Kamis, 19 Agustus 2010

UU Perlindungan Saksi Berpotensi Langgengkan Praktik Korupsi

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji selaku Pemohon uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban didampingi Kuasa Hukumnya, saat persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, memberikan keterangan terkait permohonannya, Kamis (19/8).
Jakarta, MK Online - Pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, selaku Ahli mengungkapkan bahwa Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berpotensi menjadikan kejahatan korupsi dan praktik mafia hukum tidak dapat dibongkar.
Dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'
”Apabila kita melihat dan membaca secara cermat terdapat ruang yang kemudian dapat menimbulkan tafsir ganda. Orang akan enggan melaporkan kasus korupsi karena berhadapan dengan kakuatan besar baik dalam struktur kekuasaan maupun penegak hukum. Dalam kasus yang dialami Pemohoh yakni Susno Duaji, UU ini tidak bisa memproteksi saksi,” terang Saldi dalam sidang uji materiil Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (19/08).
Ia melanjutkan, pasal ini juga bisa menimbulkan kekeliruan dalam penerapan. Seorang saksi maupun pelapopr bisa dijadikan tersangka. ”Penegak hukum setinggi Susno saja, tidak bisa diproteksi UU, apalagi orang yang posisinya lebih rendah," kata pengajar di Universitas Andalas ini.
Apabila merujuk pada azas perundang-undangan mengenai kejelasan dan rumusan pasal yang menegaskan tidak boleh memiliki banyak tafsir, maka Pasal 10 ayat (2) bisa menjadi gugur karena memiliki tafsir ganda.  ”Alih-alih untuk melindungi, Pasal 10 ayat (2) ini saja secara terang-terangan justru dapat mengancam saksi dan korban seperti yang dialami permohon prinsipal uji UU ini,” ujarnya.
Selain itu, Saldi juga menjelaskan pasal yang diujikan tidak memberikan manfaat dalam skala besar pemberantasan korupsi. Pasal ini membuat saksi dan korban takut memberikan keterangan.
”Saksi terutama whistle blower akan menjadi menjadi faktor utama untuk pengungkapan kasus skandal suap, korupsi, dan mafia hukum. Apabila saksi takut, maka selamanya tidak akan terbongkar kasus korupsi tersebut. Ini terkesan tidak ada jaminan bagi saksi dan korban. Justru semua ini menyulitkan penegak hukum untuk mendapatkan saksi kunci skandal suap atau korupsi,” tambahnya.
Dalam kesimpulan keterangan Ahlinya, Saldi menegaskan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Edi Hiariej, mengatakan bahwa wistle blower harus dilindungi agar pemberantasan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
”Apabila saksi yang dengan berani melaporkan tindak pidana, memberikan kesaksian dan keterangan dapat diancam pidana juga, maka hal ini melanggar Hak Asasi Manusia,” cetusnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum ataupun ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang wistle blower sehingga hal ini tidak dimasukkan dalam UU ini. ”Ketentuan wistle blower, apa saja kriterianya, perlu dijelaskan secara rinci agar kita tidak mudah begitu saja menentukan saksi ini merupakan wistle bolwer atau tidak,” kata Hartutu Harkresnowo.
Ia mencontohkan, apabila pemberi suap kemudian melaporkan dirinya telah memberikan suap, apakah dengan senantiasa dirinya lolos dari jeratan hukum karena melaporkan tindak pidana karena semata-mata memberikan kesaksian. ”Pasal ini dibentuk juga mempertimbangkan hal tersebut,” tuturnya.

MK Tolak Putusan Provisi
Dalam sidang ini, MK juga memutuskan menolak permohonan putusan provisi atas uji materi UU yang diajukan Susno Duaji. ”Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD.
Apabila MK mengeluarkan putusan provisi dan dilakukan penghentian penyidikan, maka semua kasus di Indonesia secara langsung akan dihentikan pula. Permintaan Susno, dinilai oleh MK tidak dapat dikabulkan karena pengajuannya merupakan kasus konkret.
Dalam hal ini, MK tidak berwenang untuk memutusnya. "Sampai saat ini MK tidak pernah memutus kasus konkret dalam pengujian UU dan MK tidak boleh memutus untuk mengabulkannya," ujar Mahfud. (RN Bayu Aji)

Rabu, 04 Agustus 2010

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Langgar Hak Konstitusional Calon Jamaah Haji

Tim Kuasa hukum Pemohon, Dirga Rahman dan Rama Difa mewakili pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi mengenai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji di ruang sidang Panel MK, Rabu (4/8).
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji) dimohonkan untuk di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/8), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 51/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas dan Windu Wijaya sebagai warga negara.

Kedua Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dirga Rahman, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji”. Sementara Pasal 21 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR”. Sedangkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri; (2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan”.

Dirga mengungkapkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji berkaitan dengan monopoli Pemerintah dalam  penyelenggaraan ibadah haji yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5. “Terjegalnya hak konstitusional Pemohon terlihat dari pembatasan kuota ibadah haji, jumlah pembiayan ibadah haji yang terlalu besar dan dana abadi umat yang secara substansi, fungsi dan penggunaannya tidak jelas sehingga merugikan calon jamaah haji,” ujarnya.

Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo UU Penyelenggaraan Ibadah Haji bertentangan dengan Pasal 28I juncto Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28H ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1). “Pemohon ingin naik haji tahun ini, tetapi karena ada aturan kuota, maka Pemohon harus antri untuk tahun-tahun berikutnya ,” jelasnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai Ketua Panel, serta M. Akil Mochtar dan M. Arsyad Sanusi sebagai Anggota Panel memberikan saran perbaikan untuk permohonan Pemohon. Hamdan Zoelva menjelaskan masalah kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah ketentuan dari Pemerintah Indonesia. “Kuota negara dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Sementara, kuota provinsi barulah menjadi ketentuan Pemerintah Indonesia,” urainya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengingatkan Pemohon bahwa pijakan agama dalam melaksanakan ibadah haji adalah bila orang itu mampu. Menurut Akil, pemohon pada intinya mempersoalkan mahalnya ibadah haji. “Pemohon harus bisa mengkonstruksikan kaitan pijakan agama dengan masalah BPIH. Kemudian juga Pemohon harus teliti apakah relevan pasal-pasal yang dimohonkan Pemohon untuk diuji dengan menggunakan batu ujinya Pasal 28?” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)

Jumat, 30 Juli 2010

Hak Konstitusional Terlanggar UU Jamsosnas, Masyarakat Miskin Mengadu ke MK

Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi UU Sistem Jamsosnas kepada Majelis Hakim, Jumat (30/7) di ruang panel MKRI.
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Sistem Jamsosnas) seharusnya merupakan sarana negara menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, bukan menjadi alat negara menegasikan kewajibannya terhadap warga negara. Hal ini disampaikan Hermawanto selaku kuasa hukum yang mewakili sembilan Pemohon dalam pengujian UU Sistem Jamsosnas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/7). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas. Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas menyatakan menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak; (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, (5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan; dan (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. “Pasal 17 UU a quo adalah bukti negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Tak hanya itu, ketentuan a quo juga melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 , yakni kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Hermawanto, dalam sistem hukum HAM internasional menempatkan negara sebagai aktor utama pemegang kewajiban dan tanggung jawab warga negaranya, sementara warga negara  (rakyat) berperan sebagai pemegang hak. Negara, lanjut Hermawanto, dalam sistem HAM  tidak memiliki hak, melainkan hanya dipikulkan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak  yang dijamin dalam instrumen HAM tersebut. Secara substansial, sambung Hermawanto, UU Sistem Jamsosnas pada kenyataannya menyisakan masalah karena tidak mencerminkan aspirasi masyarakat terutama yang menghendaki Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berpihak pada mayoritas masyarakat miskin, pengangguran, petani, pekerja informal. “Mestinya jaminan sosial masyarakat berpihak pada kaum tersebut. UU a quo hanya mencakup masyarakat yang mampu membayar premi dan iuran tanggung, maka hanya sekelompok masyarakat kecil saja yang mampu mendapatkan jaminan sosial. Sementara yang lain tidak berhak mendapat jaminan sosial nasional yang layak karena jumlah masyarakat miskin 100 juta lebih dengan pendapatan di bawah $2 dollar per kapita per hari,” urainya.

Selain itu, lanjut Hermawanto, Pasal 17 ayat 2  UU Sistem Jamsosnas merupakan wujud pelimpahan kewajiban negara kepada warga negara dan  sektor swasta. Menurut Hermawanto, negara justru melegitimasi perusahaan untuk melakukan pemungutan kepada para pekerjanya. “Hal ini sudah pasti membebani dan mengintimidasi para pekerja dengan sistem tersebut. Pemungutan yang dilakukan selama ini membebani pekerja khususnya pekerja rendah. Dana dari para pekerja ini tidak dikelola dengan transparan dan demokratis. Sementara itu, Pasal 17 ayat (3) UU a quo merupakan pasal yang berpotensi untuk menimbulkan kastanisasi atas jenis pleyanan bagi keluarga miskin dan keluarga kaya,” paparnya.

Perbaikan Petitum
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel serta Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota Panel menyarankan agar para Pemohon memperhatikan petitumnya lebih hati-hati. “Misalnya saja Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan ‘Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah’. Kalau pasal itu di-drop, itu artinya fakir miskin nanti membayar  iuran itu atau tidak ada ketentuan yang mengatur tentang itu. Apa sudah pasti Pasal 17 ayat (4) itu akan dimintakan pengujian? Kalau mendengarkan argumentasi Pemohonmengenai iuran, kenapa iuran yang sudah ditanggung malah diberhentikan?” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyampaikan agar Pemohon mengkonstruksikan petitum permohonannya menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). ”Mungkin yang Saudara (Pemohon, red.) perhatikan memang ada kelas sosial tertentu yang tidak mampu memenuhi jaminan sosial ini. Kalau begitu mestinya harus ada program khusus agar mereka tidak kena kewajiban ini, tapi negaralah yang menanggung dan memenuhinya. Mungkin harusnya Saudara merumuskan petitum saudara conditionally constitutional. Bagi yang mampu membayar, ya membayar. Bagi yang tidak, ya seharusnya tidak perlu ada kewajiban membayar,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/MH)

Senin, 26 Juli 2010

Ketentuan Anak di Luar Perkawinan Diuji di MK

Machica‎ Mochtar selaku pemohon uji materi UU Perkawinan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim saat pemeriksaan permohonan, Rabu (28/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar, mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machica‎ merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. 

"Yang saya ajukan adalah permohonan untuk ananda Muhammad Iqbal Ramadhan usia 14 tahun," kata Machica‎.

Demikian pokok permohonan Machica‎ dalam sidang panel pemeriksaan permohonan perkara Nomor 46/PUU-VIII/201 mengenai pengujian Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan di MK, Senin (26/7/2010). 

Machica melalui kuasanya, Oktryan Makta, merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) oleh Pemohon dianggap menyebabkan anaknya tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akte kelahiran. 

"Karena akte kelahiran itu diajukan dengan persyaratan adanya buku nikah," kata Oktryan.

Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 Ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Pemohon, Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kepentingan Anak
Panel hakim yang terdiri, Maria Farida Indrati sebagai Ketua, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota. Majelis Hakim terlihat memberikan nasehat demi kelengkapan permohonan. Hakim Konstitusi Harjono menanyakan Pemohon mengenai pencatatan perkawinan yang menurut Pemohon melanggar UU. "Masa' ketentuan bahwa perkawinan itu dicatat kok menjadikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tanya Harjono. 

Di samping itu, Harjono menyarankan agar Pemohon mempertajam dalil-dalil yang mendukung permohonan. "Menajamkan kembali alasan-alasan Anda terhadap pasal-pasal dimana Anda dalilkan sebagai pertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tambah Harjono

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang menganggap dirugikan berlakunya Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 43 ayat (1). "Hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada Machica Mochtar itu apa, lalu berlakunya undang-undang ini merugikan hak dia yang diberikan Undang-Undang Dasar itu yang harus diuraikan," nasehat Fadlil.

Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga memberi kesempatan kepada Pemohon. Machica‎ menegaskan bahwa permohonan yang diajukan semata demi kepentingan dan masa depan anaknya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk kepentingan anak saya, bukan untuk kepentingan diri saya pribadi, tapi semata-mata untuk kepentingan anak saya dan masa depan anak saya nantinya, tandas Machica‎.

Sebelum menyatakan persidangan ditutup, Ketua Panel Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (Nur Rosihin Ana)
 

Kamis, 15 Juli 2010

Yusril Minta MK Menunda Proses Pidana Kejaksaan Agung



Yusril Ihza Mahendra didampingi para kuasa hukumnya memberikan keterangan pers seusai persidangan pemeriksaan perkara uji materi UU Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di luar ruang sidang pleno MK Jakarta.
Jakarta, MK Online - Tafsir jabatan Jaksa Agung harus diartikan memiliki batas masa jabatan. Apabila tidak ada masa batasnya kapan berakhir, maka akan bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian yang diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di ruang sidang pleno MK Jakarta.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2009.
”Jadi yang tepat terkait jabatan Jaksa Agung sebagai pejabat negara tersebut harus seperti masa jabatan pejabat negara dalam kabinet pemerintahan Presiden SBY. Apabila kabinet berganti dan selesai, maka seiring dengan itu pula jabatan Jaksa Agung pun seharusnya selesai dan berganti,” tutur mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Denga tidak adanya aturan masa batasan jabatan Jaksa Agung dan tidak dapat diberhentikan kecuali meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri, maka menurut Yusril hal itu tidak sesuai dengan azas hukum administrasi. Selain itu juga bertentangan dengan azas demokrasi dan negara hukum serta tidak ada kepastian hukum.
“Penafsiran pasal yang mengatur tersebut mengakibatkan Presiden tidak bisa memberhentikan Jaksa Agung. Dan apabila Jaksa Agung diberhentikan, maka Jaksa Agung bisa berkata kapan masa jabatan saya berakhir dan tidak mau diberhentikan. Hal itu menimbulkan masalah tersendiri dalam hukum administrasi,” katanya.
Dengan demikian Yusril meminta kepada MK agar masa jabatan dalam UU Kejaksaan Agung harus ditafsirkan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan dalam kabinet. Apabila tidak seperti itu, harus ada keputusan  presiden yang mengatur masa jabatan. Tanpa ada kejelasan itu megakibatkan Pasal 22 tersebut berpeluang inkonstitusional
“Apabila pajabat negara tidak bisa diberhentikan dan dapat menjabat seumur hidupnya maka bertentangan pula dengan azas negara hukum yang tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945. Negara hukum dan demokrasi tidak dapat memberikan peluang seorang menjabat sebagai pejabat negara seumur hidup karena hal itu dibatasi,” terangnya.
Terkait adanya hak konstitusionalnya yang dirugikan, Yusril menyatakan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri melanggar haknya sebagai warga negara. Kemudian dalam penetapan status tersangka terkait tindak pidana korupsi, pencekalan  bepergian ke luar negeri tidak bisa ditetapkan oleh penyidik. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung.
Selain itu, Yusril kepada MK juga meminta putusan provisi agar kejaksaan menunda seluruh proses putusan penetapan status tersangka, memanggil paksa tersangka, mencekal bepergian ke luar negeri karena kedudukan yang mecekalnya dipermasalahkan dalam sidang uji materi UU Kejaksaan Agung ini. (RN Bayu Aji)

Selasa, 29 Juni 2010

Uji UU Pemilu: Bukan Masalah Konstitusionalitas, Tetapi Masalah Internal Parpol

Ketua KPU Kabupaten TTS, James Tuka mewakili KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan keterangan berkaitan dengan uji materi UU Pemda mengenai "Daftar Calon Tetap" di ruang sidang pleno MK, Selasa (29/06).
Jakarta, MK Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan keterangan terkait frasa “daftar calon tetap (DCT)” yang dipermasalahkan oleh Sefriths E. D. Nau dalam pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Selasa (29/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 27/PUU-VIII/2010 ini, mengagendakan mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketua KPU Kabupaten TTS, James Tuka, yang mewakili KPU Kabupaten TTS mengakui bahwa pihaknya memang masih mengosongkan satu kursi DPRD untuk Partai Penegak Demokrasi Indonesia secara de facto dan de yure. “Hal tersebut dilakukan KPUD Kabupaten TTS sesuai dengan arahan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lagipula, dari PPDI sendiri masih ada masalah internal partai. Jadi, ini bukan masalah mengenai konstitusionalitas Pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008,” jelasnya.
James menjelaskan bahwa pihaknya menerima 15 nama yang diajukan oleh PPDI sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten TTS melalui Yunus Berry yang merupakan pengurus PPDI di bawah kepengurusan Endung Sutrisno. Pihak KPUD Kabupaten TTS, jelas James, menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) menggunakan 15 nama tersebut. Menanggapi pernyataan James, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan alasan KPU Kabupaten TTS tetap memutuskan untuk menangguhkan pelantikan Anggota DPRD Terpilih PPDI. “Apa alasan Pihak Anda tetap menangguhkan bahkan memutuskan mengosongkan satu kursi bagi PPDI?” Tanya Fadlil.
Menanggapi pertanyaan tersebut, James beralasan bahwa KPU Kabupaten TTS belum mendapatkan calon dari PPDI berhubung PPDI sudah memecat 15 nama yang tercantum dalam DCT sebelumnya. “Selain itu, KPUD Kabupaten TTS masih menunggu konfirmasi dari KPU Provinsi NTT dan KPU pusat,” jelasnya.
Sidang mendengarkan keterangan KPU kembali ditunda karena ketidakhadiran KPU Pusat dalam sidang tersebut. Dalam penjelasannya di persidangan sebelumnya, Pemohon mengungkapkan bahwa frasa “daftar calon tetap” dalam Pasal 218 Ayat (3) UU Pemilu telah merugikan dirinya beserta masyarakat adat di Kabupaten TTS.
Adapun bunyi Pasal 218 Ayat (3) UU Pemilu tersebut adalah “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.”
Kerugian dikarenakan frasa tersebut menjadikan KPU Kabupaten TTS sampai sekarang tidak menetapkan 1 kursi Anggota DPRD Kabupaten TTS, yang semestinya berjumlah 40 kursi, hanya menjadi 39 kursi. Satu kursi tersebut adalah berasal dari partai Pemohon, yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). (Lulu Anjarsari)

Selasa, 22 Juni 2010

“Lingkaran Setan” dalam UU Pemilu

Direktur Litigasi DEPHUKHAM Cholilah (tampak di layar) sedang menyampaikan keterangan dari pihak Pemerintah pada sidang permohonan uji materi UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Selasa (22/6) di Ruang Sidang Pleno MK
Jakarta, MK Online - Frasa ‘daftar calon tetap’ (DCT) pada Pasal 218 Ayat (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu), jika dimaknai secara absolut mustahil untuk terlaksana. Sehingga, berpeluang memunculkan dampak laten dan akan terjadi kehilangan substansi konstitusi yang dimaksud dalam pengaturan tersebut.
Demikian diucapkan oleh Ahli, Samuel Frederik Lena, yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan dengan nomor perkara 27/PUU-VIII/2010, Selasa (22/06). Pemohon adalah Sefriths E.D Nau, anggota Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang seharusnya dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), namun karena adanya norma dalam Pasal tersebut, mengakibatkan dirinya sampai sekarang masih belum bisa dilantik sebagai anggota DPRD TTS.
Dalam penjelasannya, Samuel, mengutarakan bahwa dalam mengkaji konstitusionalitas norma tersebut harus memfokuskan pada tiga isu hukum. Tiga isu tersebut adalah, pertama, apakah secara substansi bunyi norma dalam UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945; kedua, apakah frasa ‘daftar calon tetap’ bertentangan secara hakiki ataukah kondisional saja terhadap konstitusi; dan ketiga, apa saja hak konstitusional yang dilanggar jika frasa DCT tersebut diterapkan secara mutlak.
Dalam menjawab isu hukum tersebut, ia memaparkan beberapa argumentasi. Pada intinya, ada dua prinsip pokok yang harus diperhatikan, yakni penjaminan terhadap kepastian hukum dan terpenuhinya prinsip keadilan. Terkait kepastian hukum, menurutnya, pengaturan pada norma yang mencantumkan ‘daftar calon tetap’, memang dilandasai semangat kepastian hukum, namun disisi lain, jika ketentuan ini diterapkan secara mutlak, maka akan menciptakan kondisi yang dilematis, yakni ketidakpastian hukum dalam konteks prosedur penggantian calon pada kondisi-kondisi tertentu.
“Jika semua calon yang ada di daftar calon tetap itu meninggal dunia atau melakukan pelanggaran pidana Pemilu, atau seperti dalam kasus ini, semuanya dipecat. Maka, akan terjadi kekosongan hukum, bagaimana prosedur penggantiannya? Oleh karena itu, terjadi lingkaran setan. Harus ada di DCT tapi DCT tidak sah, diganti, tapi tak ada dasar hukumnya,” papar Samuel.
“Nampak ketidakmampuan hukum yang dilakukan oleh KPU dalam hal ini. Ini merupakan ketidakadilan yang nampak secara kasat mata. Makna keadilan yang universal adalah memberi pada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Terutama dalam konteks keadilan distributif, pemberian hak harus sesuai prestasinya,” tegasnya. Ungkapan ini terkait dengan kosongnya kursi dari PPDI di DPRD Kabupaten TTS hingga sekarang, karena tidak ada keputusan dan sikap yang jelas dari KPU Kabupaten TTS mengenai permasalahan ini. Adapun selama ini, KPU Kabupaten TTS berdalih dengan adanya norma tersebut, KPU tidak bisa menetapkan dan melantik calon Anggota DPRD pengganti dari pengurus PPDI yang sah karena calon pengganti tidak ada di DCT.
Akhirnya, ia pun mengakhiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa pada hakikatnya norma pada Pasal 218 Ayat (3) tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi jika norma tersebut diterapkan secara mutlak, maka akan menciptakan kondisi yang inkonstitusional, karena telah bertentangan dengan penjaminan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak individu, serta penegakkan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UUD 1945. Ia pun mengajukan kepada Mahkamah usulan terkait putusan yang akan diambil oleh Mahkamah nantinya.
“Saya mengusulkan kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa norma ini adalah conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), yakni Pasal tersebut adalah konstitusional sepanjang dimaknai sesuai dengan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah. Namun, ia (pasal tersebut) akan inkonstitusional jika diterapkan secara mutlak. Dia bersifat mutlak sejauh calon di dalam daftar calon tetap masih memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, pihak Pemerintah, melalui juru bicaranya Cholilah (Direktur Litigasi DEPHUKHAM), menyampaikan beberapa argumentasinya. Pada pokoknya, ia mengatakan bahwa pengaturan tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karenanya, norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, malah sebaliknya, rumusan tersebut adalah perwujudan dari UUD 1945 itu sendiri. Dalam uraiannya ia menjelaskan hal itu dari berbagai aspek, dari aspek filosofis, yuridis sampai teknis, kenapa muncul rumusan tersebut.
“Menurut kami (Pemerintah), apa yang terjadi itu (adanya dualisme kepemimpinan dalam PPDI di Kebupaten TTS) terkait masalah internal parpol itu sendiri, jadi harus diselesaikan secara internal juga, jadi ini bukan persoalan konstitusionalitas keberlakuan norma UU,” ujar Cholilah.
Setelah mendengarkan paparan dari para pihak, saksi serta ahli, Mahkamah akan menghadirkan KPU Kabupaten TTS dan KPU Pusat untuk didengarkan keterangannya pada persidangan berikutnya. “Untuk sidang berikutnya, kita akan hadirkan KPU TTS dan KPU Pusat. Dalam dua minggu ini kita akan sidangkan lagi perkara ini,” tutur Mahfud selaku Ketua Sidang. (Dodi H)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More