Jumat, 11 Maret 2011

SP Mandiri Hotel Papandayan Gugat UU Ketenagakerjaan

Jakarta, MKOnline - Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Bandung, mengajukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker), Jumat (11/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 19/PUU-IX/2011. Para Pemohon merupakan perwakilan dari para karyawan Hotel Papandayang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih dan Bambang Mardiyanto.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 terlanggar akibat Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tehadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).
Menurut Asep Ruhiyat selaku Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan Bandung, Hotel Papandayan melakukan renovasi untuk meningkatkan kualitas hotel dari bintang empat menjadi bintang lima, tetapi rtenovasi gedung yang dilakukan berakibat di-PHKnya karyawan Hotel Papandayan. “Padahal di antara kami sudah ada yang bekerja di Hotel Papandayan sampai 20 tahun. Kami masih ingin terus memajukan Hotel Papandayan, tetapi kami malah menjadi korban PHK,” jelasnya.
Menurut Asep, SP Mandiri Hotel Papandayan pun menanyakan mengenai PHK tersebut, akan tetapi yang terjadi justru perusahaan membawa masalah PHK ini ke jalur hukum. Karyawan yang terkena PHK, lanjut Asep, menjadi tergugat sampai ke Mahkamah Agung. “Kami yang jadi korban PHK, tetapi kami juga yang menjadi Tergugat. Padahal seharusnya mereka yang kami gugat. Gugatan itu menggunakan Pasal 164 ayat 3. Perusahaan memaksakan keadaan yang semula hanya renovasi gedung menjadi efisiensi,” urainya.
Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Apa Serikat Pekerja ini termasuk badan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK? Jika tidak, lebih baik Pemohon mengganti kedudukan hukum (legal standing) menjadi perseorangan warga negara,” jelasnya.
Sementara, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai anggota panel menjelaskan bahwa pemaparan Pemohon merupakan sesuatu yang konkret, sementara pengujian UU bersifat abstrak. “Jadi, Pemohon harus menemukan cara bagaimana mengemas sesuatu yang konkret seperti PHK itu sebagai landasaan untuk hakim konstitusi agar teryakini bahwa hak konstitusional Pemohon terlanggar,” paparnya.
Kemudian, Maria menyarankan agar Pemohon membandingkan UU Ketenagakerjaan ini dengan UU sebelumnya. “Kejadian yang dialami Pemohon terjadi pada 2001, tetapi UU yang diajukan berlaku pada 2003. Maka apakah sama mengenai aturan pada Pasal 164 ayat (3) ini dengan sebelumnya? Karena seharusnya UU yang baru harus lebih baik dari UU sebelumnya,” sarannya. (Lulu Anjarsari/mh)

Tiada Kerugian Konstitusional, Uji Soal PK Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Ada atau tidak adanya permohonan peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi pelaksanaan putusan demi kepastian hukum yang adil. Asas tersebut justru mengimplementasikan prinsip negara hukum.
Demikian diantara pertimbangan hukum MK dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 22/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (11/3/2011), bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan diajukan oleh Yusri Ardisoma Bin Urdiman. Pria kelahiran Subang, Jawa Barat, ini menguji konstitusionalitas Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Yusri mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 268 ayat (1) UU tersebut.
Yusri beralasan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Subang Nomor 214/Pid/B/2006/PN.Sbg, bertanggal 28 Mei 2007, dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, berdasarkan putusan tersebut, Yusri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang putusannya menguatkan Putusan PN Subang. Setelah itu, Yusri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Yusri, Pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: ”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari suatu putusan tersebut”, telah merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, berdasarkan pasal tersebut, harus ada eksekusi terhadap dirinya. Di sisi lain, Yusri sedang melakukan upaya hukum kasasi. Jika kasasi dikabulkan, sementara dia sudah menjalani hukuman, hal tersebut hanya merehabilitasi hak-hak dan martabatnya. Sedangkan penderitaan lahir batin dan keluarga sudah tidak bisa dipulihkan lagi.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan, pasal 268 ayat (1) KUHAP mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum PK. Dengan kata lain bahwa pasal tersebut meneguhkan suatu asas bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, pasal yang dimohonkan pengujian tidak menimbulkan kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) maupun yang bersifat aktual, serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian. Apalagi secara fakta, Pemohon sedang melakukan upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan syarat yang ditentukan di dalam UU dan tanpa dibatasi jangka waktunya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 264 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, apabila ketentuan Pasal 268 ayat (1) tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, baik terhadap terpidana dan ahli warisnya maupun bagi hukum itu sendiri. Kalau pun terdapat permasalahan, hal tersebut bukan masalah konstitusionalitas norma, tetapi masalah implementasi suatu norma.
Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Namun, karena Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. (Nur Rosihin Ana/mh)

Kamis, 10 Maret 2011

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Uji KUHAP Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian yang dialami para Pemohon karena adanya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, tetapi karena para Pemohon merasa mendapatkan tindakan sewenang-wenang akibat berlarut-larutnya penahanan terhadap para Pemohon karena tidak segera diajukan ke sidang pengadilan.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 41/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), pada Kamis (10/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan diajukan oleh Chairulhadi, Afdal Azmi Jambak, Yanto Kurniawan, Carmadi, Sugeng Hari Santoro, Fransiskus Januarta, Dede Kusmanto, Ryan M, Andi W, Robby Sugiharto, Kamari, Oktavian, Riang Ayus A, Sigit P, Siperianto, Ely Irwan Harahap, Ahmad Zulpan Daulay, dan Tedung Siahaan. Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHAP.
Para Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU KUHAP. Dengan pasal-pasal dalam UU tersebut, Bareskrim Polri selaku penyidik perkara pidana telah menangkap dan menahan para Pemohon secara sewenang-wenang selama 20 hari yang kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum selama 40 hari, dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri.
Menurut para Pemohon, Penyidik tidak melakukan optimalisasi penyidikan, tetapi hanya semata-mata melakukan penahanan tanpa tujuan yang jelas, sehingga para Pemohon hanya menunggu ketidakpastian pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan oleh pengadilan. Tindakan penahanan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon berdasarkan Pasal 28A UUD 1945, karena para Pemohon dihukum sebelum dibuktikan kesalahannya dalam proses persidangan di pengadilan dan ditahan dengan masa perpanjangan yang berulang-ulang tanpa dilakukan lagi proses penyidikan yang maksimal untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
Di samping itu, tindakan penahanan dan perpanjangan penahanan mengakibatkan kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagai prasyarat yang tidak dapat dipisahkan dari negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, tindakan penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tindakan yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan hukum. Tindakan demikian diperbolehkan oleh hukum negara di mana pun. Apalagi tindakan penahanan terhadap para Pemohon tidak melampaui waktu yang ditetapkan dalam UU.
Walaupun tindakan penangkapan dan penahanan adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan dan kemerdekaan individu, tetapi pembatasan yang demikian adalah pembatasan yang dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, sepanjang pembatasan tersebut ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Lagi pula, menurut Mahkamah, apabila kewenangan penangkapan dan penahanan berdasarkan norma pasal-pasal dalam UU yang dimohonkan pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka akan menyulitkan dan mengancam penegakan hukum dan keadilan untuk ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
Tiada Kerugian Konstitusional
Hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, adalah mengenai implementasi norma pasal-pasal dalam UU KUHAP, khususnya terhadap para Pemohon yang merasa mendapat perlakuan sewenang-wenang, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian. Artinya, pasal-pasal tersebut secara normatif tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, melainkan karena penerapan norma dalam praktik. Lagi pula, jika pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dikabulkan, kerugian para Pemohon tidak akan hilang, bahkan justru menimbulkan kesewenang-wenangan yang lebih besar karena tidak ada lagi pembatasan masa penahanan terhadap setiap tersangka oleh Penyidik atau Penuntut Umum di kemudian hari sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksnaakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota.
Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

Syarat Pahlawan Nasional Seharusnya ‘Beyond Call of Duty’

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang  Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25, dan pasal 26)., Kamis (10/3), di Ruang Sidang Pleno MK.  Sidang perkara Nomor 67/PUU-VIII/2010 ini beragendakan mendengar keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Dalam keterangannya, Pemerintah menjelaskan bahwa permohonan pemohon bukan mengenai masalah konstitusionalitasnya. “Permohonan Pemohon lebih karena sikap pro dan kontra rencana pemberian gelar terhadap mantan Presiden Soeharto. Pertanyaan adalah apakah rencana pemberian gelar terhadap mantan presiden soeharto tidak dilakukan Pemohon akan tetap mengajukan permohonan pengujian UU a quo? Karena pada dasarnya, Pemohon tidak menolak rencana pemberian gelar terhadap warga negara lainnya,” ujar wakil dari Pemerintah.
Menurut Pemerintah, pemberian gelar tanda jasa dan gelar kehormatan harus diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga nilai dan simbol-simbol tersebut tetap terjaga. Oleh karena itu, pemberian gelar tanda jasa dan gelar kehormatan harus dilakukan dengan cara yang selektif, objektif, dan matang. Pemberian gelar tanda jasa dan gelar kehormatan akan berjalan dengan baik jika diatur dalam undang-undang seperti UU a quo. Menurut Pemerintah, pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak merugikan hak konstitusional Pemohon. Pasal 1 angka 4 hanyalah merupakan definisi dari pahlawan nasional, oleh karenanya hal tersebut tidak menimbulkan kerugian konstiusional Pemohon,” urai wakil dari Pemerintah.
Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan dari DPR, Adang Darajatun yang menjelaskan bahwa tidak ada hak konstitusional Pemohon yang berpotensi dengan adanya ketentuan a quo. Adang menuturkan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara konkret kerugian yang dialami Pemohon. “Dan Pemohon hanya mengungkapkan kekhawatiran dan asumsi di masa mendatang jika pasal-pasal a quo masih berlaku. Selanjutnya, para pemohon juga mengkhawatirkan orang-orang yang terlibat kejahatan kemanusiaan, diktator, dan kejam akan mudah mendapat gelar pahlawan nasional,” paparnya.
DPR berpandangan berlakunya pasal a quo tidak ada relevansinya dengan hak konstitusional yang digunakan sebagai batu uji UUD 1945. Selain itu, lanjut Adang, tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerguan konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan ketentuan pasal a quo. “Karena ketentuan pasal a quo mengatur persyaratan untuk mendapatkan gelar pahlawan, tanda jasa dan gelar kehormatan. Ketentuan a quo tidak ada kaitannya dengan hak konstitusional Pemohon. DPR juga berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” urainya.
Pemohon dalam kesempatan ini, menghadirkan seorang Ahli Pemohon, Rocky Gerung menjelaskan bahwa permohonan para pemohon bukan hanya sekadar batu uji prinsip-prinsip hukum. “Kita ingin generasi mendatang mengetahui ide-ide yang kita operasionalkan pada masa reformasi. Keadaan sosiologis ini akan menjadi pertimbangan majelis Hakim (Konstitusi, red.). Karena lubang moral yang ditinggalkan oleh orde baru hanya ditutup dengan prinsip HAM. Seluruh desain reformasi sesungguhnya untuk menghargai HAM dan itu merupakan kontras kualitas antara orde yang baru dengan yang lama. Kita menikmati hasil perjuangan itu bukan karena partai politik, tetapi perjuangan pelaku HAM,” jelasnya.
Menurut Rocky, apa yang dimintakan oleh para pemohon, sebetulnya bukan untuk kepentingan para pemohon sendiri, tetapi juga untuk generasi mendatang agar bisa sepenuhnya merasakan suatu negara yang demokratis. “Apa yang diungkapkan oleh Pemerintah dan DPR terlalu teknis. Seharusnya persyaratan untuk menjadi pahlawan adalah beyond call of duty. Kalau itu yang kita pergunakan sebagai persyaratan, maka permohonan pemohon beralsan karena misalnya Soeharto tidak melakukan beyond call of duty,” katanya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang diberikan oleh pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, berupa jaminan untuk memajukan diri dalam memperjuangkan kepentingan kolektif untuk membangun kemajuan masyarakat bangsa dan negara, telah dirugikan dan dilanggar oleh Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan. (Lulu Anjarsari)
 

Rabu, 09 Maret 2011

Dalil Tak Beralasan Hukum, Mahkamah Tolak Uji Materi UU Minerba

Jakarta, MK Online – Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa yang diujikan para Pemohon. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 121/PUU-VII/2009 mengenai uji materi Pasal 172 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon Perkara ini adalah Nunik Elizabeth, Yusuf Merukh, PT Pukuafu Indah, PT Bintang Purna Manggala, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal, dan PT Merukh Lores Coal.  Pemohon memberikan kuasa hukum kepada Hamdan Zoelva, Januardi S. Hariwibowo, R.A. Made Damayanti Zoelva, Wisye Hendrarwati, Abdullah, dan Erni Rasyid yang kesemuanya adalah advokat pada kantor Hukum Zoelva & Januardi.
Pemohon sebagai perseorangan dan badan hukum, mendalilkan Pasal 172 UU 4/2009 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22A, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 172 UU 4/2009 menyatakan, "Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara yang telah diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan undang-undang ini." Yang dipersoalkan Pemohon yaitu sepanjang frasa “kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun”  dan “sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikkan pendahuluan”.

Menurut Mahkamah, adanya pergantian UU tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) juncto Pasal 22A UUD 1945, pembentuk UU dalam UU Minerba membuat ketentuan peralihan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku.
Dalam kasus tersebut, lanjut Mahkamah, jika tidak ada ketentuan peralihan, justru merugikan para Pemohon, karena terhadap para Pemohon diberlakukan lelang. Padahal para Pemohon telah mengajukan permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B) sebelum UU Minerba dibentuk. Lagi pula, permohonan KK/PKP2B yang diajukan oleh para Pemohon telah direspons oleh pemerintah. Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 172 UU Minerba bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak beralasan hukum.
Beda Pendapat
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Harjono, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai anggota.
Dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), terdapat satu hakim mengambil posisi berbeda pendapat (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Menurut Akil, sebagai ketentuan peralihan, Pasal 172 UU Minerba tidak menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak para Pemohon yang telah mengajukan permohonan. Lebih lanjut Akil menyatakan, Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa ,”...paling lambat 1 (satu) tahun...”, telah bersifat retroaktif. Padahal seyogianya pemberlakuan suatu ketentuan hukum positif untuk mewujudkan prinsip negara yang berdasarkan hukum, harus memuat asas tidak berlaku surut (non-retroaktif), sesuai dengan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karenanya semua aturan hukum hanya berlaku ke depan (prospektif). Dengan demikian, menurut saya, ketentuan Pasal 172 Undang-Undang a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

MK Tolak Uji Materi UU Energi Pemkab Tanjabbar

Jakarta, MKOnline - Kata ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 adalah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kata “daerah” dalam pasal tersebut merupakan ketentuan yang bersifat umum yang menunjuk kepada pengertian kedua daerah tersebut. Sebab, apabila kata ”daerah” menunjuk kepada salah satu daerah, yaitu provinsi ataupun kabupaten/kota maka UU tersebut akan menyebutkan dengan jelas mengenai maksud daerah.
Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 153/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 30/2007 tentang Energi, pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dalam hal ini diwakili oleh Safrial (saat pengajuan permohonan menjabat Bupati Tanjabbar). Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk menjamin kesejahteraan dan/atau kemakmuran rakyat di Kabupaten Tanjabbar dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007. Menurutnya, pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon mendalilkan Pasal 20 ayat (3) menyatakan, “Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat”, mengandung ketidakjelasan hukum. Kata "daerah” dalam pasal tersebut tidak secara tegas menentukan apakah daerah yang dimaksud adalah daerah kabupaten/kota ataukah daerah provinsi. Ketidakjelasan pasal tersebut disebabkan karena Pasal 11 ayat (2) UU 32/2004 memberikan landasan yuridis yang bersifat umum yang menyatakan, “Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintah daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Provinsi Jambi sebagai daerah atasan merasa lebih berwenang mendapatkan prioritas energi dari Kab. Tanjabbar di mana sumber energi tersebut berada. Selain itu, menurut Pemohon, rumusan pasal tersebut sangat lentur, subjektif, dan sangat tergantung pada interpretasi dari daerah provinsi maupun kab/kota sehingga daerah provinsi berpotensi meminta jatah atau prioritas yang lebih besar atas sumber energi yang ada dalam wilayah kabupaten/kota di mana sumber energi tersebut berada.
Tak Beralasan Hukum
Mahkamah dalam pendapatnya meyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 sudah jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, mengenai dalil Pemohon yang menyatakan  Pasal 23 ayat (3) UU30/2007 yang menyatakan, “Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan”, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kata “badan usaha” dalam pasal ini, dalil Pemohon, mengandung rumusan yang mengambang karena dapat diinterpretasikan BUMN, BUMD provinsi atau BUMD kabupaten/kota ataupun badan usaha dalam bentuk lainnya. Menurut Pemohon, kata "badan usaha" dalam pasal tersebut harus dimaknai BUMD kabupaten/kota.
Mahkamah berpendapat, pengertian badan usaha dengan tegas telah dinyatakan dalam Pasal 1 angka 12 UU 30/2007 yang menyatakan, “Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Menurut Mahkamah, “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007 adalah sama dengan “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007. Selain itu, Penjelasan Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007 dengan tegas menyebutkan macam-macam badan usaha, yaitu meliputi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta.
Mahkamah sependapat dengan pemerintah bahwa perbedaan prinsip Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut adalah terletak bentuk pengusahaannya, yaitu mengenai “pengusahaan energi” dan “pengusahaan jasa energi”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah berpendapat, “badan usaha” dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007 tidak dapat dimaknai hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar badan usaha diartikan secara sempit hanya BUMD saja adalah tidak beralasan hukum.
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan, menyatakan menolak seluruh permohonan. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)

UU Minerba Membelenggu Masyarakat

Jakarta, MKOnline - Masyarakat Bangka Belitung dibelenggu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bangka Belitung Ismeriadi ketika memberikan keterangan sebagai Ahli Pemohon dalam pengujian  UU Minerba yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/3), di Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga perkara sekaligus ini disidangkan oleh MK, yakni perkara Nomor 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010 dan 32/PUU-VIII/2010.  Ketiga perkara ini dimohonkan oleh beberapa badan hukum dan perseorangan warga negara, di antaranya WALHI, PBHI, Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI), Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASTRADA) Prov. Kepulauan bangka Belitung dan lain-lain.
“Jangan mimpi masyarakat Bangka Belitung dapat merasakan sumber daya alam dari tanah mereka sendiri dengan adanya perizinan seperti ini. Ada kesenjangan perizinan akibat berlakunya UU Minerba ini,” tukas Ismeriadi ketika memberikan keterangan tentang perbedaan perizinan yang diberikan kepada PT Timah oleh Pemerintah.
Menurut Ismeriadi, PT Timah mempunyai izin hingga tahun 2027, sementara perizinan yang biasa dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Bangka Belitung baik gubernur, walikota hingga bupati hanya sampai 2013. Kemudian, Ismeriadi juga menganggap batasan maksimal 25 meter sebagai kriteria menentukan wilayah pertambangan rakyat tidak masuk akal. “Penambangan rakyat hanya menggunakan alat sederhana, yakni cangkul, Yang Mulia. Apa kedalaman 25 meter memungkinkan untuk dicapai dengan menggunakan cangkul? Aturan ini tidak masuk akal,” jelasnya.
Sementara itu, Ahli Pemohon, yakni I Nyoman Nurjaya mengatakan bahwa seharusnya sebagai sebuah norma hukum, UU Minerba harus memerhatikan beberapa prinsip, di antaranya prinsip pengelolaan sumber daya alam, prinsip keadilan, serta prinsip demokrasi. “Dalam prinsip pengelolaan sumber daya alam, ada beberapa prinsip, yakni keberhati-hatian, perizinan, pengawasan, serta evaluasi dan monitoring. Yang terjadi di lapangan biasanya sampai tahap keluarnya izin, maka Pemerintah memberikan sepenuhnya kepada pengusaha tanpa adanya pengawasan serta evaluasi dan monitoring,” urainya.
Pemerintah dalam sidang kali ini juga mengajukan Ahli, di antaranya Simon Sembiring dan Daud Silalahi. Dalam keterangannya, Simon menjelaskan bahwa UU Minerba mengandung aturan konservasi sebagai bukti bahwa Pemerintah melindung sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti batubara. “Dalam undang-undang ini mengandung konservasi dibuktikan dengan adanya pembatasan wilayah. Belum lagi perubahan dari kontrak menjadi perizinan. UU ini menguatkan peran Pemerintah sebagai regulator dan menjamin hak masyarakat akibat pertambangan,” urainya.
Kemudian, Ahli Pemerintah lainnya, Daud Silalahi meminta agar Pemohon tidak melihat UU Minerba secara terpisah. Menurut Daud, hal tersebut menghilangkan makna UU Minerba. “UU Minerba ini harus dilihat secara holistik. UU ini jangan dinilai dan diinterpretasi pasal per pasal dan jangan dipenggal-penggal. Ujung tombak dair UU ini adalah AMDAL. Itu yang tidak boleh dilupakan,” tandasnya.
Para pemohon dalam permohonannya berkeberatan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b, Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat 91), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan pasal 173 ayat (2). Menurut Pemohon, pasal-pasal a quo merugikan hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More