Kamis, 14 Juni 2012

Menguji Konstitusionalitas “Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu

Ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) yang maktub dalam ketentuan Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), mengundang keberatan sejumlah parpol gurem, LSM, dan perorangan warga. Merasa dirugikan, mereka memohohankan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi permohonan, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan pada Kamis (14/6/2012) siang, untuk perkara 51/PUU-X/2012 dan 52/PUU-X/2012 yang digabung dalam satu persidangan. Bertindak sebagai Pemohon 51/PUU-X/2012 yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, Yuda Kusumaningsih, Wahyu Dinata, Lia Wulandari, Rahmi Sosiawaty, Khoirunnisa Nur Agustyati, Devi Darmawan, Yuristinus Oloan, dan Adriana Venny Aryani. Para Pemohon memberikan kuasa kepada Veri Junaidi dkk.

Sedangkan perkara 52/PUU-X/2012 dimohonkan oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Daulat Rakyat
Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Kelompok Pemohon pertama yaitu Perludem dkk mengujikan konstitusionalitas Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa ”...secara nasional...”. Pemohon merasa dirugikan karena keberadaan frasa tersebut Pemohon berpotensi kehilangan kedaulatan pemilih khususnya dalam pemberian suara di tingkat provinsi, kabupaten/kota akibat diberlakukannya ambang batas secara nasional. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Suara Para Pemohon menjadi tidak berarti akibat aturan yang diskriminatif karena penentuan lembaga perwakilan di tingkat daerah disamakan dengan tingkat nasional,” kata Veri Junaidi.

Berlakunya PT tidak konsisten dengan semangat ketentuan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Penetapan dengan suara terbanyak menghendaki dan menghargai kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan secara langsung. Namun, berlakunya PT jelas tidak mengindahkan daulat rakyat melalui penetapan suara terbanyak, khususnya terhadap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Tentu tidak bisa dinalar ketika penetapan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada perolehan suara anggota DPR di tingkat nasional,” lanjut Veri.

Memperkuat argumentasinya, Veri memaparkan perolehan suara partai-partai nonkursi di DPR yang meraup kursi cukup signifikan di DPRD. Bahkan beberapa partai nonkursi DPR mampu menembus 5 besar perolehan kursi di 9 daerah. Misalnya PKNU di Jawa Timur, PNI Marhaenisme di Bali, PBB di Nusa Tenggara Dan Maluku Utara, PDS di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, PNBKI di Sulawesi Tenggara, Partai Patriot di Papua, dan PDK di Papua Barat.
 
Seperti Parpol Baru
Pemohon kelompok kedua (perkara 52/PUU-X/2012), yaitu PKNU dkk, melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun, menyatakan, hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tetapi harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh KPU, seperti halnya partai baru yang dibentuk setelah tahun 2009. Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal-pasal yang diujikan, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

“Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir 2009 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional disamakan kedudukannya dengan partai baru dalam hal kepesertaan pemilu berikutnya,” kata Asrun. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 11 Juni 2012

Objek Permohonan Sama, Uji UU APBN-P 2012 Kemungkinan Besar Digabung

Permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) yang diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/6/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara 45/PUU-X/2012 dan perkara 45/PUU-X/2012 beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Para Pemohon mengujikan berlakunya UU APBN-P 2012 khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual subsidi BBM kepada rakyat sesuai dengan mekanisme pasar.

Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon perkara 45/PUU-X/2012 menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum Pemohon (legal standing). Asrun menegaskan, Permohonan diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI), bukan perorangan. ”FISBI adalah badan hukum privat,” kata Asrun.

Asrun juga menyatakan telah melakukan elaborasi alasan permohonan dan penjelasan mengenai uji formil. “Kami telah menguraikan di dalam permohonan ini persoalan uji formil, asas-asas yang dilanggar, bahkan sampai pada keyakinan bahwa ini tidak melalui proses prolegnas sebagaimana kita tahu, dan tidak ada naskah akademik. Karena itu ketika diadakan tawar-menawar berapa persen? Apakah ya atau tidak? Itu kelihatannya tidak ada kejelasan di situ. Makanya kita ajukan uji formil,” terang Asrun

Selanjutnya, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan FISBI. FISBI mengajukan sembilan alat bukti, bukti P-1 sampai P-9.

Sementara itu, Ahmad Daryoko selaku Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) di hadapan panel hakim konstitusi juga mempertegas legal standing Pemohon. Daryoko menegaskan, uji materi UU APBN-P 2012 diajukan oleh KSN. “Permohonan uji materi Pasal 7 ayat (6) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 terhadap UUD 1945 ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Nasional selaku badan hukum serikat buruh,” kata Daryoko.

Sebelum mengakhiri persidangan panel hakim juga mengesahkan alat bukti yang diajukan KSN, yaitu bukti P-1 sampai P-3. Panel hakim juga memberitahukan bahwa uji materi UU APBN-P 2012 juga diajukan oleh para Pemohon lainnya dengan objek yang sama. Sehingga ada kemungkinan perkara-perkara mengenai uji materi UU APBN-P 2012 akan digabung. ”Untuk sidang berikutnya, kemungkinan besar akan dilaksanakan dengan gabungan dengan perkara-perkara lain,” kata Ketua Pleno Hakim Harjono. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 07 Juni 2012

Pemerintah: Ancaman Pidana dalam UU Tipikor Efek Jera Bagi Koruptor

Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sudah merambah berbagai lini level di negeri ini, akan melemah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara minimal empat tahun bagi koruptor, justru menjadi efek jera bagi koruptor.

Demikian opening statement Pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/6/2012) siang. Sidang pleno perkara 39/PUU-X/2012 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1), ini diajukan oleh Herlina Koibur.

Herlina Koibur adalah terpidana tindak pidana korupsi yang divonis Pengadilan Negeri Biak berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Herlina lalu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Herlina dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 200 juta. Alasan ancaman pidana 2 tahun lebih ringan dikarenakan Herlina telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori sebagai pelaksana kegiatan pengembangan produksi perikanan, pengembangan budidaya teripang, pelatihan pengolahan teripang dan peningkatan sumber daya nelayan. Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini, Herlina tidak dilibatkan secara langsung. Sedangkan uang 3 juta yang diterima Herlina dari terdakwa lain, merupakan fee setelah pekerjaan pengadaan speedboad selesai dilaksanakan.

Di hadapan sidang yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, Mualimin Abdi menyatakan, ketentuan pasal UU Tipikor yang diujikan Pemohon, justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebaliknya, Pemerintah melihat adanya inkonsistensi Pemohon dalam permohonannya, yaitu meminta Mahkamah memberikan tafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) pada ketentuan pasal yang diujikan. “Namun di sisi lain, Pemohon menginginkan agar norma yang dimaksud adalah ditafsir secara kualitas dan proporsional. Pemohon juga mengatakan agar pasal yang dimohonkan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mualimin.

Menurut Pemerintah, kerugian yang dialami Pemohon sebetulnya terkait dengan masalah implementasi dari penerapan norma UU Tipikor. Seharusnya yang ditempuh Pemohon adalah  melakukan upaya hukum hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD menganggap cukup proses persidangan uji materi UU Tipikor. Mahkamah memberi kesempatan kepada Pemohon dan Pemerintah untuk membuat kesimpulan paling lambat tanggal 21 Juni 2012. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kemudian pengucapan putusan. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 06 Juni 2012

Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara Sumber Kekacauan Jabatan Wakil Menteri

Timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan, khususnya menyangkut jabatan wakil menteri (wamen), bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). “Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.”  Demikian bunyi Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6/2012) siang, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 79/PUU-IX/2011.

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan  Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 17 UUD 1945 hanya menyebutkan menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wamen. Menurut Mahkamah, kalau menteri dapat diangkat oleh Presiden, logikanya Presiden pun tentu dapat mengangkat wamen. Sebab, UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, sedangkan pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan UU. Berdasarkan ketentuan konstitusi, pengangkatan wamen itu adalah bagian dari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam UUD 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam UU sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini.

Orang yang dapat diangkat sebagai wamen menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa.


Norma Baru yang Rancu

Pasal 10 UU Kementerian Negara menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”.

Kewenangan Presiden mengangkat wamen dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat, tidak bertentangan dengan konstitusi jika dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Dengan demikian, Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas.

Akan tetapi, pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas yakni ketidakpastian hukum karena tidak sesuainya implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi. Terlebih lagi Penjelasan Pasal 10 ternyata berisi norma baru. Padahal menurut Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005 yang kemudian dimuat pula di dalam Lampiran II angka 177 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) dinyatakan, “Penjelasan ... tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”.

Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam hal-hal tertentu, juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan sumpah Presiden/Wakil Presiden yang menyatakan, “...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ...”

Carut Marut Jabatan Wamen

Persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan wamen, antara lain, menurut Mahkamah adalah: Pertama, terjadi eksesifitas dalam pengangkatan wamen sehingga tampak tidak sejalan dengan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan UU dimaksud (original intent). Salah satu latar belakang terpenting dari keharusan konstitusional untuk membentuk UU Kementerian Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dimaksudkan untuk membatasi agar dalam membentuk kementerian negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, Presiden melakukannya secara efektif dan efisien.

Jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan, sekaligus tidak dapat sembarangan dibubarkan tanpa analisis yang mendalam bagi kepentingan negara dan bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Pembentukan wamen yang terjadi berdasar fakta hukum sekarang, yakni pembentukan yang tanpa job analysis dan job specification yang jelas telah memberi kesan kuat bahwa jabatan wamen hanya dibentuk sebagai kamuflase politik dan membagi-bagi hadiah politik. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan filosofi dan latar belakang pembentukan UU Kementerian Negara yang dalam implementasinya menimbulkan persoalan legalitas.

Kedua, saat mengangkat wamen, Presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wamen sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara profesional dalam jabatan negeri. Apalagi seleksi jabatan wamen dilakukan secara sama dengan pengangkatan menteri yakni didahului dengan fit and proper test di tempat dan dengan cara yang sama dengan seleksi dan pengangkatan menteri. Hal tersebut menjadi sangat politis dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang sudah lama berlaku terutama jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Ketiga, menurut Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, jabatan wamen adalah jabatan karier dari PNS. Namun dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional. Seperti dinyatakan oleh pimpinan BKN di persidangan tanggal 7 Februari 2012, jabatan karier bagi PNS itu ada dua, yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Persoalannya, jika dianggap sebagai jabatan struktural maka yang bersangkutan haruslah menduduki jabatan Eselon IA yang berarti, sesuai dengan hukum kepegawaian, pembinaan kepegawaiannya di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal. Akan tetapi jika jabatan wamen tersebut diperlakukan sebagai jabatan fungsional masalahnya menjadi aneh, sebab jabatan fungsional itu bersifat tertentu terhadap satu bidang dan bukan jenis profesi dan keahlian yang berbeda-beda yang kemudian dijadikan satu paket sebagai jabatan fungsional. Adalah tidak masuk akal kalau jabatan wamen yang sangat beragam bidang tugas, keahlian, dan unit kerjanya dianggap sebagai satu kelompok jabatan fungsional. Lagipula jabatan fungsional harus ditentukan lebih dahulu di dalam peraturan perundang-undangan dengan mengklasifikasi masing-masing jabatan fungsional ke dalam jenis tertentu.

Para wamen yang berasal dari perguruan tinggi misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. Pertanyaannya, kalau jabatan wamen dianggap sebagai jabatan karier fungsional maka bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan?

Keempat, masih terkait dengan jabatan karier, jika seorang wamen akan diangkat dalam jabatan karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah melalui seleksi dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan. Tim Penilai Akhir tersebut kemudian mengusulkan pengangkatannya kepada Presiden dalam bentuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kemudian dilantik oleh Menteri/Jaksa Agung/Kapolri dan pejabat yang setingkat sesuai dengan penempatan yang bersangkutan.

Menurut fakta di persidangan, para wamen diangkat tanpa melalui prosedur tersebut. Bahkan pelantikannya dilakukan oleh Presiden sendiri di istana negara sehingga prosedurnya menggunakan prosedur yang berlaku bagi menteri, bukan prosedur yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan karier.

Kelima, nuansa politisasi dalam pengangkatan jabatan wamen tampak juga dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2011) pengangkatan wamen bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi wamen supaya memenuhi syarat tersebut. Perubahan-perubahan Perpres tersebut tampak dibuat secara kurang cermat sehingga mengacaukan sistem pembinaan pegawai sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ada lebih dulu.

Keenam, komplikasi legalitas dalam pengangkatan wamen seperti yang berlaku sekarang ini, muncul juga terkait dengan berakhirnya masa jabatan. Jika wamen diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri maka masa jabatannya berakhir bersama dengan periode jabatan Presiden yang mengangkatnya. Akan tetapi, jika wamen diangkat sebagai pejabat birokrasi dalam jabatan karier maka jabatan itu melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya atau berakhir masa tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk jabatan karier sehingga tidak serta merta berakhir bersama dengan jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Pertanyaannya, kapan berakhirnya masa jabatan wamen berdasarkan fakta hukum yang ada sekarang ini? Apakah bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang dibantunya dan dalam periode Presiden yang mengangkatnya ataukah dapat berakhir sebelum atau sesudah itu? Di sinilah letak komplikasi legalitas tersebut.

Penjelasan yang Inkonstitusional

Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wamen adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Kementerian Negara. Sebab menurut pasal tersebut, susunan organisasi kementerian terdiri dari unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila wamen ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Oleh karena keberadaan wamen yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 dan Penjelasannya dalam UU Kementerian Negara, menurut Mahkamah posisi wamen perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini. Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 04 Juni 2012

Mahkamah Kabulkan Permohonan Pengusaha Tambang Skala Kecil dan Menengah

Pengujian materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Menirba) yang diajukan oleh Johan Murod, Zuristyo Firmadata, Nico Plamonia, dan Johardi, setelah dua tahun lebih, akhirnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon adalah pengusaha pertambangan timah yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Tambangan Rakyat Daerah (ASTRADA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Materi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diujikan yaitu Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2).

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim MK Moh. Mahfud MD dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan Nomor 30/PUU-VIII/2010, Senin (4/6/2012) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.

Mahkamah kemudian menyatakan pengujian Pasal 22 huruf f, Pasal 52 ayat (1), Pasal 169 huruf a, dan Pasal 173 ayat (2) UU Minerba tidak dapat diterima. Sedangkan untuk Pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan”, Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan”, Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah juga menyatakan frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, ketentuan Pasal 22 huruf a sampai dengan huruf e UU Minerba dapat diberlakukan secara kumulatif atau alternatif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing yang penetapannya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU Minerba beserta Penjelasannya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia, norma tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil permohonan tidak terbukti menurut hukum. Begitu pula dalil Pemohon mengenai berlakunya ketentuan Pasal 38 huruf a UU Minerba, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum.

Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba telah memperlemah posisi dan daya saing para Pemohon sebagai pengusaha kecil/menengah terhadap pengusaha/pemilik modal besar dan pemilik modal asing. Mahkamah berpendapat, untuk memberikan kepastian hukum dan peluang berusaha secara adil di bidang pertambangan, menurut Mahkamah, frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang.

Kemudian dalil para Pemohon mengenai penetapan luas minimum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Eksplorasi yang ditetapkan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) UU Minerba merugikan hak-hak konstitusional pengusaha pertambangan kecil dan menengah. Mahkamah berpendapat bahwa batas luas minimal 500 hektare dan 5.000 hektare akan mereduksi atau bahkan menghilangkan hak-hak para pengusaha di bidang pertambangan yang akan melakukan eksplorasi dan operasi produksi di dalam WIUP. Sebab belum tentu di dalam suatu WIUP tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 500 dan 5.000 hektare, apalagi jika sebelumnya telah ditetapkan WPR dan WPN.

Sedangkan mengenai dalil Pemohon pada pengujian Pasal 172 UU Minerba, Mahkamah berpendapat, dalil-dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Para Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf a dan Pasal 173 ayat (2) UU Minerba, namun tidak dimohonkan dalam petitum, sehingga dalil permohonan Pemohon tersebut dikesampingkan oleh Mahkamah. (Nur Rosihin Ana)
 

Jumat, 01 Juni 2012

Pulau Berhala Masuk Wilayah Kabupaten Lingga

Fakta historis menunjukkan, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1957, Pulau Berhala merupakan taklukan Sultan Lingga. Bahkan sejak awal kemerdekaan RI, Pulau Berhala masih merupakan bagian wilayah pemerintahan Kab. Kepulauan Riau Prov. Riau berdasarkan UU Nomor 61 Tahun 1958 yang hingga saat ini Pemda Kab. Lingga telah melaksanakan Pemilu bagi penduduk yang bertempat tinggal di Pulau Berhala. Selain itu, pelayanan administrasi pemerintahan di Pulau Berhala dan pulau-pulau kecil lainnya serta pembangunan fasilitas umum dikembangkan oleh Pemerintah Prov. Riau. Oleh karenanya menurut hukum dan fakta-fakta historis serta geografis maka secara de facto juridis Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kabupaten Lingga.

Demikian antara lain dalil permohonan perkara 47/PUU-X/2012, pengujian Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan perkara 48/PUU-X/2012, pengujian Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri) yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (1/6/2012) pagi.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi UU Nomor 54 Tahun 1999 dan uji materi UU Kepri ini diajukan oleh H. Alias Welo, mantan ketua DPRD Kab. Lingga, dan Idrus, mantan anggota DPRD Purwodadi. Inti dari dua permohonan mempermasalahkan keberadaan Pulau Berhala. Menurut Alias Welo dan Idrus, Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga.  

Pasal 9 ayat (4) huruf a menyatakan: “Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah: (a) sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.” Batas wilayah yang ditetapkan dalam ketentuan pasal dan ayat tersebut menurut para Pemohon, menyebabkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Tanjung Jabung Timur begitu pula seluruh wilayah Kab. Lingga, Kab. Tanjung Balai Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kab. Bintan, Kab. Anambas dan Kab. Natuna.

Kemudian, Penjelasan Pasal 3 UU Kepri menyatakan: “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.”

Sebagai warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kab. Lingga Prov. Kepri, Alias Welo dan Idrus merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU Kepri. Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah dengan dimasukkannya Pulau Berhala menjadi bagian dari Prov. Jambi dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan atau Kab. Tanjung Jabung, maka pendapatan Para Pemohon yang selama ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Lingga dan atau Prov. Kep. Riau akan beralih menjadi PAD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi.

“Para Pemohon dan juga termasuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lingga, dalam hal pendapatan asli daerah Kabupaten Lingga Provinsi Kepri akan beralih menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai akibat diberlakukannya Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tanjung Jabung Timur,” kata Syamsudin Daeng Rani selaku kuasa hukum para Pemohon di hadapan Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Alias Welo dan Idrus dalam tuntutannya (petitum) meminta Mahkamah menyatakan Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 UUD 1945. “Oleh karenanya harus dinyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya,” pinta Alias Welo dan Idrus melalui kuasanya hukumnya, Syamsudin Daeng Rani. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 30 Mei 2012

Sengketa Kuasa Pulau Berhala

Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Sorolangun, Daerah Kabupaten Tebo, Daerah Kabupaten Muara Jambi, Dan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan tegas menyatakan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan; b. sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan. “Jadi, dengan kenyataan ini tidak bisa dipungkiri bahwa Pulau Berhala itu adalah bagian dari Tanjung Jabung Timur.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. H. Rozali Abdullah, SH saat didaulat sebagai ahli Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/5/2012) pagi. Sidang pleno perkara Perkara 32/PUU-X/2012 mengenai  Pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II serta Saksi/Ahli dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait.

Lebih lanjut Rozali menyatakan, Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa Kabupaten Kepri dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala. “Karena Pulau Berhala termasuk dalam wilayah Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999,” terang Rozali.

Sementara itu, Prof. Dr. Hasjim Djalal, ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selaku Pihak Terkait I, dalam paparannya menyatakan, secara hukum yang sering menentukan hak dan kewenangan suatu pemerintahan terhadap suatu wilayah adalah bagaimana efektifnya pemerintahan atas wilayah tersebut dijalankan dalam waktu yang cukup lama. “Dalam kasus Pulau Berhala ini, sungguh menarik perhatian bahwa Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, terlihat sudah melaksanakan kewenangan pemerintahan atas pulau tersebut untuk waktu yang cukup lama. Antara lain telah memberikan pelayanan masyarakat selama bertahun-tahun, termasuk mengeluarkan sertifikat hak atas tanah dan lain-lain,” kata Djalal.

Selain itu, kata Djalal, telah mengurus hal-hal yang berkaitan dengan keamanan masyarakat, baik di darat maupun di laut, serta pelayanan lalu lintas laut dengan memelihara mercusuar di Pulau Berhala. Kemudian, telah melaksanakan pemilu secara sah dan tidak dibantah serta telah membuat aturan-aturan di pulau tersebut yang sampai kini masih berlaku. “Jika Pulau Berhala dianggap tidak termasuk Kabupaten Lingga atau Kepulauan Riau dalam tahun 1971 paling tidak, maka tentunya dapat diartikan bahwa pemilu yang dilaksanakan di pulau tersebut oleh Kepulauan Riau sejak tahun itu dapat dianggap tidak sah menurut hukum,” jelas Djalal.

Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Djalal, juga memasukkan Pulau Berhala ke dalam wilayah administratifnya. Namun Pemprov Jambi tidak banyak melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Menurut Djalal, klaim Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas Pulau Berhala muncul setelah kunjungan para pejabat ke daerah tersebut sekitar 1980-an dan mulai memasang tanda-tanda kewenangannya. “Sepanjang yang saya tahu diprotes oleh Kabupaten Lingga, dan dengan demikian menunjukan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung tidak melaksanakan administrasi pemerintahan yang efektif dan terus menerus dalam waktu yang cukup lama atas Pulau Berhala tersebut,” tandas Djalal.
           
Untuk diketahui, Uji materil (judicial review) UU Nomor 31 Tahun 2003 ini diajukan oleh H. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi), Effendi Hatta (Ketua DPRD Provinsi Jambi), Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi Hariyanto (Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur), Meiherrriansyah (Camat Sadu Kab. Tanjung Jabung Timur), Abidin (Kades Sungai Itik), Junaidi (Kadus Pulau Berhala), Kalik ( Ketua RT 13/Nelayan Desa Sungai Itik), H. Hasip Kalimuddin Syam (Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi), Sayuti (Pensiunan PNS/Tokoh Masyarakat), R. Muhammad (Masyarakt Desa Nipah Panjang)

Para Pemohon mendalilkan, pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengurangi luas wilayah Provinsi Jambi. Sebab, Pulau Berhala yang semula adalah wilayah Provinsi Jambi, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala menjadi wilayah Kabupaten Lingga.

Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 menyatakan “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: Sebelah selatan berbatasan dengan laut Bangka dan Selat Berhala.” Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.” (Nur Rosihin Ana)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More