Selasa, 23 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK

Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Kamis, 11 November 2010

Majelis Hakim “Warning” Mengenai “Rejudicial Review” UU KPK

Ketua Panel M. Akil Mochtar, memeriksa perbaikan permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKOnline - Sidang Perkara Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di ruang Sidang Panel MKRI, Kamis (11/11). Pasal 40 menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi”

Sidang yang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan itu dipimpin oleh Ketua Panel, M. Akil Mochtar. Selaku ketua panel, Akil menanyakan kepada pihak Pemohon, apa saja yang diperbaiki dalam permohonan. “Berdasarkan sidang yang lalu, terdapat catatan-catatan yang disampaikan majelis panel. Apakah saudara ada perbaikan terhadap permohonan yang lalu?” tanya Akil kepada pihak Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon, Rakhmat Jaya kemudian mengiyakan adanya perbaikan dalam permohonannya. Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari, M Akil Mochtar, M Arsyad Sanusi, dan Hamdan Zoelva, Rakhmat memaparkan pokok-pokok perbaikan tersebut.

Rakhmat mengatakan, pasal 40 UU No 30/2002 sangat kontradiktif dan dianggap perlu untuk dikaji ulang oleh kalangan ilmuwan, terutama tentang pemberian SP3. ”Yang mendasar antara lain, di KPK (komisi Pemberantasan Korupsi, red) itu memang kita harus akui tindak pidana korupsi itu adalah suatu tindakan yang harus diberantas. Tapi, di satu sisi yang lain, kepentingan hukum seorang warga negara itu juga harus dilindungi,” ujar Rakhmat menyampaikan argumennya.

Lebih lanjut, Rakhmat mempertanyakan mengenai rujukan yang seharusnya dipakai tim penyidik KPK yang notabene berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Rakhmat, hal itu perlu dipertegas sebab dapat mencelakakan seseorang yang dituduh sebagai tersangka ketika dugaannya itu tidak benar, maka seseorang tersebut tetap diajukan ke pengadilan.

“Itu satu hal yang telah kami kemukakan dalam perubahan-perubahan sesuai dengan petunjuk dari majelis panel yang kami tangkap sebelumnya. Secara akademis juga referensi dari Mahkamah Agung perlu barangkali dikaji ulang pasal ini, diteliti ulang. Tapi bukan berarti ketika pasal ini dicabut, Hengky Baramuli (Pemohon) ini juga harus di-SP3. Kami mau melihat jauh ke depan saja,” papar Rakhmat.

Setalah itu, M Arsyad Sanusi sebagai anggota hakim panel mengajukan pertanyaan kepada Pemohon terkait dengan perbaikan permohonan yang disampaikan tadi. “Saudara baca pertimbangan MK-nya? Apa pertimbangannya?,” tanya Arsyad.

Rejudicial Review
Tidak lama kemudian, Arsyad menjelaskan bahwa inti pokok pertimbangan keputusan MK nomor 06 tahun 2003 itu intinya adalah pasal aquo. Pertimbangan tersebut menurut Arsyad bermaksud untuk mencegah KPK menyalahgunakan wewenang. Lalu pertimbangan MK yang kedua yaitu, pasal aquo dianggap konstitusional.

“Dari pertimbangan itu sudah jelas menunjukkan bahwa Mahkamah sudah mengemukakan kalau diadakan rejudicial review soal ini itu tidak ada lagi,” jelas Arsyad.

Senada, Akil juga mengatakan permohonan pengujian pasal 40 UU 30/2002 tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pada tahun 2003 undang-undang tersebut sudah pernah diuji melalui putusannya. Di dalam putusan Mahkamahnya, dinyatakan bahwa pasal ini konstitusional. Pertimbangan adalah kalau kewenangan ini dicabut, justru dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau Anda mau menguji pasal 40 ini tidak bisa dilihat secara berdiri sendiri, karena dia punya keterkaitan dengan pasal-pasal yang lain. Kemudian oleh karena kewenangan untuk menghentikan penyidikan itu ada pada penyidik yang lain selain KPK, sementara KPK-nya tidak diperbolehkan menurut UU ini, tetapi ketentuan penyelidikannya itu sebelum diangkat ke penyidikan itu memberikan landasan kepada KPK itu untuk berhati-hati dalam menentukan dalam suatu perkara yang kalau tidak memiliki bukti permulaan yang cukup itu tidak untuk melakukan sebuah proses penuntutan,” papar Akil panjang lebar.

Kalau ingin menguji pasal 40 ini, Akil menyarankan, agar Pemohon melihatnya dengan tafsir sitematis dan teleologis dari pembentukan undang-undang. Bahkan, kalau pada proses berikutnya dinyatakan tidak ada bukti bahwa seseorang itu terlibat, maka KPK diwajibkan untuk membawa ke pengadilan dengan tuntutan bebas.

“Itu lebih baik, dibanding memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 baik dari perspektif kepentingan terdakwa, kepentingan publik, maupun kepentingan penegak hukum itu sendiri. Jadi justru Mahkamah bahkan sudah memberi garis sepeti itu,” tegas Akil.

Di akhir sidang perkara No 60/PUU-VIII/2010 ini, Akil mengingatkan kepada Pemohon untuk memerhatikan pandangan-pandangan hakim mengenai warning adanya judicial review yang telah dilakukan sebelumnya oleh MK terhadap pasal 40 UU 30/2002. (yusti nurul agustin/mh)
 
Sumber:

MK Kembali Gelar Uji UU Sisdiknas

H. Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria dalam sidang kedua uji materi UU Sisdiknas dengan agenda perbaikan permohonan, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKonline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 58/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Basari mengungkapkan ada beberapa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon. Salah satunya, lanjut Taufik,  penambahan jumlah norma dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji. “Jika sebelumnya batu uji hanya Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan (4), maka kami tambahkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufik, kata ‘dapat’ dalam pasal a quo menyebabkan adanya multitafsir. Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa, “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah”. ”Kata ‘dapat’ tersebut dapat diartikan bahwa Pemerintah boleh memberikan bantuan teknis ataupun Pemerintah tidak apa-apa bila tidak memberikan bantuan teknis tersebut,” urainya.

Dalam UUD 1945, jelas Taufik, padahal dijelaskan bahwa Pemerintah tidak selalu menggratiskan dana pendidikan untuk sekolah yang dikelola oleh Pemerintah. “Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama seperti tercantum dalam pasal a quo. Tetapi karena ada kata ‘dapat’ dalam pasal a quo hingga menyebabkan timbulnya multitafsir di lapangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, jelas Taufik, Pemohon mengubah salah satu petitumnya untuk meminta Pasal 55 ayat (4) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constituional). “Kami meminta konstitusional bersyarat agar Mahkamah memberikan tafsiran untuk kata’ dapat’ dalam pasal a quo,” lanjutnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Hakim Panel serta Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim sebgai Anggota Hakim Panel mensahkan 11 alat bukti Pemohon. “Dalam persidangan berikutnya, Pemohon berencana mengajukan 5 orang ahli dan 1 saksi fakta. Untuk itu, mohon disiapkan daftar ahli dan saksi,” tandasnya. 

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta merasa terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Pemohon menjelaskan adanya perbedaan perlakuan dalam implementasi pasal a quo di lapangan antara penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan swasta. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Senin, 01 November 2010

Ditolak Ajukan Saksi Mega, JK, Kwik dan SBY, Yusril Uji Materi KUHAP

Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimohonkan untuk diuji Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pokok permohonannya, Yusril mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya KUHAP, terutama Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Menurut Yusril, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1).  Pasal 1 angka (26) dan (27) UU KUHAP menyatakan bahwa “26. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; 27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Sementara Pasal 65 UU KUHAP menyebutkan bahwa “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”. 

Sedangkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa “(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara; (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Pasal 184 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “(1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi…”.

“Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses fee dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sistem Administrasi Badan Hukum (PNPB Sisminbakum). Oleh penyidik, lanjut Yusril, Pemohon ditanyakan apa akan mengajukan saksi? Lalu, Pemohon mengajukan empat orang saksi, yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi semua saksi yang diajukan pemohon ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Landasan hukum yang digunakan Penyidik adalah Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU KUHP,” urainya.

Yusril menjelaskan saksi yang diajukan olehnya bukan saksi yang mengada-ada atau mengesankan bahwa ia mempolitisir kasus yang disangkakan kepadanya. Menurut Yusril, saksi yang diajukan untuk meringankannya tak lain adalah rekan-rekannya sendiri sebagai anggota kabinet pada waktu itu. “Megawati yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden meresmikan Sisminbakum belum menolak di depan publik untuk bersaksi. Kemudian, saya agak heran dengan Penyidik karena dua dari saksi yang akan saya ajukan, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah bersedia untuk bersaksi,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar definisi tidak dibatasi pengertiannya sesuai kualifikasi saksi dan keterangan saksi pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4). “Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan putusan ini berimplikasi bagi penyidik untuk tidak berhak menilai dan menolak saksi yang diajukan oleh Pemohon,” paparnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Hakim Panel Harjono menyarankan kepada Pemohon untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. “Pemohon tadi menyebutkan beberapa hak konstitusional Pemohon yang dijamin tujuh pasal dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1). Sekarang Pemohon harus menguatkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon per pasal yang Pemohon sebutkan tadi. Semua ini merupakan proses untuk meyakinkan hakim konstitusi bahwa memang Pemohon mengalami kerugian konstitusional,” ujar Harjono. 

Sementara Ketua MK Moh. Mahfud MD mengingatkan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. “Tapi kalau Pemohon sudah menyelesaikan perbaikan permohonan itu dalam waktu 2 – 3 hari, tidak apa-apa dan bisa langsung diserahkan kepada Kepaniteraan MK agar bisa dilakukan sidang perbaikan permohonan,” saran Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)


Sumber:

UU Perkebunan Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Negara Hukum

Kuasa Pemohon Wahyudi Djafar (kiri) dan Wahyu Wagiman (kanan) dalam persidangan uji materi terhadap Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Jakarta (1/10).
Jakarta, MKOnline - Frasa “tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan” adalah frasa yang  tidak clear serta telah (atau setidaknya berpotensi) digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Demikian dinyatakan oleh Kuasa Hukum Pemohon dengan nomor perkara 55/PUU-VIII/2010, Wahyu Djafar, pada Senin (1/11) di ruang sidang Panel MK.


Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal tersebut sepenuhnya berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan tergenggunya usaha perkebunan.”


Menurut Pemohon, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan oleh Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, Selasa (12/10). Kuasa Pemohon menyampaikan, perbaikan dilakukan pada dua hal, yakni pertama,  terkait identitas atau legal standing Pemohon dan yang kedua, pada alasan permohonan. “Pemohon I, III dan IV adalah warga negara Indonesia yang mempunyai tanah berdekatan dengan wilayah perkebunan. Sedangkan Pemohon II adalah Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten ketapang, Kalimantan Barat,” papar salah satu kuasa Pemohon, Wahyu .


Sedangkan terkait alasan permohonan, Pemohon mengungkapkan, frasa tersebut selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Wahyudi, dalam sebuah negara hukum, setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan generality (berlaku umum). Dan, kalaupun ada pertentangan-pertentangan didalam pelaksanaannya, lanjut Wahyudi, seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainnya.


Frasa ‘tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan’, menurut Wahyudi, tidak memenuhi unsur atau prinsip-prinsip negara hukum secara simultan. “Dia (baca: rumusan tersebut) hanya mengikuti prinsip generality,” tegas Wahyudi, “tidak memenuhi prinsip predictability, transparansi, dan legalitas.”


Setelah mendengarkan penjelasan para kuasa Pemohon, Panel Hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh Pemohon dalam merumuskan permohonannya. Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi serta Anggota Panel Achmad Sodiki, menyampaikan perlunya Pemohon untuk lebih mempertegas dan memperjelas dalil-dalilnya. Khususnya, terkait hubungan rumusan pasal yang diuji dengan penjelasannya. Selain itu, Fadlil juga mempersoalkan permohonan yang tidak ditandatangani beberapa kuasa Pemohon. “Ini penting, tolong diperhatikan,” tegasnya. (Dodi/mh) 


Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4709

Rabu, 27 Oktober 2010

UU Minerba Untungkan Pemilik Modal Besar

Teguh Pamuji, Staf Ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (27/10).
Jakarta, MKOnline - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/10) pagi, diruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dalam persidangan kali ini tidak dihadiri DPR.

Dalam Panel Khusus yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki tersebut, hadir para Pemohon yang diwakili para kuasanya. Ada tiga Pemohon dengan nomor perkara yang berbeda, yakni: Pemohon dengan nomor perkara 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010, serta 32/PUU-VIII/2010. Beberapa Pemohon tersebut adalah para penambang, organisasi penambang serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka diantaranya: Fatriansyah Aria, Fahrizah, APTI, ASTRADA Prov. Kepulauan Bangka Belitung, WALHI, PBHI, KPA, KIARA, Solidaritas Perempuan, Nur Wenda dkk.

Dalam permohonannya, pada intinya, para Pemohon menyatakan, beberapa pasal pada UU Minerba lebih cenderung menguntungkan para investor asing serta pemilik modal besar. Sedangkan, penambang rakyat ataupun penambang bermodal kecil, kurang atau bahkan tidak dijamin dan dilindungi oleh UU Minerba untuk bisa menjalankan usaha secara adil. Oleh karena itu, UU  Minerba, menurut Pemohon, dianggap telah diskriminatif.

Menurut Dharma Sutomo, salah satu kuasa Pemohon (perkara no. 30), mengungkapkan, pada UU Minerba terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi oleh para penambang (bermodal) kecil. “Persyaratan tersebut tidak realistis dan rasional,” pungkasnya. Salah satu syarat yang ditentukan adalah memiliki lahan minimal 5 ribu hektar. Pada praktiknya, ketentuan ini sangat sulit dipenuhi para penambang dengan modal kecil.

Menurut para Pemohon, setidaknya Pasal 6 ayat 1 huruf e jo Pasal 9 ayat (2); Pasal 10 huruf b; Pasal 22 huruf f; Pasal 38; Pasal 52 ayat (1); Pasal 55 ayat (1); Pasal 58 ayat (1); Pasal 61 ayat (1); Pasal 75 ayat (4); Pasal 172; serta Pasal 173 ayat (2) UU Minerba telah bertentangan dengan Konstitusi, terutama dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan ekonomi.

Kuasa Pemohon lainnya (perkara no. 32), Asep Yunan Firdaus, menyatakan, pasal-pasal pada UU Minerba telah memungkinkan hilangnya hak-hak konstitusional warga negara. “Pasal-pasal tersebut berpotensi mengurangi hak yang telah dijamin oleh konstitusi,” tegas Asep yang juga Ketua Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan.

Asas Partisipatif
Sebaliknya, dalam keterangannya, Pemerintah menyatakan, pengaturan dalam UU Minerba malah dimaksudkan untuk melindungi para pengusaha kecil/rakyat serta menjamin kepastian hukum. Menurut Pemerintah, dalam hal persaingan usaha, UU Minerba telah memberikan kedudukan yang sama dan adil bagi para pengusaha, baik kecil maupun besar. “Salah satu asas dalam UU Minerba adalah pastisipatif,” ujar Pemerintah. Pemerintah juga menyatakan, “Dibuka seluas-luasnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.”

Begitu pula terkait adanya lelang dalam pengelolaan lahan tambang. Menurut Pemerintah, sistem lelang sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang-halangi ataupun menghadap-hadapkan pengusaha kecil dengan pengusaha besar. Dan, perlu diketahui, lanjut Pemerintah, usaha tambang merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi serta membutuhkan modal yang tidak sedikit. “Solusinya adalah, salah satunya, badan usaha kecil dapat menggabungkan usahanya untuk ‘melawan’ badan usaha besar,” ungkap salah satu juru bicara Pemerintah. “Usaha tambang memang high risk dan high technology,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah banyak mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim. Para Hakim Konstitusi banyak menyoroti tentang beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang memang dirasakan lebih menguntungkan para pengusaha asing dan pemodal besar. “Cenderung neolib,” ungkap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, saat meminta penjelasan pada Pemerintah. (Dodi/mh).
 
Sumber:

Selasa, 26 Oktober 2010

Alternatif Pemidanaan Anak: "Community Service Order"

Tampak di layar Ahli dari Pemohon, Adi Fahrudin saat presentasi di hadapan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Selasa (26/10).
Jakarta, MKOnline - Community service order (CSO) atau program pelayanan masyarakat, merupakan bentuk pemberian hukuman kepada anak dengan memberikan kewajiban kepadanya untuk memberikan pelayanan sukarela kepada masyarakat yang ditentukan oleh pengadilan. 
 
"Program community service order ini sesuai diterapkan untuk anak, menggantikan sistem pemenjaraan yang ada selama ini."
 
Demikian disampaikan ahli Pemohon, Adi Fahrudin, saat presentasi di hadapan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Selasa (26/10) di ruang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi RI.  
 
Uji materi UU 3/1997 ini dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM).  Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 2 huruf b,  Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 Ayat (1) UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebagai batu ujinya adalah Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
 
Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan pemohon perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Ketua KPAI Hadi Supeno, ahli Pemohon, dan kuasa Pemohon, Muhammad Joni dkk. Dari pihak Pemerintah yang hadir, Heni Susilo Wardoyo, Alfiani, dan Radita Aji, ketiganya dari Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Adi Fahrudin, dalam presentasi dengan tema " Community Service Order: Model Alternatif Rehabilitasi Sosial Anak Pasca Putusan Pengadilan" ini menyajikan kecenderungan yang terjadi di dunia terkait pemidanaan anak. Tawaran alternatif pidana, misalnya dari Union International de Droit Penal dalam kongres pertamanya di brussel 7-8 agustus 1889 mengeluarkan resolusi agar mengembangkan berbagai alternatif pidana jangka pendek (alternatives to short custodial sentence).
 
"Kemudian dari PBB, merekomendasikan dibatasinya pidana penjara jangka pendek," sambung ahli Pemohon, Adi Fahrudin.
 
Lebih lanjut konsultan profesional di Malaysia ini memaparkan kecenderungan berdasarkan perkembangan terkini di dunia internasional untuk mencari alternatif pidana dari pidana perampasan kemerdekaan (alternative to imprisionment) ke dalam bentuk sanksi alternatif (alternative sanction). Selain itu juga mengenai alternatif pemidanaan berupa “community service order”.
 
Adi lalu mencontohkan penerapan CSO di bebeberapa negara. Di Italia, Jerman dan Swiss, pidana CSO dapat menggantikan pidana penjara pengganti apabila terpidana denda gagal membayar dendanya. "Di beberapa negara Eropah, CSO dapat menjadi syarat diterapkannya grasi," ujar Adi mencontohkan.
 
Di belanda, papar Adi, grasi dapat dijatuhkan atau diterapkan kepada seorang terpidana dengan syarat, bahwa terpidana harus melaksanakan CSO. Kemudian di jerman, pidana CSO dapat menjadi alternatif pidana perampasan kemerdekaan sebagai akibat denda tidak terbayar dengan melalui grasi.
 
Namun, penerapan program CSO menurut Adi, setidaknya memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, berkaitan dengan tindak pidana tertentu/tidak berat. Kemudian, crime againt property, masa hukuman tidak melebih waktu tertentu, misalnya Denmark 6-8 bulan, Norwegia dan Luxemburg 9-12 bulan, Belanda dan Portugal 4 bulan.
Syarat lainnya yang juga perlu mendapat perhatian yaitu, pelaku masih anak. Penerapan pidana CSO harus memperhatikan UU tenaga kerja karena usia anak dilarang untuk melakukan kerja.
 
Sedangkan mengenai kelebihan program CSO, menurut Adi yaitu, pidana CSO menisbikan proses  stigmatisasi. Pidana CSO akan meniadakan efek negatif berupa “pendidikan kejahatan oleh penjahat”. Dari segi ekonomi, kata Adi, CSO jauh lebih murah. Kemudian, dapat menghindarkan stigmatisasi.
 
Anak yang menjalani pidana CSO masih dapat menjalankan kehidupan secara normal, seperti termasuk sekolah, pergaulan sosial. Sehingga proses dehumanisasi bisa dihindari. "Dapat menghindari “de-humanisasi” yang selalu menjadi efek negatif dari pidana perampasan kemerdekaan," tegas Adi Fahrudin. 
 
Sidang Pleno terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Achmad Sodiki sebagai Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
 
Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More