Jumat, 07 September 2012

UU BPJS Belum Jamin Hak Pekerja

Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/buruh tanpa terkecuali. Namun demikian, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya dapat diperoleh apabila pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
Mengenai adanya sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau penyelenggara sistem jaminan sosial nasional, hal ini belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun selaku kuasa pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/9/2012) pagi. Sidang perkara 82/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 15 ayat (1) UU BPJS ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi UU BPJS diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafizd, Kepala Kesekretariatan FISBI, dan Yulianti, Staf PT. Megahbuana Citramasindo.
Lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Muhammad Alim (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Asrun menyatakan perubahan UU tentang Jaminan Sosial tidak lagi memperhatikan Putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011 karena dia lahir setelah Putusan MK dan MK merevisi pasal yang sama dengan UU yang telah diberi tafsir konstitusi. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, pada paragraf 3.12 dikatakan, ”Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945...
Kami menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang SJSN itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Asrun.
Para pemohon melalui kuasanya meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. “Kami mohon kepada yang mulia, pertama-tama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta Asrun.
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.
Kemudian, menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus dibaca: “Pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelengara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftakan diri sebagai peserta program jaminan social atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.
“Memberitakan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Asrun mengakhiri permohonan petitum. (Nur Rosihin Ana)

Kamis, 06 September 2012

Ahli Pemerintah Tak Hadir, Sidang Uji Alokasi Dana APBN untuk Lumpur Sidoarjo Ditunda

Uji konstitusionalitas alokasi keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai ganti rugi pada penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/9/2012) siang. Sidang untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini merupakan persidangan kali keenam.
Rencana sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah. Namun, hingga persidangan dibuka pukul 13.42 WIB, pihak pemerintah menyatakan tidak bisa menghadirkan ahli yang hendak memberikan keterangan. “Kami mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya,” kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman.
Mendengar permintaan Indra, ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah untuk menghadirkan ahli pada persidangan terakhir sebelum pengucapan vonis, yang akan digelar pada 19 Septermber 2012. “Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis,” kata Mahfud mengingatkan.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 05 September 2012

Sarifuddin Suding: MK Tak Berwenang Menilai Putusan MA

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menilai keberatan yang dilayangkan oleh H. Parlin Riduansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah penerapan norma. Dengan demikian menurut DPR hal ini bukan kewenangan MK. Suding juga menyatakan MK tidak berwenang menilai MK putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“DPR berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutusnya,” kata Sarifuddin Suding di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (5/9/2012) siang di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Sidang kali ketiga untuk perkara 69/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli.
Selanjutnya terkait eksekusi putusan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terhadap Parlin, berdasarkan Pasal 270 KUHAP merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan. “Dengan demikian, tindakan jaksa tersebut bukanlah suatu tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang,” lanjut Suding.
Menurut DPR, suatu perkara pidana yang telah melalui penyidikan, penuntutan, disidangkan di pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pada tingkat Mahkamah Agung tidak memuat ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
Suding kemudian mengungkapkan hasil notulensi rapat kerja  (Raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 11 Juni tahun 2012 lalu. Sebagian anggota Komisi III mempermasalahkan adanya putusan-putusan MA yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Penjelasan Jaksa Agung ketika itu bahwa selama ini memang didapati beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena tidak ada yang mempermasalahkan tentang Pasal 197 ayat (1) itu maka pihak Kejaksaan Agung tidak mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan tersebut,” papar Suding.
Sementara itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, menyatakan norma yang terkandung di dalam Pasal 1997 ayat (1) huruf k sudah cukup jelas yaitu bahwa terhadap putusan yang dimohonkan adalah dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Senada dengan keterangan DPR, apa yang terjadi pada diri Pemohon menurut Pemerintah merupakan hal yang terkait dengan masalah penerapan norma. ”Oleh karena itu menurut hemat kami, hal demikian tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan norma dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut,” kata Mualimin.
Pemerintah, lanjut Mualimin, dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis mengutip pendapat dari seorang hakim agung yang mengatakan bahwa di dalam putusan MA seringkali tidak mencantumkan ketentuan Pasal 1997 ayat (1) huruf k. “Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” tandas Mualimin.

Batal Substansial

Pada kesempatan ini, Pemohon menghadirkan beberapa ahli yaitu: Yahya Harahap, Muhammad Tahir Azhary, Romli Atmasasmita, Edward Omar Sharif Hiariej dan Mudzakkir. Yahya antara lain memberikan pendapat terkait Putusan Kasasi MA Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Atas pembatalan itu, MA menjatuhkan pemidanaan kepada H. Parlin Riduansyah. Akan tetapi, putusan Kasasi itu tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Menurut Yahya, putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Sifat dan tingkat kebatalan putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah kebatalan demi hukum. “Kualitas kebatalannya merupakan kebatalan yang bersifat absolut, jadi mutlak, atau disebut juga kebatalan substansial,” kata Yahya
Kemudian, lanjut Yahya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 157PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 September 2011 yang menolak permohonan PK Parlin, sama sekali tidak merubah kebatalan demi hukum Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 menjadi putusan pemidanaan yang sah menurut hukum. “Sebab Putusan PK Nomor 157 sama sekali tidak meluruskan dan tidak mengoreksi kesalahan pelanggaran hukum yang melekat pada Putusan Kasasi Nomor 1444/2010,” papar Yahya.  
Seperti diketahui, pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) diajukan oleh H. Parlin Riduansyah. Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan, Surat putusan pemidanaan memuat:..k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.” Kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Menurut Parlin Riduansyah, Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP mengandung ketidakjelasan dan bersifat multi tafsir khususnya pada kata “ditahan” dan “batal demi hukum” sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri Parlin. Ketidakjelasan dan sifat multi tafsir ini membawa implikasi terhadap rumusan norma Pasal 270 KUHAP, yakni apakah jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun mereka mengetahui bahwa putusan itu “batal demi hukum”. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 04 September 2012

Pemerintah: Tiada Kerugian Konstitusional Karena Pemohon Uji UU DKI Jakarta Bukan Pasangan Cagub

Pemerintah mempertanyakan kepentingan para pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta).Apakah terdapat kerugian konstitusional para pemohon yang bersifat spesifik atau khusus dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji?”
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Dr. Ir. Suhatmansyah IS, M.Si, saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi UU DKI Jakarta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/9/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 70/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta ini beragendakan Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Menurut pemerintah, lanjut Suhatmansyah, para pemohon tidak dapat mengonstruksikan dengan jelas mengenai adanya kerugian konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta yang menyatakan: “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Pemerintah berpendapat tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung dengan kerugian konstitusional para pemohon karena para pemohon bukan merupakan kandidat yang ikut bertarung dalam Pemilukada DKI 2012. “Para pemohon tidak dalam posisi yang ditolak dan dihalang-halangi haknya karena para pemohon bukanlah calon gubernur atau wakil gubernur yang mengikuti Pemilukada DKI Jakarta,” terang Suhatmansyah, staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Hukum, Politik dan Antar Lembaga.
Lebih jauh Suhatmansyah memaparkan, sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan yang menghormati yang bersifat khusus dan istimewa. Sebagai perwujudan dari ketentuan tersebut, di Indonesia terdapat beberapa daerah yang memiliki sifat kekhususan dan/atau sifat keistimewaan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota NKRI dan sebagai daerah otonom, memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan UUD 1945. Karena itu perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Suhatmansyah.
Pemerintah dalam petitum meminta Mahkamah menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima. Kemudian, menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Terakhir, menyatakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, Dr. H. Fauzi Bowo dan Mayjen (Purn) Nachrowi Ramli selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Periode 2012-2017 yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasanya, Widodo Iswantoro, menyatakan, esensi Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak mengandung arti pembatasan terhadap kebebasaan seseorang untuk melakukan atau mewujudkan hak-hak dasarnya. “Ketentuan a quo justru memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk mewujudkan hak-haknya dalam penentuan pilihannya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Putaran Kedua, karena pada putaran pertama tidak dapat memenuhi ketentuan yang disarankan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang DKI Jakarta,” kata Widodo.
Pada persidangan kali ini, para pemohon menghadirkan Irman Putra Sidin sebagai ahli. Irman dalam keterangannya menyatakan, ada dua standar kebijakan hukum untuk penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur dalam model pemilukada langsung. Untuk DKI Jakarta penetapan pasangan terpilih harus memperoleh suara 50% lebih, sedangkan di luar daerah khusus cukup dengan perolehan suara 30% lebih.
“Padahal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI menggunakan model yang sama dengan daerah lainnya yaitu pilkada alias pemilihan langsung kepala daerah dengan penyelenggara yang sama yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pengawas yang sama serta prinsip-prinsip yang sama yaitu menurut Pasal 22E UUD 1945,” kata Irman.
Seperti diketahui, uji materi UU DKI Jakarta ini diajukan oleh Abdul Havid Permana, Muhammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Para pemohon yang mengambil kedudukan hukum sebagai perorangan warga DKI Jakarta dan mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Gubernur DKI Jakarta ini merasa dirugikan dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintah DKI Jakarta. Kerugian konstitusional dimaksud yaitu mengenai pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua menguras anggaran yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para pemohon. Selain itu, ketentuan tersebut tidak sinkron dengan Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena membedakan antar-Ibukota Jakarta dengan daerah lain. Sehingga menurut pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana).

Jumat, 31 Agustus 2012

UU Pemda Hambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi terganggu dengan adanya penafsiran lain dari makna Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jika pemaknaan ini dibiarkan, maka akan mengambat penegakan hukum khususnya di bidang korupsi.
Pasal 30 Ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.”
Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Demikian permohonan dengan registrasi perkara Nomor 75/PUU-X/2012 ihwal uji materi UU Pemda yang diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Feri dkk mendalilkan, meskipun seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dijatuhi hukuman kurang dari 5 tahun, tetapi tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, yang bersangkutan tetap diberhentikan sementara (bila belum berkekuatan hukum tetap) dan diberhentikan secara permanen (bila sudah berkekuatan hukum tetap)”.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda merupakan hal yang sama berlaku dalam berbagai ketentuan UU. Di antaranya Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 58 huruf f ayat UU Pemda, yang kesemuanya tercermin dalam frasa “....melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Pemaknaan keliru yang berkembang menurut para pemohon yaitu: “hanya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun saja yang dapat diberhentikan. Sedangkan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain 5 (lima) tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari 5 (lima) tahun.” Para Pemohon menyontohkan kasus Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu menurut para Pemohon, ketentuan dalam UU Pemda tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Para Pemohon melalui kuasanya, Donal Fariz dkk, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (31/8/2012) pagi untuk menjalani sidang dengan agenda perbaikan permohonan. Pada kesempatan ini, Donal menyampaikan perbaikan pada petitum permohonan sebagaimana nasihat hakim pada persidangan sebelumnya.
Adapun perbaikan petitum yaitu meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda adalah konstitusional sepanjang dimaknai ”berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Sebelum perbaikan, redaksi kalimat terakhir berbunyi “baik berdasarkan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Terakhir, apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai putusan lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono).
Sebelum mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti pemohon. Para Pemohon mengajukan alat bukti P-1 sampai P-5 yang salah satunya berupa gugatan Agusrin M. Najamuddin kepada Presiden RI. (Nur Rosihin Ana).

Rabu, 29 Agustus 2012

Ditha Wiradiputra: Pemisahan Hulu dan Hilir Bisnis Migas Sangat Merugikan

Monopoli merupakan suatu kondisi dimana pelaku usaha berada di dalam pasar yang tidak memiliki pesaing berarti. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sama sekali tidak mengharamkan dilakukannya monopoli. Bahkan di dalam Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 ditegaskan bahwa untuk cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu boleh dilakukan monopoli oleh BUMN, badan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Ini menggambarkan bahwa sesungguhnya monopoli khususnya untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara masih diperbolehkan oleh Undang-Undang Persaingan Usaha.”
Pernyataan tersebut disampaikan Ditha Wiradiputra, dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/8/2012) siang. Sidang kali keempat untuk perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), beragendakan mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari pemohon serta pemerintah.
Ditha melanjutkan, UU Persaingan Usaha adalah satu produk hukum yang sangat mengedepankan persaingan. Sebisa mungkin di dalam pasar harus dilakukan persaingan. Tetapi, untuk cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus diberikan penegasan bahwa boleh dilakukan monopoli. “Sehingga menjadi janggal, menjadi aneh apabila ada suatu ketentuan yang lain khususnya yang mengatur mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara kemudian hal tersebut boleh tidak dilakukan monopoli,” tambah Ditha Wiradiputra yang juga merupakan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mengenai pemisahan hulu dan hilir dalam penyelenggaran migas menurut Ditha, bagi posisi perusahaan pemisahan tersebut sangat tidak menguntungkan. Karena pemisahan hulu dan hilir menyebabkan terjadinya peningkatan biaya, dimana masing-masing akan terjadi mark up biaya dan meminta keuntungan.
Di negara maju khususnya di Amerika, perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah harus dipecah karena dianggap merugikan. Pemecahan hulu dan hilir, pemecahan badan usaha merupakan suatu hukuman.
Pemisahan hulu dan hilir penyelenggaraan bisnis migas di Indonesia jelas sangat merugikan. “Terjadinya pemisahan itu jelas sangat tidak menguntungkan dan jelas juga akan menyebabkan tambahan biaya karena pihak yang menyelenggarakan sudah otomatis akan mengenakan biaya yang berbeda.”
Lain halnya misalnya suatu perusahaan dalam suatu rantai produksi dari perusahaan manufaktur, perusahan pengolahan, dan perusahaan distribusi. Jika perusahaan itu merupakan suatu bagian usaha, otomatis masing-masing bagian ini tidak akan mengambil keuntungan. Karena masing-masing tidak mengambil keuntungan output yang diperoleh konsumen, otomatis biayanya jauh lebih rendah dibandingkan misalnya penyelenggaraan tersebut dilakukan secara terpisah.
“Sangat disayangkan sekali kalau misalkan untuk sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak yang kita sangat berkepentingan untuk itu dan dilakukan pemisahan antara hulu dan hilir,” tandas Ditha.
Seperti diberitakan dalam persidangan sebelumnya, pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Menurut pemohon, berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir. Pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 28 Agustus 2012

Arimbi Heroepoetri: Tak Semua Korban Luapan Lumpur Masuk Kategori BPLS

Peristiwa luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 meninggalkan derita berkepanjangan hingga kini. Data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) BPLS tahun 2010 menyatakan, luapan lumpur menelan korban sekitar 40.000 jiwa yang mendiami 12 desa. BPLS mengategorikan korban dalam delapan jenis. Pertama, warga yang kehilangan harta benda. Kedua, buruh yang kehilangan pekerjaan karena daerah situ juga tempat pabrik. Ketiga, warga yang sawahnya tidak dapat berproduksi, baik sementara maupun tetap. Keempat, warga yang tidak dapat melanjutkan usaha, yaitu pengusaha mikro dan kecil. Kelima, penduduk musiman yang kehilangan tempat kontrak atau sewa. Keenam, pabrik yang tidak dapat melanjutkan operasi. Ketujuh, fasilitas umum yang hilang atau tidak dapat berfungsi secara normal. Kedelapan, tenggelamnya sarana dan prasarana pendidikan.
Namun demikian, tidak semua masuk dalam kategori korban yang dibangun oleh BPLS, misalnya warga yang bekerja di sektor informal: pedagang keliling, tukang becak. “Kemudian yang juga tidak masuk kategori yang dibangun oleh BPLS adalah warga yang mengalami trauma, stres, atau meninggal dalam stres karena penantian cukup lama. Atau yang mengalami kekerasan psikis itu juga tidak masuk dan cukup banyak datanya walaupun tidak komprehensif karena tidak dianggap sebagai korban.”
Demikian dikatakan Arimbi Heroepoetri, S.H., L.Lm dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/8/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon.
Arimbi Heroepoetri yang akrab dipanggil Bimbi menyitir data Kompas tahun 2007 yang menyebutkan perekonomian Jawa Timur merugi. Sebab area yang terkena luapan lumpur adalah area industri, transportasi antarkota. Industri pariwisata, distribusi produk ekspor di Jawa Timur juga bermasalah. “Itu juga tidak masuk dalam kategori korban,” lanjut Bimbi.
Lebih lanjut di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Bimbi memaparkan lima permasalahan yang harus diselesaikan dalam penganggaran APBN untuk semburan lumpur. Pertama, dalam konteks kewajiban untuk melindungi, pemerintah selaku representasi negara melakukan pendekatan diskriminatif karena menerbitkan Kepres yang membedakan peta terdampak dan peta di luar dampak. “Padahal korban sama, masalahnya sama, tapi melakukan pembedaan tanpa alasan yang jelas. Ini dalam peta terdampak itu adalah tanggung jawab Lapindo, di luarnya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab pemerintah di luar itu pun tidak jelas kapan, apa saja,” paparnya.
Kedua, lanjut Bimbi, fokus alokasi APBN di luar terdampak, misalnya lebih fokus pada pembelian lahan ganti rugi para korban, yang menurut bahasa Bimbi yaitu kerugian-kerugian korban yang intangible. Misalnya korban yang trauma, meninggal karena putus asa, hidupnya rusak, sumber-sumber kehidupannya hancur, dan juga sumber-sumber keluarga sebagai ketahanan keluarga. Ketiga, kerugian tidak langsung yang dialami oleh pelaku usaha di sekitar wilayah luapan lumpur Lapindo, seperti bisnis transportasi, wisata, dan kehidupan perekonomian lainnya juga tidak masuk dalam alokasi APBN. Keempat, pemerintah tidak pernah memberikan peringatan atas bencana yang terjadi, terlepas ini perdebatan bencana alam atau tidak. Kelima, dalam konteks perlindungan HAM yang penting adalah adanya jaminan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. “Kami tidak melihat misalnya dalam alokasi APBN ada langkah-langkah untuk mencegah kejadian luapan lumpur Lapindo ini tidak terulang di masa mendatang, karena alokasinya sekedar ganti rugi, biaya relokasi, dan segala macam,” tandas Arimbi Heroepoetri, S.H., L.Lm, ahli hukum lingkungan dari Environmental Law Alliance WorldWide (E-LAW).
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More