu intensifikasi pertanian melalui pupuk kimiawi dan benih hasil industri yang meminggirkan pertanian ramah lingkungan yang menjamin keseimbangan ekosistem. UU SBT  telah dipergunakan untuk mengkriminalkan petani pemulia tanaman di Jawa Timur dan mendiskriminasikan petani pemulia tanaman Jawa Barat dan berpotensi terjadi kriminalisasi dan diskriminalisasi terdahap petani pemulia tanaman dibeberapa wilayah di Indonesia.
Padahal petani telah melakukan pemuliaan tanaman termasuk mengedarkannya secara turun temurun hingga kini dan tidak menimbulkan problem ekologi maupun hukum. Problem hukum justru terjadi sejak lahirnya UU SBT. Para petani telah melakukan proses pemuliaan tanaman dengan prosesnya antara lain pengumpulan,  penyimpanan, penyilangan, seleksi, perbanyakan dan penyebaran benih serta mempertahankan kemurnian jenis dan menghasilkan jenis varietas baru yang lebih baik seperti yang dibuat oleh petani di Indramayu yaitu jenis padi galur bongong, galur gading surya yang tahan terhadap wereng coklat.

Punahnya Varietas Lokal
Kini ribuan varietas padi lokal telah lenyap dari ladang petani. Hal ini akibat dari pemaksaan kepada petani untuk menanam padi varietas “unggul” nasional dan hibrida. Padahal Indonesia kaya akan ribuan plasma nutfah padi lokal  seperti Kappor dari Madura, Anak Daro dari Sumatera Barat, Rojolele, Mentik Wangi, dan lain-lain yang berpotensi untuk dikembangkan.
Ratusan varietas jagung lokal (Jagung Kretek Madura, Jagung Metro Lampung, Jagung Pulut Sulawesi Selatan, Jagung Kodok Indramayu, dll) telah terancam hilang digantikan dengan jagung produksi perusahaan. Sampai saat ini produksi benih jagung perusahaan menguasai 90% pasaran. Akibat lainnya yaitu semakin tingginya kerusakan lingkungan pertanian (iklim, serangga, air, tanah) dan terjadinya degradasi lingkungan pertanian serta meningkatnya tekanan biotik maupun abiotik yang disebabkan oleh semakin maraknya benih-benih perusahaan yang dilegitimasi oleh UU SBT.
Pasal 5 ayat (1) UU SBT menyatakan, “Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah: a) Menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; b) Menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman; c) Mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan Kepentingan nasional; d) Menciptakan kondisi yang menunjang peran serta masyarakat.” Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan, “Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.”
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c menurut pemohon telah mengakibatkan pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan perencanaan, penetapan wilayah, dan pengaturan produksi. Jika dihubungkan dengan Pasal 6 ayat (2) UU SBT maka apa yang menjadi wewenang pemerintah tersebut menjadi kewajiban bagi petani. Akibatnya petani tidak bisa berkreasi dalam budidaya tanaman berdasarkan kebutuhannya. Padahal bagi petani, budidaya tanaman adalah persoalan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945. Akibat lainnya yaitu terjadi pertentangan antara kewenangan pemerintah dengan hak petani. Petani harus tunduk kepada perencanaan pemerintah, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum antara hak dan kewajiban petani. Jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional sebagai mana telah diatur pada Pasal 28D ayat (1)  UUD 1945. Selanjutnya mengenai penetapan wilayah dan pengaturan produksi oleh pemerintah yang kemudian menjadikan kewajiban petani, mengakibatkan petani tidak bisa menentukan jenis dan pola budidaya tanaman di tanahnya sendiri, yang merupakan hak milik pribadi yang dijamin perlindungannya oleh pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pasal 5 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (2), 28F, 28I ayat (2) serta  Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Apa yang terjadi selama ini petani tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pengembangan, dan pengaturan produksi dan penetapan wilayah. Yang ada hanyalah forum sosialisasi yang berisi himbauan pemerintah. Bagi petani yang tidak menjalankan himbauan pemerintah tersebut dapat dikriminalisasi, didiskriminasi dan diintimidasi. Penelitian demi penelitian yang dilakukan pun dibiayai oleh negara dan pengusaha serta perencanaan yang dibuat oleh pemerintah tidak didasarkan kebutuhan petani, dan tidak melibatkan petani secara aktif serta ketangguhan ekosistem. Pemerintah hanya mengejar kepentingan produksi yang tinggi, sehingga mengabaikan tujuan-tujuan lain di bidang kelestarian lingkungan, ketangguhan ekosistem, dan kesejahteraan petani.
Pasal 6 menyatakan, “(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. (2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Para pemohon berpendapat Pasal 6 UU SBT bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan 28I ayat (3) UUD 1945. Bahkan terjadi pertentangan antarayat dalam Pasal UU SBT, yaitu ayat (1) dan (2). Pada ayat (1), petani mempunyai kebebasan tapi kebebasan tersebut dibatasi oleh ayat (2), bahkan lebih tepat dihalangi karena rencana pemerintah tersebut tidak melibatkan masyarakat dan tidak ada mekanisme pengajuan keberatan,  sehingga potensial melanggar  hak hidup rakyat tani yang berbudidaya tanaman sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut juga di satu sisi berpotensi menghilangkan kepemilikan pribadi petani atas lahan dan tanaman karena penggunaan dan pemanfaatannya ditentukan sepihak oleh pemerintah.
Pasal 9 menyatakan, “(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah. (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. (4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat.” Pasal 9 ayat (3) UU SBT sepanjang kata “Perorangan” menurut para pemohon bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, 28D ayat (1), 28I ayat (2), (3) dan Pasal 33 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebab ketentuan di dalamnya membedakan antara pemulia tanaman dengan petani. Padahal sesungguhnya bagi petani kegiatan pemuliaan tanaman merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidupnya. Identitas pemulia tanaman menyatu dengan identitas sebagai petani. Ketidakkenalan UU SBT terhadap petani pemulia tanaman mengakibatkan petani pemulia tanaman harus dapat ijin untuk pencarian, pengumpulan plasma nutfah dan mengedarkan benih.
Pasal 12 menyatakan, “(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah. (2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.” Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU SBT bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, 28I (3) dan Pasal 33 (2) serta Pasal 33 (3) UUD 1945. Sebab dalam prakteknya pengetahuan mengenai pertukaran benih, persilangan, itu terjadi pada tataran komunitas dan dilakukan secara komunal. Varietas hasil pemuliaan petani tidak memerlukan persyaratan apapun dalam peredarannya di komunitas masing-masing. Fakta menunjukkan benih-benih bersertifikat dari pemerintah tidak memberikan jaminan mutu, jaminan tidak diserang hama, penyakit dan rakus pupuk serta pemisahan petani dengan aktifitas pemulia tanaman akan menghilangkan pengetahuan budidaya tanaman lokal dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak petani. Kemudian, agenda penelitian untuk menemukan benih-benih baru, tidak melibatkan petani sebagai subjek tanpa memperhitungkan kepentingan petani. Penelitian tersebut hanya bersumber pada bisnis semata.
Pasal 60 ayat (1) menyatakan, “Barangasiapa dengan sengaja: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);” Pasal 60 ayat (2) menyatakan, “Barang siapa karena kelalaiannya: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);”
Pasal 60 ayat (1)  huruf a dan Huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT bertentangan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sebab, pemuliaan tanaman adalah hak asasi petani yang telah dipraktekan oleh petani secara turun temurun semenjak pertanian itu ada. Oleh karenanya melakukan pemidanaan terhadap pemuliaan tanaman oleh petani adalah pelanggaran Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itulah para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) sepanjang kata “perorangan”, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

Nur Rosihin Ana

Selasa, 09 Oktober 2012

UU Pengelolaan Zakat Jamin Kepastian Hukum Muzakki, Mustahik, dan LAZ


Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) sama sekali tidak dimaksudkan untuk sentralisasi dan subordinasi dalam pengelolaan zakat secara nasional berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Masyarakat tetap dapat membantu dan berperan serta dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hak masyarakat untuk membantu dan berperan serta dalam pengelolaan zakat, diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat yang menyatakan, ”Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pembentuk undang-undang menyadari sepenuhnya bahwa untuk memaksimalkan pengelolaan zakat dengan potensi yang begitu besar, tidak dapat dilakukan sendiri oleh Baznas tanpa adanya bantuan dan peran serta masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berperan serta membantu Baznas dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara mandiri dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. “Dengan demikian, kata ‘membantu’ dalam Pasal 17 Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah tidak tepat jika dimaknai bahwa LAZ yang dibentuk oleh masyarakat adalah subordinasi Baznas, sebagaimana didalilkan para Pemohon.”
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/10/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi.
Pengujian materi UU Pengelolaan Zakat ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki).
Lebih lanjut Ruhut menyatakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada muzakki, mustahik, dan LAZ dalam melaksanakan pengelolaan zakat, maka ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur secara tegas bahwa untuk pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan LAZ adalah merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. “Dengan adanya kepastian hukum, maka kepentingan-kepentingan dari muzakki, mustahik, dan lembaga amil zakat (LAZ) dalam pelaksanaan pengeloaan zakat akan terlindungi,” lanjutnya.

Entas Kemiskinan

Pemerintah melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya mengutip Firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Tawbah ayat 103, “Khudz min amwâlihim shadaqah...” (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka...). Ulama tafsir sepakat bahwa kata “khudz” (Ø®ُذْ)  yang menggunakan fi’il amr (kata kerja bentuk perintah), fâ’il (subjek)-nya adalah pemerintah. Dalam praktik sejarah Islam, yang memiliki otoritas sebagai pengumpul zakat pada waktu itu dimaknai sebagai ulil amri (pemimpin).
Lebih lanjut Nasar menyatakan, sebagai instrumen sosial ekonomi, zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan penelitian Baznas dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institute Pertanian Bogor (FEM-IPB) yang didanai oleh Islamic Research & Training Institute (IRTI-IDB), potensi zakat nasional mencapai angka Rp. 217 triliun atau 34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi zakat nasional ini terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu potensi zakat rumah tangga dan individu nasional, potensi zakat industri menengah dan besar nasional serta zakat BUMN, dan potensi zakat tabungan nasional. “Jika melihat pada angka Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang terkumpul secara nasional, maka terdapat kesenjangan yang sangat besar antara potensi zakat dengan realisasi penghimpunannya,” kata Nasar.
Pada tahun 2011, jumlah ZIS yang terhimpun secara nasional melalui Baznas dan jaringan Baz daerah serta jaringan LAZ, secara keseluruhan baru mencapai Rp. 1,73 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,33% jika dibandingkan dengan penghimpunan tahun 2010 yang mencapai angka Rp. 1,5 triliun. Akan tetapi jika dibandingkan dengan penghimpunan nasional yang terdata pada tahun 2002, maka terdapat kenaikan penghimpunan ZIS sebanyak 25 kali lipat atau 2,544,1% dalam kurun waktu 9 tahun. “Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas dan LAZ mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” lanjutnya.
Sedangkan dari sisi pemanfaatan, terang Nasar, program-program penyaluran zakat, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif, terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik. berdasarkan studi Indonesia Zakat and Development (IZD) tahun 2012 yang dipublikasikan oleh di Harian Republika edisi 23 Ferbuari 2012 lalu, program penyaluran zakat terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik sebanyak 21,11%. Dalam survei yang dilakukan di 5 kota besar Indonesia terhadap 1.639 rumah tangga mustahik, terbukti bahwa dari 100 rumah tangga mustahik yang telah dibantu, 21 rumah tangga di antaranya mampu dientaskan dari garis kemiskinan. “Ini menunjukan bahwa pengelolaan zakat yang terencana dan terorganisir melalui institusi yang amanah, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Nasar.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai denga syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti pengelolaan zakat yang diatur dalam undang-undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Dalam upaya tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkedudukan di ibukota negara, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota. 
Pembentukan Baznas tidak dimaksudkan untuk mematikan LAZ. Bahkan LAZ yang pembentukannya mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang, dapat menjadi mitra Baznas dalam pengelolaan zakat. Karena itu menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengelolaan Zakat adalah tidak dalam rangka mensubordinasi LAZ. “Oleh karena itu, menurut pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” papar Nasar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Senin, 08 Oktober 2012

Syarat Parpol Bersifat Nasional Cederai Hak Politik


Eksistensi beberapa partai politik (parpol) yang meraup suara signifikan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di beberapa daerah, merupakan fakta bawa dukungan politik masyarakat lokal tidak selalu sejajar dengan dukungan terhadap partai yang sama di level nasional (DPR RI). Ketentuan yang mengharuskan partai politik di Indonesia memiliki kepengurusan yang bersifat nasional merupakan pengaturan yang berpotensi mencederai hak setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan bergabung dengan organisasi secara bebas, dan nyata-nyata bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bagi warganegara.
Demikian antara lain dalil permohonan Jamaludin dan Andriyani yang disampaikan kuasa hukumnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) siang. Sidang perkara Nomor 94/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg).
Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Jamaludin dan Andriyani merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan. Walaupun para pemohon dapat mengusung calon perseorangan dalam sebuah pemilu, tetapi para pemohon tidak mempunyai hak untuk me-recall atau mencabut dukungannya seperti hak yang diberikan kepada partai politik.
“Apabila permohonan para pemohon dikabulkan, maka keterwakilan para pemohon dalam sebuah partai berbasis masyarakat di daerah akan memberikan keseimbangan sehingga aspirasi dan berbagai kepentingan bisa tersalurkan secara merata, yang tidak selalu berbasis pada tingkat nasional,” kata Iskandar Zulkarnaen, kuasa hukum Jamaludin dan Andriyani.
Konstruksi Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, telah menutup kemungkinan lahirnya partai politik yang hanya berada di satu provinsi atau di satu kabupaten/kota saja. Semestinya, UU Pileg membuka kemungkinan untuk menghadirkan parpol berskala lokal dengan tidak memaksakan persyaratan kepengurusannya secara nasional sebagai prasyarat mengikuti pemilu.
Menanggapi permohonan Jamaludin dan Andriyani, Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan inti permohonan adalah dimungkinkannya partai lokal dengan menghapus partai nasional. “Karena syarat-syarat partai politik yang bersifat nasional, Saudara minta untuk dinyatakan bertentangn dengan konstitusi,” kata Hamdan.
Hamdan menyarankan jika para pemohon memikirkan ulang permohonan terutama pada sistematika permohonan. “Coba Saudara pikirkan lagi, kalau memang Saudara minta partai lokal, ya partai lokal saja, partai nasional tetap syaratnya seperti itu,” lanjut Hamdan sembari menambahkan, bahwa di Aceh sudah berdiri partai lokal dengan syarat tersendiri.
Sementara itu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan para pemohon untuk lebih memahami tujuan pembentukan partai politik dan syarat pendiriannya. “Tujuan daripada partai politik merupakan sarana atau wahana untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat luas,” kata Akil. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 03 Oktober 2012

“Ne Bis In Idem”, Uji Konstitusionalitas Materi UU Perkim Tidak Diterima

Pengujian konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) yang diajukan oleh Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki, tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar, saat membacakan putusan Nomor 12/PUU-X/2012, Rabu (3/10/2012) siang di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.
Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi."
Mahkamah berpendapat, inti persoalan uji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Perkim yang diajukan oleh  Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (permohonan Nomor 12/PUU-X/2012) adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI), yaitu permohonan Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga mengujikan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Perkim.  
Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga dibacakan pada 3 Oktober 2012, telah memutus pasal dan ayat yang sama dengan alasan konstitusionalitas dalam permohonan Adittya Rahman GS dkk (permohonan Nomor 12/PUU-X/2012). Sehingga pertimbangan Mahkamah dalam permohonan Nomor 14/PUU-X/2012 yang diajukan oleh DPP APERSI, mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan Adittya Rahman GS dkk. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Adittya Rahman GS dkk ne bis in idem.
Untuk diketahui, Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan DPP APERSI. Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pembacaan putusan Nomor 14/PUU-X/2012 juga dilaksanakan pada 3 Oktober 2012, sesaat sebelum pembacaan 12/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



Sidang Uji Eksistensi Fraksi di MPR DPR dan DPRD, Tunggu Vonis

Majelis hakim konstitusi memberi waktu kepada Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) selaku pemohon uji materi mengenai keberadaan fraksi-fraksi di MPR, DPR, dan DPRD, untuk menyampaikan kesimpulan akhir paling lambat pada Rabu, 10 Oktober 2012. Kesimpulan akhir dari para pihak (pemohon, pemerintah) langsung diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa melalui proses persidangan.
Setelah itu, Mahkamah akan membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan. “Sesudah kesimpulan masuk, baru Mahkamah akan menjadwalkan pembahasan dan pengucapan putusannya,” kata Moh. Mahfud MD Rabu (3/10/2012) saat memimpin sidang pleno untuk perkara 72/PUU-X/2012 ihwal  Pengujian Pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pengujian Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Sidang kali kelima ini sedianya beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Namun rupanya menjadi sidang pemeriksaan terakhir karena ahli yang dijanjikan pemohon, berhalangan hadir. Pemohon sedianya hari ini menghadirkan ahli, namun ahli yang kami hubungi masih berada di luar kota. Jadi, untuk mempersingkat waktu, mungkin langsung saja ke kesimpulan,” kata kuasa hukum GN-PK, Nur Aliem.
Mendengar hal tersebut, Mahfud MD menawarkan kepada pihak pemerintah apakah menganggap cukup proses persidangan, atau masih berkeinginan untuk dibuka persidangan lagi. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romualdo Manurung dan Dewa Nyoman keduanya dari Kementerian Dalam Negeri, menyatakan proses persidangan cukup. “Saya kira demikian, Yang Mulia, cukup,” jawab Mualimin Abdi.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU MD3 diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Menurut GN-PK, eksistensi fraksi di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: “Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Jumat, 28 September 2012

Tajul Muluk Perbaiki Permohonan Pengujian Pasal Penodaan Agama

Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu memaparkan perbaikan permohonan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (28/9/2012). Persidangan untuk perkara yang diregistrasi dengan Nomor 84/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 156a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, semula diajukan oleh Tajul Muluk, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umar Shahab. Pada persidangan kali ini, Tajul Muluk dkk melalui kuasanya menambahkan satu orang pemohon yaitu, Sebastian Joe. Sehingga jumlah pemohon menjadi 5 orang.
Iqbal Tawakkal Pasaribu menuturkan Sebastian Joe saat ini sedang menjalani proses pidana dengan tuduhan penodaan agama melalui posting tulisan di situs jejaring sosial facebook. “Pemohon 5 (Sebastian Joe) menyampaikan pendapatnya dalam situs facebook yang telah dituduh dan didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 156a KUHP dan sedang menjalani proses hukum pidana,” kata Iqbal.
Pasal 156a KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Iqbal, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a KUHP tersebut tidak memiliki kejelasan maksud yang pasti. Selain itu, tidak ada tolok ukur yang jelas dan baku mengenai apa yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan. “Sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di muka umum, terlebih-lebih manakala perspektif berfikirnya berbeda dengan perspektif berfikir mayoritas masyarakat di mana dia tinggal, sehingga kapan saja dapat dikenai tuduhan penodaan, pencemaran, dan penistaan terhadap suatu agama dengan berdasarkan pasal tersebut,” dalil Iqbal.
Di sisi yang lain, lanjut Iqbal, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya, berserikan dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan. Sehingga menurutnya Pasal 156a KUHP mengandung ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dan dilingungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut mengandung muatan norma secara luas dan multitafsir, sehingga tidak memiliki kepastian hukum pada unsur-unsur pasal tersebut. Unsur-unsur tentang “di muka umum” dalam Pasal 156a KUHP dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki penjelasan mengenai pengertian “di muka umum”. Sehingga suatu perbuatan di muka umum sangat bersifat objektif dan tidak dapat diukur. Dampaknya, ketika sekelompok kerabat keluarga melakukan kajian dan diskusi di mushalla terkait masalah agama yang sama dengan pandangan berbeda dengan kelompok mayoritas, dapat dikatakan dan ditafsirkan sebagai “di muka umum”. “Padahal penyampaian pikiran dapat saja dalam lingkungan pribadinya sebagaimana yang dialami Pemohon I dan Pemohon V. Hal tersebut terjadi karena tidak ada pengertian yang jelas dan yang memberikan kepastian hukum terhadap unsur ‘di muka umum’,” lanjut Iqbal.
Selain itu, unsur-unsur Pasal 156a KUHP tersebut tidak memiliki kepastian hukum dalam hal siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana cara menilai tentang ajaran, perasaan atau perbuatan seseorang, kelompok orang, organisasi sesat, atau menyimpang, atau dianggap melencengkan dari suatu agama. Sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau perasaan atau perbuatan yang bermaksud agar supaya orang tidak menganut apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementera dalam realitasnya, terdapat berbagai paham, mazhab, aliran pikiran dalam satu agama yang dianut di Indonesia.
“Perbedaan Paham, mazhab, dalam satu agama tidak semata-mata hanya terdapat dalam agama Islam. Agama-agama lain selain Islam juga terdapat aliran, paham, mazhab yang kesemuanya adalah sebuah keniscayaan sebagai akibat terbatasnya pemahaman umat manusia terhadap wahyu, doktrin dan ajaran agama yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian seorang atau kelompok orang, organisasi kapan saja dapat dikenakan tuduhan melanggar Pasal 156a KUHP,” papar Iqbal. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More