Selasa, 08 Januari 2013

Ahmad Fathoni Rodli: Setelah Pemberlakuan UUGD, LPTK Jadi Primadona


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) memberi pengakuan guru swasta sebagai pejabat fungsional negara dalam tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru swasta diakui dengan jabatan fungsional guru bukan PNS dan sama dengan jabatan fungsional guru PNS. Yang lebih spektakuler adalah kesejahteraan guru melebihi jabatan fungsional dokter. Dokter hanya mendapat gaji dan tunjangan fungsional. Sementara guru mendapat gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan maslahat tambahan. Hal ini mendorong calon mahasiswa lebih memilih profesi sebagai guru dengan menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Setelah Undang-Undang Guru diberlakukan, maka pilihan pertama (calon) mahasiswa tidak lagi mutlak kepada fakultas kedokteran atau teknik seperti dulu, tapi pilihan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi tinggi di SMA bergeser pada pilihan pertamanya, yaitu di LPTK yakni untuk menjadi guru.”

Demikian dikatakan oleh H. Ahmad Fathoni Rodli saat menyampaikan keterangan sebagai saksi Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1/2013) siang. Persidangan keempat untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Pemerintah.

H. Ahmad Fathoni Rodli yang merupakan tim penyusun UU Guru dan Dosen, lebih lanjut menyatakan, pembahasan tentang persiapan penerimaan dan pengadaan guru terkandung dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan mempunyai keterkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Pasal 9 tidak bisa dipisahkan sedemikian rupa sehingga menimbulkan multitafsir.

“Menurut pandangan saksi, Pasal 9 tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 9 merupakan salah satu rukun dalam profesi guru,” tandas pria yang akrab disapa Cak Thoni ini.

Persidangan pleno yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi ini juga mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah yaitu Nurhasan Ismail dan Frieda Mangunsong. Nurhasan Ismail mengatakan, uji materi UUGD ini merupakan kerisauan para lulusan-lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan karena tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam UUGD. Mereka ditempatkan dalam kedudukan yang sejajar dengan lulusan-lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 UUGD.

Menurut Nurhasan, Pasal 9 hendaknya tidak dibaca secara parsial, tetapi harus dipahami secara komprehensif sebagai bagian dari persyaratan untuk menjadi guru. “Artinya, Pasal 9 itu harus dibaca secara utuh sebagai bagian dari Pasal 8 sampai Pasal 12 yang merupakan persyaratan untuk dapat menjadi guru,” terang Nurhasan.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini memaparkan lima persyaratan yang tercantum Pasal 8 UUGD. Pertama, kualifikasi akademik yang merupakan persyaratan awal untuk menjadi guru. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi guru yaitu lulusan S1 atau D4 tanpa membedakan antara lulusan S1 dan D4 kependidikan dan non-kependidikan. Kedua, kompetensi yang di dalamnya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (integritas moralitas), dan kompetensi profesional. Ketiga, sertifikasi.

Menurutnya, lulusan S1 maupun D4 kependidikan maupun non-kependidikan sama-sama belum siap untuk menjadi guru. Sebab mereka belum sepenuhnya memiliki empat kompetensi yang diharuskan dimiliki oleh seorang guru. Lulusan S1 atau D4 kependidikan mungkin menguasai kompetensi pedagogik, tetapi belum mampu menguasai secara utuh kompetensi profesional yang menyangkut kedalaman dan keluasan keilmuan yang menjadi beban tugas seorang guru.

Nurhasan mengemukakan alasan pengangkatan guru lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Menurutnya, lulusan S1 atau D4 non-kependidikan diperlukan dalam rangka untuk pemerataan ketersediaan guru di seluruh pelosok tanah air. Selain itu adalah adanya kebutuhan guru dengan kompetensi yang profesional di bidang-bidang tertentu yang tidak mungkin dipenuhi oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, misalnya bidang seni-budaya, agama. “Lulusan S1, D4 kependidikan tidak mungkin mendalami mengenai ajaran-ajaran agama yang akan diberikan sebagai materi di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga kependidikan itu,” jelas Nurhasan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 07 Januari 2013

Lewat Tenggat Perbaikan Uji Ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan


Penggabungan satu perusahaan dengan perusahaan lain (merger) seringkali menyisakan masalah ketenagakerjaan. Sementara, ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) manakala perusahaan melakukan merger yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinilai multitafsir. Perbedaan penafsiran terkait dengan nilai atau besaran kompensasi/imbalan PHK.

Demikian permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Swi Yanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dunung dan Wawan merupakan karyawan PT ABB Transmission & Didtribution. Dunung dan Wawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja setelah perusahaan tempat dia bekerja melakukan merger dengan perusahaan lain. Pihak perusahaan pun tidak melakukan PHK terhadap keduanya, tetapi menyatakan keduanya mengundurkan diri. Perusahaan menafsirkan ketentuan PHK dalam Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, P. Sanjaya Samosir, Dunung dan Wawan menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah merugikan hak konstitusional mereka. Kerugian yang dimaksud yaitu hilangnya hak pekerja atau buruh dalam mengajukan permohonan PHK.  

Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Dunung dan Wawan dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak berkekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai pengusaha harus melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon masa kerja 1(satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Dunung dan Wawan didampingi kuasa hukumnya, P. Sanjaya Samosir dkk., hadir di MK untuk menjalani sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Senin (7/1/2013) siang, bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK. Persidangan kali kedua untuk perkara dengan register Nomor 117/PUU-X/2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel) didampingi Achmad Sodiki dan Anwar Usman.

Lewat Tenggat

Panel Hakim Konstitusi pada persidangan pendahuluan (19/12/2012) lalu memberi kesempatan waktu 14 hari kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan. Namun hingga persidangan kali ini digelar, Panel Hakim menyatakan belum menerima perbaikan tersebut.

“Majelis Hakim belum menerima perbaikan Anda. Padahal sudah cukup waktu yang diberikan,” kata Ketua Panel Hakim Harjono sesaat setelah membuka sidang.

P. Sanjaya Samosir menyatakan telah menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK pada hari ini juga, sebelum persidangan digelar. “Kami sudah serahkan tadi, Majelis,” jawab P. Sanjaya Samosir yang akrab disapa Jaya.

Mendengar jawaban Jaya, Harjono menyatakan perbaikan permohonan telah melampaui batas waktu 14 hari yang diberikan. Perbaikan seharusnya diserahkan sebelum batas waktu tersebut. “Nanti akan dipertimbangkan Majelis, perbaikan Anda,” kata Harjono mempertimbangkan perbaikan permohonan yang melewati tenggat waktu.

Sebelum mengakiri persidangan, Panel Hakim Konstitusi mengesahkan alat bukti Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-6. (Nur Rosihin Ana)

Sabtu, 05 Januari 2013

WNI Luar Negeri Ingin Miliki Dapil Sendiri


Catatan Perkara


Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) menuntut dibentuk daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN). Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara WNI LN dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini sangat merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, beberapa WN LN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU Pemilu Legislatif yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh 31 WNI LN. Mereka yaitu: Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu Legislatif tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Sebab, kepentingan para Pemohon sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri secara khusus tidak terwakili di DPR RI.
Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Para Pemohon mendalilkan, seharusnya mereka terwakili secara adil oleh wakil rakyat yang secara khusus dicalonkan dari Dapil LN. Selama pelaksanaan Pemilu di era Reformasi (Pemilu 1999-2009), Dapil LN digabung dengan Dapil DKI Jakarta II. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan hak warga negara untuk diwakili dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan WNI yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan yang adil dalam pemerintahan, khususnya oleh wakil rakyat di DPR-RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili di DPR-RI tidak tercermin dalam pembentukan Dapil yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif tidak mengakomodasi keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1).

Beda Kepentingan

Dapil LN dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta sehingga Dapil LN masuk dalam Dapil DKI Jakarta II. Lampiran UU Pemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKI Jakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNI LN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKI Jakarta dengan WNI luar negeri jelas berbeda.

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UU Pemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation(jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil Sendiri

Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI tahun 2011, WNI yang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.

Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RI yang berada di Dapil DKI Jakarta II.
Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta II sangat tidak efektif karena,pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN.Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNI LN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II tidak tampil mewakili kepentingan WNI LN. Wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II lebih terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibandingkan sebagai WNI LN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNI LN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN. Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi. WNI LN akan merasa their vote will really count and make a difference dengan dibentuknya Dapil LN karena adanya kaitan langsung antara penggunaan hak pilih dengan keterwakilan di DPR-RI.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon yang nota bene WNI yang berdomisili di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif beteentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. 

Nur Rosihin Ana

WNI Luar Negeri Ingin Miliki Dapil Sendiri


Catatan Perkara

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) menuntut dibentuk daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN). Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara WNI LN dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini sangat merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, beberapa WN LN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU Pemilu Legislatif yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh 31 WNI LN. Mereka yaitu: Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu Legislatif tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Sebab, kepentingan para Pemohon sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri secara khusus tidak terwakili di DPR RI.
Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif menyatakan: “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Para Pemohon mendalilkan, seharusnya mereka terwakili secara adil oleh wakil rakyat yang secara khusus dicalonkan dari Dapil LN. Selama pelaksanaan Pemilu di era Reformasi (Pemilu 1999-2009), Dapil LN digabung dengan Dapil DKI Jakarta II. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan hak warga negara untuk diwakili dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan WNI yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. WNI LN mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan yang adil dalam pemerintahan, khususnya oleh wakil rakyat di DPR-RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili di DPR-RI tidak tercermin dalam pembentukan Dapil yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif tidak mengakomodasi keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1).

Beda Kepentingan

Dapil LN dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta sehingga Dapil LN masuk dalam Dapil DKI Jakarta II. Lampiran UU Pemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKI Jakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNI LN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKI Jakarta dengan WNI luar negeri jelas berbeda.

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UU Pemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil Sendiri

Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI tahun 2011, WNI yang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.

Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RI yang berada di Dapil DKI Jakarta II. 
Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta II sangat tidak efektif karena, pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN. Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNI LN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II tidak tampil mewakili kepentingan WNI LN. Wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKI Jakarta II lebih terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibandingkan sebagai WNI LN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNI LN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN. Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi. WNI LN akan merasa their vote will really count and make a difference dengan dibentuknya Dapil LN karena adanya kaitan langsung antara penggunaan hak pilih dengan keterwakilan di DPR-RI.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon yang nota bene WNI yang berdomisili di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif beteentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 03 Januari 2013

Habel Rumbiak Akui Lalai Perbaiki Permohonan Uji Materi UU PTUN


Uji materi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang diajukan oleh Benny Kogoya, menurut jadwal, seharusnya sudah dilakukan perbaikan pada 24 Desember 2012 yang lalu. Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Benny mengaku telah lalai sehingga tidak memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan oleh Panel Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki permohonan.

“Yang Mulia, memang (kami) yang lalai dalam hal ini, sehingga tidak memanfaatkan waktu yang sebetulnya sudah sangat maksimal untuk perbaikan permohonan. Jadi mohon maaf kami tidak sampaikan perbaikan permohonan pada hari ini. Sekali lagi memang kesalahan ada pada pihak kami yang tidak memanfaatkan itu,” kata Habel Rumbiak di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kamis (3/1/2013), siang bertempat di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi.

Persidangan kali kedua untuk perkara nomor 116/PUU-X/2013 ihwal Pengujian Pasal 2 huruf g UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha, ini beragendakan perbaikan permohonan.

Mendengar hal tersebut, panel hakim MK masih berkenan memberi kesempatan kepada Pemohon atau kuasanya untuk memperbaiki permohonan. Permohonan yang sudah diperbaiki dapat langsung disampaikan ke Kepaniteraan MK, dan MK tidak membuka persidangan untuk memroses perbaikan permohonan.

“Nanti kalau (perbaikan) Bapak sudah selesai, disampaikan saja ke Kepaniteraan dan kami tidak akan membuka sidang kembali tapi langsung kita laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim,” Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati.

Untuk diketahui, uji materi UU PTUN ke MK ini diajukan oleh Benny Kogoya, anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Demokrat (PD). Berdasarkan rekomendasi dan keputusan PD, Benny diajukan sebagai calon Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara. Namun ia gagal terpilih sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara. Penyebabnya, pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 lalu, PD hanya memperoleh 2 kursi DPRD Kabupaten Tolikara. Perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sebanyak 21 kursi, kemudian PPD 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.

Ternyata keseluruhan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara berasal dari Partai Golkar. Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 355 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD, maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara menjadi sebagai berikut: posisi Ketua menjadi hak Partai Golkar, Wakil Ketua I menjadi hak PD dan posisi Wakil Ketua II menjadi hak PKB.

Merasa diperlakukan tidak adil, Benny mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan dikabulkan. Namun, oleh PTUN Makasar dan dikuatkan oleh MA RI, gugatan Benny dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan hukum bahwa objek gugatan adalah Keputusan Politik sehingga bukan merupakan Keputusan PTUN. Selanjutnya, Benny mengajukan judicial review UU PTUN ke MK.

Benny mengujikan Pasal 2 huruf g UU PTUN menyatakan: “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: (g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.” (Nur Rosihin Ana)

Raden Bung Hatta Cabut Permohonan Uji Materi UUPA dan UU Kehutanan


Pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang diajukan oleh Raden Bung Hatta, akhirnya secara resmi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar pada Kamis (3/1/2013), siang bertempat di ruang sidang pleno gedung MK.

Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Raden Bung Hatta. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan Anggota Pleno yaitu Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman.

Mahkamah dalam ketetapannya juga menyatakan bahwa Raden Bung Hatta tidak dapat lagi mengujikan pasal-pasal dalam UU tersebut ke MK. Kemudian, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Raden Bung Hatta.

Permohonan tersebut diajukan Raden Bung Hatta ke Kepaniteraan MK pada 11 Oktober 2012, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan Nomor 105/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap UUD 1945.

Menindaklanjuti permohonan, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 534/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 bertanggal 18 Oktober 2012, dan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor
535/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 18 Oktober 2012. MK pun menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 6 November 2012.

Syahdan, pada 12 November 2012 Kepaniteraan MK menerima surat dari Raden Bung Hatta yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Darul Hidayah. Inti surat berisi permohonan pencabutan permohonan Nomor 105/PUU-X/2012. Permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, tanggal 27 November 2012. RPH menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 19 Desember 2012

APKASI Dukung Penyaluran Aspirasi Daerah Melalui DPD RI


Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mereduksi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sebab kedua UU tersebut tidak melibatkan DPD dalam pengajuan maupun persetujuan rancangan undang-undang. Terlebih lagi saat proses legislasi UU yang mengharuskan adanya peran DPD, antara lain RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Desa.

“Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia terus memperjuangkan realisasi otonomi daerah seluas-luasnya secara utuh dan bertanggung jawab, sangat berkepentingan untuk menyalurkan aspirasi daerah melalui DPD RI dalam proses legislasi.”

Pernyataan disampaikan oleh Ketua Umum APKASI, Isran Noor saat didaulat menjadi saksi Pemohon dalam sidang uji materi UU MD3 dan UU P3 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/12/2012) siang. Sidang pleno perkara 92/PUU-X/2012 dan 104/PUU-X/2012 dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli.

Isran beralasan anggota DPD RI dipilih oleh rakyat dengan perolehan suara yang secara umum jauh di atas perolehan suara rata-rata anggota DPR RI. dengan begitu, anggota DPD memiliki dukungan dan legitimasi politik yang kuat di daerah masing-masing atau di provinsi yang diwakilinya. Sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada konstituen, menurut Isran, DPD berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi daerah. “Undang-undang serta mekanisme dan prosedur yang menyangkut kewenangan legislasi DPD RI seperti sekarang ini, jelas menjadi kendala bagi perwujudan tanggung jawab terhadap konstituen tersebut di atas,” jelas Isran yang bersaksi untuk Pemohon perkara Nomor 104/PUU-X/2012. 

Sementara itu, DPD RI selaku Pemohon untuk perkara Nomor 92/PUU-X/2012, menghadirkan  3 orang ahli, yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Prof. Maswadi Rauf. Saldi Isra menyatakan, Konstruksi hukum Pasal 22D UUD 1945 adalah fakta konstitusional yang tidak terbantahkan. Begitu pula hadirnya DPD sebagai salah satu kamar di lembaga perwakilan rakyat Indonesia, menjadi fakta yang tidak terbantahkan pula. Permasalahannya adalah bagaimana memberikan pemaknaan yang tepat atas kewenangan DPD, sehingga kehadirannya tidak menjadi sebuah lembaga yang berada pada posisi antara ada dan tiada. Setidaknya kehadiran DPD dapat dirasakan, terutama dalam fungsi legislasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2), yaitu peran signifikan dalam RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Menurut Saldi, desain Pasal 22D UUD 1945 tidak mungkin pula memberikan kewenangan lebih luas kepada DPD untuk kategori RUU yang lain. Barangkali perluasan untuk semua kategori RUU hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan kelima UUD 1945. “Dengan batasan yang dipandu dalam Pasal 22D tersebut, desain legislasi ke depan harusnya diupayakan memberikan tafsir yang tepat dengan wewenang legislasi DPD,” kata Saldi.

Tafsir yang tepat menurut Saldi, yaitu wewenang DPD tidak hanya sebatas mengajukan dan ikut membahas RUU, sebagaimana peran yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. MK bisa memberikan tafsir yang lebih progresif. Apabila makna persetujuan dinilai sebagai konsekuensi dari pembahasan bersama, tidak keliru pula apabila DPD dilibatkan dalam proses pembentukan UU sampai tahap persetujuan bersama.

“Memberikan pemaknaan baru yang lebih progresif terhadap DPD dalam proses legislasi, sangat berpotensi menjawab kekhawatiran kita terhadap legislasi yang kian hari kian menurun kualitasnya. Tidak hanya kualitas, secara kuantitas jumlah undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah juga kian menurun, misalnya selama Tahun 2010 hanya mampu menghasilkan 13 undang-undang, 2011 sebanyak 24 undang-undang, secara kuantitas jumlah itu jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan Tahun 2008 dan 2009,” tandasnya.

Untuk diketahui, permohonan uji materi UU MD3 dan UU P3 Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan untuk  Perkara Nomor 104/PUU-X/2012 diajukan oleh Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Dr. Yudi Latif (Direktur Eksekutif Reform Institute), Sukardi Rinakit (Yayasan Soegeng Sarjadi), Titi Anggraini (Perludem) Toto Sugiarto (Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (FORMAPPI), sebagai Pemohon VI, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH (Ketua Asosiasi Pengajar HTN), Refly Harun (CORRECT), Yuda Kusumaningsih (Pokja Keterwakilan Perempuan), Sulastio, (IPC), Sulastio (KIPP), Pipit Apriani (KIPP), Yusfitriadi (JPPR), Abdullah (ICW), Feri Amsari, SH, MH (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan King Faisal Sulaiman SH, LLM (Direktur LBH Imparsial).

Materi UU MD3 yang diujikan yaitu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 154 ayat (5).

Sedangan materi UU P3 yang diujikan yaitu Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2).

DPD mendalilkan, Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan (4) UU P3 telah mereduksi kewenangan legislasi DPD yang seharusnya setara dengan kewenangan legislasi Anggota, Komisi, dan Gabungan Komisi DPR. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)  UU P3  telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Pasal 43 ayat  (1) dan  (2)  serta  Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di Bawah DPR. Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU P3 tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More