Rabu, 12 September 2012

DPR: Tanpa Fraksi, Musyawarah Mufakat Sulit Terwujud

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai infrastruktur politik dalam negara demokrasi merupakan suatu kenicayaan. Salah satu upaya memberdayakan parpol adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada parpol untuk membentuk fraksi-fraksi di MPR, DPR, dan DPRD. Fraksi-fraksi ini sebagai wadah bagi parpol untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak dan kewenangan anggota parpol yang berada di DPR dan DPRD guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat yang disalurkan melalui parpol.
Fraksi juga menjadi wadah bagi anggota parpol untuk berkumpul dan menyamakan perbedaan dari berbagai aspirasi agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lembaga perwakilan dapat berjalan efektif dan efisien. Hal tersebut sesuai prinsip utama dalam proses pengambilan keputusan yang dianut dalam konstitusi yaitu asas musyawarah mufakat. Terkait hal tersebut, apabila tidak ada pengelompokan anggota parpol dengan fraksi-fraksi, maka asas musyawarah mufakat sulit diwujudkan dan hanya mengedepankan pengambilan keputusan dengan sistim one man one vote atau pemungutan suara.”
Demikian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono di hadapan sidang pleno hakim konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman. Sidang kali ketiga untuk perkara 72/PUU-X/2012 ihwal  Pengujian Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pengujian Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Harry menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keberadaan fraksi-fraksi yang dibentuk oleh parpol di MPR, DPR, dan DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kader pemohon yang tersebar di 26 Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya Harry menangapi dalil pemohon yang menyatakan Pergantian Antara Waktu (PAW) atau recall adalah tindakan yang tidak logis karena memutus hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat pemilih. Harry menyatakan  PAW atau recall tidak terkait langsung dengan fraksi sebagaimana didalilkan pemohon. Kewenangan mengusulkan PAW atau recall berdasarkan Pasal 213 ayat (2) huruf e UU MD3, adalah berada di tangan parpol dan bukan di tangan fraksi. Papol berwenang menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya agar tidak menyimpang dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijaksanaan dan program kerja yang digariskan oleh parpol. Hal ini adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik,” tandasnya.

Fungsi Koordinasi

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi menyatakan fraksi merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai atau gabungan parpol. Fraksi juga merupakan perpanjangan dari parpol. Semua anggota DPR merupakan kader partai dan partailah yang menjadi peserta pemilihan umum. “Oleh karena itu, jika fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada, maka dapat dipastikan anggota DPR tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginannya yang bisa tidak terkontrol,” jelas Mualimin.
Keberadaan fraksi adalah dalam rangka mengkoordinasi anggota DPR agar lebih berdaya-guna dan berperan-serta dalam rangka memberikan atau melaksanakan tugas-tugasnya. Utamanya dalam rangka mekanisme check and balancess terhadap penyelenggaraan pemerintah di republik ini. “Keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sekali lagi adalah dalam rangka fungsi koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan, walaupun di dalam pengambilan keputusan tertentu diserahkan kepada kedaulatan anggotanya itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan dasar bahwa dengan adanya fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota merupakan salah satu bentuk efisiensi juga dalam rangka proses koordinasi, utamanya efisiensi dalam rangka pembiayaan itu sendiri,” papar Mualimin.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU MD3 diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Menurut GN-PK, eksistensi fraksi di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: “Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 11 September 2012

Hendak Maju dalam Pemilukada, Mantan Napi Minta Uji UU Pemasyarakatan Dipercepat

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memvonis perkara yang diujikan. Sebab keduanya akan maju pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Mudah-mudahan putusan tidak terlalu lama karena ada kepentingan praktis para pemohon ini mau maju dalam pilkada sekitar bulan Oktober,” kata Asrun berharap. Hal ini disampaikan Asrun di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman dalam persidangan di MK, Selasa (11/9/2012) siang.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua panel hakim M. Akil Mochtar menyatakan hal tersebut merupakan harapan klise para pemohon yang berperkara di MK. “Semua pemohon punya harapan yang sama, perkaranya minta dipercepat,” kata Akil.
Mengenai keinginan para pemohon yang hendak maju dalam pemilukada, Akil menyarankan agar para pemohon segera mendaftar ke KPU. Kemudian mengenai kendala persayaratan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bisa menyusul kemudian setelah ada putusan MK. “Kalau soal daftar, daftar saja dulu, kan enggak apa-apa,” lanjut Akil.
Sidang kali kedua untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 3 beserta penjelasannya) ini beragendakan perbaikan permohonan. Pemohon melalui kuasanya menyampaikan perbaikan antara lain mengenai pengujian pasal dan menambahkan pasal yang diuji.
“Sehingga permohonan pengujian yang kami ajukan adalah permohonan pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945,” kata Andi Muhammad Asrun menyampaikan perbaikan permohonan.
Asrun mendalilkan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. Asrun meminta MK menafsirkan Pasal 3 UU Pemasyarakatan yang menyatakan: ”Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.”
Tafsir MK yang dinginkan Asrun terhadap ketentuan Pasal 3 yaitu bahwa yang dimaksud anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab yaitu termasuk dalam hal untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan atau hak untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Tidak boleh terjadi hambatan pelaksanaan hak politik bagi para Pemohon, karena Indonesia adalah negara demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” tegas Asrun.
Asrun menambahkan, dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas dikatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak politik ini bersifat universal dan sesuai dengan ajaran hukum (legal doctrine) sehingga perlu diterapkan dalam kehidupan politik.
“Tetapi yang terjadi bahwa para Pemohon ini menghadapi kendala ke depan untuk melaksanakan hak politiknya karena sebagai mantan narapidana yang dihukum dan menjalani hukuman 5 tahun dan karena itu tidak bisa melaksanakan hak-hak politiknya” jelas Asrun. (Nur Rosihin Ana)

Uji Materi KUHAP: Sidang Pengucapan Putusan Terbuka Untuk Umum Harus Diumumkan

Materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/9/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 78/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) KUHAP ini beragendakan perbaikan permohonan.
Pemohon perkara ini, Zainal Arifin, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), M. Akil Mochtar, dan Anwar Usman, menyampaikan poin perbaikan yang terdiri lima hal. Pertama, Zainal menambahkan pasal yang diujikan, yaitu Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kedua, Zainal menambahkan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji, yaitu Pasal 28F UUD 1945. “Pasal 28F ini digunakan sebagai batu uji untuk Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” kata Zainal Arifin yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Ketiga, perbaikan kedudukan hukum pemohon (legal standing) berdasarkan nasihat hakim pada persidangan sebelumnya (29/8/2012). Memperkuat legal standing, sebagai warga negara Zainal menyatakan berhak mendapatkan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Salah satunya yaitu hak untuk mengetahui putusan secara aktual dengan menghadiri pembacaan putusan. Selama ini, makna dari frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” sebagaimana diatur di dalam Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, tidak memperdulikan apakah dalam pembacaan putusan tersebut masyarakat umum mengetahui jadwal pembacaan putusan, sehingga bisa menghadiri pembacaan putusan tersebut.
“Di dalam setiap putusan selalu terdapat irah-irah ‘diucapkan di sidang terbuka untuk umum’, tetapi secara riil putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang hanya dihadiri oleh hakim dan didampingi panitera karena masyarakat tidak mengetahui jadwal pembacaan putusan. Bagaimana mungkin masyarakat umum bisa menghadiri pembacaan putusan jika pengadilan khususnya dalam tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali tak pernah memberikan pengumuman secara terbuka perihal jadwal pembacaan putusan,” papar Zainal mendalilkan.

Peradilan Transparan
Persidangan yang dilakukan secara terbuka untuk umum, terang Zainal, merupakan bentuk tradisional dari transparasi di lingkungan peradilan. Prinsip persidangan terbuka telah menjadi salah satu prinsip pokok dalam sistim peradilan di dunia. “Keterbukaan ini merupakan kunci lahirnya akuntabilitas hakim dan pegawai pengadilan akan lebih bersungguh-sungguh dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena publik bisa mengakses hasil kerjanya. Dalam konteks putusan pengadilan, prinsip keterbukaan ini akan mendorong lahirnya putusan yang berkualitas dan mencerminkan rasa keadilan,” papar Zainal.
Oleh karena itu menurut Zainal, supaya frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” dalam Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945, maka frasa tersebut harus dimaknai: “Sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan  secara terbuka kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang berpekara.” Pemberitahuan jadwal pembacaan putusan dimaksudkan supaya masyarakat umum yang ingin mengetahui putusan pengadilan secara aktual dapat menghadiri pembacaan putusan tersebut.
Kelima, Zainal kembali memperkuat legal standing. Zainal bermaksud menitikberatkan makna “putusan batal demi hukum” sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sebagai seorang tax payer, Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus-kasus korupsi karena pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh Pemohon akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, di mana kasus tersebut sudah di-SP3 oleh pihak Kejaksaan Agung,” jelas Zainal.
Untuk diketahui materi KUHAP yang diujikan yaitu Pasal 195 KUHAP menyatakan: “Semua putusan pengadilan hanya sah, dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.” Pasal 197 ayat (2): “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Terakhir, Pasal 199 ayat (2): “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.” (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 07 September 2012

UU BPJS Belum Jamin Hak Pekerja

Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/buruh tanpa terkecuali. Namun demikian, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya dapat diperoleh apabila pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
Mengenai adanya sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau penyelenggara sistem jaminan sosial nasional, hal ini belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun selaku kuasa pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/9/2012) pagi. Sidang perkara 82/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 15 ayat (1) UU BPJS ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi UU BPJS diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafizd, Kepala Kesekretariatan FISBI, dan Yulianti, Staf PT. Megahbuana Citramasindo.
Lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Muhammad Alim (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Asrun menyatakan perubahan UU tentang Jaminan Sosial tidak lagi memperhatikan Putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011 karena dia lahir setelah Putusan MK dan MK merevisi pasal yang sama dengan UU yang telah diberi tafsir konstitusi. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, pada paragraf 3.12 dikatakan, ”Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945...
Kami menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang SJSN itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Asrun.
Para pemohon melalui kuasanya meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. “Kami mohon kepada yang mulia, pertama-tama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta Asrun.
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.
Kemudian, menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus dibaca: “Pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelengara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftakan diri sebagai peserta program jaminan social atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.
“Memberitakan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Asrun mengakhiri permohonan petitum. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 06 September 2012

Ahli Pemerintah Tak Hadir, Sidang Uji Alokasi Dana APBN untuk Lumpur Sidoarjo Ditunda

Uji konstitusionalitas alokasi keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai ganti rugi pada penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/9/2012) siang. Sidang untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini merupakan persidangan kali keenam.
Rencana sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah. Namun, hingga persidangan dibuka pukul 13.42 WIB, pihak pemerintah menyatakan tidak bisa menghadirkan ahli yang hendak memberikan keterangan. “Kami mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya,” kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman.
Mendengar permintaan Indra, ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah untuk menghadirkan ahli pada persidangan terakhir sebelum pengucapan vonis, yang akan digelar pada 19 Septermber 2012. “Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis,” kata Mahfud mengingatkan.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 05 September 2012

Sarifuddin Suding: MK Tak Berwenang Menilai Putusan MA

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menilai keberatan yang dilayangkan oleh H. Parlin Riduansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah penerapan norma. Dengan demikian menurut DPR hal ini bukan kewenangan MK. Suding juga menyatakan MK tidak berwenang menilai MK putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“DPR berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutusnya,” kata Sarifuddin Suding di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (5/9/2012) siang di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Sidang kali ketiga untuk perkara 69/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli.
Selanjutnya terkait eksekusi putusan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terhadap Parlin, berdasarkan Pasal 270 KUHAP merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan. “Dengan demikian, tindakan jaksa tersebut bukanlah suatu tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang,” lanjut Suding.
Menurut DPR, suatu perkara pidana yang telah melalui penyidikan, penuntutan, disidangkan di pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pada tingkat Mahkamah Agung tidak memuat ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
Suding kemudian mengungkapkan hasil notulensi rapat kerja  (Raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 11 Juni tahun 2012 lalu. Sebagian anggota Komisi III mempermasalahkan adanya putusan-putusan MA yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Penjelasan Jaksa Agung ketika itu bahwa selama ini memang didapati beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena tidak ada yang mempermasalahkan tentang Pasal 197 ayat (1) itu maka pihak Kejaksaan Agung tidak mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan tersebut,” papar Suding.
Sementara itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, menyatakan norma yang terkandung di dalam Pasal 1997 ayat (1) huruf k sudah cukup jelas yaitu bahwa terhadap putusan yang dimohonkan adalah dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Senada dengan keterangan DPR, apa yang terjadi pada diri Pemohon menurut Pemerintah merupakan hal yang terkait dengan masalah penerapan norma. ”Oleh karena itu menurut hemat kami, hal demikian tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan norma dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut,” kata Mualimin.
Pemerintah, lanjut Mualimin, dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis mengutip pendapat dari seorang hakim agung yang mengatakan bahwa di dalam putusan MA seringkali tidak mencantumkan ketentuan Pasal 1997 ayat (1) huruf k. “Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” tandas Mualimin.

Batal Substansial

Pada kesempatan ini, Pemohon menghadirkan beberapa ahli yaitu: Yahya Harahap, Muhammad Tahir Azhary, Romli Atmasasmita, Edward Omar Sharif Hiariej dan Mudzakkir. Yahya antara lain memberikan pendapat terkait Putusan Kasasi MA Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Atas pembatalan itu, MA menjatuhkan pemidanaan kepada H. Parlin Riduansyah. Akan tetapi, putusan Kasasi itu tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Menurut Yahya, putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Sifat dan tingkat kebatalan putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah kebatalan demi hukum. “Kualitas kebatalannya merupakan kebatalan yang bersifat absolut, jadi mutlak, atau disebut juga kebatalan substansial,” kata Yahya
Kemudian, lanjut Yahya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 157PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 September 2011 yang menolak permohonan PK Parlin, sama sekali tidak merubah kebatalan demi hukum Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 menjadi putusan pemidanaan yang sah menurut hukum. “Sebab Putusan PK Nomor 157 sama sekali tidak meluruskan dan tidak mengoreksi kesalahan pelanggaran hukum yang melekat pada Putusan Kasasi Nomor 1444/2010,” papar Yahya.  
Seperti diketahui, pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) diajukan oleh H. Parlin Riduansyah. Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan, Surat putusan pemidanaan memuat:..k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.” Kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Menurut Parlin Riduansyah, Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP mengandung ketidakjelasan dan bersifat multi tafsir khususnya pada kata “ditahan” dan “batal demi hukum” sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri Parlin. Ketidakjelasan dan sifat multi tafsir ini membawa implikasi terhadap rumusan norma Pasal 270 KUHAP, yakni apakah jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun mereka mengetahui bahwa putusan itu “batal demi hukum”. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 04 September 2012

Pemerintah: Tiada Kerugian Konstitusional Karena Pemohon Uji UU DKI Jakarta Bukan Pasangan Cagub

Pemerintah mempertanyakan kepentingan para pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta).Apakah terdapat kerugian konstitusional para pemohon yang bersifat spesifik atau khusus dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji?”
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Dr. Ir. Suhatmansyah IS, M.Si, saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi UU DKI Jakarta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/9/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 70/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta ini beragendakan Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Menurut pemerintah, lanjut Suhatmansyah, para pemohon tidak dapat mengonstruksikan dengan jelas mengenai adanya kerugian konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta yang menyatakan: “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Pemerintah berpendapat tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung dengan kerugian konstitusional para pemohon karena para pemohon bukan merupakan kandidat yang ikut bertarung dalam Pemilukada DKI 2012. “Para pemohon tidak dalam posisi yang ditolak dan dihalang-halangi haknya karena para pemohon bukanlah calon gubernur atau wakil gubernur yang mengikuti Pemilukada DKI Jakarta,” terang Suhatmansyah, staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Hukum, Politik dan Antar Lembaga.
Lebih jauh Suhatmansyah memaparkan, sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan yang menghormati yang bersifat khusus dan istimewa. Sebagai perwujudan dari ketentuan tersebut, di Indonesia terdapat beberapa daerah yang memiliki sifat kekhususan dan/atau sifat keistimewaan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota NKRI dan sebagai daerah otonom, memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan UUD 1945. Karena itu perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Suhatmansyah.
Pemerintah dalam petitum meminta Mahkamah menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima. Kemudian, menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Terakhir, menyatakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, Dr. H. Fauzi Bowo dan Mayjen (Purn) Nachrowi Ramli selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Periode 2012-2017 yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasanya, Widodo Iswantoro, menyatakan, esensi Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak mengandung arti pembatasan terhadap kebebasaan seseorang untuk melakukan atau mewujudkan hak-hak dasarnya. “Ketentuan a quo justru memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk mewujudkan hak-haknya dalam penentuan pilihannya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Putaran Kedua, karena pada putaran pertama tidak dapat memenuhi ketentuan yang disarankan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang DKI Jakarta,” kata Widodo.
Pada persidangan kali ini, para pemohon menghadirkan Irman Putra Sidin sebagai ahli. Irman dalam keterangannya menyatakan, ada dua standar kebijakan hukum untuk penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur dalam model pemilukada langsung. Untuk DKI Jakarta penetapan pasangan terpilih harus memperoleh suara 50% lebih, sedangkan di luar daerah khusus cukup dengan perolehan suara 30% lebih.
“Padahal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI menggunakan model yang sama dengan daerah lainnya yaitu pilkada alias pemilihan langsung kepala daerah dengan penyelenggara yang sama yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pengawas yang sama serta prinsip-prinsip yang sama yaitu menurut Pasal 22E UUD 1945,” kata Irman.
Seperti diketahui, uji materi UU DKI Jakarta ini diajukan oleh Abdul Havid Permana, Muhammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Para pemohon yang mengambil kedudukan hukum sebagai perorangan warga DKI Jakarta dan mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Gubernur DKI Jakarta ini merasa dirugikan dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintah DKI Jakarta. Kerugian konstitusional dimaksud yaitu mengenai pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua menguras anggaran yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para pemohon. Selain itu, ketentuan tersebut tidak sinkron dengan Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena membedakan antar-Ibukota Jakarta dengan daerah lain. Sehingga menurut pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More