Jumat, 30 Juli 2010

Hak Konstitusional Terlanggar UU Jamsosnas, Masyarakat Miskin Mengadu ke MK

Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi UU Sistem Jamsosnas kepada Majelis Hakim, Jumat (30/7) di ruang panel MKRI.
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Sistem Jamsosnas) seharusnya merupakan sarana negara menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, bukan menjadi alat negara menegasikan kewajibannya terhadap warga negara. Hal ini disampaikan Hermawanto selaku kuasa hukum yang mewakili sembilan Pemohon dalam pengujian UU Sistem Jamsosnas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/7). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas. Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas menyatakan menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak; (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, (5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan; dan (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. “Pasal 17 UU a quo adalah bukti negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Tak hanya itu, ketentuan a quo juga melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 , yakni kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Hermawanto, dalam sistem hukum HAM internasional menempatkan negara sebagai aktor utama pemegang kewajiban dan tanggung jawab warga negaranya, sementara warga negara  (rakyat) berperan sebagai pemegang hak. Negara, lanjut Hermawanto, dalam sistem HAM  tidak memiliki hak, melainkan hanya dipikulkan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak  yang dijamin dalam instrumen HAM tersebut. Secara substansial, sambung Hermawanto, UU Sistem Jamsosnas pada kenyataannya menyisakan masalah karena tidak mencerminkan aspirasi masyarakat terutama yang menghendaki Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berpihak pada mayoritas masyarakat miskin, pengangguran, petani, pekerja informal. “Mestinya jaminan sosial masyarakat berpihak pada kaum tersebut. UU a quo hanya mencakup masyarakat yang mampu membayar premi dan iuran tanggung, maka hanya sekelompok masyarakat kecil saja yang mampu mendapatkan jaminan sosial. Sementara yang lain tidak berhak mendapat jaminan sosial nasional yang layak karena jumlah masyarakat miskin 100 juta lebih dengan pendapatan di bawah $2 dollar per kapita per hari,” urainya.

Selain itu, lanjut Hermawanto, Pasal 17 ayat 2  UU Sistem Jamsosnas merupakan wujud pelimpahan kewajiban negara kepada warga negara dan  sektor swasta. Menurut Hermawanto, negara justru melegitimasi perusahaan untuk melakukan pemungutan kepada para pekerjanya. “Hal ini sudah pasti membebani dan mengintimidasi para pekerja dengan sistem tersebut. Pemungutan yang dilakukan selama ini membebani pekerja khususnya pekerja rendah. Dana dari para pekerja ini tidak dikelola dengan transparan dan demokratis. Sementara itu, Pasal 17 ayat (3) UU a quo merupakan pasal yang berpotensi untuk menimbulkan kastanisasi atas jenis pleyanan bagi keluarga miskin dan keluarga kaya,” paparnya.

Perbaikan Petitum
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel serta Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota Panel menyarankan agar para Pemohon memperhatikan petitumnya lebih hati-hati. “Misalnya saja Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan ‘Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah’. Kalau pasal itu di-drop, itu artinya fakir miskin nanti membayar  iuran itu atau tidak ada ketentuan yang mengatur tentang itu. Apa sudah pasti Pasal 17 ayat (4) itu akan dimintakan pengujian? Kalau mendengarkan argumentasi Pemohonmengenai iuran, kenapa iuran yang sudah ditanggung malah diberhentikan?” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyampaikan agar Pemohon mengkonstruksikan petitum permohonannya menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). ”Mungkin yang Saudara (Pemohon, red.) perhatikan memang ada kelas sosial tertentu yang tidak mampu memenuhi jaminan sosial ini. Kalau begitu mestinya harus ada program khusus agar mereka tidak kena kewajiban ini, tapi negaralah yang menanggung dan memenuhinya. Mungkin harusnya Saudara merumuskan petitum saudara conditionally constitutional. Bagi yang mampu membayar, ya membayar. Bagi yang tidak, ya seharusnya tidak perlu ada kewajiban membayar,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/MH)

Senin, 26 Juli 2010

Ketentuan Anak di Luar Perkawinan Diuji di MK

Machica‎ Mochtar selaku pemohon uji materi UU Perkawinan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim saat pemeriksaan permohonan, Rabu (28/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar, mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machica‎ merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. 

"Yang saya ajukan adalah permohonan untuk ananda Muhammad Iqbal Ramadhan usia 14 tahun," kata Machica‎.

Demikian pokok permohonan Machica‎ dalam sidang panel pemeriksaan permohonan perkara Nomor 46/PUU-VIII/201 mengenai pengujian Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan di MK, Senin (26/7/2010). 

Machica melalui kuasanya, Oktryan Makta, merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) oleh Pemohon dianggap menyebabkan anaknya tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akte kelahiran. 

"Karena akte kelahiran itu diajukan dengan persyaratan adanya buku nikah," kata Oktryan.

Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 Ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Pemohon, Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kepentingan Anak
Panel hakim yang terdiri, Maria Farida Indrati sebagai Ketua, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota. Majelis Hakim terlihat memberikan nasehat demi kelengkapan permohonan. Hakim Konstitusi Harjono menanyakan Pemohon mengenai pencatatan perkawinan yang menurut Pemohon melanggar UU. "Masa' ketentuan bahwa perkawinan itu dicatat kok menjadikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tanya Harjono. 

Di samping itu, Harjono menyarankan agar Pemohon mempertajam dalil-dalil yang mendukung permohonan. "Menajamkan kembali alasan-alasan Anda terhadap pasal-pasal dimana Anda dalilkan sebagai pertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tambah Harjono

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang menganggap dirugikan berlakunya Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 43 ayat (1). "Hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada Machica Mochtar itu apa, lalu berlakunya undang-undang ini merugikan hak dia yang diberikan Undang-Undang Dasar itu yang harus diuraikan," nasehat Fadlil.

Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga memberi kesempatan kepada Pemohon. Machica‎ menegaskan bahwa permohonan yang diajukan semata demi kepentingan dan masa depan anaknya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk kepentingan anak saya, bukan untuk kepentingan diri saya pribadi, tapi semata-mata untuk kepentingan anak saya dan masa depan anak saya nantinya, tandas Machica‎.

Sebelum menyatakan persidangan ditutup, Ketua Panel Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (Nur Rosihin Ana)
 

Kamis, 15 Juli 2010

Yusril Minta MK Menunda Proses Pidana Kejaksaan Agung



Yusril Ihza Mahendra didampingi para kuasa hukumnya memberikan keterangan pers seusai persidangan pemeriksaan perkara uji materi UU Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di luar ruang sidang pleno MK Jakarta.
Jakarta, MK Online - Tafsir jabatan Jaksa Agung harus diartikan memiliki batas masa jabatan. Apabila tidak ada masa batasnya kapan berakhir, maka akan bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian yang diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di ruang sidang pleno MK Jakarta.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2009.
”Jadi yang tepat terkait jabatan Jaksa Agung sebagai pejabat negara tersebut harus seperti masa jabatan pejabat negara dalam kabinet pemerintahan Presiden SBY. Apabila kabinet berganti dan selesai, maka seiring dengan itu pula jabatan Jaksa Agung pun seharusnya selesai dan berganti,” tutur mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Denga tidak adanya aturan masa batasan jabatan Jaksa Agung dan tidak dapat diberhentikan kecuali meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri, maka menurut Yusril hal itu tidak sesuai dengan azas hukum administrasi. Selain itu juga bertentangan dengan azas demokrasi dan negara hukum serta tidak ada kepastian hukum.
“Penafsiran pasal yang mengatur tersebut mengakibatkan Presiden tidak bisa memberhentikan Jaksa Agung. Dan apabila Jaksa Agung diberhentikan, maka Jaksa Agung bisa berkata kapan masa jabatan saya berakhir dan tidak mau diberhentikan. Hal itu menimbulkan masalah tersendiri dalam hukum administrasi,” katanya.
Dengan demikian Yusril meminta kepada MK agar masa jabatan dalam UU Kejaksaan Agung harus ditafsirkan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan dalam kabinet. Apabila tidak seperti itu, harus ada keputusan  presiden yang mengatur masa jabatan. Tanpa ada kejelasan itu megakibatkan Pasal 22 tersebut berpeluang inkonstitusional
“Apabila pajabat negara tidak bisa diberhentikan dan dapat menjabat seumur hidupnya maka bertentangan pula dengan azas negara hukum yang tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945. Negara hukum dan demokrasi tidak dapat memberikan peluang seorang menjabat sebagai pejabat negara seumur hidup karena hal itu dibatasi,” terangnya.
Terkait adanya hak konstitusionalnya yang dirugikan, Yusril menyatakan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri melanggar haknya sebagai warga negara. Kemudian dalam penetapan status tersangka terkait tindak pidana korupsi, pencekalan  bepergian ke luar negeri tidak bisa ditetapkan oleh penyidik. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung.
Selain itu, Yusril kepada MK juga meminta putusan provisi agar kejaksaan menunda seluruh proses putusan penetapan status tersangka, memanggil paksa tersangka, mencekal bepergian ke luar negeri karena kedudukan yang mecekalnya dipermasalahkan dalam sidang uji materi UU Kejaksaan Agung ini. (RN Bayu Aji)

Selasa, 29 Juni 2010

Uji UU Pemilu: Bukan Masalah Konstitusionalitas, Tetapi Masalah Internal Parpol

Ketua KPU Kabupaten TTS, James Tuka mewakili KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan keterangan berkaitan dengan uji materi UU Pemda mengenai "Daftar Calon Tetap" di ruang sidang pleno MK, Selasa (29/06).
Jakarta, MK Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan keterangan terkait frasa “daftar calon tetap (DCT)” yang dipermasalahkan oleh Sefriths E. D. Nau dalam pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Selasa (29/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 27/PUU-VIII/2010 ini, mengagendakan mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketua KPU Kabupaten TTS, James Tuka, yang mewakili KPU Kabupaten TTS mengakui bahwa pihaknya memang masih mengosongkan satu kursi DPRD untuk Partai Penegak Demokrasi Indonesia secara de facto dan de yure. “Hal tersebut dilakukan KPUD Kabupaten TTS sesuai dengan arahan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lagipula, dari PPDI sendiri masih ada masalah internal partai. Jadi, ini bukan masalah mengenai konstitusionalitas Pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008,” jelasnya.
James menjelaskan bahwa pihaknya menerima 15 nama yang diajukan oleh PPDI sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten TTS melalui Yunus Berry yang merupakan pengurus PPDI di bawah kepengurusan Endung Sutrisno. Pihak KPUD Kabupaten TTS, jelas James, menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) menggunakan 15 nama tersebut. Menanggapi pernyataan James, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan alasan KPU Kabupaten TTS tetap memutuskan untuk menangguhkan pelantikan Anggota DPRD Terpilih PPDI. “Apa alasan Pihak Anda tetap menangguhkan bahkan memutuskan mengosongkan satu kursi bagi PPDI?” Tanya Fadlil.
Menanggapi pertanyaan tersebut, James beralasan bahwa KPU Kabupaten TTS belum mendapatkan calon dari PPDI berhubung PPDI sudah memecat 15 nama yang tercantum dalam DCT sebelumnya. “Selain itu, KPUD Kabupaten TTS masih menunggu konfirmasi dari KPU Provinsi NTT dan KPU pusat,” jelasnya.
Sidang mendengarkan keterangan KPU kembali ditunda karena ketidakhadiran KPU Pusat dalam sidang tersebut. Dalam penjelasannya di persidangan sebelumnya, Pemohon mengungkapkan bahwa frasa “daftar calon tetap” dalam Pasal 218 Ayat (3) UU Pemilu telah merugikan dirinya beserta masyarakat adat di Kabupaten TTS.
Adapun bunyi Pasal 218 Ayat (3) UU Pemilu tersebut adalah “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.”
Kerugian dikarenakan frasa tersebut menjadikan KPU Kabupaten TTS sampai sekarang tidak menetapkan 1 kursi Anggota DPRD Kabupaten TTS, yang semestinya berjumlah 40 kursi, hanya menjadi 39 kursi. Satu kursi tersebut adalah berasal dari partai Pemohon, yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). (Lulu Anjarsari)

Selasa, 22 Juni 2010

“Lingkaran Setan” dalam UU Pemilu

Direktur Litigasi DEPHUKHAM Cholilah (tampak di layar) sedang menyampaikan keterangan dari pihak Pemerintah pada sidang permohonan uji materi UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Selasa (22/6) di Ruang Sidang Pleno MK
Jakarta, MK Online - Frasa ‘daftar calon tetap’ (DCT) pada Pasal 218 Ayat (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu), jika dimaknai secara absolut mustahil untuk terlaksana. Sehingga, berpeluang memunculkan dampak laten dan akan terjadi kehilangan substansi konstitusi yang dimaksud dalam pengaturan tersebut.
Demikian diucapkan oleh Ahli, Samuel Frederik Lena, yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan dengan nomor perkara 27/PUU-VIII/2010, Selasa (22/06). Pemohon adalah Sefriths E.D Nau, anggota Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang seharusnya dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), namun karena adanya norma dalam Pasal tersebut, mengakibatkan dirinya sampai sekarang masih belum bisa dilantik sebagai anggota DPRD TTS.
Dalam penjelasannya, Samuel, mengutarakan bahwa dalam mengkaji konstitusionalitas norma tersebut harus memfokuskan pada tiga isu hukum. Tiga isu tersebut adalah, pertama, apakah secara substansi bunyi norma dalam UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945; kedua, apakah frasa ‘daftar calon tetap’ bertentangan secara hakiki ataukah kondisional saja terhadap konstitusi; dan ketiga, apa saja hak konstitusional yang dilanggar jika frasa DCT tersebut diterapkan secara mutlak.
Dalam menjawab isu hukum tersebut, ia memaparkan beberapa argumentasi. Pada intinya, ada dua prinsip pokok yang harus diperhatikan, yakni penjaminan terhadap kepastian hukum dan terpenuhinya prinsip keadilan. Terkait kepastian hukum, menurutnya, pengaturan pada norma yang mencantumkan ‘daftar calon tetap’, memang dilandasai semangat kepastian hukum, namun disisi lain, jika ketentuan ini diterapkan secara mutlak, maka akan menciptakan kondisi yang dilematis, yakni ketidakpastian hukum dalam konteks prosedur penggantian calon pada kondisi-kondisi tertentu.
“Jika semua calon yang ada di daftar calon tetap itu meninggal dunia atau melakukan pelanggaran pidana Pemilu, atau seperti dalam kasus ini, semuanya dipecat. Maka, akan terjadi kekosongan hukum, bagaimana prosedur penggantiannya? Oleh karena itu, terjadi lingkaran setan. Harus ada di DCT tapi DCT tidak sah, diganti, tapi tak ada dasar hukumnya,” papar Samuel.
“Nampak ketidakmampuan hukum yang dilakukan oleh KPU dalam hal ini. Ini merupakan ketidakadilan yang nampak secara kasat mata. Makna keadilan yang universal adalah memberi pada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Terutama dalam konteks keadilan distributif, pemberian hak harus sesuai prestasinya,” tegasnya. Ungkapan ini terkait dengan kosongnya kursi dari PPDI di DPRD Kabupaten TTS hingga sekarang, karena tidak ada keputusan dan sikap yang jelas dari KPU Kabupaten TTS mengenai permasalahan ini. Adapun selama ini, KPU Kabupaten TTS berdalih dengan adanya norma tersebut, KPU tidak bisa menetapkan dan melantik calon Anggota DPRD pengganti dari pengurus PPDI yang sah karena calon pengganti tidak ada di DCT.
Akhirnya, ia pun mengakhiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa pada hakikatnya norma pada Pasal 218 Ayat (3) tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi jika norma tersebut diterapkan secara mutlak, maka akan menciptakan kondisi yang inkonstitusional, karena telah bertentangan dengan penjaminan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak individu, serta penegakkan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UUD 1945. Ia pun mengajukan kepada Mahkamah usulan terkait putusan yang akan diambil oleh Mahkamah nantinya.
“Saya mengusulkan kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa norma ini adalah conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), yakni Pasal tersebut adalah konstitusional sepanjang dimaknai sesuai dengan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah. Namun, ia (pasal tersebut) akan inkonstitusional jika diterapkan secara mutlak. Dia bersifat mutlak sejauh calon di dalam daftar calon tetap masih memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, pihak Pemerintah, melalui juru bicaranya Cholilah (Direktur Litigasi DEPHUKHAM), menyampaikan beberapa argumentasinya. Pada pokoknya, ia mengatakan bahwa pengaturan tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karenanya, norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, malah sebaliknya, rumusan tersebut adalah perwujudan dari UUD 1945 itu sendiri. Dalam uraiannya ia menjelaskan hal itu dari berbagai aspek, dari aspek filosofis, yuridis sampai teknis, kenapa muncul rumusan tersebut.
“Menurut kami (Pemerintah), apa yang terjadi itu (adanya dualisme kepemimpinan dalam PPDI di Kebupaten TTS) terkait masalah internal parpol itu sendiri, jadi harus diselesaikan secara internal juga, jadi ini bukan persoalan konstitusionalitas keberlakuan norma UU,” ujar Cholilah.
Setelah mendengarkan paparan dari para pihak, saksi serta ahli, Mahkamah akan menghadirkan KPU Kabupaten TTS dan KPU Pusat untuk didengarkan keterangannya pada persidangan berikutnya. “Untuk sidang berikutnya, kita akan hadirkan KPU TTS dan KPU Pusat. Dalam dua minggu ini kita akan sidangkan lagi perkara ini,” tutur Mahfud selaku Ketua Sidang. (Dodi H)

Senin, 21 Juni 2010

Pemohon: UU Kesehatan Langgar Hak Konstitusional Petani Tembakau


Kuasa Hukum Pemohon A.H. Wakil Kamal berdampingan dengan salah satu Pemohon Nurtanto Wisnu Brata saat pemeriksaan permohonan uji materi UU Kesehatan mengenai tembakau di ruang sidang panel MK, Senin (21/06).
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6), pada sidang Panel yang berlangsung di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Permohonan diajukan oleh 12 (dua belas) orang Pemohon. Mereka semua berprofesi sebagai petani tembakau yang merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar. Para Pemohon yakni Nurtanto Wisnu Brata, Amin Subarkah, Abdul Hafidz, Thalabudin Muslim, M. Tafri, Parmuji, Timbul, Supriyadi, Salim, Suparno, Suryadi dan Hodri.
Melalui kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal, dkk, Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat adanya norma dalam Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “...tembakau, produk yang mengandung tembakau,...”, Pasal 114 serta penjelasannya dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 27, 28A, 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2).
Menurut Wakil, Grand design pengaturan tembakau dalam Pasal 113 ayat (2) menjadi satu-satunya yang mengandung zat adiktif, sarat dengan motif ekonomi demi kepentingan kapitalis asing. “Sementara produk rokok kretek yang merupakan satu-satunya produk asli di Indonesia tidak dapat diekspor ke Amerika Serikat dan petani tembakau di Indonesia terus menurun produksinya,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Wakil, tembakau dan rokok putih dari Amerika Serikat semakin bebas merajalela masuk ke Indonesia. Wakil mengemukakan bahwa Pemerintah selama ini telah mendapatkan pemasukan dari cukai rokok sekitar Rp 57 triliun, tetapi pada kenyataannya Pemerintah tak pernah acuh terhadap industri rokok dalam negeri. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut sangat tidak jelas sehingga tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak dan tidak ada jaminan kepastian hukum yang adil bagi para petani tembakau, dan norma tersebut sangat diskriminatif bagi para petani tembakau yang terlanjur mendapatkan stigma negatif, berbeda perlakuan terhadap petani anggur, kopi, teh dan lain sebagainya.
“Mengapa hanya rokok yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1), jelas-jelas pula tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil, dan cenderung diskriminantif terlanjur pula mendapatkan stigma negatif dibandingan dengan kelompok orang yang terlibat dalam produksi kopi, teh, wine dan lain sebagainya? Kenapa tidak ada aturan yang mengharuskan produk kopi atau teh harus dicantumkan peringatan kesehatan juga?” ungkapnya.
Menurutnya, Pasal 114 juncto Penjelasan Pasal 114 juncto Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan, tidak memiliki argumentasi dan logika hukum yang kuat, mengapa harus mengatur keharusan untuk mencantumkan ‘peringatan kesehatan’. ”Padahal perihal ‘peringatan kesehatan’ itu tidak hanya berlaku bagi rokok, tapi seharusnya juga berlaku bagi makanan dan minuman lain yang mengandung zat adiktif yang bisa/dapat mengancam kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai Ketentuan pidana berlaku ketika rokok tidak mencantumkan ‘peringatan kesehatan’, jelas Wakil, juga tidak memiliki alasan/argumentasi dan logika hukum yang kuat. Hal ini karena ancaman kesehatan produk makanan/minuman lain yang juga dapat/bisa mengancam kesehatan tidak mendapatkan pidana seberat apa yang diatur dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan.
Para Pemohon menganggap ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dalam Ketentuan Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan jelas-jelas berlebihan, karena krimanalisasi terhadap persoalan adminstratif semata, apalagi rokok merupakan barang legal di Indonesia. “Di samping itu frasa ‘…..berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114…” sangat berbeda dengan ketentuan Pasal 114 UU kesehatan, karena ketentuan Pasal 144 UU Kesehatan menentukan bahwa peringatan kesehatan adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya, sedangkan dalam ketentuan dalam Pasal 199 ayat (1) hanya berbentuk gambar. Jadi rumusan Pasal 199 ayat (1) tidak sempurna, karena tidak jelas dan tegas sesuai prinsip lex certa yang menjadi asas hukum pidana, sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” urainya.
Majelis Hakim Panel Konstitusi yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta M. Arsyad Sanusi sebagai Anggota Panel, menjelaskan bahwa permohonan Pemohon mengujikan pasal yang sama dalam UU Kesehatan yakni perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 yang diujikan oleh Bambang Sukarno.
“Perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 sudah sampai pada sidang mendengarkan keterangan saksi. Mungkin Pemohon bisa mempertimbangkan untuk bergabung dengan perkara tersebut karena pasal yang diujikan sama. Nantinya Putusan yang akan dikeluarkan MK untuk perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 akan berpengaruh pada permohonan Pemohon,” tutur Harjono.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyarankan agar Pemohon jangan terlalu banyak bertanya dalam permohonan. “Para Pemohon mengajukan permohonan ke MK dengan tujuan untuk menguatkan apa yang diyakini Pemohon kepada Majelis Hakim Konstitusi, bukan untuk mempertanyakan kepada Majelis Hakim Konstitusi,” tegasnya.
Untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran Majelis, Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari)

Selasa, 15 Juni 2010

UU Kesehatan Harus Pro Rakyat

Prof. Azrul Azwar dari UI selaku ahli pihak Pemohon sedang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU tentang Kesehatan, Rabu (15/06) di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Rakyat mendambakan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang pro terhadap rakyat. Kalaupun harus ada perdebatan tentang Pasal dalam UU Kesehatan maka harus pro rakyat juga.
Demikianlah yang diutarakan Prof. Azrul Azwar dari UI selaku ahli yang didatangkan oleh pihak Pemohon dalam persidangan uji materi Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (15/06) di ruang sidang pleno MK. Perkara 12/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Misran selaku perawat di puskesmas pembantu daerah Kutai Kartanegara. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, pihak Terkait dan Saksi.
”Karena harus pro rakyat, kita tidak boleh mengabaikan untuk memberikan pertolongan darurat medis terhadap pasien. Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tenaga medis dan juga tenaga perawat yang bertugas harus memberikan. Di luar negeri perawat diberikan kewenangan memberikan obat karena demi menolong pasien,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut pengajar UI tersebut, apakah nilai guna undang-undang apabila membatasi dan tidak menunjang keilmuan. ”Kebutuhan masyarakat lebih luas dari sekadar itu. Pasal itu (UU Kesehatan yang diujikan) harus kita kaji ulang,” paparnya.
Menanggapi pertanyaan dari Pemerintah terkait resiko pemberian kewenangan pelayanan medis antara tingkat pendidikan dan resiko kesalahan, Azrul menyatakan bahwa dua hal itu berbeda. Pendidikan yang lebih rendah bukan berarti akan semakin tinggi resiko membuat kesalahan.
”Dokter spesialis juga melakukan kesalahan. Meski demikian, memang pada dasarnya kesalahan bisa diminimalisasi dengan pendidikan. Namun, pendidikan tidak boleh dijadikan alasan,” tegasnya
Misran Pemohon uji materi ini merupakan perawat dan juga ketua puskesmas pembantu di daerah Kutai Kartanegara yang sedang dijerat pidana Pasal UU Kesehatan karena memberikan obat daftar G kepada pasien. Kerentanan pemidanaan tersebut disebabkan adanya ketentuan perawat sebagai tenaga kesehatan diharuskan memberikan pertolongan pertama kepada pasien dan tidak boleh menolaknya karena dapat dipidana penjara 2 tahun sesuai dengan Pasal 190 ayat (1). Sementara itu, ketika melakukan pertolongan dan memberikan obat, ternyata juga dapat dipidanakan karena ada ketentuan terbatas bagi perawat untuk memberikan obat kepada pasien. (RN Bayu Aji)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More