Senin, 30 Mei 2011

UU Dana Pensiun Diskriminatif Terhadap Pegawai BUMN

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 25/PUU-IX/2011 adalah Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto yang merupakan pensiunan PT Telkom.

Pemerintah yang diwakili oleh Mulabasa Hutabarat menjelaskan permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Menurut Mulabasa, dalam positanya, Pemohon juga memohonkan pengujian terhadap peraturan di bawah perundang-undangan, yakni surat Dirut PT Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004 tertanggal 30 Juni 2004. “Pemerintah tidak mendapat gambaran jelas yang menyalahi keberlakuan Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun. Apalagi mengenai dalil Pemohon mengenai adanya kesewenangan dan ketamakan dari peserta. Peserta yang manakah yang dimaksudkan oleh Pemohon? UU Dana Pensiun menjalankan amanah yang diberikan oleh UUD 1945,” urainya.

Pemerintah, lanjut Mulabasa, mempertanyakan tentang kedudukan hukum Pemohon. “Pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidak terlanggar akibat keberlakuan Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun. Kami melihat tidak ada causa verband dengan kerugian yang dialami Pemohon. Untuk itu, sepatutnya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak,” urainya.

Sementara itu, Rianto yang merupakan saksi Pemohon menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun bersifat diskriminatif terutama pada pensiunan PT Telkom per 2001. “Hal ini sebagai dampak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1992 atau UU Dana Pensiun. Terlihat jelas Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun tidak tegas dalam menerapkan rumusan pensiun,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan Ahli Pemohon, M. Gamar. Dalam keterangannya, Gamar menuturkan UU Dana Pensiun tidak memenuhi beberapa syarat perundangan, diantaranya dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dari segi yuridis, lanjut Gamar, UU Dana Pensiun tidak memiliki landasan yuridis dan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasa 28D Ayat (1) UUD 1945. “Secara filosofis, UU Dana Pensiun memiliki lebih banyak keburukan daripada kebaikan  dengan membedakan pensiunan PNS dan pegawai BUMN. Hal ini menyebabkan keterpurukan dalam masalah pensiun,” paparnya.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun”. (Lulu Anjarsari/mh)

Rabu, 25 Mei 2011

Pengujian UU MD3: Ahli Pemohon Batal Hadir

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Anthon Melkianus Natun tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 21/PHPU.D-IX/2011 tersebut.

Dalam sidang mendengarkan keterangan Ahli/Saksi Pemohon, Ahli Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut. “Kami mohon maaf karena adanya perpindahan jadwal sidang, maka Ahli Pemohon tidak dapat hadir. Untuk itu, kami mohon agar Yang Mulia memberikan izin, kalau bisa kesaksian dikirim secara tertulis,” urai Anthon tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, menyetujui permohonan Pemohon untuk menyampaikan keterangan Ahli secara tertulis. “Ditunggu kesaksian tersebut sampai 1 Juni 2011 pada jam kerja, agar memberi kesempatan pada pemerintah untuk menyanggah. Sesudah itu, nanti saudara diminta mengirim kesimpulan ke sini pada Rabu, 8 Juni 2011. Sidang berikutnya pengucapan vonis tanpa ada lagi sidang pembuktian,” tandas Mahfud.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 354 ayat (2) UU No.27/2009. Pasal 354 ayat (2) menyatakan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota”. Menurut Pemohon, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD RI Tahun 1945. Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai perseorangan kewarganegaraan mengungkapkan bahwa Pasal 354 ayat (2) UU No.27 /2009 mengandung multitafsir.

Pemohon menilai Pasal 354 ayat (2) memungkinkan pengisian Kursi Pimpinan DPRD secara berlaku surut dan membuka peluang penafsiran penetapan pimpinan DPRD dapat diganti dalam satu periode dengan Partai Politik yang berbeda apabila partai politik yang sementara menempati unsur pimpinan DPRD terjadi pengurangan jumlah kursi karena pengalihan kursi ke daerah pemilihan yang telah menjadi Kabupaten Otonom yang terbentuk sebelum Pemilu Tahun 2009, dan hal penggantian tersebut tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 45 dan Pasal 42 PP 16 Tahun 2010. (Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5410

PUU Peradilan Agama: Lagi, Pemohon Minta Diberlakukan Pidana Islam

Jakarta, MKOnline - Suryani, seorang buruh di kawasan Serang, Banten, melakukan uji materi terhadap Undang-Undang No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang ini telah diubah melalui UU No. 3/2006. Sebelumnya, pada 2008, dia telah melakukan uji materi terhadap pasal yang sama, yakni Pasal 49 ayat (1) namun Mahkamah Konstitusi menolaknya. Alasan MK saat itu, ketentuan pasal yang diuji tersebut sama sekali tidak mengurangi hak dan kebebasan Pemohon untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang diuji tersebut berbunyi, ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah; dan Ekonomi syari’ah.”

Menurut Suryani, permohonannya kali ini berbeda. Salah satu alasan pembedanya adalah batu uji yang digunakan. Dalam uji materi kali ini, Suryani menambahkan satu ayat dalam  UUD 1945 untuk menguji konstitusionalitas pengaturan tentang kewenangan Pengadilan Agama (PA) tersebut. Dalam permohonannya, ia menggunakan batu uji Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), (2) dan (4) serta Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Suryani berpandangan, pasal tersebut telah merugikan haknya karena telah melakukan pembatasan, terhadap dirinya atau bahkan seluruh umat Islam, untuk melaksanakan syariat Islam (baca: hukum pidana Islam). Atau dengan kata lain, dengan berlakunya pasal tersebut, maka telah mengakibatkan dirinya tidak dapat melaksanakan ibadah, yakni berupa pemberlakuan dan penerapan hukum pidana Islam. “Menjalankan hukum pidana Islam adalah ibadah, dan semua ibadah harus dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya dalam sidang Pendahuluan, Rabu (25/5) di ruang sidang panel MK.

Ia berkesimpulan, dengan rumusan pasal seperti itu, haknya untuk melaksanakan ibadah, dengan menerapkan hukum pidana Islam, tidak terpenuhi. Pasal tersebut hanya memberi pengakuan atas hukum perdata Islam, tidak hukum pidana Islam. “Kenapa hanya perdata Islam saja. Kenapa ada pembatasan? Kenapa ada amputasi?” imbuhnya. “Pembatasan itu bertentangan dengan UUD 1945.”

Menurutnya, pemberlakuan dan penerapan hukum pidana Islam sama saja dengan ibadah-ibadah lainnya, seperti sholat misalnya. Toh, menurut dia, penerapan hukum pidana Islam tidak mengikat bagi non-muslim. Sehingga, kalangan non-muslim tak perlu takut akan pemberlakuan hukum Islam. Tidak ada prinsip ibadah manapun yang bertentangan dengan pemberlakuan hukum pidana Islam. “Prinsip keragaman mana yang dilanggar oleh hukum Islam,” tegasnya setengah bertanya.

Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman pun memberikan beberapa saran atas permohonan itu. Salah satunya dari Anggota Panel, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Sodiki mengingatkan, jika permohonan dikabulkan maka konsekuensinya adalah PA tidak berwenang lagi menyelesaikan persoalan-persoalan perdata Islam sebagaimana telah diatur dalam Pasal tersebut. “Pikirkan lagi secara tenang,” pesannya.

Anggota Panel lainnya, Hakim Konstitusi Muhammad Alim pun mengingatkan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam. “Indonesia merupakan negara hukum berlandaskan Pancasila,” katanya. Meskipun ia mengakui bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk pemeluk agama Islam. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5411

Mahkamah Agung Otonom Kelola Anggaran


Pemohon Prinsipal, Teguh Satya Bhakti dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (25/5) di Ruang Sidang Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang bebas berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak tertentu dalam hal organisasi, administrasi, dan finansial. Dalam hal finansial, anggaran Mahkamah Agung (MA) diatur dalam ketentuan Pasal 81A ayat (1) UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), menyatakan bahwa anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Jadi secara eksplisit pasal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Memiliki otonomi pengelolaan anggaran meliputi hak kewenangan dan kewajiban dalam pengelolaan anggaran,” kata Teguh mendalilkan.

Demikian dalil yang disampaikan Teguh Satya Bhakti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2011). Teguh memohonkan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, materi UU Keuangan Negara yang diujikan Teguh yaitu Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan: “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.”

Di depan Panel Hakim, lebih lanjut Teguh yang berprofesi sebagai Hakim PTUN Semarang ini menyatakan, ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara tersebut telah mengesampingkan esensi kemandirian kekuasaan kehakiman dalam mengelola anggarannya tersendiri. Hal ini disebabkan karena frasa kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) telah membuka penafsiran bahwa semua pengelolaan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Negara, termasuk MA berada di bawah kekuasaan Presiden. “Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut sistem katatanegaraan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, kedudukan Mahkamah Agung, yudikatif merupakan lembaga negara yang berbeda dengan kementerian negara sebagai badan yang berada di bawah presiden atau eksekutif,” tandas Teguh yang hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Berlakunya ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara tersebut, dalil Teguh, tidak memberi ruang dan atmosfir yang kondusif bagi independensi anggaran MA. Hal ini dapat dilihat dari besarnya proporsi kewenangan Pemerintah dalam menentukan pagu anggaran MA. Wewenang pengelolaan anggaran oleh Pemerintah, baik dalam perencanaan dan penganggaran maupun dalam pembahasannya dengan DPR, secara esensial tidak menempatkan MA secara khusus dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, sebagai salah satu lembaga penerima anggaran. Selain itu, walaupun demikian baiknya perencanaan yang dibuat oleh MA, bukan jaminan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Mahkamah Agung akan memadai. Karena apa yang sudah direncanakan belum tentu akan disetujui oleh Pemerintah dan DPR.

Ketergantungan ini mengakibatkan minimnya anggaran yang disediakan negara kepada MA. Hal ini secara langsung berdampak sistemik pula terhadap anggaran yang diberikan kepada pengadilan-pengadilan yang berada di bawah MA, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, tempat Teguh bertugas. “Keadaan ini selanjutnya menyebabkan kerugian bagi Pemohon ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang hakim,” jelas Teguh menjelaskan kerugian konstitusionalnya.

Sidang kali kedua dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Ahmad Sodiki sebgai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman. Panel Hakim kembali menasihati Teguh mengenai materi pasal yang diujikan dan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji. Panel Hakim juga menyarankan Teguh agar mempertegas kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal yang diujikan. Terakhir, mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)

Senin, 23 Mei 2011

Penggantian Pimpinan KPK Seharusnya Meniru Penggantian Hakim Konstitusi

Jakarta, MKOnline - Ketentuan Pasal 34 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) harus dijelaskan dalam perspektif hukum tata negara. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra ketika menjadi ahli dalam sidang pengujian UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/5), di Ruang sidang Pleno MK. Para pemohon ini, yakni Feri Amsari, Ardisal, Teten Masduki, Zainal Mochtar Husein, dan Indonesian Corupption Watch (ICW). Perkara ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Menurut Saldi, siapa saja pimpinan KPK, maka masa jabatannya harus  empat tahun, walaupun ia diangkat dari awal ataupun terjadi proses penggantian di tengah jalan. “Saya berpendirian orang yang melanjutkan atau menggantikan pimpinan KPK, harus menjabat sesuai dengan pimpinan yang lain. Hal ini mengandung pengertian, kalau dia diangkat setelah periode yang normal itu berjalan dua atau tiga tahun, maka kemudian dia harus dihitung empat tahun dari periode pengangkatannya ketika menggantikan posisi tersebut,” ujar Saldi.

Selain itu, Saldi memaparkan cara penggantian pimpinan KPK tersebut bisa ditiru dari cara penggantian hakim konstitusi. “Beberapa waktu lalu Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi mengundurkan diri, dan hakim konstitusi pengganti memiliki masa jabatan 5 tahun, tidak melanjutkan masa jabatan bapak Arsyad,” terangnya.

Saldi juga membandingkan dengan jabatan anggota DPR yang bersifat pergantian antarwaktu. Menurut Saldi, jadi pengganti menghabiskan sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh anggota DPR sebelumnya. “Makanya kemudian orang yang menggantikan untuk anggota DPR itu adalah orang yang mempunyai suara terbanyak berikutnya. Seharusnya kalau konsep ini yang digunakan untuk menggati pimpinan KPK, mestinya tidak dilakukan pemilihan baru. Tapi orang yang memperoleh urutan nomor 6 di DPR tempo hari,” urainya.

Menurut Saldi, karakter lembaga negara independen seperti KPK pada umumnya di berbagai negara pergantian pimpinan tidak dilakukan secara serentak. Untuk itulah, lanjut Saldi, MK sesuai dengan posisinya dapat menguatkan pola pergantian tersebut. “Sehingga nanti kelau ada empat komisioner KPK berhenti, masih ada komisioner yang berkesinambungan. Selain itu, untuk pemberhentian, kekuasaan termasuk kekuasaan eksekutif tidak bisa mempengaruhi. Kalau pola yang sekarang terus dipertahankan, akan berakibat pada kesinambungan serta efisiensi pengisian jabatan tersebut,” lanjutnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menganggap hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 UU KPK. Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan materi muatan Pasal 33 dan Pasal 34 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang ditafsirkan secara keliru oleh DPR-RI dalam tahapan fit and proper test untuk memilih satu pengganti pimpinan KPK. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Pimpinan KPK juga telah menafsirkan dan merekomendasikan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun. Tafsir ini didasarkan atas penafsiran secara sistematis terhadap Pasal 21, Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR-RI tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan masa jabatan Pengganti Pimpinan KPK dan hanya berwenang memilih calon pimpinan yang diajukan oleh Presiden, hal tersebut berdasarkan Pasal 30 ayat (10) dan ayat (11) serta Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK sama sekali tidak membeda-bedakan pimpinan pengganti dengan pimpinan yang digantikannya, hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjelaskan tentang prosedur pengajuan calon penggantian pimpinan KPK. (Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5407

Rabu, 18 Mei 2011

Saksi Pemohon Keberatan Bayar Premi Asuransi Jamsosnas


Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan saksi terkait perkara Pengujian Materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Rabu (18/5).

Jakarta, MK Online – Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sidang kali keempat ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon. Dalam keterangannya di depan Pleno Hakim MK, saksi bernama Rosidah mengatakan membayar Askes Rp 26.000,00 dalam satu bulan. Namun tidak semua anggota keluarganya yang berjumlah empat orang, dijamin oleh Askes. Selain itu, Rosidah masih dikenakan biaya berobat oleh Rumah Sakit atau Puskesmas. Misalnya untuk cek darah, dikenakan biaya Rp 15.000,00. “Katanya untuk beli jarum, musti beli. Terus, kalau periksa darah, kalau umum, Rp. 20.000,00, kalau yang pake Askes, bayar Rp. 15.000,00,” katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum Pemohon, Hermawanto, menjelaskan kepada saksi mengenai keberadaan UU SJSN. “Sekarang ada Undang-Undang SJSM, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. Dalam undang-undang itu ditegaskan, untuk bisa mendapatkan jaminan, harus membayar premi asuransi. Apakah Ibu bersedia, membayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kagak, Pak,” jawab Rosidah singkat. Rosidah keberatan jika harus membayar lagi karena untuk kebutuhan harian, dia mengaku sudah pas-pasan. Uang pensiun dari suaminya di TNI AD, tiap bulan secara otomatis dipotong Rp. 26.000,00 untuk Askes.

“Ibu senang enggak, Ibu uangnya dipotong Rp. 26.000,00, sementara tetangga Ibu bisa dapat Gakin, dapat SKTM, dan gratis ketika di Rumah Sakit,” tanya Hermawanto. ”Sejujurnya saya enggak senang, ada Askes kok, kadang-kadang saya masih bayar,” jawabnya.
Saksi Pemohon berikutnya yang diminta keterangannya yaitu Amiruddin. Pengguna kartu Jamsostek ini tiap bulan harus merelakan gajinya gajinya sejumlah Rp. 1.100.000 dipotong Rp. 19.000. “Pernahkah Saudara menggunakan kartu Jamsostek?” tanya Hermawanto. “Pernah, ketika saya kecelakaan,” jawab Amiruddin.
Menurut penuturan Amiruddin, akibat kecelakaan itu, ia masuk rumah sakit dengan total biaya Rp. 36.000.000,00-an. Dari jumlah biaya tersebut, pihak Jamsostek hanya menanggung Rp.12.000.000,00. “Waktu itu saya mengalami kecelakaan, kaki sama tangan saya patah, pulang kerja, enggak jauh dari tempat kerja,” terang Amiruddin.
Senada dengan jawaban Rosidah, Amiruddin yang berpenghasilan pasa-pasan, juga keberatan jika harus membayar premi asuransi untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. “Apakah Anda sepakat kalau Anda ditarik untuk bayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kalau seperti Jamsostek, saya enggak setuju, percuma. Saya tiap bulan bayar, tapi, enggak dijamin 100%,” jawabnya. Hal ini menurutnya, sama dengan pengguna SKTM, yaitu ditanggung 50%.
Untuk diketahui, Pemohon dan dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU SJSN. Pasal 17 UU SJSN menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.” (Nur Rosihin Ana/mh)

Senin, 16 Mei 2011

Pahlawan Nasional Tidak Layak untuk Koruptor dan Pelaku Pelanggar HAM

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan, kamis (16/5). Sidang panel yang diperluas ini dipimpin oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Beberapa saksi mengemukakan kriteria pahlawan nasional dan menyatakan koruptor dan pelaku pelanggar HAM tidak boleh dan tidak layak ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.

Sidang perkara ini dimulai pukul 10.00 WIB yang dihadiri Pemohon prinsipal, AH. Wakil Kamal. Pemohon didampingi kuasa hukumnya, yaitu Gatot Goe, Guntoro, Putri Kanesia,  Yati Andriyani, M. Daud Bereuh, dan Indria Fernida. Pemohon pada persidangan kali ini menghadirkan ahli bernama Asvi Warman Adam yang merupakan seorang sejarawan. Pihak Pemohon juga menghadirkan seorang saksi yang juga merupakan korban penculikan pada tahun 1998, yaitu Mugiyanto.

Pihak Pemerintah diwakili dengan hadirnya Mualimin Abdi (Kementerian Hukum dan HAM),  Bhakti Nusantoro (Kepala Pusat Kajian Hukum Kementerian Sosial), Rusli Wahid (Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Kemiskinan), A. Afandi (Brigadir Jenderal, Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan), Marsma Aris Santoso (Direktur SDM Kementerian Pertahanan), Budi Harsoyo (Karo. Hukum Kementerian Pertahanan), Heni Susila Wardaya (Kementerian Hukum dan HAM). Pemerintah juga menghadirkan dua orang ahli, yaitu Bambang W. Soeharto (politisi) dan Abdul Syukur.

Saksi Pemohon, Mugiyanto sebagai Ketua Ikatan Keluarga Hilang Indonesia sekaligus korban penculikan aktivis tahun 1998 menceritakan pengalamannya. Tahun 1998, saat peristiwa penculikan terhadap dirinya terjadi, Mugiyanto masih menjadi mahasiswa di UGM dan menjadi aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi.

Mugiyanto kemudian mengungkapkap bahwa pada tanggal 13 Maret 1998, ia diculik oleh sekelompok orang tidak dikenal di daerah Klender, Jakarta Timur. Oleh penculik itu kemudian Mugiyanto dibawa ke suatu rumah lalu mampir Koramil Duren Sawit. Dengan mata tertutup, Mugiyanto tidak mengetahui lagi di mana keberadaannya. Kemudian Mugiyanto mengatakan dirinya dibawa ke suatu tempat dan tinggal di tempat itu selama dua hari dengan tidak hentinya diintrograsi, disekap, dan disiksa.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 15 Maret 1998, Mugiyanto mengatakan dirinya diserahkan ke Polda Metro Jaya dan penutup matanya dilepaskan. Selama di Polda Metro Jaya Mugiyanto ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal anti-subversif hingga dibebaskan pada 6 Juni 1998.

Menurut Mugiyanto, Komnas HAM telah mendokumentasikan jumlah orang hilang pada tahun 1998. Terdapat 23 korban penghilangan paksa yang satu diantaranya ditemukan meninggal, 9 orang sudah dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang sampai hari ini. Peristiwa yang dialami Mugiyanto membuatnya ”tidak rela” kalau gelar pahlawan diberikan kepada orang yang pernah terlibat atau bertanggung jawab pada pelanggaran HAM. Terlebih, bila orang yang dianugerahi gelar pahlawan tersebut belum mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM yang dilakukannya secara hukum.

“Hal tersebut (pemberian gelar pahlawan, red), menurut saya akan menghalangi dipenuhinya hak-hak korban yang adalah warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, menurut saya sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa Pemerintahan Orde Baru, mereka yang pada masa lalu pernah terlibat atau bertanggung jawab atas tindak pelanggaran hak asasi manusia, tidak bisa mendapatkan gelar pahlawan,” tegas Mugiyanto.

Kriteria Pahlawan
Asvi Warman Adam, Ahli dari Pemohon mendapat kesempatan menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim. ”Sejak dari tahun 1959 sampai sekarang, selama 51 tahun sudah diangkat 150 orang pahlawan. Jadi kalau dipukul rata, satu tahun tiga orang yang menjadi pahlawan. Tapi yang menarik itu adalah pada masa Orde Lama dan Orde Baru, itu yang diangkat sekitar 100 pahlawan, sedangkan pada masa reformasi yang hanya waktu sekitar 10 tahun, itu 50 pahlawan,” papar Warman terkait jumlah orang yang diberi gelar pahlawan.

Pada masa Orde Lama, kriteria pemberian gelar pahlawan kepada seseorang menurut Warman Adam ada dua sesuai Penetapan Presiden Nomor 33 Tahun 1964. Pertama, Warga Negara RI yang gugur di dalam perjuangan yang bermukim di dalam membela bangsa dan negara. Kedua, Warga Negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara, tidak ternoda dengan perbuatan yang membuat cacat perjuangannya. Lebih lanjut, Warman menjelaskan penggunaan istilah ternoda dan cacat sengaja digunakan pada masa Orde Lama dan Orde Baru untuk menghalangi orang yang layak menjadi pahlawan nasional, namun tidak disukai pemerintah.

Setelah UU Penetapan Presiden Nomor 33 Tahun 1964 dicabut dan digantikan dengan UU No. 20 Tahun 2009, kriteria pahlawan diubah juga. Pahlawan dalam UU No. 20 Tahun 2009, yaitu warga negara atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan yang gugur atau meninggal demi membela bangsa dan negara dan semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan serta berprestasi luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.

“Kriteria ini sangat-sangat umum sehingga memungkinkan orang-orang yang memunyai beberapa aspek yang negatif mungkin juga terpilih sebagai pahlawan. Padahal, di dalam kamus Bahasa Indonesia dikatakan bahwa pahlawan itu adalah orang yang berani melakukan pengorbanan untuk menegakkan kebenaran. Jadi, keberanian, pengorbanan, dan menegakkan kebenaran yang benar, bukan membela yang bayar. Itu juga merupakan ciri dari pahlawan. Semestinya, kriteria keberanian, pengorbanan, dan kebenaran atau penegakkan kebenaran itu dimasukkan juga di dalam kriteria calon atau pahlawan nasional,” tegas Marwan yang kerap kali menjadi ahli dalam pelbagai persidangan.

Seorang koruptor dan pelaku pelanggaran HAM berat menurut Warman juga tidak boleh menjadi pahlawan nasional. Sebelum mengakhiri keterangannya, Warman mengatakan seseorang yang menyeleksi gelar kepahlawanan yang hendak diberikan haruslah berlatar belakang sejarah dan orang yang mengerti atau memahami tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. (Yusti Nurul Agustin/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5483

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More