Kamis, 10 Maret 2011

Syarat Pahlawan Nasional Seharusnya ‘Beyond Call of Duty’

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang  Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25, dan pasal 26)., Kamis (10/3), di Ruang Sidang Pleno MK.  Sidang perkara Nomor 67/PUU-VIII/2010 ini beragendakan mendengar keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Dalam keterangannya, Pemerintah menjelaskan bahwa permohonan pemohon bukan mengenai masalah konstitusionalitasnya. “Permohonan Pemohon lebih karena sikap pro dan kontra rencana pemberian gelar terhadap mantan Presiden Soeharto. Pertanyaan adalah apakah rencana pemberian gelar terhadap mantan presiden soeharto tidak dilakukan Pemohon akan tetap mengajukan permohonan pengujian UU a quo? Karena pada dasarnya, Pemohon tidak menolak rencana pemberian gelar terhadap warga negara lainnya,” ujar wakil dari Pemerintah.
Menurut Pemerintah, pemberian gelar tanda jasa dan gelar kehormatan harus diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga nilai dan simbol-simbol tersebut tetap terjaga. Oleh karena itu, pemberian gelar tanda jasa dan gelar kehormatan harus dilakukan dengan cara yang selektif, objektif, dan matang. Pemberian gelar tanda jasa dan gelar kehormatan akan berjalan dengan baik jika diatur dalam undang-undang seperti UU a quo. Menurut Pemerintah, pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak merugikan hak konstitusional Pemohon. Pasal 1 angka 4 hanyalah merupakan definisi dari pahlawan nasional, oleh karenanya hal tersebut tidak menimbulkan kerugian konstiusional Pemohon,” urai wakil dari Pemerintah.
Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan dari DPR, Adang Darajatun yang menjelaskan bahwa tidak ada hak konstitusional Pemohon yang berpotensi dengan adanya ketentuan a quo. Adang menuturkan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara konkret kerugian yang dialami Pemohon. “Dan Pemohon hanya mengungkapkan kekhawatiran dan asumsi di masa mendatang jika pasal-pasal a quo masih berlaku. Selanjutnya, para pemohon juga mengkhawatirkan orang-orang yang terlibat kejahatan kemanusiaan, diktator, dan kejam akan mudah mendapat gelar pahlawan nasional,” paparnya.
DPR berpandangan berlakunya pasal a quo tidak ada relevansinya dengan hak konstitusional yang digunakan sebagai batu uji UUD 1945. Selain itu, lanjut Adang, tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerguan konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan ketentuan pasal a quo. “Karena ketentuan pasal a quo mengatur persyaratan untuk mendapatkan gelar pahlawan, tanda jasa dan gelar kehormatan. Ketentuan a quo tidak ada kaitannya dengan hak konstitusional Pemohon. DPR juga berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” urainya.
Pemohon dalam kesempatan ini, menghadirkan seorang Ahli Pemohon, Rocky Gerung menjelaskan bahwa permohonan para pemohon bukan hanya sekadar batu uji prinsip-prinsip hukum. “Kita ingin generasi mendatang mengetahui ide-ide yang kita operasionalkan pada masa reformasi. Keadaan sosiologis ini akan menjadi pertimbangan majelis Hakim (Konstitusi, red.). Karena lubang moral yang ditinggalkan oleh orde baru hanya ditutup dengan prinsip HAM. Seluruh desain reformasi sesungguhnya untuk menghargai HAM dan itu merupakan kontras kualitas antara orde yang baru dengan yang lama. Kita menikmati hasil perjuangan itu bukan karena partai politik, tetapi perjuangan pelaku HAM,” jelasnya.
Menurut Rocky, apa yang dimintakan oleh para pemohon, sebetulnya bukan untuk kepentingan para pemohon sendiri, tetapi juga untuk generasi mendatang agar bisa sepenuhnya merasakan suatu negara yang demokratis. “Apa yang diungkapkan oleh Pemerintah dan DPR terlalu teknis. Seharusnya persyaratan untuk menjadi pahlawan adalah beyond call of duty. Kalau itu yang kita pergunakan sebagai persyaratan, maka permohonan pemohon beralsan karena misalnya Soeharto tidak melakukan beyond call of duty,” katanya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang diberikan oleh pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, berupa jaminan untuk memajukan diri dalam memperjuangkan kepentingan kolektif untuk membangun kemajuan masyarakat bangsa dan negara, telah dirugikan dan dilanggar oleh Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan. (Lulu Anjarsari)
 

Rabu, 09 Maret 2011

Dalil Tak Beralasan Hukum, Mahkamah Tolak Uji Materi UU Minerba

Jakarta, MK Online – Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa yang diujikan para Pemohon. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 121/PUU-VII/2009 mengenai uji materi Pasal 172 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon Perkara ini adalah Nunik Elizabeth, Yusuf Merukh, PT Pukuafu Indah, PT Bintang Purna Manggala, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal, dan PT Merukh Lores Coal.  Pemohon memberikan kuasa hukum kepada Hamdan Zoelva, Januardi S. Hariwibowo, R.A. Made Damayanti Zoelva, Wisye Hendrarwati, Abdullah, dan Erni Rasyid yang kesemuanya adalah advokat pada kantor Hukum Zoelva & Januardi.
Pemohon sebagai perseorangan dan badan hukum, mendalilkan Pasal 172 UU 4/2009 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22A, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 172 UU 4/2009 menyatakan, "Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara yang telah diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan undang-undang ini." Yang dipersoalkan Pemohon yaitu sepanjang frasa “kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun”  dan “sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikkan pendahuluan”.

Menurut Mahkamah, adanya pergantian UU tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) juncto Pasal 22A UUD 1945, pembentuk UU dalam UU Minerba membuat ketentuan peralihan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku.
Dalam kasus tersebut, lanjut Mahkamah, jika tidak ada ketentuan peralihan, justru merugikan para Pemohon, karena terhadap para Pemohon diberlakukan lelang. Padahal para Pemohon telah mengajukan permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B) sebelum UU Minerba dibentuk. Lagi pula, permohonan KK/PKP2B yang diajukan oleh para Pemohon telah direspons oleh pemerintah. Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 172 UU Minerba bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak beralasan hukum.
Beda Pendapat
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Harjono, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai anggota.
Dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), terdapat satu hakim mengambil posisi berbeda pendapat (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Menurut Akil, sebagai ketentuan peralihan, Pasal 172 UU Minerba tidak menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak para Pemohon yang telah mengajukan permohonan. Lebih lanjut Akil menyatakan, Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa ,”...paling lambat 1 (satu) tahun...”, telah bersifat retroaktif. Padahal seyogianya pemberlakuan suatu ketentuan hukum positif untuk mewujudkan prinsip negara yang berdasarkan hukum, harus memuat asas tidak berlaku surut (non-retroaktif), sesuai dengan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karenanya semua aturan hukum hanya berlaku ke depan (prospektif). Dengan demikian, menurut saya, ketentuan Pasal 172 Undang-Undang a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

MK Tolak Uji Materi UU Energi Pemkab Tanjabbar

Jakarta, MKOnline - Kata ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 adalah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kata “daerah” dalam pasal tersebut merupakan ketentuan yang bersifat umum yang menunjuk kepada pengertian kedua daerah tersebut. Sebab, apabila kata ”daerah” menunjuk kepada salah satu daerah, yaitu provinsi ataupun kabupaten/kota maka UU tersebut akan menyebutkan dengan jelas mengenai maksud daerah.
Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 153/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 30/2007 tentang Energi, pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dalam hal ini diwakili oleh Safrial (saat pengajuan permohonan menjabat Bupati Tanjabbar). Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk menjamin kesejahteraan dan/atau kemakmuran rakyat di Kabupaten Tanjabbar dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007. Menurutnya, pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon mendalilkan Pasal 20 ayat (3) menyatakan, “Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat”, mengandung ketidakjelasan hukum. Kata "daerah” dalam pasal tersebut tidak secara tegas menentukan apakah daerah yang dimaksud adalah daerah kabupaten/kota ataukah daerah provinsi. Ketidakjelasan pasal tersebut disebabkan karena Pasal 11 ayat (2) UU 32/2004 memberikan landasan yuridis yang bersifat umum yang menyatakan, “Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintah daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Provinsi Jambi sebagai daerah atasan merasa lebih berwenang mendapatkan prioritas energi dari Kab. Tanjabbar di mana sumber energi tersebut berada. Selain itu, menurut Pemohon, rumusan pasal tersebut sangat lentur, subjektif, dan sangat tergantung pada interpretasi dari daerah provinsi maupun kab/kota sehingga daerah provinsi berpotensi meminta jatah atau prioritas yang lebih besar atas sumber energi yang ada dalam wilayah kabupaten/kota di mana sumber energi tersebut berada.
Tak Beralasan Hukum
Mahkamah dalam pendapatnya meyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 sudah jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, mengenai dalil Pemohon yang menyatakan  Pasal 23 ayat (3) UU30/2007 yang menyatakan, “Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan”, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kata “badan usaha” dalam pasal ini, dalil Pemohon, mengandung rumusan yang mengambang karena dapat diinterpretasikan BUMN, BUMD provinsi atau BUMD kabupaten/kota ataupun badan usaha dalam bentuk lainnya. Menurut Pemohon, kata "badan usaha" dalam pasal tersebut harus dimaknai BUMD kabupaten/kota.
Mahkamah berpendapat, pengertian badan usaha dengan tegas telah dinyatakan dalam Pasal 1 angka 12 UU 30/2007 yang menyatakan, “Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Menurut Mahkamah, “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007 adalah sama dengan “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007. Selain itu, Penjelasan Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007 dengan tegas menyebutkan macam-macam badan usaha, yaitu meliputi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta.
Mahkamah sependapat dengan pemerintah bahwa perbedaan prinsip Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut adalah terletak bentuk pengusahaannya, yaitu mengenai “pengusahaan energi” dan “pengusahaan jasa energi”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah berpendapat, “badan usaha” dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007 tidak dapat dimaknai hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar badan usaha diartikan secara sempit hanya BUMD saja adalah tidak beralasan hukum.
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan, menyatakan menolak seluruh permohonan. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)

UU Minerba Membelenggu Masyarakat

Jakarta, MKOnline - Masyarakat Bangka Belitung dibelenggu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bangka Belitung Ismeriadi ketika memberikan keterangan sebagai Ahli Pemohon dalam pengujian  UU Minerba yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/3), di Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga perkara sekaligus ini disidangkan oleh MK, yakni perkara Nomor 25/PUU-VIII/2010, 30/PUU-VIII/2010 dan 32/PUU-VIII/2010.  Ketiga perkara ini dimohonkan oleh beberapa badan hukum dan perseorangan warga negara, di antaranya WALHI, PBHI, Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI), Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASTRADA) Prov. Kepulauan bangka Belitung dan lain-lain.
“Jangan mimpi masyarakat Bangka Belitung dapat merasakan sumber daya alam dari tanah mereka sendiri dengan adanya perizinan seperti ini. Ada kesenjangan perizinan akibat berlakunya UU Minerba ini,” tukas Ismeriadi ketika memberikan keterangan tentang perbedaan perizinan yang diberikan kepada PT Timah oleh Pemerintah.
Menurut Ismeriadi, PT Timah mempunyai izin hingga tahun 2027, sementara perizinan yang biasa dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Bangka Belitung baik gubernur, walikota hingga bupati hanya sampai 2013. Kemudian, Ismeriadi juga menganggap batasan maksimal 25 meter sebagai kriteria menentukan wilayah pertambangan rakyat tidak masuk akal. “Penambangan rakyat hanya menggunakan alat sederhana, yakni cangkul, Yang Mulia. Apa kedalaman 25 meter memungkinkan untuk dicapai dengan menggunakan cangkul? Aturan ini tidak masuk akal,” jelasnya.
Sementara itu, Ahli Pemohon, yakni I Nyoman Nurjaya mengatakan bahwa seharusnya sebagai sebuah norma hukum, UU Minerba harus memerhatikan beberapa prinsip, di antaranya prinsip pengelolaan sumber daya alam, prinsip keadilan, serta prinsip demokrasi. “Dalam prinsip pengelolaan sumber daya alam, ada beberapa prinsip, yakni keberhati-hatian, perizinan, pengawasan, serta evaluasi dan monitoring. Yang terjadi di lapangan biasanya sampai tahap keluarnya izin, maka Pemerintah memberikan sepenuhnya kepada pengusaha tanpa adanya pengawasan serta evaluasi dan monitoring,” urainya.
Pemerintah dalam sidang kali ini juga mengajukan Ahli, di antaranya Simon Sembiring dan Daud Silalahi. Dalam keterangannya, Simon menjelaskan bahwa UU Minerba mengandung aturan konservasi sebagai bukti bahwa Pemerintah melindung sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti batubara. “Dalam undang-undang ini mengandung konservasi dibuktikan dengan adanya pembatasan wilayah. Belum lagi perubahan dari kontrak menjadi perizinan. UU ini menguatkan peran Pemerintah sebagai regulator dan menjamin hak masyarakat akibat pertambangan,” urainya.
Kemudian, Ahli Pemerintah lainnya, Daud Silalahi meminta agar Pemohon tidak melihat UU Minerba secara terpisah. Menurut Daud, hal tersebut menghilangkan makna UU Minerba. “UU Minerba ini harus dilihat secara holistik. UU ini jangan dinilai dan diinterpretasi pasal per pasal dan jangan dipenggal-penggal. Ujung tombak dair UU ini adalah AMDAL. Itu yang tidak boleh dilupakan,” tandasnya.
Para pemohon dalam permohonannya berkeberatan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b, Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat 91), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan pasal 173 ayat (2). Menurut Pemohon, pasal-pasal a quo merugikan hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Selasa, 08 Maret 2011

UU Advokat ‘Incompatible’ dengan UUD 1945

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 22 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.f. marbun, dan lainnya.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon, para pemohon mengajukan beberapa orang ahli, di antaranya Mantan Hakim Konstitusi Syarifuddin Natabaya. Natabaya memaparkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU advokat tidak sesuai dengan UUD 1945. “Dalam menafsirkan undang-undang dasar, kita juga harus melihat kepada ketentuan-ketentuan di negara lain. Dalam American Convention of Human Rights dikatakan bahwa sesuatu organisasi profesional mempunyai kebebasan untuk berserikat, tidak boleh ada pemaksaan dari Pemerintah agar mereka bersatu.  Oleh karena itu, undang-undang ini  (UU Advokat, red.) memiliki kecenderungan pemaksaan untuk satu, maka undang-undang ini incompatible dengan UUD kita,” urainya.
Disinggung mengenai Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya wadah lain bagi para advokat, Natabaya menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. “Sesuatu hal yang kurang tepat apabila MA melarang orang yang disumpahnya untuk bersidang karena itu bukan syarat konstitusif untuk menjadi seorang advokat. Oleh karena itu, mengenai hal ini kewenangan MA melarang, red.) adalah sesuatu yang di luar koridornya,” paparnya.
Sementara itu, Nudirman Munir yang mewakili DPR mengungkapkan bahwa adanya satu organisasi advokat justru memudahkan para advokat. Nudirman juga menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah perbedaan pandangan. “Selain itu, para advokat yang telah memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo wajib disumpah di Pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat tersebut tanpa melihat darimana organisasi para advokat itu berasal,’ ujarnya.
Nudirman juga menguraikan bahwa permohonan pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma pasal-pasal a quo. Selain itu, lanjut Nudirman, tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon karena organisasi advokat tetap dapat melakukan aktibitasnya memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan. “Oleh karena itu, MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antar-organisasi advokat ini. Yang seharusnya menyelesaikan adalah para advokat itu sendiri,” katanya.
Sama halnya dengan DPR, Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi menjelaskan bahwa kedudukan pemohon tidak dalam posisi yang dirugikan atau terhalangi dalam melakukan aktivitas memberikan jasa hukum terhadap para pencari keadilan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon tidak terkait dengan hak konstitusional pemohon ataupun konstitusionalitas pasal. “Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji telah diputus oleh MK pada sidang pleno tanggal 30 November 2006. Perselisihan antarorganisasi advokat sehrusnya diselesaikan di pengadilan umum,’” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi fakta yang menjelaskan bahwa jika keberadaan PERADI akan dijadikan satu organisasi advokat, maka PERADI harus mengadakan musyawarah nasional untuk mengakomodir  pasal 18 ayat (2) UU Advokat. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dan (4). (Lulu Anjarsari/mh)
 

Napi Seumur Hidup Ujikan Aturan Peninjauan Kembali (PK)

Jakarta, MKOnline - Ketentuan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus yang menyangkut nama baik dan nyawa orang yang akan dihukum mati atau hukuman seumur hidup hanya boleh satu kali. Sementara mereka harus kehilangan nyawa, keluarga dan keturunan mereka. Padahal hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, maka upaya pengajuan PK yang kedua kali dan seterusnya adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran materil akan mengembalikan citra dan martabat dari Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir Peradilan di Tanah Air.
Demikian dikatakan Muh. Burhanuddin, kuasa Pemohon, dalam sidang gelar perkara 10/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi dua anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Permohonan diajukan oleh Liem Marita alias Aling. Aling mengujikan konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana.
Di hadapan Panel Hakim MK, Burhan menyampaikan perubahan permohonan, yaitu mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Burhan menuturkan kedudukan hukum (legal standing) kilennya adalah perorangan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali RI nomor 160 PK/PID.SUS/2009 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 895 K/Pid/2007 tanggal 27 April 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 299/Pid/2006/PT.DKI tanggal 15 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1234/Pid/B/2006/PN.JKT.UT tanggal 2 Nopember 2006. “Ini penekanan kami pada legal standing,” kata Burhan.
Pemohon juga menambahkan pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Dalam perbaikan, batu uji yang digunakan Pemohon yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) berbunyi UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga mempertajam dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan. Menurut Pemohon, urgensi dari upaya hukum PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya hukum yang bersifat koreksi atau memperbaiki kekeliruan, sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan dengan mengoreksi yang salah. “Upaya koreksi hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan tertinggi yang menjalankan penguasaan tertinggi terhadap jalannya peradilan,” kata kuasa hukum Burhan mendalilkan.
 
Selanjutnya, Burhan memaparkan mengenai fungsi pemidanaan. Menurutnya, fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga merupakan aspek usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. “Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana, harus diubah sepanjang untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup dengan memperbolehkan pengajuan permohonan PK lebih dari sekali demi keadilan dan kebenaran materil atau substansif.
Aling melalui kuasanya meminta agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal dalam UU yang diujikannya, inkonstitusional bersyarat dengan membolehkan PK lebih dari sekali untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan dikecualikan bagi pemohon PK yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dalam perkara Pidana.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan sepuluh alat bukti, yaitu bukti P-1 sampai P-10. (Nur Rosihin Ana/mh)

sumber: 

Kamis, 03 Maret 2011

UU Ombudsman Cederai Makna Otonomi Daerah

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan pada Kamis (3/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 62/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Ilham Arief Sirajuddin dan lainnya.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli Pemohon, Subandrio yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa permohonan para Pemohon sangat tidak beralasan dan tidak tepat. Ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) serta  Pasal 43 Ayat (1) dan (2), lanjut Subandrio, justru memberikan gambaran yang jelas dan kuat tentang apa yang dimaksud dengan Ombudsman, juga batasan tugas, fungsi dan kewenangannya. “Sehingga menurut Pemerintah ketentuan a quo sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu UU,” ujarnya.

Pemohon mengajukan lima orang ahli untuk memperkuat dalil-dalil pokok permohonannya, di antaranya Mintartoha, Amir Binharudin, Yuliandri, Saldi Isra dan Fajrul Falaakh. Dalam keterangannya, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menjelaskan bahwa pengujian tidak mempermasalahkan mengenai eksistensi ombudsman, tapi lebih kepada pasal yang menegasikan ombudsman di daerah. Saldi mengungkapkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) tidak hanya berdampak harus digantinya semua ombudsman yang ada di daerah, tapi juga harus dihapusnya kata ‘ombudsman’ yang dipergunakan oleh institusi-institusi lain.

“Ketentuan a quo mencederai makna otonomi daerah. Pelarangan penggunaan nama ombudsman berdampak pada munculnya nama lain. Padahal dengan adanya ombudsman memaknai arti penting pelaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya pelarangan melalui ketentuan a quo, secara tidak langsung,  menyimpang Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Dalam pemahaman ahli,  keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, bukan merupakan wewenang yang dipegang oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Ahli Pemohon lainnya, yakni Amir Binharuddin mengemukakan bahwa kehadiran ombudsman baik nasional maupun daerah sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan negara dan kualitas pelayanan publik. “Berbeda dengan swasta, pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah banyak yang bersifat monopoli, sifat monopoli inilah yang menyebabkan pelayanan publik oleh pemerintah banyak yang tidak berkualitas serta memungkinkan banyaknya praktik penyalahgunaan bagi para penyelenggara pelayanan publik,” urainya.

Selain itu, lanjut Binharudin, masyarakat yang tidak puas hanya bisa complaint, tidak bisa bertindak. Binharudin menjelaskan kehadiran lembaga seperti ombudsman dapat membantu masyarakat menyalurkan keluhan-keluahan terhadap pelayan pemerintah lebih efektif. “Walaupun negara menjamin kebebasan berpendapat, tidak semua masyarakat memiliki keberanian untuk mengungkapkan keluhan mereka terhadap pelayanan publik lembaga pelayanan publik. Masyarakat seperti inilah yang membutuhkan lembaga yang mudah, murah dan mudah  diakses seperti lembaga ombudsman agar mereka dapat menyampaikan keluhan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri mengemukakan rumusan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) pada dasarnya telah menegasikan norma hukum lain, pengaturan-pengaturan yang mengatur keberadaan nama. Dalam hubungannya dengan definisi ombudsman, maka pada dasarnya telah menimbulkan ketidakpastian hukum termasuk Pasal 28D UUD 1945. ”Apabila dikaji lebih lanjut ketentuan pasal a quo berprinsip retroaktif. Lembaga-lembaga ombudsman telah ada sebelum adanya UU a quo. Seyogyanya, pemberlakuan suatu ketentuan untuk mewujudkan negara hukum harusnya tidak memuat asas berlaku surut karena pada dasarnya semua dasar hukum itu seharusnya berlaku ke depan (perspektif),” paparnya.

Ketentuan pasal a quo, lanjut Yuliandri, telah melakukan perubahan terselubung dalam artian apabila sejak dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, nama Ombudsman yang dipakai oleh lembaga lain tidak sah. “Maka inilah yang saya kategorikan sebagai perubahan secara terselubung yang seharusnya lembaga Ombudsman yang sudah ada ikut secara aktif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik di daerahnya,” katanya. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More