Rabu, 12 Desember 2012

DAU dan DAK Kab. Bengkulu Selatan Diserap Tiga Kecamatan di Kab. Seluma dan Kab. Kaur


Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Bengkulu Selatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang sedianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, ternyata juga terserap untuk penduduk Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma serta penduduk Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hal ini disebabkan karena tiga kecamatan tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga penduduknya lebih memilih fasilitas pendidikan dan kesehatan yang ada di Kabupaten Bengulu Selatan dibandingkan harus ke Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Kaur yang jaraknya lebih jauh.

Demikian juga terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, juga dinikmati oleh penduduk yang tinggal di tiga kecamatan tersebut. “Hal ini tentu saja merugikan Pemohon I selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan karenanya mencederai rasa keadilan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.”

Demikian dikatakan oleh Zainuddin Paru selaku kuasa hukum para pemohon saat memaparkan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini beragendakan perbaikan permohonan. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.

Zainuddin Paru di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, memaparkan perbaikan permohonan yang meliputi kedudukan hukum pemohon (legal standing), pokok perkara dan perbaikan petitum. Zainuddin menjelaskan legal standing Aguslianto yaitu perorangan WNI yang juga tokoh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Aguslianto, kata Zainuddin, secara langsung merasakan dan mengalami kerugian akibat berlakunya Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.

Di antaranya, jarak dan waktu tempuh untuk mencapai pusat pemerintahan daerah menjadi sangat jauh, di samping alat transportasi umum yang masih sangat jarang. Sementara ketersediaan layanan Rumkit (rumah sakit), sekolah, dan pusat bisnis lebih dekat ke Kabupaten Bengkulu Selatan daripada ke Kabupaten Seluma ataupun ke Kabupaten Kaur,” terang Zainuddin Paru.
Hal tersebut, lanjut Zainuddin, tidak sejalan dengan tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana termaktub dalam konsideran Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan: “bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.”

Para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e serta Pasal 5 huruf g UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang masih memasukkan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Kaur. Juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan (3) serta penjelasan umum alinea ketiga UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah.

Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 yang diujikan ke MK. Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.”

Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”

Pasal 6 ayat (2): “Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahKabupaten Bengkulu Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.”

Pasal 7: “(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 11 Desember 2012

Pemerintah: Otonomi Perguruan Tinggi Ciptakan Debirokratisasi


Otonomi di bidang akademik atau keilmuan, hanya dapat berkembang apabila ada otonomi di bidang nonakademik. Otonomi Perguruan Tinggi (PT) dapat berjalan dengan baik apabila mendapatkan dukungan dana yang memadai dan kewenangan mengelola organisasi secara mandiri untuk menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. PT tidak akan mendapatkan dan menemukan kebenaran apabila terbelenggu oleh birokrasi dan berbagai peraturan. “Selain itu, kepentingan otonomi bagi perguruan tinggi adalah dalam rangka pencapaian kualitas pendidikan tinggi secara efektif dan efisien karena dengan otonomi tersebut akan tercipta debirokratisasi dalam tata kelola perguruan tinggi.”

Demikian opening statement Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ainun Na'im, Ph.D., dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/12/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara Nomor 103/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan perkara Nomor 111/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 90 UU Dikti, ini beragendakan mendengar keterangan Pemerintah.

Ainun Na’im di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman,  lebih lanjut menyatakan, Pasal 63 UU Dikti secara tegas menyatakan: “Otonomi pengelolaan Perguruan  Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas;  b. transparansi;  c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e.  efektivitas dan efisiensi.” Akuntabilitas perguruan tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan perguruan tinggi kepada semua pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan, perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari laba tetapi tujuan sosial.

“Sehingga seluruh sisa hasil usaha dari pelaksanaan kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau meningkatkan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan,” terang Ainun.

Selanjutnya Pasal 88 menyatakan: “Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:  a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah.” Standar wilayah operasinal tersebut akan dihitung berdasarkan biaya operasional yang dibutuhkan PT yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan di setiap program studi yang memenuhi standar nasional mutu pendidikan tinggi selama 1 tahun ajaran.

Otonomi pengelolaan PT sebagaimana dimaksud Pasal 64 UU Dikti tidak membenarkan praktik komersialiasasi pendidikan dan kebebasan menetapkan sendiri biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. “Dengan demikian, hakikat otonomi perguruan tinggi adalah bukan kebebasan untuk melakukan komersialisasi dan privatisasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” dalil Ainun.

Menurutnya, peningkatan daya saing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan global membutuhkan keluasan dan kelenturan prinsip otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi. oleh karena itu, UU Dikti menetapkan pengelolaan PT terdiri atas otonomi terbatas, semi otonomi, dan otonomi. PT dengan status otonomi terbatas hanya memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik. PT dengan status semi otonom memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian pengelolaan nonakademik. Sementara PT dengan status otonom memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. Otonomi PT memberikan ruang gerak untuk bertindak cepat bagi PT.

Pasal 65 ayat (1) UU Dikti menyatakan: “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.”

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) ini telah jelas bahwa otonomi PT adalah bukan penyeragaman tetapi otonomi PT secara selektif sesuai dengan kondisi perguruan tinggi yang bersangkutan. “Jadi, berbeda dengan otonomi perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan,” lanjut Ainun.

Pemerintah memberikan dana kepada PTN untuk kepentingan operasional, investasi, pengembangan institusi, dan dana kepada mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi. Pengalokasian dana untuk PTN dalam APBN dilakukan berdasarkan status pengelolaan PTN. PTN dengan status otonomi terbatas karena karakteristiknya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), pengalokasian dana dilakukan menurut kelaziman pengalokasian belanja bagi UPT. PTN dengan status semi otonomi karena mengikuti pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, pengalokasian dana dilakukan dengan mengikuti kelaziman pengalokasian belanja untuk Badan Layanan Umum (BLU). Sementara untuk PTN yang berstatus otonom karena diberi status badan hukum, pengalokasian dana mengikuti pola belanja yang khusus dalam bentuk subsisi pendidikan tinggi, bantuan sosial pelaksanaan pendidikan tinggi, dan bentuk lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip PTN badan hukum adalah nirlaba dengan tujuan yang bersifat sosial. Sedangkan prinsip dan tujuan badan hukum perusahaan adalah profit oriented atau berorientasi pada laba. PTN badan hukum meskipun memiliki status otonom tetapi tetap terikat dan tunduk pada ketentuan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam UU Dikti, antara lain mengenai prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, dan efisiensi.

Pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh PTN badan hukum, tidak menjadi masalah privat, sulit diakses, berorientasi pasar, dan diskriminatif. Bentuk badan hukum bagi PT ini merupakan amanat dari Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terhadap eksistensi hukum Pasal 53 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini, Mahkamah Konstitusi telah menguatkannya dalam beberapa putusan yang amarnya menolak untuk me-review Pasal 53 tersebut.

“Dengan demikian, keberadaan perguruan tinggi negeri badan hukum adalah legal dan absah baik menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ainun.

Pemerintah dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, memohon Mahkamah menolak permohonan para Pemohon. Kemudian, menyatakan materi UU Dikti yang diujikan para Pemohon, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk diketahui uji materi UU Dikti perkara Nomor 103/PUU-X/2012 dimohonkan oleh M. Nurul Fajri, Candra Feri Caniago, Depitriadi, Roky Septiari, Armanda Pransiska, dan Agid Sudarta Pratama. Sedangkan perkara Nomor 111/PUU-X/2012 diajukan oleh Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 16 Januari 2013. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Rabu, 05 Desember 2012

Masa Kedaluwarsa dalam UU Ketenagakerjaan Jamin Kepastian Hukum


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan bahwa keberadaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sama sekali tidak menghilangkan hak buruh atau pekerja untuk dapat menuntut upah yang menjadi haknya. Pemberian waktu selama dua tahun kepada buruh atau pekerja untuk dapat menuntut haknya sudah lebih dari cukup.

“Bisa dibayangkan jika tidak ada ketentuan masa kedaluwarsanya suatu tuntutan, maka tidak ada kepastian hukum, baik bagi buruh atau pekerja, maupun bagi pengusaha. Bisa saja terjadi, tuntutan baru dilakukan setelah sepuluh atau dua puluh tahun kemudian, maka akan kesulitan untuk menghitung jumlah kerugian yang diderita pekerja atau buruh karena jumlahnya bisa berlipat-lipat. Pada sisi lain, hal tersebut tentu saja akan memberatkan pemberi kerja untuk memenuhi tuntutan buruh atau pekerja.”

Hal tersebut disampaikan oleh Hari Wicaksono saat menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/12/12) siang. Sidang untuk perkara yang diregisterasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012, ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, saksi dan ahli.

Hari Wicaksono di hadapan panel hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, lebih lanjut menyatakan, pengaturan batas kedaluwarsa suatu tuntutan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menurut pandangan DPR, telah memiliki legal ratio yang cukup beralasan. Sebagai perbandingan, Hari menukil ketentuan Pasal 1946 KUHPerdata yang menyatakan: “Kedaluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.”

Kemudian ketentuan Pasal 1968 KUHPerdata yang menyatakan: “Tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut pasal 1602q, semua tuntutan ini kedaluwarsa dengan lewatnya waktu satu tahun.” Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 1969 KUHPerdata: “Tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q; semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.” Oleh karena itu menurut DPR, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan oleh Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Indrawati, menyatakan pembayaran upah dan hal-hal lain dalam hubungan kerja, dan/atau hubungan hukum pekerjaan, selalu diatur adanya ketentuan kedaluwarsa. Karena kedaluwarsa adalah merupakan alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau perjanjian, termasuk perjanjian kerja (vide Pasal 1946 KUH Perdata).

Kedaluwarsa yang terkait dengan hubungan kerja atau hubungan hukum melakukan pekerjaan, sejak dulu diatur dalam hubungan keperdataan, baik dalam hukum perdata adat maupun hukum perdata barat, yang diatur kasus perkasus dan pasal per pasal, antara lain: a. tuntutan para buruh untuk mendapatkan pembayaran upah mereka beserta jumlah kenaikan upah itu kedaluwarsa dengan lewat waktu satu tahun (vide Pasal 1968); b. tuntutan para buruh untuk pembayaran upah mereka beserta jumlah kenaikan upah itu dalam kaitannya dengan lewatnya waktu dua tahun (vide Pasal 1969) dan c. tuntutan tukang-tukang kayu, tukang-tukang batu untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka kedaluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun (vide  Pasal 1971).

Pemerintah berpandangan bahwa tenggang waktu dua tahun sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan merupakan aturan yang diadopsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 khususnya Pasal 30 yang menyatakan: “Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.”

Menanggapi dalil pemohon yang menyatakan tidak menuntut pertanggungjawaban PT Sandy Putra Makmur (PT SPM) dikarenakan takut tidak dipekerjakan lagi, menurut Pemerintah, hal tersebut sudah menjadi materi pokok perkara tersendiri atas perselisihan hubungan industrial. Hal ini menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk menilai apakah alasan demikian dapat dijadikan alasan pemaaf untuk tidak mengajukan tuntutan.

“Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan justru untuk memberikan kepastian hukum pembayaran upah pekerja buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja, dan ketentuan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Wahyu Indrawati.

Untuk diketahui, permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dimohonkan oleh Marten Boiliu. Marten adalah petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM). Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Selasa, 04 Desember 2012

Uji UU Dikti: Hadirnya Perguruan Tinggi Asing Matikan Perguruan Tinggi dalam Negeri


Enam orang mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, yang memohonkan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hari ini kembali menjalani sidang lanjutan perkara Nomor 111/PUU-X/2012, Selasa (4/12/2012). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini dilaksanakan secara interaktif di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Maria Farida Indrati yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa perbaikan para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Para sesi perbaikan permohonan ini, para pemohon yakni Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata, memaparkan perbaikan permohonan berdasarkan nasihat panel hakim pada persidangan pendahuluan pada Selasa (21/11/2012) lalu. Hal-hal yang diperbaiki yaitu mengenai kewenangan Mahkamah untuk menguji UU Dikti. “Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji materil Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa ‘atau dengan membentuk PTN badan hukum’, serta ayat (3) dan ayat (4), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa ‘peraturan akademik’, dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 90, di mana bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata juru bicara para pemohon, Azmy Uzandy.

Sedangkan perbaikan pada pokok permohonan, para pemohon menguraikan Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”. Pasal 65 ayat (1) menyatakan: “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.” Menurut para pemohon, frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum” dalam Pasal 65 ayat (1) UU Dikti tersebut telah membuka ruang untuk suatu perguruan tinggi yang memiliki status badan hukum. Padahal, ruang hadirnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berbadan hukum tersebut telah ditutup oleh MK melalui Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan konstitusional bersyarat atas ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Mahkamah menyatakan konstitusional frasa ‘badan hukum pendidikan’ sepanjang  dimaknai dengan sebutan fungsi penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.

“Bahwa antara frasa ‘atau dengan membentuk PTN Badan Hukum’ dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta ditiadakannya syarat kondisional konstitusional pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara nyata frasa tersebut inkonstitusional menurut Pemohon,” lanjut Azmy.

Pasal 74 UU Dikti menyatakan: (1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (2) Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.

Pasal 74 UU Dikti yang dipermasalahkan para pemohon yaitu mengenai calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi. Para pemohon mempertanyakan mengapa hanya calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi saja yang diakomodir UU Dikti. Padahal inti dari pendidikan yang termaktub dalam UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya pendidikan tidak hanya untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi saja, melainkan juga untuk mahasiswa-mahasiswa yang tidak memiliki potensi akademik tinggi. “Artinya ada sebuah bentuk perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum yang bertentangan, menurut kami, dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” dalil Azmy.

Pasal 76 ayat (1) UU Dikti menyatakan: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.” Para pemohon mempermasalahkan frasa “peraturan akademik”. Hal ini menurut para pemohon akan mengakibatkan perlakuan yang diskriminatif antara satu universitas dengan universitas lain.

Ketentuan Pasal 90 UU Dikti memberikan suatu ruang untuk adanya internasionalisasi melalui perguruan tinggi lembaga negera lain, dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemohon menganggap hadirnya perguruan tinggi asing yang membuka cabang di Indonesia, akan menimbulkan dampak swastanisasi pendidikan tinggi. “Kami sangat khawatir dengan analogi adanya nanti Harvard cabang Padang, atau Padang Sumatera Barat, akan membuat suatu bentuk kerugian konstitusional bagi orang-orang yang berkuliah di Universitas Andalas sendiri karena pastinya dengan brand yang tersebut maka akan mematikan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang ada,” tandas Azmy. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Jumat, 30 November 2012

Ancaman Kriminalisasi Hakim dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak


Catatan Perkara MK


Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada tanggal 30 Juli 2012. Sebelum UU ini terbentuk, peradilan anak diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seiring perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, perlindungan kepada anak yang  berhadapan dengan hukum belum secara komprehensif diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 sehingga perlu diganti dengan UU baru. Maka dibentuklah UU 11/2012. Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 menyatakan: “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.”

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anak. Anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, SPPA tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut. Hal demikian sejalan dengan tujuan penyelenggaraan SPPA yang dikehendaki oleh dunia internasional, sebagaimana terlihat dalam Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (SMRJJ) atau The Beijing Rules, yang menyatakan: “The juvenile justice system shall emphasize well-being of the juvenile and shall ensure that any reaction to juvenile offenders shall always be in proportion to the circumstances of both the offenders an offence.”

UU SPPA memiliki tiga aspek penegakan hukum, yaitu aspek hukum pidana materiel, aspek hukum pidana formal dan aspek hukum pelaksanaan pidana. Aspek hukum pidana materiel dalam UU SPPA, terlihat dari diaturnya ketentuan tentang Diversi, Batas Umur Pertanggungjawaban Pidana Anak, Pidana dan Tindakan. Sedangkan aspek hukum pidana formalnya terlihat dari diaturnya ketentuan tentang prosedur beracara pada tahap Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Sidang di Pengadilan, Penjatuhan Putusan serta Pemberian Petikan dan Salinan Putusan.


Pasal Kriminalisasi

Selain hal tersebut di atas, UU SPPA juga mengatur ketentuan pidana bagi Polisi, Jaksa, Hakim, Pejabat Pengadilan dan Penyebar Informasi, yang terdapat ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101. Pasal 96 UU SPPA menyatakan: “Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat  (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Sedangkan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, menyatakan: “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.”

Pasal 100 UU SPPA menyatakan: “Hakim  yang  dengan  sengaja  tidak  melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat  (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Sedangkan Pasal 35 ayat (3) menyatakan: “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.” Pasal 37 ayat (3): “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir  dan  Hakim Banding  belum  memberikan  putusan, Anak  wajib dikeluarkan demi hukum.” Pasal  38  ayat (3): “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.”

Pasal 101 SPPA menyatakan: “Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Sedangkan Pasal 62 berbunyi: “(1) Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. (2) Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.”

Ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tersebut mengurangi derajat independensi hakim dalam melaksanakan tugas justicialnya. Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan pasa-pasal tersebut telah membuka penafsiran bahwa pelanggaran terhadap hukum pidana formal anak (prosedur hukum acara) merupakan suatu tindak pidana dan harus diancam dengan sanksi pidana. Padahal hukum pidana formal anak adalah instrumen bagi hakim untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum pidana materiil anak. Konsekuensi dari pelanggaran hukum pidana formal Anak (prosedur hukum acara) ini adalah sanksi administratif, karena dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengawasan terhadap pelanggaran ini pun telah dilakukan oleh lembaga yang masih berada dalam cabang kekuasaan yang sama yaitu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tersebut mengundang keberatan sembilan hakim, yaitu: Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Dr. Drs. Habiburrahman M.Hum,  Dr. Imam Subechi, S.H., M.H., Imron Anwari, SH., Spn., M.H., Suhadi, SH., M.H., H. Kadar Slamet, SH., M.Hum, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Drs. Abdul Goni, S.H., M.H., Mien Trisnawati, S.H., M.H. Selanjutnya, mereka mengajukan pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 110/PUU-X/2012.

Para Pemohon yang mengambil kedudukan hukum (legal standing) sebagai perorangan warga negara Indonesia, ini juga menduduki jabatan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung RIdan Hakim pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Para Pemohon juga menjadi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI adalah organisasi profesi yang anggotanya terdiri atas warga negara yang memiliki profesi sebagai Hakim pada Mahkamah Agung dan pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Menurut para Pemohon, kriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, dalam ketentuan Pasal 96, 100 dan 101 UU SPPA lebih ditekankan pada penilaian emosional (the emosionally laden value judgment approach) para pembentuk UU. Penilaian emosional ini tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak disertai pertimbangan seimbang antara upaya kriminalisasi dengan tujuan yang ingin dicapai. Kebijakan yang dibuat oleh para pembentuk UU lebih berorientasi pada perlindungan pelaku (anak). Seharusnya para pembentuk UU menganut ide keseimbangan, di mana perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku (anak) saja, melainkan juga kepada hakim dan penegak hukum lainnya (Penyidik dan Penuntut Umum) ketika menjalankan tugas dan wewenangnya, tanpa harus ada intervensi berupa kriminalisasi ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana formal saat ingin menegakkan hukum pidana materil.

Politik kriminalisasi dalam menetapkan perbuatan sebagai suatu tindak pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tidak lagi diorientasikan pada kebijakan (policy oriented approach) maupun pada nilai (value judgment approach). Ketentuan tersebut tidak memuat asas-asas kriminalisasi, dan tujuan dari pemidanaan/keberadaan/fungsi hukum pidana, sehingga rumusan dalam ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan secara proporsional bagi Hakim, oleh karenanya rumusan dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA pada prinsipnya tidak memenuhi syarat/kriteria kriminalisasi, karena lebih bersifat administrasi. Penggunaan hukum pidana dalam mengkriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, merupakan kesesatan atau kekeliruan para pembentuk UU, karena kriminalisasi tersebut digunakan secara sembarangan tanpa tujuan yang jelas. Dalam kerangka yang lebih luas, keberadaan dari pemidanaan itu akan menimbulkan dampak negatif SPPA.

Upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA merupakan bentuk kelampauan batas dari hukum pidana (the crisis of overreach of the criminal law), karena penggunaan hukum pidana dalam ketentuan tersebut sudah melewati batas kewenangannya. Hukum pidana seharusnya digunakan untuk mengurusi perihal kejahatan atau pelanggaran yang memang patut dipidana. Namun ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA justru turut mengkriminalisasikan pula perihal pelanggaran terhadap prosedur hukum acara.

Dalam praktek peradilan, pengawasan terhadap pelanggaran prosedur hukum dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena pelanggaran tersebut dikategorisasikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Konsekuensi logis dari pelanggaran ini adalah Sanksi Administratif.

Kriminalisasi Hakim dapat dipandang sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan Hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, ketentuan pidana bagi hakim pada dasarnya dapat berdampak pada pengurangan derajat independensi hakim dalam melaksanakan tugas justicialnya. Dilihat dari konteks hubungan antar lembaga negara berdasarkan sistem cheks and balances, keputusan pembentuk UU tersebut bertentangan dengan konsep pembagian kekuasaan dalam Negara hukum Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA potensial dikualifikasi melanggar prinsip ”Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka (di bidang hukum pidana).” Pasal-pasal tersebut tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon dalam petitium meminta Mahkamah mengabulkan permohonan. Menyatakan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Nur Rosihin Ana

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Ancaman Kriminalisasi Hakim dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak


Oleh: Nur Rosihin Ana

Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada tanggal 30 Juli 2012. Sebelum UU ini terbentuk, peradilan anak diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Seiring perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, perlindungan kepada anak yang  berhadapan dengan hukum belum secara komprehensif diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 sehingga perlu diganti dengan UU baru. Maka dibentuklah UU 11/2012. Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 menyatakan: “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.”

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anak. Anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, SPPA tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut. Hal demikian sejalan dengan tujuan penyelenggaraan SPPA yang dikehendaki oleh dunia internasional, sebagaimana terlihat dalam Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (SMRJJ) atau The Beijing Rules, yang menyatakan: “The juvenile justice system shall emphasize well-being of the juvenile and shall ensure that any reaction to juvenile offenders shall always be in proportion to the circumstances of both the offenders an offence.”

UU SPPA memiliki tiga aspek penegakan hukum, yaitu aspek hukum pidana materiel, aspek hukum pidana formal dan aspek hukum pelaksanaan pidana. Aspek hukum pidana materiel dalam UU SPPA, terlihat dari diaturnya ketentuan tentang Diversi, Batas Umur Pertanggungjawaban Pidana Anak, Pidana dan Tindakan. Sedangkan aspek hukum pidana formalnya terlihat dari diaturnya ketentuan tentang prosedur beracara pada tahap Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Sidang di Pengadilan, Penjatuhan Putusan serta Pemberian Petikan dan Salinan Putusan.


Pasal Kriminalisasi

Selain hal tersebut di atas, UU SPPA juga mengatur ketentuan pidana bagi Polisi, Jaksa, Hakim, Pejabat Pengadilan dan Penyebar Informasi, yang terdapat ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101. Pasal 96 UU SPPA menyatakan: “Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat  (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Sedangkan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, menyatakan: “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.”

Pasal 100 UU SPPA menyatakan: “Hakim  yang  dengan  sengaja  tidak  melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat  (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Sedangkan Pasal 35 ayat (3) menyatakan: “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.” Pasal 37 ayat (3): “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir  dan  Hakim Banding  belum  memberikan  putusan, Anak  wajib dikeluarkan demi hukum.” Pasal  38  ayat (3): “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.”

Pasal 101 SPPA menyatakan: “Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.” Sedangkan Pasal 62 berbunyi: “(1) Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. (2) Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.”

Ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tersebut mengurangi derajat independensi hakim dalam melaksanakan tugas justicialnya. Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan pasa-pasal tersebut telah membuka penafsiran bahwa pelanggaran terhadap hukum pidana formal anak (prosedur hukum acara) merupakan suatu tindak pidana dan harus diancam dengan sanksi pidana. Padahal hukum pidana formal anak adalah instrumen bagi hakim untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum pidana materiil anak. Konsekuensi dari pelanggaran hukum pidana formal Anak (prosedur hukum acara) ini adalah sanksi administratif, karena dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengawasan terhadap pelanggaran ini pun telah dilakukan oleh lembaga yang masih berada dalam cabang kekuasaan yang sama yaitu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tersebut mengundang keberatan sembilan hakim, yaitu: Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Dr. Drs. Habiburrahman M.Hum,  Dr. Imam Subechi, S.H., M.H., Imron Anwari, SH., Spn., M.H., Suhadi, SH., M.H., H. Kadar Slamet, SH., M.Hum, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Drs. Abdul Goni, S.H., M.H., Mien Trisnawati, S.H., M.H. Selanjutnya, mereka mengajukan pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 110/PUU-X/2012.

Para Pemohon yang mengambil kedudukan hukum (legal standing) sebagai perorangan warga negara Indonesia, ini juga menduduki jabatan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Hakim pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Para Pemohon juga menjadi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI adalah organisasi profesi yang anggotanya terdiri atas warga negara yang memiliki profesi sebagai Hakim pada Mahkamah Agung dan pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Menurut para Pemohon, kriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, dalam ketentuan Pasal 96, 100 dan 101 UU SPPA lebih ditekankan pada penilaian emosional (the emosionally laden value judgment approach) para pembentuk UU. Penilaian emosional ini tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak disertai pertimbangan seimbang antara upaya kriminalisasi dengan tujuan yang ingin dicapai. Kebijakan yang dibuat oleh para pembentuk UU lebih berorientasi pada perlindungan pelaku (anak). Seharusnya para pembentuk UU menganut ide keseimbangan, di mana perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku (anak) saja, melainkan juga kepada hakim dan penegak hukum lainnya (Penyidik dan Penuntut Umum) ketika menjalankan tugas dan wewenangnya, tanpa harus ada intervensi berupa kriminalisasi ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana formal saat ingin menegakkan hukum pidana materil.

Politik kriminalisasi dalam menetapkan perbuatan sebagai suatu tindak pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA tidak lagi diorientasikan pada kebijakan (policy oriented approach) maupun pada nilai (value judgment approach). Ketentuan tersebut tidak memuat asas-asas kriminalisasi, dan tujuan dari pemidanaan/keberadaan/fungsi hukum pidana, sehingga rumusan dalam ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan secara proporsional bagi Hakim, oleh karenanya rumusan dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA pada prinsipnya tidak memenuhi syarat/kriteria kriminalisasi, karena lebih bersifat administrasi. Penggunaan hukum pidana dalam mengkriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, merupakan kesesatan atau kekeliruan para pembentuk UU, karena kriminalisasi tersebut digunakan secara sembarangan tanpa tujuan yang jelas. Dalam kerangka yang lebih luas, keberadaan dari pemidanaan itu akan menimbulkan dampak negatif SPPA.

Upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA merupakan bentuk kelampauan batas dari hukum pidana (the crisis of overreach of the criminal law), karena penggunaan hukum pidana dalam ketentuan tersebut sudah melewati batas kewenangannya. Hukum pidana seharusnya digunakan untuk mengurusi perihal kejahatan atau pelanggaran yang memang patut dipidana. Namun ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA justru turut mengkriminalisasikan pula perihal pelanggaran terhadap prosedur hukum acara.

Dalam praktek peradilan, pengawasan terhadap pelanggaran prosedur hukum dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena pelanggaran tersebut dikategorisasikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Konsekuensi logis dari pelanggaran ini adalah Sanksi Administratif.

Kriminalisasi Hakim dapat dipandang sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan Hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, ketentuan pidana bagi hakim pada dasarnya dapat berdampak pada pengurangan derajat independensi hakim dalam melaksanakan tugas justicialnya. Dilihat dari konteks hubungan antar lembaga negara berdasarkan sistem cheks and balances, keputusan pembentuk UU tersebut bertentangan dengan konsep pembagian kekuasaan dalam Negara hukum Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA potensial dikualifikasi melanggar prinsip ”Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka (di bidang hukum pidana).” Pasal-pasal tersebut tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon dalam petitium meminta Mahkamah mengabulkan permohonan. Menyatakan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Kamis, 29 November 2012

DPR: UU Guru dan Dosen Tak Halangi Hak Lulusan LPTK Menjadi Guru


Filosofi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Kemudian pendidikan yang dikehendaki Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijabarkan dengan UU Sisdiknas yaitu pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif yang tercermin dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas.
Ketentuan Pasal 8 UUGD merupakan ketentuan yang mengatur persyaratan kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh semua guru tanpa diskriminasi. Kemudian rumusan norma Pasal 9 UUGD sangat jelas dan tidak menimbulkan penafsiran lain. Pasal 9 UUGD sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur mengenai jalur pengadaan guru dengan latar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan dan S1 atau D4 non-kependidikan, melainkan hanya mengatur mengenai kualifikasi akademik yang harus dipenuhi oleh calon guru, yaitu berpendidikan S1 atau D4.

“Norma ketentuan Pasal 9 a quo juga tidak akan menghalang-halangi atau berpotensi menghalangi atau mengurangi hak para pemohon yang saat ini berstatus mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk berprofesi sebagai guru.”

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/11/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, serta keterangan ahli.

Lebih lanjut Sarifuddin Sudding di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar dan Anwar Usman, menyatakan, di samping wajib memenuhi persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUGD, guru juga wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi keprofesionalan yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Menurut Sudding, pendidikan profesi guru dapat diikuti oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Adapun alasan membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru, yaitu memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara yang memiliki kualifikasi akademik untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru dan memberika kesempatan yang sama untuk memilih profesi sebagai guru.

Dengan demikian, terbukanya jalan bagi lulusan S1 atau D4 IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi lulusan S1 atau D4 kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru. “Hal tersebut tentunya sejalan dengan nilai konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Sudding.

Sementara itu, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan Lydia Freyani  Hawadi menyatakan, anggapan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 9 UUG, merupakan kekhawatiran para pemohon yang berlebihan. Para Pemohon dapat mengikuti program pendidikan profesi guru pada perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan tanpa hambatan setelah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4.  “Tidak ada satu kata atau kalimat di dalam Pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menghalangi, mengurangi, atau meniadakan hak para pemohon untuk mengiktui pendidikan profesi guru, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Direktur Jenderal PAUDNI  Kemdikbud, Freyani  Hawadi.

Menurut Pemerintah, pendidikan profesi guru dapat diikuti baik oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, lulusan lembaga pendidikan, tenaga pendidikan, maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Terdapat alasan kuat untuk membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru yaitu untuk memenuhi kebutuhan kurikulum satuan pendidikan yang tidak mungkin dipenuhi hanya oleh sarjana lulusan LPTK. “Dengan demikian, pemberian kesempatan bagi sarjana atau diploma IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi sarjana atau diploma IV kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru,” tandas Lydia.

Pada kesempatan ini, para pemohon menghadirkan Gempur Santoso yang didaulat sebagai ahli. Gempur menyatakan, Guru dalam pengertian sebagai pendidik, berbeda dengan tutor atau pelatih. Profesi guru sebagai pendidik membutuhkan pendidikan dan latihan yang tidak sekadar berkaitan dengan hard skill, tetapi lebih banyak berkaitan dengan soft skill atau karakter. “Inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya,” kata Gempur.
Sebagai seorang profesional, lanjutnya, profesi guru sebagai pendidik harus menguasai berbagai metode dan model pembelajaran, dan mampu melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, inovatif, dan menyenangkan. “Oleh karena itu, guru tidak cukup dengan lulusan sarjana S1 atau D4, tetapi harus lulusan sarjana pendidikan S1 atau D4 pendidikan, dan setelah itu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” dalil Gempur.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More