Senin, 01 November 2010

Ditolak Ajukan Saksi Mega, JK, Kwik dan SBY, Yusril Uji Materi KUHAP

Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimohonkan untuk diuji Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pokok permohonannya, Yusril mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya KUHAP, terutama Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Menurut Yusril, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1).  Pasal 1 angka (26) dan (27) UU KUHAP menyatakan bahwa “26. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; 27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Sementara Pasal 65 UU KUHAP menyebutkan bahwa “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”. 

Sedangkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa “(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara; (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Pasal 184 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “(1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi…”.

“Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses fee dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sistem Administrasi Badan Hukum (PNPB Sisminbakum). Oleh penyidik, lanjut Yusril, Pemohon ditanyakan apa akan mengajukan saksi? Lalu, Pemohon mengajukan empat orang saksi, yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi semua saksi yang diajukan pemohon ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Landasan hukum yang digunakan Penyidik adalah Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU KUHP,” urainya.

Yusril menjelaskan saksi yang diajukan olehnya bukan saksi yang mengada-ada atau mengesankan bahwa ia mempolitisir kasus yang disangkakan kepadanya. Menurut Yusril, saksi yang diajukan untuk meringankannya tak lain adalah rekan-rekannya sendiri sebagai anggota kabinet pada waktu itu. “Megawati yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden meresmikan Sisminbakum belum menolak di depan publik untuk bersaksi. Kemudian, saya agak heran dengan Penyidik karena dua dari saksi yang akan saya ajukan, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah bersedia untuk bersaksi,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar definisi tidak dibatasi pengertiannya sesuai kualifikasi saksi dan keterangan saksi pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4). “Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan putusan ini berimplikasi bagi penyidik untuk tidak berhak menilai dan menolak saksi yang diajukan oleh Pemohon,” paparnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Hakim Panel Harjono menyarankan kepada Pemohon untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. “Pemohon tadi menyebutkan beberapa hak konstitusional Pemohon yang dijamin tujuh pasal dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1). Sekarang Pemohon harus menguatkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon per pasal yang Pemohon sebutkan tadi. Semua ini merupakan proses untuk meyakinkan hakim konstitusi bahwa memang Pemohon mengalami kerugian konstitusional,” ujar Harjono. 

Sementara Ketua MK Moh. Mahfud MD mengingatkan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. “Tapi kalau Pemohon sudah menyelesaikan perbaikan permohonan itu dalam waktu 2 – 3 hari, tidak apa-apa dan bisa langsung diserahkan kepada Kepaniteraan MK agar bisa dilakukan sidang perbaikan permohonan,” saran Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)


Sumber:

UU Perkebunan Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Negara Hukum

Kuasa Pemohon Wahyudi Djafar (kiri) dan Wahyu Wagiman (kanan) dalam persidangan uji materi terhadap Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Jakarta (1/10).
Jakarta, MKOnline - Frasa “tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan” adalah frasa yang  tidak clear serta telah (atau setidaknya berpotensi) digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Demikian dinyatakan oleh Kuasa Hukum Pemohon dengan nomor perkara 55/PUU-VIII/2010, Wahyu Djafar, pada Senin (1/11) di ruang sidang Panel MK.


Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal tersebut sepenuhnya berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan tergenggunya usaha perkebunan.”


Menurut Pemohon, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan oleh Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, Selasa (12/10). Kuasa Pemohon menyampaikan, perbaikan dilakukan pada dua hal, yakni pertama,  terkait identitas atau legal standing Pemohon dan yang kedua, pada alasan permohonan. “Pemohon I, III dan IV adalah warga negara Indonesia yang mempunyai tanah berdekatan dengan wilayah perkebunan. Sedangkan Pemohon II adalah Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten ketapang, Kalimantan Barat,” papar salah satu kuasa Pemohon, Wahyu .


Sedangkan terkait alasan permohonan, Pemohon mengungkapkan, frasa tersebut selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Wahyudi, dalam sebuah negara hukum, setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan generality (berlaku umum). Dan, kalaupun ada pertentangan-pertentangan didalam pelaksanaannya, lanjut Wahyudi, seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainnya.


Frasa ‘tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan’, menurut Wahyudi, tidak memenuhi unsur atau prinsip-prinsip negara hukum secara simultan. “Dia (baca: rumusan tersebut) hanya mengikuti prinsip generality,” tegas Wahyudi, “tidak memenuhi prinsip predictability, transparansi, dan legalitas.”


Setelah mendengarkan penjelasan para kuasa Pemohon, Panel Hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh Pemohon dalam merumuskan permohonannya. Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi serta Anggota Panel Achmad Sodiki, menyampaikan perlunya Pemohon untuk lebih mempertegas dan memperjelas dalil-dalilnya. Khususnya, terkait hubungan rumusan pasal yang diuji dengan penjelasannya. Selain itu, Fadlil juga mempersoalkan permohonan yang tidak ditandatangani beberapa kuasa Pemohon. “Ini penting, tolong diperhatikan,” tegasnya. (Dodi/mh) 


Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4709

Rabu, 27 Oktober 2010

UU Minerba Untungkan Pemilik Modal Besar

Teguh Pamuji, Staf Ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (27/10).
Jakarta, MKOnline - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/10) pagi, diruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dalam persidangan kali ini tidak dihadiri DPR.

Dalam Panel Khusus yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki tersebut, hadir para Pemohon yang diwakili para kuasanya. Ada tiga Pemohon dengan nomor perkara yang berbeda, yakni: Pemohon dengan nomor perkara 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010, serta 32/PUU-VIII/2010. Beberapa Pemohon tersebut adalah para penambang, organisasi penambang serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka diantaranya: Fatriansyah Aria, Fahrizah, APTI, ASTRADA Prov. Kepulauan Bangka Belitung, WALHI, PBHI, KPA, KIARA, Solidaritas Perempuan, Nur Wenda dkk.

Dalam permohonannya, pada intinya, para Pemohon menyatakan, beberapa pasal pada UU Minerba lebih cenderung menguntungkan para investor asing serta pemilik modal besar. Sedangkan, penambang rakyat ataupun penambang bermodal kecil, kurang atau bahkan tidak dijamin dan dilindungi oleh UU Minerba untuk bisa menjalankan usaha secara adil. Oleh karena itu, UU  Minerba, menurut Pemohon, dianggap telah diskriminatif.

Menurut Dharma Sutomo, salah satu kuasa Pemohon (perkara no. 30), mengungkapkan, pada UU Minerba terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi oleh para penambang (bermodal) kecil. “Persyaratan tersebut tidak realistis dan rasional,” pungkasnya. Salah satu syarat yang ditentukan adalah memiliki lahan minimal 5 ribu hektar. Pada praktiknya, ketentuan ini sangat sulit dipenuhi para penambang dengan modal kecil.

Menurut para Pemohon, setidaknya Pasal 6 ayat 1 huruf e jo Pasal 9 ayat (2); Pasal 10 huruf b; Pasal 22 huruf f; Pasal 38; Pasal 52 ayat (1); Pasal 55 ayat (1); Pasal 58 ayat (1); Pasal 61 ayat (1); Pasal 75 ayat (4); Pasal 172; serta Pasal 173 ayat (2) UU Minerba telah bertentangan dengan Konstitusi, terutama dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan ekonomi.

Kuasa Pemohon lainnya (perkara no. 32), Asep Yunan Firdaus, menyatakan, pasal-pasal pada UU Minerba telah memungkinkan hilangnya hak-hak konstitusional warga negara. “Pasal-pasal tersebut berpotensi mengurangi hak yang telah dijamin oleh konstitusi,” tegas Asep yang juga Ketua Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan.

Asas Partisipatif
Sebaliknya, dalam keterangannya, Pemerintah menyatakan, pengaturan dalam UU Minerba malah dimaksudkan untuk melindungi para pengusaha kecil/rakyat serta menjamin kepastian hukum. Menurut Pemerintah, dalam hal persaingan usaha, UU Minerba telah memberikan kedudukan yang sama dan adil bagi para pengusaha, baik kecil maupun besar. “Salah satu asas dalam UU Minerba adalah pastisipatif,” ujar Pemerintah. Pemerintah juga menyatakan, “Dibuka seluas-luasnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.”

Begitu pula terkait adanya lelang dalam pengelolaan lahan tambang. Menurut Pemerintah, sistem lelang sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang-halangi ataupun menghadap-hadapkan pengusaha kecil dengan pengusaha besar. Dan, perlu diketahui, lanjut Pemerintah, usaha tambang merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi serta membutuhkan modal yang tidak sedikit. “Solusinya adalah, salah satunya, badan usaha kecil dapat menggabungkan usahanya untuk ‘melawan’ badan usaha besar,” ungkap salah satu juru bicara Pemerintah. “Usaha tambang memang high risk dan high technology,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah banyak mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim. Para Hakim Konstitusi banyak menyoroti tentang beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang memang dirasakan lebih menguntungkan para pengusaha asing dan pemodal besar. “Cenderung neolib,” ungkap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, saat meminta penjelasan pada Pemerintah. (Dodi/mh).
 
Sumber:

Selasa, 26 Oktober 2010

Alternatif Pemidanaan Anak: "Community Service Order"

Tampak di layar Ahli dari Pemohon, Adi Fahrudin saat presentasi di hadapan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Selasa (26/10).
Jakarta, MKOnline - Community service order (CSO) atau program pelayanan masyarakat, merupakan bentuk pemberian hukuman kepada anak dengan memberikan kewajiban kepadanya untuk memberikan pelayanan sukarela kepada masyarakat yang ditentukan oleh pengadilan. 
 
"Program community service order ini sesuai diterapkan untuk anak, menggantikan sistem pemenjaraan yang ada selama ini."
 
Demikian disampaikan ahli Pemohon, Adi Fahrudin, saat presentasi di hadapan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Selasa (26/10) di ruang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi RI.  
 
Uji materi UU 3/1997 ini dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM).  Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 2 huruf b,  Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 Ayat (1) UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebagai batu ujinya adalah Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
 
Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan pemohon perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Ketua KPAI Hadi Supeno, ahli Pemohon, dan kuasa Pemohon, Muhammad Joni dkk. Dari pihak Pemerintah yang hadir, Heni Susilo Wardoyo, Alfiani, dan Radita Aji, ketiganya dari Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Adi Fahrudin, dalam presentasi dengan tema " Community Service Order: Model Alternatif Rehabilitasi Sosial Anak Pasca Putusan Pengadilan" ini menyajikan kecenderungan yang terjadi di dunia terkait pemidanaan anak. Tawaran alternatif pidana, misalnya dari Union International de Droit Penal dalam kongres pertamanya di brussel 7-8 agustus 1889 mengeluarkan resolusi agar mengembangkan berbagai alternatif pidana jangka pendek (alternatives to short custodial sentence).
 
"Kemudian dari PBB, merekomendasikan dibatasinya pidana penjara jangka pendek," sambung ahli Pemohon, Adi Fahrudin.
 
Lebih lanjut konsultan profesional di Malaysia ini memaparkan kecenderungan berdasarkan perkembangan terkini di dunia internasional untuk mencari alternatif pidana dari pidana perampasan kemerdekaan (alternative to imprisionment) ke dalam bentuk sanksi alternatif (alternative sanction). Selain itu juga mengenai alternatif pemidanaan berupa “community service order”.
 
Adi lalu mencontohkan penerapan CSO di bebeberapa negara. Di Italia, Jerman dan Swiss, pidana CSO dapat menggantikan pidana penjara pengganti apabila terpidana denda gagal membayar dendanya. "Di beberapa negara Eropah, CSO dapat menjadi syarat diterapkannya grasi," ujar Adi mencontohkan.
 
Di belanda, papar Adi, grasi dapat dijatuhkan atau diterapkan kepada seorang terpidana dengan syarat, bahwa terpidana harus melaksanakan CSO. Kemudian di jerman, pidana CSO dapat menjadi alternatif pidana perampasan kemerdekaan sebagai akibat denda tidak terbayar dengan melalui grasi.
 
Namun, penerapan program CSO menurut Adi, setidaknya memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, berkaitan dengan tindak pidana tertentu/tidak berat. Kemudian, crime againt property, masa hukuman tidak melebih waktu tertentu, misalnya Denmark 6-8 bulan, Norwegia dan Luxemburg 9-12 bulan, Belanda dan Portugal 4 bulan.
Syarat lainnya yang juga perlu mendapat perhatian yaitu, pelaku masih anak. Penerapan pidana CSO harus memperhatikan UU tenaga kerja karena usia anak dilarang untuk melakukan kerja.
 
Sedangkan mengenai kelebihan program CSO, menurut Adi yaitu, pidana CSO menisbikan proses  stigmatisasi. Pidana CSO akan meniadakan efek negatif berupa “pendidikan kejahatan oleh penjahat”. Dari segi ekonomi, kata Adi, CSO jauh lebih murah. Kemudian, dapat menghindarkan stigmatisasi.
 
Anak yang menjalani pidana CSO masih dapat menjalankan kehidupan secara normal, seperti termasuk sekolah, pergaulan sosial. Sehingga proses dehumanisasi bisa dihindari. "Dapat menghindari “de-humanisasi” yang selalu menjadi efek negatif dari pidana perampasan kemerdekaan," tegas Adi Fahrudin. 
 
Sidang Pleno terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Achmad Sodiki sebagai Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
 
Sumber:

Senin, 25 Oktober 2010

Pasal tentang Peninjauan Kembali (PK) Kembali Diuji

Agus Nurudin dan Azi Widianingrum, Kuasa Hukum dari Sigit Sugiarto bin Ong Ting Kang Direktur CV. Kurnia Abadi, menguji konstitusionalitas pasal yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK), Senin (25/10).
Jakarta, MKOnline - Merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Direktur CV. Kurnia Abadi, Sigit Soegiarto (Pemohon), mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bermaksud menguji konstitusionalitas pasal yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK). Pasal itu berbunyi,“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”

Pemohon, melalui  kuasanya, Agus Nurudin, menyatakan, berlakunya pasal tersebut telah memunculkan ketidakadilan bagi Pemohon. “Pemohon merasa dizholimi atas undang-undang tersebut,” ungkapnya. Pemohon merasa dirugikan karena merek dagang yang telah didaftarkannya secara sah telah dicoret dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT. Inax International Corporation. 

Selain itu, dalam persidangan pendahuluan, Senin (25/10) siang, di ruang sidang Panel MK, Pemohon juga menguji konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 tahun 1985 jo UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut juga berkaitan dengan tidak adanya PK setelah putusan PK, atau dengan kata lain, tidak ada PK yang kedua.

Menurut Pemohon, tidak ada PK yang kedua itu telah melanggar hak-hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, Pemohon menguji pasal-pasal tersebut dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. ”Penekanan kami pada prinsip-prinsip keadilannya,” terang Agus.

Terhadap permohonan itu, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Muhammad Alim serta Harjono, memberikan beberapa saran dan masukan untuk perbaikan permohonan. Menurut Hamdan, yang penting untuk dipertimbangkan oleh Pemohon adalah batas pengajuan PK itu sendiri. “Apakah dua, tiga, empat atau berapa?” jelasnya kepada kuasa Pemohon. Karena, lanjut Hamdan, yang juga disampaikan Alim, pengaturan PK tersebut salah satunya dalam rangka memberikan kepastian hukum. Dan, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip yang diakui dalam konstitusi.  

“Anda dirugikan haknya karena apa? Karena kekhilafan hakim, atau rugi karena ada pasal itu. Ini harus jelas. Karena MK tidak menguji putusan MA, MK hanya menguji norma,” tegas Harjono juga mengingatkan. 

Selanjutnya, Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. “Ada beberapa Pemohon juga yang menguji pasal ini. Silahkan anda (Pemohon, red) lihat untuk mengelaborasi permohonan. Mungkin juga nanti akan disidangkan bersama-sama,” tutur Hamdan sesaat sebelum menutup sidang. (Dodi/mh)
 
Sumber:

Uji Konstitusionalitas Keberadaan Ombudsman

Kuasa Hukum Pemohon, Adnan Buyung Aziz menguji Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik), Senin (25/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/10), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 62/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (Pemohon I), Lembaga Ombudsman Kota Makassar (Pemohon II), Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY (Pemohon III), Lembaga Ombudsman Swasta Provinsi DIY (Pemohon IV), Ombudsman Daerah Kab.Asahan (Pemohon V), LSM KOPEL (Pemohon VI) dan Bahar Ngintung (Pemohon VII).

Dalam permohonannya, Pemohon melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Aziz mengungkapkan bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman serta Pasal 46 ayat (3) dan (4) UU Pelayanan Publik bertentangan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945. Dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman menyatakan bahwa “(1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota;(2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan”. Sementara Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Pelayanan Publik menyatakan bahwa “(3) Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik; (4) Pembentukan perwakilan ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

“Setelah dua tahun disahkannya UU tersebut, Pemohon I sampai Pemohon V tidak diperkenankan untuk menggunakan nama Ombudsman. Jika tetap mengunakan, maka dianggap tidak sah. Tak hanya itu, dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman terdapat kata ‘dapat’ dan pada Pasal 46 ayat (3) dan (4) UU Pelayanan Publik menggunakan kata ‘wajib’. Dari ketentuan tersebut, menurut kami ambivalen dan ambiguitas,” ujarnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai Ketua Panel menyarankan agar Pemohon memperbaiki salah satu petitumnya yang meinta agar MK mensahkan para Pemohon untuk menjadi Ombudsman di daerah masing-masing. “MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas pasal. Dalam pandangan kami, petitum Pemohon bukan masuk wilayah kami untuk menentukan keberadaan sebuah institusi atau lembaga,” ujarnya 

Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan Pemohon harus menguraikan secara jelas bahwa Ombudsman yang dimiliki Pemohon sudah disesuaikan dengan UU a quo. “MK tidak mempunyai kewenangan menambahkan norma baru. Tapi kalau Pemohon menginginkan pasal a quo konstitusional bersyarat, maka Pemohon harus menguatkan argumentasi bahwa ombudsman yang sudah didirikan Pemohon sama seperti yang diamanatkan dalam UU a quo. Kalau tidak begitu, maka nanti akan ada ombudsman-ombudsman di daerah lain yang tidak sesuai dengan amanat yang ada dalam pasal a quo,” urainya. 

Sedangkan, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukumnya (legal standing). “Legal standing adalah pintu masuknya permohonan ini. Hal ini tidak diuraikan dengan jelas oleh Pemohon. Tidak cukup hanya menyebutkan pasal-pasal yang menjamin hak konstitusional Saudara (Pemohon, red.) dalam UUD 1945, tapi juga harus diuraikan konstruksinya. Apalagi Pemohon dalam perkara ini banyak, ini berarti mempunyai kedudukan hukum yang berbeda-beda pula,” paparnya.

Menurut Akil, Pemohon lebih memfokuskan pokok permohonan pada penamaan Ombudsman sendiri. Hal ini, lanjut Akil, lebih mengarah pada open legal policy (kebijakan hukum dari pembuat UU yang bersifat terbuka). “Apa ini termasuk masalah konstitusionalitas pasal? Lalu, masalah penggunaan kata ‘dapat’ dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman dan kata ‘wajib’ pada Pasal 46 ayat (3) dan (4) UU Pelayanan Publik, saya kira ini masalah legal drafting saja. Bukan masalah konstitusional pasal,” ujarnya. 

Pemohon diberikan waktu perbaikan permohonan selama 14 hari dan selanjutnya akan digelar sidang perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)
 
SUmber:

Jumat, 15 Oktober 2010

Menyoal Pelaksanaan Ketentuan Calon Perseorangan di Aceh

Dalam Uji materi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kuasa Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menghadirkan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar pada persidangan berikutnya, (15/10).
Jakarta, MKOnline - Uji materi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali digelar oleh MK pada Jum’at (15/10) siang, di ruang sidang pleno MK. Pada kesempatan itu, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan perbaikan dari permohonan yang diajukan.
Meskipun ada perbaikan, Pemohon menyatakan masih menguji Pasal 256 UU tersebut. “Ada perbaikan pada identitas terkait domisili Pemohon, kedudukan hukum, dan perubahan pada beberapa poin,” ungkap salah satu kuasa hukum Pemohon.


Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut berbunyi: “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.”


Adapun Pemohon, pada persidangan sebelumnya, Rabu (15/6), menyatakan Pasal 256 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pertentangan tersebut, lanjut Pemohon, khususnya terhadap frasa ‘hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan’. Menurut Pemohon, seharusnya pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan di Aceh tidak hanya berlaku untuk pemilihan kepala daerah yang pertama saja. Karena, lanjut Pemohon, telah atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.


Pada kesempatan yang sama, hadir pula Pihak Terkait, yakni Fajrul Rahman. Fajrul menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan ahli dan saksi terkait perkara pengujian UU ini. Ahli yang akan dihadirkan diantaranya Refly Harun, Irman Putra Sidin dan Yudi Latif; sedangkan sebagai saksi yaitu Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Namun, permintaan untuk menghadirkan ahli dan saksi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah. “Ini persoalan sederhana. Apakah kita memerlukan ahli? Kita lihat nanti, apakah perlu menghadirkan ahli atau tidak. Kami kan sudah ahli semua,” seloroh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar setengah bercanda, disambut dengan senyum kecil para Pemohon dan Fajrul. (Dodi/mh).
 
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4657

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More