Selasa, 28 Februari 2012

Jalan Panjang Meraih “Berkah” Pemekaran Wilayah


Tujuan pemekaran daerah adalah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, kemudahan, non-diskriminasi, dan keadilan, yaitu, untuk memperpendek bentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisiensi  pelayanan pemerintah dalam rangka mensejahterakan, meningkatkan peran-serta masyarakat, dan efiseiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru.

Demikian disampaikan Minhad Ryad di hadapan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2012) siang. Minhad menjalani sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang diajukannya ke MK beberapa waktu yang lalu. Materi UU Nomor 10 Tahun 1999 yang dijukannya yaitu Pasal 3, Pasal, 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum alinea kelima. Sedangkan materi UU Nomor 12 tahun 2001 yang diujikannya yaitu Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Umum alinea kesatu, kedua dan keempat.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Anwar Usman (ketua panel) didampingi dua anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, warga Pangkalan Darat, Kecamatan Sungai Raya, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat ini mengungkapkan perjuangannya selama 13 tahun mencari keadilan untuk mendapatkan berkah pemekaran wilayah.

Pemekaran Kab. Sambas menjadi tiga kabupaten otonom, yaitu Kab. Sambas, Kab. Bengkayang, dan Kab. Singkawang potensial merugikan hak-hak konstitusional Minhad yang dijamin UUD 1945. Ketiga daerah otonom tersebut yaitu Kab. Sambas yang meliputi delapan kecamatan. Kemudian, Kabupaten Bengkayang yang meliputi delapan kecamatan. Terakhir, Kota Singkawang yang meliputi tiga kecamatan (Pasiran, Roban dan Tujuhbelas).

Menurut Minhad, UU Nomor 10 Tahun 1999 tidak sesuai dengan tujuan pemekaran daerah, karena tidak menjamin kepastian hukum. Selain itu, lanjut Minhad, keputusan membentuk tiga daerah otonom menjadi batal karena hanya dua daerah otonom saja yang terjadi, yaitu Kab. Sambas dan Kab. Bengkayang. Sementara nasib Kota Administratif (Kotif) Singkawang menjadi tidak jelas, karena wilayahnya yaitu Kec. Roban dan Kec. Pasiran digabungkan ke Kabupaten  Bengkayang.

“Padahal secara konstitusional, berdasarkan PP 9 Tahun 1981, Kotif Singkawang berada dan bertanggung jawab kepada Kab. Sambas. Begitu pula dengan Kec. Tujuhbelas dan Kec. Sungai Raya, yang berorientasi ke Singkawang, malah digabungkan ke Kab. Bengkayang, yang seharusnya tetap berada di Kab. Sambas,” dalil Minhad.

Berlakunya UU Nomor 10 Tahun 1999 menyebabkan Minhad harus menempuh jarak lebih jauh. Jarak tempuh dari Kec. Sungai Raya ke Singkawang yang merupakan ibukota Kabupaten Sambas, hanya 50 km, yang ditempuh selama satu jam perjalanan menggunakan bis umum. Waktu itu Kec. Sungai Raya masih tergabung dalam wilayah Kab. Sambas.

Namun, setelah Kec. Sungai Raya digabungkan ke dalam wilayah Kab. Bengkayang, untuk menuju ibukota kabupaten menjadi jauh yaitu 125 km, yang ditempuh selama 3-4 jam perjalanan menggunakan bis umum. “Padahal ke Singkawang hanya 50 km,” lanjutnya.

Di persidangan terungkap, Minhad pada tahun 2005 pernah mengajukan keberatan mengenai digabungkannya Kec. Sungai Raya ke dalam wilayah Kab. Bengkayang. Saat itu, Mahkamah dalam amar putusan perkara 016/PUU-III/2005, yang dibacakan pada 19 Oktober 2005, menyatakan permohonan Minhad tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (Nur Rosihin Ana/mh)

Kamis, 16 Februari 2012

Menyoal Kriminalisasi Penggunaan Lambang Negara


Penggunaan lambang negara oleh perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan untuk keperluan selain yang diatur dalam UU, bisa dipidana. Hal inilah yang dialami oleh Erwin Agustian dan Eko Santoso. Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Erwin dan Eko karena menggunakan gambar lambang negara (burung garuda) sebagai stempel organisasi.
Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Erwin Agustian, Eko Santoso dkk mengajukan judicial review Pasal 57 huruf c dan d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 57 huruf c dan d menyatakan, “Setiap orang dilarang: … (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi didampingi anggota panel Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, pada Kamis (16/2/2012) siang, membuka persidangan perkara Nomor 4/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (Pemohon I), Ryan Muhammad (Pemohon II), Bervilia Sari (Pemohon III), Erwin Agustian (Pemohon IV), dan Eko Santoso (Pemohon V).
Persidangan kali kedua ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Di hadapan panel hakim konstitusi, Ady Soehatman, kuasa hukum Erwin dan Eko, menyampaikan perbaikan permohonan. Antara lain pada bagian pendahuan, Ady memberikan penegasan mengenai “lambang negara”.
Menambahkan perbaikan yang disampaikan Ady, Victor Santoso Tendiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, menyatakan, pada permohonan awal lebih menitikberatkan pada Pancasila. Kemudian, pada persidangan pendahuluan (19/1) lalu, ketua panel hakim kala itu, Hamdan Zoelva, menyarankan Pemohon membedakan antara “lambang negara” dengan “Pancasila”. “Saat ini sudah kita perbaiki khusus mengenai lambang negara,” kata Victor.
Selain itu, Pemohon dalam perbaikan permohonan juga menjelaskan adanya kriminalisasi akibat penggunaan lambang negara. “Kedua, menjelaskan gimana kriminalisasinya,” lanjut Victor.
Sebelum mengakhir persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-5. Kemudian menyarankan Pemohon menyiapkan saksi/ahli untuk memperkuat dalil permohonan. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 10 Februari 2012

Rumah Minimalis Tipe 36 Beratkan Warga dan Pengusaha


Catatan Perkara MK


Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang untuk menjaga ketenangan dan kelangsungan hidupnya. Tempat tinggal mempunyai fungsi penting bagi kehidupan manusia sebagai tempat berteduh dari panas dan hujan dan berlindung dari segala macam bahaya. Selain itu, fungsi tempat tinggal yaitu sebagai tempat untuk melakukan kegiatan yang sifatnya pribadi (privacy), tempat berkumpul, pendidikan keluarga serta tempat yang nyaman untuk membina hubungan persaudaraan (silaturrahim) maupun persahabatan.
Dengan demikian, memiliki rumah atau tempat tinggal menjadi impian setiap orang. Untuk mewujudkan impian tersebut, dibutuhkan kemampuan finansial yang relevan dengan daya beli tipe rumah.
Memiliki tempat tinggal adalah hak asasi setiap orang. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Berlakunya ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), menjadi hambatan khususnya bagi  tiga orang warga, yaitu Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi dan Erlan Basuki, untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal sesuai dengan daya beli mereka. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.”
Merasa dirugikan oleh ketentuan dalam materi UU tersebut, Ketiganya lalu mengajukanjudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima oleh panitera MK denganRegistrasi Nomor 12/PUU-X/2012. Para Pemohon mendalilkan, gaji mereka yang kurang dari 2 juta hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 menyebabkan para Pemohon tidak dapat membeli atau membangun rumah. Sebab, untuk membeli rumah dengan luas minimal 36mtersebut, para Pemohon harus mengeluarkan dana yang diasumsikan minimal seharga Rp. 135.000.000. Hal ini menurut para Pemohon, yang tidak sesuai dengan pendapatan mereka.
Para Pemohon mendalilkan, setiap orang berhak untuk mendapatkan rumah/tempat tinggal dan hidup di suatu tempat yang aman. Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain mereka bertiga, permohonan judicial review Pasal 22 ayat (3) (UU 1/2011) juga dilayangkan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) yang dalam hal ini diwakili Eddy Ganefo (Ketua Umum) dan Anton R. Santoso (Sekretaris Jenderal). Panitera MK merigistrasi permohonan ini dengan nomor 14/PUU-X/2012.
APERSI adalah asosiasi para pelaku usaha pengembang perumahan dan permukiman untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki misi membangun perumahan rakyat yaitu perumahan sederhana/sangat sederhana. Menurut APERSI, Pembangunan perumahan dengan luas lantai minimal 36 meter persegi menghambat gerak pengembang dan target pembangunan rumah sederhana sehat tidak terpenuhi. Di sisi lain, kebutuhan terhadap rumah murah dan rumah dengan tipe 21 meter persegi yang merupakan rumah tumbuh, masih merupakan kebutuhan yang nyata.
Sebagai pengembang pembangunan rumah sederhana dengan ukuran di bawah 36 meter persegi, APERSI sangat keberatan dengan berlakunya ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011. APERSI mendalilkan, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tidak rasional dan tidak memiliki justifikasi financial karena tidak applicable dan feasible dengan perhitungan ekonomi perumahan dan apabila secara objektif ditelaah dan dianalisa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2011 (yang merevisi PMK Nomor 36/PMK.03/2007) memiliki ketentuan yang berbeda.
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 31/PMK.03/2011 disebutkan bahwa kebijakan pembebasan Pajak Pertambahah Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai dengan fasilitas kredit, baik bersubsidi ataupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); b. Harga jual tidak melebihi Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Minimalis Tipe 21
Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi dan Erlan Basuki dalam tuntutannya (petitum) meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan APRESI dalam petitum-nya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. APERSI juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 yang berbunyi ”Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang jika tidak diartikan dengan luas lantai paling sedikit 21 meter persegi.

Nur Rosihin Ana

Jumat, 27 Januari 2012

Sekolah Bertaraf Internasional, Mahal dan Diskriminatif


Catatan Perkara MK


Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan bentuk liberalisasi dalam bidang pendidikan, karena negara mengabaikan kewajibannya untuk membiayai sepenuhnya pendidikan dasar. Negara melakukan pembiaran terhadap menjamurnya sekolah yang menyelenggarakan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Program RSBI dan SBI ini bertujuan untuk memungut biaya pendidikan kepada masyarakat dengan tarif mahal.
Satuan pendidikan bertaraf internasional juga menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan. Hal ini melanggar hak bagi warga negara terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga yang sederhana atau tidak mampu.
Demikian antara lain dalil permohonan perkara Nomor 5/PUU-X/2012 mengenai judicial review Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, dan Febri Hendri Antoni Arif.
Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 UU Sisdiknas menyatakan: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Para Pemohon yang terdiri dari orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 UU Sisdiknas, karena bertentangan dengan Pembukaan Alinea ke 4, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 36.
Selain dalil di atas, para Pemohon juga mendalilkan dana untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI berasal dari APBN berpotensi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan, karena terdapat sekolah yang tidak menggunakan dana ini untuk meningkatkan mutu sekolah melainkan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana sekolah. Selain itu seharusnya dengan dana untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI orang tua murid tidak dibebani lagi dengan biaya sekolah. Sebab pada prakteknya pihak sekolah setiap bulan masih memungut biaya pendaftaran, biaya gedung dan biaya Pendidikan.
Selanjutnya, satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, jika dilihat dari tujuannya agar Indonesia memiliki lulusan yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan di negara maju sangat baik, namun hal ini belum tentu sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.
Satuan pendidikan bertaraf internasional juga bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa dan menimbulkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia karena dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 terdapat frasa “satu sistem pendidikan nasional” yang dapat diartikan sebagai satu sistem yang digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia adalah sistem pendidikan nasional maka dengan adanya satuan pendidikan bertaraf internasional menurut Pasal 50 undang-undang a quo menimbulkan dualisme pendidikan.
Terakhir, satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Sebab, proses pendidikan RSBI dan SBI menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Bahasa pengantar dan karakter yang hendak dibangun dari sekolah berstandar internasional dinilai tidak melahirkan manusia berkepribadian Indonesia.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dalam pokok permohonan (petitum) provisi, para Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Pemerintah untuk menunda operasional RSBI/SBI diseluruh Indonesia dan menghentikan anggaran/subsidi  RSBI kepada sekolah sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini. Kemudian, menangguhkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini.
Sedangkan dalam pokok perkara, para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1); Pasal 28I ayat (2);Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Nur Rosihin Ana

Jumat, 16 Desember 2011

Terganjal Syarat Dukungan, Cabup Bangkalan Imam Buchori Ujikan UU Pemda

Persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah merupakan aral yang potensial mengganjal keinginan Imam Buchori untuk tampil sebagai calon Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Demikian antara lain pokok permohonan yang disampaikan Muhammad Soleh, kuasa hukum Imam Buchori, dalam sidang panel pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/12/2011).
H. Imam Buchori yang menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur Periode 2010-2015 ini memohonkan judicial review terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frase “atau gabungan partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 59 ayat (1) huruf a: “Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Pasal 59 ayat (2): “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Imam melalui kuasa hukumnya, Muhammad Soleh, menganggap pasal UU Pemda yang diujikannya tersebut tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga negara untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena materi muatan ayatnya dibuat demi menyenangkan partai-partai besar. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Imam Buchori merasa dirugikan karena keinginannya mengajukan diri menjadi calon bupati Bangkalan, Jawa Timur Periode 2013-2018 terganjal. Sebab partai pengusungnya yaitu PKNU hanya mendapatkan perolehan 5 kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten. “Kalau kita merujuk pada pasal 59 tadi, maka (perolehan PKNU di Bangkalan) tidak sampai 15 persen,” terang Soleh.
Syarat jumlah kursi 15% sesungguhnya merupakan syarat pembatasan agar calon peserta Pemilukada tidak terlalu banyak. Namun menurut Pemohon, syarat yang dibuat oleh pembentuk UU haruslah mencerminkan rasa keadilan. Misalnya semua partai yang mendapatkan kursi berhak mencalonkan kepala daerah. Gagasan ini sangat rasional, sebab partai yang mendapatkan kursi adalah representasi keterwakilan dan kepercayaan rakyat kepada partai politik. Pemohon menginginkan, hanya dengan perolehan 1 kursi di DPRD sudah bisa menjadi tiket bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah. “Satu kursi itu derajat keterwakilan dari partai yang bisa mencalonkan,” pinta Soleh.(Nur Rosihin Ana)

Rabu, 14 Desember 2011

Terpidana Kasus Perbankan Ujikan UU Perbankan

Terpidana kasus perbankan, Fara Novia Manoppo, melalui kuasanya, Ichwan Heru Putranto, menyatakan keberatan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan yang mensyaratkan adanya pidana maksimal dan minimal serta denda maksimal dan minimal. Demikian sidang uji materi UU Perbankan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2011).
Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan: “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan  kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)”.
Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. “Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1)c Undang-Undang Perbankan bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang merupakan hak asasi, sebagaimana dimaksud oleh  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Ichwan Heru Putranto, kuasa hukum Fara.
Sebagaimana dalam uraian permohonan, Fara Novia Manoppo diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena melakukan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Bank OCBC NISP Tbk. Cabang Kelapa Gading sebesar Rp. 385.520.000. Amar Putusan PN Jakarta Utara Nomor: 86/Pid.Sus/2011.PN.Jkt.Ut tertanggal 20 April 2011, menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda 10 milyar rupiah.
Sanksi pidana penjara dan pidana denda tersebut dijatuhkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 49 (1) C UU Perbankan. Fara menganggap putusan PN Jakarta Utara memberatkan dan merugikan hak-hak konstitusionalnya. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan sanksi pada tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Korupsi atau bahkan tindak pidana Penggelapan.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang yang mengadili Fara, tidak mungkin menghukum Fara dengan sanksi pidana di bawah lima tahun karena jika hal tersebut dilakukan, maka Majelis Hakim tersebut telah melanggar ketentuan dan aturan dalam UU Perbankan.
Persidangan pendahuluan untuk perkara Nomor 82/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan Panel Hakim Konstitusi yaitu Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua, didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim. Menanggapi permintaan Fara agar Mahkamah menerbitkan Putusan Sela yang memerintahkan PN Jakarta Utara untuk menghentikan dan atau menunda penghukuman pidana, Hakim Konstitusi Acmad Sodiki menyatakan permintaan ini bukan merupakan wewenang Mahkamah. “Kita tidak punya kewenangan untuk mencampuri pengadilan negeri,” kata Sodiki. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 01 Desember 2011

Jabatan Wakil Menteri Digugat di Mahkamah Konstitusi


Istilah wakil menteri tidak dikenal dalam dalam UUD 1945. Pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II) yang bersandarkan pada Pasal Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), adalah bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Demikian dikatakan M. Arifsyah Matondang, saat didaulat menjadi kuasa Pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/12/2011).

Sidang permohonan judicial review materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK. Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu” bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Memperkuat dalil permohonan, lebih lanjut kuasa Pemohon, Arifsyah menuturkan, Pasal 51 Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara menyatakan, “Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur: a. pemimpin, yaitu Menteri; b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian; c. pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan d. pengawas, yaitu inspektorat kementerian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wakil menteri tidak ada dalam susunan organisasi kementerian. Pengangkatan jabatan wakil menteri akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian. “Apalagi pada kabinet saat ini ada 20 wakil menteri setelah resfhuffle pada selasa 18 Oktober 2011,” lanjut Arif mendalilkan.
Arif juga mengutip pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat pengumuman reshuffle KIB II di Istana Negara pada tanggal 18 Oktober 2011, yaitu “Tidak ada penggemukan dalam kabinet, namun Presiden sesuai UU bisa menunjuk wakil menteri. Wakil Menteri, dia bukan anggota kabinet, jadi tidak ada penambahan anggaran”. Pendapat Presiden ini menurutnya tidak dikenal dalam Pasal 17 UUD 1945.

Konsekuensi pengangkatan menteri menuntut penyediaan berbagai fasilitas khusus dari negara yang dananya bersumber dari APBN, di antaranya: rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, supir, beberapa staf pembantu. Berdasarkan estimasinya, pemakaian uang negara untuk seorang wakil menteri, yaitu sebesar Rp. 1,2 miliar per tahun.

Jabatan wakil menteri menurut Pemohon, dapat diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi: membagi-bagi jabatan wakil wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan Presiden. Hal ini adalah dapat dibuktikan dengan diterbitkannya revisi Perpres Nomor 47/2009 tentang Pembentukan dan Organissi Kementerian Negara pada tanggal 13 Oktober 2011 menjadi Perpres Nomor 76/2011. Tujuannya, tuding Pemohon, agar orang dekat Presiden RI yang tidak memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi wakil menteri.

Nur Rosihin Ana

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More