Kamis, 14 Juli 2011

Pemohon Uji UU Kehutanan Menilai Menhut Melanggar Hukum

Jakarta, MKOnline - Surat Menteri Kehutanan Nomor 1.198 tentang Penambahan Hutan Tanaman Indistri (HTI) PT. Wira Karya Sakti seluas 76.100 hektar di Provinsi Jambi, dipersoalkan oleh Maskur Anang Bin Kemas Anang Muhamad, selaku Pemohon dalam perkara Nomor 34/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU Kehutanan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7).

Dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, dengan didampingi Anwar Usman dan Harjono yang masing-masing sebagai anggota, melalui kuasa hukumnya M. Ali Darma Utama dan Ferry AS, Pemohon mendalilkan bahwa Menteri kehutanan telah melanggar hukum dengan melakukan manipulasi dan merekayasa alih fungsi atas area tanah di luar kawasan hutan yang peruntukkannya belum ditentukan sebagai kawasan hutan menjadi hutan cadangan. ”Fakta tersebut terjadi pada area perkembunan milik Pemohon,” kata Ali.

Pemohon menjelaskan area perkembunan miliknya ada pada kawasan budi daya pertanian. Namun, oleh Menteri Kehutanan dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan hutan tanaman industri. ”Kebijakan tersebut selain melanggar Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990 yang mengatakan bahwa Menteri Kehutanan tidak mempunyai kewenangan mencadangkan HTI pada kawasan budi daya pertanian,” jelas Pemohon melalui kuasa hukumnya.

Pemohon melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut akibat adanya ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan Ayat 3 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberikan keluasan terhadap Menteri Kehutanan untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan.

”Pasal tersebut sangat merugikan hak dan kewengan konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28G Ayat 1, dan Pasal 28H Ayat 4 UUD 1945,” ucap Ali membacakan isi Permohonan.

Oleh sebab itu, Pemohon mendalilkan bahwa perlu dilakukan uji norma hukum pada Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini dikarenakan implementasi dari pasal tersebut sangat merugikan Pemohon sebagai pemilik tanah perkebunan.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Pasal 4 Ayat 3 UU No. 41 tahun 1999 oleh Mahkamah ditambahi sehingga berbunyi, “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaan ‘hak atas tanah yang terbebani hak berdasarkan UU’ serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.”

Dalam nasehatnya, Ketua Sidang Panel, Achmad Sodiki, mengatakan kepada Pemohon bahwa Mahkamah tidak mempunyai wewenang untuk membuat kalimat-kalimat dalam pasal. ”Mahkamah hanya bisa menafsirkan atau mencoret,” terangnya. (Shohibul Umam/mh)

Senin, 11 Juli 2011

UU Penertiban Perjudian Konstitusional

Jumat, 08 Juli 2011

Untuk Kedua Kali Yoseph Ly Uji Materi KUHAP


Pemohon Prinsipal Yoseph Ly pada sidang uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (8/7) di ruang Sidang Panel Gedung MK.

Jakarta, Mkonline – Konstitusionalitas materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diuji di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/7/2011). Permohonan perkara nomor 39/PUU/-IX/2011 ini diajukan oleh Yoseph Ly. Yoseph sebelumnya pernah mengujikan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP di MK. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 20 Januari 2011 lalu, MK menyatakan permohonan Yoseph tidak dapat diterima. Mahkamah berkesimpulan, Yoseph tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji pasal tersebut.

Kali ini, Yoseph hadir di persidangan MK untuk menguji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal 7 ayat (1) huruf i menyatakan, “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: i. mengadakan penghentian penyidikan.”

Kemudian Pasal 109 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Menurut Yoseph, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam pokok permohonan (petitum), Yoseph meminta Mahkamah mengabulkan permohonannya.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, diampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Anwar Usman. Dalam nasihatnya, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyatakan Pasal 109 ayat (2) tidak bisa diujikan kembali, karena MK sudah pernah memutusnya. “Jadi Bapak hanya bisa menguji Pasal 7 ayat (1) huruf i itu saja,” kata Akil.

Setelah memeriksa lebih lanjut, Akil menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan  Yoseph yaitu mengenai surat ketetapan. “Bapak mempersoalkan soal ketetapan itu bertentangan dengan undang-undang, itu bukan wewenang Mahkamah,” kata Akil.

Selanjutnya Akil menyarankan Yoseph agar mengajukan permasalahannya ke Mahkamah Agung (MA). “Saran saya, ajukan ini permohonannya ke Mahkamah Agung,” lanjut Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)

Syarat Perceraian dalam UU Perkawinan Diuji di MK

Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/7). Kali ini syarat perceraian dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f (Penjelasan, Red) UU Perkawinan dimohonkan oleh Halimah Agustina Binti Abdullah Kamil kepada MK untuk dilakukan pengujian terhadap UUD 1945.

Dalam Sidang Pendahuluan Perkara No. 38/PUU-IX/2011, Halimah selaku Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Choirunnisa Jafizham, mendalilkan pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, dengan didampingi Anwar Usman dan Harjono, masing-masing sebagai anggota, Pemohon mengatakan bahwa Pasal 39 Ayat (2) haruf f tentang perkawinan sepanjang frase “antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri” bertentang dengan UUD RI 1945.

“Padahal konstitusi, yaitu Pasal 28D ayat 1 UUD 45 mengatakan, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.’ Begitu juga dalam  Pasal 28H ayat 2 UUD 45 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’,” ujar Choirunnisa selaku kuasa hukum Pemohon.

Lebih lanjut dalam permohonanya, Pemohon mendalilkan dengan melihat kebanyakan peristiwa yang terjadi, kebanyakan pihak istri yang dikorbankan dalam pertengkaran dan perselisihan. Menurutnya, suami menjadi penyebab yang paling sering dalam perselisihan dan pertengkaran, misalnya suami mempunyai hubungan gelap dengan wanita lain, tentu akan terjadi pertengkaran dalam rumah tangga tersebut.

Choirunnisa membandingkan ketentuan dalam pasal tersebut dengan ketentuan yang ada di dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam BW tidak dicantumkan lagi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sebagai alasan perceraian. “Pasal 209 BW menetapkan alasan perceraian, yaitu telah terjadi zina, meninggalkan tempat kediaman bersama secara etikad buruk, dikenakan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan; pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya,” kata Choirunnisa saat membacakan permohonan Pemohon.

Lebih lanjut Choirunnisa mengatakan bahwa syariat Islam juga mengatur perceraian, yaitu karena alasan istri berzina, atau istri nusus meskipun telah dinasihati berulangkali, istri pemabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang dapat mengganggu kerukunan rumah tangga.

Oleh karenanya, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 39 Ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974  tentang Perkawinan tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum, serta keadilan bagi seorang istri. Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat pasal tersebut.

Terhadap permohonan tersebut, Achmad Sodiki selaku pimpinan Sidang menunggu adanya perbaikan terhadap permohonan pemohon selama 14 hari. “jadi ibu menunggu sidang yang akan datang,” katanya. (Shohibul Umam/mh)

Kamis, 07 Juli 2011

Ketua MRP: Pemimpin di Papua Harus Orang Asli Papua

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Yoram Wambrauw pada persidangan pengujian UU No. 35 Tahun 2008, Kamis (7/7). Dalam persidangan itu, Yoram mengatakan pemimpin pemerintahan daerah di Papua, termasuk anggota MRP haruslah orang asli Papua.

Perkara yang memiliki nomor registrasi 29/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh Kepala Suku Yawaonad, Kab. Kepulauan Yapen, Papua, David Barangkea (Pemohon I) dan Komarudin Watubun Tanawani Mora (Pemohon II). Para Pemohon didampingi kuasa hukumnya, Abdul Rahman Upara.

Pada persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan MRP, hadir Ketua MRP, yaitu Yoram Wambrauw. Yoram menjelaskan mengenai syarat seseorang dapat menjadi pemimpin di lingkungan pemerintahan daerah Papua, termasuk untuk menjadi Gubernur.

Menurut Yoram, seseorang yang mau menjadi gubernur ataupun wakil gubernur, harus memenuhi syarat sebagai orang asli Papua. ”Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun rumpun ras Melanesia, orang dari suku-suku asli di Provinsi Papua, dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua,” jelas Yoram mengenai syarat menjadi Gubernur Papua maupun anggota MRP sebagai representasi masyarakat Papua.

Yoram juga menjelaskan bahwa secara fisik seseorang yang dapat memimpin Papua haruslah yang berciri fisik kulit hitam dan rambut keriting. Namun, Yoram juga mengatakan masyarakat Papua yang tinggal di Sorong maupun Fakfak yang tidak memiliki rambut keriting boleh menjadi pemimpin di Papua. Hanya saja, orang-orang tersebut harus memiliki pertalian darah dengan suku asli Papua dan sudah tinggal lama di Papua.

Selain itu, orang yang hendak menjadi pemimpin di Papua dan bukan warga asli Papua harus sudah mengikuti upacara inisasi di salah satu masyarakat adat. Untuk menentukan apakah seseorang itu memiliki garis keturunan orang Papua dan apakah orang tersebut benar sudah mengikuti upacara inisiasi, maka disediakanlah seorang Antropolog yang memeriksa hal tersebut.

”Saudara-saudara di Fakfak, Sorong, dan Raja Ampat banyak yang berasal dari luar Papua. Tapi mereka sudah lama bercampur dengan warga asli Papua selama berabad-abad.  Sehingga untuk jadi pemimpin tidak terlalu keluar jauh dari syarat-syarat tadi. Kalau sudah kawin-mengawin, sudah tinggal lama, ada hubungan darah, dan dijelaskan garis keturunannya oleh masyarakat adat boleh saja menjadi pemimpin,” ujar Yoram.

Dalam kesempatan sama, Yoram mengakui bahwa ada perbedaan pengertian orang asli Papua yang diatur dalam Perdasus No. 4  tahun 2008 dengan yang dimengerti oleh orang asli Papua. ”Dalam rumusan UU No. 21 tahun 2001, frasa orang yang diterima dan diakui orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua, dihilangkan. Frasa yang dipakai untuk keperluan pemilihan anggota MRP adalah orang yang berasal dari ras melanisia dan suku-suku asli di Papua,” tukas Yoram.

Sebelumnya, Pemohon yang merupakan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua merasa dirugikan. Pasalnya, ia tidak diterima menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua karena dianggap bukan sebagai warga asli Papua meski diakui Pemohon sudah menerima pengakuan dari masyarakat adat Papua. (Yusti Nurul Agustin/mh)


Rabu, 06 Juli 2011

Pemerintah: PKWT dan Outsourcing Amanat Konstitusi


Jakarta, MKOnline - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 64 UU No. 13 tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinilai sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberi kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat 2 UUD RI 1945.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selaku Pihak Pemerintah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 13 tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (6/7).

Dalam kesempatan itu, Sunarno juga menolak dalil Pemohon, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, bahwa Pasal 59 dan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pasal tersebut justru memberikan perlakuan yang adil dan layak bagi semua warga negara dalam hubungan kerja, guna mendapatkan imbalan yang layak dan setimpal dengan pekerjaan yang dilaksanakannya. “Sehingga diberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau outsourcing,” terangnya.

Bagi perkerja outsourcing, menurut Sunarno, bisa menggunakan seluruh kemampuannya dalam bekerja. Menurutnya, mereka akan mendapatkan keterampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut, maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. “Pekerjaan tersebut akan lebih bermanfaat jika dalam bekerja mampu untuk menerapkan ilmu yang mereka dapatkan dari perusahaan yang mereka terima,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemohon menghadirkan saksi Moh. Fadli Alwi dan Moh. Yunus Budi Santoso, pekerja pembaca meter PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepada Majelis Hakim Konstitusi, Fadli dan Yunus mengeluhkan bagaimana susahnya menjadi pekerja outsourcing. Menurut Yunus, sebelum diberlakukan sebagai pekerja outsourcing dirinya menjadi pegawai karyawan koperasi. “Setelah ada aturan baru, kami merasa kurang ada jaminan karena tiap tahun perusahan pemenang tender outsourcing berganti. Sehingga kami seolah-olah menjadi karyawan baru terus menerus,” ucap Yunus.

Yunus menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menaunginya berbeda dalam sistem penggajian. Sejak tahun 2004 sampai sekarang dirinya sudah berganti pada 3 perusahaan, yaitu PT Data Energi Info Media, PT. Bukit Alam Barisani, dan PT Mustika Berkah Abadi. “Pergantian manajemen pemenang outsourcing di PLN ternyata menyebabkan gaji turun. Saya pernah bertanya kepada pihak perusahaan, kenapa harus turun, kan seharusnya naik. Mereka menjawab bahwa mereka punya manajemen sendiri yang berbeda dengan sebelumnya,” jelas Yunus. (Shohibul Umam/mh)


Senin, 04 Juli 2011

Uji UU MK: Sifat Final Putusan MK Dipersoalkan


Jakarta, MKOnline - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, khusunya menguji UU terhadap UUD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a UU MK, dipersoalkan oleh Salim Alkatiri.

Dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 36/PUU-IX/2011, Salim mendalilkan bahwa ia dirugikan atas berlakuknya Pasal 10 Ayat 1 huruf a tersebut. “Oleh karenanya, saya mengajukan pengujian pasal tersebut ke Mahkamah,” terangnya pada Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin, (4/7).

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fadlil Sumadi selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa sidang pendahuluan adalah untuk memberikan nasehat perbaikan permohonan. “Sidang ini untuk menjalankan kewajiban hakim memberi nasihat kepada Pemohon supaya permohonan itu lebih lengkap dan jelas,” terangnya kepada Salim.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman, memberi masukan kepada Pemohon bahwa isi permohonan Pemohon kurang lazim dipakai dalam suatu permohonan pengujian UU. “Seperti segi penulisan huruf yang awal Pasal 10 Ayat 1 A, tetapi paragaraf berikutnya Pasal 10 Ayat 1 F,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan, “Pemohon harus menjelaskan lebih rinci terkait legal standing Pemohon dalam permohonan ini.” Menurutnya, walupun Pemohon merasa dirugikan, Pemohon harus melihat hubungan implikasi dengan norma yang dimohonkan untuk dibatalkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Sodiki, selaku hakim anggota. Menurutnya, apabila Pasal 10 Ayat 1 huruf a yang berisi kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya mengikat dan final dibatalkan, maka MK tidak punya wewenang lagi untuk mengadili. “Kalau ada orang lain melakukan pengujian UU, maka ‘MK tolak’ karena Mahkamah tidak mempunyai wewenang lagi, termasuk Bapak,” tegasnya.

Sebelum sidang berakhir, Ahmad Fadlil Sumadi, selaku pimpinan sidang kembali menegaskan bahwa Mahkamah sudah melaksanakan kewajiban untuk memberi nasehat dengan lengkap dan jelas. “Tetapi hak pemohon menggunakan nasihat itu atau tidak. Bapak diberi kesempatan 14 hari untuk memperbaiki permohonanya, tetapi kalau tidak diperbaiki maka hak tersebut tidak berlaku lagi,” terangnya. (Shohibul Umam/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More