Kamis, 31 Maret 2011

UU Advokat Berpotensi Menegasikan Hak Konstitusional

Jakarta, MKOnline - Kehadiran Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi jika rumusannya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dibentuknya UU tersebut. “Jika ada yang terganjal karena adanya frasa ‘satu-satunya’ dalam UU Advokat, maka pasal tersebut betentangan dengan UUD 1945,” ujar Saldi Isra, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang No. 18 Tahun 2003, Kamis (31/3) di ruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga Pemohon, dengan nomor perkara 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 79/PUU-VIII/2010. Para Pemohon yang berjumlah 22 orang, semuanya berprofesi sebagai Advokat. Pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon antara lain Pasal 28 Ayat (1), Pasal 30 ayat (2), serta Pasal 32 ayat (3) dan  (4). Untuk Pasal 28 ayat (1), Pemohon menyatakan, frasa ‘satu-satunya’ telah bertentangan dengan konstitusi. Karena, setidaknya, telah membatasi hak untuk berserikat dan berkumpul. Beberapa organisasi Advokat pun menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
Menurut Saldi, untuk menguji konstitusionalitas suatu norma harus memperhatikan tiga hal, yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Namun yang paling penting dari ketiga prinsip itu, menurut dia, adalah kemanfaatan dari berlakunya suatu norma. “Kepastian jadi tidak ada gunanya jika tidak ada manfaat,” tegasnya. Oleh karena itu, ia berkesimpulan, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat berpotensi atau bahkan telah bertentangan dengan konstitusi. Sebab, berpotensi atau telah menegasikan hak-hak konstitusional seseorang untuk menjadi advokat atau bergabung dalam organisasi advokat tertentu.
Pada kesempatan itu, Pemohon juga menghadirkan Ahli yang telah bersaksi pada persidangan sebelumnya, yakni Todung Mulya Lubis dan H.A.S Natabaya. Dalam paparannya Todung lebih membahas aspek pemenuhan hak asasi manusia, sedangkan Natabaya menyoroti pertimbangan-pertimbangan dibalik pembentukan pasal tersebut. Natabaya merupakan salah satu tokoh yang terlibat langsung dalam pembuatan UU Advokat itu.
Todung menekankan pentingnya kemajemukan dalam pembentukan sebuah organisasi. Ia pun menjelaskan, dalam konteks keberadaan suatu organisasi yang majemuk, penting adanya kesamaan hak dan kewajiban antar organisasi. Artinya, tidak ada organisasi advokat yang memiliki otoritas yang lebih tinggi dari organisasi advokat lainnya. Kemudian, jika ditilik dari hal ini, maka ia berpendapat, selama ini masih terdapat ketidaksetaraan hak antar organisasi yang ada. “Tidak ada equality,” ujarnya. Ia pun menyarankan untuk dibentuk lembaga khusus yang bersifat independen yang mengurusi ujian bagi para calon advokat nantinya.
Sementara itu Natabaya, menegaskan, frasa ‘satu-satunya’ itu menutup kemungkinan dibentuknya organisasi lain. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat, lanjut Natabaya, telah mencantumkan kata-kata ‘untuk sementara’, yang artinya jika telah terbentuk organisasi advokat maka organisasi-organisai advokat lainnya sudah tidak ada lagi.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa saat pembahasan UU Advokat, tidak menggunakan naskah akademik. “Itu berdasarkan masukan para anggota saja,” katanya. Ia juga menekankan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi adalah advokat yang menjadi para anggota asosiasi, jadi bukanlah asosiasi-nya.
Sedangkan Pihak Terkait, pada kesempatan itu menghadirkan Ahli Maruarar Siahaan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa UU Advokat adalah inkonstitusional. Karena, menurutnya, Pasal 28, Pasal 30 dan Pasal 32 UU Advokat telah bertentangan dengan konstitusi. (Dodi/mh)

Rabu, 30 Maret 2011

Pemerintah: Mempertentangkan UU PBB dengan UU Perikanan Bukan Ranah MK

Jakarta, MKOnline - Pengujian konstitusional materi UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/3/2011). Sidang Pleno untuk perkara 77/PUU-VIII/2010 ini mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah dan Ahli Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia. Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang menyatakan: ““Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.”

Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan tersebut berdampak munculnya beban pungutan berganda yaitu PBB dan pungutan bukan pajak. Ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, sehingga menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU PBB bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah melalui Dirjen Pajak dalam keterangannya menyatakan para Pemohon tidak dapat mengonstruksikan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diujikan. ”Para Pemohon tidak secara tegas dan jelas menguraikan kerugian konstitusionalitas yang dialami, baik yang bersifat aktual maupun potensial atas berlakunya norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut,” tegas Dirjen Pajak Dr. Fuad Rahmany di hadapan Pleno Hakim MK.

Fuad mendalilkan Pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan bahwa segala pengenaan beban pajak kepada rakyat harus dituangkan dalam UU. Penjabaran Pasal 23A UUD 1945 ini dibuktikan dengan terbitnya berbagai UU di bidang perpajakan yaitu, UU 6/1983, UU 7/1983, UU 8/1983, UU 19/1997, UU 13/1985, dan UU 12/1985. “Bahwa perundang-undangan di bidang perpajakan tersebut, termasuk Undang-Undang PBB, telah memuat ketentuan yang jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda, atau memberikan peluang atau ditafsirkan lain. Bahkan, dalam Undang-Undang PBB telah diatur secara jelas dan tegas mengenai objek, subjek, tarif, dan sanksi,” papar Fuad Rahmany.

Pemerintah melalui Dirjen Pajak lebih jauh menanggapi permohonan mengenai kerugian akibat pemberlakuan pajak berganda, yaitu pengenaan PBB Usaha Bidang Perikanan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD PBB dan Pasal 48 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan (UU Perikanan). Para Pemohon berpendapat, pungutan atas hasil produksi usaha perikanan lebih tepat dikenakan berdasarkan UU perikanan, dan bukan berdasarkan UU PBB.

Menurut Pemerintah, para Pemohon secara tidak langsung mempertentangkan antara UU PBB dengan UU Perikanan. Sehingga Pemerintah berpendapat, pengujian UU terhadap UU bukanlah merupakan objek yang dapat diajukan uji materiil di MK. “Seandainya pun benar (quad non), dalam penerapan ketentuan kedua undang-undang tersebut terdapat pertentangan, hendaknya para Pemohon mengajukan permohonan melalui mekanisme legislative review dan bukan constitutional review,” tegas Fuad Rahmany.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PBB, kata Fuad, subjek PBB termasuk orang atau badan yang menguasai dan atau peroleh manfaat atas perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua orang atau badan tanpa diskriminasi. “Sangatlah tepat apabila para Pemohon selaku perusahaan di bidang penangkapan ikan menjadi subjek PBB,” simpul Fuad.

“Oleh karena itu, Pemerintah mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menyatakan permohonan para Pemohon dalam pengujian Pasal 4 ayat (1) UU PBB terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta Fuad Rahmany di ujung paparannya.

Ketentuan Tak Jelas

Berbeda dengan keterangan Pemerintah, Dr. Dwi Andayani Budisetyowati, S.H.,M.H. yang didapuk Pemohon sebagai Ahli mengatakan ketentuan dalam UU PBB kurang jelas. Sebab  peraturan pelaksanaannya mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen dan Surat Edaran Dirjen Keuangan, sama sekali tidak menyebut Usaha Perikanan. “Tidak ada satu pun judul yang menyebut-nyebut soal areal laut, artinya, usaha perikanan”, papar Dwi Andayani.

Ahli Pemohon selanjutnya, Arif Satria, menyontohkan tiga model fishing right di yang berlaku di Jepang. Pertama common fishing right yaitu kegiatan perikanan berupa penangkapan dengan jaring. Kedua, set net fishing right, penangkapan menggunakan jaring tapi bersifat statis. Ketiga, demarcated fishing right yaitu kegiatan budidaya kelautan. “Jadi setiap nelayan memiliki titik-titik ordinat tertentu bahwa misalnya si A akan memiliki titik ordinat sekian untuk mengembangkan perikanan budidaya,” terang Arif.

Arif Satria yang juga Anggota Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan ini dalam paparannya menyatakan, perikanan tangkap memang dihadapkan pada kondisi bahwa laut adalah sebuah common goods, dimana ciri-ciri common goods adalah high revellery dan low excludability. “Jadi izin yang dilakukan oleh pemerintah adalah izin pada satuan wilayah tertentu pada WPOP, yang kemudian dengan WPOP yang seluas itu untuk sekian jumlah kapal dan sekian jumlah pelaku,” terang Arif. Kegiatan perikanan tangkap pada intinya bukanlah merupakan kegiatan yang para pelakunya mendapatkan exclusive right.

Arif juga membeberkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil perikanan. Tahun 2005, PNBP hasil perikanan Rp. 293 Miliar, tahun 2006 Rp. 215 Miliar, tahun 2007 Rp. 134 Miliar, tahun 2008 Rp. 104 Miliar, dan 2009 Rp. 90 Miliar. “Saya melihat makin lama makin menurun. Ini karena terkait dengan kondisi perikanan yang seperti itu, apalagi dengan kebijakan BBM yang luar biasa tingginya, maka banyak perusahaan-perusahaan yang gulung tikar, dan kemudian menyebabkan sumbangan sektor perikanan terhadap PNBP menjadi menurun. Dan saya perkirakan 2010 dan 2011, semakin turun lagi,” beber Arif. (Nur Rosihin Ana/mh)

Selasa, 29 Maret 2011

Pemerintah: Sertifikasi Veteriner dan Halal Tidak untuk Daging Anjing dan Babi

Jakarta, MKOnline - Sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap daging anjing. Sebab menurut ketentuan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC), daging anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau pet animal. Apabila daging anjing dikonsumsi oleh manusia, menurut OIE dan CAC dianggap melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare.
Begitu juga sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi tapi dilakukan pada unit usaha peternakan. “Sertifikasi veteriner terhadap babi dilakukan terhadap sistem produksi di unit usaha peternakannya yang harus memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner, syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan, tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi.”
Demikian simpulan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, drh. Prabowo Respatiyo Caturroso,M.M.,Ph.D. di hadapan majelis Sidang Panel Khusus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/3/2011). Keterangan ini merupakan tanggapan Pemerintah atas pengujian konstitusionalitas Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dimohonkan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra.
Para pemohon yang berprofesi sebagai pedagang telur ayam, pedagang daging babi, pedagang daging anjing, dan peternak babi ini menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Sidang perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Khusus Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai Ketua Panel Khusus, didampingi Anggota Panel Khusus M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva.
Menurut Prabowo, usaha yang dijalani Pemohon 1, tidak termaksuk kategori jenis usaha yang diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga berlakunya ketentuan pasal dan ayat tersebut tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon 1. yang berprofesi sebagai pedagang telur.
Sedangkan untuk Pemohon 2, Pemohon 3, dan Pemohon 4, yang masing-masing sebagai pedagang daging babi, pedagang daging anjing dan peternak babi, tidak mungkin usahanya disertai sertifikat halal sebagaimana Pasal 58 Ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini, lanjut Prabowo, sesuai dengan kriteria General Guidelines for Use of the Term “Halal” CAC/GL 24-1997.
Pengertian halal dalam ketentuan Pasal 58 Ayat (4) hanya ditujukan kepada hewan dan produknya yang dipersyaratkan. “Para pemohon sendiri menyatakan bahwa produk-produk yang dijualnya sebagai tidak halal,” tandas Prabowo.
Pemohon, kata Prabowo, kurang jeli memahami ketentuan pasal. “Pemohon seharusnya memperhatikan bahwa ketentuan Pasal 58 Ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak berdiri sendiri, namun, berkaitan dengan Ayat (6) yang menyatakan, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian,” lanjutnya.

Implikasi Negatif
Pemerintah menanggapi permohonan uji materi ini justru berfikir sebaliknya. Sebab, jika ketentuan Pasal 58 Ayat (4) jika dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dikhawatirkan akan menimbulkan implikasi negatif yaitu, tidak ada jaminan keamanan dan kesehatan pangan bagi produk hewan yang diproduksi di/dan/atau dimasukkan ke wilayah RI untuk diedarkan.
Kemudian, kekhawatiran terjadinya disharmoni hukum, implikasi benturan antar UU karena penyusunan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan mempertimbangkan semua produk UU yang telah diundangkan, antara lain UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Assembling the World Threat Organization, UU 7/1996 tentang Pangan, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan implikasi negatif lainnya yaitu terjadinya konflik horisontal antar pemeluk agama yang berbeda.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dalam paparan Prabowo, Pemerintah berharap Mahkamah dalam putusannya berkenan menolak permohonan Para Pemohon seluruhnya. (Nur Rosihin Ana/mh)

Abu Bakar Ba’asyir Uji Konstitusionalitas KUHAP

Jakarta, Mkonline - Abu Bakar Ba’asyir mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 16/PUU-IX/2011.

Ba’asyir melalui kuasa hukumnya, HM Mahendradatta telah melakukan perbaikan seusai dengan saran Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hamdan Zoelva. Sebelumnya, Pemohon mengajukan lima pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Namun, lanjut Mahendradatta, sesuai saran Majelis, Pemohon hanya menonjolkan satu pasal. yakni Pasal 28D ayat (1).

“Kami juga telah mencermati Putusan MK Nomor 018/PUU-VI/2006 dan menyepakati pendapat Mahkamah. Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat, bahwa penahanan oleh penyidik atau penuntut umum harus didasarkan atas pertimbangan yang cukup rasional dan tidak dengan serta merta saja dilakukan penahanan yang hanya didasari keinginan subjektif  semata dari penyidik atau penuntut  umum,” urainya.

Mahendradatta menjelaskan bahwa Pemohon memahami pendapat Mahkamah tersebut sudah terkandung dalam muatan Pasal 21 ayat (1). Akan tetapi, lanjut Mahendradatta, norma tersebut tidak dapat diterapkan sama sekali sehingga terjadi kemacetan atau kebuntuan serta norma tidak jalan sama sekali.

“Oleh karena itu, dibutuhkan penafsiran yang mengikat. Tidak ada permasalahan dalam norma pada Pasal 21 ayat (1), namun permasalahan ada pada penafsiran pasal a quo. Dan hal tertsebut menjadi permanen, karena menjurus pada penafsiran yang sama, yaitu diskresi absolut dengan menentukan persyaratan melarikan diri ataupun merusakan barang bukti. Ini bukan masalah penerapan, tapi penafsiran. Jadi, ada penafsiran inkonstitusional di luar sana,” paparnya.

Dalam petitumnya, jelas Mahendradatta, menjelaskan bahwa Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap pasal a quo. “Bukan hanya sekadar pertimbangan saja, agar mengikat secara hukum. Hal ini semata-mata agar Pasal 21 ayat (1) sesuai dengan Pasal 28D ayat (1),”ujarnya.

Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta frasa “diduga keras melakukan tindak pidana” dibatalkan MK.

Alasan pengujian Pemohon adalah karena ditangkapnya Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 dalam mobil yang sedang ditumpanginya dan adanya penahanan secara paksa oleh polisi. Pemohon merasa polisi hanya mendasarkan pada dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Pemohon.

Penjelasan Pasal 95 ayat (1) juga diujikan. Pasal ini berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘kerugian karena dikenakan tindakan lain’ ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”.

Dengan penjelasan tersebut, Pemohon mendalilkan tidak bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi “tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.   (Lulu Anjarsari/mh)

Kamis, 24 Maret 2011

Dari Proses Pemilukada Gowa, Uji Materi UU Sisdiknas Bermula

Jakarta, MKOnline – Bermula dari kekalahan dalam pesta demokrasi Pemilukada Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam kemudian ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam putusannya pada (27/7/2010) menyatakan permohonan pasangan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam antara lain mendalilkan Ichsan Yasin Limpo tidak dapat membuktikan syarat formal pendidikannya, yaitu ijazah asli yang menjadi persyaratan calon. Pemohon meragukan validitas ijazah yang dilampirkan Yasin Limpo saat itu.
Mantan cabup Gowa ini kembali berperkara di MK tanpa didampingi pasangannya, karena kehadirannya kali ini memang tidak mempersoalkan kekalahan dalam Pemilukada lalu. Namun dalil yang diusung Andi dalam permohonan, terkait dengan proses tahapan pencalonan Pemilukada Gowa yaitu mengenai surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan salah satu calon. Andi mengujikan konstitusionalitas materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Persidangan kedua yang digelar MK pada Kamis (24/3/2011) ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 14/PUU-IX/2011. Melalui kuasa hukumnya, Kriya Amansyah, Andi Maddusilla melakukan perbaikan permohonannya sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan (23/2/2011). Selanjutnya, majelis hakim akan membawa perkara ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Proses berikutnya akan dibawa ke RPH, dan akan ditentukan nasib persidangan berikutnya,” kata Ketua Panel Harjono.
Kendati demikian, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sarankan penyempurnaan petitum Pemohon poin 2. “Petitum poin 2 harus terlebih dulu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” saran Hamdan. Perbaikan permohonan itu, kata Hamdan, bisa langsung direnvoi dengan tulisan tangan. “Jadi karena sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan, saudara renvoi saja ya,” lanjut Hamdan.        
Sebagaimana dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Rabu (23/2/2011), Kriya Amansyah dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan “Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi”. Pasal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.
Andi  mendalilkan, saat tahapan Pemilukada Gowa, KPU Kab. Gowa meloloskan salah satu pasangan calon yang menggunakan surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Menurut Andi, hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan karena tidak mengacu pada Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi serta telah menempuh ujian akhir  termasuk Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Pemerintah: Program Jamsostek Tekankan Melindungi Tenaga Kerja

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 6 dan Pasal 25), Kamis (24/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan perwakilan dari Pemerintah. Sedangkan pihak DPR tidak hadir. Dalam keterangannya, pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidah dirugikan.

Kuasa hukum Pemohon (Mudhofir dkk) yang hadir pada persidangan kali ini, yaitu Gusmawati Azhar, Saut Pangaribuan, Budiono, Muchtar Pakpahan, Timbul Gultom, dan Yuliana Putri. Sedangkan pihak Pemerintah diwakili oleh Heni Susilawardaya (Kemenkumham), Salkoni (Kabid Hukum PT Jamsostek), Mualimin Abdi (Kemenkumham), Sunarno (Ka. Biro Hukum Kemen. Transmigrasi dan Tenaga Kerja), S. Lumban Daol (Kemen Transmigrasi dan tenaga Kerja), Basani Situmorang (Staf Ahli Direksi PT Jamsostek), Hutri, Rima, Toni, dan Erik. 

Sunarno, wakil pemerintah saat membacakan opening statement Pemerintah, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 6 dan 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UUD 1945. Karena dalam pembentukannya UU Jamsostek berlandaskan pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai salah bentuk pengamalan Pancasila dan UUD 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat dan martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur baik materi maupun spiritual.

Selain itu, pemerintah juga menganggap UU Jamsostek telah berlandaskan pada upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Dan upaya peningkatan kesejahteraan itu diwujudkan dalam program Jamsostek yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong, dan usaha bersama.

Pemerintah juga menganggap program Jamsostek  telah menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja yang memiliki kedudukan yang lebih rentan atau lemah. Jamsostek pun meminta pengusaha memikul tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha memiliki kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah juga menganggap sudah seharusnya tenaga kerja ikut beperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program Jamsostek.

Jamsostek, di mata pemerintah juga telah memenuhi prinsip-prinsip yang diminta Pasal 4 UU SJSN. Prinsip-prinsip tersebut, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, kepersertaan bersifat wajib, dan portabilitas. Jamsostek juga sudah disesuaikan dengan kesepakatan internasional.

“UU Jamsostek selain sejalan dengan UU SJSN dan konstitusi, juga telah mengacu pada konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Social Security yang mewajibkan negara menjalankan minimal empat dari sembilan program, yaitu layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan hari tua, tunjangan keluarga, tunjangan ahli waris, dan tunjangan kcelakaan. Dari sembilan itu, UU Jamsostek telah menyelenggarakan empat program, yaitu tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, tunjangan hari tua, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan,” papar Sunarno.

Di akhir paparannya, Sunarno mengatakan Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2). “Karena itu Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) tidak merugikan hak konstitusional Pemohon,” tutup Sunarno saat membacakan opening statement pemerintah.

Pada persidangan sebelumnya, Pemohon berpendapat bahwa UU Jamsostek bertentangan dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, program Jamsostek saat ini tidak mencakup dana pensiun seperti yang diperintahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 yang mengharuskan Jamsostek mencakup program pensiun. “Peserta Jamsostek yang sudah meninggal tidak dapat dana pensiun. Berarti presiden menyengsarakan rakyat yang seharusnya mendapat dana pensiun menjadi tidak dapat dana pensiun. Seperti saya, kalau tidak ada Undang-Undang Jamsostek yang nantinya disesuaikan ini, saya akan pensiun tiga tahun lagi sebagai peserta Jamsostek. Berarti, tiga tahun lagi saya tidak menerima dana pensiun,” jelas Muchtar pada persidangan pertama (24/1). (Yusti Nurul Agustin/mh)

Selasa, 22 Maret 2011

Permohonan TPI Uji UU Kepailitan Ditolak MK

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 16 ayat 1), Selasa (22/3). Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK yang bertindak sebagai ketua pleno persidangan, Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Pemohon, Chudry Sitompul dkk sebagai kuasa PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan. Pasalnya, Pemohon menganggap pasal tersebut telah memberikan kewenangan sangat luas kepada kurator, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar bagi Pemohon selaku debitor pailit yang akan mengancam dinegasikannya hak-hak dasarnya. Selain itu, pasal tersebut dapat merugikan seluruh pihak yang terkait dengan dirinya, antara lain hak kelangsungan hidup karyawan, mitra kerja Pemohon, dan pihak lainnya yang notabene jumlahnya ribuan jiwa atas keputusan pailit yang pada kenyataannya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pailit Nomor 52/Pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2009.

Terhadap hal itu kemudian Mahkamah berpendapat, seperti yang dibacakan Hakim Konstitusi Harjono, bahwa kewenangan penghentian sementara penggunaan kewenangan kurator dalam menjalankan kewenangannya pada perkara pailit bukan merupakan kewenangan MK yang sudah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa permohonan provisi yang diajukan Pemohon tidak terkait langsung dengan pokok permohonan a quo. Pertama, dalam pengujian undang-undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penghentian sementara kewenangan kurator dalam perkara pailit yang menimpa Pemohon. “Karena permohonan provisi Pemohon sudah masuk ke kasus konkret maka Mahkamah tidak dapat mengabulkannya,” ujar Harjono membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Mahkamah harus menolak permohonan Pemohon yang terkait kasus konkret dikarekan putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku umum dan mengikat untuk semua kasus di seluruh Indonesia. Kalau hal itu sampai dilakukan berarti bertentangan dengan sifat erga omnes tersebut.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan Pemohon, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pasal a quo melanggar prinsip perlakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah  berpendapat, pasal tersebut justru bertujuan untuk memberikan keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit baik terhadap debitor maupun kreditor. “Keberadaan Pasal  a quo tidak menutup hak debitor untuk melakukan upaya hukum kasasi atau PK, sebaliknya tidak pula menutup hak kreditor untuk mendapatkan pemenuhan piutangnya, jelas Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat, dengan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka status hukum debitor tidak cakap melakukan perbuatan hukum, seperti menguasai dan mengurusi harta sehingga sejak adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga secara serta merta hak menguasai dan mengurusi hartanya dialihkan dan/atau dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. “Bahwa dengan keberadaan Pasal  a quo dengan demikian diharapkan dapat mencegah tindakan debitor yang beritikad buruk untuk mengalihkan atau memindahtangankan hartanya atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengurangi nilai hartanya, sebaliknya harta tersebut dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor secara adil, merata, dan berimbang kepada kreditor,” lanjut Mahkamah.

Selanjutnya terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kurator dengan mengambil alih secara sewenang-wewenang hak milik Pemohon sehingga bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945, Mahkamah menganggap kerugian yang dialami Pemohon in casu TPI tidak berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan permasalahan penerapan norma. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More