Rabu, 21 April 2010

PK Tak Menangguhkan Eksekusi Diuji di MK

(KI-KA) Hakim Maria Farida Indrati, Hakim H.M Akil Mochtar, dan Hakim Arsyad Sanusi sedang memeriksa Permohonan Pengujian UU Hukum Acara Pidana. Terlihat Ketua Majelis Hakim Panel (tengah) memberikan nasihat kepada Pemohon (Yusri Ardisoma) setelah membaca pokok-pokok Permohonan , Rabu (21/04) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (21/4) di ruang pleno lt. II gedung MK. Persidangan perkara No.22/PUU-VIII/2010 ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Yusri Ardisoma bin Urdiman.a
Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum ini mendalilkan Pasal 268 ayat (1) dan penjelasan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945.
Mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi kredit usaha tani (KUT) ini menganggap Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.." merugikan Pemohon, karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia. "Saya sebagai terdakwa, ada penangguhan penahanan, trus banding, sekarang sedang kasasi, tapi kasasinya belum turun," kata Pemohon.
Dalam tuntutannya (petitum), Yusri meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonannya. Di samping itu, juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 268 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menanggapi permohonan, Panel Hakim yang memeriksa perkara ini, H.M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua anggota Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi menganggap kewenangan Mahkamah dalam permohonan sudah memenuhi syarat, termasuk kedudukan hukum Pemohon (legal standing), yaitu perorangan warga negara Indonesia. Sedangkan mengenai kerugian konstitusional, Akil mempertanyakan. "Kerugian Saudara adalah karena dengan pengajuan PK itu, hak Saudara menjadi dirugikan karena Saudara pernah ditahan, kemudian ditangguhkan, dan sekarang perkaranya dalam proses kasasi," jelas Akil.
Akil menilai belum ada kerugian konstitusional yang diderita Pemohon dengan berlakunya Pasal yang diujikan. "Apabila pasal ini dinyatakan tidak mempunyi kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah, maka apakah saudara tidak bisa dieksekusi karena Saudara mengajukan PK?" kata Akil.
Sementara itu, Anggota Panel Maria Farida Indrati menanyakan mengenai kepastian hukum yang dimaksudkan Pemohon. Lebih lanjut Maria menjelaskan, yang dimaksud kepastian hukum berarti upaya hukum sudah tertutup. "Kepastian hukum ini yang harus dijelaskan," papar Maria. Menurut Maria, PK itu diajukan jika ada ada alat bukti baru (novum). "Apakah Bapak punya bukti baru yang diajukan untuk PK ini?" tanya Maria. Permintaan PK juga tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu. "Jadi, kapan pun bisa," tandas Maria.
Sementara itu Anggota Panel Arsyad Sanusi menelusuri kasus pidana yang menimpa Yusri. Yusri divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Dulu waktu putusan pengadilan negeri, Saudara didakwa melakukan korupsi?" tanya Arsyad. "Ya," jawab Yusri singkat. "Setelah itu dihukum," lanjut Arsyad. "Dihukum satu tahun," jawab Yusri. Tidak puas dengan putusan PN, Yusri menyatakan Banding. Tapi putusan Banding justru menguatkan putusan sebelumnya. Setelah itu dia menyatakan Kasasi pada 2007. Yusri mengaku menjalani hukuman selama 4 bulan, kemudian memohon penangguhan penahanan.
Arsyad kemudian mengorek keterangan mengenai kasasi yang diajukan Yusri. "Kalau kasasi diajukan 2007, pasti sudah ada putusannya itu," selidik Arsyad. Yusri akhirnya mengakui kasasinya ditolak. Menurut Arsyad, hal inilah yang mendasari permohonan, bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa itu tidak menangguhkan eksekusi. Tatkala putusan kasasi turun, eksekutornya jaksa, sekalipun mengajukan PK. Arsyad kemudian menanyakan kerugian konstitusional Pemohon. "Apanya yang melanggar undang-undang dasar, sedangkan proses Saudara itu masih berlangsung," tanya Arsyad.   
Di akhir persidangan pemeriksaan pendahuluan, Ketua Majelis Hakim Panel Akil Mochtar memberi kesempatan Yusri untuk memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari. (Nur Rosihin Ana)
 

Senin, 19 April 2010

Menguji Konstitusionalitas Materi UU Penodaan Agama


Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan empat perorangan warga negara indonesia, pada 28 Oktober 2009 mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan konstitusionalitas materi UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketujuh badan hukum privat dimaksud yaitu: Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sedangkan bertindak sebagai Pemohon perorangan, yaitu mantan Presiden (alm.) K.H. Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq.

Materi UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diujikan yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4a. Menurut para Pemohon, materi pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2). Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (19/04/2010), Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menurunkan UU yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan mengajarkan agama sebagai suatu mata pelajaran, sesuai dengan agama masing-masing. Mengajarkan agama berarti mengajarkan kebenaran keyakinan agama kepada peserta didik, yaitu siswa dan mahasiswa. Praktik demikian pada kenyataannya telah berlangsung lama dan tidak dipersoalkan legalitasnya. Oleh karenanya, domain keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah domain forum internum yang merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai dasar negara. Setiap propaganda yang semakin menjauhkan warga negara dari Pancasila tidak dapat diterima oleh warga negara yang baik.

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan, atas nama kebebasan, seseorang atau kelompok tidak dapat dapat mengikis religiusitas masyarakat yang telah diwarisi sebagai nilai-nilai yang menjiwai berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Pasal-pasal penodaan agama tidak semata-mata dilihat dari aspek yuridis saja melainkan juga aspek filosofisnya yang menempatkan kebebasan beragama dalam perspektif keindonesiaan, sehingga praktik keberagamaan yang terjadi di Indonesia adalah berbeda dengan praktik keberagamaan di negara lain yang tidak dapat disamakan dengan Indonesia. Terlebih lagi, aspek preventif dari suatu negara menjadi pertimbangan utama dalam suatu masyarakat yang heterogen.

Dari sudut pandang HAM, kebebasan beragama yang diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan kebebasan yang bebas nilai dan kebebasan an sich, melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi setiap orang. Jadi pembatasan kebebasan itu sah asalkan melalui perundang-undangan dan itu juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan dan Pendapat berbeda
Dalam pembacaan putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opiniondari Hakim Konstitusi Harjono dan pendapat berbeda (dissenting opiniondari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Harjono dalam alasannya menyatakan bahwa bahwa meskipun UUD 1945 menyatakan hak beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable right) namun kebebasan untuk memanifestasikan kepercayaan atau agama dapat dibatasi yaitu hanya dengan UU yang diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban, keselamatan atau moral dan untuk melindungi hak-hak fundamental dan kebebasan orang lain (vide Declaration on the Elimination of All of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief Article).

Hakim Konstitusi Maria Farida dalam pendapatnya menyatakan Berdasarkan pasal 38E, 28I, dan 29 UUD 1945, sebenarnya UUD 1945 saat ini sangat memberikan hak dan jaminan secara konstitusional, bahkan memberikan kepada setiap orang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Hak dan jaminan konstitusional itu dijamin pula dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, 1/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan juga 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Secara yuridis jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam rezim hukum di Indonesia dinyatakan dengan landasan yang sangat kuat, sehingga dengan demikian negara Republik Indonesia juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut, khususnya hak setiap orang terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 25 Maret 2010

UU Ketenagalistrikan Tidak Mengarah ke Liberalisasi

Dirut PLN, Dahlan Iskan, berbincang dengan para Ahli usai sidang uji materi UU Ketenagalistrikan, Kamis (25/3), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani)
Tidak ada unsur-unsur yang mengarah liberalisasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena Pemerintah, dalam UU a quo, mempunyai kekuatan untuk menentukan harga jual. Tarif ke konsumen ditentukan Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Demikian dikatakan Toemiran saat memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ahli dari Pemerintah dalam sidang uji materi UU Ketenagalistrikan, Kamis (25/3), di ruang sidang pleno MK. Perkara Nomor 149/PUU-VII/2009 dihadiri Pemohon, Ahli Pemohon, Pemerintah dan Ahli dari Pemerintah.
David Hall, Ahli Pemohon dari Public Services International Research Unit (PSIRU) University of Greenwich, didampingi penerjemah Muhammad Taufik, dalam testimoninya di depan Majelis Hakim Konstitusi, menyatakan kebijakan liberalisasi kelistrikan di Inggris pada 1990 berdampak pada kenaikan harga listrik. "Liberalisasi juga menyebabkan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik mengalami kebangkrutan, termasuk di dalamnya (sepertiga) adalah pembangkit nuklir," kata Hall sebagaimana diterjemahkan Taufik.
Lebih lanjut Hall memaparkan, saat Thailand dan Mexico memberlakukan liberalisasi sektor kelistrikan, masalah ini dibawa ke
MK masing-masing negara yang pada akhirnya memutuskan bahwa liberalisasi itu bertentangan dengan hukum.
Sedangkan, Ahli Pemohon, Luis C. Corral menyatakan, selama 10 tahun restrukturisasi kelistrikan di Philipina, yang terjadi adalah, pertama, tidak adanya penurunan harga. Kedua, adanya dominasi kepemilikan keluarga dalam sektor kelistrikan, dan ketiga, konsumen menjadi korban.
Sementara itu,
Ahli Pemerintah, Toemiran, mengakui biaya produksi listrik di Indonesia masih mahal dibandingkan kemampuan ekonomi Indonesia. Tapi Pemerintah masih bertanggung jawab memberi subsidi sehingga yang diterima masyarakat dalam bentuk tarif lebih rendah dari biaya produksi. "Karena kesalahan prediksi di masa lalu yang tidak sesuai dengan kemampuan proyeksi, sehingga kita masih mempersiapkan pembangkit-pembangkit berbahan bakar minyak yang notabene berpengaruh pada biaya produksi," kilah Toemiran.
Dahlan Iskan, Dirut PLN, dalam keterangannya menjelaskan bahwa UU Ketenagalistrikan tidak mengarah ke liberalisasi. Sampai saat ini distribusi dan transmisi 100% masih dipegang PLN. Sedangkan pembangkitan 16% swasta dan sisanya dikuasai PLN. "Sehingga jauh sekali dari gambaran ketakutan swastanisasi atau liberalisasi," tegas Dahlan. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 11 Maret 2010

Proses Rekrutmen Panwaslu Menentukan Independensi


Penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggara Pemilu yang bersifat ad hoc adalah PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. Dengan demikian, Bawaslu bukanlah penyelenggara Pemilu, tetapi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang keberadaannya sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Demikian dikatakan Anggota KPU, Syamsul Bahri, saat menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materi UU Penyelenggara Pemilu yang digelar, Kamis (11/3), di gedung MK. Sidang dihadiri Pemohon Prinsipal Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Ahli Pemohon, Saksi Pemohon, Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dan Iskandar Sonhadji, serta pihak terkait KPU, dan Pihak Pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut, kata Syamsul Bahri, yang dimaksud dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah hanya KPU sebagaimana diatur dalam penjelasan umum UU Nomor 22 Tahun 2007 yang berbunyi,Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Mengenai dalil Pemohon terkait respon KPU atas berbagai rekomendasi yang diberikan Bawaslu beserta jajaran Panwas lainnya mengenai adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan maupun kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU, KPU berpendapat, ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf O dan ayat (2) huruf O UU Nomor 22 Tahun 2007 dan penjelasannya yang menyatakan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu.
"Yang dimaksud dengan menindaklanjuti adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti, maupun meneruskan laporan yang terbukti," kata pihak terkait anggota KPU Syamsul Bahri.
Selanjutnya, dalam hal pembentukan Panwas pemilukada, KPU berpedoman pada ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2007. Pasal 94 ayat (2) menyatakan, Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Dalam mengusulkan enam nama dimaksud, untuk menjaga obyektivitas dan standard penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2007, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan proses seleksi yang mekanismenya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008.
Mengenai dalil Pemohon bahwa ada indikasi sengaja dan sistematis yang dilakukan KPU karena memilih calon yang berpihak kepada kepentingannya sendiri, menurut KPU, Bawaslu telah melakukan generalisasi terhadap kasus di satu kabupaten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Gumay yang dihadirkan oleh Pemohon sebagai Ahli Pemohon, menyatakan, Pemilu yang demokratis adalah free and fair election. Untuk mencapai pemilu demokratis diperlukan penyelenggara pemilu yang mandiri, imparsial, bekerja transparan, profesional, berintegritas, berorientasi kepada publik/pemilih.
Untuk itu, lanjut Hadar, pengawasan menjadi penting dalam pemilu. Pengawasan harus dilakukan oleh lembaga yang sifatnya mandiri, misalnya Bawaslu. Namun proses pembentukan Bawaslu bisa menimbulkan persoalan karena melibatkan lembaga yang akan diawasi. "Pembentukannya dilakukan oleh pihak lain, bahkan pihak yang justru menjadi obyek pengawasannya, yaitu KPU," kata Hadar.
Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, yang dihadirkan sebagai Ahli Pemohon, menyatakan, Pasal 22E UUD 1945 memberi ruang tafsir yang agak terbuka untuk adanya lembaga-lembaga negara. Ruang tafsir yang dimaksud Saldi adalah penyebutan kata "suatu komisi pemilihan umum" yang menggunakan awalan huruf kecil untuk nama lembaga. Kemudian kata "suatu", menunjukkan ketidakjelasan kata. "Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "suatu" dimaksudkan sebagai hal yang tidak tentu, boleh ada tafsir di situ," papar Saldi.
Berbeda dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut "sebuah Mahkamah Agung" dan "sebuah Mahkamah Konstitusi". Keduanya diawali kata "sebuah" dan menggunakan huruf besar untuk nama lembaga.
Menurut Saldi, UU Nomor 22 Tahun 2007 membentuk dua institusi yaitu KPU dan Bawaslu. Kedua institusi ini tidak boleh dikurangi independensinya satu sama lainnya. "Apalagi, Bawaslu diberi kewenangan secara eksklusif oleh UU Nomor 22 (Tahun 2007) untuk mengawasi penyelenggara pemilu," kata Saldi.
Terkait dengan independensi lembaga-lembaga negara, Saldi menyebut tiga kategori, antara lain,independensi institusi, independensi person, dan independensi sumber keuangan. "Khusus untuk independensi person atau orang yang akan mengisi institusi, maka independensi ditentukan dari proses seleksi," jelas Saldi.
Sidang Pleno dengan agenda mendengarkarkan keterangan KPU, Pemerintah, saksi dan ahli dari Pemohon untuk perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh Moh. Mahfud MD sebagai ketua, tujuh anggota pleno, Harjono, H.M. Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 09 Maret 2010

Penyadapan Melanggar Privasi

Para Pemohon (dari kiri ke kanan) Wahyudi, Anggara, dan Supriyadi WE, menghadiri sidang perbaikan permohonan uji materi UU ITE terkait intersepsi (penyadapan), Selasa (9/3), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Fitri Yuliana)
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).

Pemohon mempertegas kerugian konstitusional yang diderita Pemohon oleh berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengatur tata cara intersepsi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah. Pemohon menegaskan batu uji yang digunakan adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bukan pada Pasal 28F. "Karena ini adalah hubungan komunikasi yang bersifat pribadi, bukan untuk menyampaikan gagasan atau informasi kepada masyarakat secara meluas," kata Anggara memberikan alasan.

Di Indonesia, belum banyak teori yang mengemukakan hak atas privasi. Pemohon melakukan elaborasi hak atas privasi dalam lingkup rumah atau tempat tinggal Pemohon yang tidak bisa dimasuki tanpa izin atau dimasuki secara sewenang-wenang tanpa perintah atau melalui otorisasi kekuasaan kehakiman.

Termasuk dalam hak privasi adalah hak berkorespondensi yang sifatnya pribadi antara Pemohon dengan pihak lain. Dalam hal ini diperluas pada pola hubungan komunikasi antara Pemohon dengan pihak lain yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah.

Pembatasan atau Penghadangan melalui tindakan intersepsi (penyadapan) terhadap alat-alat komunikasi Pemohon, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM. "Oleh karena itu kami berpendapat bahwa tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil," kata Anggara.

Pengaturan pembatasan, penghadangan, atau pencabutan hak yang ditetapkan Pasal 31 ayat (4) UU UU ITE yang mengamanatkan tatacara intersepsi, menurut Pemohon, jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan punya potensi disalahgunakan atau terjadinya kesewenang-wenangan.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia merasa berhak atas jaminan perlindungan diri pribadi (privasi) dan berhak atas rasa aman menggunakan alat-alat komunikasi dari tindakan intersepsi yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Jaminan atas keamanan diri pribadi tidak hanya terbatas pada pagar rumah atau tempat kediaman, tapi juga hubungan korespondensi. Hubungan komunikasi melalui segala jenis media yang tersedia harus dilindungi secara de facto dan jujur dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan oleh instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan intersepsi.

Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menilai permohonan sudah cukup memadai. Selanjutnya, Pemohon akan menerima pemberitahuan dari MK untuk sidang berikutnya. Akil juga menyarankan Pemohon menyiapkan saksi atau ahli yang mendukung permohonan.

Sebelum menutup persidangan perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 ini, Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, mengesahkan alat bukti Pemohon yang terdiri dari bukti P1-P4. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 02 Maret 2010

Menakar Independensi Calon Anggota Panwaslu Bentukan KPU

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Trio Anggota Srikandi Bawaslu (dari kanan ke kiri) Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, dan Agustiani TFS, sedang memperhatikan Kuasa Hukum mereka, Bambang Widjojanto, menyampaikan permohonan uji UU Penyelenggara Pemilu, Selasa (2/3), di hadapan Majelis Panel Hakim di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Calon anggota Panwaslu Provinsi seharusnya tidak berasal dari usulan KPU Provinsi, sebab KPU adalah obyek pengawasan. Begitu juga dengan Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, seharusnya tidak diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Demikian dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa Pemohon, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang digelar, Selasa (2/3/10), di gedung MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Pemohon Prinsipal Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini dan trio srikandi Bawaslu, Wahidah Suaib, S.F. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Wirdyaningsih, staf Bawaslu, serta Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji.
Pemohon menganggap Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Pemohon
menilai prosedur rekrutmen panwaslu daerah tidak mandiri, melanggar asas profesionalitas dan akuntabilitas, karena calon anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bambang Widjojanto mengategorikan pasal-pasal yang diujikan menjadi dua isu. Pertama, berkaitan dengan rekruitmen pengawas pemilu (panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, berkaitan dengan Dewan Kehormatan KPU.
Menurut Bambang, proses rekrutmen calon anggota panwaslu oleh KPU menuai masalah obyektivitas pengawasan. Pada tataran praksis di lapangan, sebagian anggota panwaslu usulan KPU tidak obyektif dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. "Sebagian orang-orang yang direkrut KPU tidak sepenuhnya dapat menegakkan obyektivitas," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan tahun 2010 akan digelar 244 pemilukada yang terdiri dari 7 pemilukada tingkat provinsi dan 237 pemilukada kabupaten/kota. Panwaslu sudah terbentuk di 191 kabupaten kota untuk kepala daerah yang jabatannya berakhir pada Agustus 2010.
Namun, lanjut Sardini, pihaknya sangat terkejut dengan keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tanggal 4 Februari 2010, kemudian diikuti Surat Keputusan Nomor 54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang intinya KPU menyatakan menolak Panwaslu yang sudah dibentuk oleh Bawaslu.
KPU juga menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekruitmen baru untuk anggota Panwaslu. "Padahal sebagian besar (pembentukan Panwaslu) melalui mekanisme seperti dalam UU 22 tahun 2007, tetapi dikatakan, dalam bahasa sederhana, 'tidak sah' menurut KPU," kata Sardini.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan meminta MK menyatakan: a. Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; b. menyatakan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang jumlah komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Bawaslu; c. menyatakan Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; d. menyatakan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang jumlah komposisi dan Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva dalam nasehatnya menyarankan Pemohon memperbaiki Permohonan, di antaranya menyangkut struktur permohonan, kerugian spesifik Pemohon, dan petitum. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 11 Januari 2010

Menguji Kerugian Konstitusional Nasabah Bank Century

Para Kuasa Hukum Pemohon uji UU BI terkait kasus Bank Century sedang berdiri saat Majelis Hakim Panel (tampak di layar televisi) sedang memasuki ruang sidang panel MK, Senin (11/1). (Humas MK/Annisa Lestari)
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis" dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Ayat (4) UU a quo menyatakan, "Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah." (huruf tebal dari redaksi)
Ayat (5) UU a quo menyatakan, "Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri." (huruf tebal dari redaksi)
Sesuai dengan saran dan arahan Panel Hakim pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (14/12/09) lalu, Pemohon dalam persidangan kali ini, Senin (11/1/10), telah memperbaiki struktur permohonannya. Pemohon Sri Gayatri yang diwakili kuasanya juga menyerahkan bukti sebagai nasabah Bank Century. Bukti ini untuk mempertegas permohonan sebelumnya, termasuk di dalamnya mengenai jumlah kerugian Pemohon Sri Gayatri yang mencapai 69 milyar.
Di samping itu, Pemohon juga memperjelas provisi permohonan. Dalam perbaikan provisinya, Pemohon memohon MK untuk mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Dengan demikian, pokok perkara setelah mengalami perbaikan, sebagaimana dibacakan Farhat Abbas, yaitu, meminta MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis", bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 23 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, menyatakan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 3 Tahun 2004 juncto UU No. 6 Tahun 2009 sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan Perppu nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah ditolak DPR RI. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara.
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan didampingi dua hakim anggota panel, yaitu Maria Farida Indrati dan Harjono.
Menanggapi perbaikan permohonan ini, Akil Mochtar mempertegas kepada Pemohon apakah permohonan ini tetap diteruskan mengingat Perppu yang dimaksud sudah ditolak oleh DPR sehingga tidak akan menjadi undang-undang. "Kami tetap pada permohonan kami, karena kaitannya tidak hanya pada Perppu ini tapi juga Undang-Undang Bank Indonesia," lanjut Farhat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono memberikan catatan terhadap perbaikan permohonan Pemohon. Pada Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 3 Tahun 2004, khususnya mengenai frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis". "Andaikan saja kata berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis itu dicabut, maka Pemohon ini (justru) tidak menderita kerugian," kata Harjono.
Lebih lanjut Harjono juga memberi catatan pada permohonan provisi Pemohon. Sebagaimana dalam provisinya, Pemohon memohon dihadirkannya Mantan Wapres RI H.M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. "Apa kehadiran banyak orang ini berkaitan dengan permohonan anda untuk menghilangkan kata berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis?" tanya Harjono.
Terhadap pertanyaan tersebut, Hakim meminta para Pemohon untuk memberikan penjelasan pada sidang pleno yang akan digelar berikutnya. Sedangkan terkait permintaan menghadirkan banyak pihak yang terlibat kasus Bank Century, Farhat Abbas mengatakan bahwa mereka berusaha menambah kepercayaan diri bahwa apa yang mereka tuntut ialah benar.
"Apa-apa yang menjadi polemik, jangan sampai hanya kekuatan partai atau kekuatan fraksi yang seharusnya menjadi semakin terang malah semakin menjadi kabur. Mudah-mudahan dengan kekuatan hukum dan keadilan di Mahkamah Konstitusi ini bisa terbuka untuk rakyat demikian," jelas Farhat. (Nur Rosihin)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More