Senin, 18 Juli 2011

Pasangan Calon Gubernur Sulut Uji Materi UU Pemda Ditolak MK

Jakarta, MKOnline - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Sulut Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 11/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Senin (18/7), di Ruang Sidang Pleno MK.


“Menyatakan, dalam Provisi, menolak permohonan provisi  Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud.


Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah menolak permohonan provisi Pemohon meminta Mahkamah untuk menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon Wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon. Mahkamah beralasan kewenangan menghentikan atau setidak-tidaknya menunda penetapan calon wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon bukan merupakan kewenangan MK.


“Bahwa selain itu, permohonan provisi yang diajukan Pemohon tidak terkait langsung dengan pokok permohonan  a quo. Pertama, dalam Pengujian Undang-Undang  (judicial review),  putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti menghentikan atau menunda penetapan calon Wakil Kepala Daerah Tomohon sebagai Kepala Daerah Tomohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat memutus kasus konkret yang tertuju hanya terhadap satu kasus seperti dalam permohonan  a quo karena kalau hal itu dilakukan berarti bertentangan dengan sifat erga omnes tersebut. Ketiga, putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, sehingga amar putusan Mahkamah dalam perkara a quo tidak berlaku surut terhadap perkara konkret yang sudah berlangsung. Berdasarkan alasan-alasan tersebut  di atas, Mahkamah menolak permohonan provisi yang dimohonkan Pemohon,” papar Hamdan.


Sedangkan mengenai pokok permohonan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menguraikan bahwa mengenai Pasal 108 ayat (4) UU 32/2004 yang menentukan bahwa kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih, menurut Mahkamah karena calon wakil kepala daerah terpilih kemudian dilantik menjadi kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (3) UU 32/2004, adalah pihak yang dipilih  oleh rakyat, maka ia yang mengusulkan dua calon  wakilnya yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah yang telah dibuatnya. Pengajuan dua calon wakil kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk memberi alternatif bagi DPRD untuk memilih salah satu dari calon yang diusulkan tersebut. 


“Pasal 108 ayat  (5) UU 32/2004 yang menentukan bahwa dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil  kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. Pengajuan dua pasangan calon untuk dipilih oleh DPRD yang bersangkutan menurut Mahkamah juga adalah cara yang demokratis, berbeda dengan permohonan Pemohon yang menganggap Pasal 108 ayat (5)  UU 32/2004 juga tidak konstitusional,” ujar Alim.


Alim menjelaskan bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor  22/PUU-VII/2009, tanggal 17 November 2009 mempertimbangkan perbedaan sistem pemilihan kepala daerah baik tidak langsung maupun langsung tidaklah berarti bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah  tidak langsung, tidak atau kurang demokratis dibandingkan dengan sistem langsung, begitu pula sebaliknya. Keduanya merupakan kebijakan negara tentang sistem pemilihan kepala daerah yang sama demokratisnya sesuai dengan  Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. 


“Selain itu, karena berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan Umum  diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilukada termasuk rezim pemilihan umum, maka ketentuan Pasal 108 ayat (4) dan ayat (5) UU 32/2004 yang menetapkan pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh DPRD, dengan demokrasi perwakilan, telah memenuhi  ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni Pemilu hanya sekali setiap lima tahun, sekaligus menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 108 ayat (3), ayat  (4), dan ayat (5) UU 32/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” urai Alim. (Lulu Anjarsari/mh)

Lagi, UU Otsus Papua Diuji ke MK

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) kembali diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/7). Pemohon perkara yang teregristrasi dengan nomor 41/PUU-IX/2011, Habel Rumbiak menganggap Pasal 17 ayat (1) UU Otsus Papua mengandung frasa yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan.

Pemohon, Habel Rumbiak, melalui kuasa hukumnya Libert Cristo menganggap frasa “dapat dipilih kembali” menimbulkan ketidakjelasan. Pasalnya, frasa tersebut dapat diartikan seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada satu kali pemilihan, pada periode berikutnya dapat mencalonkan diri kembali. Pasal tersebut berbunyi, “(1)  Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.

Padahal, menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Cristo, seseorang yang sudah mencalonkan diri sebanyak dua kali tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah berikutnya. “Tidak ada ketegasan dalam frasa itu sehingga bisa memunculkan pemahaman orang dapat mencalonkan diri lebih dari dua kali. Untuk itu, kami minta ketegasan saja dalam pasal ini,” ujar Cristo.

Seusai Pihak pemohon menyampaikan pokok permohonannya, Panel Hakim kemudian memberikan saran yang dapat digunakan atau tidak oleh Pemohon pada perbaikan permohonannya. Anggota Panel Hakim, M. Akil Mochtar dalam kesempatan itu menyarankan agar Pemohon menjelaskan mengenai legal standing Pemohon. ”Tolong dijelaskan legal standing Pemohon. Apakah warga negara biasa, apakah pernah jadi kepala daerah, apakah pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah? Itu tolong dijelaskan,” ujar Akil menyarankan.

Akil juga menyarankan agar Pemohon mencantumkan tentang kerugian konstitusional yang diderita Pemohon akibat multitafsirnya frasa pada Pasal 17 ayat (1) UU Otsus Papua tersebut. Dengan menjelaskan kerugian konstitusional yang dirasakan Pemohon, Akil mengatakan para hakim mendapati gambaran yang utuh mengenai perkara yang dimohonkan.

Mengenai legal standing dan kerugian konstitusional yang diderita Pemohon, Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva juga menegaskannya. ”Soal legal standing itu perlu untuk diuraikan. Karena kalau tidak ada, pokok permohonan saudara bisa tidak diperiksa. Legal standing juga berkaitan erat dengan hak atau kerugian konstitusional Saudara. Jadi tolong dijelaskan,” saran Hamdan seraya mengingatkan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak sidang kali ini berakhir. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Intervensi Kemandirian Profesi Advokat, Pasal 65 UU MK Diuji

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) - Perkara No.42/PUU-IX/2011 - pada Senin (18/7) siang di ruang sidang MK. Pemohon adalah Suhardi Somomoelyono, S.H.M.H selaku Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).


Pemohon mengajukan permohonan uji materil terhadap muatan Pasal 65 UU MK karena muatan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal 65 UU MK disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.


Dalam legal standing Pemohon dijelaskan bahwa Pemohon adalah pendiri sekaligus Ketua Umum KPP KKAI dan Ketua Umum DPP HAPI. Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) - di dalamnya terdapat 7 organisasi advokat antara lain IKADIN, AAI, IPHI, SPI - sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan semua advokat/pengacara/konsultan hukum/penasehat hukum warga negara Indonesia yang menjalankan profesi advokat.


Kemudian diberlakukannya UU No.18/2003 tentang Advokat, maka dimasukkanlah satu organisasi profesi advokat yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat. Dengan demikian, terdapat 8 organisasi profesi advokat yang dikenal dalam UU Advokat. 


Delapan organisasi profesi advokat tersebut merupakan bentuk federasi, keterkaitan dengan dengan Pasal 28 Ayat (1) UU No.18/2003 yang berbunyi “Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat”.


Pemohon menjelaskan, badan negara yang disebut KKAI diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat. Sedangkan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, KKAI selaku badan negara merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung. “Baik KKAI dan Mahkamah Agung masing-masing memiliki kemandirian dan kewenangan dalam arti tidak ada intervensi kewenangan masing-masing,” ungkap Pemohon.


Intervensi Kewenangan KKAI
Pemohon melanjutkan, meski Mahkamah Agung dan KKAI masing-masing memiliki hak dan kewenangan, tapi dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah Agung selalu mengintervensi kewenangan KKAI dengan menerbitkan surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo. Surat Ketua Mahkamah Agung No.052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011. Surat tersebut menyebutkan “Pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”.


Menurut Pemohon, perkataan Mahkamah Agung dalam surat tersebut tidak sejiwa dengan 8 organisasi profesi advokat diatur dalam Pasal 32 Ayat 3, ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 22 Ayat (3) ditetapkan tanggal 23 Mei 2002, disahkan dalam Pasal 33  UU No.18/2003 tentang Advokat. “Oleh karena itu KKAI adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang disengketakan sesuai amanat Pasal 61 Ayat (1) UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” imbuh Pemohon. 


Bahwa badan yang disebut sebagai KKAI yang dibentuk berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 merupakan staats fundamental norm (norma dasar negara) sebagai pelaksana UU diatur dalam Pasal 34 UU No.18/2003 tentang Advokat yang berbunyi “Peraturan pelaksana yang mengatur mengenai advokat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana UU ini”.


Dikatakan Pemohon, dengan adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peran serta 8 organisasi profesi advokat termuat dalam Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat dapat dijalankan. Selain itu, ketentuann Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 22 Ayat (3) yang mengatur KKAI, kemudian disahkan dalam Pasal 33 UU No.18/2003 tetap berlaku.


“Oleh karena itu terbentuknya organisasi KKAI selaku badan negara yang mewakili 8 organisasi profesi advokat tetap sebagai induk organisasi KKAI serta sebagai pelaksana UU Advokat,” tegas tim kuasa hukum Pemohon, Dominggus Maurits Luitnan, SH, dkk. (Nano Tresna A./mh)
 

Peringatan Bahaya Merokok Tidak Efektif, UU Kesehatan Diuji di MK

Jakarta, MKOnline – Dua orang dokter yang fokus pada bahaya tembakau pada rokok, Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (18/7). Pemohon menganggap peringatan pada bungkus rokok dengan tulisan tidak efektif. 

Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah.”

Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”.

Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut.

Mustakim, kuasa hukum Pemohon, mengatakan seharusnya penjelasan pasal 114 UU kesehatan berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain.”

Panel Hakim yang terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua serta didampingi Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota dalam sidang perdana tersebut menyampaikan saran kepada Pemohon. Alim menyarankan agar Pemohon menegaskan kembali penggunaan istilah frasa atau kata yang lebih tepat digunakan pada penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut. Sedangkan Fadlil meminta pemohon untuk menjelaskan pasal mana yang diuji oleh Pemohon atau pasal mana yang bertentangan dengan penjelasan pasal lainnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Nasabah Kartu Kredit Citibank Ajukan Pengujian UU Bea Materai

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Pasal 6), Jumat (18/3) di gedung MK. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini, yaitu Hagus Suanto seorang Wiraswastawan yang merasa dirugikan dengan pungutan pajak bea materai oleh bank swasta asing (Citibank).

Hagus Suanto di hadapan panel hakim mengatakan UU Bea Materai menjelaskan bahwa pungutan pajak dapat dilakukan sebagai pajak negara, pajak pusat, dan bea materai dalam dokumen. Hagus juga mengatakab bahwa ia juga dipungut pajak dari lembar tagihan kartu kredit yang dilakukan oleh Citibank. Pemohon sendiri merupakan nasabah kartu kredit Citibank.

Pemohon selaku nasabah Citibank menganggap Citibank tidak berhak secara yuridis memungut pajak tersebut. “Pajak itu adalah kewenangan negara sehingga yang berhak memungut pajak yaitu negara,” ujar Hagus.

Lebih lanjut, Hagus menjelaskan mengenai definisi pajak. Ia mengatakan pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasar undang-undang dan bersifat dapat dipaksakan. Berdasar Pasal 6 UU Bea Materai kemudian Citibank memungut pajak dokumen. Pasal 6 UU Bea Materai sendiri berbunyi, “Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.”.

Hagus melanjutkan, ia mengaku telah menjadi nasabah yang baik dengan melunasi tagihan pokok transaksinya yang menggunakan kartu kredit. Meski begitu, dirinya tetap dianggap dianggap mempunyai hutang oleh Citibank. Hutang itu berasal dari pengutan terhadap pajak bea materai yang berasal dari pajak dokumen.

“Seharusnya pajak dokumen itu melekat pada dokumennya dan tidak harus dibebankan kepada nasabahnya. Karena kami selama ini menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran transaksi itu tidak pernah melakukan transaksi bea materai. Dan menurut kami bea materai adalah pajak, bukan benda yang dapat ditransaksikan secara umum,” ujar Hagus beragumen.

Terakhir dalam penjelasannya, Hagus mempertanyakan mengapa bank swasta asing yang tugasnya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit ternyata dapat memungut pajak kepada masyarakat tanpa beradasarkan UU. Padahal, negara saja dalam memungut pajak menurutnya berdasar UU.

Terhadap keterangan Pemohon mengenai pokok permohonannya, Panel Hakim yang terdiri dari, Ahmad Fadil Sumadi (ketua), Ahmad Sodiki (anggota), dan Hamdan Zoelva (anggota) memberikan nasihat yang dapat dipertimbangkan oleh Pemohon. Ketiganya mengingatkan Pemohon agar mempertimbangkan kembali petitumnya yang meminta Pasal 6 UU Bea Materai untuk dibatalkan. “Kalau dibatalkan itu berarti hilang. Lalu dasar negara untuk memungut pajak dari mana?” ujar Sodiki.

Hal yang sama juga ditegaskan Zoelva sembari mengingatkan agar Pemohon menjelaskan legal standing Pemohon beserta kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Kamis, 14 Juli 2011

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Tenaker

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/7). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 37/PUU-IX/2011 yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni Ugan Gandar, Eko Wahyu, dan Rommel Antonius Ginting.

Dalam sidang perbaikan permohonan, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan yang disarankan oleh Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Anggota Panel Hakim Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan M. Akil Mochtar. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 155 Ayat (2). Pasal 155 Ayat (2) menyatakan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. 

Pada sidang tersebut, Pemohon juga mengajukan alat bukti. “Pemohon mengajukan 13 alat bukti dari P-1 sampai dengan P-13. Dan, satu tambahan alat bukti lagi, maka ada 14 alat bukti. Maka alat bukti ini, disahkan,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai Pasal 155 Ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) karena pada implementasinya di lapangan, pasal tersebut menimbulkan dua penafsiran. Penafsiran pertama, yakni  ‘belum ditetapkan’ berarti hanya sampai pada pengadilan hubungan industrial tingkat pertama. Ada pula penafsiran kedua sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 155 ayat (2) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).“Sepanjang klausula 'belum ditetapkan' dalam Pasal 155 ayat (2) ditafsirkan sampai pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)

Majelis Hakim Ingatkan Uji Materi UU Parpol Sudah Pernah Diputus MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Panel saat membuka Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) [Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a], Kamis (14/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang uji materi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2011) siang. Permohonan ini diajukan oleh Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M. Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Susatyo Mohamad, Sony Sutanto, Damianus Taufan, dan Abdul Rahman Tolleng.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, A. Muhammad Asrun menyampaikan hal yang menurutnya urgen menyangkut kepentingan permohonan kliennya, yaitu mendaftarkan partai yang didirikan sebagai badan hukum. Sehingga Asrun berharap kepada Mahkamah agar proses persidangan dipercepat. “Kami ingin agar sidang ini dipercepat mengingat batas akhir pendaftaran tanggal 22 Agustus 2011, pendaftaran partai politik baru. Jadi mohon juga kepentingan kami diakomodir untuk percepatan sidang,” pinta Asrun.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono mengingatkan kepada Pemohon bahwa Mahkamah pernah memutus pasal yang diujikan, yaitu putusan Nomor 15/PUU-IX/2011. “Saudara Pemohon, sebelum perbaikan Anda ini diperiksa oleh Majelis, ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 51 ayat (1a) itu dan pasal-pasal berikutnya, (yaitu) Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011,” kata Harjono mengingatkan.

Sebelum menutup persidangan untuk perkara Nomor 35/PUU-IX/2011 ini, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti Pemohon. Bukti yang disahkan yaitu bukti P-1 sampai P-15.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terungkap maksud permohonan uji materi UU Parpol. Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3).

Para pemohon merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian Parpol yang diatur dalam UU Parpol sangat potensial melanggar hak konstitusional Pemohon. Hak yang dimaksudkan yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul berupa pendirian Parpol, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Para Pemohon yang tengah mempersiapkan berdirinya sebuah partai, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) ini menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan pun sangat singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More